Depok, DN-II melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat, menyoroti adanya disparitas ekstrem dalam alokasi anggaran dan rasio belanja yang tidak seimbang di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Namun, isu yang lebih krusial dan berisiko tinggi adalah kelemahan fundamental dalam pengelolaan aset daerah. (9/12/2025).
Krisis Pengamanan dan Pencatatan Aset Daerah (PSU)
Temuan utama BPK, yang dicantumkan dalam Penekanan Suatu Hal (Emphasis of Matter) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, adalah kelemahan akut dalam tata kelola Aset Tetap Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Aset yang menjadi hak publik dan bernilai fantastis ini kini terancam hilang, tidak tercatat, atau dialihfungsikan.
Total Aset Tetap PSU yang telah diserahterimakan mencapai Rp9.766.883.167.943,06 (Hampir Rp10 Triliun).
129 perumahan dengan aset PSU yang telah diserahterimakan tidak dicatat atau dinilai secara akurat dalam neraca Pemkot Depok.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lima aset PSU telah dialihfungsikan oleh pihak lain, menandakan kegagalan nyata Pemkot Depok dalam pengamanan fisik aset yang sudah menjadi milik daerah.
Aset PSU pada 611 perumahan belum diserahterimakan dari pengembang, menunjukkan adanya pembiaran masif terhadap kewajiban pengembang dan potensi kerugian triliunan rupiah di masa depan.
Opini WTP yang Menyimpan Risiko Tinggi
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemkot Depok pada Laporan Keuangan TA 2023 adalah WTP dengan Catatan/Penekanan Suatu Hal. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun penyajian laporan keuangan secara akuntansi telah memenuhi standar, BPK menemukan kelemahan tata kelola yang bersifat fundamental dan berisiko tinggi terhadap keuangan dan aset daerah.
Hilangnya/dialihfungsikannya 5 aset adalah bukti konkret bahwa Pemkot Depok gagal total mengamankan aset yang sudah beralih status menjadi milik daerah.
Kegagalan menindaklanjuti serah terima aset dari 611 perumahan menunjukkan adanya pembiaran terhadap kewajiban pengembang, yang secara langsung merugikan masyarakat karena menunda penyediaan fasilitas publik.
Adanya ketidaksesuaian luasan lahan PSU pada 5 perumahan juga mengindikasikan pelanggaran kepatuhan yang luput dari pengawasan selama bertahun-tahun.
Opini WTP, dalam konteks ini, tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kebobrokan tata kelola aset daerah yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hampir Rp10 triliun.
Akuntabilitas Mutlak Pimpinan Daerah dan Tindak Lanjut Mendesak
Maladministrasi dan pembiaran aset triliunan rupiah ini mencerminkan krisis akuntabilitas yang harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh pimpinan daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Walikota Depok: Sebagai penanggung jawab tertinggi tata kelola keuangan dan aset daerah, harus mengambil tindakan korektif dan penegakan hukum segera.
SKPD Terkait (terutama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD dan Dinas terkait): Sebagai pelaksana teknis, mereka gagal dalam verifikasi, pencatatan, dan pengamanan aset secara berkala dan ketat.
Rajawali News mendesak Pemkot Depok untuk segera melakukan langkah-langkah tegas berikut:
Audit Kinerja dan Sanksi Tegas: Mendesak Walikota untuk segera melakukan audit kinerja terhadap Kepala SKPD terkait dan jajarannya yang bertanggung jawab atas pembiaran aset triliunan rupiah ini, serta memberikan sanksi administratif dan/atau sanksi kepegawaian yang tegas.
Transparansi Publik: Mendesak Pemkot Depok untuk segera mempublikasikan daftar rinci 611 perumahan yang belum menyerahkan aset PSU-nya sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Tindakan Hukum: Mendesak Pemkot untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah mengalihfungsikan lima aset daerah, serta menindak tegas pengembang yang lalai memenuhi kewajiban serah terima aset sesuai peraturan perundang-undangan.
Siapa yang akan bertanggung jawab jika aset senilai hampir Rp10 Triliun ini hilang selamanya akibat kelalaian administratif yang dibiarkan bertahun-tahun? Pemerintah Kota Depok harus segera bertindak sebelum kerugian negara ini menjadi permanen.
