Beranda » Nasional » Halaman 161

Nasional

BENGKULU, DN-II Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu yang memberikan “napas” selama 30 hari bagi Restoran Mie Gacoan untuk memperbaiki sistem pembuangan limbahnya memicu kecaman keras. (23/12/2025).

Langkah ini dinilai bukan sebagai solusi, melainkan bentuk kompromi birokrasi yang mengabaikan penderitaan nyata warga yang setiap hari terpaksa terpapar air sumur bercampur bakteri tinja (fecal coliform).

Waktu satu bulan yang diberikan DLH dianggap terlalu mewah dan tidak masuk akal. Secara teknis, setiap detik restoran tetap beroperasi, setiap detik pula limbah baru diproduksi dan merembes ke tanah. Pemerintah Kota Bengkulu seolah menutup mata bahwa selama “masa perbaikan” tersebut, warga tetap mandi, mencuci, dan hidup dengan ancaman penyakit akibat air sumur yang asam (pH 5,6) dan penuh bakteri.

“Di mana hati nurani pemerintah? Memberi waktu 30 hari untuk perbaikan administratif sementara membiarkan masyarakat ‘meminum’ limbah setiap hari adalah bentuk pengkhianatan terhadap perlindungan publik,” tegas suara kritis masyarakat.

Ada aroma kuat bahwa sanksi administratif ini digunakan sebagai tameng untuk menghambat proses pidana. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran yang merusak sumber air warga adalah tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran izin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Patut dicurigai bahwa tenggat waktu yang panjang ini hanyalah upaya untuk memberikan jalan mulus bagi pengusaha guna “merapikan” bukti-bukti di lapangan. Padahal, unsur pidananya sudah terpenuhi secara nyata melalui hasil laboratorium DLH sendiri. Menunggu administrasi selesai sementara pidana sedang berjalan adalah bentuk ketidakadilan yang dipelihara.

Publik menuntut ketegasan: Mengapa operasional tidak dihentikan seketika? 1. Hukum Seolah Tajam ke Bawah, Tumpul ke Investasi: Jika warga kecil yang mencemari lingkungan, tindakan tegas biasanya cepat diambil. Namun, terhadap korporasi besar seperti Mie Gacoan, pemerintah tampak ragu dan lebih memilih prosedur surat-menyurat yang bertele-tele.

Membiarkan sebuah usaha tetap beroperasi di tengah bukti pencemaran yang sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. DLH seharusnya menjadi garda depan kesehatan warga, bukan konsultan perbaikan bagi pengusaha nakal.

Masyarakat mendesak agar:

1. Restoran Mie Gacoan disegel total hingga proses sterilisasi sumur warga selesai dan IPAL terbukti aman 100%.

2. Aparat Penegak Hukum (Gakkum) segera masuk tanpa menunggu “izin” dari proses administratif DLH.

3. Ganti rugi nyata harus segera dibayarkan tanpa menunggu kajian yang memakan waktu lama.

“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Jangan biarkan rakyat jadi tumbal demi mulusnya operasional sebuah bisnis. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, publik patut bertanya: ada apa di balik waktu satu bulan ini?”

Publisher -Red

BUNGO, DN-II Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo semakin berani menunjukkan eksistensinya. Seolah kebal hukum, sedikitnya lima unit rakit dompeng terpantau bebas beroperasi tepat di pinggir jalan lintas yang merupakan urat nadi transportasi Provinsi Jambi.

Aktivitas yang berlokasi di kawasan Simpang Empat Tanjung Menanti ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Berdasarkan pantauan lapangan hingga Minggu (21/12/2025), para pelaku secara terbuka mengoperasikan mesin dompeng untuk menyedot tanah, yang tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga mengancam integritas struktur jalan nasional.

Landasan Hukum dan Pelanggaran

Aktivitas ini bukan sekadar isu sosial, melainkan tindak pidana murni yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dijerat dengan Pasal 158 yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Penggunaan merkuri dan perusakan bentang alam tanpa izin lingkungan melanggar Pasal 98 ayat (1) terkait perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

3. Regulasi Terkait Lahan Pribadi

Meskipun aktivitas dilakukan di atas tanah pribadi, pemilik lahan tetap terikat pada aturan bahwa kekayaan alam di bawah tanah dikuasai oleh negara. Pemilik lahan yang membiarkan atau menyewakan tanahnya untuk aktivitas ilegal dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana (Penyertaan) sesuai Pasal 55 KUHP.

