JAKARTA BARAT, DN-II Praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat di kawasan Jakarta Barat kembali menjadi sorotan tajam. Meski sempat viral dan disidak oleh tim gabungan pada November lalu, tempat usaha yang sebelumnya bernama All You Massage kini berganti nama menjadi Every One Massage and Relax dan tetap beroperasi di Ruko Rich Palace, Jl. Meruya Ilir, Kembangan. (30/12/2025).
Pergantian nama tersebut diduga kuat hanya sebagai siasat untuk menghindari sanksi administratif dan hukum, sementara aktivitas di dalamnya disinyalir tetap menyajikan layanan asusila yang semakin vulgar.
Kekecewaan Warga terhadap Kinerja Pemkot Jakarta Barat
Warga di lingkungan RT 08 RW 07 Kelurahan Srengseng menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) serta Satpol PP Jakarta Barat. Hasil sidak pada 4 November 2024 lalu yang menyatakan “tidak ditemukan pelanggaran” berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
“Kami melihat sendiri di meja kasir terpampang jelas menu layanan yang mengarah pada unsur prostitusi. Namun anehnya, hasil sidak justru nihil. Kami menduga ada praktik ‘koordinasi’ atau pembekingan oleh oknum pejabat terkait,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (30/12/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kecurigaan warga semakin diperkuat dengan sikap antikritik pejabat publik. Diketahui, nomor WhatsApp media yang mencoba melakukan konfirmasi justru diblokir oleh oknum Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Sudin Parekraf Jakarta Barat. Sikap tersebut dinilai tidak humanis dan jauh dari semangat keterbukaan informasi publik.
Modus Operandi dan Tarif Layanan
Berdasarkan laporan warga pada 29 Desember 2025, aktivitas para terapis yang berpakaian minim dan seksi kembali terlihat mencolok. Modus yang digunakan adalah menawarkan “paket tambahan” di luar pijat kebugaran dengan tarif berkisar antara Rp250.000 hingga Rp550.000.
“Aktivitas ini sangat merusak akhlak generasi muda di lingkungan kami. Kami tidak butuh sekadar sidak formalitas, kami butuh tindakan tegas berupa penutupan permanen,” tegas perwakilan warga lainnya.
Landasan Hukum dan Analisis Peraturan
Tindakan operasional Every One Massage yang diduga memfasilitasi asusila dapat dijerat dengan serangkaian regulasi ketat:
1. Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Pasal 42 ayat (2): Setiap orang dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan/ruang sebagai tempat untuk melakukan perbuatan asusila.
Sanksi: Pelanggaran terhadap pasal ini memberikan kewenangan penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan penutupan paksa.
2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ini merupakan “senjata pamungkas” Pemprov DKI untuk menutup tempat usaha nakal:
Pasal 38 ayat (2) huruf k: Pengusaha pariwisata wajib menjaga moral, etika, dan susila di tempat usaha.
Pasal 54 ayat (1): Setiap manajemen perusahaan pariwisata yang membiarkan atau memfasilitasi peredaran narkotika atau praktik prostitusi di lokasi usahanya, dapat dikenakan sanksi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung tanpa teguran tertulis. 
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & UU TPKS
Pasal 296 KUHP: Mengenai orang yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Terkait eksploitasi seksual jika ditemukan unsur paksaan atau perdagangan orang di bawah umur.
Tuntutan Warga kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Demi menjaga ketertiban umum dan supremasi hukum, warga Kembangan mendesak Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk:
Melakukan Audit Perizinan: Memeriksa kesesuaian NIB (Nomor Induk Berusaha) pada sistem OSS dengan fakta kegiatan di lapangan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT): Melakukan penyamaran (undercover) untuk membuktikan praktik prostitusi agar tidak ada celah bagi pengelola untuk mengelak.
Tindakan Disiplin: Meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja oknum Sudin Parekraf Jakarta Barat yang diduga melakukan pembiaran atau pembekingan.
Penutupan Permanen: Mencabut izin usaha secara permanen dan memasukkan nama pemilik usaha ke dalam daftar hitam (blacklist).
