WWW.DETIK-NASIONAL.COM – Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah menjadi momentum krusial bagi umat Islam untuk merefleksikan kembali perjalanan spiritual agung yang melampaui batas ruang dan waktu. Peristiwa ini bukan sekadar narasi sejarah, melainkan simbol keteguhan iman dan ketaatan mutlak seorang hamba di tengah gempuran modernitas.
Casroni, perwakilan media Detik Nasional, menekankan bahwa esensi perjalanan dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsa hingga Sidratul Muntaha adalah tentang penerimaan mandat suci salat lima waktu.
“Mandat ini merupakan fondasi utama sekaligus kompas hidup bagi setiap Muslim dalam menjaga hubungan vertikal dengan Sang Pencipta (Hablum Minallah),” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Salat Sebagai Jangkar Moral di Era Modern
Isra Mikraj sejatinya adalah pengingat bahwa di balik setiap kesulitan hidup, terdapat kekuatan iman yang mampu melampaui logika manusia. Di tengah dinamika kehidupan modern yang serba cepat dan penuh distraksi, nilai disiplin serta kepasrahan dalam ibadah salat diharapkan mampu menjadi jangkar moral bagi masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Mari kita jadikan peringatan ini momentum untuk memperkuat akar iman. Keimanan yang kokoh bukan hanya soal ritual, tetapi harus mampu melahirkan karakter bangsa yang tangguh, jujur, dan penuh integritas,” lanjut Casroni.
Pesan Kedamaian dalam Keberagaman
Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Umum Detik-Nasional.com, Firdaus Andika, menambahkan bahwa selain aspek spiritual personal, Isra Mikraj tahun ini juga membawa pesan persatuan yang kuat.
Menurutnya, dengan meneladani kerendahhatian Rasulullah SAW, umat diajak untuk terus menebar kedamaian dan mempererat tali persaudaraan (Ukhuwah) di tengah keberagaman bangsa.
“Melalui peringatan ini, diharapkan cahaya perjalanan suci Rasulullah senantiasa menyinari langkah masyarakat dalam berbakti kepada agama, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Selamat memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H. Semoga nilai-nilai luhur dari perjalanan ini senantiasa tertanam dalam sanubari.
Red
PALEMBANG, DN-II Advokat vokal, Iskandar Halim Munthe, SH. MH., benar-benar “meledak”. Dengan narasi yang tajam dan menusuk, ia resmi menggedor pintu Polda Sumatera Selatan untuk membongkar skandal busuk pengalihan lahan transmigrasi seluas 5.600 hektar di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melibatkan sindikat pemalsu surat dan penyamun uang negara.(15/01/2026).
Iskandar tak lagi menggunakan bahasa birokrasi yang halus. Ia secara terang-terangan menuntut Kapolda Sumsel beserta jajarannya, hingga Kapolres Lahat, untuk bertindak tanpa pandang bulu. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diseret ke meja hijau, tanpa terkecuali.
Dalam pernyataannya yang pedas, Iskandar meminta kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktor-aktor di balik layar. Ia memperingatkan agar tidak ada upaya saling melindungi dalam kasus yang telah merugikan rakyat ini. 
“Saya minta Kapolda, Dirreskrimsus, hingga Kapolres Lahat periksa semua! Siapa saja yang terlibat dalam rantai pemalsuan surat dan penggunaan Dana Desa ini harus ditangkap. Jangan ada yang disembunyikan!” tegas Iskandar Halim di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Yang paling mengejutkan, Iskandar secara spesifik menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang disinyalir menjadi “pemain” atau pelindung para mafia tanah dalam kasus ini. Ia meminta Bid Propam Polda Sumsel bergerak cepat menyisir anggotanya sendiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mengendus ada oknum polisi yang coba-coba bermain dan jadi tameng dalam kasus ini. Saya tegaskan, jangan sampai institusi Polri dikotori oleh oknum penjilat mafia. Kalau ada anggota yang terlibat, copot dan proses pidana! Jangan sampai hukum tumpul karena ada kawan sendiri di dalamnya,” cecar Iskandar dengan nada tinggi.