Analisis Kritis: Tamparan bagi Penegakan Hukum

Keberadaan PETI di Tanjung Menanti ini mencerminkan kondisi kritis yang memerlukan perhatian segera karena tiga alasan utama:

Hilangnya Wibawa Aparat: Operasi yang dilakukan di tepi jalan lintas utama menunjukkan bahwa pelaku tidak lagi merasa perlu “bersembunyi”. Hal ini mengindikasikan melemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bungo.

Ancaman Infrastruktur Negara: Lokasi yang sangat dekat dengan akses jalan nasional mengancam stabilitas struktur tanah. Risiko abrasi dan longsor akibat penggalian liar ini berpotensi memutus akses logistik provinsi, di mana biaya perbaikannya akan jauh melebihi nilai ekonomi emas yang dihasilkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyalahgunaan Hak Atas Tanah: Dalih “tanah pribadi” seringkali menjadi tameng. Namun secara hukum, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin lingkungan dan izin usaha yang ketat guna memastikan keberlanjutan alam bagi masyarakat luas, bukan hanya keuntungan segelintir oknum.

Desakan Tindakan

Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian Resor (Polres) Bungo didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan represif berupa penutupan lokasi serta penyitaan alat kerja. Pembiaran terhadap aktivitas yang kasat mata ini akan menjadi preseden buruk yang menyuburkan praktik serupa di lokasi lain.

Negara tidak boleh kalah oleh oknum perusak lingkungan. Ketegasan aparat dinanti sebelum akses jalan lintas tersebut benar-benar runtuh akibat kerakusan penambang ilegal.

Tim Redaksi Prima

BEKASI, DN-II Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut dugaan pemotongan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) di wilayah Kabupaten Bekasi. (22/12/2025).

Langkah ini menyusul mencuatnya keresahan di tingkat desa terkait kebijakan pemotongan anggaran yang dinilai drastis dan tidak transparan. Menurut Ali, KPK harus memperluas jangkauan penyelidikannya di Bekasi, terutama setelah adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pejabat teras di Kabupaten Bekasi baru-baru ini.

Dugaan Keterlibatan DPMD dan Pemotongan Sepihak

Ali Sopyan menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi perlu diperiksa secara intensif. DPMD diduga menjadi instrumen teknis dalam kebijakan pemotongan anggaran yang seharusnya menjadi hak pemerintah desa.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, anggaran BHP dan BHR dipotong hingga mencapai Rp500 juta per desa. Ini angka yang sangat fantastis dan merugikan pembangunan di tingkat akar rumput,” ujar Ali.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemotongan ini disinyalir berlandaskan surat edaran atau Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Namun, pihak desa mengaku tidak mendapatkan rincian jelas mengenai peruntukan sisa anggaran yang dipotong tersebut.

Pengakuan Kepala Desa: Program Desa Terhambat

Dugaan “pembegalan” anggaran ini dibenarkan oleh Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Abu Bakar (Abuy). Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Abuy mengeluhkan kebijakan pemerintah kabupaten yang memangkas anggaran desa secara signifikan.

“Betul sekali, anggaran BHP dan BHR dipotong oleh Pemerintah Kabupaten. Nominalnya sangat besar, rata-rata berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta per desa,” ungkap Abuy kepada Rajawali News.

Abuy menambahkan bahwa pihak desa hanya menerima edaran dari DPMD mengenai perubahan penyaluran, tanpa penjelasan detail mengenai alokasi pemotongan tersebut. Dampaknya, banyak program desa dan hak tunjangan perangkat desa yang terganggu.

“Kami sangat berharap anggaran tersebut bisa dikembalikan. Pemotongan ini menghambat program yang sudah direncanakan dan memangkas hak tunjangan pegawai desa yang sangat mereka butuhkan,” pungkasnya.

Tim Prima

BANYUWANGI, DN-II Eksploitasi emas di Gunung Tumpang Pitu oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) kini berada di titik nadir kredibilitas lingkungan. Di balik gemerlap emas yang dihasilkan, terjadi penghancuran sistematis terhadap infrastruktur geologi alami yang berfungsi sebagai benteng pertahanan bencana bagi masyarakat pesisir selatan Banyuwangi. (22/12/2025).

