Gayo Lues, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Bencana banjir bandang yang dipicu curah hujan ekstrem dalam beberapa hari terakhir telah melumpuhkan aktivitas di Kabupaten Gayo Lues. Kecamatan Pining dilaporkan menjadi wilayah yang paling parah terdampak, dengan sejumlah desa yang hingga hari ini, Minggu (30/11/2025), masih terisolasi total.
Akses jalan utama keluar masuk desa tertutup material banjir berupa kayu, lumpur, dan batu besar, mengakibatkan terputusnya jalur distribusi. Akibat kondisi ini, warga di desa-desa tersebut kini menghadapi krisis logistik yang parah.
Krisis Pangan: Pisang Jadi Satu-satunya Makanan
Persediaan bahan makanan di berbagai desa, termasuk Desa Pasir Putih, dilaporkan telah habis. Menurut keterangan tokoh masyarakat setempat, masyarakat kini terpaksa mengandalkan sumber daya seadanya untuk bertahan hidup.
“Logistik di Kecamatan Pining, terutama Desa Pasir Putih sudah habis. Karena akses terputus, warga hanya bisa membagikan pisang hasil panen kebun warga sebagai satu-satunya makanan yang masih tersedia,” ungkap Tengku Razak Pining, salah seorang tokoh perantauan Pining.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa banjir bandang terjadi akibat meluapnya sungai di kawasan tersebut. Selain merusak infrastruktur, material yang terbawa arus telah menutup total akses jalan.
“Banjir bandang membawa kayu, lumpur, dan batu besar yang menutup akses desa. Upaya pembersihan terkendala medan yang sangat sulit dan cuaca yang tidak mendukung, membuat alat berat belum bisa masuk,” tambah Tengku Razak.
Tuntutan Bantuan Mendesak dan Sorotan Respon Pusat
Kondisi terisolasi ini tidak hanya memutus jalur logistik, tetapi juga melumpuhkan jaringan komunikasi seluler. Warga yang berada di pengungsian atau perantauan kesulitan menghubungi keluarga mereka.
Tengku Razak Pining, yang juga putra angkat dari Letjen (Pur) Solichin GP, menegaskan bahwa warga terisolasi sangat membutuhkan perhatian serius dan bantuan darurat segera dari pemerintah, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Bantuan yang paling mendesak dibutuhkan saat ini meliputi:
Makanan siap saji dan air bersih.
Obat-obatan dan selimut/pakaian.
Layanan jaringan seluler darurat.
Layanan evakuasi prioritas untuk lansia, anak-anak, dan kelompok rentan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menyikapi lambatnya penanganan, Tengku Razak Pining juga menyampaikan kekecewaannya.
“Sampai saat ini beberapa wilayah desa di Kecamatan Pining terisolasi, tidak bisa akses ke Kecamatan Pining, kami di perantauan tidak bisa menghubungi keluarga di sana karena jaringan tidak ada. Sementara pemerintah pusat masih terkesan berpangku tangan,” tutupnya dengan nada kesal, mendesak agar pemerintah segera bertindak cepat mengatasi krisis kemanusiaan ini.
Red
PAGAR ALAM, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disematkan BPK kepada Pemerintah Kota Pagar Alam kini berada di bawah bayang-bayang skandal serius. (30/11/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023, ditemukan bukti-bukti kerugian murni dan pemborosan yang merugikan keuangan daerah secara langsung, menunjukkan bahwa WTP adalah prestasi di atas tumpukan borok administrasi dan integritas.
Hasil analisis mendalam terhadap temuan BPK mengindikasikan adanya Total Dugaan Kerugian dan Pemborosan Murni minimal sebesar Rp425.025.018,00. Angka ini didapat dari pos-pos sensitif yang sangat mencederai rasa keadilan publik, menjadikan opini WTP sebagai lelucon yang mahal.
