Beranda » Nasional » Halaman 111

Nasional

PURWAKARTA, DN-II Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta mendadak jadi buah bibir. Bukan karena prestasi, melainkan karena kebijakannya yang dinilai “konyol” dan menabrak aturan hukum yang lebih tinggi. Dengan mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak kerjasama media, Diskominfo dituding sedang mempertontonkan arogansi birokrasi yang memalukan.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, tidak ragu menyebut kebijakan ini sebagai bentuk “amnesia konstitusi” yang akut. Menurutnya, Diskominfo Purwakarta seolah-olah sedang mendirikan “negara kecil” dengan aturan sendiri yang mengangkangi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Sangat memalukan jika sebuah instansi yang mengurusi informasi justru gagal paham soal hukum pers. UU Pers hanya mensyaratkan media berbadan hukum Indonesia (PT, Yayasan, atau Koperasi). Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerjasama dengan pemerintah,” tegas Agus dengan nada pedas, Selasa (27/01).”

Kebijakan Diskominfo ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk menjegal media-media lokal dan kecil agar tidak mendapatkan akses kemitraan yang adil. Agus menilai, jika syarat ini dipaksakan, maka Diskominfo sedang mempraktikkan gaya kepemimpinan otoriter yang berbalut administrasi.

“Jangan-jangan pejabat di Diskominfo jarang baca aturan terbaru atau memang sengaja memelintir aturan untuk kepentingan tertentu? Memaksakan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat harga mati adalah bentuk diskriminasi nyata. Ini bukan sekadar urusan teknis, ini adalah bukti rendahnya kualitas tata kelola pemerintahan di Purwakarta,” cetusnya lagi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Agus mengingatkan bahwa keberanian Diskominfo membuat “aturan karangan” ini memiliki konsekuensi hukum serius. Langkah tersebut bisa dikategorikan sebagai Maladministrasi dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

“Kami sedang menimbang untuk menyeret masalah ini ke Ombudsman RI. Jika Diskominfo tetap ‘bebal’ dan bersikeras pada syarat yang tidak berdasar hukum tersebut, maka mereka harus siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jangan sampai anggaran daerah tersandera oleh kebijakan yang cacat nalar,” tambah Agus.

Publik kini mempertanyakan kapasitas kepemimpinan di Diskominfo Purwakarta. Agus mendesak  Bupati Purwakarta untuk segera bertindak sebelum wajah pemerintah daerah semakin tercoreng oleh kebijakan yang dianggap anti-pers tersebut.

“Kalau memang tidak mampu mengelola kemitraan media dengan adil dan cerdas, lebih baik pejabatnya dievaluasi. Jangan biarkan Purwakarta dicap sebagai daerah yang memusuhi kemerdekaan pers hanya karena ketidakpahaman birokrasi terhadap hirarki hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak Diskominfo Purwakarta belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penggunaan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat wajib kerjasama. Redaksi tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan menyediakan ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Publisher -Red

Bondowoso, DN-II Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menolak produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), maupun hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dibawa para petani, peternak dan nelayan kecil ke SPPG dengan semena-mena. Mereka justru harus dirangkul, dibina dan diarahkan untuk menjadi pemasok dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.

Nanik menegaskan hal itu ketika memberikan arahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo, dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG, di Kota Bondowoso, Jawa Timur, Senin (26/1/2026).

Pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat. Bahkan Presiden Prabowo Subianto benar-benar menekankan hal ini pada saat merancang program MBG ini. “Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” kata Nanik.

Jika ada SPPG atau mitra yang ketahuan menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan, dan malah mengutamakan supplier besar yang kemudian memonopoli pasokan bahan pangan yang masuk ke SPPG, Nanik pun mengancam akan menindak. “Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden,” ujar mantan wartawan senior itu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk pelaksanaan program MBG ini, SPPG justru harus mengakomodasi dan membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan, agar bisa memasok bahan pangan untuk dapur MBG dengan kualitas yang baik. Mitra pun harus mendukung keterlibatan mereka. “Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented,” kata Nanik.

