Beranda » Kejagung RI » Halaman 14

Kejagung RI

LAHAT, DN-II Ali Sopyan dari Rajawali News menyoroti adanya indikasi ketidakpatuhan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Meski realisasi anggaran terlihat tinggi secara administratif, ditemukan adanya klasifikasi penganggaran pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD/SKPD) yang dinilai tidak tepat sasaran dan melanggar aturan penganggaran belanja daerah. (21/12/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Lahat mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal dengan nilai total mencapai triliunan rupiah. Namun, hasil uji petik dokumen menunjukkan adanya tumpang tindih penggunaan akun anggaran yang berpotensi menyalahi regulasi penatausahaan aset.

Rincian Ketidaktepatan Penganggaran di Tiga SKPD:

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Dinas PUPR ditemukan merealisasikan anggaran sebesar Rp150.000.000,00 untuk rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lahat menggunakan akun Belanja Modal. Padahal, secara aturan, anggaran ini seharusnya masuk dalam Belanja Hibah karena aset tersebut diserahkan kepada instansi vertikal (Kejaksaan).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, proyek Normalisasi Irigasi di Desa Muara Danau senilai Rp193.484.000,00 juga dicatat sebagai Belanja Modal. Padahal, kegiatan tersebut hanya berupa pengerukan sedimen tanpa pembangunan struktur permanen, sehingga secara teknis seharusnya masuk dalam Belanja Barang dan Jasa.

2. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP)

Dinas PRKPP mengalokasikan Belanja Modal Tanah senilai Rp150.000.000,00 untuk pembangunan TPA di Desa Ulak Lebar dan Rp300.000.000,00 untuk relokasi korban banjir Desa Keban Agung. Secara regulasi, pengadaan tanah yang tujuannya untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga wajib dikategorikan sebagai Belanja Hibah, bukan Belanja Modal pemerintah.

3. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)

Dispora ditemukan menggunakan akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk proyek di lahan milik Pemerintah Desa dan Polres Lahat. Salah satu temuan mencolok adalah proyek Rehab Pembangunan Lapangan Tenis Polres Lahat dengan realisasi Rp188.318.000,00. Karena objek pembangunan berada di instansi lain dan akan diserahterimakan, anggaran ini semestinya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah.

Tabel Ringkasan Temuan Dispora TA 2023:

No Uraian Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Klasifikasi Seharusnya

1 Rehab Lapangan Tenis Polres Lahat 192.418.431,00 188.318.000,00 Belanja Hibah

Kritik Terhadap Pengawasan Hukum

Menyikapi temuan ini, Ali Sopyan menegaskan bahwa ketidaksesuaian klasifikasi anggaran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi keuangan daerah. Ia menyayangkan sikap diamnya pihak-pihak terkait atas temuan yang menunjukkan adanya potensi kerugian atau pengaburan aset daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengalihan akun belanja modal menjadi aset yang diserahkan ke pihak luar tanpa prosedur hibah yang benar dapat mengaburkan pencatatan aset tetap daerah. Ini harus diusut tuntas agar tidak ada kesan bahwa oknum pejabat di Lahat kebal hukum dalam mengelola uang rakyat,” tegas Ali Sopyan.

Tim Prima

TANGERANG, DN-II Gelombang tuntutan “bersih-bersih” di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kian membesar. Pasca-tertangkapnya Kasipidum HMK dalam operasi senyap KPK terkait pemerasan WNA Korea Selatan, publik kini menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berhenti pada kasus pemerasan, tetapi juga membongkar kotak pandora perkara-perkara “mangkrak” yang selama ini menjadi tanda tanya besar di masyarakat. (21/12/2025).

Dukungan luas mengalir dari berbagai elemen masyarakat sipil yang mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh personel jaksa di lingkup Kabupaten Tangerang.

LBH BONGKAR: Kabupaten Tangerang “Zona Merah” Korupsi yang Terabaikan

Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., dengan tegas menyatakan bahwa tertangkapnya oknum jaksa tersebut hanyalah puncak gunung es dari buruknya integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.