1. Pelanggaran Fungsi Ekosistem dan Alih Fungsi Lahan

Gunung Tumpang Pitu awalnya merupakan kawasan Hutan Lindung. Perubahan statusnya menjadi hutan produksi demi pertambangan dinilai mengabaikan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 38 ayat (4) yang melarang pertambangan dengan pola terbuka (open pit) di hutan lindung. Meskipun legitimasi hukum diberikan melalui SK Menhub, hal ini tetap mencederai semangat konservasi.

2. Ancaman Keselamatan Jiwa dan Mitigasi Bencana

Sebagai wilayah rawan tsunami, penghancuran Gunung Tumpang Pitu melanggar esensi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 35: Mewajibkan pemerintah melakukan mitigasi bencana baik secara struktural maupun fisik.

Menghilangkan gunung yang berfungsi sebagai natural barrier (pelindung alami) adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi warga dari ancaman tsunami yang nyata di pesisir selatan Jawa.

3. Kerusakan Wilayah Pesisir dan Ruang Hidup Nelayan

Aktivitas peledakan dan sedimentasi material tambang ke laut telah merusak terumbu karang di Pancer dan Pulau Merah. Hal ini bertentangan dengan:

UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 35 huruf (k): Melarang pembuangan limbah atau material yang merusak ekosistem pesisir.

Dampak: Nelayan tradisional kehilangan ruang tangkap (fishing ground), yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat dan lokal.

4. Pengabaian Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle)

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap usaha wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Pasal 2: Menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus berasaskan keselamatan, keberlanjutan, dan keanekaragaman hayati.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Suspensi IUP Eksplorasi PT Damai Suksesindo (anak usaha MDKA) oleh Kementerian ESDM hingga 10 Oktober 2025 menjadi bukti adanya ketidakberesan dalam tata kelola operasional yang berisiko tinggi bagi lingkungan.

Analisis Aktor dan Dampak Multidimensi:

Komponen Deskripsi Analisis

Pelaksana PT Bumi Suksesindo (BSI) & PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).

Regulator Mantan Bupati Banyuwangi (pemberi izin awal) serta Pemerintah Pusat (pemberi legitimasi alih fungsi hutan).

Korban Nelayan Pancer, Mustika, dan Pulau Merah yang kehilangan kedaulatan ekonomi dan pelindung nyawa.

Lokasi Kawasan Hutan Gunung Tumpang Pitu hingga ekosistem bawah laut perairan selatan.

Kesimpulan: Tragedi di Balik Berkilau Emas

Kasus Tumpang Pitu adalah bukti nyata dari “Malpraktik Kebijakan”. Negara seolah memberikan izin kepada korporasi untuk merobohkan “tembok rumah” penghuninya sendiri demi mengambil butiran emas di dalamnya.

Secara hukum, jika terjadi bencana akibat hilangnya benteng alami ini, pemerintah dan korporasi dapat digugat berdasarkan Pasal 87 UU PPLH mengenai ganti rugi atas pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketika tsunami berikutnya datang, negara tidak bisa lagi menyalahkan alam jika perlindungan alaminya telah dijual atas nama investasi.

Tim Prima

JAKARTA, DN-II Gelombang kemarahan publik terus memuncak dalam beberapa hari terakhir menyusul viralnya video diskriminasi terhadap seorang nenek di sebuah gerai roti. Senin, (22/12/2024).

Meski video tersebut telah beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman masif, belum ada tindakan tegas terhadap gerai yang secara kaku menolak lembaran-lembaran uang tunai milik sang nenek demi memaksakan penggunaan QRIS. Insiden ini adalah potret kelam di mana kemanusiaan telah mati di tangan sistem digital yang diskriminatif dan arogan.

Sangat tidak manusiawi ketika seorang lansia, yang tidak memiliki akses atau pemahaman terhadap teknologi digital, dihalangi hak dasarnya untuk membeli makanan. Lembaran-lembaran uang tunai di tangan sang nenek adalah bukti ketaatannya sebagai warga negara dalam menggunakan alat pembayaran sah yang dijamin negara. Namun, ia justru dipermalukan dan ditolak hanya karena tidak memiliki ponsel pintar atau dompet digital.

Ini adalah bentuk penindasan ekonomi yang dibalut modernitas. Memaksa rakyat kecil untuk tunduk pada teknologi yang tidak mereka jangkau hanya untuk urusan perut adalah pelanggaran serius terhadap Sila Kedua dan Kelima Pancasila.

