Lahat, DN-II Postingan]. Neraca Pemerintah Kabupaten Lahat per 31 Desember 2024 menunjukkan peningkatan signifikan pada Aset Tetap, yang mencapai Rp3.689.554.816.460,58. Nilai ini naik sekitar 14,16% atau Rp522,28 miliar dari saldo tahun sebelumnya (Rp3.167.268.687.661,64).
Namun, kenaikan nilai aset ini dibayangi oleh temuan serius dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 30 April 2024. LHP tersebut mengungkap adanya permasalahan berulang dalam penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya Aset Tetap.
Temuan Utama BPK: Celah Penatausahaan dan Pengamanan Aset
Berdasarkan LHP BPK, permasalahan penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap di lingkungan Pemkab Lahat meliputi:
1. Masalah Pengamanan dan Legalitas Aset Tanah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nilai aset tanah belum dicatat berdasarkan nilai wajar.
Terdapat 11 bidang Aset Tanah yang belum memiliki sertifikat resmi.
2. Masalah Penatausahaan Aset Kendaraan Dinas
Sejumlah kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan tanpa keterangan yang jelas.
Ditemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka/nomor mesin dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pencatatan aset kendaraan belum dilengkapi dengan informasi vital (nomor rangka, mesin, polisi, dan BPKB).
Sebanyak 751 unit aset kendaraan belum dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 
3. Masalah Aset Gedung dan Infrastruktur
Aset Gedung yang dipinjam pakai oleh pihak ketiga (misalnya Kantor MUI dan Gedung PWI) belum didukung dokumen perjanjian pinjam pakai yang sah.
Penyajian 367 Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) belum dilengkapi dengan informasi teknis yang lengkap (luasan, panjang, lebar, atau lokasi).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak dan Risiko Atas Permasalahan Aset
Permasalahan penatausahaan ini menimbulkan sejumlah risiko serius bagi Pemerintah Kabupaten Lahat, antara lain:
Risiko Penyajian Keuangan: Nilai Aset Tetap pada Neraca tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, sehingga Laporan BMD menjadi tidak andal.
Risiko Hukum: Lemahnya hak kepemilikan aset tanah (belum bersertifikat) dapat memicu risiko gugatan dari pihak lain.
Risiko Kehilangan: Kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak didukung BPKB berisiko hilang atau disalahgunakan.
Risiko Penyalahgunaan: Aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dokumen perjanjian resmi berisiko disalahgunakan.
Rekomendasi BPK Kepada Bupati Lahat
BPK merekomendasikan Bupati Lahat untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BPKAD:
A. Rekomendasi kepada Sekda:
Meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD di bawah pengelolaannya.
B. Rekomendasi kepada Kepala BPKAD:
Mengajukan usulan perpanjangan pinjam pakai aset Kantor MUI dan Gedung PWI.
Menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKAD untuk:
Menambahkan nilai dua aset tanah dengan menggunakan nilai wajar.
Melakukan proses sertifikasi atas 11 bidang tanah ke BPN.
C. Rekomendasi kepada Kepala SKPD (Sekretariat, Dinas, Badan, dan 24 Kecamatan):
Menginstruksikan Pengurus Barang untuk:
Menginput dan memutakhirkan informasi 45 unit kendaraan (pada KIB B) dan 367 aset JIJ (pada KIB D) secara lengkap dan tepat.
Melakukan inventarisasi fisik dan melaporkan perubahan kondisi fisik 88 unit kendaraan dinas.
Melakukan inventarisasi fisik dan menyerahkan 751 BPKB kepada Bidang Aset Daerah BPKAD.
Tindak Lanjut yang Belum Sempurna
Meskipun Pemerintah Kabupaten Lahat telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi BPK, terdapat pekerjaan rumah yang belum diselesaikan sepenuhnya, yaitu:
Belum disampaikannya Laporan hasil Inventarisasi fisik atas perubahan kondisi fisik 78 unit kendaraan dinas.
Belum disampaikannya Laporan hasil inventarisasi fisik dan rekapitulasi penyerahan 694 BPKB dari masing-masing SKPD kepada Bidang Aset BPKAD.
Temuan BPK tahun 2024 ini menunjukkan bahwa permasalahan yang sama dengan tahun 2023 masih terulang. Hal ini menekankan perlunya komitmen yang lebih kuat dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Lahat untuk memastikan penatausahaan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tim Prima
KOTA TANGERANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang menghadapi dugaan kebocoran masif. Sorotan tajam mengarah pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) terkait pengelolaan program transportasi publik Si Benteng (TAYO) yang disubsidi hingga Rp 36 Miliar per tahun. Program yang seharusnya melayani publik ini kini dituding menjadi ‘Lubang Hitam’ APBD yang hanya dinikmati oleh operator dan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
ANATOMI SKANDAL ‘SI BENTENG’: SUBSIDI FIKTIF HINGGA MODUS ‘MAIN KILOMETER’
Kritik pedas dari Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mengungkap indikasi kuat inefisiensi dan dugaan manipulasi laporan operasional.
