Beranda » Nasional » Halaman 158

Nasional

BATAM, DN-II Kota Batam, yang seharusnya menjadi etalase investasi dan pertumbuhan, kini dihadapkan pada darurat perjudian berkedok mesin game player (Gelper). (3/12/2025).

Alih-alih meredup, aktivitas Gelper justru semakin menantang dan terang-terangan beroperasi di sejumlah lokasi. Situasi ini memicu gelombang kekhawatiran dan amarah warga, yang menilai praktik ilegal ini telah merusak sendi ekonomi dan keharmonisan rumah tangga.

Lokasi-lokasi, seperti di sekitar Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, disebut menjadi sarang perputaran uang haram ini. Yang lebih mencengangkan, fenomena ini diyakini berlangsung tanpa ada tindakan penertiban yang berarti dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

“Kami sudah berkali-kali resah, bahkan melapor. Tapi, praktik judi ini masih berjalan mulus seperti tidak tersentuh hukum. Ada apa dengan pengawasan di Batam? Kami curiga ada pembiaran sistematis atau bahkan aparat yang menutup mata,” ujar seorang warga Dapur 12 yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, pada wawancara Rabu (03/12).

Judi Gelper, yang beroperasi di bawah kedok hiburan, sesungguhnya adalah mesin pengeruk uang yang merusak integritas sosial. Dampak yang ditimbulkan sangat serius: memicu utang, meningkatkan angka kriminalitas, dan menjadi bibit retaknya rumah tangga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan ilegal ini diyakini turut memperparah perputaran uang tidak sehat di tengah kesulitan ekonomi. Kritisi tajam diarahkan kepada jajaran kepolisian dan pemerintah daerah, termasuk Camat setempat, yang dinilai gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban.

“Kondisi ini bukan lagi hanya masalah sosial, ini sudah menjadi masalah kredibilitas penegakan hukum di Batam. Jika aktivitas ilegal yang kasat mata seperti ini dibiarkan merajalela, lantas bagaimana masyarakat bisa percaya pada janji keamanan dan ketertiban?” tegas sumber yang sama.

Masyarakat Batam secara tegas menuntut langkah konkret dan segera dari Kapolda Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam untuk membersihkan praktik perjudian Gelper ini. Pembiaran terhadap praktik ilegal ini, apalagi jika disertai indikasi bekingan, adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanah masyarakat.

Hingga berita yang diliputi kegelisahan publik ini ditayangkan, pihak Kepolisian Republik Indonesia dan perwakilan Pemerintah Daerah setempat belum memberikan tanggapan resmi. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya keengganan atau kegagalan dalam menindak tegas aktivitas judi yang terang-terangan melanggar hukum.

Publisher -Red

Semarang, DN-II Prajurit Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0714/Salatiga bersinergi dengan komunitas Rubicon Off Road dan elemen masyarakat dalam kegiatan gotong royong pembangunan jembatan gantung. Proyek vital ini berlokasi di Dusun Krajan RT 02/01, Desa Kalikurmo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. (3/12/2025)

Kolaborasi antara Babinsa dan komunitas Off Road ini merupakan wujud nyata dari kehadiran prajurit Kodam IV/Diponegoro dalam memberikan solusi dan mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen TNI Angkatan Darat untuk selalu berada di tengah-tengah rakyat.

Komandan Kodim (Dandim) 0714/Salatiga, [Nama Dandim – Jika Anda memiliki nama resmi, masukkan di sini], menyampaikan bahwa hingga saat ini, progres pembangunan jembatan telah mencapai 41%. Beliau optimis, melalui semangat gotong royong yang solid antara TNI dan Rakyat, jembatan gantung ini akan segera rampung dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi mobilitas serta perekonomian warga Desa Kalikurmo.

