KULONN PROGO, DN-II Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menargetkan pembangunan Sekolah Rakyat di Wonolopo, Kabupaten Kulon Progo, rampung tepat waktu pada Juni 2026. Meski saat ini terdapat sedikit deviasi dari rencana awal, AHY yakin langkah akselerasi yang diambil mampu mengejar ketertinggalan tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Menko AHY saat meninjau langsung progres pembangunan di lapangan pada Jumat (24/4/2026). Ia didampingi oleh jajaran Deputi dan Staf Khusus Menko untuk memastikan proyek strategis ini berjalan sesuai koridor.
Percepatan dan Penambahan Tenaga Kerja
Dalam tinjauannya, AHY mengungkapkan bahwa progres konstruksi saat ini telah menyentuh angka 38 persen. Namun, ia mencatat adanya deviasi sekitar 3 hingga 5 persen dibandingkan rencana awal.
”Kita perlu dorong lebih cepat. Solusinya adalah menambah jumlah tenaga kerja dan memastikan setiap tahapan konstruksi berjalan efektif. Dengan profesionalitas Kementerian PU dan sinergi lintas instansi, saya optimistis target Juni 2026 tercapai,” ujar Menko AHY.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk mengejar target tersebut, pemerintah telah melakukan langkah-langkah konkret di lapangan, antara lain:
Mobilisasi Massa: Saat ini terdapat 840 pekerja di lokasi, dan jumlah ini akan terus ditambah dalam waktu dekat.
Optimalisasi Alat: Penggunaan alat berat akan dimaksimalkan untuk mendukung pekerjaan fisik yang lebih masif.
Koordinasi Teknis: Penguatan pengawasan dan koordinasi antarinstansi untuk memangkas hambatan birokrasi maupun teknis di lapangan.
Sinergi Lintas Sektor
Menko AHY mengapresiasi kerja keras para kru di lapangan yang tetap menunjukkan semangat tinggi meski menghadapi tantangan cuaca dan teknis. Ia menekankan bahwa Sekolah Rakyat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam pemerataan akses pendidikan berkualitas melalui infrastruktur yang memadai.
”Saya melihat semangat dan kerja keras di lapangan sangat baik. Tantangan memang ada, tetapi dengan penambahan sumber daya manusia dan alat berat yang maksimal, progres pembangunan akan terus meningkat secara signifikan,” tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menko AHY didampingi oleh:
Nazib Faizal (Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang).
Jajaran Staf Khusus Menko: Agust Jovan Latuconsina, Sigit Raditya, Herzaky Mahendra Putra, Merry Riana, serta Irjen Pol. Arif Rachman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran jajaran pejabat tersebut menegaskan pentingnya proyek ini dalam peta pembangunan wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya dalam mendukung sektor sumber daya manusia di wilayah Kulon Progo.
Red
Tim Panther Polsek Pemulutan Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Aset Perusahaan
OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil membongkar kasus penggelapan aset di PT Indra Angkola, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan. Pengungkapan kasus ini dilakukan secara cepat pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, hanya sesaat setelah pihak perusahaan secara resmi melayangkan laporan kepolisian dengan nomor LP/B-19/IV/2026/SUMSEL/RES OI/SEK PML.
Peristiwa pidana ini diketahui terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 silam. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penggelapan tersebut diduga kuat melibatkan orang dalam perusahaan yang memanfaatkan akses dan situasi kerja untuk kepentingan pribadi. Para pelaku membawa kabur berbagai barang inventaris milik perusahaan menggunakan kendaraan operasional jenis double cabin sebelum akhirnya dijual secara ilegal.
Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., mengonfirmasi bahwa identitas dua tersangka yang berhasil diamankan adalah IS (36), warga SU I Palembang, dan WR (29), warga Talang Kelapa, Banyuasin. Keduanya tidak berkutik saat diringkus oleh Tim Panther dan langsung digiring ke Mapolsek Pemulutan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait peran masing-masing dalam aksi tersebut.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian, serta berbagai komponen mesin dan alat pengaman di antaranya blok mesin, aki, tabung pemadam kebakaran, hingga beberapa suku cadang kendaraan Mitsubishi Fuso.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. Beliau menegaskan bahwa jajaran Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha di wilayah hukum Ogan Ilir, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Polsek Pemulutan saat ini tengah fokus melakukan pendalaman materi penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan agar berkas perkara kedua tersangka bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
HUMAS RES OI
Jateng, DN-II – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam peninjauan Latihan Operasi Laut Gabungan (Latopslagab) dan Penembakan Senjata Khusus TNI Tahun 2026 di Perairan Karimunjawa, Semarang, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono serta Ketua Komisi 1 DPR RI Utut Adianto.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan simulasi tempur, dimana eks-KRI Teluk Hading yang dijadikan sasaran berhasil dihancurkan melalui serangan terintegrasi matra laut dan udara.

Pada tahap kedua, tiga unit pesawat F-16 TNI AU melepaskan bom jenis MK-12 secara presisi ke arah sasaran. Selain serangan rudal dan bom, TNI Angkatan Laut juga menggelar Artillery Duel melalui unsur Striking Force. Dengan menggunakan sistem penembakan modern berakurasi tinggi, satuan tersebut berhasil menghancurkan sasaran darat yang telah ditentukan di Pulau Gundul.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, TNI terus mengasah kesiapsiagaan dan kemampuan tempur prajurit, khususnya dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di wilayah maritim. Latihan ini juga menjadi wujud komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Red
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
Blitar, DN-II Babinsa Kelurahan Bendogrit Koramil 0808/20 Sananwetan Sertu Agus Sutrisno melakukan kegiatan membantu memperbaiki atap rumah milik salah satu warga binaannya, atas nama Ibu Srini (70), yang beralamat di Jl. Muradi Gang III RT 02 RW 01 Kelurahan Bendogrit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Sabtu (25/4/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Babinsa terhadap kondisi masyarakat, khususnya warga lanjut usia yang membutuhkan bantuan dalam memperbaiki rumahnya. Atap rumah Ibu Srini diketahui mengalami kerusakan dan kebocoran sehingga perlu segera diperbaiki agar tetap aman dan nyaman untuk ditempati.
Sertu Agus Sutrisno mengatakan, membantu kesulitan warga sudah menjadi bagian dari tugas Babinsa sebagai aparat kewilayahan. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan manfaat nyata serta mempererat hubungan antara TNI dan rakyat.
Menurutnya, kegiatan gotong royong seperti ini juga menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial antarwarga. Dengan saling membantu, pekerjaan yang berat akan terasa lebih ringan dan cepat terselesaikan.
Ibu Srini menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan Babinsa bersama warga sekitar. Ia merasa sangat terbantu dengan adanya perhatian dan kepedulian tersebut. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat gotong royong terus terjaga serta semakin memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat (Red/Dim0808).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PAPUA BARAT, DN-II Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 410/ALG Pos Teluk Etna melaksanakan kegiatan Karbak di Masjid Miftahul Jannah di kampung Kururu, Distrik Teluk Etna, Kab. Kaimana, Prov Papua Barat. Pada Hari Sabtu (25/04/2026).
Satgas Yonif 410 Alugoro, Pos Teluk Etna, sedang melaksanakan kegiatan Karya Bakti (Karbak) di Masjid Miftahul Jannah, Distrik Teluk Etna, Papua Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu membersihkan dan memelihara fasilitas umum, khususnya tempat ibadah.
Dalam kegiatan Karbak, personel Satgas Yonif 410 Alugoro bekerja sama dengan masyarakat setempat membersihkan masjid, termasuk membersihkan lantai, membersihkan kaca, dan memotong rumput di sekitar masjid. Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi Satgas untuk mempererat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan dan pemeliharaan fasilitas umum.