– Penerima Manfaat Nihil: Subsidi sebesar Rp 3 Miliar per bulan dinilai gagal melayani masyarakat. Warga disebut lebih memilih transportasi berbasis aplikasi, menandakan Si Benteng tidak relevan atau tidak menjangkau rute vital. Saiful Milah menuding subsidi ini hanya dinikmati oleh operator.
– Modus Operandi ‘Main Angka’ (Manipulasi Kilometer): Untuk mencairkan subsidi, operator dan oknum sopir diduga melakukan praktik curang untuk mengakali target kilometer.
– Modus Lama: Pernah ditemukan praktik kendaraan dihidupkan dengan roda belakang digantung agar kilometer berjalan tanpa kendaraan beroperasi (praktik fiktif murni).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Modus Baru: Oknum sopir diduga ‘Muter-muter aja’ di dalam perumahan, jauh dari rute trayek vital. Ini adalah upaya memenuhi angka kilometer secara artifisial (quasi-fiktif).
– Alih Fungsi Pembayaran: Adanya perubahan sistem pembayaran dari QRIS ke manual membuka celah baru untuk manipulasi data penumpang dan transaksi, semakin mempersulit audit transparansi.
FATALNYA KELALAIAN PENGAWASAN BUMD TNG
Kegagalan BUMD TNG selaku pengawas program ini dianggap sebagai kelalaian fatal yang memuluskan dugaan manipulasi. Absennya Kontrol Digital: TNG tidak menerapkan sistem Global Positioning System (GPS) berbasis rute dan trayek yang ketat. Tanpa sistem pengawasan digital, dugaan manipulasi kilometer dan laporan fiktif mustahil dibuktikan, dan operator bebas melaporkan angka fiktif yang merugikan keuangan daerah.
– Pengelolaan Pihak Ketiga Kontroversial: Pengelolaan program diserahkan kepada pihak ke-3 berinisial L, yang diketahui merupakan pengurus Organda. Keterlibatan pihak ketiga ini patut dipertanyakan akuntabilitasnya, terutama di tengah minimnya pengawasan TNG.
*DESAKAN UJI COBA DAN TINDAKAN HUKUM KRITIS*
Publik dan anggota dewan menuntut langkah-langkah drastis untuk menghentikan kerugian APBD dan mengungkap dugaan ‘Bancakan Anggaran’.
Tuntutan Uji Coba ‘Gratiskan Si Benteng’: Abah Saiful menuntut uji coba ekstrem: Gratiskan Si Benteng. Jika setelah digratiskan pun peminat tetap tidak ada, maka program tersebut harus dihapus dan subsidi dialihkan.
Pengalihan Anggaran Mendesak: Dana Rp 36 Miliar per tahun harus segera dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan, seperti pembenahan rumah sakit umum yang kondisinya dinilai “payah”.
Desakan Audit dan Pemeriksaan APH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh (audit investigatif) terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG. Tuntutan ini secara eksplisit menyebut adanya dugaan ‘Bancakan’ oleh oknum pejabat Dishub dan kroninya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
*Tuntutan Transparansi.*
Pemerintah Kota Tangerang harus segera melengkapi armada Si Benteng dengan CCTV dan GPS berbasis trayek serta wajib menjelaskan secara transparan ke mana saja alokasi dana publik Rp 36 Miliar pertahun tersebut menguap. Skandal ini menjadi bukti krusial perlunya bersih-bersih birokrasi dari praktik inefisiensi dan korupsi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang belumemberikan penjelasan resmi terkait skandal anggaran sitayo yang menjadi trending topik. Terbaru Kadishub mengaku sedang umroh saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu 29 November 2025.
Tim Prima
Dukungan Penuh Kepala desa, Tim Ekspedisi Patriot Sukses Pasang Papan Lorong di Transmigrasi
Kolaborasi Patriot ITB-UNDIP Perkuat Penataan Kawasan Transmigrasi Tanabang
TANABANG ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Tim ekspedisi PATRIOT (Program Akademisi Transmigrasi) dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Diponegoro (UNDIP) sukses melaksanakan kegiatan penting berupa pembuatan dan pemasangan papan lorong di kawasan Transmigrasi Tanabang. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Minggu, 30 November 2025, sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat yang bertujuan mendukung penataan dan pemetaan wilayah transmigrasi agar lebih terorganisir dan mudah diidentifikasi.
