Beranda » Kejagung RI » Halaman 17

Kejagung RI

TANGERANG, DN-II Proyek revitalisasi Stadion Mini Cibodas, Kota Tangerang, yang didanai APBD Tahun Anggaran 2025 senilai fantastis Rp2.425.970.631,00, menuai kritik tajam dari publik dan pengamat konstruksi. Alih-alih fokus pada pemasangan rumput sintetis yang menjadi komponen utama, kontraktor pelaksana, PT. Anak Nusantara Deco Indonesia, justru disorot karena metode pengerjaan paving block yang dinilai “asal jadi” dan berpotensi menyebabkan kerusakan dini.

Dalam kontrak yang hanya menyediakan waktu 30 hari kalender, progres pengerjaan inti (rumput sintetis) dilaporkan nihil. Sebaliknya, fokus pekerjaan justru beralih ke pemasangan jalur jogging dengan paving block, yang metodenya dianggap menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) konstruksi dasar.

Sorotan Teknis: Pemasangan Paving Tanpa Pondasi

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pemasangan paving block pada jalur jogging track Stadion Mini Cibodas dilakukan tanpa mengikuti kaidah teknis yang memadai, meliputi:

Tanpa Proses Awal: Paving dipasang langsung di atas lapisan makadam yang sudah ada, tanpa adanya proses galian awal (cutting), pengurugan (fill), atau pemadatan tanah subgrade yang layak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Risiko Kerusakan: Praktik ini dinilai fatal karena menghilangkan fungsi pondasi. Ahli konstruksi menyebut metode ini sangat rentan membuat struktur paving bergelombang, amblas, atau bergeser dalam waktu singkat, terutama saat menghadapi beban dan kondisi air hujan.

Kejanggalan lain terlihat pada instalasi saluran air U-Ditch. Komponen drainase beton ini dilaporkan dipasang di atas permukaan jogging track, bukan ditanam atau disandingkan sesuai elevasi. Metode yang tidak lazim ini dikhawatirkan justru berpotensi menciptakan genangan atau membuat saluran tersebut mudah amblas saat struktur tanah di bawahnya melunak.

Dugaan Pembiaran dan Pelanggaran K3

Selain masalah mutu konstruksi, proyek ini juga menunjukkan pengabaian serius terhadap regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan dalam standar jasa konstruksi.

Temuan ini diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari pihak pelaksana di lapangan. Dikutip dari laman jurnalkota.com, mandor proyek berinisial Yanto secara gamblang mengklaim bahwa pejabat dinas terkait telah mengetahui dan tidak memberikan teguran.

“Sudah dilihat oleh pihak dinas dan tidak ada komentar. Tadi Pak Kamto dari Dispora Kota Tangerang sudah melihat dan katanya tidak apa-apa,” ujar Yanto, mengindikasikan adanya dugaan pembiaran oleh pihak pengawas.

Pejabat Terkait Sulit Dikonfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab menemui jalan buntu. Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) proyek dilaporkan sulit dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai spesifikasi teknis yang diduga dilanggar.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kaunang, juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait ancaman kegagalan proyek bernilai miliaran rupiah ini.

Saat dikonfirmasi kembali, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispora, Helmiati, pada Kamis, 4 Desember 2025, meminta konfirmasi tersebut diajukan secara tertulis.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat dan pegiat anti-korupsi kini mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Langkah cepat dianggap krusial untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara akibat pembangunan yang dituding “asal jadi” dan menabrak standar teknis.

Tim Prima

TMI dan BPP Muara Kuang Pimpin GERDAL Tikus, Respon Cepat Atasi Keresahan Petani Dusun Suka Cinta

OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keresahan para petani padi di Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terhadap serangan hama tikus yang masif akhirnya ditanggapi dengan aksi nyata. Sebuah kegiatan Gerakan Pengendalian Terpadu (GERDAL) tikus dilaksanakan di Dusun 4 Suka Cinta pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi tanaman padi yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat dengan metode pengendalian yang efektif.

Aksi pengendalian hama ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara berbagai pihak penting di sektor pertanian. Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Koordinator Tani Mereka Indonesia (TMI), SUHARTONO beserta jajaran, serta Ketua Koordinator Penyuluh Lapangan (Korlu) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Muara Kuang, MULYANTO, S.Pt beserta jajaran. Sinergi antara organisasi petani dan lembaga penyuluhan ini menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan massa petani.

Untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai standar dan memberikan edukasi yang tepat, GERDAL tikus ini mendapat dukungan penuh dari pihak perlindungan tanaman. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Provinsi Sumatera Selatan dan POPT Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran para ahli ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membantu petani mengatasi masalah Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Latar belakang pelaksanaan GERDAL ini tidak terlepas dari laporan keresahan yang dialami petani padi. Dalam beberapa waktu terakhir, petani di Dusun 4 Suka Cinta terus-menerus merasakan kerugian signifikan akibat serangan hama tikus yang brutal. Hama tersebut tidak hanya menyerang pada fase generatif, namun juga mulai merusak anakan padi, sehingga mengancam potensi gagal panen dan memicu keresahan yang meluas.

Yang menarik, dalam aksi GERDAL kali ini, para pelaksana membawa dan mengaplikasikan langsung dua jenis racun asap yang berbeda untuk membasmi tikus di dalam liangnya. Dua jenis racun asap tersebut berjenis petasan (fumigan) dan belerang, yang langsung diaplikasikan ke liang-liang tikus di area persawahan. Aplikasi ini disaksikan langsung oleh POPT sebagai metode pengendalian kolektif yang dinilai efektif memutus rantai perkembangbiakan tikus di tingkat lapangan

Dengan terlaksananya kegiatan GERDAL tikus menggunakan teknik fumigasi ini secara terpadu, diharapkan intensitas serangan hama tikus dapat ditekan secara drastis, mengurangi populasi hama secara signifikan. Para petani kini merasa lebih lega dan optimistis melihat padi mereka terselamatkan berkat kekompakan dan bantuan teknis dari TMI, BPP, serta POPT. Kegiatan ini menjadi contoh baik implementasi pengendalian hama yang cepat dan tepat sasaran.

REPORT : JULIYAN

TEGAL, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) secara resmi melayangkan surat peringatan dan himbauan kepada Bupati Tegal. Langkah ini diambil menyikapi maraknya dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Tegal. (3/12/2025).

Surat bernomor LSPN/029/XI/27/2025 yang ditandatangani oleh Ketua LSPN, Jumar Hardiansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal untuk segera melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat dan mengawasi ketat praktik jual beli lahan pertanian yang dinilai melanggar undang-undang.

Modus Operandi Korporasi dan Oknum Pejabat Desa

LSPN menyoroti dugaan praktik sistematis yang dilakukan oleh oknum yang masuk dari Brebes ke Kabupaten Tegal. Wilayah yang disebut terdampak adalah Desa Banjaranyar, Batu Agung, dan Cenggini. Di Desa Banjaranyar, rencana total lahan yang diincar disebut mencapai 300 Hektar (Ha), dan saat ini diklaim sudah mencapai luasan 50 Ha.

Pelaku utama yang disebut dalam surat tersebut adalah PT. Berkat Putih Abadi (BPA) dari Semarang. LSPN menduga modus operandi ini serupa dengan yang terjadi di Brebes, di mana PT. BPA dilaporkan telah menguasai sekitar 1.000 Ha dari target 3.000 Ha.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

himbauan mafia tanah Tegal. asli  Dokumen File Pdf

“Kami menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Tegal untuk aktif sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya dari praktik mafia tanah dan jual beli lahan pertanian dengan melanggar undang-undang,” ujar Jumar Hardiansyah dalam keterangan tertulisnya.

LSPN juga menuduh adanya keterlibatan oknum Pemerintahan Desa sebagai ‘calo tanah terselubung’. Secara spesifik, LSPN menyebut adanya keterlibatan Sekretaris Desa Balapulang, inisial JW, dan oknum Notaris berinisial I dalam praktik mafia tanah di daerah tersebut.

Penyalahgunaan PTSL untuk Kepentingan Korporasi

Salah satu poin kritis yang disoroti adalah dugaan penyalahgunaan program PTSL. Program yang semestinya diperuntukkan bagi rakyat tidak mampu untuk mendapatkan sertifikat tanah, diduga justru dimanfaatkan oleh korporasi.