Tim Redaksi Prima
Tegal, DN-II 9 Desember 2025 – Bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKORDIA), seorang warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Surono, melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap. Ia menuntut agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sany Alda Natalia, yang namanya disebut dalam putusan tersebut, segera diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan Surono yang berasal dari Desa Debong ini menjadi sorotan, mengingat kasus yang ia suarakan telah memiliki kekuatan hukum dari tingkat tertinggi. Ia secara eksplisit meminta Ketua KPK dan Presiden Joko Widodo untuk turun tangan, memperingatkan bahwa pengabaian kasus ini akan menciptakan preseden buruk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan menimbulkan penilaian adanya ketidakadilan di mata masyarakat.
Putusan MA Jadi Bukti Sah Keterlibatan
Dalam wawancara eksklusif, Surono menegaskan bahwa tuntutannya bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada dokumen putusan Mahkamah Agung yang diklaimnya secara gamblang memuat keterlibatan Sany Alda Natalia (SAN) dalam praktik suap.
“Itu sudah jelas, putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas. Makanya, kami nanti akan hadir di acara Harlah KPK. Saya akan berkomentar… Kenapa? Itu sudah tertuang di dalam putusan MA, kenapa tidak diusut dan tidak dibongkar? Apakah KPK mandul? Dan ini ada apa?” tegas Surono, mempertanyakan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, putusan tersebut secara sah menyebutkan bahwa Sany Alda datang ke Jakarta Selatan dan menyuap Abdul Ghoni (yang identitasnya perlu dikonfirmasi, namun dalam naskah asli disebut mantan Gubernur Maluku Utara, yang telah meninggal dunia) sebesar Rp250 juta.
“Kalau toh memang tidak ada tulisan itu, mungkin rakyat yang biasa kayak saya mungkin tidak akan koar-koar,” katanya, menekankan bahwa tuntutannya berakar pada fakta hukum yang valid.
Menolak “Tebang Pilih” di Hadapan Hukum
Menanggapi status Sany Alda sebagai anggota parlemen, Surono dengan tegas menolak adanya perlakuan istimewa. Menurutnya, di mata hukum, semua warga negara adalah sama.
Persamaan Hukum: “Sama, Pak. Orang makannya nasi kok, ya kan? Sama. Kalau menurut saya, jangan tebang pilih, ya kan?”
Tidak Ada Kekebalan: “Enggak ada Pak kebal hukum, di sini enggak ada. Indonesia itu enggak ada yang kebal hukum.”
Ia membandingkan perlakuan terhadap SAN dengan pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus yang sama dan telah divonis penjara. Surono mempertanyakan adanya standar ganda atau ‘titik koma’ dalam proses penegakan hukum ini. Meskipun salah satu pihak yang diduga disuap, Abdul Ghoni, telah meninggal dunia, Surono berpendapat bahwa proses hukum terhadap Sany Alda Natalia harus tetap berjalan.
Desakan Khusus kepada Presiden dan Ketua KPK
Surono menyampaikan dukungan positif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (dalam naskah awal, konteksnya perlu diperjelas karena Prabowo belum menjabat, namun nama tersebut disebut), namun ia menitipkan pesan khusus terkait kasus SAN.
“Saya dorong dengan pemerintahan Pak Presiden Prabowo, ya, itu sangat luar biasa pergerakannya, tapi yang satu ini saya pesan dengan Pak Presiden Prabowo, untuk Sany Alda Natalia, ya, dibuka kembali dan ditersangkakan. Bongkar, Pak Presiden Prabowo!”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga secara spesifik meminta Ketua KPK, yang ia sebut sebagai “Mas Budi,” untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Bongkar secepatnya. Sebelum tahun baru, harusnya secepatnya bongkar,” pungkasnya. Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera dibuka, maka publik akan mempertanyakan kredibilitas dan independensi KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Red/Teguh
YOGYAKARTA, DN-II Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta menuai kritik pedas. Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik (Landep) menilai acara seremonial tersebut jauh dari harapan masyarakat dan mencerminkan hilangnya keseriusan KPK dalam pemberantasan korupsi.
M. Subhan, Sekretaris Landep, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas jalannya acara tersebut. Ia menyebut kekecewaan ini didorong oleh harapan besar dari perwakilan daerah yang datang ke Jogja, yang ingin melihat “perubahan besar” dan “gerakan besar” dari KPK di tengah kondisi negeri di mana “potensi korupsi betul-betul merajalela” dan “kebocoran anggaran negara itu luar biasa.”
