BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Sektor perikanan dan pelayaran kembali menjadi sorotan tajam terkait dugaan praktik ketenagakerjaan yang merugikan Anak Buah Kapal (ABK). Jum’at, (28/11/2025).
Analisis dari sebuah transkrip percakapan mengungkap adanya pemotongan gaji sepihak yang fantastis, konflik kompetensi, serta tekanan mental yang tinggi, yang kesemuanya berakar pada sistem penggajian yang diduga kontroversial dan tidak transparan.
Potongan Gaji Fantastis: Mulai dari Pemula Hingga Tidak Bongkar Muat
Inti keluhan para ABK adalah sistem pemotongan yang tidak transparan dan bervariasi. Besaran potongan yang dikeluhkan dilaporkan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 6 juta dengan berbagai alasan.
Salah satu ABK berinisial WD, yang baru saja bertemu dengan nahkoda (tekong) kapalnya di Balai Desa Kedunguter pada Jumat (28/11/2025), mengungkapkan kekecewaannya. Setelah dipotong untuk berbagai keperluan, ia hanya menerima tambahan Rp 200.000 dari penghasilannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Potongan ini diperkuat oleh pengakuan tekong kapal, Arif Rahman alias Iwan bu Ning. Tekong tersebut menjelaskan bahwa pemotongan ini merupakan “tradisi” yang sudah lama berlaku:
Potongan untuk Pemula: WD dipotong Rp 5 juta dari total Rp 22.500.000 karena statusnya sebagai pemula.
Potongan Tidak Bongkar Muat: Selain itu, WD dipotong Rp 2 juta per hari karena selama tiga hari tidak terlibat dalam proses bongkar muat ikan, dengan total potongan untuk alasan ini mencapai Rp 6 juta.
Seorang ABK lain dari Tegal mengeluh, “Dari Brebes potongannya paling 2 juta rupiah saja. Tapi saya heran, asal Tegal saya dipotong 2 juta per hari,” menunjukkan disparitas dan kurangnya standar yang jelas.
Tekanan Mental dan Tuntutan Komitmen Kerja
Kondisi kerja ini menciptakan tekanan mental yang berat bagi para pekerja. Mereka merasa dituntut untuk memiliki “tanggung jawab” dan “komitmen,” namun imbalan yang didapat tidak sebanding.
“Duit aku tanggung jawab, aku kerja tanggung jawab, komitmen lah,” tegas seorang pekerja, yang juga menggambarkan tekanan emosionalnya, “Saya menangis karena saya tidak bisa,” mencerminkan kondisi mental di lingkungan kerja. 
Menanggapi keluhan tersebut, Topik atau Kasiman, yang juga warga Kedunguter, menyatakan bahwa praktik pemotongan tersebut “wajar”.
Isu Kompetensi dan Peran Tekong yang Dipertanyakan
Selain masalah gaji, terjadi pula gesekan internal terkait standar kompetensi antara ABK lama dan baru. Terdapat kontras tajam antara pekerja yang “kerja di laut, layaran enggak bisa” dengan kasus pekerja baru yang “belajar langsung bisa layar,” memunculkan perdebatan tentang keterampilan teknis di atas kapal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peran Tekong atau Nahkoda juga menjadi sorotan. Seorang ABK bernama Wandi menuntut gaji sebesar Rp 11 juta, namun kemudian hanya meminta separuhnya (Rp 5,5 juta). Tekong dituduh “membela” ABK lain, yang mengindikasikan kurangnya transparansi dalam pembagian hasil tangkapan atau honorarium.
Kondisi yang rumit dan tidak pasti ini bahkan berdampak negatif pada kehidupan pribadi ABK. Seorang pekerja, setelah 10 tahun bekerja di tempat yang sama, menyatakan kesulitan untuk menikah, mengaitkan masalah ini langsung dengan “rumit”-nya kondisi kerja di lapangan.
Analisis ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait akan perlunya intervensi dan regulasi yang lebih ketat di sektor perikanan dan pelayaran. Tujuannya adalah memastikan hak-hak dasar ABK terpenuhi, terutama dalam hal transparansi gaji dan perlindungan dari praktik pemotongan sepihak.
Red/Teguh
[Oleh: Redaksi Edukasi] 28 November 2025
DETIK NASIONAL.COM II Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah fondasi utama yang menentukan siapa yang berhak menerima berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah. Agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang membutuhkan, akurasi DTKS adalah harga mati.