Iskandar menutup dengan peringatan keras bahwa jika laporan di tingkat daerah ini berjalan di tempat atau terindikasi ada “main mata”, ia akan langsung membawa tumpukan borok ini ke Mabes Polri dan KPK di Jakarta.
“Jika di Sumsel atau di Lahat masih ada yang berani main-main dengan laporan ini, saya sendiri yang akan pimpin gerakan ke Jakarta. Kita lihat apakah oknum-oknum itu masih bisa tertawa saat KPK dan Mabes Polri turun tangan!” pungkasnya.(Pajar Saragih).
Published : Tim Redaksi Prima
Brebes, Jawa Tengah, DN-II Pengurus Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) Kabupaten Brebes diduga terlibat dalam praktik konspirasi jual beli titik dapur Program Makan Bergizi (MBG) yang berpotensi merugikan masyarakat, calon mitra, serta mencederai prinsip tata kelola yayasan yang sah dan transparan, Jumat (16/01/2026).
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak yang mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal besar untuk pendaftaran atau pengamanan titik dapur MBG, yang diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Ketua Umum Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap bentuk jual beli titik dapur, penarikan dana, atau perjanjian finansial dengan masyarakat adalah tindakan yang tidak dibenarkan, terlebih apabila dilakukan tanpa kewenangan resmi dan tanpa persetujuan pengurus pusat yayasan.
“Kami menegaskan bahwa yayasan tidak pernah membuka mekanisme jual beli titik dapur MBG. Jika ada pengurus daerah yang melakukan hal tersebut, maka itu adalah perbuatan oknum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Turnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga saat ini Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah belum memiliki ID Mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Tidak ada dasar hukum maupun administratif untuk menarik dana dari masyarakat. Segala aktivitas yang mengatasnamakan yayasan harus melalui struktur pengurus yang sah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Turnya menyatakan bahwa dugaan konspirasi ini sedang diklarifikasi secara internal, sekaligus dikumpulkan fakta dan bukti-bukti pendukung dari para pihak yang merasa dirugikan.
“Kami tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan mencoreng nama yayasan. Prinsip kami jelas: lindungi masyarakat dan tegakkan hukum. Jika mereka terlibat akan kami laporkan ke Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Sebagai langkah perlindungan publik, Yayasan Hans Satya Dharma Jawa Tengah mengimbau masyarakat, calon mitra, dan kontraktor untuk tidak melakukan pembayaran atau setoran dana apa pun kepada pihak yang mengatasnamakan yayasan tanpa klarifikasi resmi dari Ketua Umum.
Reporter: Teguh
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera memaparkan perkembangan terbaru penanganan dan pemulihan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatera yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Sejak awal ditugaskan, Mendagri telah melakukan konsolidasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk memetakan kondisi masing-masing kabupaten/kota terdampak dengan melibatkan pemerintah daerah. Mendagri juga meninjau langsung lokasi bencana serta menggelar pertemuan dengan para kepala daerah di wilayah terdampak. Langkah tersebut dilakukan untuk menghimpun berbagai persoalan yang perlu diatasi guna mempercepat penanganan.
“Kita cek satu per satu, juga kita tidak ingin mengklaim dari pusat, tapi kita ingin mendapatkan pernyataan dari bawah, ada masalah enggak? Kalau ada masalah, di mana? Karena kami akan mulai kerja dari situ,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengecekan langsung dan rapat dengan kepala daerah, Mendagri menyebutkan bahwa Provinsi Sumbar relatif paling cepat pulih. Hal ini ditandai dengan aktivitas pemerintahan daerah yang berjalan normal, beroperasinya seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), pasokan energi dan jaringan komunikasi yang stabil, serta aktivitas ekonomi yang mulai menggeliat. Meski demikian, masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang memerlukan perhatian khusus, terutama pada sektor pendidikan, akses jalan, dan pemulihan kawasan wisata.