> “Kami mendukung penuh langkah Kejagung untuk memeriksa semua jaksa di Kabupaten Tangerang tanpa terkecuali. Wilayah ini sudah masuk ‘zona merah’ dugaan KKN, namun anehnya hampir tidak ada kasus besar yang diusut tuntas oleh Kejari setempat. Integritas mereka sudah di titik nadir,” ujar Irwansyah kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sorotan Tajam: Teka-Teki SP3 Kasus RSUD Tigaraksa

Salah satu poin krusial yang disuarakan oleh para aktivis adalah desakan untuk membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Tigaraksa. Proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut sebelumnya sempat mencuat namun berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak Kejari.

Irwansyah menilai, momentum pembersihan internal ini harus digunakan Kejagung untuk meninjau ulang dasar penghentian kasus RSUD Tigaraksa. Ada kecurigaan di tengah masyarakat bahwa pola “permainan” perkara, seperti yang terjadi pada kasus pemerasan WNA Korea, juga berpotensi terjadi pada penanganan kasus-kasus korupsi kakap di daerah tersebut.

Krisis Kepercayaan dan “Pagar Makan Tanaman”

Keterlibatan pejabat strategis sekelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) dalam praktik pemerasan sistematis adalah alarm keras bagi institusi Adhyaksa. Jika pemegang otoritas penuntutan justru menjadi pelaku kejahatan (predatory prosecutor), maka seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang selama ini patut diaudit ulang.

“Jika pengawasan internal di tingkat daerah gagal mendeteksi pemerasan terhadap WNA, bagaimana kita bisa percaya mereka objektif dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan elite kekuasaan lokal?” tambah Irwansyah, Sabtu 20 Desember 2025.

Tuntutan Masyarakat kepada Kejagung.

– Audit Total: Memeriksa laporan harta kekayaan (LHKPN) dan gaya hidup seluruh jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang.

– Evaluasi SP3: Membentuk tim khusus dari Kejagung untuk mengeksaminasi kembali perkara-perkara korupsi yang di-SP3-kan, terutama kasus RSUD Tigaraksa.

– Perlindungan Saksi: Menjamin keamanan bagi pelapor atau korban pemerasan lain yang selama ini takut bersuara karena posisi tawar jaksa yang sangat kuat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kini, bola panas ada di tangan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Akankah ini menjadi momentum transformasi besar di Banten, atau sekadar penggantian personel tanpa menyentuh akar korupsi yang sudah menggurita?

Tim Prima

JOMBANG, DN-II RAMBO (Relawan Militan Bela Bangsa) melalui Ketua Umumnya, ALI SOPYAN, secara tegas menyatakan akan membawa data-data krusial ini ke hadapan Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung.

Tim investigasi RAMBO, didampingi Tim Redaksi Prima dan Timsus Satgas Merah Putih, akan segera memulai penyelidikan mendalam atas dugaan kejanggalan anggaran di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

​Berdasarkan dokumen RKA SKPD Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025, Kecamatan Jombang memang mencatatkan pagu anggaran total sebesar Rp 3.518.506.303.

Namun, angka ini hanyalah kedok di balik serangkaian pemangkasan brutal yang secara terang-terangan membangkang terhadap semangat pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.

Pergeseran anggaran yang terjadi bukan sekadar efisiensi, melainkan sebuah penghancuran sistematis terhadap program-program vital.

DEFISIT ANGGARAN OPERASIONAL: Pembusukan dari Dalam!
​Total belanja operasi Kecamatan Jombang mengalami defisit masif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dari proyeksi awal Rp 4.262.879.388, kini anjlok menjadi Rp 3.518.506.303 pada tahun 2025.

Selisih pengurangan lebih dari Rp 744 JUTA ini bukan hanya angka, melainkan darah yang mengering dari nadi pelayanan publik.

