Morowali, DN-II Salah satu perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di wilayah desa Torete dan Buleleng di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, yakni PT. Teknik Alum Service (PT. TAS) dilaporkan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Morowali pada, 28 November 2025.
Perusahaan tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran kawasan lindung berupa perusakan hutan mangrove menggunakan alat berat jenis ekskavator dalam kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan oleh PT. TAS yang konon untuk memuluskan rencana pembangunan kawasan industri PT. Morowali Indonesia Sejahtera (MIS) di wilayah dua desa tersebut.
Didalam surat laporan itu disebutkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, laporan masyarakat, dokumentasi foto/video, dan bukti spasial, ditemukan fakta, bahwa PT. TAS melakukan pembangunan jalan di dalam kawasan hutan mangrove, kategori kawasan lindung ekologis.
Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator, yang secara langsung mengakibatkan pencabutan akar mangrove, pengrusakan substrat lumpur, hilangnya tegakan mangrove dewasa, perubahan struktur habitat pesisir. Selain itu, aktivitas ini memenuhi unsur pengrusakan kawasan lindung sebagaimana diatur dalam peraturan nasional.
PT. TAS tercatat memberikan kompensasi atas 41,62 hektare kawasan mangrove berdasarkan berita acara pada September 2024, yang menunjukkan adanya penguasaan, alih fungsi, serta kemungkinan pemanfaatan kawasan lindung tanpa izin yang sah. Selain itu, terdapat tumpang tindih kegiatan PT. TAS dengan lahan masyarakat dan kawasan Hutan Negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam laporan itu, PT. TAS diduga melanggar hukum UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009), sebab perusakan mangrove menggunakan alat berat termasuk perbuatan melanggar pasal pasal 69 ayat (1) huruf a, b, e terkait larangan melakukan perusakan lingkungan hidup dan kawasan lindung.

Begitu pun UU Kehutanan No. 41/1999 jo. UU No. 6/2023, yang melarang kegiatan tanpa izin di kawasan hutan, terutama sebagaimana pasal 50 ayat (3) huruf a, b, c, f mengenai larangan mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Termasuk kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain diduga melakukan pelanggaran hukum nasional indonesia, aktivitas PT. TAS diduga melanggar standar dan komitmen internasional yang diikuti Republik Indonesia.
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali diharapkan menurunkan Tim Gakkum LH untuk melakukan sidak dan menghentikan seluruh aktivitas PT TAS di kawasan mangrove. Melakukan Audit Lingkungan dan Audit Izin, termasuk verifikasi IPPKH, Izin Lingkungan No. 660/207/II.4/DPMPTSP/2019, serta peta kawasan hutan.
Kadis LHD Morowali juga diminta melakukan penegakan hukum pidana lingkungan apabila terbukti terjadi perusakan kawasan mangrove. Dan mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi hutan mangrove seluas 41,62 hektare atau sesuai hasil verifikasi kerusakan serta melaporkan hasil penanganan secara tertulis kepada pelapor dan publik sesuai asas transparansi lingkungan.
(Red)
Tapung Hulu, DN-II Prasangka liar, tuduhan ngawur, dan serangan pemberitaan brutal akhirnya memaksa Kepala Desa Danau Lancang, Azirman, angkat bicara lantang. Ia membantah keras seluruh tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam proyek penimbunan bibir jalan milik Rekanan Kontraktor PUPR Kabupaten Kampar—tuduhan sesat yang kini menyebar di sejumlah media online lokal maupun nasional.
Ledakan isu semakin menggila setelah muncul pemberitaan tambahan yang jauh lebih ganas, “Kades menyuruh aparaturnya, Ade Harahap, memberikan Rp10 juta kepada wartawan untuk menghapus berita.”
Isu ini langsung meledakkan situasi dan menciptakan narasi seolah Kades Danau Lancang tengah membeli diamnya pers.
Tak ingin namanya terus dikoyak oleh fitnah, pada Selasa, 2 Desember 2025, Azirman memanggil sejumlah insan pers ke ruang kerjanya untuk melakukan Konferensi Pers terbuka.
Di hadapan awak media, ia membuka bukti percakapan WhatsApp dengan oknum wartawan yang sebelumnya mengonfirmasi dirinya.