“Masyarakat semakin lama semakin tahu betul bahwa luar biasa kebocoran anggaran negara itu, dan perlu keseriusan penanganan yang dilakukan oleh lembaga seperti KPK,” ujar Subhan.
Seremonial Jauh dari Harapan: Kekhawatiran Hilangnya Keberanian KPK
Namun, harapan tersebut berbanding terbalik dengan realitas acara yang disaksikan. Subhan secara eksplisit menyebut momentum Hakordia 2025 ini “sangat-sangat kami kecewa.” Ia membandingkan kualitas penyelenggaraan dengan tahun sebelumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Begitu kegiatannya itu apa ya, dibanding dengan tahun yang kemarin di Jakarta, jauh sekali,” kritiknya, sembari menilai seremonial yang disajikan “kurang profesional.”
Kekecewaan ini kemudian memunculkan kekhawatiran yang lebih serius. Subhan menduga, acara yang kurang berkesan ini adalah cerminan memudarnya keberanian KPK.
“Kami khawatir ini adalah cerminan KPK, apa ya, untuk semakin lama semakin apa, tidak ada nyalinya, begitu lho. Dan ini akan kemudian menjadi preseden buruk untuk negeri ini terhadap penanganan korupsi yang lebih gawat,” tegasnya.
Rancunya Pemberian Penghargaan dan Buruknya Tata Kelola Acara
Subhan juga menyoroti kejanggalan dalam pemberian penghargaan antikorupsi tahun 2025. Ia menilai pemberian penghargaan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta sejumlah Kementerian dan Gubernur sebagai suatu hal yang rancu dan kurang tepat.
Selain substansi acara, Landep juga mengkritik tata kelola dan profesionalisme panitia penyelenggara.
“Belum lagi berbagai elemen masyarakat termasuk ASN tidak bisa mendampingi sampai ke dalam, bahkan mereka sampai duduk di pinggir jalan ke kantor gubernur DIY,” keluh Subhan.
Kondisi ini, menurutnya, terkesan bahwa panitia acara “tidak matang” dan “tidak menghargai orang-orang yang datang” jauh-jauh untuk memperingati hari penting ini.
Red/Teguh
Dicky Syailendra Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Ogan Ilir, Siap Lanjutkan Agenda Strategis Daerah
​OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir secara resmi melantik Dicky Syailendra sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir pada Senin, 8 Desember 2025. Prosesi pelantikan berlangsung tertib dan khidmat di Ruang Rapat Utama Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca-berakhirnya masa tugas H. Muhsin Abdullah yang telah memasuki purnatugas.
​Sebelum dilantik sebagai Pj Sekda, Dicky Syailendra memiliki rekam jejak yang relevan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, yaitu menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Transisi jabatan dilakukan dengan cepat; ia sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama satu minggu, terhitung sejak 1 Desember 2025, sebelum akhirnya dikukuhkan sebagai Pj Sekda. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, mewakili Bupati Ogan Ilir, dan dihadiri oleh pejabat eselon II serta pimpinan OPD setempat.
​Dalam sambutan resminya, Dicky Syailendra menegaskan komitmennya terhadap profesionalitas birokrasi dan tanggung jawab penuh dalam menjalankan amanah yang diberikan. Ia menyatakan kesiapannya untuk bekerja secara maksimal sesuai arahan Bupati, dengan fokus utama pada upaya menyukseskan seluruh program pembangunan daerah yang telah direncanakan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Dicky juga mengungkapkan bahwa tugas-tugas sebagai Sekda bukanlah hal baru baginya. Pengalaman saat menjabat Asisten I memberinya pemahaman mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi Sekda, sebab ia secara rutin terlibat langsung dalam koordinasi lintas perangkat daerah serta pendampingan Sekda sebelumnya dalam urusan strategis pemerintahan. Meskipun demikian, ia memilih untuk fokus pada tugasnya saat ini sebagai pembantu bupati, dan menyatakan belum memikirkan peluang untuk menjadi pejabat definitif.
​Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menekankan peran vital Sekda sebagai motor penggerak birokrasi daerah yang harus mampu menjaga kesinambungan administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ardani juga menegaskan filosofi dasar seorang pejabat: “Pejabat harus ingat bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat, bukan sebaliknya.”