Kodam IV/Diponegoro menegaskan komitmennya untuk senantiasa siap memberikan darma bakti dan pengabdian terbaik bagi masyarakat di wilayah tugasnya.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

(Penerangan Kodam IV/Diponegoro)

BREBES, DN-II 3 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Brebes memulai babak baru dalam penataan dan pengangkatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapus) definitif di wilayahnya. Langkah ini diambil seiring penegasan penggunaan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai landasan hukum utama.

Penataan ini secara fundamental mengubah mekanisme pengangkatan Kapus dan akan berdampak pada status pegawai lama, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) di Puskesmas.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Ibu Rina Novitasari, mengklarifikasi regulasi ini dalam diskusi internal mengenai penataan jabatan tenaga kesehatan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Pengangkatan Kapus Definitif Wajib Kantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN

Ibu Rina Novitasari menegaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Puskesmas definitif akan dijalankan melalui prosedur yang ketat dan mengacu sepenuhnya pada Permenkes No. 19 Tahun 2024.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Proses pengangkatan Kapus definitif dilakukan melalui verifikasi data dan penyesuaian dengan hasil asesmen kompetensi. Usulan tersebut selanjutnya wajib diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Ibu Rina.

Pengangkatan baru ini hanya dapat dilanjutkan setelah BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atau rekomendasi. Pertek ini berfungsi untuk memastikan bahwa usulan telah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian.

Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa mekanisme uji kesesuaian jabatan (Job Fit) tidak berlaku untuk posisi Kepala Puskesmas, melainkan hanya diterapkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II.

Status PLT Diakui Legal Berdasarkan Kewenangan Diskresi Pimpinan

Terkait posisi Pelaksana Tugas (PLT) yang saat ini banyak ditemui, Ibu Rina memastikan bahwa penunjukan tersebut memiliki dasar aturan dan bersifat legal, meski belum ada aturan spesifik yang mengikat.

“Sampai saat ini, belum ada aturan spesifik yang mengikat mengenai penunjukan PLT. Oleh karena itu, pimpinan masih memiliki wewenang diskresi untuk menunjuk pegawai sebagai PLT guna mengisi kekosongan sementara,” ujarnya.

Ia juga menepis isu rangkap jabatan definitif. Menurutnya, penunjukan PLT bagi individu yang memegang jabatan definitif lain adalah langkah legal untuk menghindari kekosongan posisi. “Dari sisi regulasi, penunjukan PLT tidak dianggap bermasalah dan bertujuan menjaga kesinambungan layanan organisasi,” tambahnya.

Penataan Pegawai Lama Menunggu Peta Jabatan Dinas Kesehatan

Mengenai penataan pegawai lama, termasuk dokter yang sebelumnya menempati posisi struktural, Ibu Rina menyebutkan bahwa status mereka akan sementara tetap berada di posisi saat ini sambil menunggu proses penataan lanjutan dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Pegawai atau pejabat yang sebelumnya berstatus non-definitif, yakni hanya berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT), akan dikembalikan ke posisi jabatan fungsional mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Kesehatan (Dinkes) saat ini sedang menyusun Rencana Kebutuhan (Renbut). Renbut ini akan menjadi dasar utama untuk:

Penataan organisasi secara menyeluruh.

Pembuatan peta jabatan.

Penetapan formasi pegawai yang dibutuhkan.

Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk berkoordinasi langsung dengan Dinkes untuk detail peta jabatan dan penataan yang akan segera diterbitkan.

Red/Teguh

Batam, DN-II Kejahatan lingkungan kembali dipertontonkan di Batam. Praktik pencucian dan penambangan pasir ilegal di Bida Asri 3, Kecamatan Nongsa, bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan aksi perampokan sumber daya alam yang terorganisir, berjalan mulus tanpa sedikit pun sentuhan hukum. Ironisnya, aktivitas destruktif ini menargetkan kawasan vital: hutan bakau lindung, ekosistem pertahanan pesisir yang seharusnya dijaga mati-matian oleh negara. (3/12/2025).