Publik tidak bisa lagi bersikap pasif; masyarakat harus menjadi mata dan telinga pemerintah dengan memastikan data mereka dan lingkungan sekitar tercatat secara benar. Berikut adalah ulasan kritis mengenai prosedur resmi DTKS yang wajib diketahui setiap warga:
1. Membuka Pintu Data: Jalur Resmi Pengusulan dan Pemutakhiran
Mengusulkan diri, orang lain, atau memperbarui data (karena perubahan ekonomi/alamat) harus dilakukan melalui prosedur resmi. Ada dua jalur utama yang dapat ditempuh, dan masyarakat diimbau memilih jalur yang paling efisien bagi kondisi mereka:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jalur Formal (Diutamakan): Datang Langsung ke Desa/Kelurahan.
Mekanisme ini sifatnya tatap muka, memungkinkan komunikasi langsung dan pemenuhan dokumen lebih cepat.
Prioritas: Jalur ini sangat dianjurkan bagi kelompok rentan seperti lansia atau penyandang disabilitas, serta bagi mereka yang mengalami perubahan data signifikan.
Jalur Partisipasi/Mandiri (Digital): Melalui Aplikasi Kemensos/Pemerintah Daerah.
Mekanisme ini memanfaatkan teknologi. Meskipun praktis, jalur ini menuntut kedisiplinan dan kecermatan pengguna dalam mengunggah data yang valid.
2. Menjamin Validitas: Verifikasi Lapangan dan Penentuan ‘Desil’
Banyak masyarakat keliru bahwa usulan otomatis menjamin masuk DTKS. Kenyataannya, usulan hanyalah langkah awal. Kualitas data ditentukan melalui tahap validasi yang ketat:
Penting: Verifikasi lapangan (survei door-to-door) oleh Pendamping Sosial atau petugas Desa/Kelurahan hanya akan dilakukan jika ada usulan baru atau permintaan pemutakhiran data. Ini menunjukkan bahwa inisiatif masyarakat sangat krusial.
Peran Petugas: Petugas wajib melakukan pengecekan langsung, memotret kondisi riil rumah dan keluarga sebagai bukti fisik, dan mencatat keadaan aktual.
Penentuan Kelayakan (Desil): Hasil verifikasi ini kemudian divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan Desil—peringkat tingkat kesejahteraan keluarga. Desil inilah yang menjadi acuan final kelayakan penerima Bansos, memastikan bantuan diberikan berdasarkan peringkat kebutuhan, bukan sekadar usulan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3. Imbauan Kritis: Proaktif dan Jangan Tunda Sanggahan Data
Pemerintah, melalui Kemensos, melakukan pembersihan data secara berkala. Menunda pemutakhiran data adalah risiko besar yang dapat menyebabkan data terblokir atau Anda kehilangan hak Bansos.
Laporan Berkelanjutan: Setiap perubahan besar dalam kondisi sosial-ekonomi (misalnya, ada anggota keluarga yang meninggal, pindah alamat, atau perubahan status pekerjaan) harus segera dilaporkan.
Tindakan Cepat untuk Sanggahan: Jika Anda mengetahui ada data yang tidak sesuai atau ada penerima Bansos yang sudah tidak layak (misalnya, status ekonominya sudah meningkat), segera laporkan ke Kantor Desa/Kelurahan terdekat. Sanggahan ini penting untuk menjaga keadilan dan akuntabilitas Bansos.
Proses Membutuhkan Waktu: Verifikasi, validasi, dan penetapan DTKS bukanlah proses instan. Proaktif sekarang adalah jaminan bahwa hak Anda atau lingkungan Anda dapat dipenuhi di masa depan. Menunggu hingga menjelang masa penyaluran Bansos hanya akan menimbulkan kekecewaan.
Kesimpulan: DTKS adalah cerminan kondisi sosial-ekonomi bangsa. Hanya dengan peran aktif dan kepatuhan masyarakat terhadap prosedur resmi pengusulan, pemutakhiran, dan sanggahan, kita dapat memastikan bahwa program Bansos pemerintah benar-benar Tepat Sasaran dan berkeadilan.
Red
Babakan, Brebes, DETIK NASIONAL.COM – Kabar menggembirakan datang dari Desa Babakan, Kabupaten Brebes. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) secara resmi mengumumkan keberhasilan mereka mencapai graduasi mandiri dari program bantuan sosial tersebut. Ini menjadi indikasi kuat bahwa kondisi ekonomi keluarga mereka telah membaik secara signifikan.