Temuan paling berat dan fatal adalah ketekoran kas yang terjadi di lingkungan pendidikan dasar. BPK secara eksplisit mencatat adanya kekurangan kas belanja senilai Rp356.625.018,00 yang terjadi pada enam unit sekolah (SD dan SMP) di Pagar Alam. Ini bukan sekadar salah catat atau kelebihan bayar, ini adalah uang kas murni rakyat yang hilang tanpa pertanggungjawaban jelas.
Kritik Keras: Ini adalah bukti kegagalan pengawasan total. Jika dana operasional anak-anak sekolah saja bisa bobol ratusan juta rupiah, bagaimana Wali Kota bisa menjamin pengelolaan dana di dinas-dinas utama? Para penanggung jawab dana ini harus diusut tuntas hingga ke ranah pidana!
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Skandal yang tak kalah memalukan terkuak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium kepada tenaga honorer yang dikonfirmasi tidak bekerja, dengan total pemborosan mencapai Rp68.400.000,00.
Kritik Keras: Pemerintah Kota Pagar Alam terbukti membayar gaji fiktif. Anggaran publik digunakan untuk menggaji individu yang duduk-duduk di rumah! Opini WTP tidak akan menutupi fakta bahwa Pemkot memelihara praktik penggajian ‘hantu’ yang merampok uang daerah.
Yang paling merusak kepercayaan publik adalah temuan BPK mengenai manipulasi dokumen yang terjadi secara sistemik. BPK menegaskan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa di 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 7 Puskesmas dinyatakan Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya.
Kritik Keras: Temuan ini adalah pukulan telak. Ini bukan lagi kelemahan administratif, melainkan indikasi kebohongan massal yang melibatkan hampir seluruh lini pelayanan publik. Integritas birokrasi Pagar Alam berada di titik nadir, dan Opini WTP harus dicabut dan diperiksa ulang!
Masyarakat mendesak Wali Kota Pagar Alam untuk bertanggung jawab penuh, memproses seluruh kerugian kas dan gaji fiktif ini ke ranah hukum, serta memastikan seluruh uang rakyat yang hilang dapat dikembalikan tanpa negosiasi.
Publisher -Red
Editor Jhon -PRIMA
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Brebes berkolaborasi dengan Yayasan Rumah Cinta Brebes menyelenggarakan kegiatan bedah buku yang bertujuan untuk meningkatkan budaya literasi dan mengasah kemampuan berpikir kritis masyarakat, khususnya generasi muda.(29/11/2025).
Acara ini berlangsung meriah di Aula Perpustakaan Umum Kabupaten Brebes dan dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta dari berbagai kalangan, termasuk dosen, guru, mahasiswa, kaum muda, hingga pengusaha.
Membedah “Lelaki Kecil yang Menantang Dunia”
Kegiatan kali ini fokus membedah buku berjudul “Lelaki Kecil yang Menantang Dunia”, sebuah karya inspiratif dari Aris Sutanto. Bertindak sebagai pembedah adalah M. Munawir Lasiyono, S.T., M.T., seorang dosen dari Universitas Bima Sakapenta. Diskusi berlangsung interaktif, menggali berbagai perspektif dan gagasan yang terkandung dalam buku tersebut. 
Mendorong Peningkatan SDM dan Literasi Kritis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Brebes, yang diwakili oleh Hermin Sri Astuti, S.E., M.M., Pustakawan Ahli Muda, menekankan pentingnya kegiatan bedah buku.
“Manfaat bedah buku sangat besar, mencakup peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), memupuk budaya membaca dan menulis, menggali gagasan baru, serta membangun komitmen budaya literasi,” ujar Hermin.
Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi wadah untuk mengkritisi, menganalisis, memberikan solusi, meningkatkan pengetahuan dan wawasan, serta mengasah kemampuan berpikir kritis. Lebih lanjut, acara semacam ini penting untuk menumbuhkan minat baca dan menulis, memberikan masukan konstruktif bagi penulis, dan pada akhirnya, membangun komunitas literasi yang kuat.
