Pungli Berkedok Sumbangan Operasional di Tabanan, Aliran Dana Diduga Masuk Rekening Oknum Kawil
DENPASAR, DNI Publik kembali disorot oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret seorang oknum Kepala Wilayah (Kawil) di Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. (15/6/2026).
โDugaan skandal ini mencuat setelah salah seorang warga Banjar Candikuning II, Bukhori, blak-blakan mengaku telah mengantongi bukti kuat berupa riwayat transfer bank hingga kuitansi bermeterai. Bukti-bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan pungutan dalam pengurusan izin usaha serta penarikan dana wajib bagi para pelaku usaha di wilayah tersebut.
โKeterangan tersebut dibeberkan Bukhori saat memberikan konfirmasi kepada awak media di Denpasar pada Sabtu (13/6/2026).
โMenurut Bukhori, indikasi praktik lancung ini salah satunya terjadi dalam proses pengurusan izin usaha angkutan air (speed boat) milik sejumlah warga setempat. Ia membeberkan bahwa pungutan di lapangan memang dilakukan melalui tangan perantara, namun hilir aliran dana bermuara ke rekening yang diduga kuat terafiliasi dengan oknum Kawil tersebut.
โ”Kami membawa bukti valid terkait pungutan untuk pengurusan izin speed boat. Walaupun di lapangan menggunakan perantara orang lain, arahnya jelas kepada yang bersangkutan. Hal itu bisa dikonfirmasi langsung melalui rekening penerima dana yang digunakan sebagai wadah penampungan uang dari masyarakat,” ungkap Bukhori tegas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โModus “Sumbangan Operasional” Tanpa SPJ
โSelain kongkalikong izin usaha, Bukhori juga mengungkap adanya pos penarikan dana rutin terhadap toko modern dan sejumlah pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Banjar Candikuning II. Ironisnya, penarikan tersebut dibungkus rapi menggunakan istilah “Sumbangan Operasional” yang tertera resmi dalam kuitansi berstempel kelembagaan.
โBukhori pun mempertanyakan legalitas hukum serta transparansi penggunaan dana yang terus dikeruk dari kantong masyarakat dan pelaku usaha tersebut.
โ”Kalau memang dana itu sah untuk operasional banjar atau adat, semestinya masyarakat mengetahui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangannya. Sampai detik ini, kami tidak pernah melihat laporan itu dibuka. Pertanyaannya, uang itu sebenarnya lari ke mana dan digunakan untuk apa?” cecar Bukhori.
โIa menilai, penggunaan frasa “Sumbangan Operasional” di dalam kuitansi justru menjadi pemantik dugaan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan status pungli.
โAtas dasar itu, Bukhori mendesak Aparat Pemerintah daerah setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penelusuran. Ia bahkan meminta APH mengevaluasi serta mengaudit kesesuaian antara penghasilan resmi seorang Kepala Wilayah (Kawil) dengan profil aset atau kekayaan yang dimilikinya saat ini.

โ”Kami hanya meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif dan transparan. Sangat mudah mengeceknya. Bandingkan saja berapa penghasilan resmi seorang Kawil, lalu selaraskan dengan kondisi kekayaannya jika memang ditemukan indikasi yang mencurigakan,” cetusnya.
โAduan Jalan di Tempat, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum
โSebelum membeberkan riwayat ini ke ranah publik, Bukhori memastikan bahwa warga telah menempuh jalur administratif formal secara santun. Pada 18 Mei 2026, sejumlah warga Banjar Candikuning II telah melayangkan surat resmi kepada Perbekel Desa Candikuning, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tembusan langsung ke Polsek Baturiti.
โLangkah itu berlanjut pada forum audiensi yang digelar pada 19 Mei 2026, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, serta unsur kepolisian. Di hadapan forum, warga telah memaparkan substansi dugaan pungli lengkap dengan bukti-bukti awal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โKala itu, Kepala Desa berjanji akan menindaklanjuti laporan dengan syarat seluruh dokumen bukti diserahkan. Sayangnya, meski dokumen otentik telah diserahkan penuh melalui Sekretaris BPD, penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan kronologis.
โ”Kami sudah kooperatif menyerahkan barang bukti sesuai permintaan. Tetapi sampai sekarang tidak ada solusi konkret. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dari tingkat desa, kami pastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum (pidana),” ancam Bukhori.
โBukhori menambahkan, desas-desus praktik pungli ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum dan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hanya saja, mayoritas warga memilih bungkam karena berbagai faktor intimidasi psikologis atau pertimbangan lain.
โ”Kami percaya masyarakat sebenarnya tahu apa yang terjadi di lingkungan mereka, hanya saja tidak semua memiliki keberanian untuk menyuarakannya,” imbuhnya.
โWarga berharap Pemerintah Kabupaten Tabanan maupun APH segera melakukan klarifikasi lapangan dan penyelidikan secara profesional agar kasus ini mendapat kepastian hukum tetap, sekaligus meredam keresahan yang kian meluas di masyarakat.
โHingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Wilayah (Kawil) Banjar Candikuning II, Pemerintah Desa Candikuning, maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan pungli yang dilayangkan oleh warga. Demi menjaga asas berimbang (cover both sides), Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pikah terkait pada pemberitaan selanjutnya. (red/tim)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