Ini adalah bukti nyata kemunduran perencanaan anggaran yang patut dipertanyakan akuntabilitasnya!

PEMANGKASAN KEAMANAN & KETERTIBAN: Membiarkan Rakyat Tak Berdaya!
​Salah satu pemangkasan paling memalukan terjadi pada Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Anggaran yang sebelumnya Rp 131.579.500 dipangkas hingga tersisa Rp 19.003.000 – penurunan 85% lebih! Ini berarti dukungan untuk sinergitas dengan TNI/Polri, penegakan Perda, dan menjaga stabilitas lingkungan secara sengaja dilemahkan.

Apakah ini bentuk pembiaran terhadap potensi konflik dan pelanggaran hukum di masyarakat Jombang?!

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dijagal Hingga 77% – Siapa yang Diuntungkan?!
​Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan menjadi korban jagal anggaran paling kejam, dipangkas 77%! Dari alokasi awal Rp 354.292.700, kini hanya dianggarkan Rp 81.050.000.

​Musrenbang Desa: Dari Rp 10.010.600 dipangkas menjadi Rp 700.000 – Sebuah penghinaan terhadap partisipasi rakyat dalam pembangunan!

Dari Rp 202.418.800 menyusut menjadi Rp 23.500.000 – Jelas menunjukkan minimnya komitmen terhadap kemandirian masyarakat.

​Kegiatan PKK: Dari Rp 141.863.300 turun menjadi Rp 56.850.000 – Mengabaikan peran strategis ibu-ibu dalam kesejahteraan keluarga.

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN & PAKAIAN DINAS: Prioritas yang Mempertanyakan Etika!
​Pengurangan drastis pada Administrasi Kepegawaian (dari Rp 38.610.600 menjadi Rp 4.350.000) yang berdampak pada pengadaan pakaian dinas, menimbulkan pertanyaan: apakah ini hanya pengalihan dana untuk pos-pos lain yang kurang transparan? Sebuah ironi, di saat program rakyat dipangkas habis, anggaran gaji ASN tetap menjadi prioritas utama.



Kecamatan Jombang Berjalan di Tempat!
​[cite_start]Di tengah semua pemangkasan brutal ini, anggaran terbesar tetap terserap pada Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp 1.994.444.971.

Sementara itu, BELANJA MODAL UNTUK TAHUN 2025 TERCATAT NIHIL (Rp 0)[cite: 2, 5]. Ini adalah bukti telanjang bahwa Kecamatan Jombang tidak memiliki visi pembangunan fisik, tidak ada investasi untuk masa depan, dan memilih untuk berjalan di tempat bahkan mundur, dengan hanya memprioritaskan belanja rutin pegawai.

​ALI SOPYAN menegaskan, “Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dihambur-hamburkan atau dipangkas secara tidak bertanggung jawab.

Ini adalah serangan terhadap kesejahteraan masyarakat Jombang! Kami akan menyeret siapapun yang terlibat dalam dugaan praktik pembangkangan anggaran ini ke meja hijau!”

Tim Redaksi Prima
Timsus Satgas Merah Putih

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada Kepala Daerah se-Papua serta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa percepatan pembangunan Papua harus didukung oleh pengamanan kekayaan negara serta penguatan swasembada pangan hingga ke tingkat daerah. Menurutnya, percepatan pembangunan Papua di seluruh sektor harus dilakukan, dengan pangan sebagai fondasi utama kehidupan bangsa dan transformasi nasional. Presiden menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan kunci keberlangsungan bangsa yang harus dibangun dari tingkat nasional hingga daerah.