“Saat dikonfirmasi, Saya sudah tegas menyatakan tidak terlibat sedikit pun dalam proyek itu. Tapi mereka tetap menulis seolah Saya pemilik Galian C ilegal. Alasannya hanya karena sumber yang katanya dapat dipercaya. Di mana asas praduga tak bersalahnya?” tegas Azirman sambil memperlihatkan chat bukti pemutarbalikan fakta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tidak cukup menyerang lewat pemberitaan proyek, oknum media kemudian menggoreng narasi lebih busuk:
bahwa Azirman memerintahkan Ade Harahap menemui wartawan untuk meminta penghapusan berita.
Azirman membantah sekeras-kerasnya. “Saya tidak pernah menyuruh siapa pun menghapus berita. Jika ada oknum yang mengatasnamakan saya, itu akal-akalan mereka sendiri. Proyek itu milik PUPR, punya pengawas dari Dinas. Emang boleh Kepala Desa jadi penanggung jawab proyek Dinas PUPR?”ucapnya dengan nada geram
Bahkan Ia kembali menegaskan dengan nada tajam, “Yang bodoh itu Saya atau oknum medianya? Kok kerja Dinas PUPR dikait-kaitkan dengan Pemerintah Desa? Emang Ada regulasinya?”tambahnya lagi
Sebelumnya, tim wartawan juga sempat mengonfirmasi Ade Harahap, yang namanya diseret dalam isu “permintaan takedown berita”.Ade membantah keras tuduhan tersebut dan mengaku tidak pernah membuat permintaan seperti yang diberitakan,apalagi menyeret Nama Azirman dalam permintaan Take Down berita.Namun saat dirinya diminta hadir pada konferensi pers untuk memberikan klarifikasi langsung, Ade berhalangan hadir karena urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan.
Atas kekisruhan yang terus melebar, publik menilai persoalan ini tidak bisa lagi dibiarkan menjadi konsumsi opini liar.
Diminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki dua kemungkinan:
1. Jika benar Ade Harahap memberikan keterangan menyesatkan, maka harus diproses hukum.
2. Namun jika media terbukti menggiring opini, memelintir informasi, atau menggunakan narasumber palsu, maka Kepala Desa diminta menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, serta membuka pintu ke proses pidana sesuai aturan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kasus ini kini memasuki fase krusial:
apakah ini murni kesalahan oknum aparatur, atau justru operasi pembusukan reputasi oleh media yang memiliki agenda tertentu?
Azirman menutup konferensi pers dengan nada tegas, “Saya bukan musuh pers. Tapi saya akan melawan setiap fitnah yang dibuat dengan motif kotor.” (Tim / Red).
Brebes, DN-II Berakhirnya periode Triwulan III (tiga) dan mulai berjalan periode Triwulan IV (empat) Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK), di Aula Lantai 6 Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes, Senin (1/12/2025).
Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Bupati meminta agar semua program dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, serta sesuai prosedur.
“Saya mengimbau agar seluruh kepala OPD/unit kerja agar segera melakukan percepatan, mengoptimalkan waktu yang tersisa dan bekerja lebih keras lagi. Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang kita kelola dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” ucapnya.
Paramitha menjelaskan, APBD Kabupaten Brebes untuk total pendapatan daerah 84,3 persen, realisasi sebesar Rp3,060 triliun, masih kurang dari target sebesar Rp3,631 triliun. Sedangkan untuk total belanja daerah 72,2 persen, realisasi sebesar Rp2,745 triliun, masih kurang dari target sebesar Rp3,804 triliun.
“Rakor ini sangat penting karena akan membahas tentang implementasi dan evaluasi program-program unggulan yang telah kita luncurkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Brebes,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lanjut Paramitha, sembilan program unggulan yang telah diluncurkan seperti Beresi Dalan, Adminduk Digitalisasi Pelayanan Publik, Wardoyo (Wareg Sedoyo), Beresi Sampah, satu Keluarga sarjana Sarjana, Brebes Festival & Lestari Budayaku, Jaga Harga Bawang, Dan Nakes Door To Door.
“Program-program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat Brebes dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Melalui rakor ini, kita dapat membahas tentang implementasi dan evaluasi program-program unggulan tersebut,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Brebes Wurja SE juga mengingatkan kepada seluruh kepala OPD, direktur rumah sakit, camat, kepala puskesmas agar terus meningkatkan kinerjanya.
“Seperti apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Bupati bahwa kepala OPD harus melek digitalisasi dalam hal ini media sosial, dan apabila ada keluhan dari masyarakat untuk segara direspon atau ditanggapi dan dikoordinasikan dengan pimpinan. Jangan menunggu viral baru ada aksi,” ungkapannya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Brebes Dr Tahroni MPd, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, seluruh kepala OPD, camat, lurah, serta direktur rumah sakit, kepala UPT, kepala puskesmas se Kabupaten Brebes.
Red/Suprapto
Solok, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau Posko Bencana di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/12/2025) malam. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat, terkoordinasi, dan menjangkau seluruh wilayah terdampak. Kota Solok menjadi salah satu daerah di Sumbar yang dilanda bencana banjir bandang.
Dalam arahannya, Bima menekankan dua kunci penting dalam menangani bencana, yakni pemimpin yang mampu mengoordinasikan seluruh jajaran dan jalur komunikasi penanganan yang efektif. “Saya lihat beberapa titik hari ini, termasuk terakhir tadi di Kabupaten Solok, saya lihat dua hal itu baik sekali, Pak,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pemimpin kurang cepat bergerak menangani bencana, maka dampaknya akan berkepanjangan. Bahkan, dikhawatirkan akan berkembang opini yang menyatakan bahwa pemerintah tidak hadir dalam menangani bencana.
“Diingatkan oleh Bapak Presiden adalah itu, enggak boleh terkesan pemerintah itu lambat dan tidak hadir. Harus gerak cepat di saat pertama dan tidak boleh kehilangan momentum. Itu prinsipnya yang paling penting,” jelasnya.
Bima mengapresiasi langkah cepat jajaran Pemerintah Kota Solok. Namun, ia mengingatkan bahwa dinamika lapangan memiliki tantangan tersendiri. Hal ini seperti berpacu dengan waktu dan terbatasnya kesiapan logistik sehingga perlu disikapi oleh berbagai pihak terkait. “Data-data ini baik sekali, kita kalau mau perang itu harus tahu target yang harus diprioritaskan yang mana, jangan sampai kemudian luput dari informasi,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Bima turut menyoroti pentingnya pemulihan jaringan komunikasi, termasuk kelistrikan. Dari laporan jajaran terkait, pemulihan jaringan listrik telah mencapai 100 persen, sementara penanganan kebutuhan air bersih masih terus dilakukan. Diketahui bahwa TNI setempat juga telah dikerahkan untuk membantu mengangkat pipa-pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang hanyut akibat banjir.
“Karena biasa Pak, kalau dalam situasi bencana kalau tidak ditangani dengan baik sanitasi, nanti akan muncul persoalan-persoalan kesehatan. Nah, itu kemudian membuat pekerjaannya lebih rumit lagi,” tandasnya.
Red
Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat administrasi kependudukan digital untuk mendukung pelayanan publik yang inklusif dan mendorong transformasi digital nasional. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir menegaskan pentingnya menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, semangat kolaborasi, dan dedikasi tinggi.
Tomsi menjelaskan bahwa pembangunan sistem big data kependudukan membutuhkan dukungan lintas pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), karena proyek ini merupakan pembangunan data kependudukan terbesar di Indonesia. Data tersebut akan menjadi rujukan penting tidak hanya bagi Kemendagri, tetapi juga bagi seluruh kementerian/lembaga (K/L), termasuk untuk berbagai layanan publik dan sektor ekonomi.
“Perlunya kebersamaan dan perlunya penguatan, di mana tantangan-tantangan yang kita hadapi itu berbeda dengan membangun suatu alat, atau membuat suatu alat. Di mana kita sekaligus membangun dan sekaligus juga mempertahankan daripada kinerja alat yang sudah ada,” jelas Tomsi pada Rapat Komite Pengawasan Proyek Penguatan Administrasi Kependudukan dan Identitas Kependudukan Digital di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Tomsi mengingatkan bahwa Indonesia pernah memiliki pengalaman kurang baik terkait pengelolaan data kependudukan pada 2011. Karena itu, melalui pengawasan yang ketat dan kolaborasi berbagai pihak, potensi risiko serupa harus dapat diantisipasi. Ia menambahkan, proses pembangunan sistem baru harus dilakukan bersamaan dengan menjaga kestabilan sistem yang masih berjalan. 
