Beranda » KPK » Halaman 20

KPK

YOGYAKARTA, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara strategis menggeser pusat rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 ke Yogyakarta. Senin, (8/12/2025).

Langkah ini mendapat apresiasi dari Sekretaris LSM LANDEP (Lembaga Analisis Data dan Pengkajian Kebijakan Publik) Kabupaten Brebes, M. Subhan, yang menilai momentum ini sebagai titik balik penguatan integritas melalui jalur pendidikan.

Pemilihan Yogyakarta sebagai tuan rumah dipandang bukan sekadar rotasi lokasi, melainkan langkah taktis untuk mendekatkan pesan antikorupsi ke akar rumput serta dunia akademis.

Yogyakarta: Simbol Intelektual dan Integritas

Meski penentuan lokasi merupakan kewenangan penuh KPK, LANDEP melihat alasan filosofis yang kuat di balik terpilihnya “Kota Pelajar” tersebut. Selain posisi geografisnya yang strategis bagi perwakilan Pemerintah Daerah dari berbagai provinsi, Yogyakarta dinilai memiliki nilai historis yang kuat dalam dunia intelektual.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Yogyakarta adalah simbol kota pendidikan. Kami memandang dunia pendidikan harus menjadi ujung tombak dalam proses sosialisasi pencegahan korupsi sejak dini,” ujar M. Subhan di sela-sela kegiatan Roadshow Hakordia.

Menurutnya, institusi pendidikan bertanggung jawab mencetak kader bangsa yang akan mengisi jabatan strategis di masa depan. Dengan memusatkan kegiatan di Yogyakarta, diharapkan nilai-nilai integritas dapat meresap kuat mulai dari lingkungan akademis perguruan tinggi hingga ke tingkat sekolah dasar.

Kritik Terhadap ‘Pemerataan’ Korupsi ke Tingkat Desa

Di sisi lain, M. Subhan memberikan catatan kritis mengenai dinamika sosiopolitik pasca-reformasi. Ia menyoroti fenomena miris di mana praktik korupsi kini seolah ikut terdesentralisasi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.

“Sangat memprihatinkan. Alih-alih pemerataan kesejahteraan, yang kita lihat justru seolah terjadi ‘pemerataan’ praktik korupsi di berbagai daerah. Dulu mungkin korupsi dilakukan secara terpusat, namun sekarang hampir di tingkat desa hingga lingkup terkecil pun ditemukan indikasi korupsi,” tegasnya.

Red/Teguh

Prabumulih, DN-II Sebuah temuan serius mengguncang tata kelola keuangan daerah di Prabumulih. Tim pemeriksa, yang diduga kuat dari BPK atau Inspektorat, mengungkap adanya kesalahan klasifikasi belanja (misklasifikasi) yang masif dan signifikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total nilai penyimpangan mencapai angka fantastis: Rp44.529.740.110,00. (7/22/2025).

Jantung Masalah: Pertukaran Pos Belanja

Kesalahan fatal ini terjadi pada 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berupa pertukaran pencatatan antara pos Belanja Modal (untuk aset tetap) dan Belanja Barang dan Jasa (B/J) (untuk pengeluaran habis pakai).

Penyimpangan Mayor: Pengeluaran yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Modal, justru dicatat sebagai Belanja B/J senilai Rp37,63 Miliar.

Penyimpangan Minor: Sebaliknya, pengeluaran yang seharusnya B/J dicatat sebagai Modal senilai Rp6,89 Miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan ini didapat saat pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Modal sebesar Rp251 Miliar dan Belanja B/J sebesar Rp314 Miliar dalam satu periode fiskal. Contoh spesifik yang disorot adalah pekerjaan normalisasi sungai Kelekar di Dinas PUPR, yang seharusnya masuk kategori Belanja Modal, namun dicatat sebagai Belanja B/J.

Dampak Serius dan Ancaman Opini WDP

Pencatatan yang keliru ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntansi pemerintahan.

Aset Daerah Hilang: Belanja Modal senilai Rp6,89 Miliar yang dicatat sebagai B/J berarti aset daerah, seperti jalan, gedung, dan peralatan, tidak tercatat semestinya dalam neraca. Hal ini menyulitkan inventarisasi dan membuka potensi penyalahgunaan aset.