​Ardani berharap Pj Sekda Dicky Syailendra dapat segera melakukan konsolidasi internal serta memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah. Dengan terisinya jabatan Pj Sekda, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir diharapkan mampu menjaga stabilitas administrasi, mempercepat realisasi program prioritas, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan demi pelayanan publik yang optimal.
By : JULIYAN
Jakarta, DN-II Dunia pengelolaan keuangan daerah kembali diguncang isu miring. Pimpinan Rajawali News & Penasehat TRP, Ali Sofian, melontarkan kritik keras terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) terkait temuan janggal dalam draf laporan keuangan yang diduga kuat mengandung unsur maladministrasi hingga indikasi korupsi. (8/12/2025).
1. Titik Krusial: Tragedi Angka di Balik Laporan BPK
Ali Sofian menyoroti ketimpangan ekstrem pada pos Pendapatan Transfer. Dalam draf resmi yang merujuk pada audit BPK, ditemukan kejanggalan pada angka Rp 357,2 Miliar.
Anomali Data: Penurunan pendapatan yang seharusnya dicatat sebagai nilai negatif (-), justru dicatat sebagai angka positif (+) atau ‘Bertambah’.
Implikasi: Kesalahan yang terlihat sepele—yakni lupa mencantumkan tanda minus—berakibat fatal pada perhitungan akhir kas daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2. Misteri Rp 122 Miliar yang Menguap
Selain angka Rp 357 M, terdapat sorotan pada fluktuasi data sebesar +164% yang tiba-tiba berubah menjadi Rp 0, serta penyusutan sebesar -25%. Perubahan drastis ini dinilai bukan sekadar salah input, melainkan bentuk kegagalan sistemik dalam audit internal BPKD.
3. Pernyataan Keras: “Bukan Sekadar Salah Ketik”
“Ini bukan sekadar draf anggaran yang keliru, ini adalah matematika yang gagal total! Kesalahan fatal ini mengindikasikan upaya untuk menggarong uang rakyat dengan kedok kelalaian administrasi,” tegas Ali Sofian.
Pihak Rajawali News dan TRP menilai rendahnya akuntabilitas di tubuh BPKD ini sebagai celah lebar bagi praktik korupsi. Bagaimana mungkin institusi yang mengelola aset daerah gagal dalam logika matematika dasar jika tidak ada maksud tertentu di baliknya?
4. Tuntutan dan Langkah Hukum
Atas temuan ini, Tim Redaksi Prima dan koalisi TRP menyatakan tidak akan tinggal diam. Poin-poin langkah selanjutnya meliputi:
Audit Investigatif: Mendesak dilakukannya audit ulang yang independen dan transparan.
Langkah Hukum: Membawa bukti-bukti kesalahan input dan fluktuasi angka misterius ini ke ranah hukum.
Pengawalan Publik: Mengajak masyarakat untuk memantau aliran dana daerah agar tidak “menguap” ke kantong tikus-tikus birokrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesimpulan:
Skandal ini menunjukkan bahwa transparansi bukan sekadar memajang angka, melainkan mempertanggungjawabkan setiap digitnya. Jika kesalahan Rp 357 Miliar dianggap sebagai “human error” biasa, maka integritas keuangan daerah sedang berada di titik nadir.
Opini:
Tim Redaksi Prima
Prabumulih, DN-IIÂ Sebuah temuan serius mengguncang tata kelola keuangan daerah di Prabumulih. Tim pemeriksa, yang diduga kuat dari BPK atau Inspektorat, mengungkap adanya kesalahan klasifikasi belanja (misklasifikasi) yang masif dan signifikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total nilai penyimpangan mencapai angka fantastis: Rp44.529.740.110,00. (7/22/2025).
Jantung Masalah: Pertukaran Pos Belanja
Kesalahan fatal ini terjadi pada 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berupa pertukaran pencatatan antara pos Belanja Modal (untuk aset tetap) dan Belanja Barang dan Jasa (B/J) (untuk pengeluaran habis pakai).
Penyimpangan Mayor: Pengeluaran yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Modal, justru dicatat sebagai Belanja B/J senilai Rp37,63 Miliar.
Penyimpangan Minor: Sebaliknya, pengeluaran yang seharusnya B/J dicatat sebagai Modal senilai Rp6,89 Miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan ini didapat saat pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Modal sebesar Rp251 Miliar dan Belanja B/J sebesar Rp314 Miliar dalam satu periode fiskal. Contoh spesifik yang disorot adalah pekerjaan normalisasi sungai Kelekar di Dinas PUPR, yang seharusnya masuk kategori Belanja Modal, namun dicatat sebagai Belanja B/J.
