Beranda » Kejagung RI » Halaman 15

Kejagung RI

MUSI RAWAS UTARA, DN-II Sejumlah warga Desa Jadi Mulya 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melaporkan adanya dugaan pemotongan atau ‘penyunatan’ dana santunan kematian yang merupakan program bantuan dari Bupati Muratara. Pemotongan ini diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat dengan nominal Rp300.000 per penerima. (12/12/2025).

Kronologi Dugaan Pemotongan

Menurut keterangan warga, setiap masyarakat yang mencairkan dana santunan kematian dikenakan potongan sebesar Rp300.000. Program santunan kematian ini sendiri digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara sebagai upaya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Pemotongan uang dilakukan dengan alasan untuk biaya pengurusan di Capil dan Dinsos,” terang Gali, salah seorang warga Desa Jadi Mulya 1, di hadapan awak media pada 18 November 2025.

Warga lainnya yang berinisial Y menambahkan bahwa niat baik Pemkab Muratara untuk membantu masyarakat melalui program ini telah tercoreng oleh ulah oknum perangkat desa yang diduga tidak bertanggung jawab.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Warga Menuntut Pertanggungjawaban

Masyarakat Desa Jadi Mulya 1 menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas pemotongan tersebut, mengingat santunan itu seharusnya diterima utuh oleh keluarga yang sedang berduka.

“Kami Masyarakat merasa tidak terima dengan adanya pemotongan uang santunan kematian program Bupati Muratara. Kami meminta agar oknum diduga pelaku penyunatan dana tersebut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan nya yang merugikan warga masyarakat dalam pengurusan dana santunan kematian,” tegas Gali.

Pengakuan Sekretaris Desa

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemotongan ini, Andi Kurniawan, Sekretaris Desa (Sekdes) Jadi Mulya 1, membenarkan adanya pengambilan sejumlah uang dari dana santunan tersebut. Namun, ia mengelak jika hal itu disebut sebagai pemotongan.

“Mohon maaf, Pak, bukan pemotongan. Itu biasanya uang operasional, karena kami (perangkat desa) tidak ada uang operasional,” jelas Sekdes Jadi Mulya 1 melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan Sekdes ini mengindikasikan bahwa dana tersebut diambil sebagai biaya operasional desa dalam proses pengurusan santunan, meskipun tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai penarikan biaya dari dana bantuan sosial tersebut.

Kepala Desa Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jadi Mulya 1 belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan penyunatan dana santunan kematian yang melibatkan perangkat desanya.

Red/Ali Mudrikin, S.H.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta, DN-II Gabungan Aktivis Pati (GAP) setelah melakukan orasi di depan gedung merah putih KPK RI di Jakarta selama tiga hari, atas undangan jubir KPK Lakukan diskusi secara tertutup. Jubir KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Budi Prasetyo mengatakan bahwa penetapan tersangka Sudewo dalam kasus gratifikasi DJKA tinggal menunggu waktu. (12/12/2025).

“Karena yang kami periksa ini banyak jadi ibaratnya seperti gunung yang kami periksa adalah kaki bukit-bukitnya dulu baru nanti lama-lama naik sampai ke pusatnya yakni Bapak SDW, itu sendiri Karena posisinya Pak SDW berada di atas dari beberapa titik yang kami periksa,” ungkap Budi dalam keterangannya dalam diskusi.
“Jadi masyarakat Pati di mohon bersabar dan Yakinlah kami tidak bisa diintervensi dari pihak manapun, kami bekerja harus berhati-hati jangan sampai salah langkah dan ada yang terlewatkan, karena target kami semua akan bisa terungkap, ” pungkasnya.

Perwakilan dari Gabungan aktivis Pati GAP Toni yang juga tim kuasa hukum AMPB (Aliansi Masyatakat Pati Bersatu) beberapa kali lakukan pertanyaan kapan Sudewo ditangkap namun pihak KPK yang diwakili jubir dan humas KPK mengatakan bahwa tidak lama lagi akan dilakukan pemanggilan, namun belum bisa dipastikan kapan statusnya dinaikkan menjadi tersangka. “Apakah menunggu hingga selesai masa jabatan ?” , dengan tegas Budi mengatakan bahwa tidak akan selama itu yang jelas pihaknya harus hati-hati karena terlalu banyak yang harus diperiksa.