Laporan Keuangan Distortif: Kesalahan klasifikasi ini disinyalir sebagai upaya “mempercantik” laporan. Misalnya, menggeser Belanja Modal ke B/J dapat membuat realisasi Belanja B/J terlihat tinggi, menciptakan gambaran kinerja yang tidak akurat.

Ancaman Opini BPK: Tingginya nilai misklasifikasi ini menunjukkan kelemahan mendasar dalam sistem penganggaran dan pengendalian internal. Konsekuensi terberat dari penyimpangan ini adalah potensi Pemerintah Daerah Prabumulih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pihak yang bertanggung jawab langsung atas kelalaian ini adalah:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Kepala SKPD

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Perencanaan/Anggaran di daerah terkait.

Kelalaian ini bersumber dari proses perencanaan dan penatausahaan yang tidak cermat, di mana program yang menghasilkan aset (Modal) dimasukkan ke mata anggaran B/J, atau sebaliknya.

✅ Tindak Lanjut yang Wajib Dilakukan

Pemerintah Daerah Prabumulih didesak untuk segera mengambil langkah tegas:

Koreksi Pencatatan: Melakukan jurnal koreksi atas seluruh realisasi anggaran yang salah catat (misklasifikasi).

Sanksi Administratif: Memberikan sanksi administratif yang tegas kepada SKPD dan PPK yang terbukti lalai.

Penguatan Sistem: Melakukan pelatihan intensif dan penguatan sistem pengendalian internal guna memastikan misklasifikasi serupa tidak terulang di masa depan.

Tim Prima

OGAN KOMERING ILIR (OKI), DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) tengah menghadapi sorotan tajam menyusul temuan audit yang mengindikasikan ambruknya tata kelola aset dan piutang daerah secara fundamental, yang telah berlangsung setidaknya sejak tahun 2010.

Hasil pemeriksaan terbaru mengungkapkan bahwa penatausahaan Piutang Daerah Pemkab OKI “belum memadai dan berpotensi menyebabkan kerugian daerah.”

Per 31 Desember 2024, total Piutang Daerah yang disajikan dalam Neraca mencapai Rp49.162.808.397,80 (Rp49,16 Miliar). Namun, laporan tersebut meragukan daya tagih dari sebagian besar nilai tersebut, menjadikannya ‘aset’ yang hanya menggelembungkan posisi keuangan secara fiktif.

Tiga Isu Sentral: Kedaluwarsa, Data Hilang, dan Kelumpuhan Administrasi

Temuan audit merinci dua kategori masalah piutang yang paling mencolok:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

1. Piutang PBB P2 Kedaluwarsa (Usia Lebih dari 5 Tahun)

Telah teridentifikasi sejumlah Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang secara hukum telah kedaluwarsa hak tagihnya karena melampaui batas lima tahun.

Meskipun demikian, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) gagal total melaksanakan upaya hukum, verifikasi, atau yang paling krusial, hapus buku.

Implikasi: Pencatatan piutang yang kedaluwarsa secara permanen melanggar prinsip akuntansi akrual dan menyesatkan otoritas audit mengenai posisi keuangan riil daerah.

2. Piutang Retribusi ‘Misterius’ (Sejak Tahun 2010)

Piutang Retribusi Daerah, termasuk Izin Gangguan dan SITU, senilai Rp344 Juta telah diakui sejak tahun 2010 (berumur lebih dari 14 tahun).

Fakta Mengejutkan: Seluruh rincian Wajib Retribusi dan dokumen pendukung terkait piutang ini dinyatakan hilang pasca transisi organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun 2016.

Saat ini, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan SKPD terkait menyatakan tidak mampu menagih ataupun melakukan penghapusan karena tidak ada dokumen pendukung yang valid.

Ini menunjukkan bahwa kegagalan penatausahaan telah terjadi secara berkelanjutan selama lebih dari satu dekade. Masalah ini berpusat pada sistem pengendalian internal dan penataan organisasi yang gagal memastikan serah terima dokumen keuangan vital saat restrukturisasi perangkat daerah.

Tuntutan Audit: Akuntabilitas dan Pemulihan Sistem

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Audit dengan tegas menyimpulkan bahwa permasalahan ini berakar pada kelumpuhan sistem pengendalian internal dan kegagalan pada SKPD pengelola pendapatan (BPPD, BPKAD, dan SKPD teknis).