Dalam sebuah video yang beredar pada hari Jumat, 28 November 2025, beberapa ibu rumah tangga penerima bansos tampak antusias memegang dokumen sebagai simbol keberhasilan mereka. Mereka dengan bangga menyatakan telah siap untuk mandiri dan melepas status KPM PKH.
“Kami KPM PKH Desa Babakan sepakat graduasi mandiri. Alhamdulillah, kondisi ekonomi kami sudah lebih baik. Terima kasih banyak, Kementerian Sosial Republik Indonesia!” ujar perwakilan KPM dalam video tersebut, disambut anggukan dan senyum gembira ibu-ibu lainnya.
Mandiri Sejahtera: Filosofi di Balik Graduasi
Graduasi mandiri ini bukan sekadar berhenti menerima bantuan. Ini adalah pencapaian tertinggi dalam program PKH, yang menandakan bahwa KPM yang bersangkutan kini telah dianggap mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga tanpa lagi mengandalkan uluran tangan dari bantuan sosial. Keberhasilan ini adalah cerminan nyata dari peningkatan kesejahteraan dan daya beli keluarga mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberhasilan di Desa Babakan ini sejalan dengan filosofi utama Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yaitu menjadikan program perlindungan sosial sebagai stimulus sementara, bukan ketergantungan permanen. PKH dirancang untuk mendorong peningkatan kualitas hidup, keterampilan, dan pada akhirnya, mencapai kemandirian ekonomi.
Jargon Inspiratif: “Bansos Sementara, Berdaya Selamanya!”
Di akhir pernyataan mereka, para KPM yang telah mandiri ini juga menyuarakan sebuah slogan yang inspiratif:
“Bansos Sementara, Berdaya Selamanya!”
Slogan ini menjadi simbol komitmen kuat mereka untuk terus berdaya, mengembangkan usaha, dan tidak kembali menjadi masyarakat miskin yang bergantung pada bantuan sosial. Kisah sukses KPM di Desa Babakan ini diharapkan menjadi contoh nyata dan inspirasi bagi ribuan KPM PKH lainnya di seluruh Indonesia untuk segera menyusul mencapai kemandirian dan kesejahteraan.
Keberhasilan ini membuktikan efektivitas program perlindungan sosial dalam mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keluarga yang berdaulat, mandiri, dan sejahtera.
(Red.)
JAKARTA, DETIK NASIONAL.COM II Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum yang diselenggarakan oleh Komisi XIII DPR RI Bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kemensesneg RI serta Ketua Umum DPP HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara) dan Jajaran pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, yang membahas terkait “Permasalahan Kewarganegaraan dan Pelayanan Keimigrasian”.
Ketua Umum DPP HAKAN Analia Trisna, MM didampingi jajaran menyampaikan dalam RDP Umum tersebut terkait Kewarganegaraan
“Anak-anak hasil perkawinan campuran adalah bagian dari masa depan Indonesia yang global. Mereka membawa dua budaya, dua bahasa, dan dua jaringan dunia yang dapat menjadi aset bangsa, bukan beban. Mereka tumbuh dengan potensi untuk menjembatani Indonesia dengan dunia, membawa nilai-nilai keterbukaan, kemanusiaan, dan perdamaian lintas budaya, namun di balik kemampuan dan keistimewaan itu, tersembunyi kisah sedih yang jarang terdengar,” katanya
“Banyak di antara mereka tidak pernah meminta untuk dilahirkan dari dua dunia yang berbeda, tetapi justru harus menanggung konsekuensi hukum dan administratif yang tidak mereka pahami. Mereka hanya ingin menjadi anak Indonesia, tetapi sistem hukum membuat mereka seolah harus “memilih” salah satu orang tua, salah satu negara, bahkan terkadang kehilangan keduanya,” ungkapnya
Ketika seorang anak harus membayar biaya kuliah lebih mahal karena memilih Indonesia, atau kehilangan hak tinggal di tanah airnya sendiri karena memilih negara tempat ia lahir, maka di sanalah kemanusiaan hukum diuji. Mereka tidak sedang mencari keistimewaan, mereka hanya ingin diterima dan diakui oleh negara yang darahnya mengalir dalam diri mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“HAKAN tidak menuntut kewarganegaraan ganda permanen, tetapi menuntut kebijakan yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan adaptif terhadap kenyataan zaman, karena anak- anak ini tidak pernah meminta untuk dilahirkan di antara dua dunia, namun mereka tetap percaya bahwa Indonesia adalah rumah yang akan memeluk mereka kembali,” ulasnya
Analia Trisna juga sampaikan Isu Strategis yang dihadapi oleh HAKAN, salah satunya Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran.