Hingga berita ini diturunkan, warga tetap berjaga dan mengawasi aktivitas di lokasi tersebut sembari menunggu tindakan nyata dari otoritas berwenang.
Tim Prima
MERANGIN, DN-II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin, Jambi, mengambil langkah tegas dengan memasukkan dua perusahaan kontraktor, CV Hinko Jaya Raya and CV Zhafran Rizqi, ke dalam daftar hitam (blacklist).
Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul kelalaian fatal kedua perusahaan dalam menjalankan kewajiban kontrak pada proyek pemerintah tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan melindungi keuangan negara dari proyek yang tidak produktif.
Progres Minim dan Proyek Fiktif
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua perusahaan tersebut menunjukkan performa yang sangat buruk:
CV Hinko Jaya Raya: Bertanggung jawab atas proyek Jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun. Hingga melewati batas waktu kontrak, pengerjaan fisik baru mencapai 40%.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
CV Zhafran Rizqi: Ditugaskan pada proyek di Tiaro Renah Sepantai. Ironisnya, perusahaan ini mencatatkan progres 0% alias sama sekali belum memulai pekerjaan hingga masa kontrak habis.
Penjelasan Konsultan Pengawas
Darman, Direktur Archipta Consultindo selaku konsultan pengawas, mengonfirmasi sanksi tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (29/12/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan blacklist diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama pihak PU, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak kontraktor terkait.
“Keterlambatan ini murni disebabkan oleh kelalaian pihak kontraktor. Jika sejak awal pekerjaan dipacu secara maksimal, kami yakin proyek ini seharusnya sudah selesai tepat waktu,” ujar Darman.
Dukungan dari Aktivis dan Masyarakat
Kebijakan tegas ini mendapat dukungan penuh dari kalangan swadaya masyarakat. Rama Sanjaya, seorang aktivis LSM setempat, menilai tindakan Dinas PUPR sudah tepat karena dampak kerugian yang ditimbulkan bersifat sistemik.
“Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran namun tidak ada hasil yang bisa dinikmati masyarakat. Selain itu, konsultan pengawas juga dirugikan karena potensi hak pembayarannya terhambat akibat kelalaian kontraktor. Ini adalah pelajaran penting bagi kontraktor lain agar lebih profesional,” tegas Rama.
Dengan masuknya kedua perusahaan ini ke dalam daftar hitam, CV Hinko Jaya Raya dan CV Zhafran Rizqi dipastikan tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh Indonesia untuk periode waktu yang ditentukan sesuai regulasi yang berlaku.
Red/Gondo Irawan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA TIMUR, DN-II Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.138.08 yang berlokasi di Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diduga membiarkan mafia penimbun BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan motor Thunder untuk melakukan pengecoran Pertalite dengan modus bolak-balik. Kegiatan ilegal ini melanggar peraturan yang berlaku dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pengawasan di lapangan. (29/12/2025).
Dilaporkan, para mafia menggunakan motor Thunder dengan cara ganti orang namun menggunakan unit yang sama untuk membeli Pertalite secara berulang. Praktik ini secara tegas dilarang karena bertentangan dengan aturan distribusi BBM subsidi yang ditujukan untuk kebutuhan pribadi, bukan penimbunan.
Ketika dikonfirmasi awak media, Manager SPBU 34.138.08 yang dikenali sebagai Pak Gito menyatakan, “Belum ada aturan dari Pertamina tentang motor Thunder, jadi gak masalah, namanya juga kan beli, ” Ujarnya.
” Namun, pendapat ini bertentangan dengan Pengawas SPBU yang disebut Pak Ali, yang mengakui, “Sebenarnya tidak dibebaskan terkait motor Thunder. Sudah saya ingatkan sama operator jangan biarkan isi bolak-balik, tapi kadang gak mungkin awasin terus, apalagi kalau manager tidak tahu.”
Operator SPBU bernama Ari juga menambahkan, “Semua kegiatan motor Thunder ini tahu pengawas maupun managernya. Tapi gak boleh beberapa kali, dibatasi 2 kali aja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Pak Ali menyatakan telah memberikan arahan kepada operator agar tidak menimbulkan masalah, meskipun mengakui kesibukannya membuatnya sulit memantau secara ketat. Hal ini menunjukkan adanya kamuflase antara manajemen dan pengawas SPBU terkait kegiatan ilegal tersebut.