Semangat Kolaborasi Pegiat Literasi
Acara dimoderatori langsung oleh Muslikhin, S.Pd., M.Pd., yang juga merupakan Ketua TBM Kabupaten Brebes. Ia mengungkapkan rasa senangnya dapat berkontribusi dalam memupuk literasi, terutama di kalangan Generasi Z, melalui kegiatan menulis dan diskusi.
“Harapannya, kita terus membangun kolaborasi dan jaringan antar pegiat literasi di Brebes,” ucap Muslikhin, menegaskan pentingnya sinergi.
Sementara itu, Dr. Maufur, Pembina Yayasan Rumah Cinta Brebes sekaligus Rektor Universitas Bamada, hadir untuk memberikan semangat. “Acara ini adalah momen yang tepat untuk menyemangati generasi muda agar terus berkarya dan berliterasi,” tutup Dr. Maufur.
Red/Casroni
Pedagang Makanan Tegal Tercekik Inflasi: Harga Bahan Pokok Melonjak Pasca-Program Bantuan Pangan MBG
Tegal, DETIK NASIONAL.COM II 30 November 2025 – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor kuliner Kota Tegal menjerit akibat lonjakan signifikan harga bahan pokok. Kenaikan harga ini, yang mencapai puluhan persen, diduga dipicu oleh program bantuan pangan pemerintah bernama “MBG” yang dilarikan ke pasar, menyebabkan penarikan pasokan komoditas secara besar-besaran.
Keluhan ini disampaikan Retno (45), seorang penjual nasi pecel yang berdagang di kawasan GOR Wisanggeni, saat ditemui awak media pada Minggu (30/11/2025). Retno menyatakan bahwa kenaikan harga yang terjadi hampir pada semua komoditas harian telah menggerus modal usahanya secara tajam.
“Sebagai pedagang kecil, kami setiap hari pakai bahan dasar sayur-mayur, ayam, dan buah-buahan. Sekarang, bukan hanya sayur, tapi ayam dan buah juga ikut naik drastis,” keluh Retno.
Dampak Kenaikan: Sayur hingga Ayam Melonjak Hingga 50%
Retno memaparkan data kenaikan harga bahan baku yang kini mencekik operasional warungnya. Peningkatan harga terjadi cukup drastis pada tiga komoditas utama:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sayur-mayur: Harga per ikat naik 50 persen, dari semula Rp1.000 menjadi Rp1.500.
Daging Ayam: Harga ayam potong melonjak dari Rp34.000 menjadi Rp40.000 per kilogram. Kenaikan ini mencapai sekitar 17,6 persen.
Buah-buahan: Harga buah melonjak hingga 40 persen, dari sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp14.000.
“Kenaikan ini terjadi hampir serempak, dan tentu saja membebani kami. Kami kesulitan menentukan harga jual agar tetap terjangkau tapi juga bisa menutup modal,” ujar Retno.
💬 Dugaan Kuat: Kenaikan Dipicu Aksi Borong Program MBG
Retno menjelaskan bahwa lonjakan harga ini memiliki kaitan erat dengan program bantuan pangan MBG. Menurut informasi yang ia terima dari pemasok bahan baku, harga di pasaran terkerek naik karena sejumlah besar pasokan komoditas telah diborong oleh pihak penyelenggara program tersebut.
“Dari kata penjualnya, (kenaikan harga terjadi) karena semuanya sudah diborong oleh pihak program MBG. Jadi, otomatis harga di pasaran untuk pedagang seperti kami jadi naik,” jelasnya, menyoroti distorsi pasar akibat penarikan stok besar-besaran.
Retno dan pedagang kecil lainnya berharap Pemerintah Daerah Tegal segera mengambil langkah untuk menstabilkan harga. Mereka khawatir jika kondisi ini berlarut, program bantuan pangan yang bertujuan baik justru akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar, khususnya bagi kelangsungan usaha mikro.
“Kami harus bersaing mendapatkan pasokan bahan baku dengan harga yang wajar. Jika terus begini, modal kami tidak akan tertutup, dan kami terancam gulung tikar,” pungkas Retno, mewakili suara pedagang kecil yang kini menanti solusi dari pemerintah.
