MUARA ENIM, DN-II Pelaksanaan tender proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap Lembar Data Pemilihan (LDP) pada delapan paket pekerjaan belanja modal jalan, yang dipicu oleh ketidaktelitian Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam mengevaluasi dokumen penyedia. (3/5/2026).
Dokumen Sewa Alat Tidak Sah
Permasalahan utama ditemukan pada persyaratan teknis peralatan utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat enam paket pekerjaan yang melampirkan bukti perjanjian sewa peralatan yang dinyatakan tidak sah. Selain itu, dua paket lainnya kedapatan menggunakan peralatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam LDP.
Padahal, kelengkapan bukti kepemilikan seperti STNK, BPKB, hingga faktur pembelian merupakan syarat mutlak untuk menjamin bahwa kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan bermutu.
Menanggapi temuan ini, pihak Pokja mengakui adanya kelalaian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saat pelaksanaan evaluasi, kami kurang cermat dalam membandingkan dokumen penawaran yang disampaikan peserta,” aku perwakilan Pokja saat dimintai konfirmasi.
Skandal Ijazah dan Identitas Personel
Tak hanya masalah alat, sektor personel manajerial juga ditemukan bermasalah. Pada paket Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Tanjung Enim (Kode Tender: 9466107), ditemukan indikasi ketidaksesuaian identitas tenaga ahli.
Data Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) untuk kualifikasi Pelaksana Pekerjaan Jalan Kelas 1 atas nama ASm ternyata menunjukkan sosok yang berbeda dengan data pada Ijazah dan KTP yang dilampirkan. Hal ini menunjukkan lemahnya proses verifikasi faktual terhadap kompetensi SDM yang akan terjun ke lapangan.
Pelanggaran Aturan dan Dampak Kerugian
Kondisi ini dinyatakan melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait etika profesionalisme dan pencegahan kolusi. Secara teknis, ketidakcermatan ini juga menabrak aturan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Akibat dari proses pemilihan penyedia yang tidak akuntabel ini, ditemukan dampak nyata di lapangan berupa:
Kekurangan volume pekerjaan.
Spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pada tujuh paket proyek jalan.
Respons Pemerintah Daerah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa kegagalan sistem pengawasan ini berakar pada dua hal: ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mereviu laporan hasil pemilihan, serta lemahnya evaluasi dokumen oleh Pokja Pemilihan.
Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Langkah tegas diharapkan dapat diambil untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Tim Red
BREBES, DN-II Di tengah tren pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dituntut untuk lebih kreatif dan transparan dalam mengelola keuangan daerah. Salah satu instrumen kunci yang menjadi sorotan adalah urgensi efisiensi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). (2/5/2026).
Pengamat PBJ sekaligus narasumber teknis, Hamzah, ST, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-purchasing. Aturan ini memperkenalkan sistem Mini Kompetensi sebagai solusi konkret transparansi daerah.
Transparansi Sebagai Kunci Efisiensi
Sistem Mini Kompetensi dinilai jauh lebih unggul dibandingkan metode Pengadaan Langsung (PL) konvensional. Dalam sistem PL, undangan sering kali hanya ditujukan kepada rekanan tertentu yang sudah “diplot”. Sebaliknya, Mini Kompetensi membuka ruang bagi seluruh vendor yang memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.
“Dengan Mini Kompetensi, semua rekanan bisa masuk dan menawar. Di situ terjadi kompetisi harga yang sehat sehingga menimbulkan efisiensi. Jika Pengadaan Langsung senilai Rp200 juta efisiensinya mungkin hanya Rp1-2 juta, maka dengan Mini Kompetensi, efisiensi bisa mencapai lebih dari 10%,” ujar Hamzah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, jika efisiensi 10% ini dikalikan dengan ratusan paket pekerjaan, Pemkab Brebes akan memiliki sisa anggaran yang signifikan. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai pembangunan prioritas lainnya, seperti perbaikan jalan atau irigasi yang selama ini belum tersentuh.
Independensi Eksekutif dari Kepentingan Politik
Hamzah juga menyoroti pentingnya independensi eksekutif dalam mengeksekusi anggaran. Menurutnya, baik pekerjaan yang berasal dari program murni eksekutif maupun Pokok Pikiran (Pokir) legislatif, seluruh tanggung jawab teknis sepenuhnya berada di tangan eksekutif setelah masuk ke dalam sistem pengadaan.