Merespons keresahan publik yang telah viral selama beberapa hari ini, kami mendesak Menteri Keuangan selaku penjaga kedaulatan mata uang negara untuk segera:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Memberikan Tindakan Nyata: Mengingatkan seluruh pelaku usaha bahwa Rupiah dalam bentuk lembaran adalah simbol kedaulatan negara yang wajib diterima di seluruh wilayah NKRI tanpa pengecualian.

– Menjamin Keadilan Transaksi: Menteri Keuangan harus memastikan bahwa transformasi digital tidak boleh membunuh fungsi uang tunai, karena uang tunai adalah instrumen ekonomi paling inklusif bagi rakyat kecil dan lansia.

Kami meminta Kepolisian RI untuk berhenti berdiam diri dan segera mengambil sikap tegas:

– Tegakkan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011: Berdasarkan Pasal 23, setiap orang dilarang menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran. Pelanggaran ini adalah tindak pidana dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp200 juta.

– Proses Hukum Gerai Terkait: Segera lakukan pemanggilan dan beri sanksi kepada gerai yang ada dalam video viral tersebut. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap kebijakan korporasi yang menabrak Undang-Undang.

Kemanusiaan harus berada di atas teknologi. Hukum hadir untuk melindungi mereka yang tidak paham digital, bukan membiarkan mereka tersisih. Jika lembaran-lembaran uang tunai yang sah tidak lagi mampu membeli roti bagi seorang nenek, maka kedaulatan hukum dan ekonomi kita sedang dalam ancaman serius.

TEGAKKAN KEDAULATAN RUPIAH, KEMBALIKAN NURANI KEMANUSIAAN!

Publisher -Red PRIMA

JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melakukan peninjauan langsung di Posko Pusat Pemantauan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan, Senin (22/12/2025).

Dalam diskusi bersama jajaran pimpinan Kemenhub dan Dirut BUMN sektor transportasi, Seskab menekankan pentingnya kesiagaan penuh menghadapi lonjakan pergerakan masyarakat.

Fokus pada Keamanan dan Kenyamanan

Seskab Teddy menyampaikan bahwa meskipun perhatian pemerintah sedang terbagi dengan penanganan bencana di Sumatra, pelayanan publik untuk mobilitas akhir tahun tetap menjadi prioritas utama.

“Ada lebih dari 60 juta orang yang diprediksi akan melakukan perjalanan. Pemerintah harus memastikan perjalanan mereka lancar, nyaman, dan aman. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Seskab Teddy.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Program Diskon Tiket Nataru 2025/2026

Sebagai bentuk nyata kehadiran negara, pemerintah meluncurkan berbagai stimulus melalui program diskon tiket di berbagai moda transportasi:

Kereta Api (PT KAI): Diskon 30% untuk tiket Ekonomi Komersil dengan kuota 1,5 juta penumpang.

Angkutan Laut (PT PELNI): Diskon 20% dari tarif dasar bagi seluruh penumpang kelas ekonomi.

Penyeberangan (PT ASDP): Diskon 100% (gratis) tarif jasa kepelabuhanan bagi pengguna aplikasi Ferizy.

Transportasi Udara: Diskon harga tiket sebesar 13% – 14% disertai perpanjangan jam operasional bandara untuk mengantisipasi kepadatan jadwal.

Instruksi Tegas: Turun ke Lapangan dan Zero Accident

Seskab juga memberikan instruksi keras kepada seluruh jajaran Direksi BUMN transportasi untuk tidak hanya memantau dari balik meja.

“Seluruh Dirut dan perangkat BUMN harus turun langsung mengecek pelayanan dan fasilitas di lapangan. Jangan anggap ini rutinitas tahunan biasa. Harus ada perbaikan nyata dibanding tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Mengakhiri arahannya, Seskab meminta seluruh jajaran fokus pada pengawasan di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Target utama dari pengamanan Nataru kali ini adalah memastikan perayaan Tahun Baru 2026 berjalan dengan prinsip Safe, Smooth, and Zero Accident.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Aceh Tamiang, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya segera membersihkan Kabupaten Aceh Tamiang dari lumpur sisa banjir. Pembersihan tersebut perlu dilakukan pada berbagai infrastruktur yang terdampak, seperti fasilitas umum, perkantoran, hingga permukiman warga.

