DPRD Diminta Audit Belanja Rutin DISKOMINFO Purwakarta yang Capai 95,64%
Purwakarta, DN-II 6 Desember 2025 – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Purwakarta sebesar Rp25.119.202.697,00 menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Pemerintah Daerah terhadap akselerasi Transformasi Digital dan visi Smart City. Analisis mendalam terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menunjukkan dominasi belanja operasional yang sangat tinggi, sebuah indikasi kuat adanya inkonsistensi struktural antara alokasi fiskal dengan mandat teknis dan strategis DISKOMINFO sebagai motor penggerak digital daerah.
1. Disparitas Kritis: Belanja Operasi Versus Belanja Modal
Inti dari permasalahan anggaran ini terletak pada ketidakseimbangan alokasi antara belanja yang bersifat rutin (operasional) dan belanja yang bersifat investasi (modal).
Kategori Pengeluaran Jumlah Anggaran (Rp) Persentase dari Total Implikasi Tata Kelola
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BELANJA OPERASI Rp24.024.456.697,00 95,64% Mencerminkan fokus yang berlebihan pada pembiayaan rutinitas harian (gaji, tagihan, barang & jasa), yang rentan terhadap inefisiensi.
BELANJA MODAL Rp1.094.746.000,00 4,36% Nilai
Rasio alokasi 4,36% untuk Belanja Modal sangat kontras dengan peran DISKOMINFO sebagai pilar infrastruktur TIK dan keamanan siber. Angka ini secara fundamental bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital, yang seharusnya menjadi prioritas utama.
2. Evaluasi Kritis atas Komponen Belanja Barang dan Jasa
Belanja Barang dan Jasa dalam DPA DISKOMINFO Purwakarta 2025 menyentuh angka Rp16.505.629.314,00. Jumlah ini mencapai hampir 66% dari total anggaran dinas dan dua kali lipat lebih besar dari total Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) sebesar Rp7.518.827.383,00.
Poin-Poin Potensi Masalah:
Transparansi Belanja Non-Pegawai: Diperlukan klarifikasi mendesak dari Pemerintah Daerah terkait rincian penggunaan Rp16,5 Miliar ini. Jika mayoritas dialokasikan untuk honorarium Tenaga Ahli/Kontrak, hal ini perlu dievaluasi dalam konteks Belanja Pegawai yang lebih transparan dan efisien.
Prioritas Teknis Versus Non-Teknis: Dalam konteks dinas teknis seperti DISKOMINFO, alokasi yang masif ini berpotensi didominasi oleh pengeluaran non-teknis seperti Perjalanan Dinas, Seremonial, dan Penyelenggaraan Acara yang kurang memiliki dampak langsung pada peningkatan infrastruktur digital.
Kebutuhan Infrastruktur Digital Esensial: Kejanggalan muncul jika dalam komponen belanja sebesar ini, alokasi untuk kebutuhan mendasar seperti lisensi software pelayanan publik, subscription cloud computing, atau peningkatan keamanan siber tidak terwakili secara substantif. Jika tidak, anggaran ini berpotensi menjadi pemborosan masif pada kegiatan yang tidak mendukung mandat utamanya.
3. Kejanggalan Pola Penarikan Dana (Indikasi Ketidakstabilan Perencanaan)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Data penarikan dana bulanan menunjukkan pola yang tidak stabil, mengindikasikan perencanaan kas yang kurang matang, bahkan berpotensi mengarah pada praktik yang dikenal sebagai proyek ‘Kejar Tayang’ atau penarikan dana mendadak di luar pola normal:
Lonjakan Awal Tahun (April): Penarikan sebesar Rp4.820.440.577,00 di bulan April, yang merupakan lonjakan signifikan di awal atau pertengahan tahun anggaran. Pola ini harus dijelaskan secara transparan. Lonjakan di luar timeline rutin pembayaran gaji dan operasional rutin bisa mengindikasikan pembayaran kontrak proyek besar yang berpotensi minim pengawasan, yang memerlukan audit ketaatan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa.