Temuan di lapangan menunjukkan para pelaku Galian C ilegal ini beroperasi dengan impunitas, menjarah pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan secara terang-terangan melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar. Nilai kerugian finansial negara mungkin besar, namun kehancuran ekologis yang ditimbulkan jauh lebih fatal. Bakau dibabat habis, menciptakan kerentanan abrasi, meningkatkan risiko banjir musiman, dan memusnahkan habitat biota laut.

“Ini adalah pukulan telak bagi tata kelola lingkungan di Batam. Kami tidak hanya melihat lemahnya pengawasan, tetapi ada dugaan kuat bahwa kegiatan semasif ini bisa berjalan karena ada ‘tangan dingin’ oknum berpengaruh di belakangnya. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari kehancuran Nongsa ini?” kritik tajam seorang Pengamat Lingkungan lokal.

Aktivitas ilegal yang tak tersentuh ini secara langsung menunjuk pada kegagalan institusi. Di mana peran BP Batam sebagai regulator dan pemilik lahan yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan aset negara? Mengapa aparat penegak hukum terkesan lamban, bahkan pasif, membiarkan kejahatan dengan ancaman denda Rp100 Miliar ini berlanjut?

Desakan publik adalah ultimatum: Aparat dan BP Batam harus segera berhenti berdiam diri. Lakukan razia segera, sita seluruh alat berat, usut tuntas jaringan pelaku hingga ke pemilik modal dan oknum yang membekingi, dan terapkan sanksi pidana secara maksimal. Keheningan instansi terkait hingga kini hanya memunculkan satu tafsiran: apakah mereka tidak mampu, atau memang enggan bertindak?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher -Red

BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes menyiagakan ratusan personel dalam Pasukan Siaga Bhayangkara guna mengantisipasi dan menanggulangi potensi bencana alam, terutama menjelang dan selama musim penghujan. Kesiapsiagaan ini diresmikan melalui apel pasukan dan pengecekan sarana prasarana di Lapangan Tribrata Mapolres Brebes, Rabu (3/12/2025).

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, memimpin langsung apel tersebut dan menekankan pentingnya kesiapan matang.

“Kita pastikan kesiapan personel dan peralatan dalam menghadapi potensi bencana alam, khususnya menghadapi musim hujan,” ujar AKBP Lilik.

Kapolres menjelaskan bahwa Pasukan Siaga Bhayangkara ini merupakan garda terdepan yang siap digerakkan sewaktu-waktu apabila terjadi kondisi darurat di wilayah Kabupaten Brebes.

Sebagai identitas dan simbol kesiapsiagaan, seluruh personel diwajibkan menggunakan rompi polisi berwarna hijau

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres menambahkan bahwa Kabupaten Brebes diidentifikasi sebagai wilayah dengan potensi bencana yang cukup tinggi, meliputi ancaman banjir, tanah longsor serta kondisi darurat lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap personel siap digerakkan kapan pun dibutuhkan. Peralatan yang lengkap dan terawat adalah dukungan utama dalam tugas penyelamatan,” tambahnya, memastikan semua sarana prasarana pendukung dalam kondisi optimal.

Pasukan Siaga Bhayangkara ini terdiri dari ratusan personel yang dibagi menjadi dua Tim besar dengan spesialisasi tugas yang beragam. Tim ini dibentuk secara terpadu untuk respons yang cepat dan komprehensif, mencakup Pleton Sabhara, Tim Trauma Healing, Tim Kesehatan (Dokkes), Tim Lantas, Propam dan Tim Logistik.

Dengan diluncurkannya Pasukan Siaga Bhayangkara ini, Polres Brebes berharap dapat meningkatkan kemampuan dan kecepatan dalam memberikan pelayanan tanggap darurat kepada masyarakat.