Selain sektor pangan, Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi nasional dengan menyiapkan Papua sebagai salah satu kawasan strategis pengembangan swasembada energi. Menurutnya, Papua memiliki potensi sumber energi yang sangat besar dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan daerah serta nasional.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Presiden meminta para gubernur dan bupati, khususnya di Papua, untuk melakukan koordinasi yang erat dengan komite percepatan pembangunan, pemerintah pusat, Bappenas, serta kementerian terkait. Kepala daerah diminta menyusun prioritas utama sesuai kebutuhan dan tantangan di wilayah masing-masing.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

BEKASI, DN-II Dugaan praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara terstruktur dan sistematis di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan tajam. Aliansi Rakyat Menolak Kezaliman Organisasi (RAMBO) mensinyalir adanya manipulasi anggaran masif melalui pola duplikasi paket pengadaan pada sistem E-Katalog. (17/12/2025).

Ketua Umum RAMBO sekaligus Pimpinan Redaksi Rajawali News, Ali Sopyan, menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas bukti, termasuk data dari BPK RI, untuk dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan hukum yang sangat fatal. Kami akan membawa bukti-bukti ini ke hadapan Presiden agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Ali Sopyan.

Modus Operandi: Duplikasi Paket dan Manipulasi Penyerapan

Skandal ini mencuat setelah ditemukannya pola mencurigakan dalam pengadaan kerjasama media tahun anggaran 2023 dan 2024. Modus yang digunakan diduga kuat adalah Duplikasi Tayang Paket, di mana satu paket pekerjaan yang sama diinput berulang kali ke dalam sistem E-Katalog.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan investigasi tim di lapangan, ditemukan beberapa kejanggalan sebagai berikut:

Data Identik: Kesamaan mutlak pada Kode RUP, Nama Paket, Nilai Anggaran, hingga Perusahaan Penyedia yang tayang berulang kali.

Contoh Kasus: Paket senilai Rp180 juta ditemukan tayang sebanyak empat kali dengan data 100% sama, yang seharusnya hanya mewakili satu output kegiatan.

Indikasi Pembayaran Ganda: Diduga kuat setiap tayangan duplikat tersebut diproses pembayarannya, sehingga terjadi pemborosan dan kerugian keuangan negara yang fantastis.

Analisis 5W+1H: Siapa yang Bertanggung Jawab?

RAMBO mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki pihak-pihak yang terlibat, di antaranya:

Pengguna Anggaran (PA/KPA): Selaku pemegang otoritas tertinggi di Diskominfosantik.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pihak yang bertanggung jawab atas validitas input data di sistem E-Katalog LKPP.

Penyedia/Perusahaan Media: Termasuk PT B.A.M, PT R.A.P, dan vendor lainnya yang menerima pembayaran dari paket duplikat tersebut.

Kabid IKP Diskominfosantik: Ramdan Nurul Ikhsan, yang sebelumnya berkilah bahwa temuan ini hanyalah “salah input”. RAMBO menilai dalih tersebut tidak logis mengingat masifnya jumlah data yang serupa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Motif di Balik Skandal

Patut diduga, praktik ini dilakukan bukan sekadar karena kelalaian administratif, melainkan bertujuan untuk:

Korupsi dan Monopoli: Memastikan anggaran terserap habis kepada kelompok penyedia tertentu secara eksklusif.

Manipulasi LKPJ: Mengejar target penyerapan anggaran agar terlihat mencapai 100% dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). “Jika hanya dihitung paket yang riil (tanpa duplikasi), penyerapan anggaran kemungkinan besar tidak mencapai 50%,” tambah Ali.

Tuntutan Kepada Aparat Penegak Hukum

Aliansi RAMBO secara resmi menuntut langkah tegas dari Kejaksaan Agung:

Ambil Alih Kasus: Segera lakukan penyelidikan terhadap seluruh pejabat terkait di Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Penerapan UU Tipikor: Mengusut adanya unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Efek Jera: Melakukan tindakan hukum tegas (penangkapan) bagi para pelaku guna memberikan peringatan keras bahwa belanja media bukan merupakan “lahan basah” untuk dimanipulasi.

“Transparansi sistem E-Katalog seharusnya menutup celah korupsi, bukan justru disalahgunakan menjadi alat untuk melegitimasi praktik korupsi berjamaah. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup Ali Sopyan.

