Jakarta, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Wang Huning di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (04/12/2025).
Kedatangan Wang Huning disambut oleh Tari Pa’gellu Toraja. Presiden Prabowo pun menyambut dengan jabat tangan erat di beranda utama.
Setelah prosesi penyambutan, kedua pemimpin kemudian menuju ruang kredensial untuk mengabadikan momen dalam sesi foto bersama, penandatanganan buku tamu, dan perkenalan delegasi kedua negara.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan tête-à-tête antara Presiden Prabowo dan Wang Huning dalam suasana hangat dan konstruktif sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama strategis antara Indonesia dan RRT.
Usai tête-à-tête, Presiden Prabowo memperlihatkan sejumlah pemberian untuk menjadi kenang-kenangan dari kunjungan Wang ke Indonesia, serta foto bayi panda yang diberi nama Satrio Wiratama (Rio) yang berarti berjuang mulia, yang berani, dan berbudi luhur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selanjutnya, kedua pemimpin melakukan working lunch bersama dengan delegasi masing-masing.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Jakarta, DN-II Bencana alam yang terus menerus melanda Sumatra telah menjadi lonceng peringatan keras bagi bangsa. Menyikapi darurat ekologis ini, Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Summual, mengeluarkan instruksi nasional yang tegas dan tanpa kompromi: “CATCH THE MAFIA!”
Perintah ini adalah seruan langsung kepada aparat penegak hukum (APH), kementerian terkait, dan seluruh elemen negara untuk segera bergerak. Tujuannya: mengejar, menangkap, dan membongkar tuntas semua jaringan mafia hutan dan mafia sawit ilegal yang selama ini menjadi aktor utama perusakan ekosistem Indonesia, khususnya di Sumatra.
Desak Pemerintah: Percepatan Revitalisasi Hutan Adalah Harga Mati
Andreas Summual menekankan bahwa upaya revitalisasi hutan di Sumatra tidak bisa ditunda lagi. Ini adalah langkah pencegahan vital agar tragedi bencana tidak terulang, baik yang kedua, ketiga, maupun seterusnya.
“Sumatra sudah memberi alarm keras. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Revitalisasi hutan harus dipercepat sebelum semuanya terlambat dan kita kehilangan kesempatan untuk memulihkan keseimbangan alam,” tegas Andreas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tuntut Transparansi Korporasi: Buka Data Kerusakan ke Publik
Untuk memisahkan antara korporasi yang bertanggung jawab dan yang merusak, Andreas meminta semua perusahaan sawit dan industri kayu untuk melakukan langkah transparansi radikal.
Ia menuntut agar mereka menggelar jumpa pers bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) demi membuka data secara jujur mengenai:
Kerusakan Hutan yang Diakibatkan: Luas dan jenis kerusakan ekosistem akibat aktivitas mereka.
Luas Kawasan yang Dialihfungsikan: Data akurat mengenai konversi lahan, termasuk yang berada di luar batas konsesi.
Dampak Ekologis: Penjelasan mendalam mengenai dampak nyata eksploitasi lahan terhadap lingkungan, termasuk pada kawasan gambut dan konservasi.
“Publik harus tahu mana yang benar dan mana yang merusak. Jangan berlindung di balik izin atau birokrasi. Ini saatnya transparansi total,” ujar Andreas.
Tanggung Jawab Moral dan Hukum: Audit Total HPH dan Penangkapan Ilegal
Andreas menegaskan bahwa tidak boleh ada pengusaha yang lari dari tanggung jawab, baik secara moral maupun hukum, atas kerusakan masif yang telah terjadi.
“Kerusakan ini bukan main-main. Ini menyangkut masa depan alam dan keselamatan jutaan rakyat. Pengusaha yang terlibat harus bertanggung jawab penuh,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
🔨 Perintah Tegas kepada Polri: Tangkap Bos Perusahaan Ilegal
Secara spesifik, SKP memerintahkan Polri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap semua bos perusahaan yang:
Melakukan penebangan tanpa memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Menguasai hutan secara ilegal atau di luar izin yang ditetapkan.