“1). Anak Hasil Perkawinan Campuran usia 21 tahun wajib memilih kewarganegaraan, meski banyak yang masih kuliah di luar negeri. Saat memilih WNI, kehilangan fasilitas pendidikan domestik di negara pasangan (Australia, AS, dll). Saat memilih WNA, kehilangan hak tinggal, bekerja, atau diakui sebagai anak bangsa di Indonesia.
2). Tidak ada mekanisme transisi atau penyesuaian status bagi anak yang sedang menempuh pendidikan.
3). Proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI setelah dewasa disamakan dengan naturalisasi umum, padahal mereka berketurunan Indonesia tulen. Anak yang lahir di Negara yang menganut Asas Ius Soli, namun tidak mengetahui jika harus memilih kewarganegaraan setelah 21 tahun dapat dideportasi dari Indonesia, meskipun seluruh keluarganya di Indonesia,” ulasnya
Analia Trisna Dalam RDP tersebut Rekomendasi Kebijakan dan Reformasi Hukum, Agar Memasukkan RUU Kewarganegaraan ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Prioritas
“Perubahan sosial dan meningkatnya jumlah keluarga perkawinan campuran telah menimbulkan banyak keadaan dan perkara baru yang belum mendapatkan payung hukum yang memadai. Situasi ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang merugikan warga negara, khususnya anak-anak hasil perkawinan campuran yang tidak memiliki posisi jelas antara dua sistem kewarganegaraan”, ulasnya
Oleh karena itu, HAKAN mendesak agar RUU Kewarganegaraan Republik Indonesia segera dimasukkan ke dalam PROLEGNAS prioritas, atau setidaknya menjadi bagian dari agenda pembahasan di DPR RI bersama Pemerintah, dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti HAKAN yang memiliki pengalaman langsung mendampingi keluarga perkawinan campuran.
“Pembaruan regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengubah prinsip: Satu Kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, tetapi untuk memperkuat perlindungan hukum dan kepastian status bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang menjadi korban dari peraturan yang sudah tidak adaptif terhadap perkembangan zaman,” ungkapnya
“HAKAN tidak menuntut kewarganegaraan ganda permanen, tetapi menuntut kebijakan yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan adaptif terhadap kenyataan zaman, karena anak- anak ini tidak pernah meminta untuk dilahirkan di antara dua dunia, namun mereka tetap percaya bahwa Indonesia adalah rumah yang akan memeluk mereka kembali,” tutup Trisna. (Red/Megy)
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Komentar H.Bahrul Ulum mengenai Kepangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) akan bergantung pada pangkat terakhir PNS yang ditunjuk, meskipun biasanya merupakan golongan IV. (28/11/2025).
Contohnya, seorang Plt Sekretaris Dinkes memiliki pangkat Pembina (IV.a). Jabatan Plt ini merupakan tugas tambahan, bukan jabatan struktural permanen, sehingga pangkat dan golongan ruang tetap mengikuti pangkat terakhir.
Diskusi ini dimulai dengan pertanyaan mengenai pergantian cepat Kepala Dinkes Brebes. Awalnya, Dr. Hero Irawan baru dilantik (sebagai Plt – Pelaksana Tugas) atau dan pada hari kedua, tiba-tiba diganti. Penanya mempertanyakan Surat Keputusan (SK) terkait pergantian yang begitu mendadak tersebut.
Inti Masalah: Kepangkatan dan Administrasi
Dijelaskan bahwa pergantian ini menjadi sorotan karena keunikan waktunya—kurang dari 2×24 jam setelah dilantik, sudah terjadi pergantian.
Alasan di balik pergantian ini diduga kuat terkait kepangkatan dan administrasi.
Plt. Awal (Dr. Herlo Irawan):
Diajukan oleh Pemkab dan maju untuk dilantik.