Red

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional

TANGERANG, DN-II Proyek pemagaran senilai Rp 1,2 miliar milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang di Taman Royal 2, Cipondoh, kini memicu polemik hebat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR secara terbuka menyoroti legalitas lahan serta kualitas pengerjaan yang dinilai jauh dari standar teknis.

Proyek yang didanai melalui APBD-P 2025 ini diduga kuat menabrak aturan hukum lantaran berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya masih dalam sengketa. Klaim sepihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menyatakan lokasi tersebut sebagai aset daerah dianggap sebagai langkah prematur dan berisiko tinggi.

Mutu Rendah dan Indikasi “Proyek Titipan”

Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., memaparkan temuan janggal terkait dokumen Surat Pesanan (SP) Nomor: 027/106-SP/PPK/PEMAGARAN TAMAN ROYAL/XI/2025. Proyek dengan nilai fantastis sebesar Rp 1.284.739.296 ini hanya memiliki waktu pengerjaan singkat, yakni 30 hari kalender di pengujung tahun 2025.

“Mutu pengerjaannya sangat meragukan. Dengan anggaran lebih dari 1,2 miliar, hasilnya terlihat asal-asalan. Ini memicu tanda tanya besar: apakah ini proyek ‘titipan kilat’ yang dipaksakan hanya untuk menyerap anggaran di akhir tahun?” tegas Irwansyah dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Irwansyah menilai langkah Dispora terkesan ingin menciptakan fait accompli (fakta yang dipaksakan) untuk memperkuat posisi di atas lahan bermasalah. Ia memperingatkan adanya potensi kerugian negara yang nyata dalam kasus ini.

“Jika pengadilan membuktikan lahan ini milik ahli waris, maka pagar miliaran rupiah ini harus dibongkar. Ini bukan sekadar kecerobohan administratif, melainkan potensi tindak pidana korupsi karena menggunakan uang rakyat di atas lahan yang belum clean and clear,” tambahnya.

Somasi Ahli Waris: Kecam Tindakan “Koboi” Pemkot

Konflik ini kian meruncing setelah pihak ahli waris melalui Law Firm Akhwil & Partners melayangkan somasi keras. Kuasa hukum ahli waris, Akhwil, S.H., mengecam pernyataan Sekretaris Dispora Kota Tangerang, Helmiyati, yang bersikukuh lahan tersebut adalah aset resmi pemerintah.

“Berdasarkan surat klarifikasi nomor 177/S.PK/A&P/X/2025, lahan di Taman Royal 2 tersebut secara sah milik ahli waris H. Mulyadi bin H. Rodjali. Tindakan Pemkot yang nekat membangun tanpa menyelesaikan sengketa adalah gaya ‘koboi’ yang mengangkangi supremasi hukum,” ujar Akhwil.

Menanti Transparansi Dispora

Hingga saat ini, publik mendesak transparansi dari Dispora Kota Tangerang terkait bukti sertifikasi lahan yang diklaim sebagai aset tersebut. Jika pemerintah daerah tidak mampu membuktikan legalitas kepemilikan secara otentik, proyek pemagaran ini diprediksi akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi.

Poin-Poin Utama Kontroversi:

Legalitas Lahan: Dibangun di atas lahan sengketa (Ahli Waris vs Pemkot).

Anggaran & Waktu: Nilai Rp 1,2 Miliar dengan durasi pengerjaan hanya 30 hari (akhir tahun).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kualitas Fisik: Hasil pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran.

Risiko Hukum: Potensi kerugian negara jika bangunan harus dibongkar akibat kalah sengketa.

Tim Prima

PATI, DN-II Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti dengan terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW pada Senin (26/01/2026). Sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menarik perhatian publik dengan hadirnya Tim Advokasi Komisi Yudisial (KY) RI untuk melakukan observasi dan pemantauan.