Aksi nyata ini merupakan wujud kolaborasi multi-pihak yang didampingi langsung oleh Kepala Desa Tanabang Ilir, Irvan Sanjivaredy, S.P. Beliau hadir bersama perangkat desa dan sejumlah warga setempat. Keterlibatan aktif dari warga menunjukkan semangat gotong royong yang tinggi, di mana mereka bahu-membahu bersama mahasiswa dan akademisi dalam proses pengukuran, perakitan, hingga pemasangan papan-papan penunjuk tersebut di setiap lorong Transmigrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Irvan Sanjivaredy, S.P. menyampaikan dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada tim ekspedisi PATRIOT ITB dan UNDIP. Beliau menekankan bahwa inisiatif pemasangan papan lorong ini memiliki dampak signifikan, tidak hanya sebagai penanda fisik, tetapi juga sebagai langkah awal menuju pengelolaan administrasi desa yang lebih modern. Papan lorong ini akan mempermudah layanan publik, distribusi surat, hingga penanganan darurat di kawasan Transmigrasi.
Kegiatan pembuatan papan lorong ini merupakan salah satu fokus dari agenda besar Tim Ekspedisi Patriot yang berorientasi pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan transmigrasi. Program yang didukung oleh Kementerian Transmigrasi RI ini juga mencakup pendampingan teknis dan riset terapan. Diharapkan, hasil kolaborasi ini dapat menjadi model percontohan bagi kawasan transmigrasi lain dalam meningkatkan kemandirian, kesejahteraan, dan penataan wilayah yang adaptif dan inklusif.
Kepala Desa Irvan Sanjivaredy, S.P. menutup pernyataannya dengan harapan agar sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat ini dapat terus terjalin secara berkelanjutan. Keberadaan papan lorong ini menjadi simbol nyata komitmen bersama dalam membangun Tanabang Ilir menjadi desa transmigrasi yang maju dan tertata. Partisipasi aktif semua pihak menjadi kunci utama untuk memastikan program Ekspedisi Patriot ini memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh warga Transmigrasi Tanabang.
BY : JULIYAN
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Tani Merdeka Indonesia (TMI) telah menegaskan perannya bukan sekadar perkumpulan biasa, melainkan sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum resmi, yang bergerak aktif di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Didirikan atas inisiatif Gapoktan dan para tokoh tani, legalitas TMI di mata hukum tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Status hukum yang jelas, yang diperoleh melalui Akta Notaris dan pengesahan Kemenkumham, menjadi landasan kuat bagi organisasi ini untuk bertindak secara formal dan strategis.
Dengan legalitas yang kokoh, TMI memusatkan tugas pokoknya pada advokasi dan perjuangan hak-hak petani. Ini mencakup upaya keras dalam menuntut kepastian hukum atas kepemilikan lahan guna menyelesaikan sengketa agraria yang berlarut-larut. Selain itu, mereka secara vokal mendesak pemerintah untuk menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang menguntungkan dan adil bagi komoditas utama, seperti gabah, demi menjamin kesejahteraan ekonomi petani di tengah fluktuasi pasar.
Di sisi lain, TMI mengambil peran aktif dalam melawan praktik-praktik yang merugikan sektor pangan. Organisasi ini secara tegas menyoroti dan menuntut pengawasan ketat terhadap impor ilegal yang berpotensi menjatuhkan harga jual petani lokal, serta memerangi praktik kartel dalam distribusi pupuk dan benih yang menyulitkan akses sarana produksi. Fungsi advokasi ini menempatkan TMI sebagai perwakilan sah yang menyuarakan kepentingan seluruh anggotanya.

Selain advokasi, tugas pokok TMI berfokus pada pemberdayaan dan peningkatan produktivitas petani. Mereka intensif menyelenggarakan edukasi dan pelatihan teknis, mulai dari praktik pertanian organik hingga adopsi teknologi modern. Upaya ini dikombinasikan dengan pendampingan untuk mempermudah akses anggota terhadap sumber daya vital, termasuk penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, benih unggul, hingga pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TMI juga memiliki tanggung jawab besar dalam konsolidasi dan kerjasama strategis. Mereka berkomitmen penuh untuk meregenerasi petani dengan merangkul generasi muda (Gen Z) untuk terjun ke sektor agribisnis. Dengan membangun kemitraan yang luas bersama pemerintah, swasta, dan perbankan, TMI bertujuan mengelola seluruh usaha tani anggotanya sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga meningkatkan efisiensi dan nilai tambah hasil pertanian.
Dengan demikian, Tani Merdeka Indonesia memposisikan diri sebagai organisasi yang mampu menjembatani kepentingan akar rumput petani dengan kebijakan nasional. Legalitasnya memastikan peran organisasi ini diakui dan didengar oleh pemangku kepentingan, menjadikannya garda terdepan yang tidak hanya mengawal ketahanan pangan nasional tetapi juga memastikan bahwa hak, kesejahteraan, dan masa depan petani Indonesia terjamin dan berkelanjutan.