Dampak Serius dan Ancaman Opini WDP
Pencatatan yang keliru ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntansi pemerintahan.
Aset Daerah Hilang: Belanja Modal senilai Rp6,89 Miliar yang dicatat sebagai B/J berarti aset daerah, seperti jalan, gedung, dan peralatan, tidak tercatat semestinya dalam neraca. Hal ini menyulitkan inventarisasi dan membuka potensi penyalahgunaan aset.
Laporan Keuangan Distortif: Kesalahan klasifikasi ini disinyalir sebagai upaya “mempercantik” laporan. Misalnya, menggeser Belanja Modal ke B/J dapat membuat realisasi Belanja B/J terlihat tinggi, menciptakan gambaran kinerja yang tidak akurat.
Ancaman Opini BPK: Tingginya nilai misklasifikasi ini menunjukkan kelemahan mendasar dalam sistem penganggaran dan pengendalian internal. Konsekuensi terberat dari penyimpangan ini adalah potensi Pemerintah Daerah Prabumulih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pihak yang bertanggung jawab langsung atas kelalaian ini adalah:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kepala SKPD
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Perencanaan/Anggaran di daerah terkait.
Kelalaian ini bersumber dari proses perencanaan dan penatausahaan yang tidak cermat, di mana program yang menghasilkan aset (Modal) dimasukkan ke mata anggaran B/J, atau sebaliknya.
✅ Tindak Lanjut yang Wajib Dilakukan
Pemerintah Daerah Prabumulih didesak untuk segera mengambil langkah tegas:
Koreksi Pencatatan: Melakukan jurnal koreksi atas seluruh realisasi anggaran yang salah catat (misklasifikasi).
Sanksi Administratif: Memberikan sanksi administratif yang tegas kepada SKPD dan PPK yang terbukti lalai.
Penguatan Sistem: Melakukan pelatihan intensif dan penguatan sistem pengendalian internal guna memastikan misklasifikasi serupa tidak terulang di masa depan.
Tim Prima
OGAN KOMERING ILIR (OKI), DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) tengah menghadapi sorotan tajam menyusul temuan audit yang mengindikasikan ambruknya tata kelola aset dan piutang daerah secara fundamental, yang telah berlangsung setidaknya sejak tahun 2010.
Hasil pemeriksaan terbaru mengungkapkan bahwa penatausahaan Piutang Daerah Pemkab OKI “belum memadai dan berpotensi menyebabkan kerugian daerah.”
Per 31 Desember 2024, total Piutang Daerah yang disajikan dalam Neraca mencapai Rp49.162.808.397,80 (Rp49,16 Miliar). Namun, laporan tersebut meragukan daya tagih dari sebagian besar nilai tersebut, menjadikannya ‘aset’ yang hanya menggelembungkan posisi keuangan secara fiktif.
Tiga Isu Sentral: Kedaluwarsa, Data Hilang, dan Kelumpuhan Administrasi
Temuan audit merinci dua kategori masalah piutang yang paling mencolok:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1. Piutang PBB P2 Kedaluwarsa (Usia Lebih dari 5 Tahun)
Telah teridentifikasi sejumlah Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang secara hukum telah kedaluwarsa hak tagihnya karena melampaui batas lima tahun.
Meskipun demikian, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) gagal total melaksanakan upaya hukum, verifikasi, atau yang paling krusial, hapus buku.
Implikasi: Pencatatan piutang yang kedaluwarsa secara permanen melanggar prinsip akuntansi akrual dan menyesatkan otoritas audit mengenai posisi keuangan riil daerah.
2. Piutang Retribusi ‘Misterius’ (Sejak Tahun 2010)
Piutang Retribusi Daerah, termasuk Izin Gangguan dan SITU, senilai Rp344 Juta telah diakui sejak tahun 2010 (berumur lebih dari 14 tahun).
Fakta Mengejutkan: Seluruh rincian Wajib Retribusi dan dokumen pendukung terkait piutang ini dinyatakan hilang pasca transisi organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun 2016.
Saat ini, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan SKPD terkait menyatakan tidak mampu menagih ataupun melakukan penghapusan karena tidak ada dokumen pendukung yang valid.