Suasana Sidang Memanas

Pantauan di lokasi, sidang yang mengadili kasus pemblokiran jalan yang sempat viral ini berlangsung dramatis. Di dalam ruang sidang, suasana sempat memanas saat terdakwa Supriono melontarkan ucapan lantang kepada saksi. Ketegangan tersebut memaksa Majelis Hakim mengetuk palu dengan keras untuk menenangkan suasana.

Sementara itu, di luar gedung pengadilan, ratusan massa pendukung tetap setia mengawal jalannya sidang meski sempat diguyur hujan. Massa melakukan orasi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk dukungan moral bagi kedua terdakwa.

Dugaan Kriminalisasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Penasihat Hukum dari LSBH Teratai yang dipimpin oleh Dr. Nimerodin Gulo beserta enam anggotanya, tampak gigih mencecar saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan. Dalam konferensi pers saat jam istirahat, Esera Gulo, salah satu anggota tim hukum, menegaskan adanya indikasi kriminalisasi dalam kasus ini.

“Keterangan anggota polisi yang hadir sebagai saksi menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui pasti kejadian di lapangan. Penangkapan Botok dan Teguh hanya berdasarkan informasi narasumber, bukan fakta yang kuat,” ujar Esera.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka. “Faktanya, surat penangkapan sudah keluar sejak 4 Agustus. Ini memperkuat dugaan publik bahwa penetapan tersangka memang sudah direncanakan atau dikriminalisasi,” imbuhnya.

Atensi Komisi Yudisial

Kehadiran Komisi Yudisial menjadi poin penting dalam sidang kali ini. Ketua Tim Advokasi KY, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa kedatangan mereka merupakan respons atas permintaan Gerakan Aktivis Pati (GAP) dan tim pendamping hukum.

“Kami hadir untuk memantau jalannya sidang agar Majelis Hakim bertindak objektif dan berhati-hati. Mulai minggu depan, kami akan melakukan pemantauan intensif karena kasus ini telah menjadi atensi pusat dan viral di masyarakat,” ungkap Farhan.

Sidang yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lebih lanjut guna mengungkap kebenaran materiil dalam kasus tersebut.

( Tim )

SURAKARTA, DN-II Setjen DPKN: Upaya memperkuat konsolidasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan tinggi memasuki babak baru. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta secara resmi mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri UNS masa bakti 2026–2031 dalam prosesi khidmat yang digelar di Gedung dr. Prakosa, Kantor Pusat UNS, Senin (26/1/2026).

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, hadir langsung untuk mengukuhkan Prof. Dr. E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA sebagai Ketua Korpri UNS beserta 30 jajaran pengurus lainnya. Turut menyaksikan prosesi tersebut, Rektor UNS Prof. Dr. Hartono, M.Si., yang juga menjabat sebagai Penasihat Korpri UNS.

Pionir Konsolidasi di Lingkungan Akademik

Dalam arahannya, Prof. Zudan memberikan apresiasi tinggi kepada UNS yang dinilai sebagai “pelopor” dalam menginisiasi kembali konsolidasi Korpri di tingkat perguruan tinggi.

“UNS membuktikan bahwa Korpri di lingkungan kampus bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkokoh posisi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Prof. Zudan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa peran ASN di lingkungan akademik sangat krusial karena universitas merupakan episentrum produksi gagasan, inovasi, dan pengkaderan ASN profesional. “ASN kampus adalah motor penggerak kebijakan berbasis ilmu pengetahuan. Korpri harus hadir sebagai rumah yang memberikan perlindungan hukum, advokasi, serta wadah solidaritas bagi mereka,” imbuhnya.