Kegiatan Karbak ini merupakan bagian dari upaya Satgas Yonif 410 Alugoro untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masjid dapat menjadi lebih bersih, nyaman, dan menjadi pusat kegiatan masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Autentikasi: Pen Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410 Alugoro
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengingatkan di tengah dinamika politik dan isu nasional, para kader HMI dan anggota KAHMI harus tetap mengedepankan prinsip dasar organisasi yakni independensi etis dan organisatoris. “Prinsip yang demikian perlu dijaga sebab kerap ada orang yang suka membawa-bawa nama organisasi”, ujarnya.
Ungkapan demikian diutarakan saat dirinya menerima kunjungan pengurus HMI Cabang Jakarta Selatan, HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara, dan KAHMI Cilegon., Kalibata, Jakarta, (23/4/2026)
Lebih lanjut dikatakan agar seluruh kader HMI hati-hati dalam menyikapi situasi politik nasional. Ditegaskan jangan sampai kader organisasi ini menjadi kayu bakar. “Orang lain yang panen kalian tidak dapat apa-apa”, paparnya. Meski demikian Viva Yoga mempersilahkan kader HMI kritis sebab sikap yang demikian merupakan bagian integral dari organisasi.
Dalam pertemuan, Mantan Presidium MN KAHMI ini mendorong agar kader HMI mengimplementasikan apa yang pernah dikatakan Cak Nur (Nurcholis Madjid) bahwa kader HMI harus pandai berbicara dan bisa menulis. “Kalau dibilang kader HMI tukang ngomong, ya memang harus ngomong”, ujarnya. “Kalau kader pandai berdebat, ya menang harus pandai berdebat”, tambahnya.
Semua pesan Cak Nur diakui oleh Viva Yoga dilakukan saat di HMI Cabang Denpasar hingga menjadi Pengurus PBHMI. “Kebiasaan itu masih saya pegang dan teruskan”, ujar Mantan Ketua HMI Cabang Denpasar itu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Diceritakan, dulu dirinya kerap berbincang dengan Anas Urbaningrum soal tulis menulis. Menulis disebut bagian dari mengasah daya keintelektualan. Pada masa itu ruang menulis tersedia pada berbagai media cetak, koran, seperti Republika, Media Indonesia, Kompas, dan lain sebagainya. “Sekarang kader HMI bisa menulis di mana saja termasuk di medsos”,tutur pria asal Lamongan, Jawa Timur, itu.
Apa yang dipesankan Cak Nur, menurut Viva Yoga juga bagian dari tradisi perkaderan HMI. Dirinya mendorong agar kaderisasi dilaksanakan secara kontinu dan massif untuk memproduksi insan yang mampu mengisi di berbagai medan pengabdian.”Sebagai kader umat dan bangsa, kader HMI telah banyak berkiprah di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, atau lembaga-lembaga negara lainnya, serta juga di lembaga sosial, keagamaan, pegiat sosial budaya, di universitas atau kampus-kampus”, paparnya.
Viva Yoga merasa senang bisa bersilaturahmi dengan kader dan anggota HMI dari Jakarta dan KAHMI Cilegon. Dirinya menceritakan pengalamannya sebagai kader HMI dari Denpasar, Bali, di mana suasana lingkungannya berbeda dengan HMI cabang-cabang lainnya di Indonesia. “Sebagai kelompok minoritas di Bali, tentu banyak pengalaman budaya dan kehidupan beragama yang berbeda”, tuturnya.
Red
BANGGAI LAUT, DN-II 05 April 2026 – Sebuah ironi besar tengah mencoreng wajah Kabupaten Banggai Laut. Di balik jargon pemerintah tentang “subsidi tepat sasaran”, operasional SPBU Kompak PT Rajawali Energi Utama di Desa Kaukes diduga kuat telah menjalankan praktik yang merugikan hak rakyat kecil selama hampir 3,5 tahun tanpa tersentuh sanksi tegas.
Sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah Banggai Laut dan Pertamina Patra Niaga Wilayah Luwuk kini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ini murni kelalaian pengawasan, ataukah ada “restu terselubung” bagi para mafia migas?