Ini menunjukkan bahwa kegagalan penatausahaan telah terjadi secara berkelanjutan selama lebih dari satu dekade. Masalah ini berpusat pada sistem pengendalian internal dan penataan organisasi yang gagal memastikan serah terima dokumen keuangan vital saat restrukturisasi perangkat daerah.
Tuntutan Audit: Akuntabilitas dan Pemulihan Sistem
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Audit dengan tegas menyimpulkan bahwa permasalahan ini berakar pada kelumpuhan sistem pengendalian internal dan kegagalan pada SKPD pengelola pendapatan (BPPD, BPKAD, dan SKPD teknis). 
Beberapa rekomendasi dan tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab OKI meliputi:
Hapus Buku Piutang PBB P2 Kedaluwarsa: BPPD diwajibkan segera memproses usulan penghapusan piutang PBB P2 yang telah melewati batas lima tahun untuk memastikan Neraca mencerminkan nilai yang wajar.
Tim Penelusuran Dokumen Khusus: BPKAD bersama Dinas terkait harus membentuk Tim Khusus untuk menelusuri Piutang Retribusi 2010. Jika dokumen tetap nihil, proses penghapusan mutlak harus segera diajukan kepada Kepala Daerah.
Penguatan Sistem Pengendalian: Menerapkan sistem pengendalian yang ketat, termasuk prosedur pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih dan mekanisme serah terima data keuangan yang wajib didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan antar-SKPD.
Rilisan pers ini disampaikan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan pemulihan sistem pengelolaan keuangan daerah di Pemkab OKI demi menghindari kerugian daerah yang lebih besar di masa mendatang.
Tanggapan/Klarifikasi dari Pemkab OKI sedang diupayakan oleh Redaksi.
WASPADA! CELAH KORUPSI RJIT MULAI DARI BIAYA MATERIAL HINGGA PEMOTONGAN DANA P3A”
​WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), yang merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR, belakangan ini disorot terkait potensi penyalahgunaan anggaran. Program ini vital dalam menunjang produksi pertanian nasional dengan memperbaiki infrastruktur pengairan di tingkat petani, yang pelaksanaannya seringkali melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, tingginya alokasi anggaran yang melibatkan banyak pihak di lapangan menimbulkan celah bagi oknum untuk mencari keuntungan, yang pada akhirnya merugikan kelompok petani penerima manfaat dan mengancam keberlanjutan swasembada pangan.
​Potensi tindak pidana korupsi yang paling umum terjadi adalah penyelewengan dana dalam bentuk pemotongan (penyunatan) anggaran yang seharusnya diterima penuh oleh P3A pelaksana. Selain itu, praktik mark-up harga material atau penggelembungan volume pekerjaan (fiktif) juga sering ditemukan, di mana selisih dana hasil korupsi tersebut masuk ke kantong oknum di berbagai tingkatan, baik dari pihak birokrasi, pendamping proyek, hingga pengurus kelompok tani itu sendiri. Praktik ini secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Kualitas infrastruktur yang dihasilkan menjadi korban utama dari praktik culas ini. Penyimpangan anggaran sering berujung pada penggunaan bahan bangunan di bawah spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyebabkan jaringan irigasi tersier yang dibangun menjadi cepat rusak atau tidak berfungsi optimal. Kondisi ini secara substansial menghambat akses air bersih ke lahan pertanian, yang seharusnya mampu meningkatkan indeks pertanaman dan hasil panen, namun justru menimbulkan kerugian negara dan kesengsaraan bagi petani.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Menanggapi kerentanan ini, aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk meningkatkan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan program RJIT, khususnya di daerah-daerah yang rawan. Pengawasan ketat diperlukan sejak tahap perencanaan, pencairan dana, hingga tahap pelaksanaan fisik di lapangan. Selain itu, transparansi dana dan pelibatan aktif masyarakat petani sebagai pengawas eksternal juga menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.
​Dampak hukum dari penyelewengan dana RJIT tidak main-main. Oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan hukuman penjara berat serta denda sesuai ketentuan UU Tipikor. Program RJIT yang seharusnya menjadi solusi bagi masalah irigasi pertanian harus diselamatkan dari kepentingan oknum, demi menjamin efektivitas anggaran dan memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh petani Indonesia.