Mendagri menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama antara dirinya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Intinya adalah kita tadi membicarakan mengenai langkah-langkah penanganan, apa saja yang diperlukan belanja masalah, ya. Belanja masalah yang ada di Tamiang,” ujar Mendagri kepada awak media usai rapat dengan pemerintah daerah (Pemda) dan pihak terkait di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Senin (22/12/2025).

Lebih lanjut, pertemuan tersebut juga membahas rencana pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak yang kehilangan rumah atau mengalami rusak berat. Mendagri mengatakan, bantuan hunian tetap tersebut salah satunya didukung oleh pihak swasta. Saat ini, Pemkab Aceh Tamiang diminta menyediakan lahan untuk pembangunan hunian tersebut.

“Sepanjang lahannya sudah siap, kita juga akan cepat bergerak,” ujar Mendagri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, bagi masyarakat yang rumahnya mengalami rusak ringan atau sedang akan diberikan bantuan berupa uang untuk biaya renovasi. “Setelah dapat datanya, mereka akan diberikan bantuan dalam bentuk uang, mereka pulang, bisa untuk melakukan bersih-bersih dan menyiapkan rumahnya kembali,” terangnya.

Di sisi lain, Mendagri mengimbau berbagai pihak, termasuk Pemda lain yang tidak terdampak bencana, agar dapat bergotong royong membantu para korban. Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga turut menyalurkan bantuan kepada para korban, baik dari pemerintah maupun swasta, berupa pakaian, makanan, dan kebutuhan lainnya.

“Saya tahu di pengungsian banyak yang kurang pakaian, kemudian juga selimut, kain sarung, kemudian juga ada kebutuhan makanan, kebutuhan untuk wanita, untuk anak-anak, dan lain-lain,” ujarnya.

Ia berharap berbagai bantuan tersebut dapat membantu para korban. Pemerintah juga berencana kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak. “Kami kira itu usaha yang mudah-mudahan ini bisa meringankan, dan ini (bantuan) bukan sekali, kita akan lanjutkan lagi,” tandasnya.

Red

Skandal Penelantaran Anak Oknum ASN Ogan Ilir: Langgar Hukum Pidana dan Disiplin Berat

 

OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Kasus dugaan penelantaran anak dan mantan istri yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir kini memasuki babak krusial. Oknum berinisial R (39), yang menjabat sebagai Kepala UPTD (LLK), diduga kuat telah melanggar berbagai regulasi negara, mulai dari hukum pidana perlindungan anak hingga kode etik kepegawaian. Kasus ini mencuat setelah mantan istrinya, EN (36), yang juga seorang ASN tenaga kesehatan, mengungkap perilaku R yang dianggap tidak bertanggung jawab.

​Dugaan pelanggaran ini berawal dari tindakan R yang ditengarai melakukan pernikahan siri pada tahun 2023 tanpa izin kedinasan. Dampak dari pernikahan tersebut disinyalir memicu pemutusan nafkah secara sepihak dan penelantaran terhadap dua anak kandungnya. Perbuatan R ini berpotensi membawanya ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku penelantaran dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

​Kondisi hukum R semakin terdesak setelah dirinya diketahui mengabaikan putusan pengadilan yang inkrah pada Desember 2024. Dalam putusan cerai tersebut, hakim mewajibkan R memberikan nafkah anak sebesar Rp2 juta setiap bulan, namun hingga kini kewajiban tersebut tidak pernah ditunaikan. Pengabaian ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan kehakiman (contempt of court) dan menunjukkan rendahnya kepatuhan hukum dari seorang pejabat publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dari sisi kedisiplinan ASN, tindakan R merupakan pelanggaran berat terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021. Sebagai pejabat struktural, R seharusnya menjadi teladan dalam menjaga martabat negara, bukan malah menunjukkan perilaku tercela dengan mengabaikan darah daging sendiri. Praktik nikah siri tanpa prosedur resmi serta penelantaran keluarga adalah dasar yang kuat bagi instansi terkait untuk menjatuhkan sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

​Ironi mendalam dirasakan oleh EN ketika menceritakan kondisi kesehatan anaknya yang sempat memburuk. Selama satu bulan dirawat di RSMH, R diduga sama sekali tidak menjenguk maupun bertanya kabar, sementara ia justru tampak mengistimewakan anak sambung dari istri barunya. “Hati saya hancur melihat anak kandungnya sendiri diabaikan sepenuhnya, seolah tidak dianggap ada,” ungkap EN dengan penuh rasa kecewa.