Red/Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Makassar, DETIK NASIONAL.CIM II Praktik penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku sebagai mitra PT WOM Finance Cabang Makassar kembali mencuat dan menuai sorotan tajam. Insiden yang terjadi beberapa pekan lalu ini tidak hanya dikategorikan sebagai tindakan premanisme, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (29/11/2025).
Pada hari Minggu, 9 November 2025, di Jalan Cendrawasih (lokasi Red Hotel), Kecamatan Mamajang, Makassar, sekelompok orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) Mitra WOM Finance diduga melakukan perampasan paksa satu unit mobil Sedan Baleno.
Korban, Wahyudin, warga Erasa Kepulauan Pangkajene dan pemilik sah mobil tersebut, mengaku terkejut dan dirugikan oleh insiden ini. Para DC diduga melakukan penarikan dengan cara menggembok dan menderek kendaraan tanpa memperlihatkan dokumen atau surat legalitas yang sah (fakta ini harus dipastikan).
“Para DC memaksa menarik kendaraan milik saya dengan cara menggembok dan menderek tanpa adanya surat legalitas yang diperlihatkan kepada saya. Ini adalah bentuk premanisme,” ujar Wahyudin.
Wahyudin telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden ini ke Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 24 November 2025, sekitar pukul 15.10 Wita.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Pidana dan Regulasi yang Dilanggar
Tindakan penarikan paksa tanpa prosedur hukum yang benar ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perlindungan konsumen serta jaminan fidusia:
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan): Tindakan pengambilan barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu demi keuntungan diri sendiri secara melawan hukum, diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika dokumen yang dipaksa ditandatangani disalahgunakan dan merugikan korban, pelaku dapat dijerat pasal ini.
Pelanggaran UU dan Putusan Konstitusi
Secara spesifik, praktik eksekusi sepihak oleh perusahaan pembiayaan melanggar peraturan yang lebih tinggi:
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:
Pasal 29 ayat (1): Eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui Putusan Pengadilan atau kesepakatan tertulis antara pihak-pihak dengan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri.
Kunci Legalitas: Apabila WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka tindakan penarikan unit adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):
Pasal 4 huruf a dan c: Pelanggaran terhadap hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Pasal 18 ayat (1) huruf d: Klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan eksekusi sepihak.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019:
Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat melakukan eksekusi sepihak meskipun telah memiliki sertifikat fidusia. Penarikan baru dapat dilakukan jika debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan bersedia menyerahkan objek jaminan. Jika debitur keberatan, proses eksekusi harus melalui proses dan putusan pengadilan.
Implementasi Instruksi Kapolri dan Seruan OJK
Instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah jelas memerintahkan seluruh jajaran Polri:
“Debt Collector yang melakukan kekerasan atau perampasan di lapangan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Panggil leasing-nya, lakukan pembinaan, dan hentikan praktik-praktik premanisme berkedok penagihan.”
“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan di jalan atau di rumah harus diamankan. WOM Finance harus bertanggung jawab dan diberi sanksi hukum bila terbukti melanggar,” ujar Sugiyono (Nama ini harus dipastikan apakah merupakan narasumber atau dihapus).
Ironisnya, dugaan pelanggaran ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, mengindikasikan adanya ketidaktegasan implementasi kebijakan di lapangan.
Kesimpulan dan Desakan Publik
Penarikan kendaraan secara paksa oleh leasing melalui debt collector bukan hanya praktik melawan hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat.
Korban dan pendamping hukum mendesak:
OJK: Segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas, bahkan mencabut izin operasional PT WOM Finance Cabang Makassar, bila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aparat Penegak Hukum (Polda Sulsel): Menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang sesuai Laporan Polisi yang telah dibuat.
“Jangan biarkan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Negara harus hadir membela yang benar, bukan membiarkan praktik perampasan berkeliaran dengan label legalitas semu,” tutup kuasa hukum korban.
Tim Prima
JABAR Sukabumi, DETIK NASIONAL.COM II Rencana pemotongan anggaran Dana Desa (DD) secara nasional hingga Rp 40 triliun pada tahun anggaran 2026 mendatang, yang diklaim setara dengan pemotongan hingga 64 persen per desa, menuai kekhawatiran dan keberatan dari para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi. (29/11/2025).
Kebijakan ini dinilai akan menghambat signifikan program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Rencana pemotongan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.
Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi menyatakan keberatan atas rencana tersebut. Mereka khawatir pemotongan sebesar itu akan melumpuhkan program prioritas yang telah direncanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Musyawarah Desa (Musdes).
“Kalau dihitung-hitung, pemotongannya bisa mencapai 64 persen di setiap desa. Kami merasa sangat keberatan karena di desa masih banyak kebutuhan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar salah seorang Kepala Desa, (29/11/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Para Kades memperkirakan, jika kebijakan tersebut diberlakukan, rata-rata anggaran yang diterima desa hanya akan tersisa sekitar Rp 270 juta. Mereka juga menyebutkan bahwa dampak pemotongan ini direncanakan berlangsung selama enam tahun.
“Saat ini saja, sebelum ada pemotongan, masih banyak kekurangan di desa. Apalagi kalau dampaknya sampai 64 persen. Kita masih punya PR (Pekerjaan Rumah) pembangunan jalan lingkungan, Tembok Penahan Tanah (TPT)/katapang, drainase, hingga Penerangan Jalan Umum (PJU),” tambahnya.
Para Kepala Desa menegaskan bahwa mereka pada dasarnya tidak menolak program pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih. Namun, mereka menyayangkan jika skema pendanaannya harus mengorbankan porsi Dana Desa yang sudah dialokasikan untuk kepentingan desa.
“Awalnya kami menyambut gembira program pembangunan gerai koperasi. Tetapi, ketika mengetahui bahwa dana pembangunan itu diambil dari Dana Desa, kami terkejut. Lantas bagaimana nasib pembangunan prioritas kami di desa?” ungkap Kades lainnya.
Mereka menilai, adanya PMK tersebut berpotensi ‘mengkebiri’ semangat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa.
“Semua Kades merasakan hal yang sama, semangat pembangunan mulai kendor. Tuntutan melalui Musrenbang dan Musdes itu banyak, tapi tidak akan bisa terakomodir oleh dana desa yang kecil, apalagi ada pemotongan,” tegasnya.
Kades-kades di Sukabumi mengaku saat ini masih menunggu langkah konkret yang akan dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dalam menyikapi kebijakan tersebut.
“Kami menyayangkan kalaupun memang ini pemberlakuan dari pusat, sebaiknya ditinjau ulang,” pinta perwakilan para Kades.
Mereka menyimpulkan bahwa rencana pemotongan Dana Desa sebesar 64 persen, yang menyisakan rata-rata anggaran hanya sekitar Rp 270 juta selama enam tahun, merupakan “momok yang menakutkan” bagi pemerintahan desa.
“Kebijakan ini perlu dipikirkan ulang karena sangat tidak adil, terutama bagi desa-desa yang tidak menerima manfaat pembangunan gerai koperasi itu sendiri,” tutupnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kontributor Liputan -Hans
LUBUK LINGGAU, DETIK NASIONAL.COM II 29 November 2025- Pemerintah Kota Lubuk Linggau patut menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Namun, di balik opini yang menjadi simbol kepatuhan administrasi tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 53.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024 mengungkap data-data fiskal yang kontradiktif dan mengkhawatirkan. Temuan BPK menunjukkan adanya defisit keuangan riil puluhan miliar dan tumpukan utang jangka pendek yang pendanaannya tidak memadai.
Analisis terhadap LHP BPK menunjukkan adanya jurang yang dalam antara klaim dan kenyataan keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
– Klaim Awal: Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang disajikan, Pemkot Lubuk Linggau mencatat Surplus anggaran sebesar Rp4.706.583.364,90 (Rp4,70 Miliar).