Menurut LSPN, proses jual beli lahan dilakukan secara senyap untuk menghindari penolakan masyarakat dan cenderung mengincar lahan pertanian produktif dengan harga murah. Sertifikat PTSL yang sudah jadi bahkan diduga tidak pernah diterima oleh petani, melainkan langsung dibawa oleh panitia PTSL ke kantor notaris sebagai ‘mediator’.

Dugaan pelanggaran pemberkasan mencakup:

Pembelian Tanah secara Absentee: Pembeli bukan warga kecamatan lokasi tanah, yang melanggar ketentuan UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

Proses Jual Beli (AJB/PPJB) Tidak Sesuai Prosedur: Petani hanya disuruh tanda tangan tanpa diberi salinan dokumen atau kuitansi pembayaran.

Alih Fungsi Lahan Cepat: Lahan yang sudah dibeli dengan nama perorangan (karyawan PT. BPA/Notaris) segera dilepaskan haknya ke PT. BPA dan diajukan perubahan zona menjadi zona industri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Ketahanan Pangan dan Bencana Lingkungan

LSPN menegaskan bahwa praktik alih fungsi lahan pertanian ini menimbulkan masalah serius di tengah upaya Pemerintah Pusat menggenjot Program Ketahanan Pangan. Selain itu, hilangnya lahan penyerap air hujan di desa-desa tersebut berpotensi memicu bencana banjir dan longsor.

Sebagai langkah tindak lanjut, LSPN meminta Bupati Tegal untuk:

Memantau dan aktif melakukan sosialisasi ke Desa-desa.

Memerintahkan Dinas terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai prosedur dan undang-undang.

Surat himbauan ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Kejaksaan Negeri Tegal, BPN Kabupaten Tegal, Kapolres Tegal, serta Kepala Desa Banjaranyar, Batu Agung, dan Cenggini, sebagai bentuk transparansi dan dorongan untuk penindakan hukum.

Menunggu Tanggapan Resmi, Kasus Mafia Tanah Bukan Hal Baru

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tegal, BPN Kabupaten Tegal, maupun PT. Berkat Putih Abadi (BPA) terkait himbauan yang disampaikan oleh LSPN.

Namun, isu praktik mafia tanah dan pungutan liar (Pungli) dalam program PTSL bukan hal yang baru di Kabupaten Tegal. Data mencatat adanya keluhan masyarakat terkait tingginya biaya PTSL yang melebihi batas ketentuan di beberapa kecamatan, serta kasus sengketa lahan lain yang melibatkan korporasi di mana warga Tegal menjadi korban (seperti kasus PT. Winners International di tahun 2023).

LSPN berharap, dengan adanya surat himbauan ini, Bupati Tegal segera mengambil langkah nyata sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat praktik jual beli lahan pertanian secara absentee dan penyalahgunaan PTSL mengancam ketahanan pangan serta berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.

Red/Teguh

Dukungan Penuh Kepala desa, Tim Ekspedisi Patriot Sukses Pasang Papan Lorong di Transmigrasi

Kolaborasi Patriot ITB-UNDIP Perkuat Penataan Kawasan Transmigrasi Tanabang

 

TANABANG ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Tim ekspedisi PATRIOT (Program Akademisi Transmigrasi) dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Diponegoro (UNDIP) sukses melaksanakan kegiatan penting berupa pembuatan dan pemasangan papan lorong di kawasan Transmigrasi Tanabang. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Minggu, 30 November 2025, sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat yang bertujuan mendukung penataan dan pemetaan wilayah transmigrasi agar lebih terorganisir dan mudah diidentifikasi.

Aksi nyata ini merupakan wujud kolaborasi multi-pihak yang didampingi langsung oleh Kepala Desa Tanabang Ilir, Irvan Sanjivaredy, S.P. Beliau hadir bersama perangkat desa dan sejumlah warga setempat. Keterlibatan aktif dari warga menunjukkan semangat gotong royong yang tinggi, di mana mereka bahu-membahu bersama mahasiswa dan akademisi dalam proses pengukuran, perakitan, hingga pemasangan papan-papan penunjuk tersebut di setiap lorong Transmigrasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Irvan Sanjivaredy, S.P. menyampaikan dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada tim ekspedisi PATRIOT ITB dan UNDIP. Beliau menekankan bahwa inisiatif pemasangan papan lorong ini memiliki dampak signifikan, tidak hanya sebagai penanda fisik, tetapi juga sebagai langkah awal menuju pengelolaan administrasi desa yang lebih modern. Papan lorong ini akan mempermudah layanan publik, distribusi surat, hingga penanganan darurat di kawasan Transmigrasi.