Penyerapan Rendah di Akhir Tahun (Desember): Penyerapan yang sangat rendah sebesar Rp837.292.577,00 di bulan Desember, tidak mencerminkan dinas teknis yang memiliki banyak pekerjaan infrastruktur atau proyek TIK yang biasanya diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Hal ini dapat diinterpretasikan sebagai pelemahan pengawasan atau sinyal bahwa proyek-proyek penting telah dialihkan ke awal tahun.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi Aksi
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DISKOMINFO Purwakarta 2025 ini secara faktual merupakan DPA Business as Usual (Bisnis Seperti Biasa) yang menunda kemajuan dan mengabaikan visi strategis yang diamanatkan oleh regulasi nasional terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rekomendasi Aksi:
Audit Kinerja dan Keuangan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) harus segera menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta rincian penggunaan Rp16,5 Miliar untuk Belanja Barang dan Jasa.
Justifikasi Teknis: DISKOMINFO wajib memberikan justifikasi teknis secara terperinci mengapa Belanja Modal hanya dialokasikan sebesar 4,36%, dan bagaimana persentase yang minim ini dapat mendukung program prioritas Smart City dan SPBE daerah.
Kepatuhan Regulasi: Struktur anggaran ini perlu ditinjau ulang agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang secara eksplisit menuntut alokasi sumber daya yang memadai untuk pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Anggaran sebesar Rp25,1 Miliar seharusnya menjadi instrumen akselerasi, bukan hanya untuk membiayai rutinitas yang mahal. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel.
Tim Prima
LAMONGAN, DN-II Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2025 (APBD Murni) menunjukkan anomali ekstrem menjelang akhir tahun, memicu pertanyaan serius mengenai kualitas perencanaan dan eksekusi anggaran daerah. Data terbaru Postur APBD per 5 Desember 2025 menunjukkan adanya ketimpangan mencolok antara ledakan pendapatan di satu pos dan kegagalan penyerapan ratusan miliar Belanja Daerah. (6/12/2025).
Retribusi Melonjak, Pendapatan Lain Mangkrak
Salah satu temuan paling mengejutkan adalah realisasi Retribusi Daerah yang mencapai Rp 240,15 Miliar, melonjak fantastis hingga 1.289,41% dari target awal yang hanya Rp 18,62 Miliar. Selisih kelebihan realisasi mencapai Rp 221,53 Miliar.
“Anomali Retribusi Daerah sebesar 1.289% ini harus segera diklarifikasi. Ini bisa mengindikasikan kelalaian fatal dalam perencanaan anggaran awal atau penargetan pendapatan yang sengaja direndahkan, yang pada akhirnya merusak kredibilitas postur anggaran daerah.”
Namun, di sisi lain, realisasi Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah justru mangkrak, hanya mencapai 19,33% atau Rp 68,20 Miliar dari target Rp 352,83 Miliar. Ini berarti Pemkab Lamongan gagal mengumpulkan potensi pendapatan sebesar Rp 284,63 Miliar di pos ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Belanja Publik Mandek: Rp 768,67 Miliar Gagal Terealisasi
Anomali paling meresahkan terletak pada rendahnya penyerapan anggaran belanja. Total Belanja Daerah Lamongan hingga awal Desember 2025 baru terealisasi 76,42% (Rp 2.491,43 Miliar dari total anggaran Rp 3.260,10 Miliar).
Angka ini menyisakan dana publik sebesar Rp 768,67 Miliar yang tidak terserap atau tertunda.
Rendahnya penyerapan belanja ini menjadi indikasi bahwa ratusan miliar program pembangunan, pelayanan publik, dan kegiatan strategis di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan gagal direalisasikan tepat waktu. Kondisi ini berpotensi besar menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan menurunkan kualitas hidup masyarakat Lamongan.
Surplus Semu dan Tuntutan Akuntabilitas
Meskipun data menunjukkan adanya surplus realisasi sebesar Rp 391,57 Miliar (Pendapatan Rp 2.883,00 M – Belanja Rp 2.491,43 M), para analis menyebut ini sebagai surplus semu.
Surplus ini bukan berasal dari efisiensi yang direncanakan, melainkan dari kegagalan membelanjakan uang publik sesuai rencana. Dana yang tidak terserap ini dipastikan akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang menumpuk, bukannya beredar dan menggerakkan roda perekonomian lokal.
Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dituntut bertanggung jawab penuh atas disparitas data dan rendahnya penyerapan belanja ini.