– Fakta Audit BPK: BPK, dalam bagian Penekanan Suatu Hal, secara eksplisit menyatakan bahwa kondisi sebenarnya adalah Defisit Riil yang mencapai Rp30.162.123.195,04 (Rp30,16 Miliar).
Selisih lebih dari Rp34 Miliar antara angka surplus yang dilaporkan dan defisit riil yang ditemukan BPK menimbulkan pertanyaan besar mengenai akurasi perencanaan dan penyajian data keuangan publik. Temuan ini mengindikasikan bahwa kondisi keuangan daerah secara substantif jauh lebih buruk dari yang dipublikasikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi keuangan Pemkot semakin tertekan oleh beban utang jangka pendek yang menumpuk.
LHP BPK mencatat bahwa total Kewajiban Jangka Pendek yang harus dibayarkan Pemkot Lubuk Linggau dalam periode satu tahun mencapai Rp141.174.735.284,00 (Rp141,17 Miliar).
Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menegaskan bahwa pendanaan untuk membayar kewajiban jangka pendek tersebut belum memadai. Artinya, Pemkot menghadapi krisis likuiditas, di mana dana kas dan setara kas yang tersedia tidak cukup untuk menutupi utang yang telah jatuh tempo.
Tumpukan utang ratusan miliar yang tidak terbayar ini berpotensi besar merugikan pihak ketiga, seperti kontraktor dan penyedia barang/jasa, yang pada akhirnya dapat mengganggu iklim investasi dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah.
Laporan BPK juga menyinggung masalah dalam pengelolaan aset. Meskipun tidak dirinci dalam bagian opini, temuan terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan aset yang berstatus Rusak pada berbagai SKPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Satuan Polisi Pamong Praja, mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan.
Temuan-temuan yang disajikan BPK ini menunjukkan bahwa opini WTP yang diraih Pemkot Lubuk Linggau hanya sekadar pemenuhan standar formal, bukan cerminan kesehatan fiskal yang sebenarnya. Defisit riil Rp30,1 Miliar dan utang Rp141,17 Miliar yang tak terbayar adalah bukti nyata dari:
– Kegagalan Perencanaan Anggaran: Tidak adanya kecermatan dalam menyusun dan melaksanakan APBD.
– Potensi Risiko Fiskal: Adanya beban utang yang dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya tanpa kepastian dana, yang mengancam keberlangsungan kas daerah.
Publik menuntut Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan rinci mengenai strategi pelunasan utang Rp141 Miliar dan langkah konkret untuk mengatasi defisit riil yang ditemukan BPK, sebelum masalah ini mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Publisher -Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KOTA TEGAL, DETIK NASIONA.COM II Seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar di Ruang Paripurna, Sabtu (29/11) pagi, sekaligus menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua Amiruddin. Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota, Tazkiyyatul Muthmainnah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta Tim Penggerak PKK Kota Tegal yang dihadiri istri Wali Kota Tegal, Gadis Sephi Febriana.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra melalui Moh. Sefrudin menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota atas langkah penanganan bencana rob di wilayah Muarareja. Menurutnya, solusi yang telah diberikan pemerintah kota menjadi bukti nyata kepedulian terhadap warga terdampak. Ia berharap agar penanganan bencana musiman dapat dilakukan secara bertahap dan secepatnya di wilayah lain yang juga terdampak.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Ardy Arafiq menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program setelah APBD ditetapkan. Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah segera menyusun jadwal kegiatan, terutama yang anggarannya besar dan mendesak, agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Ardy juga menekankan perlunya percepatan proses pengadaan barang dan jasa di awal tahun 2026 sehingga program bisa segera berjalan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa kemajuan Kota Tegal membutuhkan harmonisasi antara pengambil kebijakan. Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD harus saling terbuka dan saling menguatkan satu sama lain agar pembangunan dapat berjalan lebih baik.(* S. Bimantoro )
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Di tengah badai informasi yang menerjang masyarakat, Perkumpulan Redaksi Prima (PRP), sebuah organisasi yang beranggotakan para wartawan senior dengan pengalaman puluhan tahun, hari ini Sabtu, (29/11/2025) meluncurkan seruan revolusioner: Kembalikan marwah jurnalisme sebagai benteng terakhir melawan ‘kejutan publik’ yang meresahkan dan disinformasi yang menyesatkan.
Pernyataan ini berakar kuat pada semangat Pasal 3 Ayat (1) UU Pers, yang menyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. PRP mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tidak hanya menjadi penyampai berita, tetapi juga penjaga kebenaran yang berani dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 UU Pers mengenai peran pers dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
Pernyataan ini muncul sebagai hasil diskusi mendalam yang melibatkan sembilan wartawan senior sebagai narasumber utama, yang berbagi visi tentang jurnalisme yang berintegritas dan relevan di era digital ini.
Sembilan Pilar Kebenaran: Resep PRP untuk Jurnalisme yang Memukau Berdasarkan UU Pers dan KEJ
Para wartawan senior yang tergabung dalam PRP sepakat bahwa jurnalisme yang memukau adalah jurnalisme yang berakar pada kebenaran, independensi, dan keberimbangan. Mereka merumuskan sembilan pilar utama yang harus dipegang teguh oleh setiap jurnalis, dengan landasan yuridis:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Verifikasi Tanpa Kompromi (Herman Nius):
“Di era ketika hoaks menyebar lebih cepat daripada kebenaran, verifikasi bukanlah pilihan, tetapi kewajiban. Jurnalis harus menjadi garda depan dalam memeriksa fakta dan memastikan bahwa hanya informasi yang akurat yang sampai ke publik.”
Landasan Hukum: Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Independensi Sebagai Harga Mati (Eric Vr):
“Independensi adalah jiwa dari jurnalisme. Tanpa independensi, kita hanyalah corong kepentingan tertentu. Kita harus berani berdiri tegak, meskipun sendirian, untuk membela kebenaran.”
Landasan Hukum: Pasal 1 KEJ: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Etika Sebagai Kompas Moral (Sabar Manahan Tampubolon):
“Kode Etik Jurnalistik adalah kompas moral kita. Ia memandu kita untuk selalu bertindak dengan integritas dan menghormati hak-hak semua pihak.”
Landasan Hukum: Pasal 7 UU Pers: “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers, dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.”
Kontrol Sosial yang Konstruktif (Jhon):
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jurnalisme bukan hanya tentang melaporkan apa yang terjadi, tetapi juga tentang mengawasi kekuasaan dan memastikan bahwa mereka bertanggung jawab kepada publik.”
Landasan Hukum: Pasal 3 Ayat (1) UU Pers: Salah satu fungsi pers nasional adalah sebagai kontrol sosial.
Kritik yang Berbasis Data (Pajar Saragih):
“Kritik tanpa data hanyalah omong kosong. Jurnalis harus melakukan riset mendalam dan menyajikan fakta yang tak terbantahkan untuk mendukung kritik mereka.”
Landasan Hukum: Sejalan dengan semangat Pasal 1 UU Pers tentang arti pers yang bermutu dan profesional, yaitu menyajikan fakta yang benar.
Tanggung Jawab Tanpa Batas (Edi Uban):
“Kebebasan pers datang dengan tanggung jawab yang besar. Kita harus menggunakan kebebasan kita untuk memberdayakan masyarakat dan membuat perbedaan positif di dunia.”
Landasan Hukum: Pasal 5 Ayat (1) UU Pers: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab.
Keberimbangan yang Adil (Cas Roni):
“Setiap cerita memiliki dua sisi, atau bahkan lebih. Jurnalis harus memberikan ruang yang sama bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan mereka.”
Landasan Hukum: Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ: Mewajibkan wartawan untuk bersikap independen dan memberitakan secara berimbang.
Jurnalisme yang Manusiawi (Fitri):
“Di balik setiap berita ada manusia dengan cerita dan emosi mereka. Kita harus memperlakukan mereka dengan hormat dan empati.”
Landasan Hukum: Pasal 4 KEJ dan Pasal 5 KEJ: Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul, dan tidak menyiarkan informasi yang bersifat diskriminatif, serta wajib menghormati privasi.