Pada konfirmasi kepada awak media, Manager SPBU 34.138.08, Pak Gito, menyatakan bahwa belum ada aturan khusus dari Pertamina terkait motor Thunder. “Jadi gak masalah pak, namanya juga kan beli,” ujarnya.
Namun, pendapat tersebut berbeda dengan Pengawas SPBU 34.138.08, Pak Ali, yang menyatakan bahwa secara sebenarnya motor Thunder tidak dibebaskan untuk mengisi bensin. “Sudah saya ingatkan sama operator, motor Thunder tidak boleh isi bolak-balik. Kadang saya juga gak mungkin awasin terus pak, kalau manager tidak tau,” jelas Pak Ali. Ia menambahkan bahwa meskipun sibuk, ia sudah memberikan arahan kepada operator agar tidak menimbulkan masalah.
Selain itu, Ari, salah satu operator SPBU, mengkonfirmasi bahwa kedua pihak (pengawas dan manager) sebenarnya mengetahui kegiatan isian bensin untuk motor Thunder. “Semua kegiatan ini semua tau pengawas maupun managernya pak, tapi gak boleh beberapa kali isinya. Di bataskan 2 kali aja,” ucap Ari.
Ketidaksesuaian pendapat antara manajer dan pengawas di lokasi tersebut.
Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat — termasuk oknum aparat — harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat Jakarta Timur.
(Redaksi)
MUARA ENIM, DN-II 30 Desember 2025- Konflik agraria yang menggulung ribuan hektare Hutan Marga di wilayah Tanjung Enim, Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru. Pemerintah Pusat, Jaksa Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera turun tangan membedah legalitas sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga menyerobot lahan turun-temurun milik rakyat.
Kepala Perwakilan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Sumatera Selatan, Ali Sopyan, menyatakan bahwa kasus di Desa Darmo, Desa Tanjung Agung, dan Desa Muara Meo ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan ujian bagi kredibilitas hukum di Indonesia.
“Kami minta Bapak Jaksa Agung dan KPK jangan tutup mata! Ambil tindakan tegas. Buktikan kepada kami bahwa hukum itu benar-benar ada dan berpihak kepada rakyat kecil, bukan hanya menjadi pelayan korporasi dan pemilik modal,” tegas Ali Sopyan dalam pernyataan persnya.
Ali Sopyan menyoroti kejanggalan di lapangan, di mana lahan yang telah dihuni masyarakat sejak 1938—lengkap dengan tanaman produktif seperti kopi dan durian—bisa beralih status tanpa adanya proses ganti rugi yang transparan. Menurutnya, kuat dugaan adanya praktik “main mata” dalam penerbitan izin-izin tersebut.
“Ini adalah momentum bagi pemerintah pusat untuk membuktikan janji pemberantasan mafia tanah. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian melawan kekuatan raksasa. Kami menanti kehadiran negara di Tanjung Enim,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Senada dengan Ali, Kepala Desa Muara Meo, Hamit, memperingatkan bahwa ketidakpastian hukum ini mulai dimanfaatkan oleh predator-predator sosial. Ia mengonfirmasi adanya oknum yang mengaku dari organisasi swadaya masyarakat yang memeras warga hingga Rp500.000 dengan janji pengurusan tanah marga.
“Rakyat sudah susah karena tanahnya diklaim perusahaan, sekarang mau diperas lagi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Saya tegaskan kepada pemerintah pusat, jangan biarkan situasi ini berlarut hingga meledak menjadi konflik sosial,” ujar Hamit.
Ia menegaskan, hingga detik ini pihaknya tidak pernah memberikan lampu hijau bagi perusahaan mana pun untuk menguasai tanah marga di wilayahnya. Hamit mendesak agar penegak hukum segera menangkap para pelaku pungli yang memanfaatkan kesengsaraan warga.