Kegiatan pembuatan papan lorong ini merupakan salah satu fokus dari agenda besar Tim Ekspedisi Patriot yang berorientasi pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan transmigrasi. Program yang didukung oleh Kementerian Transmigrasi RI ini juga mencakup pendampingan teknis dan riset terapan. Diharapkan, hasil kolaborasi ini dapat menjadi model percontohan bagi kawasan transmigrasi lain dalam meningkatkan kemandirian, kesejahteraan, dan penataan wilayah yang adaptif dan inklusif.

Kepala Desa Irvan Sanjivaredy, S.P. menutup pernyataannya dengan harapan agar sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat ini dapat terus terjalin secara berkelanjutan. Keberadaan papan lorong ini menjadi simbol nyata komitmen bersama dalam membangun Tanabang Ilir menjadi desa transmigrasi yang maju dan tertata. Partisipasi aktif semua pihak menjadi kunci utama untuk memastikan program Ekspedisi Patriot ini memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh warga Transmigrasi Tanabang.

 

BY : JULIYAN

Minggu, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disematkan BPK kepada Pemerintah Kota Pagar Alam kini berada di bawah bayang-bayang skandal serius. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023, ditemukan bukti-bukti kerugian murni dan pemborosan yang merugikan keuangan daerah secara langsung, menunjukkan bahwa WTP adalah prestasi di atas tumpukan borok administrasi dan integritas. (30/11/2025).

Hasil analisis mendalam terhadap temuan BPK mengindikasikan adanya Total Dugaan Kerugian dan Pemborosan Murni minimal sebesar Rp425.025.018,00. Angka ini didapat dari pos-pos sensitif yang sangat mencederai rasa keadilan publik, menjadikan opini WTP sebagai lelucon yang mahal.

Temuan paling berat dan fatal adalah ketekoran kas yang terjadi di lingkungan pendidikan dasar. BPK secara eksplisit mencatat adanya kekurangan kas belanja senilai Rp356.625.018,00 yang terjadi pada enam unit sekolah (SD dan SMP) di Pagar Alam. Ini bukan sekadar salah catat atau kelebihan bayar, ini adalah uang kas murni rakyat yang hilang tanpa pertanggungjawaban jelas.

Kritik Keras: Ini adalah bukti kegagalan pengawasan total. Jika dana operasional anak-anak sekolah saja bisa bobol ratusan juta rupiah, bagaimana Wali Kota bisa menjamin pengelolaan dana di dinas-dinas utama? Para penanggung jawab dana ini harus diusut tuntas hingga ke ranah pidana!

Skandal yang tak kalah memalukan terkuak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium kepada tenaga honorer yang dikonfirmasi tidak bekerja, dengan total pemborosan mencapai Rp68.400.000,00.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kritik Keras: Pemerintah Kota Pagar Alam terbukti membayar gaji fiktif. Anggaran publik digunakan untuk menggaji individu yang duduk-duduk di rumah! Opini WTP tidak akan menutupi fakta bahwa Pemkot memelihara praktik penggajian ‘hantu’ yang merampok uang daerah.

Yang paling merusak kepercayaan publik adalah temuan BPK mengenai manipulasi dokumen yang terjadi secara sistemik. BPK menegaskan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa di 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 7 Puskesmas dinyatakan Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya.

Kritik Keras: Temuan ini adalah pukulan telak. Ini bukan lagi kelemahan administratif, melainkan indikasi kebohongan massal yang melibatkan hampir seluruh lini pelayanan publik. Integritas birokrasi Pagar Alam berada di titik nadir, dan Opini WTP harus dicabut dan diperiksa ulang!

Masyarakat mendesak Wali Kota Pagar Alam untuk bertanggung jawab penuh, memproses seluruh kerugian kas dan gaji fiktif ini ke ranah hukum, serta memastikan seluruh uang rakyat yang hilang dapat dikembalikan tanpa negosiasi.

Publisher -Red
Editor Jhon -PRIMA

MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Tani Merdeka Indonesia (TMI) telah menegaskan perannya bukan sekadar perkumpulan biasa, melainkan sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum resmi, yang bergerak aktif di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Didirikan atas inisiatif Gapoktan dan para tokoh tani, legalitas TMI di mata hukum tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Status hukum yang jelas, yang diperoleh melalui Akta Notaris dan pengesahan Kemenkumham, menjadi landasan kuat bagi organisasi ini untuk bertindak secara formal dan strategis.

​Dengan legalitas yang kokoh, TMI memusatkan tugas pokoknya pada advokasi dan perjuangan hak-hak petani. Ini mencakup upaya keras dalam menuntut kepastian hukum atas kepemilikan lahan guna menyelesaikan sengketa agraria yang berlarut-larut. Selain itu, mereka secara vokal mendesak pemerintah untuk menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang menguntungkan dan adil bagi komoditas utama, seperti gabah, demi menjamin kesejahteraan ekonomi petani di tengah fluktuasi pasar.

​Di sisi lain, TMI mengambil peran aktif dalam melawan praktik-praktik yang merugikan sektor pangan. Organisasi ini secara tegas menyoroti dan menuntut pengawasan ketat terhadap impor ilegal yang berpotensi menjatuhkan harga jual petani lokal, serta memerangi praktik kartel dalam distribusi pupuk dan benih yang menyulitkan akses sarana produksi. Fungsi advokasi ini menempatkan TMI sebagai perwakilan sah yang menyuarakan kepentingan seluruh anggotanya.

​Selain advokasi, tugas pokok TMI berfokus pada pemberdayaan dan peningkatan produktivitas petani. Mereka intensif menyelenggarakan edukasi dan pelatihan teknis, mulai dari praktik pertanian organik hingga adopsi teknologi modern. Upaya ini dikombinasikan dengan pendampingan untuk mempermudah akses anggota terhadap sumber daya vital, termasuk penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, benih unggul, hingga pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​TMI juga memiliki tanggung jawab besar dalam konsolidasi dan kerjasama strategis. Mereka berkomitmen penuh untuk meregenerasi petani dengan merangkul generasi muda (Gen Z) untuk terjun ke sektor agribisnis. Dengan membangun kemitraan yang luas bersama pemerintah, swasta, dan perbankan, TMI bertujuan mengelola seluruh usaha tani anggotanya sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga meningkatkan efisiensi dan nilai tambah hasil pertanian.

​Dengan demikian, Tani Merdeka Indonesia memposisikan diri sebagai organisasi yang mampu menjembatani kepentingan akar rumput petani dengan kebijakan nasional. Legalitasnya memastikan peran organisasi ini diakui dan didengar oleh pemangku kepentingan, menjadikannya garda terdepan yang tidak hanya mengawal ketahanan pangan nasional tetapi juga memastikan bahwa hak, kesejahteraan, dan masa depan petani Indonesia terjamin dan berkelanjutan.

By : JULIYAN.

Jakarta, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Alhamdulillah Dibeberapa daerah baik Kota maupun Kab disetiap tahunnya Pemda Pemkot menyediakan anggaran Tebus ijasah siswa siswi yang bermasalah dengan administrasi keuangan siswa siswi yang meninggal bayar ini itu disekolah sangat membantu masyarakat dibalik perekonomian rakyat di Indonesia yang semangkin sulit”, ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen di kantornya Markas pusat Partai Oposisi Merdeka Jakarta 30/11/2025.Kilas Balik Permasalahan deyut nada perekonomian di Indonesia saat ini berdampak kearah yang nyata dimasyarakat adalah sbb.

Masalah anak putus sekolah saat ini menjadi keprihatinan besar PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH karena aduan Masyarakat terkait anak putus sekolah dari masalah pendapatan orang tuanya menurun dan sulit mencari uang.

Ekonomi lesu maka Masyarakat punya hutang untuk bertahan hidup. Diperkirakan para orang tua memiliki hutang berjumlah 40% dari jumlah orang yang berumah tangga saat ini.

Bahkan banyak yang kandas harus berakhir perceraian karena tidak mampu menanggung beban menghidupi keluarganya. Hak anak mendapatkan dukungan pendidikanpun tersingkirkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Fenomena naiknya biaya hidup dari resiko sulitnya mencari uang atau pekerjaan menjawab gagalnya kepala daerah dalam memperhatikan kondisi saat ini.