“Kita semua berharap agar wilayah kita dijauhkan dari segala bentuk bencana alam. Meskipun demikian, sebagai bentuk tanggung jawab dan kesiapsiagaan, seluruh personel dan tim reaksi cepat tetap berada dalam status siaga penuh untuk mengantisipasi dan dikerahkan segera membantu proses evakuasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” tutup AKBP Lilik. Red/Hms

GOMBONG, KEBUMEN, DN-II Jalan Nasional Kedung Puji, Gombong, kembali menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa. Eko (45), seorang tukang bangunan warga Desa Panjangsari, Kecamatan Gombong, meninggal dunia di lokasi kejadian pada Selasa siang setelah terlibat tabrakan dengan sebuah mobil minibus berwarna putih. (3/12/2025).

Minibus yang terlibat, yang disebut-sebut sebagai kendaraan MBG (diduga merujuk pada mobil distribusi program Makan Bergizi Gratis) milik salah satu yayasan di Gombong, mengalami kerusakan di bagian depan dan telah diamankan oleh Unit Satlantas Gombong sebagai barang bukti.

Menurut keterangan dari Sekretaris Desa Panjangsari, insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari pekerjaannya. Berdasarkan kronologi awal, korban yang melaju dari arah Barat hendak berbelok ke Selatan. Saat korban berupaya berbelok, sepeda motornya tersenggol oleh minibus yang datang dari arah belakang (Barat).

Poin krusial yang menjadi fokus utama kepolisian adalah adanya keterangan mengenai mobil kedua yang datang dari arah Timur. Mobil kedua ini diduga ikut menyenggol korban atau terlibat dalam insiden, namun langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Pihak kepolisian kini tengah mendalami keberadaan mobil yang melarikan diri ini untuk mengidentifikasi semua pihak yang bertanggung jawab.

Kepolisian Lalu Lintas Gombong membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Pengemudi minibus teridentifikasi sebagai seorang wanita berusia 23 tahun dari Magelang, yang merupakan staf atau anggota lembaga terafiliasi dengan yayasan pemilik mobil.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kasus sudah kami tangani dan dilimpahkan ke Polres Kebumen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar petugas Lantas Gombong. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor Undang-Undang Lalu Lintas, terutama terkait dugaan kelalaian dan investigasi terhadap mobil yang kabur.

Meskipun proses hukum berlanjut, pihak yayasan dan keluarga pengemudi minibus telah mengambil inisiatif untuk bertemu dengan keluarga korban. Keluarga Eko telah menyatakan menerima musibah ini secara kekeluargaan, dan keluarga pengemudi turut mendampingi prosesi pemakaman hingga selesai.

Di sisi lain, peristiwa ini kembali menyoroti kondisi Jalan Nasional Kedung Puji. Sekdes Panjangsari menyebut lokasi tersebut terkenal rawan kecelakaan. Data ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan Balai Pelaksana Jalan Nasional untuk meninjau ulang kelayakan infrastruktur, rambu-rambu, dan potensi perlunya rekayasa lalu lintas demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

Red/Waluyo

JAKARTA, DN-II Redaksi Cyber Nasional (RCN) memastikan membawa skandal yang melibatkan pemilik proyek, Sony, ke ranah hukum pidana secara berlapis. Langkah tegas ini diambil menyikapi arogansi, serangan balik fitnah, dan pelecehan verbal yang dilancarkan Sony, yang ironisnya merangkap jabatan sebagai Pimpinan Redaksi (media lain) dan Ketua LSM Anti Korupsi setempat. (3/12/2025).

Tim hukum RCN, yang dipimpin oleh pengacara MUHAMAD, SH.LLM di bawah naungan DARMA BAKTI JUSTITIA LAW FIRM, saat ini tengah menyelesaikan tahap akhir draf pelaporan dan ditargetkan rampung hari ini. Setelah finalisasi, laporan pidana atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelecehan profesi akan segera didaftarkan.

John, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, menegaskan bahwa kasus ini telah bergeser dari masalah teknis proyek menjadi isu yang jauh lebih fundamental, yakni krisis moralitas dan etika ganda. “Ini bukan lagi masalah proyek, tetapi masalah moral dan etika,” ujar John. Ia menjelaskan, upaya konfirmasi CN terkait dugaan proyek talud yang cacat mutu fatal justru dibalas dengan ancaman, penolakan, dan serangan balik dengan menuding adanya upaya ‘pengkondisian’ atau pemerasan oleh wartawan.