Praktik menjual Pertalite seharga Rp11.000 dan Solar Rp9.000 di lembaga penyalur resmi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan pengkhianatan ekonomi terhadap masyarakat pesisir. Dengan selisih harga yang signifikan dari HET (Harga Eceran Tertinggi), SPBU Kaukes dinilai bukan lagi berfungsi sebagai pelayan publik, melainkan diduga berubah menjadi mesin penghisap keringat nelayan.
“Bagaimana mungkin operasional yang diduga menabrak aturan ini bisa bertahan selama 1.277 hari jika tidak ada ‘tembok’ yang melindungi? Publik berhak curiga bahwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang disengaja oleh otoritas berwenang,” tegas seorang pengamat kebijakan publik yang memantau karut-marut distribusi energi di Sulawesi Tengah.
Publik kini menggugat: Apa yang membuat Pertamina Luwuk dan Pemda Banggai Laut begitu tak berdaya menghadapi satu SPBU? Apakah instrumen pengawasan mereka begitu tumpul hingga tidak mampu mencium aroma penyimpangan ini selama ribuan hari?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketidaktegasan instansi terkait memicu mosi tidak percaya. Di saat nelayan harus bertaruh nyawa di laut dengan biaya bahan bakar yang mencekik, dugaan praktik “mafia” justru melenggang tanpa rasa takut akan hukum. Jika negara melalui aparatnya tetap bungkam, maka sah bagi rakyat untuk menganggap bahwa di Banggai Laut, kekuatan modal lebih berkuasa daripada keadilan.
Dugaan “perselingkuhan birokrasi” ini tidak boleh dibiarkan menjadi tumor yang mematikan ekonomi daerah. Redaksi mendesak tindakan nyata:
Segel dan Evaluasi Izin: Tidak boleh ada toleransi bagi pengelola yang diduga nakal. Izin operasional PT Rajawali Energi Utama harus dievaluasi total. 
Audit Investigatif BPH Migas: Periksa aliran distribusi dan oknum-oknum di Pertamina Luwuk serta dinas terkait. Jika terbukti ada pembiaran, sanksi tegas harus dijatuhkan.
Proses Hukum: Seret oknum pelaksana ke ranah pidana sesuai UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen untuk memberikan efek jera.
Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan (Cover Both Sides). Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Manajemen PT Rajawali Energi Utama, Pertamina Patra Niaga Luwuk, Pemerintah Daerah Banggai Laut, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini.
Setiap tanggapan resmi akan kami muat secara proporsional sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan kebenaran informasi.
URGENSI:
# Menteri ESDM Republik Indonesia (Up. Pengawasan Distribusi BBM Subsidi);
# Kepala BPH Migas (Laporan dugaan pelanggaran kuota dan harga subsidi);
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
# Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta;
# Kapolri cq. Dirtipidter Bareskrim Polri (Dugaan tindak pidana Migas);
# Ketua Komisi VII DPR RI (Fungsi Pengawasan Energi);
# Ketua Ombudsman Republik Indonesia (Dugaan Maladministrasi pengawasan daerah);
# Dewan Pers (Laporan perlindungan kemerdekaan pers);
Publisher -Red
Reporter CN -Faisal
BOGOR, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar pertemuan strategis dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di kediaman pribadinya, Hambalang, Bogor, pada Jumat (24/4/2026). Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut membahas penguatan stabilitas keamanan nasional di tengah akselerasi berbagai program strategis pemerintah.
Fokus Keamanan dan Transformasi Digital
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri melaporkan perkembangan signifikan terkait transformasi digital dalam layanan kepolisian. Fokus utama yang disampaikan meliputi:
Modernisasi Layanan Publik: Peningkatan sistem digital yang lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Reformasi SDM: Penguatan profesionalisme personel Polri yang dimulai sejak proses rekrutmen hingga jenjang kedinasan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Harkamtibmas: Upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan kolaborasi lintas elemen.
Sinergi Mendukung Ketahanan Pangan dan Bencana
Selain isu keamanan konvensional, Presiden Prabowo menekankan pentingnya peran Polri dalam mengawal program-program prioritas nasional. Pembahasan mencakup sinergi Polri dengan lembaga lain untuk memastikan kelancaran:
Sektor Pertanian dan Pangan: Menjamin distribusi dan keamanan rantai pasok pangan nasional.
Program Makan Bergizi: Pengawalan implementasi program di lapangan agar tepat sasaran.
Tanggap Darurat Bencana: Peningkatan kesiapsiagaan dan gerak cepat personel dalam penanganan bencana alam.
“Sinergi antara kepolisian dan seluruh sektor terkait menjadi kunci utama dalam menguatkan fondasi pembangunan nasional serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal di seluruh pelosok negeri,” ujar sumber internal terkait pertemuan tersebut.
Pertemuan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas domestik sebagai prasyarat utama keberhasilan agenda pembangunan ekonomi dan sosial yang tengah dipacu oleh Presiden Prabowo Subianto.
Red
JAKARTA, DN-II Praktik dugaan kesewenang-wenangan jabatan di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini memasuki babak krusial. Polemik memanas pasca terbitnya SK Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026, yang disusul informasi pemecatan serupa terhadap seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial D.
Langkah “pembersihan” massal ini memicu kecurigaan publik karena dilakukan secara sistematis tepat saat para perangkat desa tersebut tengah memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana desa di Polda Sumatera Selatan.
Indikasi Kerjasama Non-Prosedural
Muncul indikasi kuat adanya kerjasama non-prosedural antara Kepala Desa Lubuk Layang Ilir dengan Camat Kikim Timur. Kecepatan Camat dalam menerbitkan rekomendasi pemecatan tanpa uji silang (verifikasi lapangan) memicu dugaan adanya upaya percepatan penyingkiran saksi kunci.
Publik mempertanyakan netralitas Camat yang dengan mudah meloloskan pemecatan terhadap aparat desa yang justru sedang menjalankan tugas negara memenuhi panggilan kepolisian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembelaan Camat yang Dinilai Cacat Hukum
Dalam klarifikasi resminya, Camat Kikim Timur, Ega, menyatakan bahwa pihaknya hanya meneruskan usulan desa sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2014.
“Pada dasarnya kami hanya meneruskan usulan desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 51 poin 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan poin 11 tentang pelanggaran sumpah jabatan. Kami hanya meneruskan ke DPMD dengan syarat SP 1, 2, 3 serta absensi,” ujar Ega.
Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Secara hukum, Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 yang dikutip adalah pasal mengenai Larangan, bukan mekanisme Pemberhentian. Prosedur pemberhentian wajib tunduk pada Pasal 53 UU Desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Camat memiliki fungsi verifikasi materiil, bukan sekadar “kurir administratif”. Kegagalan Camat dalam memverifikasi kebenaran SP 1 hingga SP 3 di tengah proses hukum yang berjalan menguatkan dugaan adanya upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Manipulasi Dalih Indisipliner
Pihak Pemerintah Desa berdalih bahwa pemecatan dilakukan karena perangkat desa tidak masuk kerja secara berturut-turut. Secara arogan, pihak desa bahkan menantang para perangkat yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, dalih indisipliner ini diduga kuat sebagai manipulasi fakta. Ketidakhadiran perangkat desa disebabkan oleh pemenuhan panggilan penyidik Polda Sumsel. Secara hukum, berdasarkan Pasal 224 KUHP, memenuhi panggilan penegak hukum adalah kewajiban negara yang kedudukannya lebih tinggi daripada absensi kantor desa.
Mirisnya, saat dikonfirmasi mengenai dokumen Musyawarah Desa (Musdes) yang menjadi dasar aturan absensi tersebut, pihak desa tidak mampu menunjukkan bukti dokumen sah. Tanpa dasar Musdes, tuduhan indisipliner tersebut dinilai rekayasa fiktif dan cacat hukum.
Upaya Penyelamatan Data Keuangan?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perlu dicatat bahwa saat ini Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa lainnya di Lubuk Layang Ilir sedang dalam bidikan hukum Polda Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi dana desa. Pemecatan Sekdes dan Kadus di tengah penyidikan kental dengan aroma upaya menutup akses terhadap data asli keuangan desa agar tidak tersentuh oleh penyidik.