​Publik kini menyoroti adanya dugaan “perlindungan” dari pihak tertentu karena R hingga saat ini tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa R mendapat jaminan dari dua orang pejabat setingkat Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu atau jabatan.

​EN juga mengungkapkan bahwa alih-alih menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab, R justru mendatangi dirinya hanya untuk meminta pencabutan laporan polisi. Kedatangan R tersebut dianggap semata-mata demi menyelamatkan kariernya yang terancam setelah ditetapkan sebagai tersangka, bukan karena rasa penyesalan atas penelantaran yang dilakukannya selama ini. Sikap tersebut dinilai semakin membuktikan tiadanya empati dari oknum pejabat tersebut.

​Kini, masyarakat mendesak Bupati Ogan Ilir, Inspektorat, dan BKPSDM untuk segera bertindak tegas dan melakukan evaluasi total terhadap jabatan R sebagai Kepala UPTD. Penegakan hukum dan sanksi disiplin diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi ASN lainnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak R maupun pejabat yang disebut memberikan jaminan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.

REDAKSI

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes terus menunjukkan komitmennya dalam menata aset daerah secara progresif. Langkah ini tidak hanya bertujuan menertibkan administrasi, tetapi juga terbukti efektif menjadi mesin baru pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga penghujung tahun 2025, total pendapatan dari sektor lelang aset daerah telah menembus angka Rp956 juta.

Realisasi PAD: Inovasi Lelang Buku Bekas hingga Kendaraan

​Kepala BPKAD Kabupaten Brebes, Edy Kusmartono, melalui Kabid Pengelolaan Aset, Dani Setiawan, menjelaskan bahwa capaian tersebut bersumber dari proses lelang terbuka yang dilakukan secara transparan.

​”Rinciannya mencakup lelang kendaraan sebesar Rp508 juta, bongkaran bangunan Rp104 juta, hingga langkah kreatif berupa lelang buku-buka bekas sekolah yang menyumbang Rp344 juta,” ungkap Dani pada Senin (22/12/2025).

​Dani menambahkan, khusus untuk lelang kendaraan tahun ini, pihaknya menerapkan sistem paket dalam dua kali proses lelang. Antusiasme masyarakat yang tinggi membuat salah satu paket lelang mengalami lonjakan nilai hingga 100% dari nilai limit awal.

Sabet Penghargaan “Lelang Award” dari KPKNL Tegal

​Prestasi Pemkab Brebes dalam pengelolaan aset mendapat pengakuan resmi. Pada 17 Desember 2025, BPKAD Kabupaten Brebes dianugerahi penghargaan sebagai Juara 2 Best Auction Performance kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dari KPKNL Tegal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Penghargaan ini diberikan atas konsistensi BPKAD dalam melaksanakan lelang aset secara berkala melalui sistem open bidding. Capaian ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih tertib dalam manajemen aset di tahun-tahun mendatang.

Strategi 2026: Efisiensi Anggaran dan Penghapusan Aset Rusak

​Menatap tahun 2026, Pemkab Brebes berencana mempercepat penghapusan aset, terutama untuk kendaraan dinas dan peralatan kantor yang berkategori rusak berat.

​”Bupati Brebes mendorong percepatan penghapusan aset melalui lelang agar barang-barang tersebut tidak lagi menjadi beban pemeliharaan dan beban administrasi di tiap OPD,” tegas Dani.

​Meski demikian, Dani memastikan proses ini akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Pihaknya sedang melakukan sinkronisasi data dengan OPD terkait untuk memastikan aset yang dilelang benar-benar sudah tidak menunjang pelayanan publik.

​”Kami pastikan cek fisik di lapangan terlebih dahulu. Jangan sampai aset dilelang sebelum penggantinya siap, sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkasnya.

Ringkasan Realisasi Lelang Aset 2025

Kategori Lelang Nilai Pendapatan

Lelang Kendaraan Rp508.000.000

Lelang Buku Bekas Rp344.000.000

Lelang Bongkaran Bangunan Rp104.000.000

TOTAL KONTRIBUSI PAD Rp956.000.000

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Jakarta, DN-II Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengikuti upacara peringatan Hari Ibu ke-97 yang digelar di Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Upacara tersebut dipimpin Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono selaku inspektur upacara, yang membacakan amanat tertulis Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.