Melakukan penebangan liar terstruktur dan sistematis.
Merusak hutan lindung dan kawasan gambut yang merupakan penyangga ekologis utama.
Selain itu, SKP mendesak dilakukannya audit nasional total terhadap seluruh pemegang HPH untuk memeriksa potensi penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran batas konsesi, dan ketidakpatuhan terhadap standar lingkungan.
📣 Seruan Langsung kepada Presiden Prabowo Subianto
Dalam pernyataan khususnya, Andreas Summual memberikan seruan jelas dan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memimpin langkah penegakan hukum ini.
“Presiden Prabowo, kami mohon tegas menindak semua korporasi liar penebangan hutan. Ini bukan hanya soal bisnis—ini adalah kelangsungan hidup alam dan masa depan bangsa. Kerusakan hutan inilah yang mendatangkan bencana, dan negara harus hadir dengan keberanian penuh,” seru Andreas.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo memiliki mandat kuat dari rakyat untuk menertibkan sektor kehutanan yang selama ini dipenuhi berbagai praktik ilegal dan kepentingan gelap, dan saatnya menunjukkan kepemimpinan yang berani.
“CATCH THE MAFIA”: Gerakan Penyelamatan Indonesia
Gerakan “CATCH THE MAFIA” ditekankan Andreas sebagai langkah nasional yang strategis untuk:
Mengakhiri Dominasi Mafia Kehutanan: Memutus rantai jaringan ilegal dari hulu ke hilir.
Menghapus Jaringan Ilegal: Membersihkan praktik-praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Mengembalikan Fungsi Ekologis Hutan: Memastikan hutan kembali berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan pencegah bencana.
Melindungi Rakyat dari Bencana Berulang: Menjamin keselamatan masyarakat dari ancaman banjir dan longsor akibat deforestasi.
“Tidak ada alasan untuk takut. Negara harus menang melawan mafia. Kita selamatkan alam Indonesia sekarang juga,” tutup Andreas Summual.
Tim Prima
Penggunaan UU ITE Dinilai Upaya Mengebiri Pers, Profesi Advokat Didesak Pelajari Mekanisme Hak Jawab
Jakarta, DN-II Kasus Surat Somasi yang dilayangkan terhadap jurnalis media Derap.id di Purwokerto terus memicu kemarahan komunitas pers. (4/12/2025).
Somasi tersebut secara eksplisit mengancam jurnalis Derap.id dengan pidana UU ITE dan menuntut penghapusan total berita dalam 2 \times 24 jam. Perilaku ini dinilai sebagai upaya mengebiri kemerdekaan pers yang harus ditanggapi serius oleh Pemerintah dan organisasi profesi hukum.
Kritik tajam diarahkan kepada Kuasa Hukum Sdr. Teguh Susilo yang memilih jalur somasi pidana, alih-alih menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini menunjukkan kegagalan memahami prinsip hukum dasar bahwa UU Pers adalah lex specialis (hukum khusus) yang harus diutamakan di atas UU ITE.
Kepada pihak Advokat dan Klien, Dewan Pers telah mengatur dengan sangat jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ini adalah mekanisme yang seharusnya ditempuh, bukan ancaman pidana:
– Tujuan: Hak Jawab adalah upaya legal bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap fakta yang dimuat dalam berita, sehingga tercipta informasi yang berimbang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Kewajiban Pers: Sesuai Pasal 5 UU Pers, media wajib melayani Hak Jawab secara proporsional.
– Cara Pembuatan Sanggahan (Hak Jawab):
– Surat Resmi: Disampaikan secara tertulis kepada Pemimpin Redaksi.
– Jelas dan Spesifik: Harus menyebutkan bagian berita mana yang dianggap tidak benar atau merugikan.
– Memuat Fakta Tandingan: Harus disertai fakta dan data tandingan yang valid, bukan sekadar opini atau sanggahan emosional.