Kegagalan pada pemerintahan 10 tahun yang lalu menggerus runtuhnya tatanan usaha kecil Masyarakat.

 

Anak anak memilih tidak sekolah karena harus berjuang untuk sepiring nasi dengan tempe serta kerupuk. Mencari uang receh dijalananpun menjadi kesibukan kecil anak anak putus sekolah ini agar bisa pulang berbagi ke adiknya.

 

Prof DR KH Sutan Nasomal meminta para kepala daerah jangan hanya sibuk setiap hari dengan pidato seremonial saja.

Seluruh mata rakyat di Republik Indonesia ini menganalisa bisa mengurus tidak tugas kewajiban pekerjaannya.

 

Membuat jurang kebodohan akibat anak anak putus sekolah jangan di jadikan proyek penting. Karena para pejabat di negara ini di biayai oleh keringat dan darah rakyat

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Peranan PRESIDEN RI mendorong kekuatan ekonomi Masyarakat luas saat ini menjadi formula ampuh bahwa masih ada harapan Masyarakat ditangan para pemimpin dibawah kendali Presiden RI

Bila jutaan anak putus sekolah akibat para kepala daerah tidak mampu bekerja dengan baik.

Untuk apa dipertahankan

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Bandar Lampung, DETIK NASIONAL.COM II Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (GMPDP) menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap minimnya peran tokoh masyarakat dan agama di Lampung dalam mengawal kasus-kasus korupsi besar yang tengah bergulir di provinsi tersebut.

Kasus PT. LEB dan Pertanyaan atas Keberanian Kejati

​Penanganan kasus dugaan korupsi pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) hingga kini dinilai stagnan dan jalan di tempat. Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memanggil belasan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, namun hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

​Ketua GMPDP, Alian Hadi Hidayat, S.H., berpendapat bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberanian dan keseriusan Kejati Lampung dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama jika kasus tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Provinsi Lampung.

Keheningan Tokoh Lampung Dinilai sebagai Pembiaran

​Alian Hadi Hidayat, S.H., menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya datang dari lembaga pegiat antikorupsi, tetapi juga memerlukan gerakan kolektif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

​”Jika sebagian besar komponen masyarakat memilih diam terhadap kasus-kasus korupsi di Lampung, ini dapat diartikan sebagai pembiaran, bahkan mungkin dukungan tidak langsung atas terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung,” ujar Alian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sejak mencuatnya kasus Koni dan PT. LEB, Alian menyoroti nyaris tidak adanya tokoh masyarakat maupun tokoh agama yang secara konsisten menyoroti dan mengawal proses hukum ini.

​”Kalaupun ada yang bersuara, hanya sebentar kemudian hening. Seolah-olah telah terjadi pembungkaman, atau seperti kembang api yang setelah disiram air kemudian padam. Jika ini terus dibiarkan, akan membentuk opini di masyarakat bahwa hukum hanyalah jadi permainan bagi segelintir orang,” terang Alian Hidayat, S.H., dengan nada geram.

Seruan untuk Akuntabilitas Aparat Penegak Hukum

​GMPDP mendesak aparat penegak hukum dan seluruh komponen masyarakat untuk bertindak lebih serius dan penuh tanggung jawab dalam mengawal penanganan kasus ini. Mereka harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi memenuhi asas-asas yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.

​”Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai akhirnya hilang ditelan bumi. Kami sangat kecewa kepada tokoh-tokoh Lampung yang memilih diam terhadap korupsi yang sedang terjadi di Provinsi Lampung,” tegasnya.

​Alian menutup wawancara dengan peringatan keras: “Jika pada akhirnya masyarakat bergerak dengan cara mereka sendiri karena kehilangan kepercayaan, hal inilah yang harus kita antisipasi dan hindari.”

Tim Prima

BANYUASIN, DETIK NASIONAL.COM II Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun 2024 terbukti tidak tertib, cacat hukum, dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap serangkaian kegagalan sistematis mulai dari mandeknya regulasi turunan hingga praktik pungutan liar (pungli) berkedok denda dan penyalahgunaan aset pasar.

​Menurut data audit, Pemkab Banyuasin hanya mampu merealisasikan Pendapatan Retribusi sebesar Rp13,41 Miliar dari target Rp15,85 Miliar (84,62%). Namun, angka realisasi yang kurang optimal ini justru ditutupi oleh masalah administrasi dan operasional yang jauh lebih serius.