“Setiap hari itu ratusan serangan hacker ke alat ini, ya. Sehingga kita tetap harus menjaganya dengan sebaik-baiknya,” terangnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, ancaman siber tersebut menjadi alasan penting untuk memastikan penguatan infrastruktur baru agar mampu menopang sistem lama yang sudah menua. Jika sistem yang ada mengalami gangguan, maka sekitar 7.200 stakeholder, baik K/L maupun sektor swasta, yang bergantung pada data kependudukan akan terdampak, mulai dari layanan perbankan, APH, hingga penyaluran bansos.
“Bansos itu semua datanya mengandalkan dari sini, kemudian berkaitan dengan kegiatan-kegiatan perekonomian. Nah, harapannya adalah sinergi kita bersama, kita sama-sama saling isi, saling mengingatkan,” ujarnya.
Tomsi juga menyoroti pentingnya koordinasi antarkonsultan yang terlibat. Konsultan induk akan merancang skema manajemen risiko, sementara konsultan bidang yang menjadi pendukung perlu memastikan seluruh spesifikasi berjalan harmonis dan saling mendukung. Masukan dari seluruh jajaran Ditjen Dukcapil juga dinilai penting agar sistem yang dibangun benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.
Ke depan, Tomsi berharap big data ini menjadi fondasi utama layanan berbasis data kependudukan di Indonesia. Seluruh kementerian/lembaga dan sektor swasta diharapkan dapat mengembangkan pemanfaatan data secara lebih luas, mulai dari perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga layanan publik lainnya.
“Mulai dari lahir, mati, cerai, rujuk, juga datanya ada di sini. Bapak-Ibu sekalian, itulah harapannya bahwa tim kita bersama pada hari ini dapat melaksanakan tugasnya sesuai bidang masing-masing, memberikan saran yang terbaik,” pungkasnya.
Red
Langkah ini dilakukan sebagai respon cepat atas terputusnya akses darat dan terbatasnya distribusi kebutuhan dasar di sejumlah titik. Melalui dukungan udara, TNI memastikan masyarakat tetap mendapatkan bantuan meski kondisi medan sulit dijangkau. Helikopter MI-17 V5 dengan nomor registrasi HA-5157 dipilih karena kemampuan angkut besar dan keandalannya dalam operasi kemanusiaan jarak menengah.
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., menyampaikan bahwa bantuan yang dikirim merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung percepatan penanganan bencana bersama pemerintah daerah. Beliau menegaskan kesiapsiagaan penuh prajurit TNI untuk hadir membantu masyarakat kapan pun diperlukan.
“Pengiriman hari ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Kodam IM untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi. Kami akan terus memantau situasi di lapangan dan menambah dukungan jika diperlukan,” ujar Pangdam IM.
Bantuan 1,5 ton logistik terdiri dari makanan siap saji Eprokal, vitamin, obat-obatan esensial, serta perlengkapan kesehatan yang telah dikemas oleh personel Kodam IM agar mudah dan cepat disalurkan setibanya di lokasi. Helikopter MI-17 V5 dijadwalkan mendarat langsung di titik distribusi yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan tim tanggap darurat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selanjutnya, personel TNI bersama BPBD dan relawan siap menyalurkan bantuan kepada warga yang paling membutuhkan. Upaya ini menjadi bukti nyata peran aktif TNI dalam operasi kemanusiaan, menjangkau wilayah sulit, serta memastikan masyarakat terdampak mendapatkan bantuan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.
#tniprima
#indonesiamaju
#tnisiagabencana
Muara Enim, DN-II Aroma kejanggalan pada proyek di Kabupaten Muara Enim kini bukan lagi sekadar isu, melainkan skandal terbuka yang menyentuh ranah pidana. (2/11/2025).
Proyek Pembangunan Drainase Sungai Tebu yang berada di bawah Dinas PUPR Muara Enim diduga kuat telah dimulai di lapangan sebelum adanya penetapan CV pemenang, penandatanganan Kontrak, dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Kegiatan ini secara nyata diduga berjalan tanpa dasar hukum dan tanpa payung kontrak yang sah, melanggar prinsip-prinsip utama Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Fakta Lapangan dan Hasil Penelusuran
Tim media Rajawalinews menemukan fakta mencengangkan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Material proyek sudah berserakan di lokasi.
Struktur drainase tampak mulai dibentuk (fisik pekerjaan sudah berjalan).
Pekerja terlihat bekerja seolah proyek sudah resmi dimulai.
Sementara, hasil penelusuran pada sistem LPSE Muara Enim menunjukkan:
Belum ada satupun CV yang tertulis sebagai pemenang resmi.
Belum ada Kontrak yang diterbitkan atau ditandatangani.
Belum ada SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
Secara hukum, ini berarti belum ada satupun pihak yang berhak atau boleh menyentuh satu batu pun di lokasi proyek.
Jika pekerjaan fisik tetap berjalan, maka kegiatan tersebut berada di luar koridor aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap akuntabilitas keuangan negara dan tindak pidana korupsi.
Landasan Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pekerjaan proyek non-tender senilai Rp400 Juta yang dimulai tanpa kontrak resmi ini diduga telah melanggar ketentuan pokok dalam PBJP.
1. Pelanggaran terhadap Peraturan Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres PBJP) secara tegas mengatur tahapan pengadaan:
Kontrak Wajib sebagai Dasar Hukum: Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah wajib sebagai dasar hukum yang mengikat untuk memulai pekerjaan fisik. Pasal 54 Ayat (1) Perpres PBJP menyatakan, “Penyedia Barang/Jasa melaksanakan pekerjaan berdasarkan Kontrak”.
SPMK sebagai Awal Pelaksanaan: Pekerjaan baru boleh dimulai setelah diterbitkannya SPMK oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasal 57 Ayat (1) Perpres PBJP secara implisit menegaskan urutan ini.
Kesimpulan Pelanggaran: Pekerjaan yang dimulai sebelum Kontrak ditandatangani dan SPMK diterbitkan adalah perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang karena tidak memiliki legitimasi dan dasar hukum pelaksanaan.
2. Potensi Tindak Pidana Korupsi (KKN)
Tindakan “tancap gas” tanpa proses pengadaan yang tuntas dan tanpa kontrak resmi ini patut diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), khususnya mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara…”
Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sah dan tanpa kontrak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara (misalnya jika terjadi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sah atau ketidaksesuaian mutu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara kontraktual).
3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat Dinas PUPR Muara Enim (terutama PPK) dan Kontraktor yang terlibat dalam memulai pekerjaan tanpa prosedur ini juga diduga kuat melanggar:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara…”
Tindakan memulai pekerjaan tanpa pemenang yang sah dan tanpa Kontrak merupakan penyalahgunaan wewenang dan kesempatan yang ada pada Pejabat Dinas terkait untuk memperlancar pekerjaan Kontraktor yang diduga telah “ditunjuk” secara tidak resmi sebelum proses pemilihan selesai.
Tuntutan Akuntabilitas
Dinas PUPR Muara Enim dan seluruh pihak terkait harus memberikan penjelasan transparan terkait anomali pelaksanaan proyek ini. Penegak hukum didorong untuk segera melakukan penyelidikan guna membuktikan dugaan kongkalikong dan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Pekerjaan yang belum memiliki pemenang resmi dan kontrak yang sah adalah kegiatan ilegal yang wajib dihentikan segera demi tegaknya tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan negara.
Tim Prima
Brebes, DN-II Koperasi sering kali dianggap sulit menarik anggota baru, terutama di tingkat desa. Namun, Koperasi Merah Putih di Desa Mundu, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menemukan strategi jitu yang terbukti efektif. Dengan memanfaatkan kebutuhan dasar masyarakat, mereka berhasil merekrut 5 hingga 10 anggota setiap harinya. (2/11/2025).
Strategi ini terungkap dalam sesi wawancara dengan Wasgito, salah satu peserta dari Koperasi Merah Putih.
Harga Gas Murah sebagai Pancingan
Wasgito menjelaskan bahwa pintu masuk utama mereka adalah melalui pembukaan pangkalan gas Elpiji 3 kg. Mereka menawarkan harga yang jauh lebih kompetitif dibandingkan warung-warung di sekitar.
“Ibu-ibu yang tadinya membeli gas di warung seharga Rp22.000, di koperasi kami menjualnya Rp17.500. Jadi, mereka membawa uang Rp20.000 masih ada kembalian,” ujar Wasgito.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketika warga datang untuk membeli gas, pengurus koperasi langsung menawarkan keanggotaan.