Pelecehan yang dilakukan Sony mencapai puncaknya setelah berita awal naik. Dalam grup WhatsApp, Sony melancarkan serangan verbal yang secara eksplisit ditujukan kepada Rizky, perwakilan Cyber Nasional di Lubuklinggau.

Pesan dari Sony yang terekam memuat pelecehan gender dan penghinaan pribadi, yang secara hukum dianggap sebagai pelecehan mutlak dan masuk ke ranah pidana. Pesan Sony yang merendahkan berbunyi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terjemahan Pesan Sony: “Woi, kalau laki-laki saat dihubungi orang itu… jangan seperti banci/gender… Jadilah pria sejati (gentleman). Saya sendiri juga tidak punya masalah denganmu, sepertinya kamu benar-benar bernafsu besar untuk menyerang saya.”

CN menegaskan bahwa tindakan Sony yang menyebut Rizky dengan istilah merendahkan dan berorientasi gender tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan hukum. Selain pelecehan gender, Sony juga memperkuat fitnahnya dengan secara jelas menuduh perwakilan CN melakukan upaya pemerasan dan permintaan pengkondisian uang. Staf hukum CN berpendapat bahwa tuduhan ini secara langsung memfitnah dan merendahkan martabat institusi Redaksi Cyber Nasional karena menuduh Redaksi melakukan praktik pemerasan.

Organisasi pers nasional mengecam rangkap jabatan Sony dan perilakunya. Ali Sofyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), dan Hermanius Borunaung, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), kompak mengecam perilaku Sony yang dinilai koruptif dan anti-pers.

Laporan yang menyangkut pelecehan gender, kekerasan verbal, dan tuduhan pemerasan yang ditujukan kepada perwakilan di lapangan akan didaftarkan di Polres Lubuklinggau.

Sementara itu, tuduhan fitnah yang merendahkan martabat institusi Redaksi Cyber Nasional secara keseluruhan akan dilaporkan di Mabes Polri, Bareskrim.

Strategi pelaporan ganda ini memastikan bahwa baik pelecehan personal terhadap wartawan dan perwakilan di Lubuklinggau, maupun fitnah yang merusak reputasi institusi di tingkat nasional, semuanya ditangani secara serius.

Pengacara MUHAMAD, SH.LLM menegaskan, “Siapa yang menuduh harus membuktikan; jika tidak mampu, artinya fitnah yang keji dan merusak reputasi orang lain dan harus dipertanggungjawabkan.”

Selain laporan pidana, RCN mendesak Kejaksaan Tinggi, Polda Sumsel, dan BPK untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek talud melalui Audit Investigatif.

Batas Waktu Permintaan Maaf: Redaksi hanya memberikan kesempatan terakhir kepada yang bersangkutan sudah dilakukan maksimal 12 jam sejak kemarin dan tidak menunjukkan etika baik bagi Sony, yang menyampaikan permohonan maaf tertulis dan resmi. Setelah batas waktu tersebut, proses hukum akan dilanjutkan tanpa kompromi.

REDAKSI CYBER NASIONAL

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Brebes, DN-II Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes mengumumkan bahwa terdapat 58 formasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang akan bertugas melayani jemaah haji. Kepala Kemenag Brebes, Misbahudin, menekankan bahwa PPIH dibagi dalam dua kategori utama dengan fokus tugas yang spesifik: PPIH Kloter (Kelompok Terbang) dan PPIH Arab Saudi. (3/12/2025).

Pembagian ini bertujuan untuk memastikan pelayanan optimal bagi jemaah, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.

Rincian Tugas PPIH: Dari Kloter hingga Arab Saudi

PPIH memiliki peran yang sangat penting, yang terbagi dalam dua kelompok utama:

1. PPIH Kloter (Berangkat Bersama Jemaah)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

PPIH Kloter adalah petugas yang mendampingi jemaah sejak dari Tanah Air hingga kembali, bertugas langsung di dalam kelompok terbang.