Tuntutan Rakyat:
– KPK & Kejagung: Mengaudit seluruh izin HGU/IUP di wilayah Tanjung Enim yang berdiri di atas Hutan Marga.
– Kementerian ATR/BPN: Membatalkan sertifikat yang terbit tanpa melalui prosedur pelepasan hak adat yang sah.
– Polri: Menindak tegas oknum-oknum pelaku pungli/penipuan yang memeras petani.
“Rakyat tidak butuh retorika. Rakyat butuh bukti bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Ali Sopyan.
Publisher -Red
BENGKULU, DN-II Marwah Pemerintah Kota Bengkulu dipertanyakan setelah Restoran Mie Gacoan Cabang Bengkulu diduga kuat membangkang terhadap sanksi administratif yang telah dijatuhkan. Pasalnya, meski telah disanksi sejak 22 Desember 2025, limbah berbau busuk masih terus meracuni lingkungan warga. Kondisi ini memicu kemarahan Ali Sopyan, tokoh Relawan Pembela Prabowo (RAMBO), yang secara terang-terangan mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu untuk segera menanggalkan jabatannya. (30/12/2025).
Dengan nada pedas, Ali Sopyan menyatakan bahwa ketidakmampuan DLH dalam menghentikan total pembuangan limbah Mie Gacoan adalah bukti nyata kegagalan kepemimpinan. Ia menilai pemerintah setempat tidak memiliki “taring” di hadapan korporasi besar.
“Ini penghinaan bagi rakyat Bengkulu! Sanksi sudah turun, tapi limbah masih mengalir. Kepala DLH jangan hanya duduk di belakang meja dan berlindung di balik kertas administrasi. Jika tidak berani melakukan penyegelan paksa terhadap outlet yang jelas-jelas merusak lingkungan, maka Kepala DLH Kota Bengkulu harus mundur segera! Jabatan itu amanah untuk melindungi rakyat, bukan untuk membiarkan korporasi merajalela,” tegas Ali Sopyan.
Melihat otoritas lokal yang dinilai mandul, Ali Sopyan juga mendesak Pemerintah Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini. Menurutnya, masalah ini sudah masuk kategori darurat lingkungan yang memerlukan intervensi Gakkum pusat.
“Kami tidak bisa berharap pada yang mandul. Pemerintah Pusat harus turun tangan. Cabut izin operasional Mie Gacoan sampai mereka benar-benar punya IPAL yang layak. Jangan biarkan investasi jadi alasan untuk merusak masa depan lingkungan kami,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga detik ini, warga di sekitar outlet Mie Gacoan masih mengeluhkan bau amis yang menyengat. Janji manajemen bahwa perbaikan sedang “diajukan ke pusat” dinilai hanya taktik mengulur waktu. Sementara itu, langkah penyedotan limbah yang dilakukan secara berkala dianggap warga hanya sebagai “plester pada luka menganga” yang tidak menyelesaikan akar masalah.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas hukum di Bengkulu. Jika seorang pejabat setingkat Kepala Dinas tidak mampu menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri, maka regenerasi kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan. Publik Bengkulu menuntut aksi nyata: Segel IPAL Mie Gacoan sekarang, atau ganti Kepala Dinasnya!
Publisher -Red
JAKARTA, DN-II Satu bulan pascabencana, upaya pemulihan infrastruktur menunjukkan kemajuan pesat. Kolaborasi masif antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat mulai membuahkan hasil nyata, mulai dari tersambungnya kembali urat nadi transportasi hingga penyediaan hunian bagi warga terdampak.
Pemulihan Konektivitas: Jembatan Bailey Jadi Penyelamat
Data terbaru mencatat progres signifikan pada perbaikan jalan nasional. Dari total 78 titik jalan yang sempat terputus di 52 kabupaten lintas tiga provinsi, saat ini hanya tersisa 6 titik yang masih dalam tahap penyambungan akhir.
Di sektor jembatan, 12 jembatan Bailey (jembatan rangka baja darurat) telah berhasil dipasang untuk memulihkan mobilitas antar-kabupaten. Salah satu tantangan teknis tersulit berhasil diatasi di Bireuen, di mana petugas mampu menyambungkan kembali akses sungai yang sempat melebar drastis dari 50 meter menjadi 180 meter akibat terjangan bencana.