Tuntutan Klarifikasi Publik:
Klarifikasi Detail: Pemkab Lamongan harus segera mengklarifikasi secara terbuka anomali Retribusi Daerah (1.289,41%) dan kegagalan mencapai target Lain-Lain PAD yang Sah (19,33%).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak Sektor: Pemkab wajib menjelaskan secara rinci mengapa Rp 768,67 Miliar Belanja Daerah gagal terealisasi, dan apa dampak spesifik kegagalan ini pada sektor-sektor kunci seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang didanai melalui Belanja Barang & Jasa atau Belanja Modal.
Evaluasi TAPD: Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja TAPD terkait kualitas penyusunan anggaran. Perencanaan yang buruk di awal tahun menjadi akar masalah eksekusi yang gagal di akhir tahun.
Data ini mencerminkan realisasi anggaran periode Januari hingga Desember 2025 (data diterima SIKD per 05 Desember 2025) dan berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.
#APBDLamongan2025 #KritikAnggaran #AkuntabilitasPublik
Tim Redaksi Prima
Garut, DN-II Pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Bokor di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan pemenang tender, CV Irlando yang berasal dari Garut Kota, diduga kuat tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan menggunakan material yang tidak standar, yaitu pasir dari dasar sungai.
Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 602.1/45/PPK-3/DAU.PRB/BM/PUPR/2025 dengan Tanggal Kontrak 18 November 2025. Pekerjaan ini termasuk dalam Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 364.722.900,00 (Tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah), bersumber dari APBD-PRB Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025.
Sorotan Warga dan BPD
Dugaan penyimpangan ini telah memicu keluhan dari warga setempat dan menjadi perhatian serius dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungmulya. Sejumlah media daring, termasuk Kalibernews.net pada edisi Kamis (4/12/2025), telah menayangkan berita dengan dugaan material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Untuk memverifikasi informasi tersebut, tim redaksi yang dipimpin oleh Ketua DPD IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kabupaten Garut, bersama dua awak media lain, mendatangi lokasi pembangunan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kedatangan tim bertujuan untuk melihat langsung kondisi pekerjaan dan menyerap informasi dari tokoh masyarakat terkait kisruh yang terjadi antara perusahaan pelaksana dengan elemen masyarakat setempat.
Pengakuan Penanggung Jawab Lapangan
Saat berada di lokasi, tim redaksi langsung mengonfirmasi penggunaan material pasir kepada penanggung jawab pekerjaan di lapangan. Secara spontan, penanggung jawab tersebut membenarkan adanya penggunaan pasir yang diambil dari pinggir sungai untuk pengecoran.
“Memang benar adanya bahwa pasir yang digunakan menggunakan pasir yang diambil dari pinggir sungai,” ujarnya. Ia beralasan, hal ini dilakukan karena menunggu pasokan pasir dari Garut akan memakan waktu lama. Sambil memberikan penjelasan, ia menunjuk hasil pekerjaan pemasangan yang sudah dicor sebagai bukti.
Selain masalah material, penanggung jawab lapangan juga mengakui adanya kejanggalan pada papan informasi proyek. Meski tercatat sebagai “Pembangunan Jembatan,” ia menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanyalah rehabilitasi dan penambahan ketinggian jembatan, bukan pembangunan dari nol persen.
“Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk pemilik perusahaan,” tutupnya.
Intimidasi terhadap Wartawan
Di tengah proses pengambilan gambar dan wawancara, Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut yang sedang melakukan siaran langsung video, tiba-tiba didatangi oleh seseorang yang diduga merupakan preman kampung.
Orang tersebut berupaya mengintervensi tugas jurnalis dengan menyampaikan dalam Bahasa Sunda, “Kang ulah kikituan lah da saya oge faham, saya pemborong proyek ini, jadi saya faham arahna kamana, hampura can turun anggaranna, intina pasti proyek ieu, kondusip, ges lah ulah kikituan,” yang kurang lebih berarti: “Jangan seperti itu, saya juga paham, saya pemborong proyek ini, saya tahu arahnya ke mana. Maaf anggarannya belum turun, intinya proyek ini pasti kondusif, sudahlah jangan seperti itu.”
Kejadian ini dinilai sebagai upaya intimidasi dan penghalang-halangan tugas wartawan dalam melakukan kontrol sosial dan peliputan informasi publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TIM
Rusun tiga lantai tersebut dirancang untuk menampung 48 Kepala Keluarga prajurit, sebagai bagian dari program prioritas TNI dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perumahan. Kehadiran hunian ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan lingkungan tinggal yang layak, aman, dan mendukung stabilitas kehidupan keluarga prajurit dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Pembangunan Rusun Serka Dedy Unadi merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit. Pemberian fasilitas hunian yang representatif tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga memperkuat pondasi keluarga prajurit sebagai pendukung moral utama dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Peresmian ini menjadi bagian penting dari langkah strategis TNI dalam menghadirkan hunian modern yang siap pakai bagi prajurit. Selain meningkatkan kesejahteraan, fasilitas ini juga mampu memperkuat semangat pengabdian dan dedikasi prajurit dalam menjalankan tugas-tugas pertahanan dan keamanan negara. Dengan lingkungan hunian yang lebih baik, TNI yakin kualitas pelayanan dan kesiapsiagaan prajurit akan semakin optimal.
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TEGAL, DN-II Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang diduga menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sany Alda, kembali menguat. Aktivis masyarakat, Surono, mendesak keras KPK dan Presiden Prabowo Subianto agar segera memproses hukum anggota dewan tersebut terkait kasus suap. (5/12/2025).
Dalam wawancara eksklusif, Surono secara tegas mempertanyakan alasan mengapa nama yang disebut dalam putusan MA hingga kini belum diproses oleh penegak hukum.
Putusan MA sebagai Bukti Hukum yang Sah
Surono merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang, klaimnya, secara eksplisit menyebutkan keterlibatan Sany Alda dalam kasus suap.
“Itu sudah jelas, putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas. Makanya, kami nanti akan hadir di acara Harlah KPK. Saya akan berkomentar… Kenapa? Itu sudah tertuang di dalam putusan MA, kenapa tidak diusut dan tidak dibongkar? Apakah KPK mandul? Dan ini ada apa?” tegas Surono dengan nada tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Surono, putusan MA tersebut telah secara sah mencantumkan fakta bahwa Sany Alda mendatangi Jakarta Selatan dan memberikan suap kepada terpidana Abdul Ghoni (Mantan Gubernur Maluku Utara) sebesar Rp250 juta.
“Kalau toh memang tidak ada tulisan itu, mungkin rakyat yang biasa kayak saya mungkin tidak akan koar-koar,” katanya, menekankan bahwa tuntutannya sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum yang valid dan tercantum dalam dokumen resmi peradilan.
Menolak Prinsip Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Menanggapi status Sany Alda sebagai anggota legislatif, Surono dengan lugas menegaskan bahwa di mata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.
Persamaan di Mata Hukum: “Sama, Pak. Orang makannya nasi kok, ya kan? Sama. Kalau menurut saya, jangan tebang pilih, ya kan?”
Tidak Ada Kekebalan Hukum: “Enggak ada Pak kebal hukum, di sini enggak ada. Indonesia itu enggak ada yang kebal hukum.”
Ia membandingkan perlakuan terhadap Sany Alda dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama dan kini telah mendekam di penjara. Ia mempertanyakan adanya “titik koma” atau diskriminasi dalam proses penegakan hukum.
Desakan Khusus kepada Presiden dan Ketua KPK
Surono menyampaikan dukungan positifnya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun ia menitipkan pesan khusus terkait kasus Sany Alda.
“Saya dorong dengan pemerintahan Pak Presiden Prabowo, ya, itu sangat luar biasa pergerakannya, tapi yang satu ini saya pesan dengan Pak Presiden Prabowo, untuk Sany Alda Natalia, ya, dibuka kembali dan ditersangkakan. Bongkar, Pak Presiden Prabowo!”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga secara spesifik meminta Ketua KPK, yang ia sapa “Mas Budi,” untuk segera membongkar kasus tersebut.
“Bongkar secepatnya. Sebelum tahun baru, harusnya secepatnya bongkar,” pungkasnya. Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, akan memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kinerja lembaga antirasuah.
Meskipun Abdul Ghoni Kasuba yang diduga disuap telah meninggal dunia, Surono berpendapat bahwa fakta hukum yang tercantum dalam putusan MA tidak hilang dan proses hukum terhadap Sany Alda harus tetap berjalan demi mewujudkan keadilan.
Red/Teguh
Kota Semarang, DN-II Polda Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakor Linsek) dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kegiatan diselenggarakan pada Jumat (5/12/2025) pagi di Aula Lantai 2 Mapolda Jateng ini dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jateng (Dirlantas), Kombes Pol Pratama Adhyasastra.
Rakor dihadiri seluruh Pejabat Utama Ditlantas, para Kasat Lantas dan KBO dari 35 Polres jajaran, serta perwakilan instansi terkait. Dalam sambutannya, Dirlantas menegaskan bahwa Rakor Linsek digelar untuk menyatukan persepsi dan merumuskan langkah-langkah komprehensif di lapangan.
Sinergi antarpihak disebutnya sebagai kunci terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) selama libur Nataru di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Rapat ini sebagai langkah awal kita melaksanakan pengamanan Nataru melalui Operasi Lilin Candi 2025 yang rencananya akan digelar pada tanggal 19 Desember hingga 4 Januari mendatang. Pengamanan ini untuk memastikan masyarakat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman, nyaman, dan lancar. Ini bukan hanya tugas kepolisian, melainkan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Paparan teknis mengenai strategi dan kesiapan Polda Jateng menghadapi Nataru disampaikan Kaur Bin Ops Ditlantas, AKBP Aidil, yang menguraikan berbagai potensi permasalahan serta strategi penanganannya. Ia menjelaskan kondisi jalur tol, arteri, hingga akses menuju objek wisata, termasuk indikator permasalahan serta pentahapan cara bertindak yang telah dipetakan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam paparannya, disebutkan bahwa puncak arus mudik Natal diprediksi terjadi pada 20 Desember, dengan arus balik pada 28 Desember 2025. Sementara puncak arus mudik Tahun Baru diperkirakan berlangsung pada 24 Desember, dengan arus balik pada 4 Januari 2026.
Polda Jawa Tengah juga akan menyiapkan 219 Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Terpadu yang tersebar di seluruh wilayah. Kegiatan operasi seluruh pos tersebut akan dikendalikan secara terpusat melalui Posko Terpadu GT Kalikangkung.
Wilayah Jawa Tengah merupakan salah satu propinsi yang menjadi tujuan destinasi Masyarakat selama masa liburan Nataru. Propinsi ini memiliki lima jalur utama yang siap dilalui Masyarakat dan pengguna jalan, yaitu Jalur Tol Trans Jawa, Pantura, Jalur Tengah, Jalur Selatan, dan Pantai Selatan.
Jalur tol tetap menjadi favorit mobilitas, sehingga berbagai langkah antisipasi disiapkan: penambahan gardu tol, pengadaan SPBU mobile, penyediaan mobil dan truk derek setiap 15 km, hingga ketersediaan crane untuk mempercepat evakuasi kendaraan saat terjadi kecelakaan.
Di jalur arteri, Ditlantas bersama instansi terkait juga menyiapkan langkah serupa, termasuk melakukan ramp check di sejumlah terminal dan pangkalan untuk memastikan kendaraan umum seperti bus dan travel dalam kondisi layak jalan.
Rakor turut membahas pembatasan operasional kendaraan bersumbu tiga sebagaimana teruang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian. Pembatasan ini berlaku pada 19–20 Desember, 23–28 Desember, serta 2–4 Januari. Selama masa tersebut, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya pengangkut BBM, sembako, komoditas pertanian dan peternakan yang dilengkapi stiker khusus (barcode) dari Dinas Perhubungan.
Perhatian khusus juga diarahkan pada pengamanan 227 objek wisata di Jawa Tengah. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas guna mencegah kepadatan arus kendaaan yang menuju sepuluh obyek wisata favorit seperti Dieng, Kota Lama Semarang, Borobudur, Prambanan, Pantai Karangjahe, Guci, Masjid Agung Demak, Masjid Syeikh Zayed, Waduk Gajah Mungkur, dan Pantai Menganti.
Selain itu, upaya penanganan dan mitigasi bencana alam secara sinergi dan kolaboratif turut menjadi pembahasan serius mengingat potensi cuaca ekstrem pada akhir tahun. Polda Jawa Tengah telah memetakan beberapa wilayah yang berpotensi rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor serta menyiapkan sejumlah jalur alternatif untuk mendukung kelancaran mobilitas kendaraan bila terjadi situasi darurat.
Mengakhiri kegiatan, Dirlantas menegaskan kembali bahwa keberhasilan operasi pengamanan Nataru bergantung pada sinergi dan kolaborasi yang baik dari seluruh instansi terkait.