Ketua Kloter: Berperan sebagai pemimpin, koordinator, dan komunikator utama kloter. Bertanggung jawab atas kepemimpinan kloter dan memastikan kelancaran alur perjalanan haji, serta menguasai manasik.

Pembimbing Ibadah Kloter: Fokus memberikan bimbingan dan panduan tata cara ibadah haji kepada seluruh jemaah kloter, mencakup niat, tawaf, sa’i, wukuf, dan seluruh rangkaian ibadah.

2. PPIH Arab Saudi (Melayani di Berbagai Sektor)

PPIH Arab Saudi bertugas di berbagai sektor pelayanan di Tanah Suci untuk mendukung kebutuhan logistik, kesehatan, dan informasi jemaah secara umum.

Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Petugas ini berfokus pada penyediaan layanan logistik dasar seperti tempat tinggal, makanan, dan pergerakan jemaah.

Pelayanan Bimbingan Ibadah Sektor: Memberikan bimbingan ibadah secara umum di sektor-sektor tempat jemaah menginap.

Petugas Kesehatan Haji: Memberikan layanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari penanganan sakit ringan, dehidrasi, kelelahan, hingga kasus medis yang lebih berat.

Pelaksana SISKOHAT: Bertanggung jawab atas sistem informasi dan pengolahan data haji (SISKOHAT) untuk memastikan data jemaah dan operasional terkelola dengan baik.

Syarat Wajib Calon Petugas Haji (PPIH)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Misbahudin juga menjabarkan kualifikasi umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon petugas, baik Kloter maupun Arab Saudi:

Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam.

Memiliki Kesehatan Jasmani dan Rohani yang prima (dibuktikan dengan surat keterangan dokter/puskesmas).

Tidak sedang dalam keadaan hamil (bagi wanita).

Memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.

Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang terjerat proses hukum pidana.

Diwajibkan memiliki izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS/Pegawai Instansi).

Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android dan/atau iOS.

Diutamakan memiliki kemampuan komunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.

Syarat Khusus Administrasi Berdasarkan Formasi

Persyaratan administrasi lebih spesifik dan berbeda-beda tergantung formasi yang dipilih. Beberapa syarat kunci meliputi:

Pembimbing Ibadah Kloter: Wajib memiliki Sertifikat Pembimbing Ibadah dan telah menunaikan ibadah haji. Pendidikan minimal S1.

Ketua Kloter: Wajib berstatus Pegawai ASN Kemenhaj/Kemenag. Batas usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar. Pendidikan minimal S1.

Tenaga Kesehatan: Wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang masih berlaku.

Pengalaman Haji: Untuk formasi umum, diutamakan sudah pernah menunaikan ibadah haji.

Pendaftaran dan seleksi PPIH akan segera dibuka, dan calon petugas diharapkan mempersiapkan diri serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Red/Teguh

Jakarta, DN-II Fenomena pergeseran fungsi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari pengawas sosial menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi ini memicu desakan keras kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengambil tindakan tegas berupa Audit Menyeluruh (Audit Total) dan penertiban.

Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan bahwa situasi ini membutuhkan pengawasan melekat dan intervensi langsung dari pemerintah tertinggi.

“Selama ini, Ormas dan LSM sangat perlu pengawasan melekat. Perlu ada badan atau lembaga yang khusus membina dan mengawasi secara melekat dalam kiprahnya,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan media di Jakarta, (3/11/2025).

Menurutnya, keberadaan mayoritas lembaga kini “kurang elok” dan sangat menyimpang dari tujuan awal yang tercantum dalam Akta Notaris dan pendaftaran di Kemenkumham, yaitu sebagai pilar kontrol sosial.