Penguatan Identitas dan Kemandirian Organisasi

Selain aspek profesionalisme, Prof. Zudan menekankan pentingnya penguatan identitas korps, termasuk kedisiplinan dalam penggunaan seragam Korpri sebagai simbol persatuan nasional. Ia mendorong pengurus baru untuk segera tancap gas menjalankan program strategis, mulai dari pembinaan mental keagamaan melalui MTQ, pengembangan bakat lewat Pekan Olahraga Korpri (Pornas), hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

Satu poin krusial yang ditegaskan Prof. Zudan adalah mengenai kemandirian organisasi. Ia mengingatkan bahwa Korpri adalah organisasi mandiri yang tidak bergantung pada APBN maupun APBD.

“Korpri hidup dari anggota dan untuk anggota. Saya mendorong Korpri UNS untuk kreatif mengembangkan unit usaha dan kerja sama strategis. Dengan modal intelektual yang besar di kampus ini, UNS sangat mampu membangun model organisasi yang mandiri demi kesejahteraan anggota,” jelasnya.

Dukungan Penuh Rektorat

Gayung bersambut, Rektor UNS Prof. Hartono menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh eksistensi Korpri di lingkungan kampus Solo tersebut.

“Ini adalah momentum penting untuk mengaktifkan kembali peran Korpri. Kami mendukung penuh upaya penguatan identitas ASN ini. Saya berharap Korpri UNS tidak hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi mampu melahirkan program nyata seperti pengembangan koperasi pegawai dan inovasi kesejahteraan lainnya,” tutur Prof. Hartono.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan ini, Korpri UNS diharapkan menjadi motor penggerak bagi peningkatan integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan pendidikan tinggi, sekaligus menjadi role model bagi perguruan tinggi lain di Indonesia.

“Korpri harus berkontribusi pada penguatan ASN secara nasional, dan UNS telah memulai langkah nyata tersebut,” pungkas Prof. Zudan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/Casroni

SURAKARTA, DN-II Upaya memperkuat konsolidasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perguruan tinggi memasuki babak baru. Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, resmi mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2026–2031 di Gedung dr. Prakosa, Kantor Pusat UNS, Senin (26/1/2026).

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Prof. Dr. E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA ditetapkan sebagai Ketua KORPRI UNS, memimpin jajaran pengurus yang berjumlah 30 orang. Acara ini turut disaksikan langsung oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, M.Si., yang juga menjabat sebagai penasihat organisasi.

UNS Sebagai Pelopor Konsolidasi

Dalam arahannya, Prof. Zudan mengapresiasi langkah cepat UNS yang disebutnya sebagai pelopor konsolidasi KORPRI di lingkungan perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa kampus bukan sekadar tempat mengajar, melainkan simpul strategis bagi produksi gagasan dan kaderisasi ASN profesional.

“UNS menunjukkan bahwa KORPRI di perguruan tinggi bukan sekadar atribut formalitas, melainkan instrumen penting untuk memperkuat posisi ASN sebagai perekat bangsa,” ujar Prof. Zudan. “ASN kampus memegang peran kunci dalam pembangunan ilmu dan kebijakan. Karena itu, KORPRI harus hadir sebagai rumah advokasi, wadah solidaritas, sekaligus sarana pembinaan.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penguatan Identitas dan Disiplin

Lebih lanjut, Prof. Zudan menyoroti pentingnya penguatan identitas ASN melalui disiplin organisasi. Salah satunya adalah penggunaan seragam KORPRI secara konsisten sebagai simbol persatuan nasional.

Ia juga mendorong KORPRI UNS untuk aktif dalam program kerja strategis yang menyentuh langsung kebutuhan anggota, seperti:

Perlindungan hukum bagi ASN.

Pembinaan mental dan jasmani melalui ajang MTQ dan Pekan Olahraga KORPRI (Pornas).

Kegiatan sosial yang berdampak bagi kemasyarakatan.

Menuju Organisasi Mandiri

Satu poin krusial yang ditekankan Prof. Zudan adalah mengenai kemandirian organisasi. Ia mengingatkan bahwa KORPRI merupakan organisasi mandiri yang tidak bergantung pada kucuran dana APBN maupun APBD.

“Organisasi ini hidup dari anggota dan untuk anggota. Kerja sama strategis dan unit usaha harus dikembangkan untuk menjaga keberlanjutan organisasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan para anggotanya,” jelasnya. Ia optimistis UNS memiliki modal intelektual yang besar untuk menciptakan model kemandirian ekonomi organisasi tersebut.

Dukungan Penuh Rektorat

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rektor UNS, Prof. Hartono, menyambut positif pengukuhan ini sebagai momentum untuk mengaktifkan kembali peran nyata KORPRI di lingkungan kampus.

“Kami mendukung penuh konsolidasi ini, termasuk penguatan identitas ASN di lingkungan UNS. Harapannya, KORPRI UNS mampu menghasilkan program nyata melalui penguatan koperasi pegawai maupun inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi kesejahteraan anggota,” tutur Prof. Hartono.

Dengan kepengurusan yang baru, KORPRI UNS diharapkan bertransformasi menjadi motor penggerak profesionalisme dan integritas bagi ASN perguruan tinggi, sekaligus menjadi role model bagi kampus-kampus lain di Indonesia.

Red/Casroni

KEBUMEN, DN-II Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen terus menggencarkan edukasi keselamatan berkendara bagi generasi muda melalui program inovatif bertajuk “Polantas Menyapa”. Kegiatan kali ini menyasar ratusan siswa-siswi MA Kebumen yang memadati halaman sekolah dengan penuh antusias, Senin (26/1/2026).

Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja di wilayah hukum Kebumen.

Edukasi Interaktif dan Humanis

Dalam sosialisasi tersebut, personel Satlantas membedah berbagai aturan dasar yang kerap disepelekan oleh para pelajar. Materi yang disampaikan mencakup empat poin krusial:

Proteksi Diri: Kewajiban penggunaan helm berstandar SNI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fokus Berkendara: Larangan keras menggunakan ponsel saat di atas motor.

Etika Jalan Raya: Kepatuhan terhadap rambu-rambu serta tata cara mendahului yang aman.

Legalitas: Kelengkapan administrasi seperti kepemilikan SIM dan STNK.

Uniknya, edukasi tidak berjalan searah. Satlantas mengemas acara secara interaktif melalui kuis berhadiah. Sejumlah siswa yang mampu menjawab tantangan seputar aturan lalu lintas membawa pulang helm gratis sebagai bentuk apresiasi sekaligus edukasi nyata pentingnya perangkat keselamatan.

Menuju Ekosistem Jalan Raya yang Aman

Kasat Lantas Polres Kebumen, melalui perwakilannya di lapangan, menegaskan bahwa sasaran utama program ini adalah perubahan perilaku (behavioral change).

“Kami berharap para siswa tidak hanya sekadar menghafal aturan, tetapi tumbuh kesadaran moral untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Masa depan mereka masih panjang, jangan sampai hancur karena kelalaian di jalan,” ujarnya.

Program “Polantas Menyapa” diharapkan mampu mempererat kedekatan antara Polri dan masyarakat, khususnya pelajar. Dengan terbangunnya disiplin sejak dini, Polres Kebumen optimistis dapat menciptakan ekosistem jalan raya yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan di masa depan.

Red/Fitri

BREBES, DN-II Anggota DPRD Kabupaten Brebes, Ahmad Khumaidi, bergerak cepat mengawal akselerasi pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Melalui alokasi dana Instruksi Presiden (Inpres) senilai Rp50 miliar, politisi ini menargetkan perbaikan jalan strategis dapat tuntas pada tahun 2026 demi mendongkrak ekonomi warga.

Hal tersebut ditegaskan Khumaidi dalam dialog interaktif di Singosari FM bersama Tobidin Sarjum SH dan Munifah, Senin (26/1/2026). Ia menekankan bahwa memastikan dana pusat tepat sasaran adalah prioritas utamanya saat ini.