Mandulnya Peraturan, Pungutan Denda Cacat Hukum

​Temuan paling mendasar adalah kelalaian Pemkab Banyuasin dalam menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

​“Hingga pemeriksaan dilakukan, Perbup mengenai tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan teknis operasional retribusi daerah tidak kunjung diterbitkan. Padahal, regulasi ini adalah kunci legalitas pengelolaan,” ujar narasumber yang memahami temuan audit tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ketiadaan payung hukum ini berdampak langsung pada tindakan di lapangan, salah satunya: pungutan denda retribusi yang tidak berdasar hukum senilai Rp610.340,00. Pungutan denda di Dinas Lingkungan Hidup dan Diskoperindag diketahui masih menggunakan tarif peraturan lama yang sudah dicabut, menjadikan pungutan tersebut tidak sah secara hukum dan berpotensi masuk kategori pungli.

Aset Pasar Jadi Bancakan, Pemda Kehilangan Potensi

​Carut marut ini mencapai puncaknya di unit-unit pasar daerah. UPTD Pasar Sukamoro diketahui melanggar ketentuan penyetoran dengan tidak menyetorkan pendapatan retribusi maksimal 1\times 24 jam. Praktik ini bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan membuka celah lebar bagi penyalahgunaan dana tunai sebelum masuk ke Kas Daerah.

​Di empat pasar utama (Pangkalan Balai, Betung, Sukajadi, dan Sukamoro), pelaksanaan teknis masih berpegangan pada Perbup usang (Perbup No. 57 Tahun 2018). Sistem perizinan sewa los/kios yang rumit mensyaratkan banyak dokumen dan menyebabkan Los/Kios kosong tidak bisa disewakan kembali.

​”Kami menemukan Los/Kios kosong yang seharusnya menjadi sumber pemasukan, namun tidak dapat diisi pedagang baru. Bahkan, pemilik izin sewa yang lama berani menyewakan kembali los/kios dengan harga bervariasi (Rp100.000,00–Rp300.000,00 per bulan) atau bahkan menjual hak izin sewa kepada pedagang lain. Praktik ini secara terang-terangan adalah penyalahgunaan aset pemerintah daerah yang berlangsung tanpa kontrol,” tegasnya.

Gedung Baru Pasar Betung, Potensi Ratusan Juta Menguap

​Potensi kerugian terbesar terlihat pada Pasar Betung. Sebuah gedung baru hasil hibah perorangan yang terdiri dari 324 los dan dikuasai oleh 116 pedagang belum dipungut retribusi sama sekali sejak beroperasi pada 1 Juni 2023.

​Pemkab Banyuasin kehilangan potensi pendapatan Retribusi Los/Kios dari 324 los selama sembilan bulan dan Retribusi Pelayanan Pasar harian dari 116 pedagang selama 329 hari. Kelalaian ini terjadi meskipun surat perintah Sekda Banyuasin untuk mengelola aset tersebut sudah diterbitkan sejak Oktober 2024.

​Kondisi ini disebabkan oleh kinerja Kepala SKPD pengampu yang dinilai lamban mengusulkan regulasi, kurang cermatnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Diskoperindag, hingga Kepala UPTD Pasar yang tidak profesional dan tidak optimal dalam pembinaan pengelolaan pasar.

​Meskipun Bupati Banyuasin telah menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti temuan ini sesuai rekomendasi BPK, publik menuntut tindakan nyata dan cepat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Carut marut pengelolaan retribusi daerah ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi cerminan lemahnya tata kelola keuangan daerah yang berujung pada kerugian finansial signifikan dan penyalahgunaan fasilitas publik. Pemerintah daerah wajib segera mengambil langkah tegas untuk menjamin setiap rupiah pendapatan daerah dipungut secara sah dan disetorkan secara tertib.

(Prima)

TANGERANG, DETIK NASIONA.COM II Pengadaan 50 unit tablet bagi anggota DPRD Kota Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 dengan total alokasi Rp 858 juta telah memicu gelombang kritik publik. Data ini mengonfirmasi bahwa nilai anggaran yang disiapkan jauh melampaui angka perkiraan awal, sekaligus menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efisiensi, prioritas, dan akuntabilitas penggunaan dana publik di tengah tantangan pembangunan daerah.