BY : JULIYAN
DPRD Diminta Audit Belanja Rutin DISKOMINFO Purwakarta yang Capai 95,64%
Purwakarta, DN-II 6 Desember 2025 – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Purwakarta sebesar Rp25.119.202.697,00 menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Pemerintah Daerah terhadap akselerasi Transformasi Digital dan visi Smart City. Analisis mendalam terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menunjukkan dominasi belanja operasional yang sangat tinggi, sebuah indikasi kuat adanya inkonsistensi struktural antara alokasi fiskal dengan mandat teknis dan strategis DISKOMINFO sebagai motor penggerak digital daerah.
1. Disparitas Kritis: Belanja Operasi Versus Belanja Modal
Inti dari permasalahan anggaran ini terletak pada ketidakseimbangan alokasi antara belanja yang bersifat rutin (operasional) dan belanja yang bersifat investasi (modal).
Kategori Pengeluaran Jumlah Anggaran (Rp) Persentase dari Total Implikasi Tata Kelola
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BELANJA OPERASI Rp24.024.456.697,00 95,64% Mencerminkan fokus yang berlebihan pada pembiayaan rutinitas harian (gaji, tagihan, barang & jasa), yang rentan terhadap inefisiensi.
BELANJA MODAL Rp1.094.746.000,00 4,36% Nilai
Rasio alokasi 4,36% untuk Belanja Modal sangat kontras dengan peran DISKOMINFO sebagai pilar infrastruktur TIK dan keamanan siber. Angka ini secara fundamental bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital, yang seharusnya menjadi prioritas utama.
2. Evaluasi Kritis atas Komponen Belanja Barang dan Jasa
Belanja Barang dan Jasa dalam DPA DISKOMINFO Purwakarta 2025 menyentuh angka Rp16.505.629.314,00. Jumlah ini mencapai hampir 66% dari total anggaran dinas dan dua kali lipat lebih besar dari total Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) sebesar Rp7.518.827.383,00.
Poin-Poin Potensi Masalah:
Transparansi Belanja Non-Pegawai: Diperlukan klarifikasi mendesak dari Pemerintah Daerah terkait rincian penggunaan Rp16,5 Miliar ini. Jika mayoritas dialokasikan untuk honorarium Tenaga Ahli/Kontrak, hal ini perlu dievaluasi dalam konteks Belanja Pegawai yang lebih transparan dan efisien.
Prioritas Teknis Versus Non-Teknis: Dalam konteks dinas teknis seperti DISKOMINFO, alokasi yang masif ini berpotensi didominasi oleh pengeluaran non-teknis seperti Perjalanan Dinas, Seremonial, dan Penyelenggaraan Acara yang kurang memiliki dampak langsung pada peningkatan infrastruktur digital.
Kebutuhan Infrastruktur Digital Esensial: Kejanggalan muncul jika dalam komponen belanja sebesar ini, alokasi untuk kebutuhan mendasar seperti lisensi software pelayanan publik, subscription cloud computing, atau peningkatan keamanan siber tidak terwakili secara substantif. Jika tidak, anggaran ini berpotensi menjadi pemborosan masif pada kegiatan yang tidak mendukung mandat utamanya.
3. Kejanggalan Pola Penarikan Dana (Indikasi Ketidakstabilan Perencanaan)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Data penarikan dana bulanan menunjukkan pola yang tidak stabil, mengindikasikan perencanaan kas yang kurang matang, bahkan berpotensi mengarah pada praktik yang dikenal sebagai proyek ‘Kejar Tayang’ atau penarikan dana mendadak di luar pola normal:
Lonjakan Awal Tahun (April): Penarikan sebesar Rp4.820.440.577,00 di bulan April, yang merupakan lonjakan signifikan di awal atau pertengahan tahun anggaran. Pola ini harus dijelaskan secara transparan. Lonjakan di luar timeline rutin pembayaran gaji dan operasional rutin bisa mengindikasikan pembayaran kontrak proyek besar yang berpotensi minim pengawasan, yang memerlukan audit ketaatan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa.
Penyerapan Rendah di Akhir Tahun (Desember): Penyerapan yang sangat rendah sebesar Rp837.292.577,00 di bulan Desember, tidak mencerminkan dinas teknis yang memiliki banyak pekerjaan infrastruktur atau proyek TIK yang biasanya diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Hal ini dapat diinterpretasikan sebagai pelemahan pengawasan atau sinyal bahwa proyek-proyek penting telah dialihkan ke awal tahun.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi Aksi
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DISKOMINFO Purwakarta 2025 ini secara faktual merupakan DPA Business as Usual (Bisnis Seperti Biasa) yang menunda kemajuan dan mengabaikan visi strategis yang diamanatkan oleh regulasi nasional terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rekomendasi Aksi:
Audit Kinerja dan Keuangan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) harus segera menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta rincian penggunaan Rp16,5 Miliar untuk Belanja Barang dan Jasa.