Namun, kepangkatannya diduga belum memenuhi syarat. Disebutkan bahwa untuk menduduki posisi Plt. Dinkes, idealnya pejabat memiliki kepangkatan eselon II, yaitu golongan 4A atau 4B.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dr. Hero Irawan dikhawatirkan baru berada di golongan 3D. Jika ini benar dan dipaksakan, maka dianggap salah secara negara.
Plt. Pengganti (Dr. Tambah Harjo):
Kepangkatan Dr. Tambah Harjo, yang menggantikan Dr. Hero Irawan, terlihat lebih tinggi (mungkin sudah 4A atau 4B).
Prosedur dan Etika: Narasumber menekankan bahwa jika secara administrasi dan kepangkatan tidak sesuai, seharusnya pejabat tersebut tidak dilantik sejak awal, karena itu melanggar etika.
Pihak yang Bertanggung Jawab: Badan Kepegawaian Daerah (BKD). BKD seharusnya meneliti dan memastikan detail kepangkatan pejabat sebelum memberikan SK. Jika terjadi kesalahan, itu menunjukkan ketidak-telitian dalam proses pengangkatan.
Implikasi Politik: Situasi ini juga disinggung memiliki nuansa politik, di mana keputusan politik dapat mengesampingkan jenjang karir pejabat yang seharusnya.
Dugaan Alasan Pergantian
Pergantian ini mungkin terjadi karena:
Ditemukan ketidaksesuaian kepangkatan/administrasi Dr. Hero Irawan setelah dilantik.
Dr. Hero Irawan mengundurkan diri setelah menyadari ketidaksesuaian tersebut. Jika ia mengundurkan diri, BKD tidak sepenuhnya disalahkan.
Peristiwa ini dianggap sebagai hal yang tidak boleh terulang.
Red/Teguh
Bandar Lampung, DETIK NASIONAL.COM II Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (GMPDP) menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap minimnya peran tokoh masyarakat dan agama di Lampung dalam mengawal kasus-kasus korupsi besar yang tengah bergulir di provinsi tersebut.
Kasus PT. LEB dan Pertanyaan atas Keberanian Kejati
Penanganan kasus dugaan korupsi pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) hingga kini dinilai stagnan dan jalan di tempat. Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memanggil belasan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, namun hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua GMPDP, Alian Hadi Hidayat, S.H., berpendapat bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberanian dan keseriusan Kejati Lampung dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama jika kasus tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Provinsi Lampung.
Keheningan Tokoh Lampung Dinilai sebagai Pembiaran
Alian Hadi Hidayat, S.H., menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya datang dari lembaga pegiat antikorupsi, tetapi juga memerlukan gerakan kolektif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
”Jika sebagian besar komponen masyarakat memilih diam terhadap kasus-kasus korupsi di Lampung, ini dapat diartikan sebagai pembiaran, bahkan mungkin dukungan tidak langsung atas terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung,” ujar Alian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sejak mencuatnya kasus Koni dan PT. LEB, Alian menyoroti nyaris tidak adanya tokoh masyarakat maupun tokoh agama yang secara konsisten menyoroti dan mengawal proses hukum ini.
”Kalaupun ada yang bersuara, hanya sebentar kemudian hening. Seolah-olah telah terjadi pembungkaman, atau seperti kembang api yang setelah disiram air kemudian padam. Jika ini terus dibiarkan, akan membentuk opini di masyarakat bahwa hukum hanyalah jadi permainan bagi segelintir orang,” terang Alian Hidayat, S.H., dengan nada geram.

Seruan untuk Akuntabilitas Aparat Penegak Hukum
GMPDP mendesak aparat penegak hukum dan seluruh komponen masyarakat untuk bertindak lebih serius dan penuh tanggung jawab dalam mengawal penanganan kasus ini. Mereka harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi memenuhi asas-asas yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.
”Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai akhirnya hilang ditelan bumi. Kami sangat kecewa kepada tokoh-tokoh Lampung yang memilih diam terhadap korupsi yang sedang terjadi di Provinsi Lampung,” tegasnya.
Alian menutup wawancara dengan peringatan keras: “Jika pada akhirnya masyarakat bergerak dengan cara mereka sendiri karena kehilangan kepercayaan, hal inilah yang harus kita antisipasi dan hindari.”
Tim Prima
BEKASI, DETIK NASIONA.COM II Sebuah dugaan praktik “perampokan” dana anggaran publikasi yang mencapai belasan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali menguak ke permukaan. Desakan keras datang dari berbagai pihak, termasuk Pimpinan Umum Media Rajawali News, Ali Sopyan, yang menyerukan agar Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI segera bertindak tegas dan “menyapu bersih” gerombolan mafia anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi.
Sorotan tajam tertuju pada pengelolaan dana publikasi yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan, terutama terkait disparitas mencolok antara alokasi anggaran fantastis dengan realita imbalan yang diterima oleh para pewarta di lapangan.
“Tidak Rela Pejabat Jadi Gurita Anggaran!”
Ali Sopyan dengan lantang menyatakan kekesalannya terhadap apa yang ia sebut sebagai praktik gurita anggaran di Diskominfosantik.Dirinya tidak rela ada pejabat di diskomimpo menjadi gurita anggaran Media Cair Rp 15 milyar sedangkan awak media di wilayah kabupaten Bekasi hanya menerima bayar 7000.000. untuk tujuh kali tanyang pemberitaan.
Pernyataan ini menyoroti jurang pemisah yang lebar antara total kucuran dana yang dikelola Diskominfosantik, yang disinyalir mencapai lebih dari Rp 15 miliar, dengan penghasilan minim yang didapatkan oleh para jurnalis lokal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Disebutkan, honorarium yang diterima awak media untuk tujuh kali penayangan berita hanya berkisar Rp 7.000.000. Angka ini memicu pertanyaan besar tentang kemana larinya sisa anggaran yang begitu besar.
Dana Rp 15 Miliar Lebih: Sorotan Publik dan Desakan Audit Forensik
Informasi mengenai penyerapan anggaran yang mengatasnamakan media, mencapai Rp 15 Miliar lebih, telah memicu kegaduhan dan sorotan publik. Desakan agar Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dapat segera bertindak menguat. Data yang dihimpun dari dokumen internal yang beredar menunjukkan realisasi anggaran fantastis dalam dua tahun terakhir.
Rincian Realisasi Anggaran Terkait Media Tahun 2023:
Pada tahun anggaran 2023, kode rekening 2.16.02.2.01 mencatatkan realisasi signifikan dalam beberapa pos pengelolaan media komunikasi publik:Pengelolaan Media Komunikasi Publik: – Anggaran: Rp 2.350.000.000
– Realisasi: Rp 2.319.413.500
Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik
– Anggaran: Rp 565.304.000
– Realisasi: Rp 561.966.666
Layanan Hubungan Media
– Anggaran: Rp 800.000.000
– Realisasi: Rp 778.131.100
Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunikasi
– Anggaran: Rp 4.410.000.000
– Realisasi: Rp 4.396.168.000
– TOTAL Realisasi Atas Nama Media Tahun 2023: Rp 8.055.679.27
Rincian Realisasi Anggaran Terkait Media Tahun 2024:
Tren serupa berlanjut pada tahun anggaran 2024, dengan alokasi dan realisasi yang juga menyedot perhatian publik:
Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik:
– Anggaran: Rp 473.680.000
– Realisasi: Rp 468.260.000
Pengelolaan Media Komunikasi Publik:
– Anggaran: Rp 2.078.414.000
– Realisasi: Rp 2.055.367.360
Layanan Hubungan Media:
– Anggaran: Rp 819.515.140
– Realisasi: Rp 781.763.050
Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunikasi:
– Anggaran: Rp 3.900.000.000
– Realisasi: Rp 3.835.600.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TOTAL Realisasi Atas Nama Media Tahun 2024: Rp 7.140.980.410. Total kumulatif realisasi anggaran yang mengatasnamakan media untuk tahun 2023 dan 2024 mencapai angka mencengangkan: Rp 15.196.659.680.
Kepala Bidang IKP Bungkam, Publik Mendesak Klarifikasi Segera
Ketika dikonfirmasi oleh media Deltanews pada 10 November 2025, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ikhsan, belum memberikan klarifikasi mengenai perincian penggunaan anggaran sebesar itu. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dan memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Pertanyaan krusial yang perlu dijawab adalah:
– Bagaimana mekanisme penyaluran dana tersebut kepada media mitra?
– Berapa jumlah media yang bekerja sama dengan Diskominfosantik?
– Apakah ada standar dan kriteria yang jelas dalam menentukan besaran imbalan bagi media?
– Mengapa terjadi disparitas yang signifikan antara total anggaran dan imbalan yang diterima media di lapangan

– Apakah ada indikasi penggunaan media fiktif atau mark-up anggaran dalam proses ini?
Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Kualitas Informasi Publik. Jika dugaan ini terbukti, skandal ini bukan hanya tentang korupsi dana negara, tetapi juga berpotensi mencederai independensi dan kualitas pers lokal. Dana publikasi yang seharusnya digunakan untuk memastikan informasi pemerintah sampai ke masyarakat secara luas dan akurat, justru diduga menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Hal ini juga dapat melemahkan fungsi kontrol sosial media terhadap jalannya pemerintahan. Masyarakat dan kalangan pers di Kabupaten Bekasi kini menanti langkah konkret dari Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Audit forensik terhadap seluruh alur keuangan Diskominfosantik terkait anggaran publikasi mendesak untuk dilakukan.
Transparansi penuh dan pertanggungjawaban dari para pihak terkait adalah harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (PRIMA)
BANYUASIN, DETIK NASIONAL.COM II Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun 2024 terbukti tidak tertib, cacat hukum, dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap serangkaian kegagalan sistematis mulai dari mandeknya regulasi turunan hingga praktik pungutan liar (pungli) berkedok denda dan penyalahgunaan aset pasar.
Menurut data audit, Pemkab Banyuasin hanya mampu merealisasikan Pendapatan Retribusi sebesar Rp13,41 Miliar dari target Rp15,85 Miliar (84,62%). Namun, angka realisasi yang kurang optimal ini justru ditutupi oleh masalah administrasi dan operasional yang jauh lebih serius.
Mandulnya Peraturan, Pungutan Denda Cacat Hukum
Temuan paling mendasar adalah kelalaian Pemkab Banyuasin dalam menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Hingga pemeriksaan dilakukan, Perbup mengenai tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan teknis operasional retribusi daerah tidak kunjung diterbitkan. Padahal, regulasi ini adalah kunci legalitas pengelolaan,” ujar narasumber yang memahami temuan audit tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketiadaan payung hukum ini berdampak langsung pada tindakan di lapangan, salah satunya: pungutan denda retribusi yang tidak berdasar hukum senilai Rp610.340,00. Pungutan denda di Dinas Lingkungan Hidup dan Diskoperindag diketahui masih menggunakan tarif peraturan lama yang sudah dicabut, menjadikan pungutan tersebut tidak sah secara hukum dan berpotensi masuk kategori pungli.
Aset Pasar Jadi Bancakan, Pemda Kehilangan Potensi
Carut marut ini mencapai puncaknya di unit-unit pasar daerah. UPTD Pasar Sukamoro diketahui melanggar ketentuan penyetoran dengan tidak menyetorkan pendapatan retribusi maksimal 1\times 24 jam. Praktik ini bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan membuka celah lebar bagi penyalahgunaan dana tunai sebelum masuk ke Kas Daerah.
Di empat pasar utama (Pangkalan Balai, Betung, Sukajadi, dan Sukamoro), pelaksanaan teknis masih berpegangan pada Perbup usang (Perbup No. 57 Tahun 2018). Sistem perizinan sewa los/kios yang rumit mensyaratkan banyak dokumen dan menyebabkan Los/Kios kosong tidak bisa disewakan kembali.
”Kami menemukan Los/Kios kosong yang seharusnya menjadi sumber pemasukan, namun tidak dapat diisi pedagang baru. Bahkan, pemilik izin sewa yang lama berani menyewakan kembali los/kios dengan harga bervariasi (Rp100.000,00–Rp300.000,00 per bulan) atau bahkan menjual hak izin sewa kepada pedagang lain. Praktik ini secara terang-terangan adalah penyalahgunaan aset pemerintah daerah yang berlangsung tanpa kontrol,” tegasnya.
Gedung Baru Pasar Betung, Potensi Ratusan Juta Menguap
Potensi kerugian terbesar terlihat pada Pasar Betung. Sebuah gedung baru hasil hibah perorangan yang terdiri dari 324 los dan dikuasai oleh 116 pedagang belum dipungut retribusi sama sekali sejak beroperasi pada 1 Juni 2023.
Pemkab Banyuasin kehilangan potensi pendapatan Retribusi Los/Kios dari 324 los selama sembilan bulan dan Retribusi Pelayanan Pasar harian dari 116 pedagang selama 329 hari. Kelalaian ini terjadi meskipun surat perintah Sekda Banyuasin untuk mengelola aset tersebut sudah diterbitkan sejak Oktober 2024.