Tim Redaksi

Jakarta, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang diselenggarakan di Istana Negara pada Senin, 15 Desember 2025. Agenda utama sidang tersebut adalah penyampaian laporan dan percepatan penanganan bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Indonesia.

Dalam paparannya, Presiden Prabowo Subianto merincikan sejumlah langkah strategis dan pengerahan sumber daya besar-besaran yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah pusat:

1. Pembangunan Infrastruktur Hunian

Pemerintah berkomitmen segera membangun hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang terdampak. Pembangunan tahap awal, yang dimulai sejak hari Minggu, menargetkan sebanyak 2.000 unit rumah untuk para korban bencana.

2. Alokasi Anggaran Bencana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Presiden memastikan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan bencana telah disiapkan secara memadai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Distribusi Dana Operasional Cepat

Di luar alokasi anggaran pemulihan, pemerintah pusat juga telah menyalurkan dana operasional taktis secara langsung kepada pemerintah daerah terdampak untuk menjamin kecepatan respons di lapangan.

“Semua gubernur yang terdampak, langsung saya perintahkan mengirim dana operasional taktis Rp20 miliar. Sementara itu, semua bupati dan wali kota di 52 kabupaten/kota yang terdampak, langsung saya kirim Rp4 miliar. Tiga hari setelah instruksi saya, uang sudah sampai di semua kabupaten,” tegas Presiden Prabowo.

4. Pengerahan Alat Berat dan Logistik Dasar

Sebanyak 1.000 unit alat berat telah dikirim ke lokasi, mencakup truk, ekskavator, serta tangki air bersih dan air minum. Pengiriman logistik terus ditambah, termasuk truk air minum, persediaan air bersih, dan pemasangan toilet-toilet portabel.

5. Pembangunan Jembatan Darurat

Saat ini, sebanyak 50 jembatan bailey (jembatan militer portable) sedang dalam tahap pembangunan untuk memulihkan akses transportasi. Sebanyak tujuh unit jembatan bailey dilaporkan telah selesai dan dapat digunakan.

6. Mobilisasi Personel Gabungan

Pemerintah telah menugaskan total 50.000 personel gabungan dari TNI dan Polri untuk membantu proses evakuasi, pengamanan, dan distribusi logistik di daerah-daerah yang terdampak bencana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

7. Dukungan Transportasi Udara

Sebanyak 50 helikopter dan beberapa pesawat angkut telah dikerahkan untuk mendukung distribusi logistik udara ke daerah-daerah yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Presiden Prabowo Subianto menutup paparannya dengan menyatakan bahwa pengerahan sumber daya secara masif ini merupakan refleksi dari kapasitas dan kekuatan bangsa Indonesia sebagai negara yang kuat, yang mampu menangani bencana tersebut dengan kekuatan dan kemandirian sendiri.

Red
— TIW —
#CatatanSeskab

JAKARTA, DN-II KPK digegerkan kembali oleh masyarakat Kabupaten Pati, setelah beberapa hari pada minggu lalu secara berturut turut didemo oleh Gerakan Aktivis Pati  (GAP), kini Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mendatangi KPK untuk meminta status hukum bagi Bupati Pati Sudewo di kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.Senin (15/12/2025)

Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) AMPB, Suharno, usai melakukan audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, . “Kami kembali menanyakan sudah sejauh mana proses penyidikan ya, karena ini sudah masuk di ranah penyidikan. Jadi ada beberapa hal yang kami tanyakan, termasuk kapan Pak Sudewo akan dipanggil lagi,” kata Suharno.  Suharno mengatakan, KPK menyampaikan bahwa status hukum terhadap Sudewo belum ditetapkan karena kasus dugaan korupsi DJKA itu terjadi di beberapa daerah. Dia juga mengatakan, Sudewo akan diperiksa kembali pada akhir bulan.  “Sementara informasi, ada informasi dipanggil kembali kalau enggak akhir bulan ya awal tahun, awal tahun depan,” ujarnya. Suharno meminta Pimpinan KPK untuk mengungkap dugaan korupsi yang menjerat Sudewo secara adil dan tak berpihak kepada kepentingan lain. “Jadi harapan saya KPK betul-betul menjadi garda terdepan untuk memberantas korupsi di negeri ini karena harapan kami satu-satunya saat ini memang KPK yang bisa mewujudkan pemberantasan korupsi di negeri ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suharno mengatakan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa setiap hari dimulai hari ini (15/12) di depan Gedung KPK. “Rencananya kemarin kita tiap hari sih yang tim 13 itu melakukan aksi di Gedung KPK karena waktu lebih banyak kita pakai untuk silaturahmi ke beberapa tempat,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Pati Sudewo sebagai saksi dalam perkara di DJKA Kemenhub tersebut pada Senin (22/9/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterangan Sudewo terkait pengaturan lelang hingga dugaan pemberian sleeping fee proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub. /Red.

*

TANGERANG, DN-II Integritas wakil rakyat di Kota Tangerang sedang diuji di ujung tanduk. Laporan dugaan penyelewengan dana tunjangan DPRD yang dilayangkan LBH Tangerang kini resmi menggelinding menjadi bola panas di Kejaksaan Negeri (Kejari), bahkan ditandai dengan kemunculan misterius Ketua DPRD, Rusdi Alam, di ruang penyidik. Publik mendesak Kejari untuk berani mengusut tuntas skandal ini tanpa “masuk angin.”

 

Kunjungan Misterius di Tengah Pengusutan: Ketua DPRD Disinyalir Diperiksa. Situasi memanas setelah Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, terpantau memasuki ruang pemeriksaan Kejari secara tertutup pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehadirannya, yang berlangsung sunyi-senyap dan jauh dari liputan media, memicu spekulasi kuat. Rusdi sempat berada di Ruang 30 selama lebih dari satu jam sebelum berpindah ke ruang penyidik dengan raut wajah memerah sebuah petunjuk non-verbal tentang tekanan yang sedang dihadapi.

 

Kontrasnya, pihak Kejari seolah-olah berusaha menutupi fakta krusial ini. Kasi Intel Kejari, Agung Teja, menjelaskan kalau agenda Kedatangan Ketua DPRD Kota Tangerang belum terinfo. “Belum terinfo saya bang giatnya apa,” jawab Agung Teja, Senin 15 November 2025 lewat pean WhatsApp saat dikonfirmasi oleh Wartawan.

 

Pulbaket Jadi Penentu Nasib Legislator: Tiga Orang Sudah Dimintai Keterangan

 

Sebelumnya, pada Senin, 1 Desember 2025, Kejari telah mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan korupsi tunjangan ini dan telah memasuki fase awal penyelidikan, yaitu Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan (Pulbaket). Dikonfirmasi terhadap Rasyd, Ketua LBH Tangerang sebagai pelapor, menyampaikan kalau Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin, secara singkat membenarkan bahwa pengusutan sedang berlangsung.

 

Fase Pulbaket kini menjadi penentu nasib para legislator. Ini adalah fase krusial untuk membuktikan adanya dugaan mark-up atau “bancakan uang rakyat” yang dilakukan oleh wakil rakyat melalui tunjangan-tunjangan yang diduga bermasalah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kontras Dramatis: DPRD Dibidik Korupsi, Pemkot Raih Penghargaan KPK

 

Kasus ini semakin ironis ketika disandingkan dengan situasi di lembaga eksekutif. Di saat lembaga legislatifnya sedang dibidik karena dugaan penyelewengan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang justru menerima penghargaan atas kinerja pencegahan korupsi dari Kasatgas Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK pada Senin, 15 Desember 2025.

 

Linimasa kontras ini menciptakan gambaran yang mencolok: 1-9 Des 2025: Resmi diusut Kejari (Pulbaket) atas dugaan korupsi tunjangan. 9 Des 2025: Ketua DPRD disinyalir menjalani pemeriksaan tertutup oleh penyidik. 15 Des 2025: Menerima penghargaan dari KPK atas pencegahan korupsi.

 

Kontras Tajam: Menunjukkan ketimpangan integritas di tubuh pemerintahan daerah. Publik menuntut agar Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi tunjangan ini diungkap transparan. Kasus ini adalah ujian integritas yang tak terhindarkan bagi Kejari. Kepercayaan publik akan runtuh jika pengusutan kasus tunjangan DPRD ini berakhir tanpa kejelasan atau “masuk angin” di tengah jalan. (PRIMA).

Palembang, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menghadapi tantangan likuiditas yang signifikan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek untuk Tahun Anggaran 2024. (14/12/2025).

Hal ini terungkap dari laporan keuangan terkini yang menunjukkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan sumber pendanaan yang tersedia tidak mencukupi untuk menutup total kewajiban.

Total kewajiban jangka pendek Pemprov Sumsel per 31 Desember 2024 dilaporkan mencapai Rp1.294.541.775.385,99. Kewajiban ini antara lain didominasi oleh Utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp521,17 miliar dan Utang Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) sebesar Rp564,00 miliar.

Sementara itu, sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk menutup kewajiban tersebut, setelah dikurangi dana terikat seperti Kas Daerah non-terikat dan Kas Dana BOS/BOSP, tercatat sebesar Rp130.933.040.406,94.

Dengan perbandingan antara kewajiban dan ketersediaan dana, Pemprov Sumsel menghadapi kesulitan likuiditas sebesar Rp1.163.608.734.979,05. Angka ini menunjukkan peningkatan kesulitan sebesar 6,65% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2023).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel merencanakan untuk menyelesaikan kewajiban Tahun 2024 ini dengan menggunakan pendapatan Tahun Anggaran 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa kondisi keuangan akhir tahun seharusnya bisa lebih baik apabila kurang bayar DBH Tahun 2023 sebesar Rp751,60 miliar telah diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai Transfer Dana Fraksional (TDF) pada TA 2024.

Namun, penggunaan pendapatan 2025 untuk menutup kewajiban 2024 ini berpotensi menimbulkan dampak berulang, seperti:

– Tunda bayar DBH Pajak Provinsi Tahun 2025 kepada kabupaten/kota.

– Keterbatasan kas Pemprov untuk membiayai belanja program di Tahun 2025.

Laporan juga menyoroti adanya penggunaan dana yang dibatasi peruntukannya (termasuk DAK, DBH, dan DID) yang ada di Kas Daerah, yang digunakan untuk membayar belanja kepada pihak ketiga dan Belanja BKBK.

BPKAD menjelaskan bahwa kesulitan likuiditas ini disebabkan oleh penyusunan anggaran pendapatan yang dinilai tidak sesuai dengan potensi riil dan anggaran belanja yang tidak disesuaikan dengan realisasi pendapatan, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara realisasi pendapatan dan kewajiban belanja di akhir tahun.

Untuk mengatasi kondisi ini, Pemprov Sumsel berencana melakukan efisiensi pada Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja BKBK di Tahun Anggaran 2025. Efisiensi ini bertujuan untuk menambah alokasi bagi belanja wajib, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Kesulitan likuiditas Pemprov Sumsel turut dirasakan dampaknya oleh 17 kabupaten/kota penerima Belanja BKBK.

– Sebagian kabupaten/kota harus menggunakan saldo kas daerahnya untuk membayar pihak ketiga atas kegiatan BKBK.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Pemerintah kabupaten/kota lainnya mencatat kurang salur BKBK sebagai Utang Belanja, sambil menunggu realisasi pembayaran dari Pemprov.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa 11 dari 17 kabupaten/kota juga berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban jangka pendek Tahun 2024 mereka dengan hanya mengandalkan saldo kas daerah.

Pemprov Sumsel terus berupaya mencari solusi fiskal jangka panjang untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan pemenuhan kewajiban di tahun-tahun mendatang.