Sementara itu, di Sumut dan Aceh, tantangan pemulihan masih membutuhkan atensi khusus. Hal ini disebabkan masih adanya timbunan lumpur, kerusakan jalan dan jembatan, pasar rakyat, serta fasilitas pendidikan dan perkantoran desa. Mendagri menegaskan perlunya kerja gotong royong lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah (Pemda), TNI-Polri, hingga unsur masyarakat untuk mempercepat pembersihan lumpur, normalisasi sungai, serta perbaikan infrastruktur dasar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Mendagri memaparkan berbagai data persoalan yang perlu direspons oleh kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya terkait penanganan kerusakan fasilitas pendidikan yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pihaknya telah menghimpun data kerusakan fasilitas tersebut guna memudahkan proses penanganan.
“Contoh aja ini semua data detailnya ada ini Provinsi Sumatera Barat … misalnya ini di sana pendidikan PAUD, TK, SD yang rusak ringan 2, rusak sedang 40, rusak berat 45. Di mana saja [lokasinya] … ini detail ada semua di sini,” jelasnya.
Memasuki fase transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, Mendagri menekankan pentingnya indikator pemulihan yang terukur. Indikator tersebut meliputi berjalannya pemerintahan daerah, pulihnya layanan publik terutama kesehatan dan pendidikan, terbukanya akses infrastruktur darat, berfungsinya aktivitas ekonomi, hingga terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, air bersih, internet, dan elpiji.
Mendagri juga menyoroti pentingnya percepatan pengurangan jumlah pengungsi. Menurutnya, semakin cepat masyarakat kembali ke rumah atau hunian sementara (huntara), semakin baik karena menunjukkan progres pemulihan. Ia mendorong percepatan penyaluran bantuan perbaikan rumah, bantuan sewa hunian, serta bantuan sosial dan ekonomi agar daya beli masyarakat segera pulih.
Turut hadir dalam forum tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Ketua Tim Pengarah Satgas Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, serta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih. Hadir pula Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.
Red
Aceh Utara, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen pemerintah untuk bergerak bersama dalam merehabilitasi sawah yang terdampak bencana di wilayah Sumatra.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam pemulihan lahan pertanian dengan memanfaatkan teknologi yang didukung oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti Bulog dan sektor pupuk. Upaya ini dinilai krusial mengingat sektor pertanian memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Bima menegaskan hal tersebut saat memberikan sambutan pada kegiatan Ground Breaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana Aceh–Sumatra di Desa Pinto Makmur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto, serta Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.
“Ini sangat signifikan, Pak Menteri Pertanian, karena Sumatra ini menyumbang 22 persen dari PDB Indonesia. Tentu, pemulihan [sawah] ini juga akan berdampak signifikan,” katanya.
Bima menyampaikan, berdasarkan hasil peninjauan dan dialog dengan para kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatra, terdapat kesamaan testimoni bahwa dampak bencana kali ini dirasakan lebih luas dan berkepanjangan dibandingkan dengan tsunami Aceh.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Dampaknya lebih dahsyat daripada tsunami, dalam hal cakupan luasan, lamanya bencana, dan juga dampak ekonomi. Terlebih seperti Bapak Presiden Prabowo selalu ingatkan kepada kegiatan kami, bergerak cepat, bergerak bersama-sama. Kita melihat bahwa hari ini, semua turun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bima menegaskan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memastikan seluruh kepala daerah terdampak tidak berjalan sendiri dalam proses pemulihan. Pendampingan dilakukan secara langsung dengan pembagian peran yang jelas dan berkelanjutan. Pihaknya juga berupaya memastikan tidak ada celah yang terlewat dalam penanganan di lapangan.
“Saya sendiri sudah berusaha bolak-balik, Aceh Tamiang, Langsa, sekelilingnya, untuk mendampingi bersama-sama dengan kepala daerah, memastikan celah-celah apa saja yang masih belum tersentuh,” jelasnya.
Kemendagri juga telah mengerahkan 1.138 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu pemulihan pusat pemerintahan di Aceh Tamiang yang sempat lumpuh akibat bencana. Selain itu, keterlibatan lintas kementerian dan lembaga turut diperkuat melalui pengerahan personel TNI–Polri serta taruna Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Ada juga teman-teman taruna, dalam kegiatan Latsitarda, taruna TNI-Polri dan praja IPDN, yang juga segera bergerak di titik-titik yang berdampak. Dan kemarin Menteri KKP juga melepas taruna KKP, Ibu Ketua [Komisi IV DPR RI], seribu lebih juga [taruna] dikerahkan untuk membantu pemulihan,” ungkapnya.
Adapun Mentan Amran menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Aceh, tidak hanya melalui bantuan pangan darurat, tetapi juga melalui program rehabilitasi lahan, pemulihan produksi pertanian, serta dukungan sarana dan prasarana pertanian agar petani Aceh dapat kembali berproduksi dan bangkit secara berkelanjutan.
Untuk mendukung percepatan rehabilitasi lahan sawah di Aceh Utara, Kementerian Pertanian memberikan bantuan kepada petani berupa pupuk urea sebanyak 200 ton, benih padi sebanyak 836 ton, traktor roda dua sebanyak 32 unit, dan traktor roda empat sebanyak 11 unit.
“Insyaallah kita kerjakan perbaikan sawah rusak mulai yang ringan, sedang, baru terakhir yang berat. Berat hanya 5 sampai 10 persen. Kami selesaikan yang 90–95 persen agar saudara-saudara kita yang sawahnya kena dampak kita akan perbaiki. Itu ada bantuan benih gratis. Kemudian ini padat karya, rakyat yang bekerja, yang punya sawah bekerja kemudian upahnya dibayar oleh pusat. Kami sebagai penanggung jawab,” jelas Mentan Amran.
Dalam kesempatan itu, Bima, Amran, dan Titiek meninjau langsung hamparan sawah terdampak. Mereka tampak berinteraksi hangat dengan para petani yang tetap bekerja di tengah situasi sulit. Kondisi tersebut mencerminkan beratnya dampak banjir bandang yang terjadi pada akhir November lalu, ketika endapan lumpur tebal menutup lahan pertanian. Situasi ini sekaligus menegaskan urgensi percepatan pemulihan agar aktivitas pertanian dan penghidupan petani dapat kembali berjalan normal.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya keberanian daerah dalam mengeksekusi kebijakan serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antardaerah untuk mengatasi persoalan sampah.
Wiyagus memandang persoalan persampahan bukan sekadar urusan teknis, melainkan tantangan pembangunan daerah yang berdampak luas. Ia menegaskan bahwa penanganan yang tidak optimal dapat mengancam kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah.
Ia mendorong daerah untuk segera mengambil langkah nyata dan tidak ragu menjalin kerja sama dengan daerah lain. Terlebih, regulasi yang ada telah memberikan ruang bagi daerah untuk membangun kolaborasi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
“Sementara berbagai regulasi tentang kerja sama daerah juga bisa dijadikan payung hukum oleh kita bersama,” ungkap Wiyagus dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema Tata Kelola Sampah Berkelanjutan: Studi Kasus Aglomerasi Sampah yang digelar Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Senada dengan itu, Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo berharap daerah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dalam menangani persoalan persampahan. Daerah, kata dia, dapat menerapkan pendekatan aglomerasi untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pendekatan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mendorong pergeseran paradigma dari kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan sampah sebagai sumber daya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Timbulan sampah terus meningkat setiap tahunnya sementara kapasitas pengelolaan yang dimiliki pemerintah daerah belum mampu mengimbangi laju produksi sampah. Dalam situasi ini transformasi sistem pengelolaan sampah menjadi suatu keniscayaan,” tandas Yusharto.
Sebagai informasi tambahan, hadir dalam forum tersebut sejumlah kepala daerah, termasuk Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan. Diskusi ini juga menjadi wadah perumusan arah kebijakan pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia.