Fokus Infrastruktur: Ruas Prapag Lor hingga Banjarharjo

Khumaidi mengungkapkan bahwa dana Inpres tersebut diproyeksikan untuk perbaikan total ruas jalan mulai dari Prapag Lor hingga Banjarharjo. Baginya, jalan yang mantap bukan sekadar fasilitas, melainkan urat nadi keselamatan publik.

“Akses jalan ini sangat krusial. Kita tidak ingin para pekerja bertaruh nyawa di jalan yang rusak atau ‘bodol’, terutama saat musim hujan karena risiko kecelakaan yang tinggi,” tegas Khumaidi. Ia pun memohon doa restu dari konstituen di Dapil 5 agar realisasi anggaran tahun 2026 ini berjalan tanpa kendala teknis.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Atasi Masalah Air Industri dan Optimalisasi BUMD

Selain infrastruktur jalan, Khumaidi menyoroti kendala teknis yang dihadapi sektor industri di kawasan Pantura, yakni tingginya tingkat korosi air yang menghambat perawatan mesin dan produksi tekstil.

Sebagai solusi, DPRD mendorong penguatan Perda Nomor 7 Tahun 2005 untuk mengoptimalisasi peran BUMD.

“Kami sedang menata penyertaan modal agar Perumda Tirta Baribis bisa menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan. Tujuannya ganda: kebutuhan air bersih industri terpenuhi, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita terdongkrak,” jelasnya.

Sinergi Regional: Mengolah Sampah Menjadi Berkah

Terkait isu lingkungan, Khumaidi memaparkan rencana strategis pengelolaan sampah lintas daerah melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal yang akan digelar di Guci dalam waktu dekat.

Program ini mengadopsi kesuksesan Kabupaten Banyumas dalam mengubah sampah menjadi produk bernilai ekonomi seperti batako dan energi terbarukan.

“Potensi investor di sektor ini sangat besar. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar sampah di Brebes tidak lagi menjadi beban, tapi menjadi berkah ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.

Strategi “Jemput Bola” Anggaran Pusat

Menyadari keterbatasan APBD Brebes yang berada di angka Rp3,6 triliun—di mana porsi belanja pegawai cukup dominan—Khumaidi menekankan pentingnya kreativitas dalam mencari pendanaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kita tidak bisa hanya berpangku tangan mengandalkan kas daerah. Saya bersama jajaran eksekutif, termasuk Ibu Bupati, berkomitmen untuk terus ‘jemput bola’ ke pemerintah pusat. Sinergi dengan anggaran pusat adalah kunci agar pembangunan infrastruktur masyarakat tetap berjalan kencang,” pungkasnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Sektor investasi di Kabupaten Brebes menunjukkan tren positif yang signifikan dalam setahun terakhir. Wilayah ini kian dilirik sebagai magnet investasi baru yang diproyeksikan menjadi mesin penggerak utama ekonomi daerah.

Ketua Komisi II DPRD Brebes, Tobidin Sarjum, S.H., mengungkapkan bahwa geliat ekonomi ini ditandai dengan kesiapan sejumlah perusahaan besar untuk segera membangun basis industri mereka di Tanah Bawang. Hal tersebut disampaikannya dalam sesi bincang santai di Singosari FM, Senin (26/1/2026), didampingi anggota DPRD Brebes lainnya, Ahmad Khumaidi dan Munifah.

“Alhamdulillah, Kabupaten Brebes sedang geliat-geliatnya. Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun ini, sudah ada sekitar 10 investor yang menyatakan kesiapannya untuk membangun di Brebes,” ujar Tobidin.

Solusi Strategis Tekan Angka Pengangguran

Masuknya aliran modal ini menjadi angin segar di tengah tantangan ketenagakerjaan yang cukup berat. Tobidin secara lugas memaparkan bahwa saat ini angka pengangguran di Kabupaten Brebes masih tergolong tinggi, yakni mencapai hampir 95.000 orang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Hadirnya para investor ini adalah harapan baru. Fokus utama kami tentu penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal agar angka pengangguran yang besar ini dapat ditekan secara bertahap,” tegasnya.