Kondisi ini disebabkan oleh kinerja Kepala SKPD pengampu yang dinilai lamban mengusulkan regulasi, kurang cermatnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Diskoperindag, hingga Kepala UPTD Pasar yang tidak profesional dan tidak optimal dalam pembinaan pengelolaan pasar.
Meskipun Bupati Banyuasin telah menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti temuan ini sesuai rekomendasi BPK, publik menuntut tindakan nyata dan cepat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Carut marut pengelolaan retribusi daerah ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi cerminan lemahnya tata kelola keuangan daerah yang berujung pada kerugian finansial signifikan dan penyalahgunaan fasilitas publik. Pemerintah daerah wajib segera mengambil langkah tegas untuk menjamin setiap rupiah pendapatan daerah dipungut secara sah dan disetorkan secara tertib.
(Prima)
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Komitmen Indonesia dalam mengakselerasi transisi energi bersih dan mencapai kemandirian energi semakin terwujud nyata.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ke Istana Merdeka pada Rabu (26/11/2025) untuk fokus membahas percepatan implementasi program energi baru terbarukan (EBT) strategis, yakni pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan skema ‘Satu Desa Satu Megawatt’.
Usai pertemuan, Menteri Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pembahasan teknis program raksasa ini telah memasuki tahap finalisasi, terutama menyangkut skema pelaksanaan di lapangan dan struktur pembiayaan proyek. Pemerintah menargetkan agar program ini dapat segera diimplementasikan sebagai pilar utama transformasi energi nasional.
“Program ‘Satu Desa Satu Megawatt’ ini merupakan langkah konkret untuk membawa akses listrik bersih, terjangkau, dan andal langsung ke masyarakat, khususnya di desa-desa dan wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Ini bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan energi, tapi juga memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat langkah kita menuju masa depan Indonesia yang mandiri dan berkelanjutan,” ujar Bahlil. 
Bahas Tuntas Penertiban dan Pertambangan Ilegal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain agenda EBT, Bahlil juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut turut dibahas mengenai isu penegakan hukum dan penertiban. Secara spesifik, dibahas perkembangan terkini terkait peristiwa yang terjadi di Bandara Morowali.
Menteri ESDM memastikan bahwa tim satuan tugas khusus telah diturunkan untuk melakukan investigasi menyeluruh, termasuk guna memastikan ada atau tidaknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu dan tanpa pengecualian terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan lingkungan,” tutupnya, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang bersih.
Red
Sumber: BPMI Sekretariat Presiden
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Pemerintah resmi mengambil kebijakan untuk menambah kuota Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi untuk tahun anggaran 2025. Penambahan kuota ini mencapai sekitar 350 ribu ton dari rencana awal dan merupakan langkah strategis untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi masyarakat. (27/11/2025).
Kebijakan tersebut diputuskan usai Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (27/11/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo sangat jelas, yaitu memastikan pasokan LPG subsidi untuk rakyat, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, tidak boleh mengalami kekurangan.
“Presiden secara tegas meminta pasokan LPG subsidi tidak boleh kurang, apalagi menjelang periode krusial seperti Natal dan Tahun Baru. Untuk itu, kita putuskan untuk menambah kuota sekitar 350 ribu ton,” ujar Bahlil usai Ratas.
Anggaran Subsidi Tetap Terkendali
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun terdapat penambahan kuota yang signifikan, Menteri Bahlil memastikan bahwa keputusan ini tidak akan diikuti oleh penambahan alokasi anggaran subsidi.
Penambahan kuota 350 ribu ton ini diperkirakan tidak melampaui pagu anggaran subsidi energi yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Dengan demikian, pemerintah dapat menjamin ketersediaan stok tanpa membengkakkan beban fiskal negara.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa penambahan kuota ini bersifat spesifik hanya untuk tahun 2025. Sementara itu, asumsi subsidi untuk tahun anggaran 2026 akan tetap mengacu pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang telah disusun sebelumnya. 
Mekanisme Distribusi Tepat Sasaran
Dalam rangka memastikan subsidi energi ini benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak, pembahasan mengenai mekanisme distribusi LPG 3 Kg yang tepat sasaran masih terus dilakukan. Pembahasan tersebut melibatkan koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem distribusi yang efektif dan efisien sehingga manfaat penambahan kuota ini dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Red
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden
#KemensetnegRI #RilisPresiden