– Berita Tandingan: Hasil dari Hak Jawab yang dimuat oleh pers disebut Berita Tandingan atau Berita Sanggahan. Media harus memuatnya dengan proporsional agar pembaca tahu posisi kedua belah pihak.
– Konsekuensi: Jika Hak Jawab diterima dan dimuat, kasus ini selesai di ranah etika pers, dan upaya pidana harus dihentikan.
Mengancam jurnalis Derap.id dengan pidana di awal adalah praktik yang bertentangan dengan semangat UU Pers.
Pemerintah, melalui Kemenkumham dan Kominfo, didorong untuk segera mengambil sikap tegas. Pemerintah harus menjamin bahwa Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri ditegakkan secara konsisten, yang mengamanatkan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan di ranah Dewan Pers terlebih dahulu. Kelambanan Pemerintah dalam menegaskan supremasi UU Pers hanya akan memberi ruang bagi praktik kriminalisasi pers yang merusak iklim demokrasi.
Organisasi profesi Advokat, khususnya Dewan Kehormatan, didesak untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Penggunaan ancaman pidana yang secara sadar mengabaikan jalur Hak Jawab oleh advokat dinilai sebagai kelalaian profesional dan penyalahgunaan instrumen hukum (abuse of power). Profesi advokat harus bersikap gamblang, relevan, dan lurus: pers diselesaikan oleh pers, bukan oleh teror pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publisher -Red
Brebes, DN-II – Penempatan tenaga kesehatan non-dokter, termasuk bidan, sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) memicu perdebatan publik menyusul pelantikan 10 Pelaksana Tugas (PLT) Kapus di Brebes. Kamis, (4/12/2025), Pejabat terkait akhirnya memberikan klarifikasi menyeluruh, menegaskan legalitas penunjukan dan meluruskan isu tunjangan jabatan.
Penempatan Non-Dokter Kapus: Legal Sesuai Aturan
Menanggapi sorotan publik, Pejabat terkait secara tegas menyatakan bahwa penempatan tenaga kesehatan non-dokter sebagai Kapus adalah legal dan sesuai regulasi.
“Intinya, tenaga kesehatan itu boleh menjadi Kepala Puskesmas. Bidan juga boleh,” jelas Pejabat tersebut.
Pejabat mencontohkan kasus yang ada di Brebes, seperti di Puskesmas Jikara, di mana Kepala Puskesmas dijabat oleh perawat. Hal ini dianggap sah dan tidak melanggar aturan, bahkan ketika seorang Kapus non-dokter membawahi dokter.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Syarat Definitif: Wajib Sertifikat Manajemen
Untuk dapat diangkat secara definitif, seorang calon Kapus harus memenuhi syarat utama: memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas. Sertifikat ini menjadi Pertimbangan Teknis (Pertek) yang membuktikan bahwa individu tersebut memiliki kompetensi manajerial.
Status PLT: Rotasi dan Regenerasi Organisasi
Penunjukan 10 Kapus dengan status Pelaksana Tugas (PLT) dijelaskan sebagai langkah strategis organisasi:
Kewenangan Pimpinan: Penunjukan PLT tidak terikat pada syarat definitif dan sepenuhnya merupakan diskresi pimpinan.
Tujuan: PLT bertujuan untuk penyegaran, regenerasi, serta proses mutasi dan rotasi (rolling) pegawai yang rutin dilakukan.
Status Tugas Tambahan: Jabatan Kapus dianggap sebagai tugas tambahan, bukan jabatan struktural, sehingga pergantian dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Jalur Menuju Definitif: Status PLT diberikan sebagai kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan definitif, seperti mengikuti Pelatihan Manajemen Puskesmas yang biasanya diselenggarakan di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes).
Fakta Tunjangan: Resmi Ditiadakan, Diganti Jasa Pelayanan
Pejabat juga meluruskan kesalahpahaman umum mengenai penghasilan Kapus, menegaskan bahwa tunjangan jabatan khusus untuk Kepala Puskesmas tidak ada.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tidak ada (tunjangan jabatan),” tegasnya.
Penghasilan tambahan bagi Kepala Puskesmas dan seluruh staf Puskesmas sepenuhnya berasal dari Jasa Pelayanan (Jaspel).
Dasar Perhitungan: Jaspel diatur oleh Surat Keputusan (SK) Jaspel yang dikeluarkan oleh Bupati/Kepala Dinas dengan poin-poin perhitungan yang jelas.
Porsi Lebih Besar: Meskipun seluruh staf menerima Jaspel, Kapus berpotensi menerima porsi yang lebih besar, namun hal ini dihitung berdasarkan poin Jaspel yang lebih tinggi sesuai aturan, bukan karena adanya tunjangan jabatan struktural.
Klarifikasi ini diharapkan mengakhiri perdebatan publik dan memberikan pemahaman jelas mengenai regulasi penempatan dan sistem penggajian Kepala Puskesmas di Brebes.
Red/Teguh
MUSI RAWAS, DN-II– 4 Desember 2025- Di tengah seruan gencar antikorupsi, jantung pemerintahan Kabupaten Musi Rawas justru menunjukkan pemandangan yang memalukan sekaligus memuakkan.
Sebuah dugaan keras praktik Gratifikasi dan Korupsi Terstruktur dalam pengelolaan anggaran belanja pemeliharaan rutin (swakelola) mencuat ke permukaan, dengan bukti fisik yang sulit dibantah: halaman belakang komplek perkantoran resmi Pemkab Musi Rawas kini tampak seperti lahan tak terurus, penuh semak belukar layaknya hutan belantara. Kondisi ini seketika menimbulkan pertanyaan fundamental: Ke mana lenyapnya dana rakyat yang dianggarkan secara rutin dan berkala untuk pemeliharaan gedung vital tersebut?
Temuan mengejutkan ini diungkap oleh Astuti, seorang aktivis vokal dari Lubuklinggau dan Musi Rawas, yang secara langsung meninjau lokasi pada hari Kamis (04/12/2025). Astuti tak hanya prihatin, ia murka dan menuding Pemkab Musi Rawas melakukan pengkhianatan terhadap akuntabilitas publik.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah bukti visual yang tak terbantahkan bahwa anggaran pemeliharaan rutin gedung telah diisap habis oleh praktik gratifikasi atau korupsi! Halaman belakang Pemkab yang seperti hutan ini adalah cermin birokrasi yang membusuk di Musi Rawas,” kecam Astuti dengan nada tinggi. Ia menegaskan, pihaknya akan segera melakukan musyawarah dan kajian mendalam bersama Tim Badan Anggaran (Banggar), tenaga ahli hukum, dan ahli anti-korupsi. “Kami menuntut Pemkab ditelanjangi akuntabilitasnya. Rakyat berhak tahu, apakah dana pemeliharaan rutin ini menghijaukan rekening oknum, alih-alih menghijaukan halaman kantor?” tantangnya.
Kondisi fisik kantor yang memprihatinkan ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan indikator akut dari bobroknya kinerja dan moralitas birokrasi. Kegagalan mengelola dan merawat aset yang terlihat mata, padahal dianggarkan, mencerminkan adanya disorientasi prioritas dan rendahnya etos kerja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kantor yang mereka tempati, tempat mereka duduk dan bekerja setiap hari, saja dibiarkan seperti hutan belantara karena dugaan korupsi. Bagaimana kita bisa percaya dengan kinerja mereka dalam melayani masyarakat di lapangan? Ini adalah bukti nyata ketidakpedulian dan penyakit kronis manajemen birokrasi,” tegas pihak pengamat.
Dugaan ini diperkuat oleh analisis tajam dari praktisi hukum, Rori Fadli, S.H. Ia melihat skandal ini sebagai bentuk kejahatan anggaran yang cerdik namun jorok.