Beberapa rekomendasi dan tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab OKI meliputi:

Hapus Buku Piutang PBB P2 Kedaluwarsa: BPPD diwajibkan segera memproses usulan penghapusan piutang PBB P2 yang telah melewati batas lima tahun untuk memastikan Neraca mencerminkan nilai yang wajar.

Tim Penelusuran Dokumen Khusus: BPKAD bersama Dinas terkait harus membentuk Tim Khusus untuk menelusuri Piutang Retribusi 2010. Jika dokumen tetap nihil, proses penghapusan mutlak harus segera diajukan kepada Kepala Daerah.

Penguatan Sistem Pengendalian: Menerapkan sistem pengendalian yang ketat, termasuk prosedur pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih dan mekanisme serah terima data keuangan yang wajib didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan antar-SKPD.

Rilisan pers ini disampaikan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan pemulihan sistem pengelolaan keuangan daerah di Pemkab OKI demi menghindari kerugian daerah yang lebih besar di masa mendatang.

Tanggapan/Klarifikasi dari Pemkab OKI sedang diupayakan oleh Redaksi.

WASPADA! CELAH KORUPSI RJIT MULAI DARI BIAYA MATERIAL HINGGA PEMOTONGAN DANA P3A”

​WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), yang merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR, belakangan ini disorot terkait potensi penyalahgunaan anggaran. Program ini vital dalam menunjang produksi pertanian nasional dengan memperbaiki infrastruktur pengairan di tingkat petani, yang pelaksanaannya seringkali melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, tingginya alokasi anggaran yang melibatkan banyak pihak di lapangan menimbulkan celah bagi oknum untuk mencari keuntungan, yang pada akhirnya merugikan kelompok petani penerima manfaat dan mengancam keberlanjutan swasembada pangan.

​Potensi tindak pidana korupsi yang paling umum terjadi adalah penyelewengan dana dalam bentuk pemotongan (penyunatan) anggaran yang seharusnya diterima penuh oleh P3A pelaksana. Selain itu, praktik mark-up harga material atau penggelembungan volume pekerjaan (fiktif) juga sering ditemukan, di mana selisih dana hasil korupsi tersebut masuk ke kantong oknum di berbagai tingkatan, baik dari pihak birokrasi, pendamping proyek, hingga pengurus kelompok tani itu sendiri. Praktik ini secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Kualitas infrastruktur yang dihasilkan menjadi korban utama dari praktik culas ini. Penyimpangan anggaran sering berujung pada penggunaan bahan bangunan di bawah spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyebabkan jaringan irigasi tersier yang dibangun menjadi cepat rusak atau tidak berfungsi optimal. Kondisi ini secara substansial menghambat akses air bersih ke lahan pertanian, yang seharusnya mampu meningkatkan indeks pertanaman dan hasil panen, namun justru menimbulkan kerugian negara dan kesengsaraan bagi petani.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menanggapi kerentanan ini, aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk meningkatkan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan program RJIT, khususnya di daerah-daerah yang rawan. Pengawasan ketat diperlukan sejak tahap perencanaan, pencairan dana, hingga tahap pelaksanaan fisik di lapangan. Selain itu, transparansi dana dan pelibatan aktif masyarakat petani sebagai pengawas eksternal juga menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.

​Dampak hukum dari penyelewengan dana RJIT tidak main-main. Oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan hukuman penjara berat serta denda sesuai ketentuan UU Tipikor. Program RJIT yang seharusnya menjadi solusi bagi masalah irigasi pertanian harus diselamatkan dari kepentingan oknum, demi menjamin efektivitas anggaran dan memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh petani Indonesia.

BY : JULIYAN

LAHAT SELATAN, DN-II 6 Desember 2025, Pengelolaan dan pengamanan kas pada Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Lahat Selatan dinilai belum memadai dan tidak sesuai dengan sejumlah peraturan pengelolaan keuangan negara/daerah. Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan fisik kas secara uji petik yang dilakukan pada 14 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan uang tunai yang dipegang oleh Bendahara dan Kepala Sekolah, jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan.