“Pekerjaan itu harus murni lepas dari kepentingan politik. Begitu masuk ke ranah eksekutif, mereka harus independen dan patuh pada aturan LKPP guna menjamin keadilan bagi semua rekanan,” tegasnya.
Menyoroti Praktik Swakelola dan Paket Pecah.
Terkait fenomena paket pekerjaan yang “dipecah-pecah” menjadi nilai Rp200 juta untuk menghindari lelang, Hamzah menyebut hal itu kembali pada integritas perencanaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia membandingkan dengan daerah tetangga seperti Kota Tegal, di mana paket senilai Rp20 juta hingga Rp150 juta sudah mulai berani menggunakan sistem kompetensi terbuka.
Selain itu, praktik Swakelola di sejumlah dinas di Brebes turut menjadi perhatian. Berdasarkan aturan, hanya ada kriteria tertentu (sekitar 10 kriteria) yang membolehkan pekerjaan diswakelola, seperti lokasi yang sangat terpencil atau ketiadaan rekanan yang berminat.
“Sebagai fungsi kontrol, masyarakat dan media perlu menanyakan dasar hukumnya. Kenapa harus swakelola? Padahal ada koridor pengadaan yang lebih transparan dan fair melalui sistem LKPP,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Menanggapi isu miring mengenai dugaan adanya “aktor di balik layar” berinisial B yang mengendalikan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, tokoh masyarakat sekaligus praktisi pengadaan, Hamzah ST, memberikan peringatan keras. Ia meminta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga integritas dan tidak tunduk pada tekanan pihak luar yang tidak memiliki kompetensi formal. (2/5/2026).
Integritas OPD Harga Mati
Terkait kabar burung bahwa setiap kegiatan proyek harus mendapat “restu” dari seseorang berinisial B, Hamzah memilih bersikap normatif namun tegas. Meski pembuktian hukum diperlukan, ia menekankan bahwa pejabat tidak boleh membiarkan diri mereka diatur oleh pihak di luar sistem.
“Anda harus punya integritas. Jangan sampai dikoptasi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi untuk itu. Laksanakan saja tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hamzah saat memberikan keterangan kepada media.
Solusi Transparansi: Mini-Kompetisi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk memutus rantai praktik “titip-menitip” proyek atau sistem setoran yang merusak iklim investasi, Hamzah menyarankan OPD di Brebes segera menerapkan sistem Mini-Kompetisi. Hal ini merujuk pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Sistem ini dianggap sebagai solusi teknis untuk menyederhanakan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan. Hamzah memberikan contoh konkret dari daerah tetangga yang telah sukses menerapkannya.
Referensi: Kota Tegal telah menerapkan sistem mini-kompetisi versi 6.
Cakupan: Berlaku untuk pengadaan dengan rentang nilai Rp20 juta hingga Rp150 juta.
Tujuan: Memastikan pemilihan penyedia jasa dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan kedekatan personal atau tekanan pihak tertentu.
Soroti Efisiensi Asosiasi Konstruksi
Hamzah juga menyinggung fenomena merosotnya keanggotaan asosiasi profesi seperti GAPEKSINDO di Brebes. Menurutnya, ini adalah dampak alami dari digitalisasi dan perubahan regulasi. Birokrasi internal yang rumit dan biaya tinggi membuat pengusaha lebih memilih jalur mandiri.
“Sekarang perangkat seperti LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) sudah aktif secara mandiri. Pengusaha merasa lebih efisien mengurus izin sendiri daripada melalui asosiasi jika harus membayar mahal namun tetap mencari pekerjaan sendiri,” jelasnya.
Risiko “Uang Titipan” Adalah Tanggung Jawab Pribadi
Terkait rumor adanya oknum yang menjanjikan proyek dengan imbalan sejumlah uang (setoran), Hamzah menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindakan di luar hukum dan risiko sepenuhnya ditanggung pelaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia memprediksi, jika OPD berani bersikap tegas selama 1-2 tahun ke depan, praktik percaloan proyek ini akan runtuh dengan sendirinya.
Dampak Jera: Oknum yang terlanjur menyerahkan uang namun tidak mendapatkan proyek akan menanggung kerugian pribadi.