“Mewujudkan kamseltibcar adalah tugas bersama. Sinergi yang kuat dari seluruh stakeholder merupakan kunci keberhasilan dalam kegiatan operasi. Kehadiran kita di tengah masyarakat adalah untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan mereka dapat berkendara dengan aman serta nyaman selama masa libur Nataru,” tutupnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
PURWOKERTO, DN-II Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., seorang jurnalis di Purwokerto, Widhiantoro Puji Agus Setiono yang lebih dikenal dengan nama Baldy telah mengajukan pengaduan resmi ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghalangi dan/atau melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistiknya.
Laporan Baldy ini diterima Polresta Banyumas pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor berkas resmi: LP/B/60/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG.
Dalam laporannya, Baldy mengadukan empat orang sebagai pihak terlapor. Mereka adalah tiga advokat yang diinisialkan sebagai SW, RYP, dan SM, serta satu orang lain berinisial TS.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Baldy menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula setelah ia mempublikasikan sebuah berita pada 1 Desember 2025. Berita yang tayang di platform media Derap.id tersebut membahas mengenai dugaan mafia dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Mendirikan Toko di wilayah Purwokerto.
Tidak lama setelah berita tersebut terbit, Pelapor mengaku menerima somasi dari pihak terlapor. Somasi tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan hukum yang mengancam karena berisi tuntutan agar Baldy segera menurunkan (Take Down) konten berita yang telah tayang, bahkan menuntut agar seluruh platform media Derap.id dihapus.
Peristiwa dugaan intimidasi ini, termasuk penerimaan somasi, disebut terjadi pada 2 Desember 2025 di kediaman Pelapor yang berlokasi di Perum Ledug Sejahtera, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Baldy menilai somasi dan permintaan mediasi yang menyertainya merupakan bentuk intervensi dan upaya membungkam independensi pers.

Dalam pengaduan ke polisi, kerugian yang dialami Pelapor disebut bersifat immateriil, dengan bukti yang disertakan berupa salinan surat somasi dari pihak terlapor.
Djoko Susanto, S.H., (berkantor di Jl. Sidanegara II No.45, Banyumas) selaku kuasa hukum Widhiantoro Puji Agus Setiono, membenarkan telah mengambil langkah hukum atas tindakan oknum advokat tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Intinya, kami selaku kuasa hukum Mas Baldy yang disomasi tadi sudah melaporkan ke Polresta Banyumas. Pertama terkait dengan Undang-Undang Pers,” jelas Djoko Susanto.
Ia melanjutkan, langkah hukum ini juga akan dikembangkan terkait dengan masalah kekerasan atau pemaksaan. “Hal ini terkait dengan isi dalam informasi, yaitu tentang membuat video kemudian take down. Itu kan dalam bentuk-bentuk daripada pemaksaan yang menurut kami bagian daripada intimidasi kerja jurnalis. Jadi, kita sudah melaporkan tadi di Polresta Banyumas apa yang menjadi langkah hukum yang akan ditempuh atas tindakan dari oknum advokat terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.
Langkah yang diambil Baldy mendapat dukungan penuh dari organisasi profesi, menunjukkan solidaritas pers.
Jhon, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai laporan yang diajukan.
“Kami di PRIMA mendapat informasi bahwa jurnalis yang dimaksud sudah melaporkan kejadian yang menimpanya pada Jumat pukul 18.00 WIB. Saya mewakili PRIMA mendukung langkah tepat yang telah diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak di kemudian hari,” ujar Jhon.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Hermanius Borunaung, Ketua Umum PRIMA. “Kami di PRIMA juga mendukung langkah tepat yang diambil ini,” tegas Hermanius.
Sementara itu, Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum ini. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih khusus kepada kuasa hukum, Djoko Susanto, S.H., atas kesediaan dan keikhlasan mendampingi dalam bentuk memperjuangkan hak dan Kemerdekaan Pers.
Kasus ini kini berada di bawah penanganan Unit Reskrim Polresta Banyumas. Pelapor berharap pengaduan ini dapat menjadi langkah tegas untuk melindungi profesi jurnalis dan menjamin kebebasan pers agar terlindungi dari segala bentuk tekanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya independensi pers dalam penegakan hukum dan pilar demokrasi.