Justifikasi Teknis: DISKOMINFO wajib memberikan justifikasi teknis secara terperinci mengapa Belanja Modal hanya dialokasikan sebesar 4,36%, dan bagaimana persentase yang minim ini dapat mendukung program prioritas Smart City dan SPBE daerah.
Kepatuhan Regulasi: Struktur anggaran ini perlu ditinjau ulang agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang secara eksplisit menuntut alokasi sumber daya yang memadai untuk pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Anggaran sebesar Rp25,1 Miliar seharusnya menjadi instrumen akselerasi, bukan hanya untuk membiayai rutinitas yang mahal. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel.
Tim Prima
TEGAL, DN-II Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang diduga menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sany Alda, kembali menguat. Aktivis masyarakat, Surono, mendesak keras KPK dan Presiden Prabowo Subianto agar segera memproses hukum anggota dewan tersebut terkait kasus suap. (5/12/2025).
Dalam wawancara eksklusif, Surono secara tegas mempertanyakan alasan mengapa nama yang disebut dalam putusan MA hingga kini belum diproses oleh penegak hukum.
Putusan MA sebagai Bukti Hukum yang Sah
Surono merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang, klaimnya, secara eksplisit menyebutkan keterlibatan Sany Alda dalam kasus suap.
“Itu sudah jelas, putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas. Makanya, kami nanti akan hadir di acara Harlah KPK. Saya akan berkomentar… Kenapa? Itu sudah tertuang di dalam putusan MA, kenapa tidak diusut dan tidak dibongkar? Apakah KPK mandul? Dan ini ada apa?” tegas Surono dengan nada tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Surono, putusan MA tersebut telah secara sah mencantumkan fakta bahwa Sany Alda mendatangi Jakarta Selatan dan memberikan suap kepada terpidana Abdul Ghoni (Mantan Gubernur Maluku Utara) sebesar Rp250 juta.
“Kalau toh memang tidak ada tulisan itu, mungkin rakyat yang biasa kayak saya mungkin tidak akan koar-koar,” katanya, menekankan bahwa tuntutannya sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum yang valid dan tercantum dalam dokumen resmi peradilan.
Menolak Prinsip Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Menanggapi status Sany Alda sebagai anggota legislatif, Surono dengan lugas menegaskan bahwa di mata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.
Persamaan di Mata Hukum: “Sama, Pak. Orang makannya nasi kok, ya kan? Sama. Kalau menurut saya, jangan tebang pilih, ya kan?”
Tidak Ada Kekebalan Hukum: “Enggak ada Pak kebal hukum, di sini enggak ada. Indonesia itu enggak ada yang kebal hukum.”
Ia membandingkan perlakuan terhadap Sany Alda dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama dan kini telah mendekam di penjara. Ia mempertanyakan adanya “titik koma” atau diskriminasi dalam proses penegakan hukum.
Desakan Khusus kepada Presiden dan Ketua KPK
Surono menyampaikan dukungan positifnya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun ia menitipkan pesan khusus terkait kasus Sany Alda.
“Saya dorong dengan pemerintahan Pak Presiden Prabowo, ya, itu sangat luar biasa pergerakannya, tapi yang satu ini saya pesan dengan Pak Presiden Prabowo, untuk Sany Alda Natalia, ya, dibuka kembali dan ditersangkakan. Bongkar, Pak Presiden Prabowo!”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga secara spesifik meminta Ketua KPK, yang ia sapa “Mas Budi,” untuk segera membongkar kasus tersebut.
“Bongkar secepatnya. Sebelum tahun baru, harusnya secepatnya bongkar,” pungkasnya. Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, akan memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kinerja lembaga antirasuah.
Meskipun Abdul Ghoni Kasuba yang diduga disuap telah meninggal dunia, Surono berpendapat bahwa fakta hukum yang tercantum dalam putusan MA tidak hilang dan proses hukum terhadap Sany Alda harus tetap berjalan demi mewujudkan keadilan.
Red/Teguh