“Kami menduga kuat bahwa ini adalah praktik Gratifikasi tindak Korupsi yang sudah TERSISTEM oleh oknum di Pemkab, khususnya Sekretariat Daerah. Modusnya adalah: membiarkan kantor tidak terurus padahal anggaran diserap sehingga dana tersebut bisa dimanipulasi dan dicairkan secara ilegal,” ungkap Rori Fadli. Ia juga menegaskan bahwa penantian terhadap laporan keuangan akan menjadi kunci pembongkar. “Kami akan membedah Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Korupsi dalam belanja rutin ini adalah perampokan uang rakyat paling halus dan memalukan. Jika kantor saja dibiarkan seperti sarang hantu, patut diduga kuat dana tersebut mengalir deras ke kantong-kantong pribadi pejabat berwenang.”
Rori Fadli juga secara eksplisit menyerukan temuan ini harus menjadi alarm paling keras bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi dan gratifikasi yang sudah bersistem ini.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media ini menuntut akuntabilitas segera dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kondisi visual yang ada adalah bukti primer yang menuntut klarifikasi segera. Pemkab Musi Rawas wajib menjelaskan secara transparan ke mana dana swakelola pemeliharaan rutin dialokasikan. Diamnya Pemkab Musi Rawas akan dianggap sebagai pembenaran terhadap dugaan keras korupsi sistematis ini.
Publisher -Red (PRIMA)
Dalam amanatnya, Panglima TNI menegaskan bahwa Dikreg Sesko TNI merupakan wahana strategis dalam membentuk karakter pemimpin masa depan yang adaptif, visioner, serta mampu merespons dinamika lingkungan strategis yang semakin kompleks. “Melalui berbagai materi akademik yang komprehensif para siswa ditempa untuk mampu melihat persoalan secara komprehensif, serta berpikir jauh ke depan dalam menghadapi tantangan yang kompleks, kita harus siap menjadi agen perubahan merubah pola pikir dan pola tindak,” ujar Panglima TNI.
Lebih lanjut, Panglima TNI menekankan bahwa para lulusan Sesko TNI memiliki peran penting dalam mendukung dan menyukseskan berbagai program strategis nasional yang menjadi arahan Presiden RI. Di antaranya adalah program swasembada pangan, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Satgas PKH, Satgas Halilintar, hingga Satgas Darurat Jembatan sebagai bagian dari percepatan pembangunan dan penguatan ketahanan nasional.
Selain itu, Panglima TNI juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa. Menurutnya, tantangan ke depan tidak dapat dihadapi oleh satu institusi saja, namun membutuhkan kolaborasi yang solid antarlembaga negara. “Beberapa permasalahan yang memang harus diselesaikan tidak hanya oleh TNI, tapi bisa berkolaborasi dengan institusi lain seperti Polri dan kejaksaan dan beberapa lembaga terkait,” pungkasnya.
#tnirakyat
#indonesiamaju
Kota Bengkulu, DN-II Buntut dari dugaan pencemaran parah air sumur warga di Jalan Sudirman oleh limbah Resto Mie Gacoan, kini muncul persoalan baru yang tak kalah serius: sikap anti-transparansi dan upaya intimidasi oleh pihak manajemen restoran terhadap wartawan yang berupaya meliput kasus ini. (4/11/2025).
Resto Mie Gacoan tidak hanya dituding merusak lingkungan dan kesehatan publik, tetapi juga diduga melanggar UU Pers karena menghalangi hak masyarakat atas informasi.
Dugaan pencemaran ini telah berlangsung selama lebih dari sepekan, merenggut sumber air bersih dan air minum warga. Ahmad Rifai, salah satu warga setempat, bersaksi bahwa sumurnya kini bau menyengat, keruh, dan tidak dapat digunakan akibat rembesan limbah pekat Mie Gacoan.
“Ini bukan hanya bau, ini masalah kesehatan serius. Kami sudah seminggu kehilangan air bersih, dan yang lebih menjengkelkan, respons dari restoran sangat lamban, tidak ada komitmen, dan terkesan menyepelekan,” kata Rifai (4/12/2025).
Warga menegaskan, janji pihak restoran untuk menyambung pipa yang bocor dan menguras saluran hanyalah gimik penenang sesaat. Setelah kunjungan awal, tidak ada tindak lanjut berarti, meninggalkan warga dalam kondisi darurat air bersih tanpa kompensasi yang layak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketika awak media berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami warga, manajemen Resto Mie Gacoan Jalan Sudirman menunjukkan sikap yang sangat tidak kooperatif.
Bukannya memberikan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab publik, pihak restoran justru mengalihkan perhatian dengan meminta identitas pribadi wartawan dan menanyakan legalitas resmi media secara berulang. Tindakan ini dinilai sebagai taktik penghalang-halangan kerja jurnalistik dan mencerminkan arogansi bisnis yang menganggap pers sebagai ‘momok’ yang harus ditakuti, bukan sebagai pilar kontrol sosial.
Sikap ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan indikasi kuat perusahaan yang tidak patuh pada etika bisnis dan hukum. Dugaan pencemaran limbah dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sementara upaya menghambat kerja pers dapat melanggar Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana denda.
Warga dan publik mendesak Walikota Bengkulu untuk:
– MEMBEKUKAN SEMENTARA IZIN OPERASIONAL Resto Mie Gacoan Jalan Sudirman sampai perbaikan limbah tuntas dan ada audit lingkungan menyeluruh.
– MENGUSUT TUNTAS sikap anti-pers manajemen sebagai preseden buruk bagi transparansi di Kota Bengkulu.
Sudah saatnya Pemerintah Kota tidak hanya diam meninjau, namun bertindak tegas. Kelalaian ini adalah bukti nyata bahwa izin usaha harus diiringi dengan pertanggungjawaban lingkungan dan sosial yang mutlak.
# Walikota Bengkulu
# Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu
# Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu
# Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu (Komisi terkait)
# Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu (Unit Tipidter)
# Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
# Manajemen Pusat Mie Gacoan
Publisher -Red
Merangin, Jambi, DN-II Kekecewaan warga Rukun Tetangga (RT) 15, Lorong Belakang TK Pembina 1, Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, memuncak. (4/12/2025).
Hari ini, sejumlah warga mendatangi Kantor Lurah Pasar Atas untuk menyampaikan keluhan mendesak terkait kualitas proyek pembangunan rabat beton di wilayah mereka. Proyek tersebut dikerjakan oleh organisasi masyarakat (Ormas) LEMPAMARI.
Niat warga untuk bertemu langsung dengan Lurah Pasar Atas, Mulyati, guna menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan harus tertunda. Lurah Mulyati dikabarkan sedang melakukan perjalanan dinas mendadak ke Jambi.
Persoalan Kualitas dan Anggaran
Kedatangan warga didasari oleh kekhawatiran serius terhadap mutu pekerjaan rabat beton yang mereka nilai bermasalah. Warga mengeluhkan ditemukannya keretakan pada fisik bangunan dan tidak adanya penggunaan terpal selama proses pengerjaan, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi daya tahan beton.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain masalah kualitas, warga juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran fisik sebesar Rp82 juta untuk proyek tersebut.
“Warga mempertanyakan mengapa pembangunan rabat beton tidak sampai ke pinggir sungai,” ujar Mujibur, salah seorang perwakilan warga RT 15.
Kekhawatiran ini muncul karena sebelumnya konsultan pernah melakukan perhitungan anggaran untuk proyek serupa dengan perkiraan biaya yang hampir sama. Namun, panjang dan lebar proyek rabat beton saat ini dinilai jauh berbeda dari perhitungan awal sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan alokasi dana.
Mujibur menambahkan bahwa inisiatif warga untuk mendatangi kantor lurah telah mendapat izin dari Ketua RT 15. “Ketua RT tahu kami ke sini,” tegasnya.
Komitmen Seklur Pasar Atas
Karena Lurah Mulyati tidak berada di tempat, warga akhirnya menyampaikan keluhan mereka kepada Sekretaris Lurah (Seklur) Pasar Atas, Ali. Seklur Ali membenarkan bahwa ia telah menerima informasi mengenai keberangkatan lurah sejak pagi hari.
Menanggapi keluhan warga, Seklur Ali menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti.
“Saya akan cek dulu ke lapangan. Nanti, setelah lurah pulang, kita akan terima tawaran warga untuk rapat, baik di kantor lurah maupun di rumah Pak RT 15. Kita tunggu petunjuk dari Bu Lurah dulu,” ujar Seklur Ali kepada awak media.
Mujibur menegaskan bahwa tindakan warga adalah bentuk pengawasan yang wajar. “Kami sebagai warga merasa perlu menanyakan hal ini karena kami yang dirugikan. Ini kan uang negara, jadi ada kewajiban kita sebagai masyarakat untuk mengawasi,” pungkasnya, menandaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Reporter: Gondo Irawan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TANGERANG, DN-II Proyek revitalisasi Stadion Mini Cibodas, Kota Tangerang, yang didanai APBD Tahun Anggaran 2025 senilai fantastis Rp2.425.970.631,00, menuai kritik tajam dari publik dan pengamat konstruksi. Alih-alih fokus pada pemasangan rumput sintetis yang menjadi komponen utama, kontraktor pelaksana, PT. Anak Nusantara Deco Indonesia, justru disorot karena metode pengerjaan paving block yang dinilai “asal jadi” dan berpotensi menyebabkan kerusakan dini.
Dalam kontrak yang hanya menyediakan waktu 30 hari kalender, progres pengerjaan inti (rumput sintetis) dilaporkan nihil. Sebaliknya, fokus pekerjaan justru beralih ke pemasangan jalur jogging dengan paving block, yang metodenya dianggap menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) konstruksi dasar.
Sorotan Teknis: Pemasangan Paving Tanpa Pondasi
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pemasangan paving block pada jalur jogging track Stadion Mini Cibodas dilakukan tanpa mengikuti kaidah teknis yang memadai, meliputi:
Tanpa Proses Awal: Paving dipasang langsung di atas lapisan makadam yang sudah ada, tanpa adanya proses galian awal (cutting), pengurugan (fill), atau pemadatan tanah subgrade yang layak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Risiko Kerusakan: Praktik ini dinilai fatal karena menghilangkan fungsi pondasi. Ahli konstruksi menyebut metode ini sangat rentan membuat struktur paving bergelombang, amblas, atau bergeser dalam waktu singkat, terutama saat menghadapi beban dan kondisi air hujan.
Kejanggalan lain terlihat pada instalasi saluran air U-Ditch. Komponen drainase beton ini dilaporkan dipasang di atas permukaan jogging track, bukan ditanam atau disandingkan sesuai elevasi. Metode yang tidak lazim ini dikhawatirkan justru berpotensi menciptakan genangan atau membuat saluran tersebut mudah amblas saat struktur tanah di bawahnya melunak.
Dugaan Pembiaran dan Pelanggaran K3
Selain masalah mutu konstruksi, proyek ini juga menunjukkan pengabaian serius terhadap regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan dalam standar jasa konstruksi.
Temuan ini diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari pihak pelaksana di lapangan. Dikutip dari laman jurnalkota.com, mandor proyek berinisial Yanto secara gamblang mengklaim bahwa pejabat dinas terkait telah mengetahui dan tidak memberikan teguran.
“Sudah dilihat oleh pihak dinas dan tidak ada komentar. Tadi Pak Kamto dari Dispora Kota Tangerang sudah melihat dan katanya tidak apa-apa,” ujar Yanto, mengindikasikan adanya dugaan pembiaran oleh pihak pengawas.
Pejabat Terkait Sulit Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab menemui jalan buntu. Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) proyek dilaporkan sulit dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai spesifikasi teknis yang diduga dilanggar.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kaunang, juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait ancaman kegagalan proyek bernilai miliaran rupiah ini.
Saat dikonfirmasi kembali, Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispora, Helmiati, pada Kamis, 4 Desember 2025, meminta konfirmasi tersebut diajukan secara tertulis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat dan pegiat anti-korupsi kini mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Langkah cepat dianggap krusial untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara akibat pembangunan yang dituding “asal jadi” dan menabrak standar teknis.