“Kami sekalian membujuk, ‘Mau jadi anggota tidak?’ Kami memberikan kartu setoran simpanan pokok dan wajib. Jadi, pada pembelian kedua, mereka secara otomatis membawa uang setoran, ada yang Rp10.000, ada yang Rp20.000. Kami terima, tidak harus langsung Rp100.000,” jelasnya.
Harga gas yang disubsidi khusus untuk anggota ini menjadi daya tarik utama. Wasgito menyebutkan, “Alhamdulillah, setiap harinya ada 5 sampai 10 orang yang mendaftar.”
Mengatasi Protes Pengecer
Strategi harga murah ini sempat menimbulkan protes dari pengecer atau warung setempat yang merasa pemasukannya terganggu. Koperasi Merah Putih menjual Rp17.500, sementara warung menjual antara Rp20.000 hingga Rp22.000.
Menanggapi komplain tersebut, Wasgito memberikan klarifikasi:
“Kami jelaskan bahwa inti dari koperasi adalah untuk membantu masyarakat dengan gas murah. Kuota kami hanya 300 tabung per bulan. Jadi, insyaallah tidak mengganggu pemasukan warung setempat,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa harga Rp17.500 adalah strategi awal dan harga ke depannya akan disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) maksimal Rp18.000. Koperasi ini juga turut membantu pengecer dengan menyalurkan gas kepada mereka.
“Kami juga menyetorkan ke pengecer, ke warung, ada yang 5, ada yang 10 tabung. Kami jual ke warung seharga Rp18.000. Mereka (warung) kemudian menjualnya Rp21.000. Jadi, warung itu pun merasa terbantu,” paparnya.
Skema Permodalan Inovatif dengan Investor Anggota
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk menjalankan operasi gas ini, Koperasi Merah Putih membutuhkan modal awal yang cukup besar. Dengan jatah 75 tabung per minggu (300 tabung per bulan), mereka harus menyiapkan modal sekitar Rp11.250.000 (75 tabung x Rp150.000 harga beli dari Pertamina).
Kunci permodalan mereka terletak pada anggota koperasi sendiri.
“Uang dari mana? Kami punya investor,” ungkap Wasgito. “Investornya adalah anggota yang bersedia menjamin uang modal.”
Sistem permodalan ini menggunakan skema bagi hasil yang adil, yaitu sebesar Rp500 per tabung untuk investor anggota.
“Ini bisa dicontohkan, jika modalnya belum mencukupi, kita bisa mencari anggota yang mendukung penuh (atau penuh modal). Dicontohkan kerja sama, ‘Pak, Anda punya uang menganggur, didepositokan,’ misalnya,” pungkas Wasgito, menutup wawancara mengenai rahasia sukses Koperasi Merah Putih dalam mengoptimalkan peran ekonomi anggota dan menarik partisipasi masyarakat.
Red/Teguh
Janggal! Dana Desa Cipanas Cirebon Dialokasikan untuk Program Kejaksaan, Warga Layangkan Nota Protes
CIREBON, DN-II Polemik penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, mencuat setelah warga mempertanyakan alokasi dana untuk sebuah program yang diklaim berasal dari Kejaksaan.
Hal ini diungkapkan oleh Banu Rega, perwakilan masyarakat Desa Cipanas, pada Selasa (25/11/2025) di kediamannya. Masyarakat merasa janggal dengan adanya program yang didanai dari ADD namun melibatkan institusi penegak hukum.
Alokasi Anggaran Program Kejaksaan
Kecurigaan warga bermula dari surat jawaban Kuwu Cipanas bernomor: 400.10.2.4/170/Desa. Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan audiensi yang dilayangkan warga pada 4 November 2025 mengenai ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa.
Dalam surat jawaban tersebut, secara eksplisit disebutkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) untuk “Peningkatan Produksi Peternakan” yang diklaim sebagai program Kejaksaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami kaget sekali, dana desa itu seharusnya murni untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kejaksaan seharusnya memiliki sumber anggaran sendiri, bukan menggunakan dana desa,” tegas Banu Rega.
Langkah Hukum Warga
Menanggapi temuan ini, masyarakat Desa Cipanas telah mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Firma Hukum Sandekla Trimurti. Kuasa hukum diminta untuk menyusun nota protes resmi yang akan dilayangkan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) atau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Janwas).