Percepatan Hunian: Target Belasan Ribu Unit
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemerintah menempatkan pemulihan sektor perumahan sebagai prioritas utama melalui beberapa langkah strategis:
Target Jangka Pendek: Dalam sepekan ke depan, 600 unit rumah ditargetkan rampung, ditambah dukungan 450 unit dari BNPB.
Instruksi Strategis Presiden: Presiden telah menginstruksikan Danantara untuk membangun 15.000 unit hunian yang diproyeksikan mampu menampung hingga 60.000 jiwa.
Aksi Kementerian PKP: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah memulai pembangunan 2.500 unit di lahan BUMN sejak pekan lalu, dan akan menambah 2.500 unit lagi pada awal pekan depan.
Reaktivasi Layanan Kesehatan dan Denyut Ekonomi
Sektor kesehatan menjadi salah satu yang tercepat pulih. Dari 87 rumah sakit yang terdampak, seluruhnya kini telah beroperasi normal. Sementara untuk level puskesmas, dari total 867 unit, hanya tersisa 8 unit yang masih dalam tahap persiapan akhir sebelum kembali melayani pasien secara penuh.
Pulihnya infrastruktur dasar ini turut membangkitkan kehidupan sosial-ekonomi warga. Aktivitas belajar-mengajar di sekolah telah dimulai kembali, dan pasar-pasar tradisional kembali dipadati warga. Kembalinya transaksi jual-beli ini menjadi sinyal positif bahwa roda ekonomi lokal mulai berputar secara bertahap.
Kekuatan Gotong Royong sebagai Kunci
Kecepatan pemulihan dalam waktu singkat ini membuktikan bahwa sinergi di lapangan menjadi faktor penentu. Semangat gotong royong antara petugas, relawan, dan warga lokal yang saling bahu-membahu menjadi energi utama di balik percepatan pembangunan kembali daerah terdampak.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
–TIW–
#CatatanSeskab
PATI, DN-II Aktivitas pertambangan batuan (Galian C) yang diduga ilegal di Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, kian meresahkan. Meski disinyalir tidak mengantongi izin resmi, operasional alat berat dan hilir mudik truk pengangkut material urug dari lereng Gunung Kendeng tetap melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Hasil investigasi di lapangan pada Rabu (25/12), menunjukkan bahwa material tanah urug tersebut dikomersialkan ke berbagai pihak dengan dalih percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP).
Dalih Instruksi Pimpinan dan “Pasang Badan” Oknum
Saat dikonfirmasi, seorang oknum aparat di wilayah setempat secara terang-terangan mengakui keterlibatannya. Ia berdalih bahwa tindakan tersebut didasari oleh Instruksi Presiden serta Permenhan No. 30 Tahun 2012 tentang Bantuan TNI kepada Pemerintah Daerah.
”Untuk mendukung Koperasi Merah Putih, apa pun saya lakukan. Jika jalan A buntu, jalan B atau C akan saya tempuh. Bukan hanya keringat, darah dan nyawa kami berikan untuk tanggung jawab ke pimpinan,” tegasnya dengan nada tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Meski diklaim untuk pembangunan koperasi, sopir truk mengungkapkan bahwa tanah tersebut dijual seharga Rp180.000 per dump truk. Oknum tersebut berdalih uang tersebut hanyalah biaya pengganti operasional alat berat.
Analisis Hukum: Menakar Pelanggaran Aturan
Tindakan penambangan tanpa izin, meski dilakukan dengan dalih tugas atau perintah atasan, tetap harus tunduk pada koridor hukum positif di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba)
Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan Pasal 158:
”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penambangan di lereng Gunung Kendeng tanpa kajian lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) melanggar aturan kelestarian alam. Pasal 109 menyebutkan bahwa usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1 hingga 3 tahun.
3. Melampaui Kewenangan Permenhan No. 30 Tahun 2012
Oknum tersebut menggunakan Permenhan ini sebagai “tameng”. Padahal, dalam Pasal 2 peraturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan TNI harus dilakukan dengan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Memperhatikan ketentuan hukum, prinsip hak asasi manusia, dan sesuai prosedur mekanisme yang berlaku.”
Bantuan TNI kepada Pemda tidak serta-merta menghalalkan praktik penambangan komersial tanpa izin usaha pertambangan yang sah dari pemerintah pusat atau provinsi.
Pertanyaan Besar untuk APH
Publik kini mempertanyakan nyali Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Pati. Apakah hukum benar-benar tumpul jika berhadapan dengan “beking” kuat? Jika praktik ini dibiarkan, maka persepsi masyarakat terhadap supremasi hukum akan semakin terdegradasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari dinas terkait maupun kepolisian setempat untuk menertibkan lokasi yang diduga menjadi tambang ilegal tersebut. (Bersambung)
Tim Prima
BATAM, DN-II 28 Desember 2025- Integritas Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali berada di titik nadir. Sebuah rekaman video tak senonoh yang diduga melibatkan pejabat senior berinisial GR kini menjadi konsumsi publik setelah beredar luas di media sosial Instagram. Video tersebut bukan sekadar skandal asusila biasa, melainkan tamparan keras bagi wajah birokrasi yang seharusnya diisi oleh individu beretika tinggi.
Dalam rekaman yang diunggah akun @DC sejak 18 Desember lalu, pria yang memiliki kemiripan identik dengan GR terlihat mempertontonkan perilaku yang jauh dari nilai kesopanan. Alih-alih menjaga marwah jabatan, oknum tersebut justru terjebak dalam aksi eksibisionisme memamerkan alat kelamin saat melakukan panggilan video dengan seorang wanita yang menyapanya dengan sebutan “Papi”.
Interaksi “manja” dan komentar vulgar dalam video tersebut mengindikasikan adanya degradasi moral yang akut. Perilaku ini memicu kritik pedas dari masyarakat yang menilai bahwa jabatan publik tidak semestinya diduduki oleh figur yang memiliki kontrol diri rendah dan kecenderungan perilaku seksual yang menyimpang di ruang digital.
Sangat memprihatinkan ketika seorang abdi negara yang dibayar oleh pajak rakyat, justru menghabiskan energinya untuk aktivitas yang menjijikkan. Perilaku ini bukan hanya masalah privat, melainkan masalah publik ketika pelakunya adalah seorang pejabat. Publik patut mempertanyakan: Bagaimana mungkin kebijakan strategis kota diputuskan oleh seseorang yang secara moral gagal memimpin dirinya sendiri?
Bungkamnya GR saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (29/12/2025) semakin memperkeruh spekulasi. Sikap “lempar batu sembunyi tangan” ini dianggap sebagai bentuk kepandiran dalam bertanggung jawab atas perbuatan yang telah mencoreng nama baik institusi Pemko Batam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kejadian ini tidak boleh berakhir dengan sekadar penghapusan unggahan di media sosial. Inspektorat dan Wali Kota Batam didesak untuk tidak menutup mata terhadap bibit-bibit perilaku menyimpang di lingkungan kantor pemerintahan. Pembiaran terhadap oknum “sakit” secara moral hanya akan melanggengkan budaya amoral di tubuh birokrasi.
Sudah saatnya Pemko Batam melakukan sterilisasi terhadap pejabat-pejabat yang lebih mementingkan syahwat ketimbang martabat. Rakyat Batam tidak butuh “Papi” di kursi pemerintahan; rakyat butuh pemimpin yang bersih pikiran dan perilakunya.
Publisher -Red
Lahat,Sumsel, DN-II Jalan transmigrasi yang dibangun sejak 1981 dengan dana APBN kini berubah menjadi monumen kejahatan struktural. Infrastruktur negara yang seharusnya menjadi tulang punggung kehidupan transmigran justru dibiarkan hancur, tertutup belukar, dan sengaja dimatikan fungsinya. Ini bukan sekadar pembiaran, ini adalah penjarahan aset negara secara sistematis.