Sesuai regulasi, perangkat desa tidak bisa dipecat berdasarkan selera subyektif Kepala Desa. Syarat pemberhentian sangat ketat: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia 60 tahun, berhalangan tetap, atau terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Desakan Tindakan Tegas
Mengingat seriusnya pelanggaran ini, laporan dan tembusan urgensi telah disampaikan kepada instansi terkait, di antaranya:
Presiden Republik Indonesia (u.p. Sekretariat Negara)
Menteri Dalam Negeri (u.p. Inspektorat Jenderal Kemendagri)
Menteri PAN-RB
Kapolri (u.p. Divisi Propam & Direktorat Tipidkor)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ombudsman Republik Indonesia
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Komnas HAM
Masyarakat menunggu ketegasan negara untuk melindungi para saksi dan menindak oknum birokrasi yang mencoba bermain-main dengan hukum.
Laporan: Redaksi/Publisher
KOTA TANGERANG, DN-II Kericuhan pecah saat upaya pengosongan lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Jumat (24/04/2026). Upaya eksekusi tersebut mendapat perlawanan sengit dari ahli waris yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DEPUHAR & REKAN.
Aksi saling dorong dan adu argumen tidak terelakkan karena pihak warga menilai tindakan Pemkot Tangerang cacat prosedur, represif, dan sarat akan intimidasi. Ketegangan memuncak saat petugas di lapangan disinyalir tidak mampu menunjukkan dokumen administrasi resmi yang menjadi dasar hukum pengosongan lahan tersebut.
Protes Keras Terkait Prosedur Administrasi
Kuasa hukum ahli waris, Desiana Natalia Silalahi, S.H., melontarkan protes keras di tengah kerumunan massa. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah warga negara yang taat hukum, namun menuntut pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk memberikan contoh ketaatan pada regulasi yang berlaku.
”Pemerintahan loh! Ini adalah penyelenggara negara! Paham tidak?! Menghargai proses! Kami ini bukan orang-orang yang tidak mengerti hukum,” tegas Desiana dengan nada tinggi di hadapan petugas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa tindakan pemerintah daerah harus tunduk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 7, pejabat pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan administrasi sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi kepastian hukum dan kecermatan.
Dua Tuntutan Utama Ahli Waris
Pihak ahli waris menyatakan tidak akan mundur sebelum Pemkot Tangerang memenuhi persyaratan formal, yakni: 
Legalitas Eksekusi: Menuntut adanya Surat Keputusan (SK) resmi atau penetapan eksekusi yang sah. Hal ini sejalan dengan Pasal 80 UU No. 30 Tahun 2014, di mana tindakan administratif yang berpotensi membebani warga harus didasarkan pada keputusan tertulis yang jelas.
Jalur Dialog Formal: Mendesak Pemkot untuk melayangkan surat undangan resmi ke kantor hukum ahli waris guna mediasi secara beradab, sesuai dengan semangat musyawarah yang diatur dalam pengadaan tanah atau penyelesaian sengketa aset daerah.
Dugaan Tindakan Represif
Situasi sempat memanas ketika salah satu ahli waris diduga mendapat tindakan intimidasi dari oknum di lapangan. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar Pasal 422 KUHP terkait pejabat yang menggunakan sarana paksaan untuk memeras atau memaksa sesuatu, serta aturan mengenai perlindungan hak asasi manusia dalam sengketa pertanahan.
”Jangan main paksa, jangan main asal jabat! Pemerintah katanya punya hak? Kami juga punya hak! Kami mempertahankan hak kami!” pungkas Desiana, disambut seruan dukungan dari warga yang bertahan di lokasi.
Kondisi Terkini
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih terpantau siaga. Warga dan tim kuasa hukum menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pihak berwenang terus memaksakan pengosongan tanpa dasar administrasi yang transparan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak Pemkot Tangerang sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dokumen administrasi yang dikeluhkan oleh pihak warga di lokasi kejadian.
Tim Redaksi