Direktur Utama Firma Hukum Sandekla Trimurti, Bang Zeki, membenarkan telah menerima salinan dokumen dari perwakilan warga.
“Kami sudah menerima salinan surat dari Kuwu Cipanas yang mencantumkan alokasi dana untuk program Kejaksaan. Klien kami meminta bantuan untuk membuat nota protes terhadap keterlibatan Kejaksaan dalam penggunaan ADD,” jelas Zeki.
Indikasi Pengondisian Vendor
Lebih lanjut, Zeki menduga adanya indikasi praktik pengondisian vendor di balik alokasi dana ini.
“Kami menduga ini bukan hanya soal program, tetapi ada indikasi pengondisian terkait vendor, khususnya yang memasok pupuk ke desa-desa di Kabupaten Cirebon. Anggaran desa seharusnya tidak boleh dijadikan kendaraan untuk kepentingan di luar ranah desa,” tambahnya.
Pihak Firma Hukum Sandekla Trimurti memastikan akan segera melayangkan nota protes resmi kepada Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi dan audit terkait penggunaan dana ini.
Kejaksaan Belum Beri Keterangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Cirebon belum memberikan keterangan resmi.
Wartawan media ini telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cirebon pada Rabu (26/11/2025) untuk meminta klarifikasi dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Namun, Kasi Intel disebut sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor.
Setelah menunggu beberapa lama, pihak Kejaksaan menyarankan agar wartawan kembali lagi karena Kasi Intel tak kunjung datang dan menolak memberikan nomor kontak resmi untuk konfirmasi.
Red/Teguh
Jakarta, DN-II Alangkah baiknya bila Pemerintah pusat dan daerah bersinergi memproduksi aspal berbahan sampah plastik dan karet yang selain ramah lingkungan sekaligus modal produksi murah dan efektif dengan kebersihan disetiap kota terjaga sekaligus produksi aspal di setiap daerah yang ditangani perusahaan Di pusat BUMN di daerah BUMD dan ini sangat menguntungkan perkafita tentunya untuk pemerintah pusat BUMN pemerintah Provinsi Pemkot Pemkab tentunya “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom memaparkan masukan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto kepada para pemimpin Redaksi media cetak onlen di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 2/13/2025 via telpon selulernya.
PROF DR SUTAN NASOMAL MERUBAH SAMPAH PLASTIK DAN LIMBAH BAN MENJADI ASPAL PRESIDEN RI HARUS WUJUDKAN KARENA BISA MENINGKATKAN KUWALITAS JALAN RAYA
Persediaan sampah plastik di seluruh kota sangatlah mencukupi untuk mendirikan industri aspal dari sampah plastik dan karet ban kendaraan. Maka kerjasama harus di lakukan oleh Presiden RI dengan para ahlinya putra putri dan perusahaan di Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menggunakan sampah plastik dan ban karet bersama aspal memiliki kemampuan kekuatan aspal yang lebih erat kuat berkualitas dimana kemampuan aspal tidak mudah lepas atau rusak ketika terpapar panas atau hujan. Permukaan aspal akan membuat pori pori yang lebih lembut dan tidak licin untuk semua jenis kendaraan
Program sampah plastik dan ban kendaraan di olah bersama aspal yang dicairkan pasti evisien biaya dalam pengolahan karena tidak memerlukan campuran kimia yang mahal
Maka PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH menghimbau agar Pemerintah Indonesia memulai menjalankan industri sampah plastik dan ban menjadikan aspal berkualitas tinggi untuk seluruh jalan raya kota dan desa
Presiden RI bersama Kementrian PUPR dan para ahli pengolahan sampah pasti mampu mewujudkan Indonesia maju karena bisa mengubah sampah plastik dan ban menjadi aspal nomer 1 di tingkat dunia. Kemudian akan menyerap ratusan ribu tenaga kerja yang trampil. Kebutuhan Aspal berkuwalitas di dunia tidak pernah sepi karena jalan raya yang bagus memudahkan ekonomi kelas dunia berkembang.
Semoga 1 Tahun Pak Presiden RI menjalankan tugas besar akan bertambah sukses dan maju Indonesia seterusnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH
Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Call Center 08118419260.