Kas Tunai Melebihi Batas Maksimal

Saat pemeriksaan fisik, total uang tunai yang berada di tangan Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sekolah mencapai Rp31.410.000,00. Angka ini melebihi batas maksimal uang tunai yang seharusnya dipegang, yaitu sebesar Rp10.000.000,00.

Rincian uang tunai tersebut adalah Rp1.410.000,00 di Bendahara dan sebagian besar, yaitu Rp30.000.000,00, berada di tangan Kepala Sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengambilan uang tunai dalam jumlah besar tersebut dilakukan pada 11 Februari 2025 ke Bank senilai Rp157.000.000,00. Berdasarkan keterangan, Bendahara menitipkan sebagian besar uang tersebut kepada Kepala Sekolah dengan alasan tidak memiliki brankas.

Bendahara juga menyatakan penarikan dalam jumlah besar disebabkan oleh kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membatasi penarikan Dana BOS hanya dua kali dalam satu periode pencairan. Namun, konfirmasi kepada Ketua Pokja BOS dan Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa kebijakan penarikan seharusnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Ditemukan Selisih Kurang Kas Sebesar Rp71 Juta

Selain kelebihan batas kas tunai, pemeriksaan fisik kas juga menemukan adanya selisih kurang kas tunai sebesar Rp71.670.000,00.

Hal ini terjadi karena bukti pertanggungjawaban yang dimiliki Bendahara pada tanggal pemeriksaan (14 Maret 2025) hanya sebesar Rp53.920.000,00, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara saldo kas buku dan saldo kas fisik.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pada 19 Maret 2025, Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sekolah dilaporkan telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban susulan.

Melanggar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap beberapa peraturan penting dalam pengelolaan keuangan, termasuk:

Pemisahan Tugas: Pelanggaran terhadap prinsip pemisahan tugas antara pihak yang menyimpan uang (Bendahara) dan pihak yang melakukan otorisasi (Kepala Sekolah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyerahan dan penyimpanan uang kas oleh Kepala Sekolah dapat mencegah peningkatan kontrol internal.

Penyimpanan Uang: Adanya uang tunai yang melebihi batas dan disimpan di luar kewenangan Bendahara, yang berpotensi melanggar ketentuan mengenai kewenangan Bendahara Pengeluaran/Pembantu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyetoran dan Saldo: Secara umum, praktik ini juga bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menekankan pada pengelolaan kas secara non-tunai sebisa mungkin, dan membatasi penyimpanan uang tunai melebihi batas waktu atau jumlah yang telah ditentukan.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi pihak terkait di SMPN 1 Lahat Selatan, khususnya dalam meningkatkan disiplin anggaran dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur penatausahaan dan pengamanan kas negara/daerah yang bersumber dari Dana BOS.

Tim Prima

DPRD Diminta Audit Belanja Rutin DISKOMINFO Purwakarta yang Capai 95,64%

Purwakarta, DN-II 6 Desember 2025 – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Purwakarta sebesar Rp25.119.202.697,00 menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Pemerintah Daerah terhadap akselerasi Transformasi Digital dan visi Smart City. Analisis mendalam terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menunjukkan dominasi belanja operasional yang sangat tinggi, sebuah indikasi kuat adanya inkonsistensi struktural antara alokasi fiskal dengan mandat teknis dan strategis DISKOMINFO sebagai motor penggerak digital daerah.

1. Disparitas Kritis: Belanja Operasi Versus Belanja Modal

Inti dari permasalahan anggaran ini terletak pada ketidakseimbangan alokasi antara belanja yang bersifat rutin (operasional) dan belanja yang bersifat investasi (modal).

Kategori Pengeluaran Jumlah Anggaran (Rp) Persentase dari Total Implikasi Tata Kelola

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BELANJA OPERASI Rp24.024.456.697,00 95,64% Mencerminkan fokus yang berlebihan pada pembiayaan rutinitas harian (gaji, tagihan, barang & jasa), yang rentan terhadap inefisiensi.

BELANJA MODAL Rp1.094.746.000,00 4,36% Nilai

Rasio alokasi 4,36% untuk Belanja Modal sangat kontras dengan peran DISKOMINFO sebagai pilar infrastruktur TIK dan keamanan siber. Angka ini secara fundamental bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital, yang seharusnya menjadi prioritas utama.