Praduga Tak Bersalah (Ali Sofyan):
“Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Jurnalis tidak boleh menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang final.”
Landasan Hukum: Pasal 3 KEJ dan Pasal 5 Ayat (1) UU Pers: Pers nasional wajib memberitakan dengan menerapkan asas praduga tak bersalah.
Seruan Aksi PRP: Saatnya Jurnalisme Bangkit dan Taat Hukum!
Dengan semangat membara, Perkumpulan Redaksi Prima menyerukan kepada seluruh jurnalis di Indonesia untuk:
Memperkuat disiplin profesional dan ketaatan mutlak pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai pedoman tertinggi dalam praktik jurnalistik.
Menjadi agen perubahan yang membawa kebenaran dan keadilan bagi masyarakat, berlandaskan Hak Tolak (Pasal 4 Ayat 4 UU Pers) dan Hak Jawab (Pasal 5 Ayat 2 UU Pers).
Melawan hoaks dan disinformasi dengan fakta dan verifikasi yang ketat, sekaligus menjamin Hak Koreksi (Pasal 11 UU Pers) bagi pihak yang merasa dirugikan.
Menginspirasi generasi muda untuk mencintai jurnalisme yang berintegritas dan bertanggung jawab sesuai konstitusi.
“Saatnya jurnalisme bangkit dan menunjukkan kekuatannya! Dengan memegang teguh UU Pers dan KEJ, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih cerdas, lebih adil, dan lebih sejahtera, karena kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat,” seru Tim Redaksi Prima dengan penuh keyakinan.
[Tim Redaksi Prima]
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II misal: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Brebes siap menggelar acara lari tahunan berskala besar, “Brebes Healthy Fun Run (BHFR) 2025,” pada akhir bulan ini. Kegiatan yang menargetkan ribuan peserta ini merupakan upaya konkret IDI untuk mendorong gaya hidup aktif dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Brebes. (29/11/2025).
Ketua IDI Cabang Brebes, dr. Akmaludin Agung P., Sp.THT-BKL, menjelaskan bahwa BHFR 2025 bukan sekadar ajang rekreasi, melainkan program tahunan yang dicanangkan sebagai inisiatif kesehatan publik.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjaring ribuan peserta dan secara masif mengajak seluruh warga Brebes untuk memulai atau mempertahankan gaya hidup yang lebih sehat,” ujar dr. Akmaludin Agung, menegaskan komitmen IDI dalam pengabdian kepada masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jadwal dan Lokasi Acara
Lari santai ini dijadwalkan akan berlangsung dengan rincian sebagai berikut:
Hari, Tanggal: Minggu, 30 November 2025
Waktu: Pukul 05.30 WIB s/d Selesai
Tempat: Titik Start dan Finish di Stadion Karangbirahi, Brebes
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dukungan Lintas Sektor dan Kehadiran Pemimpin Daerah
Inisiatif kesehatan publik ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak di Brebes. Ketua Panitia Penyelenggara, dr. Rahmat Agung Budiarto, telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes.

Dukungan tersebut semakin kuat dengan konfirmasi kehadiran seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Brebes yang dijadwalkan hadir sebagai Tamu Undangan. Kehadiran para pemimpin daerah ini menjadi indikasi jelas adanya dukungan lintas sektor terhadap upaya peningkatan kesadaran kesehatan di masyarakat.
“Kegiatan ini kami harapkan tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga momentum penting untuk menyebarkan semangat hidup sehat dan kesadaran akan pentingnya pencegahan penyakit di tengah masyarakat Brebes,” tutur dr. Rahmat Agung.
IDI Brebes mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas olahraga dan instansi pemerintah maupun swasta, untuk berpartisipasi aktif dalam BHFR 2025. Dengan partisipasi yang tinggi, diharapkan dampak positif dari kegiatan ini dapat dirasakan secara signifikan bagi peningkatan kesehatan publik di Brebes.
Red/Teguh