Red
BREBES, DN-II Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di RT 03, RW 01, Desa Sarireja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, memicu kontroversi hebat. Selain diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, keberadaan menara yang berdiri di bantaran sungai ini dinilai menabrak aturan tata ruang dan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran Izin dan Teknis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Brebes dikabarkan belum menerbitkan rekomendasi teknis. Tanpa dokumen ini, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan PP No. 16 Tahun 2021 tidak mungkin dilakukan.
Lebih jauh, posisi menara di bantaran kali diduga melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Lokasi tersebut seharusnya merupakan kawasan hijau atau lindung, bukan area konstruksi komersial.
“Jika izin tidak ada, itu pelanggaran nyata terhadap Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 36A UU Bangunan Gedung. Satpol PP sebagai penegak Perda wajib mengambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran,” ujar seorang sumber internal, Kamis (15/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ujian Integritas Kepemimpinan Satpol PP
Upaya penegakan aturan ini kini dibayangi isu miring. Santer beredar kabar adanya upaya “jalur belakang” atau praktik transaksional antara oknum pemilik aset dengan petugas agar bangunan tetap berdiri.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena bertepatan dengan transisi kepemimpinan di jajaran Satpol PP Brebes yang kini dijabat oleh Ibu Caridah. Publik menunggu apakah ketegasan institusi akan konsisten atau melunak.
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian eksekusi, Kasatpol PP Brebes memberikan jawaban singkat yang dinilai ambigu. “On process,” ujarnya, tanpa merinci tahapan proses yang dimaksud.
Padahal, Bupati Brebes dilaporkan telah mengeluarkan surat disposisi sejak Desember 2025 yang memerintahkan Satpol PP untuk menindaklanjuti masalah ini. Namun, hingga pertengahan Januari 2026, belum ada tindakan nyata di lapangan.
Investasi vs Penegakan Hukum
Dilema antara melindungi investasi dan menegakkan hukum menjadi inti dari polemik ini. Namun, secara yuridis, investasi tidak boleh mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Perda Kabupaten Brebes No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, setiap menara yang tidak memiliki izin dan menyalahi tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.
“Nilai investasi memang besar, tapi kepastian hukum jauh lebih mahal. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di Brebes,” tegas perwakilan lembaga masyarakat yang melayangkan protes.
Hingga berita ini diunggah, pihak pengembang tower di Desa Sarireja belum memberikan pernyataan resmi terkait status perizinan mereka. Masyarakat kini menunggu aksi nyata dari Satpol PP untuk menjalankan amanah undang-undang dan disposisi Bupati, guna membuktikan bahwa hukum tidak “tumpul ke atas” hanya karena besarnya nilai investasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BOLAANG MONGONDOW, DN-II Komitmen besar Polri di bawah semangat “Presisi” kembali diuji. Tindakan oknum di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, yang diduga melakukan penyitaan tiga unit mobil tangki milik PT Berkat Trivena Energi secara sepihak, kini menuai kecaman keras. Aksi tersebut dinilai menabrak aturan hukum dan mencederai citra Korps Bhayangkara.
Kronologi Penghadangan “Gaya Koboi”
Peristiwa bermula saat satu armada tangki berkapasitas 16.000 liter yang sedang dalam perjalanan menuju Gorontalo dicegat di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Lolak. Meski hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen kendaraan lengkap dan resmi, unit tersebut tetap dipaksa masuk ke Markas Polres Bolmong.
Tak berhenti di situ, tindakan serupa terjadi di kawasan pelabuhan Conch. Dua unit tangki berkapasitas masing-masing 8.000 liter yang tengah mengantre resmi untuk pengisian kapal mendadak didatangi aparat. Tanpa alasan yang jelas, kedua unit tersebut turut digiring ke Polres.
Ironisnya, setelah pemeriksaan oleh penyidik Unit III Tipidter, para sopir diminta pulang tanpa dibekali selembar pun Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan (BAP).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langgar Prosedur KUHAP
Kuasa Hukum PT Berkat Trivena Energi, Mohamad Ikbal Kadir, mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power).
“Penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip due process of law. Bagaimana mungkin aset milik warga negara dikuasai aparat tanpa kejelasan status hukum? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi pelanggaran prosedur serius,” tegas Ikbal.
Hingga saat ini, total 32.000 liter solar industri beserta dokumen resmi perusahaan masih tertahan di Polres Bolmong. Upaya perusahaan meminta salinan surat perintah pun menemui jalan buntu.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Ikbal menambahkan bahwa praktik “penyitaan gelap” ini sangat kontradiktif dengan semangat transparansi yang digaungkan Kapolri. Ia mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Divisi Propam untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Reformasi Polri tidak boleh hanya menjadi jargon di spanduk. Jika tindakan mengabaikan prosedur seperti di Polres Bolmong ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri berada di ujung tanduk,” tambahnya.
Catatan Hukum dan Dampak Ekonomi
Secara hukum, merujuk pada Pasal 38 dan Pasal 129 KUHAP, setiap penyitaan wajib disertai Surat Perintah dan Berita Acara. Tanpa prosedur tersebut, tindakan aparat dapat dikategorikan sebagai perampasan aset secara ilegal.
Selain itu, penahanan aset usaha tanpa penetapan tersangka atau bukti tindak pidana yang jelas dinilai merugikan iklim investasi dan ekonomi daerah. Publik kini menanti apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Hukum PT. Berkat Trivena Energi
Mohamad Ikbal Kadir
Redaksi
GORONTALO, DN-II Integritas dan profesionalisme oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tilamuta kini tengah menjadi sorotan tajam. Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo terkait dugaan tindakan melampaui kewenangan (excess of power) dan pelanggaran kode etik dalam persidangan, Kamis (15/01/2026).
Laporan ini dipicu oleh tindakan oknum hakim yang dinilai bertindak terlalu agresif dan melakukan intervensi berlebihan, seolah-olah sedang memimpin persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kritik Keras: “Hakim Agama Bukan Hakim TUN”
Dalam keterangannya, Saleh Gasin menyayangkan sikap oknum hakim yang dianggap “gagal paham” dalam menerapkan hukum acara. Menurutnya, hakim di Pengadilan Agama seharusnya tunduk pada Hukum Acara Perdata, bukan mengadopsi asas Dominus Litis yang lazim digunakan di PTUN.
“Dalam hukum acara perdata, hakim tidak seharusnya seaktif itu mengintervensi isi gugatan di tahap awal. Ini Pengadilan Agama, bukan PTUN di mana hakim aktif di tahap persiapan. Mengapa hakim agama meniru gaya hakim TUN? Apakah ini gagal paham atau sengaja ingin mendikte?” ujar Saleh Gasin dengan nada tegas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Poin-Poin Pelanggaran yang Dilaporkan
Saleh Gasin membeberkan rentetan tindakan oknum hakim yang dianggap telah melampaui batas kewenangan dan merendahkan profesi advokat, di antaranya:
Intervensi Gugatan: Hakim memerintahkan advokat untuk mengubah isi gugatan dan menambahkan poin-poin yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh pihak penggugat.
Mendikte Strategi Pembuktian: Hakim dianggap masuk terlalu jauh dengan mendikte jenis bukti yang harus dibawa, padahal hal tersebut merupakan otoritas dan strategi penuh seorang advokat.
Memaksa Perubahan Format: Hakim memaksa advokat mengubah gugatan saat itu juga. Meski beralasan tidak membawa perangkat, hakim justru menyuruh menggunakan komputer kantor pengadilan agar format gugatan mengikuti standar “Posbakum”. 
Permasalahkan Ketebalan Berkas: Hakim meminta gugatan disederhanakan hanya karena jumlah halamannya dianggap terlalu tebal, sebuah tindakan yang dinilai tidak substansial.