By : JULIYAN.
BEKASI, DETIK NASIONAL.COM II Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi subjek kritik pedas atas pengelolaan anggaran daerahnya. Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 sudah dirilis lebih dari setahun lalu, temuan-temuan di dalamnya tetap relevan sebagai cermin kebobrokan akut dalam tata kelola keuangan yang diduga masih berlanjut hingga kini. (29/11/2025).
Dalam LHP BPK Nomor 47A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, BPK mengungkap adanya kejanggalan signifikan, khususnya pada belanja sewa excavator di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng. Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat ketidakseriusan dan lemahnya akuntabilitas Pemda dalam mengelola uang rakyat.
Isu yang paling menohok adalah kesenjangan waktu pembayaran yang tidak masuk akal untuk proyek vital penanganan sampah senilai Rp1.679.620.000,00.
-Pekerjaan Selesai Cepat (Juli 2023): Proyek sewa excavator oleh CV EN, yang berlangsung hingga 14 Juli 2023, dinyatakan selesai 100% jauh lebih awal, yakni pada 4 Juli 2023. Sebuah prestasi realisasi fisik yang patut diapresiasi, namun kontras dengan proses administrasinya.
-Pembayaran Tertunda (Agustus 2023): Meskipun pekerjaan tuntas dan diterima awal Juli, pembayaran tahap kedua—dengan nilai fantastis Rp1.175.734.000,00—baru dicairkan pada 7 Agustus 2023.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Penundaan pembayaran sebesar Rp1,1 Miliar selama lebih dari 30 hari pasca-serah terima pekerjaan adalah tindakan zalim terhadap mitra kerja daerah dan sinyal bahaya bagi kesehatan fiskal,” ujar [Nama Anda sebagai Jurnalis/Narasumber Anonim]. “Mengapa dana yang seharusnya segera dilunasi atas pekerjaan yang telah tuntas ini harus mengendap selama sebulan penuh? Apakah ada agenda lain yang membuat kas daerah seolah ‘tersandera’?”
Kesenjangan waktu ini mengindikasikan bahwa efisiensi dan efektivitas yang selalu digembar-gemborkan Pemerintah Daerah hanyalah pepesan kosong. Jika urusan pembayaran saja sedemikian lelet dan bermasalah, bagaimana publik dapat percaya bahwa tata kelola keseluruhan aset daerah berjalan optimal, termasuk aset tidak berwujud senilai Rp6,5 Miliar yang juga disorot BPK?
Mengingat LHP ini diterbitkan pada Mei 2024 dan menyoroti anggaran 2023, saat ini kita berada di akhir tahun 2025. Pertanyaan mendesak adalah: Sudahkah Pemda Bekasi benar-benar membersihkan praktik-praktik birokrasi yang lambat dan merugikan ini?
BPK secara eksplisit merekomendasikan Bupati untuk menginstruksikan PPK agar memedomani ketentuan pengadaan. Namun, dengan munculnya temuan berulang di berbagai daerah terkait pengadaan barang/jasa, publik berhak mempertanyakan: Apakah rekomendasi BPK hanya dianggap angin lalu?
Pemda Bekasi wajib memberikan klarifikasi segera dan transparan terkait perbaikan sistem akuntabilitas mereka. Jika tidak, kelemahan ini akan terus menghantui, membuktikan bahwa prinsip akuntabilitas publik di Kabupaten Bekasi hanyalah slogan di atas kertas dan bukan aksi nyata.
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk memberikan tanggapan resmi atas temuan yang diangkat kembali ini. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa uang pajak mereka dikelola secara profesional, efisien, dan tanpa praktik penundaan yang meragukan.
Publisher -Red
Kabupten Tegal, DETIK NASIONAL.COM II Surono menegakkan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada tanggal 9 Desember seharusnya menjadi momentum evaluasi total bagi lembaga penegak hukum di Indonesia, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, di tengah semangat pemberantasan korupsi, muncul pertanyaan besar mengenai konsistensi dan independensi KPK dalam menindak kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota DPR RI, Santi Alda. (28/11/2025).
Saya, bersama dengan elemen masyarakat lainnya, berencana menghadiri acara di Yogyakarta pada tanggal 9 Desember 2025. Pertemuan ini akan dimanfaatkan untuk menyampaikan desakan langsung kepada pimpinan KPK, termasuk Bapak Budi, mengenai lambannya penanganan kasus Santi Alda.
Kejanggalan Kasus Santi Alda: Putusan MK Sudah Jelas
Kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan Santi Alda dalam penyuapan terhadap almarhum Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara. Kami mempertanyakan keras, mengapa hingga saat ini, status hukum Santi Alda belum dinaikkan menjadi tersangka, padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara eksplisit memuat fakta hukum mengenai keterlibatan yang bersangkutan.