Dengan total anggaran Rp 858 juta untuk 50 unit, didapatkan harga satuan per tablet sebesar Rp 17.160.000 (Rp 858.000.000 / 50 unit). Harga satuan Rp 17,16 juta ini secara signifikan menempatkan tablet yang akan dibeli pada segmen premium tertinggi. Ini mengindikasikan bahwa pengadaan tersebut kemungkinan besar menargetkan spesifikasi kelas atas yang sesungguhnya jarang dibutuhkan untuk fungsi legislasi dan administrasi dasar.

*Perbandingan Kritis dengan Harga Pasar (TA 2025)*

Tablet di segmen ini sudah lebih dari cukup untuk e-document, rapat, dan komunikasi. Potensi pemborosan sangat besar. Harga satuan Rp 17,16 juta hanya masuk akal jika setiap anggota DPRD benar-benar membutuhkan dan akan menggunakan tablet Apple iPad Pro (atau sejenisnya) dengan spesifikasi tertinggi.

Jika yang dibeli adalah tablet kelas menengah yang memadai (misalnya, sekitar Rp 5 juta – Rp 7 juta), terdapat potensi kelebihan anggaran (mark-up) lebih dari Rp 10 juta per unit, atau total Rp 500 juta yang seharusnya bisa dialihkan ke sektor yang lebih prioritas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

*Urgensi vs. Prioritas: Kritik terhadap Efisiensi Anggaran*

Pengadaan tablet ini harus dinilai dari kacamata kebutuhan (urgensi) dan manfaat publik (prioritas), bukan hanya sekadar kelengkapan fasilitas. Apakah fasilitas teknologi yang ada saat ini (laptop, komputer, atau bahkan tablet lama) sudah tidak memadai? Pengadaan device baru hanya mendesak jika terjadi lonjakan signifikan dalam kebutuhan digitalisasi yang tidak dapat dipenuhi oleh perangkat yang sudah ada.

Aspek Prioritas: Di tengah keterbatasan APBD 2025, alokasi Rp 858 juta untuk fasilitas individu anggota dewan perlu dipertanyakan. Dana sebesar itu, jika dialihkan, dapat membiayai program vital seperti: Pengadaan lebih dari 400.000 bibit pohon untuk mitigasi banjir/penghijauan kota. Peningkatan fasilitas kesehatan dasar (Puskesmas) di daerah terpencil.Beasiswa bagi ratusan siswa kurang mampu di Kota Tangerang.

*Keterbukaan dan Akuntabilitas (Hingga 27 November 2025)*

Hingga berita ini dimuat, sikap Sekretaris DPRD Kota Tangerang (Sekwan) yang “belum bisa dikonfirmasi” justru memperkuat spekulasi publik. Penolakan atau keterlambatan dalam memberikan klarifikasi terkait merek, spesifikasi, dan harga kontrak pengadaan (yang seharusnya menjadi dokumen publik) adalah bentuk minimnya transparansi yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya menghindari sorotan atas potensi pemborosan.

Tuntutan Kritis: DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Tangerang wajib segera merilis informasi detail mengenai:

– Merek dan Model tablet yang akan dibeli.
– Spesifikasi Teknis (RAM, Storage, Chipset) yang menjadi dasar harga Rp 17,16 juta.
– Justifikasi Teknis yang membuktikan bahwa spesifikasi premium tersebut mutlak diperlukan untuk menjalankan fungsi legislatif.

Jika justifikasi teknis tidak memadai, anggaran ini harus segera dievaluasi ulang atau dipangkas untuk mencerminkan harga tablet kelas menengah yang fungsional, dan sisanya dialokasikan ke program pro-rakyat.

Meski waktu telah berlalu, Sekwan DPRD Kota Tangerang masih mempertahankan sikap bungkam atau belum merilis klarifikasi detail mengenai merek dan spesifikasi tablet yang dibeli dengan harga satuan premium (Rp 17.160.000). Hal ini semakin memperkuat dugaan kuat pemborosan dan minimnya akuntabilitas dalam penggunaan APBD untuk fasilitas dewan, di mana harga satuan yang dialokasikan jauh melampaui kebutuhan fungsional tablet untuk tugas legislatif.

Tim Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page