“Tugas hakim itu menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus. Jika gugatan dianggap tidak memenuhi syarat, silakan putuskan lewat mekanisme hukum, bukan malah mengoreksi layaknya guru mengoreksi tugas murid di depan umum. Itu tidak etis dan sangat merendahkan martabat advokat,” tegas Saleh.
Menjaga Marwah Peradilan
Saleh menekankan bahwa advokat dan hakim adalah mitra sejajar dalam penegakan hukum (officium nobile). Tindakan sewenang-wenang seperti ini dianggap mencederai relasi antar-profesi dan merusak rasa keadilan. Ia juga menyebutkan bahwa keresahan ini bersifat kolektif, karena sering dialami oleh rekan sejawat advokat lainnya di wilayah hukum Gorontalo.
Respon PTA Gorontalo
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak PTA Gorontalo melalui bagian pengaduan telah menerima laporan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada perubahan regulasi mengenai hukum acara di lingkungan Peradilan Agama. Persidangan di PA tetap merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku umum dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan PTUN.
Laporan ini akan segera diteruskan kepada Ketua PTA Gorontalo untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta PTA Gorontalo bersikap tegas. Jangan sampai wajah peradilan dirusak oleh oknum yang mendikte hukum acara sesuai selera pribadi. Kembalikan marwah persidangan sesuai relnya!” tutup Saleh Gasin.
Redaksi
Papua, DN-II Wamena – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua. Komitmen tersebut tercermin melalui Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming bersama Wamendagri Ribka dan sejumlah pihak terkait di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, serta di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa–Rabu (13–14/1/2026).
Melalui kunjungan tersebut, pemerintah memastikan program prioritas nasional, khususnya di bidang pendidikan, ketahanan pangan dan perikanan, serta ekonomi kreatif, benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.
“Sekaligus [untuk] memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, dan tokoh masyarakat dalam rangka mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis.
Mengawali rangkaian kunjungan, Ribka secara intensif mendampingi Wapres Gibran meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 41 di Kabupaten Biak Numfor. Dalam kesempatan tersebut, Wapres Gibran berdialog dengan pihak sekolah guna memastikan fasilitas dasar pendidikan telah dimanfaatkan secara optimal.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Pasar Ikan Fandoi serta fasilitas cold storage di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor. Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor perikanan sekaligus memastikan stabilisasi harga pangan di daerah tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setelah menyelesaikan agenda di Biak Numfor, Wapres Gibran bersama Wamendagri Ribka dan rombongan melanjutkan kunjungan ke Wamena. Di daerah ini, Wapres Gibran mengunjungi Stadion Lapangan Pendidikan Itlay Ikinia dan berolahraga bersama anak-anak Sekolah Sepak Bola (SSB) Wamena.
Ribka mengungkapkan, dalam kunjungan ke ibu kota Provinsi Papua Pegunungan tersebut, Wapres Gibran juga mendorong penguatan sinergi dengan unsur pemerintah daerah (Pemda), jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat di Kabupaten Jayawijaya. Selain itu, Wapres Gibran sempat bertemu dengan sejumlah pelaku ekonomi kreatif untuk menyerap aspirasi sekaligus mendorong pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi daerah.
Masih di Wamena, rombongan Wapres Gibran juga menyambangi Pasar Potikelek. Dalam kunjungan tersebut, Wapres Gibran mengecek langsung proses distribusi bahan pokok sekaligus memastikan roda perekonomian masyarakat berjalan dengan baik. Pada kesempatan itu, Ribka turut berdialog dengan masyarakat setempat guna menyerap berbagai aspirasi yang disampaikan.
Tak ketinggalan, Wapres Gibran dan Wamendagri Ribka juga meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Wamena. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana, kualitas layanan, serta dampak program terhadap peserta didik berjalan sesuai dengan visi pemerintah.
Kehadiran Wamendagri Ribka bersama Wapres Gibran secara intensif menjadi sinyal kuat kehadiran pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan di Tanah Papua. Ribka memastikan pemerintah akan terus mengawal percepatan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Red