2. Evaluasi Kritis atas Komponen Belanja Barang dan Jasa

Belanja Barang dan Jasa dalam DPA DISKOMINFO Purwakarta 2025 menyentuh angka Rp16.505.629.314,00. Jumlah ini mencapai hampir 66% dari total anggaran dinas dan dua kali lipat lebih besar dari total Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) sebesar Rp7.518.827.383,00.

Poin-Poin Potensi Masalah:

Transparansi Belanja Non-Pegawai: Diperlukan klarifikasi mendesak dari Pemerintah Daerah terkait rincian penggunaan Rp16,5 Miliar ini. Jika mayoritas dialokasikan untuk honorarium Tenaga Ahli/Kontrak, hal ini perlu dievaluasi dalam konteks Belanja Pegawai yang lebih transparan dan efisien.

Prioritas Teknis Versus Non-Teknis: Dalam konteks dinas teknis seperti DISKOMINFO, alokasi yang masif ini berpotensi didominasi oleh pengeluaran non-teknis seperti Perjalanan Dinas, Seremonial, dan Penyelenggaraan Acara yang kurang memiliki dampak langsung pada peningkatan infrastruktur digital.

Kebutuhan Infrastruktur Digital Esensial: Kejanggalan muncul jika dalam komponen belanja sebesar ini, alokasi untuk kebutuhan mendasar seperti lisensi software pelayanan publik, subscription cloud computing, atau peningkatan keamanan siber tidak terwakili secara substantif. Jika tidak, anggaran ini berpotensi menjadi pemborosan masif pada kegiatan yang tidak mendukung mandat utamanya.

3. Kejanggalan Pola Penarikan Dana (Indikasi Ketidakstabilan Perencanaan)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Data penarikan dana bulanan menunjukkan pola yang tidak stabil, mengindikasikan perencanaan kas yang kurang matang, bahkan berpotensi mengarah pada praktik yang dikenal sebagai proyek ‘Kejar Tayang’ atau penarikan dana mendadak di luar pola normal:

Lonjakan Awal Tahun (April): Penarikan sebesar Rp4.820.440.577,00 di bulan April, yang merupakan lonjakan signifikan di awal atau pertengahan tahun anggaran. Pola ini harus dijelaskan secara transparan. Lonjakan di luar timeline rutin pembayaran gaji dan operasional rutin bisa mengindikasikan pembayaran kontrak proyek besar yang berpotensi minim pengawasan, yang memerlukan audit ketaatan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa.

Penyerapan Rendah di Akhir Tahun (Desember): Penyerapan yang sangat rendah sebesar Rp837.292.577,00 di bulan Desember, tidak mencerminkan dinas teknis yang memiliki banyak pekerjaan infrastruktur atau proyek TIK yang biasanya diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Hal ini dapat diinterpretasikan sebagai pelemahan pengawasan atau sinyal bahwa proyek-proyek penting telah dialihkan ke awal tahun.

4. Kesimpulan dan Rekomendasi Aksi

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DISKOMINFO Purwakarta 2025 ini secara faktual merupakan DPA Business as Usual (Bisnis Seperti Biasa) yang menunda kemajuan dan mengabaikan visi strategis yang diamanatkan oleh regulasi nasional terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Rekomendasi Aksi:

Audit Kinerja dan Keuangan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) harus segera menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta rincian penggunaan Rp16,5 Miliar untuk Belanja Barang dan Jasa.

Justifikasi Teknis: DISKOMINFO wajib memberikan justifikasi teknis secara terperinci mengapa Belanja Modal hanya dialokasikan sebesar 4,36%, dan bagaimana persentase yang minim ini dapat mendukung program prioritas Smart City dan SPBE daerah.

Kepatuhan Regulasi: Struktur anggaran ini perlu ditinjau ulang agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang secara eksplisit menuntut alokasi sumber daya yang memadai untuk pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Anggaran sebesar Rp25,1 Miliar seharusnya menjadi instrumen akselerasi, bukan hanya untuk membiayai rutinitas yang mahal. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel.

Tim Prima

MUARA ENIM, DN-II  Proyek vital pembangunan Siring Induk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Kancil senilai Rp 1.484.000.000 yang didanai APBD Kabupaten Muara Enim, kini berada di ambang bencana. (5/12/2025).