Pemetaan Sektor: Dari Hilirisasi Garam hingga Manufaktur

Investasi yang masuk ke Brebes mencakup berbagai sektor strategis yang tersebar di beberapa titik wilayah, di antaranya:

Hilirisasi Garam: Fokus pengembangan di wilayah pesisir, khususnya di daerah Wanasari untuk meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.

Industri Manufaktur: Pembangunan pabrik alas kaki (sepatu) yang berlokasi di Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba.

Pengembangan Wilayah: Pembangunan kawasan industri baru di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari.

Pemberdayaan UMKM: Integrasi investasi besar yang diharapkan mampu memberikan multiplier effect bagi penguatan ekonomi kerakyatan.

Mengejar Kemandirian Fiskal melalui PAD

Selain penciptaan lapangan kerja, Tobidin menekankan bahwa ekspansi industri ini merupakan langkah kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD dinilai krusial untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dalam mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur dan sosial.

“Selain mengurangi pengangguran, ini adalah jalan strategis untuk meningkatkan PAD. Jika pendapatan daerah kuat, kita punya kapasitas lebih besar untuk menyejahterakan masyarakat Brebes,” pungkas Tobidin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Masih banyak masyarakat yang ragu mendaftar jaminan sosial karena menganggap proses klaim yang rumit dan adanya masa tunggu yang lama. Menepis anggapan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Brebes menggelar sosialisasi masif di Pasar Belakang Kodim pada Senin (26/1/2026).

Deddy Kristiawan dari bagian Kepesertaan BPJS Brebes menegaskan bahwa program jaminan sosial saat ini mengedepankan prinsip kemudahan dan perlindungan instan. “Begitu mendaftar dan membayar iuran pertama, saat itu juga perlindungan dimulai,” ujarnya.

1. Perlindungan Instan Tanpa Masa Tunggu

Salah satu keunggulan utama adalah perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tidak mengenal minimal masa kepesertaan. Begitu status kepesertaan aktif—bahkan jika baru dalam hitungan jam—peserta sudah berhak mendapatkan proteksi penuh.

Kasus Nyata: Deddy menceritakan kisah Almarhum Mas Bandi, seorang tenaga pemasaran yang mengalami kecelakaan fatal hanya tiga jam setelah mendaftar. Karena statusnya sudah aktif, ahli waris berhak menerima santunan penuh sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

2. Skema Baru Santunan Kematian (Per Januari 2025)

Pihak BPJS juga mengklarifikasi adanya aturan terbaru terkait manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (meninggal karena sakit/alami):

Kondisi Kepesertaan Penyebab Meninggal Besaran Santunan

Baru Daftar (Menit/Jam) Kecelakaan Kerja Rp42.000.000 (+ Beasiswa)

Kurang dari 3 Bulan Sakit / Alami Rp10.000.000

Lebih dari 3 Bulan Sakit / Alami Rp42.000.000

“Perbedaan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman saat klaim. Jika peserta baru terdaftar dua bulan lalu meninggal karena sakit, maka santunannya adalah Rp10 juta sesuai regulasi terbaru,” tambah Deddy.

3. Transformasi Digital: Cukup Pakai KTP

Seiring transformasi digital, layanan kini jauh lebih fleksibel. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan urusan birokrasi kartu fisik:

Integrasi NIK: Data kepesertaan kini sepenuhnya terintegrasi dengan NIK. Peserta cukup menunjukkan KTP untuk urusan administrasi, pembayaran iuran, hingga proses klaim di rumah sakit.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Update Data Real-Time: Perubahan data peserta (seperti koreksi nama) dapat dilakukan segera setelah pendaftaran tervalidasi di dalam sistem.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja mandiri, seperti pedagang pasar dan nelayan, akan pentingnya jaring pengaman sosial sejak dini.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page