Keputusan MK, yang menurut informasi berada di halaman 178, jelas menyebutkan adanya pertemuan antara Santi Alda dan Abdul Ghani Kasuba di Jakarta Selatan, di mana terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 250 juta.
Mengapa KPK terkesan “mandul” atau “pilih-pilih” dalam menindaklanjuti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap?
Apakah ada intervensi atau “titik koma” yang menghambat proses hukum ini?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fakta bahwa Gubernur yang disuap sudah meninggal dunia tidak serta merta menghapuskan jerat pidana bagi pihak penyuap. Kami tegaskan: prinsip hukum di Indonesia tidak mengenal adanya kekebalan hukum, bahkan bagi seorang anggota DPR RI sekalipun. Pembiaran kasus ini akan mencoreng wajah hukum dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik, seolah-olah penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Dampak Nyata dan Desakan kepada Presiden
Seorang wakil rakyat (DPR) seharusnya menjadi teladan etika dan moral. Tindakan penyuapan, terlepas dari kapan kejadiannya, adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip integritas. Pembiaran kasus ini akan menimbulkan dampak buruk pada masyarakat:
Pelemahan Kepercayaan Publik: Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum jika pelaku suap dari kalangan elit dibiarkan bebas.
Cacat Hukum: Jika putusan MK yang jelas tidak ditindaklanjuti, ini menunjukkan adanya “cacat hukum” dalam sistem peradilan kita.
Preseden Buruk: Ini akan menjadi preseden buruk bahwa status sosial atau kekayaan dapat memengaruhi proses hukum.
Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan ketegasan dalam agenda pemberantasan korupsi dan praktik ilegal. Jika Presiden berkomitmen membasmi tambang ilegal dan pelanggaran hukum lainnya, maka kasus korupsi yang sudah terang benderang seperti ini harus menjadi prioritas utama.
“Yang jelas-jelas sudah melanggar hukum, ya harus dibasmi. Jangan sampai tidak. Tidak ada kekebalan hukum di Indonesia,” tegas kami.
Tuntutan dan Harapan untuk KPK
Kasus ini telah berlarut-larut, bahkan mencapai lebih dari satu tahun sejak putusan MK. Kami miris melihat lambatnya proses di KPK.
Harapan dan Tuntutan kami kepada KPK:
Buka Kembali Kasus: Proses hukum terhadap Santi Alda harus segera dibuka kembali dan ditindaklanjuti secara serius.
Transparansi dan Keadilan: KPK harus bekerja secara adil, jujur, dan terbuka untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, kaya atau miskin.
Tingkatkan Reputasi: Dengan memproses tuntas kasus ini, KPK dapat memperbaiki ranking dan kepercayaan publik yang saat ini sedang terancam menurun.
Jika KPK tidak bertindak cepat, kami pastikan masyarakat yang akan bergerak. Kami siap melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan. Kita menolak hukum yang lemah dan cacat.
Bapak Surono Jumat 28 November 2025 berharap seluruh pimpinan KPK dapat mendengar desakan ini dan segera memproses kasus Santi Alda sesuai dengan fakta dan bukti hukum yang sudah ada.
Red/Teguh
Bandar Lampung, DETIK NASIONAL.COM II Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (GMPDP) menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap minimnya peran tokoh masyarakat dan agama di Lampung dalam mengawal kasus-kasus korupsi besar yang tengah bergulir di provinsi tersebut.
Kasus PT. LEB dan Pertanyaan atas Keberanian Kejati
Penanganan kasus dugaan korupsi pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) hingga kini dinilai stagnan dan jalan di tempat. Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memanggil belasan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, namun hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua GMPDP, Alian Hadi Hidayat, S.H., berpendapat bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberanian dan keseriusan Kejati Lampung dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama jika kasus tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Provinsi Lampung.
Keheningan Tokoh Lampung Dinilai sebagai Pembiaran
Alian Hadi Hidayat, S.H., menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya datang dari lembaga pegiat antikorupsi, tetapi juga memerlukan gerakan kolektif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
”Jika sebagian besar komponen masyarakat memilih diam terhadap kasus-kasus korupsi di Lampung, ini dapat diartikan sebagai pembiaran, bahkan mungkin dukungan tidak langsung atas terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung,” ujar Alian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sejak mencuatnya kasus Koni dan PT. LEB, Alian menyoroti nyaris tidak adanya tokoh masyarakat maupun tokoh agama yang secara konsisten menyoroti dan mengawal proses hukum ini.
”Kalaupun ada yang bersuara, hanya sebentar kemudian hening. Seolah-olah telah terjadi pembungkaman, atau seperti kembang api yang setelah disiram air kemudian padam. Jika ini terus dibiarkan, akan membentuk opini di masyarakat bahwa hukum hanyalah jadi permainan bagi segelintir orang,” terang Alian Hidayat, S.H., dengan nada geram.

