BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes terus berkomitmen mempermudah akses pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakatnya. Salah satu terobosan utama yang kini menjadi andalan adalah pengintegrasian layanan melalui Kios Adminduk Desa, yang memungkinkan warga mengurus dokumen tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor dinas atau kecamatan. (12/2/2026).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Brebes, Eko Setiawan, menjelaskan bahwa prosedur pengurusan dokumen kependudukan, seperti pembaruan Kartu Keluarga (KK) akibat kematian anggota keluarga, kini jauh lebih ringkas.
Satu Pintu Melalui Kios Adminduk Desa
Masyarakat yang ingin mengurus KK baru karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia diarahkan untuk terlebih dahulu memproses Akta Kematian.
“Warga cukup menyiapkan surat keterangan kematian, KTP pelapor, dan KK lama. Pengurusannya sekarang lebih mudah melalui Kios Adminduk Desa. Cukup selesai di Balai Desa, tidak perlu lagi ke kantor Dinas atau Kecamatan,” ujar Eko.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menariknya, sistem ini sudah terintegrasi. Begitu Akta Kematian terbit, KK baru dengan data yang telah diperbarui akan otomatis dicetak di tempat yang sama pada hari itu juga.
Komitmen Pelayanan: Gratis dan Satu Hari Jadi
Menanggapi isu biaya dan durasi pelayanan, Eko menegaskan bahwa seluruh proses Adminduk di Kabupaten Brebes tidak dipungut biaya sepeser pun (Gratis). Hal ini sesuai dengan instruksi Bupati untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Sesuai instruksi Ibu Bupati, pelayanan diupayakan selesai dalam satu hari (One Day Service). Jika ada oknum yang meminta pungutan biaya, itu jelas menyalahi aturan dan kami minta warga segera melapor,” tegasnya.
Update Ketersediaan Blangko KTP-el
Mengenai ketersediaan blangko KTP elektronik (KTP-el) yang sering menjadi kekhawatiran warga, pihak Disdukcapil memastikan bahwa stok saat ini dalam kondisi aman. Meski distribusi blangko sangat bergantung pada kiriman dari pemerintah pusat, stok yang ada telah didistribusikan ke tiap kecamatan sesuai dengan kebutuhan riil penduduk setempat.
Capaian Kepemilikan KTP di Brebes
Berdasarkan data terbaru, kesadaran masyarakat Brebes dalam memiliki dokumen kependudukan tergolong sangat tinggi. Dari total sekitar 1,5 juta jiwa penduduk wajib KTP:
1.490.000 jiwa sudah memiliki KTP-el.
Tersisa sekitar 7.000-an jiwa yang belum melakukan perekaman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Secara persentase, jumlah warga yang belum memiliki KTP sudah sangat kecil. Namun, kami tetap mengimbau warga yang sudah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah untuk segera melakukan perekaman,” tambah Eko.
Mengapa KTP-el Begitu Penting?
Pihak Disdukcapil mengingatkan bahwa KTP-el bukan sekadar kartu identitas, melainkan kunci utama untuk mengakses berbagai hak dasar warga negara, di antaranya:
Akses Layanan Publik: Syarat mutlak pengurusan BPJS, perbankan, bantuan sosial, dan lainnya.
Hak Politik: Syarat utama untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Dengan kemudahan layanan di tingkat desa, diharapkan sisa warga yang belum memiliki dokumen kependudukan dapat segera memanfaatkannya demi kelancaran urusan administrasi di masa depan.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Satuan Binmas (Sat Binmas) Polres Brebes kembali melaksanakan langkah preventif guna menekan angka kenakalan remaja di lingkungan pendidikan. Pada Kamis pagi (12/02/2026), Kasat Binmas Polres Brebes hadir langsung memimpin Apel Pembinaan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bullying yang bertempat di lapangan upacara SMK Puspo Negoro 01 Brebes.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 350 siswa-siswi beserta jajaran guru dan staf sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas Polres Brebes, AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama, hadir didampingi oleh sejumlah personel pendamping, di antaranya Ipda Sugiyanto, KBO Sat Binmas Polres Brebes, Aipda Bambang Sutrisno, Kanit Bintibsos Sat Binmas dan anggota Sat Binmas Polres Brebes.
Rombongan disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMK Puspo Negoro 01 Brebes, beserta jajaran dewan guru. Pihak sekolah menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Polri di tengah-tengah siswa. Kehadiran pihak kepolisian secara langsung memberikan dampak psikologis yang positif dan meningkatkan kedisiplinan siswa.
Dalam amanatnya sebagai pemimpin apel, AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa untuk menuntut ilmu tanpa ada rasa takut akan perundungan. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara, dalam keterangan yang disampaikan usai kegiatan, Kasat Binmas menyebutkan bahwa kehadiran Sat Binmas di SMK Puspo Negoro 01 tersebut bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kecintaan Polri kepada generasi muda Brebes. Pihaknya, ingin memastikan para siswa dapat belajar dengan tenang tanpa rasa takut akan perundungan.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman bahwa kenakalan remaja, seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba, serta tindakan bullying—baik fisik maupun di media sosial—memiliki dampak buruk yang permanen bagi masa depan. Kami mengajak seluruh siswa SMK Puspo Negoro 01 untuk saling merangkul, bukan memukul,” terang AKP Rachmat
AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama menegaskan bahwa kegiatan pembinaan ini bukanlah yang terakhir, melainkan bagian dari program rutin Korps Bhayangkara di wilayah hukum Brebes.
“Kegiatan pembinaan seperti ini akan kami lakukan secara rutin dengan berkunjung dan menyambangi sekolah-sekolah di wilayah Brebes. Harapan kami adalah untuk membangun benteng pertahanan diri bagi para siswa agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif,” pungkasnya. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Kesadaran akan tertib lalu lintas kini bukan lagi sekadar urusan tilang, melainkan juga penentu hak jaminan asuransi bagi pengendara. Penanggung Jawab Samsat Brebes dari bagian Jasa Raharja, Kristanto Pratama, mengungkapkan bahwa tidak semua korban kecelakaan lalu lintas dapat menerima santunan. (12/2/2026).
Berdasarkan aturan terbaru, terdapat penyempitan kriteria penerima santunan guna mendorong kedisiplinan masyarakat di jalan raya.
Pelanggaran yang Menggugurkan Hak Santunan
Kristanto menjelaskan bahwa ada beberapa kategori pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan santunan Jasa Raharja tidak dijamin, meskipun korban meninggal dunia. Kategori tersebut meliputi:
Menerjang Lampu Merah: Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas yang berakibat fatal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menerobos Palang Pintu Kereta Api: Tindakan nekat di perlintasan sebidang.
Demi Konten: Kecelakaan yang terjadi akibat aktivitas membuat konten berbahaya (seperti menghadang truk).
Pengaruh Alkohol: Berkendara dalam kondisi mabuk atau tidak sadar.
Gangguan Jiwa: Pengendara yang terbukti memiliki gangguan kejiwaan saat berkendara.
“Aturan ini bertujuan untuk memberikan edukasi bahwa keselamatan adalah prioritas utama, dan negara hadir untuk menjamin mereka yang sudah berupaya tertib,” ujar Kristanto.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Jaminan?
Jasa Raharja tetap berkomitmen memberikan perlindungan dasar bagi pengguna jalan yang memenuhi syarat. Berikut adalah kriteria korban yang dijamin:
Kecelakaan Ganda: Melibatkan dua kendaraan atau lebih. Dalam skenario ini, seluruh korban (pengendara maupun penumpang) akan dijamin.
Kelengkapan Administrasi: Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah serta dokumen kendaraan yang lengkap, termasuk pajak kendaraan dalam kondisi hidup/aktif.
Sebaliknya, Kristanto menegaskan bahwa Kecelakaan Tunggal (Laka Tunggal) bagi kendaraan pribadi tidak mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dasar Hukum Jaminan Kecelakaan
Pemberian santunan ini bukan tanpa landasan. Kebijakan Jasa Raharja berpijak pada dua payung hukum utama:
Dasar Hukum Peruntukan
UU Nomor 34 Tahun 1964 Mengatur dana kecelakaan lalu lintas jalan untuk kendaraan pribadi.
UU Nomor 33 Tahun 1964 Mengatur dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang untuk kendaraan umum.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek masa berlaku pajak kendaraan dan kelengkapan surat berkendara, serta tetap mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama dan kepastian perlindungan asuransi.
Reporter: Teguh
LOSARI, DN-II Ribuan warga di Kecamatan Losari harus memulai hari dengan waspada setelah luapan Sungai Cisanggarung merendam pemukiman penduduk pada Kamis pagi (12/2/2026). Hingga berita ini diturunkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama tim gabungan masih terus melakukan upaya evakuasi dan pendataan di lapangan.
Kronologi dan Penyebab
Banjir dipicu oleh tingginya debit air di Bendung Cikesik, Jawa Barat, yang mengakibatkan Sungai Cisanggarung tidak mampu menampung volume air (limpasan). Air mulai memasuki pemukiman warga sejak dini hari.
Merespons situasi tersebut, BPBD telah menerjunkan personel dalam dua gelombang:
Tim Pertama: Diterjunkan pukul 05.00 WIB untuk pemantauan awal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Kedua: Menyusul pada pukul 06.00 WIB untuk memperkuat proses evakuasi.
Wilayah Terdampak
Terdapat tiga desa yang mengalami dampak signifikan, yakni:
Desa Kauman
Desa Losari Kidul
Desa Randusari
Selain rumah warga, sejumlah fasilitas pendidikan di wilayah tersebut juga dilaporkan terendam, sehingga aktivitas belajar mengajar terganggu.
Penanganan dan Bantuan Logistik
Dua tim Tim Reaksi Cepat (TRC) saat ini bersiaga penuh di lokasi untuk memprioritaskan evakuasi warga kelompok rentan (lansia dan anak-anak). Terkait bantuan darurat, Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial telah menyiapkan logistik berupa:
Beras dan mie instan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kebutuhan dasar pengungsi lainnya.
Informasi Korban: Hingga pukul 09.00 WIB, dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Fokus utama petugas adalah keselamatan warga sebelum berlanjut ke pendataan mendalam mengenai jumlah Kepala Keluarga (KK) dan bangunan yang rusak.
Kunjungan Pejabat dan Prediksi Cuaca
Wakil Bupati dijadwalkan tiba di lokasi terdampak sekitar pukul 09.00 WIB untuk meninjau langsung kondisi warga serta memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran.
Berdasarkan pengamatan di lapangan dan koordinasi dengan pihak bendungan, debit air diperkirakan akan mulai surut pada siang hari, antara pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dengan catatan tidak terjadi hujan susulan di area hulu.
Imbauan untuk Masyarakat
Pemerintah setempat mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan kooperatif saat tim evakuasi bekerja. “Kami meminta warga mengutamakan keselamatan jiwa dan mengikuti instruksi petugas di lapangan,” ujar perwakilan tim TRC di lokasi.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Ribuan warga di Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, dikejutkan oleh banjir luapan Sungai Cisanggarung pada Kamis (12/2/2026) dini hari. Debit air yang meningkat drastis mengakibatkan air melimpas melewati tanggul dan merendam kawasan pemukiman, akses jalan, hingga fasilitas pendidikan di tiga desa.
Kronologi dan Kondisi Terkini
Air mulai merangsek ke pemukiman warga sejak pukul 03.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, luapan air terjadi akibat tingginya intensitas hujan di wilayah hulu, yakni Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang memicu kenaikan debit air Sungai Cisanggarung secara signifikan.
Hingga pukul 05.40 WIB, ketinggian air dilaporkan terus meningkat. Pantauan visual dari media sosial warga menunjukkan air telah masuk ke dalam rumah-rumah dengan ketinggian yang mengganggu aktivitas rumah tangga. 
Daftar Wilayah Terdampak
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan laporan sementara, terdapat tiga desa di Kecamatan Losari yang terdampak cukup parah, antara lain:
Desa Pekauman
Desa Losari Kidul
Desa Randusari
Dampak Signifikan: Pendidikan Lumpuh
Salah satu titik terparah berada di Desa Pekauman. Aktivitas belajar mengajar di SD Negeri Pekauman dilaporkan lumpuh total akibat gedung sekolah terendam air. Selain itu, akses jalan utama desa tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga mobilitas warga yang hendak berangkat bekerja terhambat.
“Air masuk sangat cepat sejak subuh. Saat ini jalanan sudah seperti sungai dan sekolah (SDN Pekauman) tidak bisa digunakan karena air masuk ke ruangan,” ujar salah satu warga dalam pantauan laporan daring.
Imbauan bagi Warga
Pihak terkait mengimbau masyarakat di sepanjang aliran Sungai Cisanggarung untuk tetap waspada. Mengingat cuaca di wilayah hulu Jawa Barat yang masih tidak menentu, potensi adanya kiriman air susulan masih sangat mungkin terjadi.
Hingga saat ini, warga berupaya mengamankan barang-barang berharga ke tempat yang lebih tinggi sembari menunggu penurunan debit air dan bantuan dari pihak BPBD setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
TANGERANG, DN-II Praktik pengelolaan anggaran di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 diduga kuat sarat penyimpangan, mulai dari pelanggaran prosedur administrasi, keterlambatan pengerjaan tanpa sanksi, hingga indikasi kerugian negara.
Bungkamnya Pejabat dan Lemahnya Transparansi
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten hingga kini menemui jalan buntu. Pihak DTRB terkesan tertutup dan enggan memberikan penjelasan terkait transparansi penggunaan anggaran publik tersebut.
Ketua GWI Banten, Syamsul Bahri, menyayangkan sikap apatis para pejabat dinas. “Kami sudah melayangkan surat konfirmasi resmi berkali-kali, namun tidak ada respon. Sebagai pelayan publik, mereka memiliki kewajiban konstitusional untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat,” tegas Syamsul, Rabu (11/2/2026).
Pelanggaran Kontrak dan Dalih Cuaca yang Janggal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Investigasi di lapangan mengungkap adanya keterlambatan pengerjaan yang signifikan. Seharusnya, proyek rampung pada Desember 2025. Namun, hingga awal 2026, pembangunan masih berlangsung tanpa adanya kejelasan mengenai addendum kontrak maupun pemberlakuan denda keterlambatan bagi pihak kontraktor.
Dalih “faktor cuaca” atau musim hujan yang sempat dilontarkan oknum dinas dinilai tidak masuk akal. Berdasarkan data, puncak curah hujan terjadi pada Januari 2026, sementara batas waktu kontrak berakhir di Desember 2025. Hal ini memicu dugaan adanya “main mata” antara oknum dinas dengan pihak ketiga untuk menghindari sanksi hukum.
Pembangunan di Atas Lahan Fasos/Fasum Tanpa Izin
Hal yang lebih krusial ditemukan terkait legalitas lahan. Pembangunan GSG tersebut berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) tanpa menempuh prosedur yuridis yang sah.
Sesuai regulasi, pembangunan di lahan publik wajib melengkapi:
Perubahan peruntukan lahan yang resmi.
Izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
M. Aqil, SH, seorang pemerhati korupsi, menyatakan bahwa tindakan melompati prosedur ini adalah pelanggaran serius terhadap PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77/2020.
“Dana APBD bukan uang saku pribadi. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara prosedur dan fisik. Indikasi mark-up harga satuan dalam proyek ini juga harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujar Aqil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
GWI Banten Siap Bawa Kasus ke Jalur Hukum
Menindaklanjuti temuan ini, GWI Banten menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam jumpa pers pada Selasa (10/02), Syamsul Bahri menegaskan pihaknya tengah merampungkan berkas laporan untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami sedang menyiapkan laporan resmi. Selain langkah hukum, kami juga akan melakukan aksi damai di depan kantor Bupati dan Inspektorat untuk mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap DTRB,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penyimpangan proyek tersebut. Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga integritas anggaran dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
(Tim Redaksi)
BREBES, DN-II Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau DPC Brebes mendatangi PT Gold Emperor Indonesia (GEI) di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Rabu (11/02/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan audiensi terkait dugaan diskriminasi rekrutmen tenaga kerja dan kejelasan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA).
Aksi yang dikawal ketat oleh personel Polres Brebes dan Polsek Tanjung ini berjalan tertib. Sebanyak 15 perwakilan LSM, termasuk Ketua DPC LSM Harimau Brebes, Edi Sucipto, diterima langsung oleh manajemen perusahaan untuk menyampaikan aspirasi.
Soroti Intervensi TKA dan Dugaan Diskriminasi Fisik
Dalam audiensi tersebut, Edi Sucipto menegaskan agar PT GEI menjalankan proses rekrutmen secara profesional dan transparan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyoroti adanya keterlibatan TKA yang dianggap terlalu mendominasi proses seleksi, yang seharusnya menjadi ranah penuh bagian HRD.
“Kami berharap PT GEI profesional. Perekrutan jangan dilakukan oleh TKA karena itu ranahnya HRD. Selain itu, jangan ada penilaian yang bersifat diskriminatif atau hanya melihat fisik semata,” tegas Edi Sucipto saat dimintai keterangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LSM Harimau juga menerima keluhan mengenai standar seleksi yang dianggap subjektif, di mana kompetensi pelamar seringkali dikesampingkan demi kriteria fisik tertentu.
Legalitas 17 TKA Dipertanyakan
Selain masalah rekrutmen, legalitas pekerja asing di PT GEI menjadi poin krusial. Berdasarkan data yang dihimpun, LSM Harimau mencurigai adanya ketidaksinkronan jumlah TKA. Dari total yang ada, diduga 17 TKA belum mengantongi dokumen keimigrasian yang lengkap.
“Kami menyikapi adanya TKA yang sampai hari ini dokumennya belum lengkap. Kami menuntut perusahaan segera mematuhui aturan ketatanegaraan. Jika tidak ada perbaikan, kami akan bersurat ke Imigrasi dan menyiapkan aksi lebih besar,” tambah Edi.
Respon Manajemen PT GEI
Menanggapi tuntutan tersebut, HRD PT GEI, Aris Juliyanto, menyampaikan apresiasinya atas masukan yang diberikan oleh LSM Harimau sebagai bentuk kontrol sosial. Pihak perusahaan berkomitmen akan melakukan evaluasi menyeluruh dalam waktu dekat.
“Kami berterima kasih atas masukannya. Terkait keterlibatan TKA dalam sistem rekrutmen digital, kami akan melakukan pembenahan agar peran HRD lebih diperkuat sesuai harapan rekan-rekan,” ujar Aris.
Mengenai isu diskriminasi, Aris membantah adanya praktik tersebut. “Kami tegaskan tidak ada diskriminasi. Kami terbuka dan berusaha melakukan proses secara profesional,” imbuhnya.
Terkait dokumen 17 TKA yang dipermasalahkan, pihak manajemen menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi sedang berjalan di kantor Imigrasi dan tinggal menunggu tahapan final seperti pengambilan foto visa.
Pertemuan tersebut ditutup dengan janji manajemen PT GEI untuk segera melakukan perbaikan internal demi menjaga kondusivitas iklim investasi dan hubungan baik dengan masyarakat lokal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Rubowo
BREBES, DN-II Antusiasme pencari kerja di wilayah Kabupaten Brebes dan sekitarnya memuncak pekan ini. PT Tah Sung Hung (TSH), perusahaan manufaktur yang berlokasi di Jagapura, Kecamatan Kersana, resmi menggelar agenda walk-in interview besar-besaran selama tiga hari, mulai tanggal 9 hingga 11 Februari 2026.
Meskipun proses seleksi berlangsung selama tiga hari, persaingan dilaporkan sangat ketat. Ribuan pelamar tampak memadati area perusahaan sejak dini hari, sementara perusahaan menetapkan kuota terbatas hanya berkisar 120 hingga 150 orang per hari.
Detail Lowongan dan Persyaratan
Bagi masyarakat yang ingin mencoba peruntungan, berikut adalah rincian informasi terkait lowongan kerja tersebut:
Posisi yang Dibutuhkan: Operator Produksi (Bagian Cutting, Sewing, dan Assembling).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kualifikasi Umum: * Usia minimal 18 tahun.
Pendidikan minimal SMP/Sederajat.
Terbuka untuk lulusan baru (fresh graduate).
Lokasi Seleksi: Area Parkir Mobil PT Tah Sung Hung, Jagapura, Kersana.
Waktu Pelaksanaan: Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB.
Tips Bagi Pelamar
Mengingat tingginya rasio jumlah pelamar dibandingkan dengan kuota harian yang tersedia, para calon tenaga kerja disarankan untuk:
Datang Lebih Awal: Mengingat sistem kuota harian, kehadiran lebih pagi menjadi kunci untuk mendapatkan nomor antrean.
Kelengkapan Berkas: Pastikan seluruh dokumen fisik (CV, fotokopi ijazah, KTP, dan berkas pendukung lainnya) sudah lengkap dan rapi dalam map agar proses verifikasi berjalan lancar.
Persiapan Fisik: Mengingat antrean yang panjang di lokasi terbuka (area parkir), pelamar diharapkan menjaga kondisi kesehatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran PT Tah Sung Hung sebagai salah satu sektor industri besar di Brebes memang selalu menjadi magnet bagi para pencari kerja lokal guna meningkatkan taraf ekonomi di wilayah tersebut.
Reporter: Teguh
KOTABARU, KALSEL, DN-II Praktik penegakan hukum di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan tajam setelah sebuah video keluhan warga transmigrasi viral di media sosial. Warga mengecam tindakan pengrusakan lahan milik mereka yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan tambang, serta mengecam penahanan terhadap pengacara dan aktivis yang selama ini mendampingi perjuangan mereka.
Tragedi ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak warga negara. Rakyat kecil tidak hanya terancam kehilangan ruang hidupnya, tetapi juga diputus aksesnya terhadap bantuan hukum melalui dugaan kriminalisasi terhadap para pendamping mereka.
Sertifikat Garuda vs Buldozer Tambang
Dalam rekaman yang beredar luas, sejumlah warga tampak histeris sambil membentangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli berlogo Garuda. Dokumen tersebut merupakan bukti otentik kepemilikan lahan yang sah di mata negara. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik; lahan mereka justru digilas alat berat.
“Mana hukum? Pengacara kami ditangkap, ketua kami dipenjara, sementara mereka yang merusak tanah kami bebas berkeliaran!” teriak salah seorang warga dalam video tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekecewaan ini menjadi bukti adanya ketimpangan hukum yang nyata. Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam pendamping hukum atau aktivis merupakan serangan langsung terhadap prinsip Due Process of Law dan hak asasi manusia.
Dugaan Praktik SLAPP dan Intimidasi
Kritik keras kini mengalir kepada aparat penegak hukum setempat. Jika pengacara yang menjalankan tugas profesinya serta aktivis yang menyuarakan hak publik justru berakhir di penjara, muncul kekhawatiran bahwa hukum telah bergeser fungsi menjadi alat kepentingan korporasi.
Kondisi ini mengarah pada dugaan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni upaya hukum untuk membungkam partisipasi publik dan pembela HAM. Memenjarakan mereka yang vokal mempertahankan SHM rakyat adalah bentuk intimidasi nyata yang mencederai demokrasi.
Tuntutan Mendesak kepada Pemerintah:
Untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas, masyarakat dan pengamat mendesak langkah konkret dari pemerintah pusat:
Presiden & Menkopolhukam: Segera mengevaluasi dugaan kriminalisasi di Kotabaru. Pastikan tidak ada rakyat atau pembelanya yang dipidana hanya karena mempertahankan dokumen sah negara.
Menteri ATR/BPN: Harus segera turun lapangan untuk memverifikasi tumpang tindih lahan dan melindungi pemegang SHM agar tidak dianulir secara sepihak oleh kepentingan industri.
Kejaksaan Agung & Komisi Kejaksaan: Mengaudit jaksa yang menangani kasus aktivis dan pengacara tersebut guna memastikan tidak ada intervensi dari mafia tanah.
Mabes Polri (Propam & Bareskrim): Melakukan audit investigasi terhadap jajaran Polres Kotabaru untuk menjamin netralitas kepolisian sebagai pengayom masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Negara harus hadir dan membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai muncul stigma di masyarakat bahwa “memegang sertifikat resmi negara adalah kesalahan yang bisa berujung penjara.”
Tim Redaksi
CILEGON, BANTEN, DN-II Slogan “Kota Sejuta Santri” yang menjadi kebanggaan Cilegon kini berada di titik nadir. Ironis, di tengah pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, aktivitas haram penjualan obat keras golongan G (Tramadol dan Hexymer) justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Fenomena “pil koplo” yang dijual bak kacang goreng ini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah ini?
Operasi Senyap di Lahan Pemerintah
Hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta mengejutkan. Transaksi barang haram ini diduga memanfaatkan bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon. Lokasi yang berada tepat di tengah pemukiman warga ini seolah menjadi zona nyaman bagi para pengedar untuk merusak moral masyarakat sekitar.
Dalam pantauan tersebut, seorang oknum berinisial OI (nama samaran) yang diduga terlibat dalam operasional lapak, mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan sekitar satu bulan.
“Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut,” cetus OI dengan nada waspada saat ditemui tim media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap defensif ini memperkuat dugaan adanya ekosistem kriminal yang tertata rapi di lokasi tersebut.
Menelusuri Jejak Jaringan ‘Botak’ MWD
Peredaran obat keras di Cilegon ditengarai bukan sekadar aksi pengecer kecil. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjuk pada satu nama: MWD alias “Botak”. Pria asal Aceh yang diketahui berdomisili di Labuan ini diduga kuat merupakan otak di balik jaringan distribusi yang menggurita di wilayah Banten, termasuk Cilegon.
Kondisi ini menyisakan lubang besar dalam sistem penegakan hukum:
Bagaimana mungkin sosok yang sudah teridentifikasi sebagai pusat jaringan belum tersentuh tindakan tegas?
Apakah ada hambatan dalam koordinasi lintas wilayah, ataukah ada pembiaran yang terstruktur?
Ancaman Hukum dan Realitas Lapangan
Secara regulasi, peredaran obat keras tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara tahunan dan denda miliaran rupiah. Namun, di Cilegon, hukum seolah tumpul di hadapan jaringan MWD.
Tokoh masyarakat setempat pun mulai gerah. Mereka menilai pembiaran ini mencoreng wajah religius Cilegon. Publik kini menuntut jawaban konkret atas tiga poin krusial:
Komitmen Polres Cilegon: Kapan tindakan tegas tanpa pandang bulu akan dilakukan terhadap jaringan MWD?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Respons Pemkot Cilegon: Mengapa lahan milik negara bisa disalahgunakan untuk bisnis yang menghancurkan generasi muda?
Evaluasi Pengawasan: Mengapa sistem deteksi dini di tingkat kelurahan hingga kecamatan seolah lumpuh?
Sinyal Darurat: Masa Depan di Ujung Pil
Tramadol dan Hexymer bukanlah obat mainan. Tanpa pengawasan medis, penggunaan zat ini memicu kejang, halusinasi, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Jika aparat tetap berdiam diri, Kota Cilegon berisiko kehilangan identitasnya. Dari “Kota Sejuta Santri”, menjadi “Kota Sejuta Pil”.
Catatan Redaksi:
Kami mendesak Kepolisian Resor Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon untuk segera bertindak. Jangan biarkan slogan kota hanya menjadi pajangan di papan bicara, sementara di gang-gang gelap, masa depan anak muda Cilegon sedang digadaikan demi keuntungan segelintir mafia.
(Tim Redaksi)