Kontraktor pelaksana, CV. HIJRAH, diduga keras melakukan penipuan kontrak secara fundamental, mengganti material utama demi meraup keuntungan haram, sekaligus secara brutal mengabaikan keselamatan nyawa para pekerja.

I. PELANGGARAN KONTRAK FATAL: MANIPULASI MATERIAL UTAMA

Proyek dengan nomor kontrak 003.3.2.16/PPK/BM/DPUPR/2025, yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Muara Enim, terancam gagal konstruksi sebelum selesai.

Tim investigasi lapangan menemukan indikasi kecurangan yang sangat mencolok:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penggantian Material Inti: Material yang seharusnya menggunakan Batu Split (standar mutlak untuk coran beton berkekuatan tinggi sesuai dokumen kontrak) secara tersembunyi diganti dengan Batu Bujang (kualitas inferior, rawan keropos) pada bagian-bagian pondasi coran siring yang sulit diakses dan diawasi.

Ancaman Integritas Struktur: Penggantian material dari Batu Split ke Batu Bujang bukanlah “optimalisasi” atau pelanggaran minor. Ini adalah tindakan melawan hukum yang secara langsung menggerogoti integritas dan daya tahan struktur bangunan miliaran rupiah tersebut. Siring yang dibangun dengan material di bawah standar akan menjadi “bom waktu” keruntuhan.

CATATAN HUKUM: Kecurangan material untuk keuntungan pribadi dalam proyek pemerintah merupakan gerbang menuju ranah Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara (sesuai UU Tipikor) dan dapat menyeret Direktur CV. HIJRAH ke balik jeruji besi.

II. PENGABAIAN NYAWA PEKERJA: K3 DIANGGAP REMEH

Jika pelanggaran material mengancam uang negara, pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengancam nyawa manusia.

Tim investigasi dengan jelas mendapati para pekerja di lokasi TPA Bukit Kancil tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3 standar sama sekali.

Tanpa Perlindungan Dasar: Helm, sepatu keselamatan, rompi reflektif, atau sabuk pengaman—semua elemen vital yang tertuang jelas dalam kontrak dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengerjaan—diabaikan total.

Pelanggaran Etika dan Hukum Ketenagakerjaan: Dalam proyek senilai hampir Rp 1,5 miliar, kontraktor tega membiarkan pekerjanya bertarung nyawa di lokasi konstruksi yang berisiko tinggi tanpa perlindungan. Pengabaian K3 bukan hanya pelanggaran kontrak, tapi juga pelanggaran etika kemanusiaan dan hukum ketenagakerjaan yang serius.

III. PPK MEMILIH ‘BUNGKAM SERIBU BAHASA’

Kecurigaan publik diperkuat oleh sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan penyimpangan material dan pengabaian K3 ini, PPK memilih bungkam seribu bahasa.

Pertanyaan Besar: Sikap PPK yang tidak berani memberikan jawaban dan klarifikasi menimbulkan pertanyaan yang sangat serius. Apakah PPK mengetahui atau bahkan “merestui” kecurangan yang dilakukan oleh CV. HIJRAH? Sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kualitas dan pelaksanaan kontrak, kebungkaman PPK justru memperkuat dugaan adanya konspirasi yang merugikan keuangan negara.

TUNTUTAN TINDAK LANJUT

Tim investigasi media akan terus berupaya membongkar tuntas kasus ini. Kami menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi dan penyelidikan pidana terhadap proyek Siring Induk TPA Bukit Kancil.

Negara tidak boleh rugi karena korupsi, dan nyawa pekerja tidak boleh diabaikan demi keuntungan kotor kontraktor.

Publisher-Redaksi

Merangin, Jambi, DN-II Kekecewaan warga Rukun Tetangga (RT) 15, Lorong Belakang TK Pembina 1, Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, memuncak. (4/12/2025).

Hari ini, sejumlah warga mendatangi Kantor Lurah Pasar Atas untuk menyampaikan keluhan mendesak terkait kualitas proyek pembangunan rabat beton di wilayah mereka. Proyek tersebut dikerjakan oleh organisasi masyarakat (Ormas) LEMPAMARI.

Niat warga untuk bertemu langsung dengan Lurah Pasar Atas, Mulyati, guna menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan harus tertunda. Lurah Mulyati dikabarkan sedang melakukan perjalanan dinas mendadak ke Jambi.

Persoalan Kualitas dan Anggaran

Kedatangan warga didasari oleh kekhawatiran serius terhadap mutu pekerjaan rabat beton yang mereka nilai bermasalah. Warga mengeluhkan ditemukannya keretakan pada fisik bangunan dan tidak adanya penggunaan terpal selama proses pengerjaan, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi daya tahan beton.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain masalah kualitas, warga juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran fisik sebesar Rp82 juta untuk proyek tersebut.

“Warga mempertanyakan mengapa pembangunan rabat beton tidak sampai ke pinggir sungai,” ujar Mujibur, salah seorang perwakilan warga RT 15.

Kekhawatiran ini muncul karena sebelumnya konsultan pernah melakukan perhitungan anggaran untuk proyek serupa dengan perkiraan biaya yang hampir sama. Namun, panjang dan lebar proyek rabat beton saat ini dinilai jauh berbeda dari perhitungan awal sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan alokasi dana.

Mujibur menambahkan bahwa inisiatif warga untuk mendatangi kantor lurah telah mendapat izin dari Ketua RT 15. “Ketua RT tahu kami ke sini,” tegasnya.

Komitmen Seklur Pasar Atas

Karena Lurah Mulyati tidak berada di tempat, warga akhirnya menyampaikan keluhan mereka kepada Sekretaris Lurah (Seklur) Pasar Atas, Ali. Seklur Ali membenarkan bahwa ia telah menerima informasi mengenai keberangkatan lurah sejak pagi hari.

Menanggapi keluhan warga, Seklur Ali menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti.

“Saya akan cek dulu ke lapangan. Nanti, setelah lurah pulang, kita akan terima tawaran warga untuk rapat, baik di kantor lurah maupun di rumah Pak RT 15. Kita tunggu petunjuk dari Bu Lurah dulu,” ujar Seklur Ali kepada awak media.

Mujibur menegaskan bahwa tindakan warga adalah bentuk pengawasan yang wajar. “Kami sebagai warga merasa perlu menanyakan hal ini karena kami yang dirugikan. Ini kan uang negara, jadi ada kewajiban kita sebagai masyarakat untuk mengawasi,” pungkasnya, menandaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Reporter: Gondo Irawan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

TANGERANG, DN-II Proyek revitalisasi Stadion Mini Cibodas, Kota Tangerang, yang didanai APBD Tahun Anggaran 2025 senilai fantastis Rp2.425.970.631,00, menuai kritik tajam dari publik dan pengamat konstruksi. Alih-alih fokus pada pemasangan rumput sintetis yang menjadi komponen utama, kontraktor pelaksana, PT. Anak Nusantara Deco Indonesia, justru disorot karena metode pengerjaan paving block yang dinilai “asal jadi” dan berpotensi menyebabkan kerusakan dini.

Dalam kontrak yang hanya menyediakan waktu 30 hari kalender, progres pengerjaan inti (rumput sintetis) dilaporkan nihil. Sebaliknya, fokus pekerjaan justru beralih ke pemasangan jalur jogging dengan paving block, yang metodenya dianggap menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) konstruksi dasar.

Sorotan Teknis: Pemasangan Paving Tanpa Pondasi

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pemasangan paving block pada jalur jogging track Stadion Mini Cibodas dilakukan tanpa mengikuti kaidah teknis yang memadai, meliputi:

Tanpa Proses Awal: Paving dipasang langsung di atas lapisan makadam yang sudah ada, tanpa adanya proses galian awal (cutting), pengurugan (fill), atau pemadatan tanah subgrade yang layak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Risiko Kerusakan: Praktik ini dinilai fatal karena menghilangkan fungsi pondasi. Ahli konstruksi menyebut metode ini sangat rentan membuat struktur paving bergelombang, amblas, atau bergeser dalam waktu singkat, terutama saat menghadapi beban dan kondisi air hujan.

Kejanggalan lain terlihat pada instalasi saluran air U-Ditch. Komponen drainase beton ini dilaporkan dipasang di atas permukaan jogging track, bukan ditanam atau disandingkan sesuai elevasi. Metode yang tidak lazim ini dikhawatirkan justru berpotensi menciptakan genangan atau membuat saluran tersebut mudah amblas saat struktur tanah di bawahnya melunak.