Seruan untuk Akuntabilitas Aparat Penegak Hukum
GMPDP mendesak aparat penegak hukum dan seluruh komponen masyarakat untuk bertindak lebih serius dan penuh tanggung jawab dalam mengawal penanganan kasus ini. Mereka harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi memenuhi asas-asas yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.
”Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai akhirnya hilang ditelan bumi. Kami sangat kecewa kepada tokoh-tokoh Lampung yang memilih diam terhadap korupsi yang sedang terjadi di Provinsi Lampung,” tegasnya.
Alian menutup wawancara dengan peringatan keras: “Jika pada akhirnya masyarakat bergerak dengan cara mereka sendiri karena kehilangan kepercayaan, hal inilah yang harus kita antisipasi dan hindari.”
Tim Prima
BANYUASIN, DETIK NASIONAL.COM II Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun 2024 terbukti tidak tertib, cacat hukum, dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap serangkaian kegagalan sistematis mulai dari mandeknya regulasi turunan hingga praktik pungutan liar (pungli) berkedok denda dan penyalahgunaan aset pasar.
Menurut data audit, Pemkab Banyuasin hanya mampu merealisasikan Pendapatan Retribusi sebesar Rp13,41 Miliar dari target Rp15,85 Miliar (84,62%). Namun, angka realisasi yang kurang optimal ini justru ditutupi oleh masalah administrasi dan operasional yang jauh lebih serius.
Mandulnya Peraturan, Pungutan Denda Cacat Hukum
Temuan paling mendasar adalah kelalaian Pemkab Banyuasin dalam menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Hingga pemeriksaan dilakukan, Perbup mengenai tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan teknis operasional retribusi daerah tidak kunjung diterbitkan. Padahal, regulasi ini adalah kunci legalitas pengelolaan,” ujar narasumber yang memahami temuan audit tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketiadaan payung hukum ini berdampak langsung pada tindakan di lapangan, salah satunya: pungutan denda retribusi yang tidak berdasar hukum senilai Rp610.340,00. Pungutan denda di Dinas Lingkungan Hidup dan Diskoperindag diketahui masih menggunakan tarif peraturan lama yang sudah dicabut, menjadikan pungutan tersebut tidak sah secara hukum dan berpotensi masuk kategori pungli.
Aset Pasar Jadi Bancakan, Pemda Kehilangan Potensi
Carut marut ini mencapai puncaknya di unit-unit pasar daerah. UPTD Pasar Sukamoro diketahui melanggar ketentuan penyetoran dengan tidak menyetorkan pendapatan retribusi maksimal 1\times 24 jam. Praktik ini bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan membuka celah lebar bagi penyalahgunaan dana tunai sebelum masuk ke Kas Daerah.
Di empat pasar utama (Pangkalan Balai, Betung, Sukajadi, dan Sukamoro), pelaksanaan teknis masih berpegangan pada Perbup usang (Perbup No. 57 Tahun 2018). Sistem perizinan sewa los/kios yang rumit mensyaratkan banyak dokumen dan menyebabkan Los/Kios kosong tidak bisa disewakan kembali.
”Kami menemukan Los/Kios kosong yang seharusnya menjadi sumber pemasukan, namun tidak dapat diisi pedagang baru. Bahkan, pemilik izin sewa yang lama berani menyewakan kembali los/kios dengan harga bervariasi (Rp100.000,00–Rp300.000,00 per bulan) atau bahkan menjual hak izin sewa kepada pedagang lain. Praktik ini secara terang-terangan adalah penyalahgunaan aset pemerintah daerah yang berlangsung tanpa kontrol,” tegasnya.
Gedung Baru Pasar Betung, Potensi Ratusan Juta Menguap
Potensi kerugian terbesar terlihat pada Pasar Betung. Sebuah gedung baru hasil hibah perorangan yang terdiri dari 324 los dan dikuasai oleh 116 pedagang belum dipungut retribusi sama sekali sejak beroperasi pada 1 Juni 2023.
Pemkab Banyuasin kehilangan potensi pendapatan Retribusi Los/Kios dari 324 los selama sembilan bulan dan Retribusi Pelayanan Pasar harian dari 116 pedagang selama 329 hari. Kelalaian ini terjadi meskipun surat perintah Sekda Banyuasin untuk mengelola aset tersebut sudah diterbitkan sejak Oktober 2024.
Kondisi ini disebabkan oleh kinerja Kepala SKPD pengampu yang dinilai lamban mengusulkan regulasi, kurang cermatnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Diskoperindag, hingga Kepala UPTD Pasar yang tidak profesional dan tidak optimal dalam pembinaan pengelolaan pasar.