Kunci Utama: Ketegasan eksekutif dalam menjalankan sistem penyediaan jasa yang bersih.
Pesan Penutup
Mengakhiri keterangannya, Hamzah mengingatkan para pejabat agar tetap berada di koridor aturan guna menghindari masalah hukum di masa depan.
“Patuh dan tunduklah pada peraturan yang berlaku. Tidak perlu merasa tertekan atau dikoptasi oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten,” pungkasnya.
Ringkasan Berita
Topik Catatan Penting
Isu Utama Dugaan intervensi oknum berinisial B dalam proyek di lingkungan OPD.
Solusi Regulasi Implementasi Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022.
Inovasi Teknis Penerapan Mini-Kompetisi untuk menjamin transparansi dan objektivitas.
Imbauan OPD wajib menjaga integritas dan menolak segala bentuk tekanan eksternal.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Isu legalitas penggunaan air tanah oleh sejumlah sektor usaha, termasuk Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menjadi sorotan tajam di Kabupaten Brebes. Pengamat Politik dan Sosial Kabupaten Brebes, Hamzah ST, mendesak para pelaku usaha untuk segera mematuhi regulasi terbaru demi menjaga kelestarian lingkungan dan tertib administrasi. (2/5/2026).
Rujukan Tegas Peraturan Menteri ESDM
Hamzah menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, aturan main mengenai pengambilan air tanah sudah diatur secara rigid oleh pemerintah pusat.
“Secara normatif, kita harus merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini dirancang khusus untuk mengendalikan pengambilan air tanah agar tetap terkontrol dan tidak merusak ekosistem lokal,” ujar Hamzah saat memberikan keterangan kepada media.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini adalah tolok ukur profesionalitas sebuah perusahaan dalam beroperasi di daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Birokrasi Kini Lebih Mudah dan Digital
Menanggapi kabar mengenai banyaknya pelaku usaha di Brebes yang belum mengantongi izin resmi, Hamzah menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan “prosedur yang berbelit”. Pemerintah telah memangkas birokrasi melalui sistem digital yang transparan.
Beberapa poin utama dalam kemudahan perizinan saat ini meliputi:
Integrasi OSS (Online Single Submission): Pelaku usaha cukup mengakses laman OSS untuk mendaftarkan akun dan mengurus izin secara mandiri.
Proses Terintegrasi: Pengajuan izin penggunaan air tanah kini dilakukan satu pintu, sehingga lebih terpantau.
Kepastian SLA (Service Level Agreement): Terdapat batas waktu yang jelas dalam pemrosesan dokumen hingga terbitnya persetujuan teknis, sehingga pengusaha mendapatkan kepastian hukum.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Lebih lanjut, Hamzah mengingatkan bahwa kepemilikan izin bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif di atas kertas. Hal ini berkaitan erat dengan hak masyarakat sekitar terhadap akses air bersih.
“Sebenarnya prosesnya sangat mudah. Tinggal masuk ke sistem OSS, buat akun, dan ikuti prosedurnya hingga mendapatkan persetujuan sesuai SLA yang ditentukan. Izin ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap ketersediaan air bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Brebes juga lebih proaktif dalam mengawasi pelaku usaha yang masih membandel, mengingat penggunaan air tanah tanpa izin dapat berdampak buruk pada penurunan muka tanah di jangka panjang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
KOTA TEGAL, DN-II Ketua Komite Madrasah sekaligus tokoh masyarakat Kota Tegal, Drs. H. Muhammad Suharso, M.Pd., memberikan klarifikasi mendalam terkait isu miring mengenai pungutan di lingkungan madrasah. Dalam keterangannya, mantan anggota DPRD Kota Tegal ini menegaskan bahwa dana yang dihimpun merupakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan, bukan pungutan liar (pungli) sebagaimana yang diisukan. (02/05/2026).
1. Meluruskan Terminologi: Sumbangan Bukan Pungutan
Suharso menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan sesuai regulasi pendidikan yang berlaku. Ia menjamin seluruh kebijakan finansial di madrasah berpijak pada asas musyawarah mufakat.
”Kita harus jernih melihat ini. Di madrasah kami tidak ada pungutan yang bersifat mengikat dan memaksa. Yang ada adalah sumbangan sukarela yang lahir dari kesepakatan kolektif bersama wali murid dalam rapat pleno,” tegas Suharso.