Publisher -Red (PRIMA)
BREBES, DN-II Dugaan praktik pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT KESRA) mencuat di Dukuh Taman, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (5/12/2025).
Sejumlah warga penerima bantuan mengklaim Ketua RT setempat memotong dana senilai Rp400.000 dari total bantuan yang seharusnya mereka terima sebesar Rp900.000. Pemotongan ini diduga dialokasikan untuk pembangunan Madrasah Diniyah (Madin).
Kronologi dan Besaran Pemotongan
Kasus ini terungkap setelah salah seorang warga merekam kesaksian para penerima bantuan. Menurut transkrip rekaman yang beredar luas, warga yang menerima BLT KESRA diwajibkan menyetorkan sebagian dananya di lokasi pencairan.
Total Bantuan (Awal): Rp900.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jumlah Potongan: Rp400.000
Sisa Diterima Warga: Rp500.000
Pemotongan ini diklaim sebagai bentuk iuran yang disepakati bersama dalam sebuah musyawarah, serta didukung oleh adanya “surat perjanjian,” untuk melunasi biaya pembangunan Madin.
Korban dan Modus Operandi
Hingga saat ini, Waluyo (warga yang mengungkap kasus ini) menyebutkan setidaknya enam orang penerima bantuan di Desa Pandansari telah menjadi korban. Waluyo juga mengklaim bahwa praktik pemotongan ini tidak hanya dilakukan oleh satu Ketua RT, melainkan melibatkan sembilan Ketua RT di desa tersebut.
Waluyo menyebut, “Semua RT yang ada di desa Pandansari sebanyak 9 RT memungut 400 ribu kepada penerima BLT Kesra.”
Lebih parah lagi, para korban mengaku mendapatkan ancaman dari oknum Ketua RT. Warga yang menolak dipotong dananya diancam tidak akan lagi menerima bantuan sosial serupa di tahun berikutnya, atau bahkan bantuannya akan “dilimpahkan” kepada orang lain yang dianggap lebih kooperatif.
Tantangan dari Oknum Ketua RT
Insiden ini mendapat sorotan tajam dari Waluyo, yang berupaya mengingatkan oknum Ketua RT, yang teridentifikasi bernama Toyib (Ketua RT Dukuh Taman), mengenai larangan pemotongan dana bantuan sosial yang seharusnya utuh diterima oleh warga miskin.
Alih-alih menghentikan praktik tersebut, Ketua RT Toyib diduga memberikan respons menantang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Udah, kamu mau lapor ke siapa? Teman kamu kan, ‘Wah, saya enggak takut.’ Silakan,” ujar Ketua RT tersebut, sebagaimana disampaikan Waluyo.
Ketua RT bahkan disebut menyatakan tidak keberatan jika kasus ini dilaporkan hingga ke tingkat pusat, mengindikasikan adanya arogansi dan keyakinan bahwa tindakannya dilindungi.
Tinjauan Aturan dan Harapan Tindak Lanjut
Pemotongan dana bantuan sosial, meskipun dilandasi alasan mulia seperti kepentingan sosial atau keagamaan (pembangunan Madin), secara tegas dilarang oleh regulasi karena bantuan tersebut wajib diterima utuh oleh penerima yang berhak.
Kasus dugaan korupsi dana BLT KESRA ini kini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Brebes, Dinas Sosial, dan aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan). Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Red/Teguh
Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 1447 H/2026 M Lewat Keppres 34/2025
Jakarta, DN-II 5 Desember 2025 – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 13 November 2025.
Keppres 34/2025 mengatur BPIH yang bersumber dari dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah, dan Nilai Manfaat dari hasil pengelolaan dana haji.
Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Reguler
Bipih merupakan biaya yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah haji reguler. Berdasarkan Keppres ini, Bipih jemaah haji reguler memiliki besaran yang bervariasi tergantung pada embarkasi asal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
No. Embarkasi Besaran Bipih
1. Aceh Rp45.109.422
2. Medan Rp46.163.512
3. Batam Rp54.125.422
4. Padang Rp47.869.922
5. Palembang Rp54.206.922
6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) Rp58.542.722
7. Solo Rp53.233.422
8. Surabaya Rp60.645.422
9. Balikpapan Rp55.575.922
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
10. Banjarmasin Rp55.538.922
11. Makassar Rp55.893.179
12. Lombok Rp54.951.822
13. Kertajati Rp58.559.022
14. Yogyakarta Rp52.955.422
Penggunaan Bipih Jemaah Reguler:
Bipih yang dibayarkan oleh jemaah reguler ini akan dialokasikan untuk:
Biaya penerbangan.
Sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah dan Madinah.
Biaya hidup (living cost) jemaah.
Biaya untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU
Keppres 34/2025 juga merinci besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran Bipih bagi kelompok ini lebih tinggi karena komponen layanan yang ditanggung lebih lengkap.
No. Embarkasi Besaran Bipih PHD/KBIHU
1. Aceh Rp78.324.981
2. Medan Rp79.379.071
3. Batam Rp87.340.981
4. Padang Rp81.085.481
5. Palembang Rp87.422.481
6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) Rp91.758.281
7. Solo Rp86.448.981
8. Surabaya Rp93.860.981
9. Balikpapan Rp88.791.481
10. Banjarmasin Rp88.754.481
11. Makassar Rp89.108.738
12. Lombok Rp88.167.381
13. Kertajati Rp91.774.581
14. Yogyakarta Rp86.170.981
Komponen Biaya PHD/KBIHU:
Bipih untuk PHD dan KBIHU mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan di embarkasi/debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum di dalam dan luar negeri, serta pengelolaan BPIH.
Alokasi Nilai Manfaat
Selain Bipih, Keppres 34/2025 juga menetapkan besaran Nilai Manfaat yang digunakan untuk menutup selisih total BPIH dengan Bipih yang dibayarkan jemaah.
Nilai Manfaat untuk jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp6.695.758.435.018,67.
Sementara itu, Nilai Manfaat untuk jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7.229.419.000.
Keppres Nomor 34 Tahun 2025 ini mulai berlaku efektif sejak tanggal penetapannya. (Humas Kementerian Sekretariat Negara)
#Kemenag
BREBES, DN-II Warga Desa Krasak, Kecamatan Brebes, khususnya yang bermukim di lingkungan RT 05, RT 06, dan RT 07 RW 01, kini bisa bernapas lega. Penambahan tiang listrik beton oleh PLN di tiga titik strategis telah direalisasikan, menghapus kekhawatiran mereka terhadap masalah tegangan listrik yang tidak stabil atau voltase drop.
Kebahagiaan dan antusiasme warga terlihat jelas pada Jumat (5/12/2025), ketika mereka bergotong royong membantu petugas vendor yang menyelesaikan pekerjaan pemasangan tiang.
Pengajuan Empat Tahun Akhirnya Terwujud
Ketua RT 06 RW 01 Desa Krasak, Waryo, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak PLN. Ia secara khusus mengapresiasi Manajer PLN ULP Brebes Pagi, Harryana Puja Pamungkas, yang telah merealisasikan usulan penambahan tiang listrik di wilayahnya.
“Pengajuan penambahan tiang listrik ini sudah kami lakukan sejak empat tahun yang lalu, namun baru kali ini permohonan tersebut direalisasikan. Tentu kami warga RT 06 merasa senang sekali dengan adanya fasilitas tambahan ini, dan kami pun mengucapkan terima kasih, termasuk kepada putra daerah yang ikut membantu mengusulkannya,” ujar Waryo kepada awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Solusi Atasi Voltase Drop dan Kerusakan Elektronik
Waryo menjelaskan bahwa penambahan tiang ini merupakan solusi mendesak atas keluhan warga selama ini. Sebelumnya, beberapa perabot elektronik milik warga sempat rusak akibat tegangan listrik yang tidak memadai (voltase drop).
Menurut warga, penurunan tegangan ini disebabkan oleh kapasitas tiang yang sudah melebihi batas seiring dengan semakin bertambahnya jumlah rumah dan Sambungan Rumah (SR) di lingkungan tersebut.
“Di wilayah RT 06 saja, saat ini sudah ada 72 rumah yang terhubung ke satu tiang. Belum lagi di RT yang lainnya,” jelas Waryo.
Dengan adanya tiang baru ini, Sambungan Rumah (SR) akan dipecah dan didistribusikan secara lebih merata. Hal ini diharapkan mampu menjaga tegangan listrik (voltase) tetap stabil, sehingga keluhan warga terkait kerusakan alat elektronik akibat listrik drop tidak akan terjadi lagi.
Red/Harvi