Meskipun Bupati Banyuasin telah menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti temuan ini sesuai rekomendasi BPK, publik menuntut tindakan nyata dan cepat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Carut marut pengelolaan retribusi daerah ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi cerminan lemahnya tata kelola keuangan daerah yang berujung pada kerugian finansial signifikan dan penyalahgunaan fasilitas publik. Pemerintah daerah wajib segera mengambil langkah tegas untuk menjamin setiap rupiah pendapatan daerah dipungut secara sah dan disetorkan secara tertib.
(Prima)
TANGERANG, DETIK NASIONA.COM II Pengadaan 50 unit tablet bagi anggota DPRD Kota Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 dengan total alokasi Rp 858 juta telah memicu gelombang kritik publik. Data ini mengonfirmasi bahwa nilai anggaran yang disiapkan jauh melampaui angka perkiraan awal, sekaligus menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efisiensi, prioritas, dan akuntabilitas penggunaan dana publik di tengah tantangan pembangunan daerah.
Dengan total anggaran Rp 858 juta untuk 50 unit, didapatkan harga satuan per tablet sebesar Rp 17.160.000 (Rp 858.000.000 / 50 unit). Harga satuan Rp 17,16 juta ini secara signifikan menempatkan tablet yang akan dibeli pada segmen premium tertinggi. Ini mengindikasikan bahwa pengadaan tersebut kemungkinan besar menargetkan spesifikasi kelas atas yang sesungguhnya jarang dibutuhkan untuk fungsi legislasi dan administrasi dasar.
*Perbandingan Kritis dengan Harga Pasar (TA 2025)*
Tablet di segmen ini sudah lebih dari cukup untuk e-document, rapat, dan komunikasi. Potensi pemborosan sangat besar. Harga satuan Rp 17,16 juta hanya masuk akal jika setiap anggota DPRD benar-benar membutuhkan dan akan menggunakan tablet Apple iPad Pro (atau sejenisnya) dengan spesifikasi tertinggi.
Jika yang dibeli adalah tablet kelas menengah yang memadai (misalnya, sekitar Rp 5 juta – Rp 7 juta), terdapat potensi kelebihan anggaran (mark-up) lebih dari Rp 10 juta per unit, atau total Rp 500 juta yang seharusnya bisa dialihkan ke sektor yang lebih prioritas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
*Urgensi vs. Prioritas: Kritik terhadap Efisiensi Anggaran*
Pengadaan tablet ini harus dinilai dari kacamata kebutuhan (urgensi) dan manfaat publik (prioritas), bukan hanya sekadar kelengkapan fasilitas. Apakah fasilitas teknologi yang ada saat ini (laptop, komputer, atau bahkan tablet lama) sudah tidak memadai? Pengadaan device baru hanya mendesak jika terjadi lonjakan signifikan dalam kebutuhan digitalisasi yang tidak dapat dipenuhi oleh perangkat yang sudah ada.
Aspek Prioritas: Di tengah keterbatasan APBD 2025, alokasi Rp 858 juta untuk fasilitas individu anggota dewan perlu dipertanyakan. Dana sebesar itu, jika dialihkan, dapat membiayai program vital seperti: Pengadaan lebih dari 400.000 bibit pohon untuk mitigasi banjir/penghijauan kota. Peningkatan fasilitas kesehatan dasar (Puskesmas) di daerah terpencil.Beasiswa bagi ratusan siswa kurang mampu di Kota Tangerang.
*Keterbukaan dan Akuntabilitas (Hingga 27 November 2025)*
Hingga berita ini dimuat, sikap Sekretaris DPRD Kota Tangerang (Sekwan) yang “belum bisa dikonfirmasi” justru memperkuat spekulasi publik. Penolakan atau keterlambatan dalam memberikan klarifikasi terkait merek, spesifikasi, dan harga kontrak pengadaan (yang seharusnya menjadi dokumen publik) adalah bentuk minimnya transparansi yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya menghindari sorotan atas potensi pemborosan.
Tuntutan Kritis: DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Tangerang wajib segera merilis informasi detail mengenai:
– Merek dan Model tablet yang akan dibeli.
– Spesifikasi Teknis (RAM, Storage, Chipset) yang menjadi dasar harga Rp 17,16 juta.
– Justifikasi Teknis yang membuktikan bahwa spesifikasi premium tersebut mutlak diperlukan untuk menjalankan fungsi legislatif.
Jika justifikasi teknis tidak memadai, anggaran ini harus segera dievaluasi ulang atau dipangkas untuk mencerminkan harga tablet kelas menengah yang fungsional, dan sisanya dialokasikan ke program pro-rakyat.
Meski waktu telah berlalu, Sekwan DPRD Kota Tangerang masih mempertahankan sikap bungkam atau belum merilis klarifikasi detail mengenai merek dan spesifikasi tablet yang dibeli dengan harga satuan premium (Rp 17.160.000). Hal ini semakin memperkuat dugaan kuat pemborosan dan minimnya akuntabilitas dalam penggunaan APBD untuk fasilitas dewan, di mana harga satuan yang dialokasikan jauh melampaui kebutuhan fungsional tablet untuk tugas legislatif.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KEBUMEN, DETIK NASIONAL.COM II Proyek vital peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Sidoharum, Kecamatan Sempor, Kebumen, yang diklaim sebagai “anggaran dari Presiden” dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini menjadi sorotan tajam atas dugaan minimnya transparansi. Pelaksanaan proyek oleh SATKER OP SDA SERAYU OPAK (BBWS Serayu Opak) ini diselimuti kabut misteri, khususnya terkait besaran anggaran kontrak dan Spesifikasi Teknis (Spek) yang wajib diumumkan kepada publik. (27/11/2025).
Transparansi Kandas: Minimnya Data Melanggar UU KIP
Upaya konfirmasi media untuk menguak rincian proyek berulang kali berbenturan dengan minimnya informasi di berbagai tingkatan, yang secara jelas mengabaikan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pemerintah Desa “Angkat Tangan”: Sekretaris Desa Sidoharum mengaku tidak mengetahui detail krusial proyek. “Kami hanya tahu menerima jadi. Masalah anggaran dan CV atau PT yang mengerjakan, terus terang saya tidak paham,” ujarnya. Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan partisipasi lokal dalam pembangunan.
Mandor Mengaku “Buta Spek”: Mandor proyek di lokasi, yang mengklaim pekerjaan “sesuai spek,” justru tidak mampu memberikan rincian Spek Teknis pekerjaan maupun besaran nilai kontrak. “Kalau anggaran saya tidak paham. Saya hanya melaksanakan saja. Silakan tanya ke konsultan atau datang ke kantor,” kilahnya. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sorotan Hukum: Tindakan menyembunyikan atau tidak mampu memberikan informasi dasar mengenai nilai kontrak dan spesifikasi teknis proyek yang didanai APBN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf g dan huruf h UU KIP. Proyek ini adalah Badan Publik yang wajib menyediakan informasi terkait kegiatan dan anggaran.
Papan Informasi yang Gagal Penuhi Azas Keterbukaan
Meskipun papan proyek terpasang, data yang tercantum tidak memenuhi standar minimal informasi yang transparan dan akuntabel, yaitu:
SATKER/PPK: SATKER OP SDA SERAYU OPAK
Pekerjaan: Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Sumber Dana: APBN
Lokasi: Desa Sidoharum, Kecamatan Sempor
Waktu Pelaksanaan: 30 (tiga Puluh) Hari Kerja
Tahun Anggaran: 2025
Kekosongan Data Krusial: Papan tersebut tidak mencantumkan Nilai Kontrak Total, Nama Resmi Kontraktor Pelaksana (CV/PT), dan Nama Konsultan Pengawas. Informasi ini merupakan informasi yang wajib disediakan secara berkala oleh Badan Publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Konsultan Proyek ‘Menghilang’: Mempertebal Kecurigaan Publik
Jalur konfirmasi yang diarahkan Mandor kepada pihak Konsultan pelaksana proyek melalui kontak yang diberikan, terputus total. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak direspons.
Kegagalan konfirmasi dari pihak Konsultan ini semakin mempertebal keraguan publik tentang akuntabilitas. Ketika tiga pilar informasi (Pemerintah Desa, Mandor Lapangan, dan Konsultan) tidak mampu atau tidak mau memberikan rincian dasar mengenai penggunaan uang negara, maka klaim “pelaksanaan sesuai spek” menjadi klaim kosong yang wajib dipertanyakan.
Tuntutan Akuntabilitas Publik dan Penegasan UU APBN
Proyek infrastruktur yang didanai APBN harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sikap bungkam dari seluruh pihak terkait ini hanya akan menciptakan celah bagi dugaan praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
BBWS Serayu Opak selaku penanggung jawab utama proyek dan pengguna anggaran, wajib segera membuka data ini:
Nilai Kontrak Total Resmi: Sesuai dengan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap alokasi dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (prinsip Akuntabilitas).
Identitas Kontraktor dan Konsultan: Nama Resmi CV/PT pemenang tender dan Konsultan Pengawas, yang datanya dapat diakses melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Dokumen Spesifikasi Teknis (Spek) Resmi: Untuk memastikan kualitas material dan dimensi konstruksi sesuai dengan kontrak, guna mencegah praktik penyimpangan teknis yang melanggar ketentuan perikatan.
Publik berhak mengetahui setiap rupiah uang negara yang digunakan. Jangan sampai proyek “titipan Presiden” ini justru menjadi monumen minimnya transparansi dan berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Prima