2. Siasat Menambal Celah Dana BOS dan Krisis Guru
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah menghimpun sumbangan ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memiliki juknis (petunjuk teknis) penggunaan yang sangat ketat. Persoalan paling krusial adalah adanya kekosongan formasi tenaga pendidik akibat masa pensiun.
Kendala Aturan: Kepala Madrasah secara regulasi dilarang mengangkat guru honorer baru secara langsung.
Diskresi Komite: Guna menjamin hak belajar siswa khususnya pada mata pelajaran Matematika dan IPS agar tidak terjadi kekosongan jam pelajaran Komite mengambil inisiatif untuk menyediakan tenaga pengajar.
Pembiayaan Swadaya: Mengingat statusnya yang diangkat oleh Komite, honorarium guru tersebut sepenuhnya bersumber dari dana swadaya wali murid.
3. Modernisasi Fasilitas Berbasis Aspirasi
Selain pemenuhan kebutuhan guru, alokasi dana sumbangan diarahkan pada peningkatan kualitas sarana prasarana demi kenyamanan belajar mengajar. Suharso menjelaskan bahwa pengadaan fasilitas seperti kipas angin hingga AC di ruang kelas merupakan murni aspirasi wali murid.
”Banyak wali murid yang ingin anak-anaknya belajar di ruang yang sejuk dan nyaman. Kebutuhan operasional dan kenyamanan ekstra seperti ini tentu tidak bisa diakomodasi oleh dana BOS pemerintah,” tambahnya.
4. Menjunjung Prinsip Keadilan dan Hak Jawab
Suharso menjamin bahwa prinsip keadilan sosial tetap dijunjung tinggi. Komite memberlakukan subsidi silang, di mana wali murid dari keluarga kurang mampu diberikan keringanan hingga pembebasan biaya sepenuhnya.
Menutup keterangannya, ia menyayangkan adanya narasi sepihak yang beredar tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Ia mengingatkan pentingnya kode etik jurnalistik dalam melakukan check and re-check.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami tidak bekerja secara arogan atau tertutup. Semua terdokumentasi dalam notulensi musyawarah. Saya berharap ke depan, kawan-kawan media dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan nama baik institusi pendidikan,” tutupnya.
Ringkasan Klarifikasi Ketua Komite:
Aspek Penjelasan Detail
Status Hukum Dana Sumbangan Sukarela, tidak bersifat mengikat sesuai regulasi.
Landasan Kebijakan Hasil Musyawarah Mufakat antara Komite dan Wali Murid.
Prioritas Alokasi Honorarium Guru (Matematika & IPS) dan Fasilitas Kenyamanan Kelas.
Asas Keadilan Berlaku subsidi silang; keluarga tidak mampu dibebaskan dari sumbangan.
Reporter: Teguh
Medan, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya pemimpin daerah memiliki ideologi yang kuat serta strategi yang terarah dalam menjalankan pemerintahan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (30/4/26).
Bima menjelaskan bahwa pandangan tersebut merupakan refleksi dari pengalaman pribadinya selama memimpin daerah. Menurutnya, seorang pemimpin perlu memiliki ideologi pembangunan yang jelas, yakni pembangunan yang ramah lingkungan, berkelanjutan, serta inklusif. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga menjaga keberlanjutan di masa depan.
“Jadi pemimpin itu harus punya ideologi. Harus punya pemikiran yang paling mendasar tentang nilai yang diyakini. Kalau enggak maka pemimpin itu akan terombang ambing,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa ideologi tersebut menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Bogor. Namun demikian, Bima mengingatkan bahwa ideologi saja tidak cukup. Ia menegaskan bahwa nilai tersebut harus diturunkan ke dalam strategi yang konkret agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pemimpin itu kan adalah agen harapan. Kalau harapan itu enggak dipenuhi, selesai pemimpin itu. Karena itu istilah saya adalah mencicil harapan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kemampuan pemimpin dalam mengelola berbagai kepentingan yang ada dengan tetap berpegang pada nilai yang diyakini. “Menjadi pemimpin itu harus punya ambang batas. Sejauh mana kita punya toleransi terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan hati nurani dan nilai,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bima turut menekankan pentingnya membangun dukungan dari berbagai lapisan, mulai dari masyarakat, kelas menengah, hingga jajaran pemerintahan. Menurutnya, keterampilan menjangkau seluruh lapisan tersebut menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan program pembangunan.
Lebih lanjut, Bima menekankan bahwa keberhasilan kepemimpinan tidak terlepas dari soliditas tim birokrasi. Ia menyebut pemimpin harus mampu memahami karakter aparatur serta membangun semangat kerja yang kolektif. Ia juga menekankan bahwa ketegasan tetap diperlukan dalam situasi tertentu demi menjaga prinsip dan memastikan jalannya pemerintahan secara efektif.
“Poin yang ingin saya sampaikan adalah, bagi seorang pemimpin, ada waktunya untuk menjadi kakak, menjadi adik, menjadi teman. Tapi ada saatnya untuk menjadi bapak yang tegas dan tega. Pemimpin itu sebaik-baik pun tetap harus punya killer instinct. Harus tega demi satu prinsip. Harus berani demi nilai-nilai yang diyakini,” pungkasnya.
Melalui penyampaiannya, Bima berharap generasi muda, khususnya mahasiswa, dapat memahami bahwa kepemimpinan bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga tentang nilai, strategi, dan keberanian dalam mengambil keputusan demi kepentingan yang lebih luas.
Red
KARAWANG, DN-II Masalah klasik mengenai penyelesaian piutang kemitraan Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mencatatkan realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah melampaui target di tahun 2024, namun tunggakan kontribusi dari pengelolaan pasar oleh pihak ketiga justru kian membengkak.
Wakil Ketua Umum Iwok Indonesia, Ali Sopyan, menyikapi tajam kondisi ini. Menurutnya, berlarut-larutnya penyelesaian piutang ini menunjukkan adanya ketidaktegasannya OPD terkait dalam mengelola aset daerah.
Realisasi PAD Tinggi, Tapi Piutang Macet
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Pemkab Karawang menyajikan anggaran Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp30,74 miliar dengan realisasi mencapai Rp54,10 miliar (175,98%). Namun, di balik capaian tersebut, terdapat rapor merah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Hingga 31 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui LHP Nomor 38A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 telah merekomendasikan Bupati Karawang untuk menyusun roadmap strategi penagihan tunggakan piutang kontribusi sebesar Rp18,61 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan BPK: Belum Ada Perbaikan Signifikan
Meski Pemkab telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.485-Huk/2024 tentang Roadmap Penyelesaian, hasil audit lapangan menunjukkan fakta yang kontras:
Saldo Tunggakan Bertambah: Belum terdapat perbaikan signifikan dalam kerjasama pengelolaan pasar, bahkan saldo tunggakan mitra justru semakin bertambah.
Ketidakpastian Pelunasan: Waktu pelunasan dari pihak mitra belum dapat diukur secara pasti.
Kendala Administratif: Di Pasar Johar (PT Senjaya Rejeki Mas), Disperindag masih menunggu laporan keuangan mitra untuk kajian appraisal kontribusi oleh KJPP.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Berlarut-larutnya penagihan ini diduga menabrak Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Karawang Nomor 7 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, Bupati sebenarnya memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengakhiran kerjasama secara sepihak jika mitra: 
Terlambat membayar kontribusi 3 kali berturut-turut.
Tidak membayar kontribusi 3 kali berturut-turut.
Tidak menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Regulasinya jelas, ada tahapan teguran tertulis satu hingga tiga sebelum pemutusan kontrak. Jika penagihan tidak optimal, maka daerah yang dirugikan karena potensi pendapatan tertunda terus-menerus,” tegas Ali Sopyan.
Langkah Hukum dan Rekomendasi
Saat ini, Disperindag dilaporkan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menangani permasalahan di Pasar Cikampek I, Pasar Cikampek II, dan Pasar Cilamaya.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Disperindag untuk lebih optimal dalam menjalankan strategi penagihan. Pemkab Karawang menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Publik kini menunggu, apakah langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum ini akan membuahkan hasil nyata, atau justru piutang belasan miliar tersebut akan terus menguap dan membebani neraca keuangan daerah.
Tim Red
TANGERANG, DN-II Dugaan skandal penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam proyek infrastruktur publik di Kabupaten Tangerang mencuat. Proyek peningkatan Jembatan Perahu Pasir Ampo di Kecamatan Kresek senilai Rp2,75 miliar diduga kuat dimenangkan oleh kontraktor yang tidak memiliki izin usaha sah saat proses lelang dan penandatanganan kontrak berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan respons resmi atas kejanggalan fatal tersebut.
Kronologi Pelanggaran Prosedur
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketimpangan administrasi yang mencolok dalam lini masa proyek:
22 November 2024: Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Kopi Pait (Kode BS 002 – Konstruksi Jembatan) resmi dibekukan dan dicabut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Maret 2025: PPK menetapkan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak, meski SBU perusahaan masih berstatus dicabut.
18 Mei 2025: SBU baru milik CV Kopi Pait baru tercatat aktif kembali (setelah kontrak berjalan).
Landasan Hukum yang Dilanggar
Ketimpangan ini memicu kritik tajam dari Irwansyah, S.H., Sekretaris Jenderal LBH Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR). Menurutnya, tindakan PPK yang meloloskan perusahaan tanpa izin aktif diduga melanggar beberapa instrumen hukum utama:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 41 & 42: Mengamanatkan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti kompetensi dan legalitas usaha.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Kontraktor diwajibkan memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis. Menandatangani kontrak dengan perusahaan yang SBU-nya dicabut melanggar prinsip kepastian hukum dan profesionalitas.
KUH Perdata Pasal 1320:
Kontrak tersebut dinilai batal demi hukum karena tidak memenuhi “syarat subjektif” (kecakapan para pihak) dan “syarat objektif” (suatu sebab yang halal) dalam perjanjian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Indikasi Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi
Irwansyah menegaskan bahwa modus meloloskan dokumen administrasi yang sudah tidak berlaku ini mengarah pada persekongkolan (kolusi) tingkat tinggi.
”Ini cacat prosedur yang nyata. Bagaimana mungkin perusahaan yang izinnya dicabut bisa menang tender dan tanda tangan kontrak di bulan Maret, sementara izin barunya baru aktif di bulan Mei? Ini jelas melanggar asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Irwansyah, Sabtu (02/05/2025).
Penggunaan anggaran APBD sebesar Rp2,75 miliar yang dikelola oleh pihak tanpa legalitas valid berisiko tinggi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
LBH BONGKAR menyatakan sikap tegas akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan atau Kepolisian. Bungkamnya pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi via telepon dan pesan singkat semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera memeriksa berkas lelang (dokumen kualifikasi) di sistem SPSE.
Masyarakat menanti transparansi dan langkah tegas dari PJ Bupati Tangerang untuk mengevaluasi kinerja jajaran DBMSDA guna menyelamatkan uang rakyat dari praktik proyek yang diduga “dikondisikan” sejak awal.
Tim Redaksi
BANDUNG, DN-II Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melantik 1.202 Perwira Remaja (Paja) TNI AD lulusan Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) Gelombang I Tahun Anggaran 2026 dalam upacara yang berlangsung dalam guyuran hujan namun penuh khidmat dan kebanggaan, di Lapangan Wiradhika, Secapaad, Bandung, Kamis (30/4/2026).
Pada pelantikan tersebut, para perwira remaja diambil sumpahnya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing serta pembacaan sumpah perwira.
Para perwira yang dilantik terdiri dari 1.152 prajurit pria dan 50 prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan dengan baik.
Mereka diharapkan menjadi pemimpin lapangan yang profesional, tangguh, serta memiliki integritas tinggi dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasad juga memberikan penghargaan kepada para perwira siswa (Pasis) terbaik yang berhasil meraih prestasi gemilang selama pendidikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasad dalam amanatnya menekankan bahwa keberhasilan menyelesaikan pendidikan merupakan langkah awal dari tanggung jawab besar sebagai seorang perwira. Para perwira remaja dituntut untuk terus mengembangkan kemampuan kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kehormatan institusi TNI AD. 
“Saya ingatkan Anda semua, kami bangga dan kami berharap pengabdian anda ke depan.Saya ingin dalam waktu kedepan, bisa mendapatkan berita baik, berita- berita luar biasa dengan apa yang anda lakukan untuk negara, untuk bangsa dan untuk masyarakat sekitar di mananpun bertugas, ” ujar Kasad.
Lebih lanjut Kasad menyampaikan harapan kepada para perwira yang baru dilantik untuk memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI dengan mengamalkan ilmu, nilai-nilai keprajuritan, dan semangat pengabdian yang telah diperoleh selama pendidikan serta menunjukkan karakter, kemampuan dan kualitas kepemimpinan yang dapat diandalkan.
Dengan dilantiknya para perwira remaja ini, diharapkan TNI AD semakin kuat dalam menghadapi dinamika tugas ke depan serta terus berkontribusi nyata dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada pelantikan Prasetya Perwira Diktukpa Secapa AD, perwira pria peringkat terbaik sikap, prilaku dan Tripola dasar diraih oleh Letda Inf Ahmad Kori dari kesatuan Kopassus
Untuk pengetahuan dan ketrampilan diraih oleh Letda Inf Iman Satrio dari kesatuan Kopassus
dan aspek jasmani terbaik diraih Letda Inf M. Agung David dari kesatuan Kopassus
Sementara itu, dari perwira Kowad, peringkat terbaik aspek sikap dan perilaku serta Tripola dasar diraih oleh Letda Caj (K) Santika dari Kodam Jaya, aspek pengetahuan dan keterampilan diraih Letda Cku Wiwit S. dari Kodam IV/Diponegoro dan peraih aspek jasmani terbaik Letda Caj (K) Herawati dari Kopassus
Sumber: Dispenad
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Polres Ogan Ilir dan Pemkab Gelar Dialog Terbuka Serap Aspirasi Buruh pada Peringatan May Day
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026, Polres Ogan Ilir bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi para buruh. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk dialog terbuka ini melibatkan aliansi buruh yang tergabung dalam KASBI Kabupaten Ogan Ilir. Forum tersebut berlangsung dengan khidmat di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, pada Jumat (01/05/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., dan Sekda Ogan Ilir Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si. Turut hadir pula perwakilan dari DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pertanian, serta jajaran pejabat utama Polres Ogan Ilir. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mendengarkan persoalan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan dimulai sejak pagi hari saat sekitar 70 massa buruh berkumpul di titik temu Simpang Sakatiga, Kecamatan Indralaya. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Pemkab Ogan Ilir dengan pengawalan ketat namun humanis dari aparat kepolisian. Sebelum dialog dimulai, Kapolres Ogan Ilir memberikan arahan agar seluruh peserta tetap menjaga ketertiban umum dan menghindari segala bentuk provokasi yang dapat memicu tindakan anarkis.
Setibanya di lokasi dialog, perwakilan massa menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang menjadi perhatian utama mereka. Aspirasi tersebut meliputi urgensi pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten, pengaktifan LKS Tripartit, serta kepastian status kerja bagi para buruh. Selain itu, mereka menuntut penerapan standar K3 yang lebih ketat, penghentian praktik union busting, serta penegakan hukum terhadap aturan ketenagakerjaan yang sering dilanggar.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Ogan Ilir menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk menampung dan menindaklanjuti setiap poin aspirasi yang disampaikan. Senada dengan pemerintah, perwakilan DPRD Kabupaten Ogan Ilir juga memberikan jaminan bahwa fungsi pengawasan legislatif akan ditingkatkan, terutama dalam memantau perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir menambahkan langkah konkret yang akan segera diambil, yakni pemanggilan terhadap pihak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran administratif maupun normatif. Pihaknya berjanji akan memastikan perlindungan hak buruh berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tercipta iklim kerja yang sehat dan adil di Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan bahwa seluruh masukan telah dicatat dan akan dikawal secara bersama-sama. Beliau juga menegaskan peran kepolisian dalam ranah hukum, di mana jika ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam sengketa ketenagakerjaan, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor agar dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut nyata, forum menyepakati akan dilaksanakannya rapat koordinasi lanjutan pada Rabu, 6 Mei 2026, yang melibatkan DPRD, Disnaker Provinsi, serta pihak perusahaan. Rangkaian kegiatan diakhiri pada pukul 14.00 WIB dengan penyerahan notulen hasil dialog kepada perwakilan KASBI sebagai bukti administrasi atas komitmen bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Ogan Ilir.
HUMAS RES OI
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
REPORT : JULIYAN