Tim Prima
Tanggamus, Lampung. DN-II Gelombang kecaman publik kembali menghantam Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus setelah terkuaknya temuan terbaru oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan bobroknya manajemen keuangan. Temuan tersebut mencakup potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dari berbagai pos anggaran, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan sosialisasi. (3/12/2025).
Temuan BPK atas penggunaan anggaran tahun 2024 menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan yang dinilai gagal dibenahi dan terus berulang tanpa menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Rincian Temuan Fantastis BPK
Sorotan publik semakin tajam menyusul rincian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menunjukkan angka-angka fantastis:
Kelebihan Belanja Kegiatan: Ditemukan potensi kerugian negara berupa kelebihan belanja pada kegiatan reses, sosialisasi peraturan (Sosper), dan wawasan kebangsaan dengan total mencapai Rp736.405.000,00.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kelebihan Honorarium: BPK juga mencatat kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebesar Rp190.960.000,00.
Kelebihan Perjalanan Dinas: Temuan terbesar adalah kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp3.186.991.015,00. Angka ini dinilai sangat besar dan menambah deretan temuan tak wajar.
Total temuan kelebihan pembayaran dan potensi kerugian negara yang diungkap BPK mencapai lebih dari Rp4,1 Miliar.
BPK telah merekomendasikan agar pihak terkait segera mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Namun, per pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2024, belum ditemukan adanya penyetoran dari pihak DPRD.
“Kondisi ini muncul padahal kasus sebelumnya, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp9,14 miliar, belum sepenuhnya tuntas. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp8,440 miliar yang telah dikembalikan dalam penanganan Kejati Lampung,” demikian tertulis dalam laporan.
Kecaman Keras Tokoh Masyarakat dan Tuntutan Hukum
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis angkat bicara, menilai kondisi ini mencerminkan rendahnya integritas dan bobroknya manajemen pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD.
Azhari, SH, MM, Ketua Umum Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Kabupaten Tanggamus, menyayangkan penyimpangan yang berulang pada item kegiatan yang seharusnya mudah diawasi.
“Pimpinan kesekretariatan semestinya mampu bertindak profesional dan memastikan setiap proses penganggaran berjalan sesuai aturan. Dari mulai pengajuan besaran anggaran sampai pelaksanaan harus benar-benar diawasi dengan teliti sehingga tidak kembali terjadi kebocoran,” ujar Azhari, Selasa (03/12/2025).
Senada dengan Azhari, Raden Anwar, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tanggamus, menyebut situasi ini sebagai cerminan rendahnya integritas aparat. Ia menekankan bahwa pengembalian uang bukan berarti proses hukum dapat dihentikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Di Tanggamus ini sepertinya tidak ada jera-jeranya melakukan tindakan korupsi uang negara. Kami sebagai rakyat yang taat membayar pajak, menginginkan proses hukum tetap berjalan sehingga para pelaku ada efek jera,” tegas Raden Anwar.
Pengkhianatan Amanah Publik
Kritik tajam juga dilontarkan oleh Helmi, Ketua Lembaga Pemantauan Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI PROJAMIN), yang menyebut temuan berulang ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
“DPRD adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran negara, bukan justru menjadi pengkhianat rakyat,” tegas Helmi.
Para tokoh masyarakat mengingatkan bahwa masyarakat tidak lagi bisa menerima pola penyelesaian masalah dengan sekadar mengembalikan kerugian negara tanpa penegakan hukum yang jelas. Mereka menuntut dana miliaran yang disalahgunakan tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan atau kebutuhan publik mendesak lainnya.
Raden Anwar dan Azhari bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas, termasuk dengan dukungan massa, apabila kasus serupa kembali terulang dan tidak ada penegakan hukum yang jelas.
Rangkaian peristiwa ini mempertegas pandangan publik bahwa reformasi tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Tanggamus masih jauh dari harapan dan memerlukan intervensi hukum yang serius.
Tim Prima