Mury perwakilan GAP menekankan bahwa kegiatan unjuk rasa akan terus dilakukan,”Jika kali ini tiga hari berturut-turut mungkin di lain waktu bisa seminggu berturut-turut , kami akan terus melakukan gerakan kami ini agar keadilan bisa ditegakkan di negara Indonesia ini, tidak ada korupsi yang bisa membangun negeri, korupsi itu pasti akan menggerogoti terus-menerus secara masif, negara akan runtuh, kami sangat cinta KPK maka Mari bersama-sama menyelamatkan negeri Indonesia tercinta ini,” tutupnya. /Red.

Akselerasi Cetak Sawah Rakyat, BPP Muara Kuang Pantau Progres 103 Hektare di Desa Serimenanti

​MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dalam upaya memperkuat kedaulatan pangan di tingkat kecamatan, Koordinator Penyuluh (Korlu) BPP Kecamatan Muara Kuang, Mulyanto, S.Pt., memimpin langsung jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) melakukan monitoring intensif terhadap program Cetak Sawah Rakyat (CSR). Peninjauan lapangan ini dilaksanakan di Desa Serimenanti pada Kamis (11/12/2025), guna memastikan seluruh tahapan teknis berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

​Program yang menjadi tumpuan harapan bagi petani lokal ini mengerahkan kekuatan penuh dengan mengoperasikan lima unit ekskavator secara simultan. Luas wilayah yang menjadi target pengembangan mencapai 103 hektare, yang diproyeksikan menjadi lumbung padi baru bagi masyarakat Desa Serimenanti. Kehadiran tim BPP di lokasi bertujuan untuk melakukan validasi data fisik terhadap hasil kerja alat berat yang telah beroperasi selama beberapa pekan terakhir.

​Berdasarkan laporan hasil evaluasi hingga 10 Desember, progres pengerjaan menunjukkan hasil yang menggembirakan. Capaian pengerjaan land clearing atau pembersihan lahan telah rampung 100 persen, menyentuh angka 103 hektare. Keberhasilan tahap awal ini menjadi fondasi penting bagi tahap selanjutnya, mengingat lahan yang sebelumnya berupa semak belukar kini telah siap untuk ditata menjadi hamparan sawah produktif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Paralel dengan pembersihan lahan, progres pengerjaan land leveling (perataan tanah) juga terus menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai kurang lebih 88 hektare. Selain itu, pembangunan infrastruktur air juga dikebut melalui penggalian kanal yang kini telah mencapai panjang 870 meter. Kanal ini berfungsi sebagai urat nadi irigasi yang akan menjamin ketersediaan air bagi tanaman padi, terutama saat memasuki musim tanam mendatang.

​Dalam pernyataannya di sela peninjauan, Mulyanto menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PPL dan operator di lapangan yang terus bekerja optimal. “Monitoring ini bukan sekadar mengecek angka, tapi memastikan kualitas lahan benar-benar siap tanam. Dengan pengerjaan yang presisi pada land leveling dan sistem drainase kanal, kita meminimalisir risiko kegagalan tanam akibat luapan air maupun kekeringan di masa depan,” tegasnya.

​Kegiatan monitoring ini ditutup dengan sesi diskusi bersama para penyuluh untuk menyusun strategi pendampingan bagi petani pasca-konstruksi lahan. BPP Muara Kuang berkomitmen bahwa setelah proses cetak sawah selesai, masyarakat tidak akan dibiarkan berjalan sendiri, melainkan akan terus dibimbing dalam pengelolaan manajemen tanam agar lahan seluas 103 hektare ini mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi kesejahteraan warga Serimenanti.

REPORT : JULIYAN

Lahat, DN-II Kenaikan signifikan pada Neraca Aset Tetap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah pada tahun 2024 terancam menjadi angka-angka fatamorgana di atas kertas. (12/12/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024, tanggal 30 April 2024, di balik gemerlap angka Rp3,689 triliun aset, terkuak karut-marut administrasi dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah menjadi “penyakit menahun” dan terulang kembali dari tahun sebelumnya.

Data menunjukkan Aset Tetap Pemkab Lahat per 31 Desember 2024 naik 14,16% atau sebesar Rp522,28 miliar dari tahun 2023. Namun, BPK secara keras menyoroti berbagai kelemahan fundamental yang menunjukkan betapa rapuhnya tata kelola aset di Lahat.

– Tanah: Nilai Gelap dan Sertifikat Raib. BPK menemukan nilai tanah belum dicatat berdasarkan nilai wajar, dan yang lebih mengkhawatirkan, terdapat 11 bidang Aset Tanah yang belum bersertifikat. Kondisi ini membuka lebar risiko gugatan dari pihak lain dan melemahkan hak kepemilikan Pemkab Lahat atas asetnya sendiri.

– Kendaraan Dinas: Misteri Keberadaan dan Dokumen Palsu. Sejumlah kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan tanpa keterangan jelas—sebuah indikasi potensi kehilangan atau penyalahgunaan. Lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka/mesin dengan STNK, menguak dugaan manipulasi data kendaraan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– 751 Unit Tanpa BPKB! Administrasi kendaraan dinas Pemkab Lahat berada di titik nadir. Sebanyak 751 unit aset kendaraan belum dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kondisi ini tidak hanya berisiko pada hilangnya kendaraan, tetapi juga menunjukkan kelalaian fatal dalam pengamanan aset bernilai tinggi.

– Aset ‘Gaib’ dan Tanpa Izin. Sejumlah Aset Gedung yang dipinjam pakai pihak ketiga belum didukung dokumen perjanjian. Sementara itu, penyajian 367 Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) tidak dilengkapi informasi vital seperti luasan, panjang, lebar, atau lokasi. Aset-aset ini seolah-olah tidak memiliki identitas pasti, mempersulit pengawasan dan pertanggungjawaban.

Permasalahan ini, tegas BPK, mengakibatkan risiko penyajian nilai Aset Tetap pada Neraca yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan Laporan BMD tidak andal.

BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Bupati Lahat, mulai dari peningkatan pembinaan oleh Sekretaris Daerah, pengajuan usulan perpanjangan pinjam pakai aset, hingga instruksi kepada seluruh Kepala SKPD untuk menginventarisasi fisik dan menyerahkan BPKB.

Namun, semangat perbaikan Pemkab Lahat dipertanyakan karena tindak lanjutnya belum sepenuhnya sesuai. Hingga laporan ini, Pemkab Lahat belum menyampaikan:

– Laporan hasil inventarisasi fisik atas perubahan kondisi fisik 78 unit kendaraan dinas.

– Laporan hasil inventarisasi fisik dan rekapitulasi penyerahan 694 BPKB dari masing-masing SKPD kepada Bidang Aset BPKAD.

Kegagalan untuk menindaklanjuti rekomendasi kritis ini menunjukkan kurangnya komitmen serius dari jajaran Pemkab Lahat dalam membersihkan bobroknya tata kelola aset.

“Aset triliunan rupiah hanyalah ilusi jika tidak disertai dengan administrasi yang akuntabel. Permasalahan yang terulang tahun 2023 ini adalah cermin dari ketidakseriusan dan kelalaian yang patut dipertanyakan. Bupati harus mengambil tindakan tegas, bukan hanya sibuk menaikkan angka di neraca, tapi gagal memastikan aset rakyat terkelola dan aman.” [Komentar dari pengamat/tokoh fiktif, disarankan mencari narasumber asli]

Media dan publik menuntut agar Bupati Lahat segera mengambil langkah luar biasa, bukan sekadar respons administratif biasa. Harus ada pertanggungjawaban jelas atas SKPD-SKPD yang lalai, termasuk kemungkinan audit forensik untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan yang timbul dari ketiadaan BPKB dan kendaraan yang tidak jelas keberadaannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jika permasalahan mendasar ini terus berulang, kenaikan angka aset hanya akan menjadi “topeng kosmetik” yang menutupi kelemahan fundamental tata kelola keuangan daerah. Masyarakat Lahat berhak atas aset yang terkelola dengan baik, bukan hanya janji di atas kertas.

Publisher -Red PRIMA

BEKASI, DN-II Perkembangan kasus dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi terus bergulir. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung menetapkan dua orang tersangka, kini muncul desakan publik agar penyidikan diperluas untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Desakan ini disampaikan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Rakyat Pembela Prabowo (RAMBO). Ketua Umum RAMBO, Haetami, secara tegas meminta Kejati Bandung untuk mendalami secara tuntas aliran dana tunjangan perumahan pada periode terjadinya dugaan kasus penyimpangan tersebut. (11/12/2025).

Sorotan terhadap Eks Anggota DPRD

Fokus utama sorotan RAMBO tertuju pada dua sosok yang saat ini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. Haetami menekankan bahwa pada periode ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi korupsi pada tunjangan perumahan, keduanya masih aktif tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Saat BPK menemukan adanya dugaan korupsi pada tunjangan perumahan itu, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan. Oleh karena itu, kami mendorong Kejaksaan Tinggi Bandung untuk memastikan apakah keduanya juga turut menerima dan menikmati tunjangan perumahan yang sedang disidik ini,” ujar Haetami.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tuntutan Proses Hukum yang Transparan

Haetami menegaskan bahwa tuntutan RAMBO adalah untuk memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kalau memang ada dugaan bahwa mereka turut menikmati tunjangan perumahan tersebut, maka kami meminta Kejaksaan Tinggi Bandung agar memeriksa keduanya. Ini penting agar kasus ini menjadi terang benderang dan menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa RAMBO tidak bermaksud menuduh, melainkan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta proses hukum didasarkan pada fakta-fakta dan hasil penyelidikan resmi yang dikembangkan oleh Kejati Bandung.

Belum Ada Respon Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) terkait desakan publik yang menyeret nama kepala daerah tersebut.

Pihak Kejaksaan Tinggi Bandung juga belum memberikan keterangan lanjutan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru selain dua orang yang telah diumumkan sebelumnya.

Tim Prima

Tangerang, DN-II  Dugaan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang mencapai titik kritis. Program transportasi publik Si Benteng (TAYO), yang disubsidi fantastis senilai Rp 36 Miliar per tahun (sekitar Rp 3 Miliar per bulan), kini menjadi sorotan tajam sebagai potensi kasus korupsi sistematis. Subsidi besar yang seharusnya dinikmati masyarakat diduga kuat “menguap” menjadi ‘bancakan’ segelintir operator dan oknum pejabat.  (10/12/2025).

Skandal ini berpusat pada dugaan manipulasi laporan operasional dan penyelewengan dana subsidi yang dilakukan secara terstruktur. APBD Kota Tangerang berpotensi dirugikan puluhan miliar rupiah setiap tahun akibat inefisiensi yang disengaja dan praktik curang yang berlangsung tanpa kontrol.

Modus Operandi: Main Kilometer dan Kontrol Digital yang Lemah

Kritik pedas yang mencuat di awal Desember 2025 menyoroti celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh operator pihak ketiga berinisial L (yang juga pengurus Organda) dan oknum sopir.

Modus utama yang dicurigai meliputi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Laporan Fiktif dan Manipulasi Kilometer: Operator diduga menjalankan praktik ‘Main Kilometer’, di mana kendaraan sengaja ‘digantung’ atau ‘muter-muter’ secara artifisial untuk mengejar target kilometer demi pencairan subsidi. Kendaraan tidak melayani rute vital, namun laporan kilometer tercatat tinggi.

Gagalnya Pengawasan Digital: BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) sebagai pengelola dinilai lalai total. Mereka terbukti gagal menerapkan sistem Global Positioning System (GPS) berbasis rute yang ketat. Kegagalan ini membuka celah lebar bagi manipulasi data.

Perubahan Sistem Pembayaran Manual: Perubahan sistem pembayaran menjadi manual semakin mempersulit proses audit dan mempermudah manipulasi data jumlah penumpang, sehingga subsidi Rp 36 Miliar per tahun hanya dinikmati operator, bukan masyarakat.

Tiga Lembaga Kunci Disorot

Tiga lembaga utama disorot dalam skandal ini:

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang sebagai pemangku kebijakan, yang dinilai lemah dalam pengawasan.

BUMD TNG sebagai pengelola penyaluran subsidi, yang dianggap lalai dalam kontrol digital dan audit.

Operator Pihak Ketiga berinisial L yang diduga menjadi aktor utama di lapangan.

Kepala Dishub Kota Tangerang, saat dikonfirmasi terkait skandal ini pada Sabtu, 29 November 2025, justru mengaku sedang menjalankan ibadah Umroh dan belum memberikan penjelasan resmi. Absennya pejabat kunci ini semakin memperkuat sinyal bahwa akuntabilitas di sektor ini berada dalam titik terendah.

Tuntutan Keras dari Parlemen dan Masyarakat

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, tampil secara eksplisit menuntut audit investigatif mendalam.

“Ini bukan lagi masalah inefisiensi, ini adalah dugaan korupsi terstruktur yang merugikan rakyat Tangerang puluhan miliar rupiah. Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak,” tegas Saiful Milah.

Tuntutan mendesak yang disuarakan meliputi:

Audit Investigatif Total: Mendesak KPK, Kejaksaan, dan BPK untuk segera melakukan audit mendalam terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG guna membongkar dugaan ‘Bancakan’ oknum pejabat.

Uji Kelayakan atau Penghapusan Program: Menuntut untuk menggratiskan Si Benteng sebagai uji kelayakan. Jika layanan tetap gagal menjangkau warga dan tidak relevan, program harus dihapus dan dana Rp 36 Miliar dialihkan ke sektor yang lebih krusial, seperti pembenahan fasilitas rumah sakit umum.

Transparansi dan Perbaikan Sistem: Pemerintah Kota wajib melengkapi armada dengan CCTV dan GPS berbasis trayek yang terintegrasi serta menjamin transparansi publik atas alokasi dana subsidi.

Skandal transportasi publik ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Tangerang. Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk bertindak cepat, tidak hanya untuk menghentikan kebocoran APBD yang masif ini, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.

Tim Redaksi Prima

BANGGAI LAUT, DN-II Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut (Balut) resmi mencapai titik nadir. Fakta memalukan terkuak dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.7 – 2109 TAHUN 2025, mengenai Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024. (10/12/2025).

Di tengah mayoritas Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah yang meraih status Sedang dalam evaluasi kinerja, Kabupaten Banggai Laut justru menorehkan “Rapor Merah Total” dengan status yang jauh lebih mencoreng: TIDAK DINILAI.

Lebih Buruk dari Skor Terendah: Bukti Kegagalan Total

Status “Tidak Dinilai” oleh Mendagri ini menjadi bukti konkret kegagalan total Pemerintah Daerah (Pemda) Balut dalam menjalankan fungsi dasar pemerintahan. Ironisnya, sementara kabupaten lain di Sulteng—bahkan yang tergolong berpredikat Rendah seperti Banggai (skor 2,0609) dan Toli-Toli (skor 2,5774)—masih layak mendapatkan angka, Pemda Banggai Laut dinilai tidak layak untuk dinilai.

Status “TIDAK TERDETEKSI KINERJANYA” ini menunjukkan bahwa pondasi administrasi dan akuntabilitas Pemda Balut sangat amburadul, melumpuhkan seluruh roda birokrasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lumpuhnya Pilar Birokrasi: Sekda Turut Bertanggung Jawab

Rapor Merah yang diberikan oleh SK Mendagri ini adalah cerminan langsung dari kegagalan total sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tiga pilar utama pengawas dan perencana pemerintahan, yaitu Bapperida, Inspektorat, dan Tapem, terbukti lumpuh dan mandul dalam menjalankan tugasnya.

Kelumpuhan ini secara langsung menyeret Sekretaris Daerah (Sekda), yang merupakan Panglima Birokrasi daerah. Sekda Balut diduga turut memberi andil besar atas kehancuran ini karena ketidakmampuannya mengkoordinir penempatan Sumber Daya Aparatur (SDM) yang mumpuni.

Dugaan Kuat Kronisme dan Nepotisme:

Alih-alih menempatkan profesional, Sekda disorot karena diduga lebih mementingkan kerabat, keluarga, dan koleganya pada jabatan-jabatan strategis. Kebijakan kronisme dan nepotisme ini telah menghasilkan birokrat yang tidak cakap, memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban TIDAK MAKSIMAL BERJALAN.

Sorotan Tajam ke Pucuk Pimpinan

Hasil evaluasi yang memalukan ini menunjuk satu biang keladi utama: Kebijakan di atas kebijakan Bupati Balut.

Semua keputusan strategis, mulai dari alokasi SDM yang asal-asalan oleh Sekda hingga lumpuhnya sinergi antar-OPD, adalah tanggung jawab mutlak pucuk pimpinan. Status “Tidak Dinilai” bukan sekadar kritik teknis terhadap OPD, tetapi merupakan hukuman telak atas kegagalan kepemimpinan Bupati Balut dalam menciptakan sistem tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berfungsi.

Masyarakat Banggai Laut kini berhak menuntut pertanggungjawaban penuh atas ambruknya kinerja pemerintahan yang secara resmi dinyatakan tidak berfungsi oleh Pemerintah Pusat.

Tim Prima

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bekasi, DN-II Program belanja jasa kepada masyarakat yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 senilai total Rp 37.883.250.000 menjadi sasaran kritik dan desakan investigasi. Anggaran jumbo yang dialokasikan untuk Amil Jenazah, Guru Majelis Taklim, Guru Pondok Pesantren, Guru Madrasah, Imam, dan Marbot tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi ladang praktik pungutan liar (pungli) terstruktur. (9/12/2025).

Temuan BPK dan Manipulasi Data Penerima

Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara ini. Desakan tersebut diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

BPK mencatat adanya sederet kejanggalan serius, di antaranya:

Ketidaksesuaian Data: Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima yang tidak valid atau tidak sesuai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Regulasi yang Lemah: Tidak adanya pedoman atau petunjuk teknis (Juknis) yang jelas dalam penyaluran dana.

Penerima Fiktif: Temuan mencolok berupa nama penerima yang telah meninggal dunia dan warga yang sudah pindah domisili namun masih tercatat sebagai penerima manfaat.

“Praktik ini memunculkan dugaan kuat bahwa sebagian data penerima sengaja dimanipulasi untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuka ruang besar terjadinya penyimpangan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebut namanya belum lama ini.

Modus Pungli Berkedok ‘Uang Kerohiman’

Besaran belanja jasa yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi adalah sebagai berikut:

Amil Jenazah & Imam: Rp 200.000/bulan

Marbot: Rp 150.000/bulan

Guru Majelis Taklim: Rp 200.000/bulan

Guru Pendidikan Keagamaan (PD Pontren & PENMAD): Rp 300.000/bulan

Pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga penerima mendapatkan bantuan sebanyak empat kali dalam setahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Modus dugaan pungli ini terjadi setelah dana bantuan ditransfer dari Bidang Kesra Sekda Kabupaten Bekasi. Penerima dilaporkan diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada oknum yang bertugas mengkoordinir, yang kerap disebut sebagai “uang kerohiman”.

“Setelah penerima jasa menerima uang melalui transfer, ada oknum yang mengkoordinir dan meminta setoran masing-masing sebesar Rp 50.000 setiap kali pencairan,” jelas sumber tersebut.

Jika data penerima saja direkayasa, maka sangat mungkin dana yang seharusnya utuh untuk masyarakat justru disedot oleh oknum. “Ini bukan lagi kesalahan teknis, tapi indikasi kuat adanya pungli terstruktur yang melibatkan manipulasi data,” tegasnya.

Bantahan dan Tindak Lanjut Pemda

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Bekasi, Indra Satria Nugraha, membenarkan bahwa jumlah penerima jasa layanan yang telah diverifikasi oleh Tim Kecamatan dan Kemenag Kabupaten Bekasi adalah sebanyak 13.664 orang.

Saat dikonfirmasi Deltanews pada Senin (8/12/2025) mengenai temuan BPK, Indra menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.

Namun, terkait dengan dugaan pungli melalui setoran “uang kerohiman” pasca-transfer, Indra menampik tanggung jawab Bagian Kesra.

“Terkait temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, telah kami tindak lanjuti. Namun, data yang Abang tunjukkan mengenai dugaan Pungli melalui transfer ke oknum itu, adalah di luar kewenangan Bagian Kesra Kabupaten Bekasi,” tandas Indra.

Desakan Pengusutan

Masyarakat dan pegiat anti-korupsi menilai anggaran sebesar Rp 37,8 Miliar terlalu besar untuk dibiarkan tanpa kejelasan aliran dan manfaatnya. Desakan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan atau Kepolisian, segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan praktik pungli yang merugikan para tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Bekasi ini.

(RED/Tim Investigasi Rajawali News Grup)

Yogyakarta, DN-II Kabar optimisme menyelimuti upaya pemberantasan korupsi di Indonesia setelah adanya laporan mengenai perbaikan signifikan dalam Indeks Internasional terkait tata kelola dan integritas. Perbaikan ini disampaikan oleh Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, bersamaan dengan seruan mendalam bagi seluruh bangsa untuk melakukan introspeksi moral dan pencegahan korupsi, terutama di tengah duka cita atas bencana alam yang melanda. (9/12/2025).

Kenaikan Skor Integritas: Sinyal Positif Pemberantasan Korupsi

Dalam sebuah laporan yang disampaikan di Yogyakarta pada Selasa, 9 Desember 2025, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyoroti adanya kecenderungan positif pada peringkat integritas Indonesia di kancah internasional.

Beliau menyebutkan adanya kenaikan skor yang signifikan bagi Indonesia, yang diinterpretasikan sebagai perbaikan integritas dalam waktu singkat.

“Ada perbaikan skor kita, dari 37 menjadi 34, Bapak, ya,” ujar Prof. Nasaruddin. “Ini ada kecenderungan perbaikan dan ini sangat signifikan. Perbaikan dalam Indeks Internasional ini menandakan upaya pemberantasan korupsi mulai menunjukkan hasil.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perbaikan ini disambut dengan optimisme dan diharapkan menjadi momentum untuk menguatkan fondasi moral bangsa.

“Apalagi nanti kalau kita sudah melakukan proses pembudayaan nilai-nilai luhur bangsa kita, maka insya Allah, kita akan menganggap korupsi itu adalah sesuatu yang akan hilang di bumi nusantara ini,” tegas beliau.

Duka Mendalam dan Seruan Introspeksi Pasca Bencana

Di tengah kabar baik mengenai integritas, fokus juga diberikan kepada korban bencana alam yang baru-baru ini melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Prof. Nasaruddin menyampaikan belasungkawa mendalam dan mendoakan para korban yang meninggal dunia.

Beliau menyampaikan harapan agar para korban bencana alam, sesuai dengan ajaran agama, dapat dikategorikan sebagai syahid atau gugur dalam keadaan mulia.

“Kita ucapkan sekali lagi ucapan keprihatinan kita terhadap para korban. Semoga mereka itu syahid, mati syahid,” ucap beliau.

Mengutip Hadis Nabi, beliau mengingatkan bahwa meninggal karena musibah alam, seperti gempa, termasuk dalam salah satu kategori syuhada (orang-orang yang mati syahid) di luar medan perang. Secara umum, kategori ini mencakup mereka yang meninggal karena penyakit menular, penyakit menahun, ibu yang meninggal saat melahirkan, dan mereka yang tertimpa musibah (seperti bencana alam).

Menghubungkan Musibah dengan Pelanggaran Moral

Lebih dari sekadar belasungkawa, peristiwa bencana ini dijadikan momen penting untuk menyerukan kesadaran spiritual dan pencegahan moral kolektif. Prof. Nasaruddin menyampaikan kekhawatiran bahwa musibah bisa menjadi pemicu yang berhubungan dengan banyaknya pelanggaran moral dan agama.

“Semoga peristiwa ini menyadarkan kita betapa mirisnya di bumi ini. Jangan sampai nanti musibah ini menjadi faktor pemicu yang terjadi karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran agama yang kita lakukan,” harap beliau.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Secara spesifik, beliau berharap musibah yang dialami Indonesia dapat menjadi rem kolektif terhadap nafsu-nafsu koruptif yang merugikan bangsa.

“Semoga kejadian-kejadian di Indonesia ini mengerem nafsu-nafsu liar kita untuk mengambil yang bukan hak kita,” tutup beliau, menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penutup Lintas Agama:

Pidato tersebut diakhiri dengan doa dan harapan keberkahan yang mencerminkan semangat toleransi dan persatuan lintas agama:

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Om Shanti Shanti Shanti Om. Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.

Red/Teguh

Yogyakarta, DN-II Perayaan hari jadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kabarnya mengundang berbagai pihak dari seluruh Indonesia baru-baru ini menuai kritik dari masyarakat. Fokus kritik tertuju pada minimnya fasilitas dan publikasi acara bagi masyarakat umum dan tamu pendamping.

Seorang tamu undangan yang hadir pada Selasa, 9 Desember 2025, bernama Iin, pegawai dari Inspektorat Jakarta Pusat di Perpustakaan Nasional, menyampaikan kekecewaannya mengenai tata laksana acara yang dinilai kurang profesional.

Keluhan Utama: Minimnya Layar Informasi dan Tempat yang Layak

Dalam wawancara singkat, Iin menyoroti perbedaan signifikan antara acara tahun ini dengan perayaan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pada acara KPK di Jakarta sebelumnya, layar informasi sempat disediakan, meskipun akses masyarakat umum ke area utama acara dibatasi.

“Di sini [acara saat ini] enggak ada kayaknya, Pak. Saya enggak tahu,” ujar Iin, menyiratkan bahwa tidak adanya layar informasi membuat para tamu undangan dan pendamping tidak dapat mengikuti jalannya acara utama di dalam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kritik utama Iin ditujukan pada panitia penyelenggara terkait kurangnya informasi dan publikasi yang memadai. “Harusnya sih tahu ya, Pak. Kan ada publikasinya, tapi enggak,” katanya, menekankan pentingnya transparansi informasi untuk acara publik sekelas KPK.

Selain masalah informasi, Iin juga menyoroti fasilitas yang tidak memadai, khususnya bagi tamu pendamping. Ia berharap ada tempat dan fasilitas yang lebih proporsional.

“Ya, itu saja sih, paling maksudnya untuk yang mendampingi, kalau misalnya ada layar, ada tempat yang proper,” kata Iin.

Kondisi fisik di sekitar lokasi pun diamini oleh pewawancara. “Ini terlihat tempatnya kurang proper ya… Teman-teman undangan dilemparkan di bawah, enggak ada tempat duduk,” ujarnya, menggarisbawahi kondisi yang kurang memadai untuk para pendamping.

Tanggapan dari Panitia: Pembatasan Atas Dasar Protokoler

Di sisi lain, perwakilan panitia dari kehumasan yang berada di tenda protokoler memberikan tanggapan terkait pembatasan akses dan pengambilan gambar. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari protokoler acara.

Menurut panitia, yang berhak mengambil gambar hanya tim protokoler dan kehumasan. Sementara itu, media yang diizinkan masuk ke area utama acara adalah media yang sudah mendapatkan undangan resmi dan ditentukan oleh panitia.

Harapan untuk Perbaikan di Masa Depan

Sorotan publik ini diharapkan menjadi masukan penting bagi KPK. Iin berharap agar peringatan ulang tahun KPK ke depannya dapat disiapkan lebih matang, terutama dalam hal fasilitas.

“Mudah-mudahan ke depannya ulang tahun anti korupsi sedunia, lebih proper lagi disiapkan matang untuk tamu undangan juga, biar kayak KPK, harus disediakan layar, biar tahu, ya. Tempat yang proporsional,” tutup pewawancara, merangkum harapan agar setiap acara publik KPK diselenggarakan dengan standar yang lebih baik dan inklusif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/Teguh

You cannot copy content of this page