Dugaan Pembiaran dan Pelanggaran K3

Selain masalah mutu konstruksi, proyek ini juga menunjukkan pengabaian serius terhadap regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan dalam standar jasa konstruksi.

Temuan ini diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari pihak pelaksana di lapangan. Dikutip dari laman jurnalkota.com, mandor proyek berinisial Yanto secara gamblang mengklaim bahwa pejabat dinas terkait telah mengetahui dan tidak memberikan teguran.

“Sudah dilihat oleh pihak dinas dan tidak ada komentar. Tadi Pak Kamto dari Dispora Kota Tangerang sudah melihat dan katanya tidak apa-apa,” ujar Yanto, mengindikasikan adanya dugaan pembiaran oleh pihak pengawas.

Pejabat Terkait Sulit Dikonfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab menemui jalan buntu. Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) proyek dilaporkan sulit dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai spesifikasi teknis yang diduga dilanggar.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kaunang, juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait ancaman kegagalan proyek bernilai miliaran rupiah ini.

Saat dikonfirmasi kembali, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispora, Helmiati, pada Kamis, 4 Desember 2025, meminta konfirmasi tersebut diajukan secara tertulis.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat dan pegiat anti-korupsi kini mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Langkah cepat dianggap krusial untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara akibat pembangunan yang dituding “asal jadi” dan menabrak standar teknis.

Tim Prima

TMI dan BPP Muara Kuang Pimpin GERDAL Tikus, Respon Cepat Atasi Keresahan Petani Dusun Suka Cinta

OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keresahan para petani padi di Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terhadap serangan hama tikus yang masif akhirnya ditanggapi dengan aksi nyata. Sebuah kegiatan Gerakan Pengendalian Terpadu (GERDAL) tikus dilaksanakan di Dusun 4 Suka Cinta pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi tanaman padi yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat dengan metode pengendalian yang efektif.

Aksi pengendalian hama ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara berbagai pihak penting di sektor pertanian. Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Koordinator Tani Mereka Indonesia (TMI), SUHARTONO beserta jajaran, serta Ketua Koordinator Penyuluh Lapangan (Korlu) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Muara Kuang, MULYANTO, S.Pt beserta jajaran. Sinergi antara organisasi petani dan lembaga penyuluhan ini menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan massa petani.

Untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai standar dan memberikan edukasi yang tepat, GERDAL tikus ini mendapat dukungan penuh dari pihak perlindungan tanaman. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Provinsi Sumatera Selatan dan POPT Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran para ahli ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membantu petani mengatasi masalah Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Latar belakang pelaksanaan GERDAL ini tidak terlepas dari laporan keresahan yang dialami petani padi. Dalam beberapa waktu terakhir, petani di Dusun 4 Suka Cinta terus-menerus merasakan kerugian signifikan akibat serangan hama tikus yang brutal. Hama tersebut tidak hanya menyerang pada fase generatif, namun juga mulai merusak anakan padi, sehingga mengancam potensi gagal panen dan memicu keresahan yang meluas.

Yang menarik, dalam aksi GERDAL kali ini, para pelaksana membawa dan mengaplikasikan langsung dua jenis racun asap yang berbeda untuk membasmi tikus di dalam liangnya. Dua jenis racun asap tersebut berjenis petasan (fumigan) dan belerang, yang langsung diaplikasikan ke liang-liang tikus di area persawahan. Aplikasi ini disaksikan langsung oleh POPT sebagai metode pengendalian kolektif yang dinilai efektif memutus rantai perkembangbiakan tikus di tingkat lapangan

Dengan terlaksananya kegiatan GERDAL tikus menggunakan teknik fumigasi ini secara terpadu, diharapkan intensitas serangan hama tikus dapat ditekan secara drastis, mengurangi populasi hama secara signifikan. Para petani kini merasa lebih lega dan optimistis melihat padi mereka terselamatkan berkat kekompakan dan bantuan teknis dari TMI, BPP, serta POPT. Kegiatan ini menjadi contoh baik implementasi pengendalian hama yang cepat dan tepat sasaran.

REPORT : JULIYAN

You cannot copy content of this page