Publisher -Red PRIMA

TEGAL, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Santy Alda kembali menjadi sorotan tajam. Seorang aktivis hukum dari Tegal, yang meminta identitasnya dirahasiakan, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuding lembaga antirasuah tersebut “mandul” dalam menindaklanjuti perkara yang merugikan masyarakat Maluku Utara.

Kasus ini, yang sempat memicu aksi demonstrasi saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Yogyakarta, didesak untuk segera diusut tuntas.

Tuntutan Percepatan Penanganan Kasus

Dalam wawancara eksklusif, Surono warga Kabupaten Tegal seorang pengamat hukum mendesak agar KPK tidak menunda penanganan kasus yang melibatkan Santy Alda Natalia.

“KPK seharusnya mulai hari ini juga harus bergerak,” tegasnya. Tujuannya jelas, yakni agar KPK memanggil dan membuka kembali kasus tersebut untuk mengusut tuntas keterlibatan Santy Alda Natalia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kritik ini didasarkan pada pandangan bahwa kasus tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan fakta penyuapan yang terungkap melalui kesaksian di persidangan.

Ancaman Alih Kewenangan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

Lebih jauh, aktivis ini bahkan memberikan ultimatum terkait kapabilitas KPK. Ia secara terang-terangan menyatakan bahwa jika KPK tidak mampu menyelesaikan kasus ini, penanganannya harus segera dialihkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kalau KPK mandul, ini pindah alih ke Kejagung,” ujarnya. Ia memberikan penilaian kontras, menyebut bahwa Kejagung dinilai “sudah oke dan siap” untuk mengambil alih dan mengurus kasus tersebut.

Santy Alda Natalia Dinilai Layak Jadi Tersangka

Aktivis tersebut menekankan bahwa status hukum Santy Alda Natalia sudah seharusnya dinaikkan menjadi tersangka, mengingat kasusnya dinilai telah jelas.

“Sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini. Bahkan, saksi yang berbicara di persidangan juga telah mengungkapkan fakta penyuapan,” paparnya, memperkuat argumen desakan penegakan hukum.

Dampak Korupsi Izin Pertambangan dan Kerugian Konstitusional

Kasus ini berpusat pada dugaan penyuapan terkait izin pertambangan yang diberikan kepada PT Smart Marsindo di Maluku Utara. Praktik penyuapan ini disebut-sebut menguntungkan mantan Gubernur dan pihak PT Smart Marsindo, namun secara fundamental merugikan masyarakat setempat.

Aktivis tersebut secara khusus menyoroti lokasi pertambangan, yakni di Pulau Kecil. Menurutnya, pulau tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kehidupan dan kemakmuran masyarakat, sesuai dengan semangat konstitusi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia mengingatkan Catatan Hukum bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kegiatan tambang oleh PT Smart Marsindo di Pulau Kecil dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi tersebut.

Ultimatum Aksi dan Harapan Keadilan

Sebagai penutup, aktivis dari Tegal ini memberikan ultimatum kepada KPK:

“Kalau toh KPK sebelum tahun baru bisa mentersangkakan Santy Alda Natalia, berarti nanti kita akan mengadakan demo besar-besaran untuk di KPK.”

Solusi yang ia tawarkan adalah pelimpahan kasus ini ke Kejagung jika KPK gagal menindak. Ia menuntut keadilan hukum yang setara, mengkritik adanya perbedaan perlakuan antara kasus “rakyat kecil” (seperti pencuri ayam) dan kasus korupsi yang melibatkan “orang atas.”

Ia membandingkan kasus penyuapan Santy Alda (melibatkan Rp 250 juta) yang mandek, dengan kasus serupa (seperti kasus Gubernur Lampung yang melibatkan Rp 193 juta) yang sudah diproses cepat.

Harapannya, Presiden Prabowo Subianto dapat menjamin penegakan hukum yang adil di Indonesia, di mana yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu.

Red/Teguh

You cannot copy content of this page