Di Desa Mekar Jaya, plasma masyarakat yang menjadi hak mutlak transmigran diduga kuat dikuasai oknum pejabat dan aparat. Rakyat dipaksa tersingkir, haknya dirampok, sementara kekuasaan berdiri pongah di atas penderitaan warga. Hukum lumpuh, keadilan dibungkam.
Kejahatan ini kian sadis ketika jembatan transmigrasi penghubung SP 1 hingga SP 9—urat nadi ekonomi dan sosial warga—dirusak secara terang-terangan. Tiga jembatan dilaporkan dirusak oleh PT SMS,Satu jembatan di Sungai Cawang,
Dua jembatan di Sungai Aur, tepat di kawasan Tugu Transmigrasi TGT 10.
Akibatnya fatal: akses warga terputus, aktivitas ekonomi mati, dan keselamatan masyarakat dipertaruhkan. Ini adalah sabotase terhadap kehidupan rakyat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Haruniadi, selaku klien sekaligus pelapor, menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan serius terhadap aset negara dan pelanggaran berat hak asasi transmigran. Ia menuntut penegakan hukum tanpa kompromi, audit total aset transmigrasi, serta penindakan pidana terhadap korporasi dan oknum yang terlibat. (29/12/2025).
“Negara membangun dengan APBN, lalu membiarkan asetnya dijarah. Jalan dimatikan, jembatan dihancurkan, plasma dirampas. Jika ini bukan kejahatan, maka hukum telah mati,” tegas Haruniadi.
Kasus ini adalah alarm keras bagi pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, transmigrasi berubah dari program kesejahteraan menjadi ladang perampokan, dan negara tercatat gagal melindungi rakyatnya sendiri.(Red/Pajar Saragih).
Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirim 1.054 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke daerah terdampak bencana terberat di Sumatera. Para praja akan ditempatkan di Aceh Tamiang dan Aceh Utara pada 3 Januari 2026. Pengiriman para praja IPDN tersebut bertujuan untuk mempercepat pemulihan pemerintahan desa yang terdampak bencana.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun di Posko Terpadu Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Mendagri menjelaskan, para praja IPDN akan ditugaskan membantu pembersihan wilayah terdampak sekaligus memulihkan fungsi pemerintahan desa yang lumpuh akibat banjir. Ia mengungkapkan bahwa Aceh Tamiang dan Aceh Utara merupakan wilayah dengan dampak terparah karena banyak desa yang hilang tersapu banjir.
“Dari total 22 desa yang hilang akibat banjir di tiga provinsi di Sumatera, 13 di antaranya berada di Aceh Tamiang dan Aceh Utara,” ujarnya.
Selain itu, Mendagri menyebutkan bahwa dari 1.580 kantor desa yang terdampak di tiga provinsi, sebanyak 1.455 kantor desa berada di Aceh. Oleh karena itu, Kemendagri mengambil langkah untuk membangkitkan kembali pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tugas praja IPDN ini ada dua. Pertama, membantu pembersihan wilayah terdampak. Kedua, menghidupkan kembali pemerintahan desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mendagri menerangkan bahwa penugasan 1.054 praja IPDN tersebut dirancang dengan skema menyerupai kuliah kerja nyata (KKN). Para praja dapat bersentuhan langsung dengan realitas sosial masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam percepatan pemulihan daerah terdampak bencana.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga menegaskan bahwa Kemendagri telah menerjunkan tim untuk memberikan dukungan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat terdampak bencana di tiga provinsi. Hal ini dilakukan karena banyak warga kehilangan dokumen kependudukan akibat banjir dan longsor.
Hingga saat ini, Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah merestorasi 63.230 dokumen kependudukan, yang terdiri atas Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTEP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
“Sejak 25 November, kami telah mengirimkan sembilan tim Dukcapil, masing-masing tiga tim di setiap daerah. Dari hasil pemantauan, terdapat tiga daerah yang layanan Dukcapilnya tidak berjalan, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kota Langsa. Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat,” tuturnya.
Turut hadir dalam agenda tersebut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari. Kehadiran para pejabat lintas kementerian dan lembaga tersebut menegaskan sinergi pemerintah pusat dalam mempercepat penanganan dan pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Red