Sugeng menyampaikan, Hari Ibu menjadi momentum bersejarah yang lahir dari perjalanan panjang perjuangan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak, kesetaraan, dan kebebasan untuk bergerak bersama laki-laki dalam membangun bangsa. Peringatan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember merupakan wujud penghargaan bangsa Indonesia terhadap perjuangan dan pengabdian perempuan dalam merebut serta mengisi kemerdekaan.

“Peringatan ini bukan sekadar seremonial dan bukan pula perayaan ‘Mother’s Day’ sebagaimana dipahami di beberapa budaya, namun merupakan apresiasi mendalam bagi seluruh perempuan Indonesia dalam semua peran dan kapasitasnya—baik dalam keluarga, masyarakat, bangsa, maupun negara,” katanya.

Dia menjelaskan, sejarah Hari Ibu berakar pada Kongres Perempuan Indonesia pertama pada tahun 1928 di Yogyakarta yang menjadi momentum lahirnya gerakan perempuan secara nasional. Melalui kongres tersebut, perempuan Indonesia berkumpul, bersuara, dan menetapkan arah perjuangan bersama. Komitmen para perempuan pejuang kala itu mengantarkan Indonesia pada tonggak penting yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sejak itu, hari ini menjadi pengingat bahwa perempuan telah, sedang, dan akan terus menjadi bagian strategis dalam pembangunan bangsa,” tambahnya.

Dalam lintasan sejarah bangsa ini, lanjut Sugeng, perempuan Indonesia telah menjadi agen perubahan—menggerakkan inovasi, memperjuangkan keadilan, dan menguatkan nilai-nilai kemanusiaan. Meski menghadapi berbagai tantangan, seperti beban ganda, stigma, minimnya akses, serta kekerasan berbasis gender, perempuan tidak pernah berhenti berjuang.

“Dengan ketangguhan, kreativitas, dan daya juang, perempuan terus menunjukkan bahwa kemajuan bangsa tidak pernah terpisah dari kemajuan perempuan,” ujarnya.

Amanat tersebut selaras dengan tema peringatan Hari Ibu Tahun 2025, yaitu “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema ini menjadi pengingat bahwa perempuan bukan hanya penerima manfaat pembangunan, tetapi juga motor utama perubahan. Perempuan Indonesia bekerja dalam berbagai keterbatasan, namun tetap menjadi pilar ekonomi keluarga, penjaga nilai budaya, pemimpin komunitas, inovator teknologi, pelaku usaha, dan penjaga keberlanjutan kehidupan.

Sugeng menyebut, peringatan Hari Ibu ke-97 tahun ini juga menjadi ruang refleksi dan apresiasi bagi seluruh perempuan Indonesia tanpa memandang latar belakang sosial, profesi, budaya, maupun wilayah. Dari perempuan yang berkarya di daerah pesisir hingga mereka yang bekerja di perkotaan; dari perempuan pelaku UMKM, petani, buruh, tenaga kesehatan, dan pendidik, hingga mereka yang berkarya dalam pemerintahan, politik, olahraga, seni, dan teknologi, seluruhnya memiliki kontribusi nyata bagi bangsa.

“Mereka adalah wajah ketangguhan bangsa ini. Dalam ruang domestik maupun publik, dalam tantangan digital maupun perubahan zaman, perempuan Indonesia hadir, bekerja, mencipta, merawat kehidupan, dan memastikan keberlangsungan generasi. Karena itu, suara mereka hari ini bukan hanya didengar, tetapi harus menjadi dasar kebijakan publik, strategi pembangunan, dan arah masa depan bangsa,” tegasnya.

Ia melanjutkan, penyelenggaraan peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 juga sejalan dengan agenda nasional, termasuk implementasi Asta Cita dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), dalam kerangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sistem pelindungan, penghapusan diskriminasi, serta percepatan pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.

Pemerintah terus memperkuat kerangka hukum dan kebijakan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), implementasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), hingga pengarusutamaan gender di seluruh sektor pembangunan. Langkah tersebut didorong agar perempuan Indonesia memiliki kesempatan yang setara, terlindungi dari kekerasan, bebas dari diskriminasi, serta mampu berdaya dan berkarya sesuai potensi terbaiknya.

“Oleh karena itu, saya mengajak kita semua—pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, organisasi perempuan, dunia pendidikan, media, dan seluruh elemen bangsa—untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page