Kaburnya Batas: Dari Kontrol Sosial Menjadi Kontraktor Proyek

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan signifikan menunjukkan adanya pergeseran fungsi utama di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Dilaporkan bahwa mayoritas, disinyalir mencapai 90%, dari lembaga-lembaga ini kini terlibat aktif sebagai pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa, baik yang bersumber dari anggaran pemerintah (APBN/APBD) maupun proyek swasta.

Implikasi Landasan Hukum yang Dilanggar:

Keterlibatan Ormas/LSM sebagai kontraktor proyek menimbulkan kekhawatiran serius mengenai independensi dan dugaan pelanggaran terhadap landasan hukum utama:

Pelanggaran Fungsi Kontrol Sosial: UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas (Pasal 5) menetapkan fungsi utama Ormas meliputi penyalur aspirasi, pemberdayaan, dan kontrol sosial. Keterlibatan mayoritas sebagai pelaksana proyek secara langsung mengaburkan fungsi kontrol sosial yang diamanatkan.

Melampaui Tugas Pemerintah: Pasal 29 UU No. 17 Tahun 2013 secara eksplisit melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Pemerintah. Peran sebagai kontraktor utama, terutama jika tidak memiliki kualifikasi badan hukum atau kompetensi yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi, berpotensi melanggar semangat undang-undang ini.

Risiko Kerugian Negara dan Pelanggaran Prinsip Pengadaan

Kualitas proyek yang dikerjakan oleh Ormas/LSM di lapangan kerap tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini secara langsung berpotensi merugikan keuangan negara.

Aspek Pelanggaran Pengadaan:

Tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur ketat oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelanggaran Prinsip Bersaing dan Efektif: Keterlibatan Ormas/LSM yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa atau kontraktor dapat dianggap melanggar prinsip bersaing dan efektif karena mengabaikan aspek kompetensi dan profesionalisme.

Peringatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika penyimpangan spesifikasi ini menyebabkan kerugian negara, hal ini dapat masuk ranah Tipikor berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 (terutama Pasal 2 dan Pasal 3) mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Tuntutan Audit Menyeluruh dan Penindakan Tegas Kepada Presiden Prabowo

Menanggapi kondisi kronis ini, Prof. Sutan Nasomal secara eksplisit meminta Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan penindakan.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kementerian Bidang Ormas/LSM sidik yang bermasalah, bredel!” tegasnya.

Tujuan Utama Audit Total:

Tuntutan utama yang dilayangkan adalah agar segera dilakukan Audit Menyeluruh (Audit Total) terhadap seluruh Anggaran APBN/APBD Daerah yang melibatkan Ormas dan LSM. Audit ini harus didasarkan pada mandat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Verifikasi Kepatuhan: Memverifikasi penggunaan dana publik sesuai peruntukannya dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan.

Penindakan Hukum: Menindaklanjuti dugaan penyimpangan spesifikasi proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Rekoridorisasi Fungsi: Mengembalikan fungsi Ormas dan LSM pada koridor AD/ART mereka sebagai pilar kontrol sosial, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat, sesuai semangat UU No. 17 Tahun 2013.

Langkah tegas dari Pemerintah dianggap mutlak untuk menjamin akuntabilitas anggaran negara, kualitas infrastruktur publik, dan membersihkan praktik yang mengaburkan batas antara entitas kontrol sosial dan kontraktor bisnis.

Tim Prima

Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (02/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas sejumlah isu nasional, termasuk perkembangan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan, Ketua MPR menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menceritakan hasil kunjungannya ke wilayah terdampak bencana beberapa waktu lalu, di mana Presiden melihat langsung skala kerusakan, kerugian, hingga kondisi para pengungsi.

Presiden juga memberikan perhatian penuh terhadap pemulihan kondisi di tiga provinsi tersebut. Fokus penanganan mencakup pemenuhan kebutuhan warga, percepatan pemulihan sosial ekonomi, serta perbaikan infrastruktur yang terputus akibat bencana.

Dalam upaya percepatan pemulihan, Presiden terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Salah satunya memastikan pemulihan jaringan listrik dan pasokan bahan bakar berjalan optimal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden