Beranda » Nasional » Halaman 193

Nasional

BEKASI, DETIK NASIONA.COM II Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga mencatat realisasi anggaran fantastis di dinas tersebut mencapai Rp 113 Miliar.

Upaya konfirmasi oleh awak media terkait isu sensitif ini justru berujung kontroversial. Seorang individu berinisial ‘TJ’ atau Tata Jaelani, yang terafiliasi dengan Diskominfo, menunjukkan sikap penolakan keras untuk memberikan keterangan, klaim pencatutan nama, hingga dugaan ancaman pelaporan balik kepada Dewan Pers.

Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar dalam LHP BPK

Berdasarkan data yang beredar luas di kalangan jurnalis, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 mengungkapkan realisasi anggaran Diskominfo mencapai angka sekitar Rp 113.132.884.344,00. Jumlah realisasi yang nyaris menghabiskan seluruh alokasi ini kini menjadi pertanyaan besar mengenai urgensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban, terutama terkait program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) daerah.

Keseriusan isu ini diperkuat dengan beredarnya tautan berita yang mengangkat judul provokatif, “Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK,” yang memicu desakan publik akan transparansi penuh.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Oknum Diskominfo Tolak Komentar dan Lontarkan Ancaman

Saat awak media berupaya mengonfirmasi temuan BPK dan isu yang beredar kepada individu bernama P. Tata Jaelani, respons yang didapatkan dinilai kontradiktif dan tidak mencerminkan profesionalitas aparatur negara:

– Menolak Klarifikasi: ‘Tata Jaelani’ (oknum pegawai Dikominfo) berulang kali menolak memberikan komentar resmi dengan dalih “bukan pejabat,” “tidak punya kewenangan komentar,” dan bahkan mengklaim dirinya “tidak kompeten jadi narasumber” terkait instansinya.

– Klaim Pencatutan Nama dan Somasi: Setelah sempat memberikan tanggapan di grup diskusi, ia justru berbalik arah dengan mengklaim namanya dicatut dan mengancam akan melakukan somasi atas nama pribadi.

– Ancaman Lapor ke Dewan Pers: Puncak ketegangan terjadi ketika P. Tata Jaelani mengeluarkan pernyataan bernada ancaman: “Ya udah nanti saya laporin anda ke Dewan pers..secara pribadi…” Ia bahkan mempertanyakan legalitas media jurnalis: “Jngan2 media anda tidak terdaftar di Dewan Pers.”

Melanggar Prinsip Keterbukaan dan Etika Publik

Sikap yang ditunjukkan oleh individu yang terafiliasi dengan Diskominfo Bekasi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Meskipun ia mengklaim tidak memiliki kewenangan, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pegawai publik terkait isu institusinya tetap merepresentasikan dinas tersebut.

Dalam konteks Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan memberitakan informasi yang kredibel. Sebaliknya, pejabat publik, terutama di instansi komunikasi publik, seharusnya berperan aktif dalam memberikan klarifikasi yang akurat demi memenuhi hak publik atas informasi, alih-alih menghindar atau mengeluarkan nada ancaman. Perilaku tersebut dinilai tidak patut dan tidak layak ditunjukkan oleh aparatur negara.

Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh

Melihat adanya dugaan temuan BPK yang signifikan, penolakan klarifikasi, dan respons yang tidak profesional dari internal Diskominfo, publik mendesak lembaga pengawas, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK, untuk segera mengambil langkah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desakan ini mencakup audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap realisasi anggaran Diskominfo Kabupaten Bekasi senilai Rp 113 Miliar tersebut guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Sabtu 29 November 2025.(PRIMA)

BEKASI, DETIK NASIONAL.COM II Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi subjek kritik pedas atas pengelolaan anggaran daerahnya. Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 sudah dirilis lebih dari setahun lalu, temuan-temuan di dalamnya tetap relevan sebagai cermin kebobrokan akut dalam tata kelola keuangan yang diduga masih berlanjut hingga kini. (29/11/2025).

Dalam LHP BPK Nomor 47A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, BPK mengungkap adanya kejanggalan signifikan, khususnya pada belanja sewa excavator di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng. Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat ketidakseriusan dan lemahnya akuntabilitas Pemda dalam mengelola uang rakyat.

Isu yang paling menohok adalah kesenjangan waktu pembayaran yang tidak masuk akal untuk proyek vital penanganan sampah senilai Rp1.679.620.000,00.

-Pekerjaan Selesai Cepat (Juli 2023): Proyek sewa excavator oleh CV EN, yang berlangsung hingga 14 Juli 2023, dinyatakan selesai 100% jauh lebih awal, yakni pada 4 Juli 2023. Sebuah prestasi realisasi fisik yang patut diapresiasi, namun kontras dengan proses administrasinya.

-Pembayaran Tertunda (Agustus 2023): Meskipun pekerjaan tuntas dan diterima awal Juli, pembayaran tahap kedua—dengan nilai fantastis Rp1.175.734.000,00—baru dicairkan pada 7 Agustus 2023.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Penundaan pembayaran sebesar Rp1,1 Miliar selama lebih dari 30 hari pasca-serah terima pekerjaan adalah tindakan zalim terhadap mitra kerja daerah dan sinyal bahaya bagi kesehatan fiskal,” ujar [Nama Anda sebagai Jurnalis/Narasumber Anonim]. “Mengapa dana yang seharusnya segera dilunasi atas pekerjaan yang telah tuntas ini harus mengendap selama sebulan penuh? Apakah ada agenda lain yang membuat kas daerah seolah ‘tersandera’?”

Kesenjangan waktu ini mengindikasikan bahwa efisiensi dan efektivitas yang selalu digembar-gemborkan Pemerintah Daerah hanyalah pepesan kosong. Jika urusan pembayaran saja sedemikian lelet dan bermasalah, bagaimana publik dapat percaya bahwa tata kelola keseluruhan aset daerah berjalan optimal, termasuk aset tidak berwujud senilai Rp6,5 Miliar yang juga disorot BPK?

Mengingat LHP ini diterbitkan pada Mei 2024 dan menyoroti anggaran 2023, saat ini kita berada di akhir tahun 2025. Pertanyaan mendesak adalah: Sudahkah Pemda Bekasi benar-benar membersihkan praktik-praktik birokrasi yang lambat dan merugikan ini?

BPK secara eksplisit merekomendasikan Bupati untuk menginstruksikan PPK agar memedomani ketentuan pengadaan. Namun, dengan munculnya temuan berulang di berbagai daerah terkait pengadaan barang/jasa, publik berhak mempertanyakan: Apakah rekomendasi BPK hanya dianggap angin lalu?

Pemda Bekasi wajib memberikan klarifikasi segera dan transparan terkait perbaikan sistem akuntabilitas mereka. Jika tidak, kelemahan ini akan terus menghantui, membuktikan bahwa prinsip akuntabilitas publik di Kabupaten Bekasi hanyalah slogan di atas kertas dan bukan aksi nyata.

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk memberikan tanggapan resmi atas temuan yang diangkat kembali ini. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa uang pajak mereka dikelola secara profesional, efisien, dan tanpa praktik penundaan yang meragukan.

Publisher -Red

Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Realitas pahit yang membelenggu buruh tani harian di Jawa, yang hidupnya bergantung pada belas kasihan musim dan panggilan kerja, terungkap lugas dari kisah Bapak Tasroni (60). Seorang pekerja harian di sektor pertanian Brebes, Jawa Tengah, Tasroni dikenal sebagai buruh “kuli tandur”—spesialis penanam padi.

Kisah Tasroni bukan hanya tentang upah yang pas-pasan, tetapi juga cerminan perjuangan jutaan buruh yang menjadi roda penggerak utama produksi pangan nasional. Ia memaparkan bagaimana ia dan rekan-rekannya harus berjuang mencukupkan upah harian sebesar Rp120.000 untuk menopang hidup penuh ketidakpastian, bahkan hingga menyebabkan keretakan rumah tangganya. (29/11/2025)

Spesialisasi “Kuli Tandur” dan Kecepatan Kerja Tim

Dalam perbincangan yang terekam, Tasroni menjelaskan bahwa istilah yang tepat untuknya adalah buruh kuli tandur, merujuk pada spesialisasi menanam bibit padi. Pekerjaan yang terlihat berat ini, ironisnya, dapat diselesaikan dengan sangat cepat oleh tim yang terorganisir.

Untuk lahan seluas tiga perempat hektar, Tasroni menjelaskan, sebuah tim besar yang terdiri dari 7-8 laki-laki dan sekitar 10 perempuan mampu menyelesaikan penanaman hanya dalam satu hari kerja penuh.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kecepatan ini dicapai karena pembagian kerja:

Pekerja wanita menanggung beban kerja signifikan dan umumnya bekerja setengah hari (paruh hari).

Pekerja pria, seperti Tasroni, sering bekerja penuh satu hari.

Tasroni sendiri, pada hari wawancara, menerima upah sebesar Rp120.000 untuk satu hari kerja penuh. “Kalau satu hari ini, berarti seratus dua puluh ribu rupiah,” ungkapnya.

Upah Musiman dan “Paceklik” Kehidupan

Upah harian sebesar Rp120.000 itu ternyata bukanlah penghasilan yang rutin. Tasroni mengakui bahwa pekerjaannya sangat bersifat musiman. Ia tidak setiap hari menerima panggilan kerja, melainkan harus menunggu ada pemilik sawah atau kebun yang mempekerjakannya.

Setelah musim padi (yang berlangsung sekitar tiga bulan dari tanam hingga panen) berakhir, Tasroni harus beralih profesi menjadi buruh tanam untuk komoditas lain, seperti sayuran atau bawang merah, tergantung permintaan pasar dan pemilik lahan.

Realitasnya, dalam setahun, Tasroni hanya bisa menjadi buruh tani penuh dua hingga tiga kali masa tanam.

“Ya, kadang-kadang tidak (ada pekerjaan). Seperti kalau Bapak punya kebun, nyuruh saya, suruh ke sawah, saya ikut ke sawah, begitu,” katanya dengan lugas.

Kondisi ini membuat hidupnya kerap dilanda “paceklik”, yakni masa-masa di mana tidak ada pekerjaan dan, akibatnya, tidak ada penghasilan finansial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kisah Pilu Ekonomi dan Beban Keluarga

Kondisi ekonomi yang serba tidak menentu dan pas-pasan ini turut merenggut kebahagiaan pribadinya. Tasroni kini hidup sebatang kara setelah anak tunggalnya meninggal dunia dan ia bercerai dengan istrinya.

Ketika ditanya apakah perceraiannya disebabkan oleh faktor himpitan ekonomi, Tasroni menjawab dengan nada pasrah: “Tidak tahu. Bapak (suami) bilang dalam sidang katanya meninggal (karena) ekonomi.”

Ia hanya bisa pasrah dan bersyukur dengan kondisi hidup yang “kadang cukup, kadang tidak,” sebuah frasa yang menggambarkan ketidakpastian mendalam yang dialaminya.

Refleksi

Kisah Tasroni adalah cerminan dari jutaan buruh tani harian di Indonesia. Mereka adalah pahlawan pangan yang bekerja keras memastikan sejumput nasi ada di piring kita, namun kehidupan mereka sendiri sangat bergantung pada belas kasihan musim dan panggilan kerja.

Meski diterpa tantangan hidup yang keras dan harus mencukupkan upah yang jauh dari kata layak, Tasroni tetap teguh menjalani takdirnya sebagai buruh tani. “Kalau buruh, disyukuri saja,” tutupnya, sebuah pernyataan yang sarat akan ketabahan dan penerimaan akan nasib.

Red/Teguh

Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Atas instruksi langsung Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Pemerintah hari ini memberangkatkan operasi logistik udara skala besar untuk mempercepat penyaluran bantuan ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (29/11/2025).

Pagi ini, telah diterbangkan empat unit pesawat dari markas TNI AU, terdiri dari tiga pesawat Hercules dan satu pesawat angkut Airbus A400M yang baru memperkuat alutsista Indonesia awal bulan ini. Seluruh pesawat dijadwalkan mendarat di bandara terdekat dari lokasi bencana di masing-masing provinsi untuk memastikan distribusi bantuan dapat segera dilakukan.

Penerbangan bantuan ini merupakan kelanjutan dari langkah tanggap darurat yang telah diinstruksikan Presiden sejak hari pertama kejadian, 25 November.

Fokus Bantuan yang Terukur Sesuai Kebutuhan Lapangan

Bantuan yang dikirimkan pada kloter pagi ini telah dikoordinasikan dan disesuaikan secara spesifik dengan kebutuhan mendesak (prioritas utama) yang disampaikan oleh masing-masing Kepala Daerah di lokasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bantuan tersebut meliputi:

Logistik Dasar: Tenda pengungsi, selimut, dan berbagai makanan siap saji.

Peralatan Penyelamat: Perahu karet untuk tim evakuasi.

Infrastruktur Darurat: Genset listrik dan alat komunikasi beserta penguat sinyal.

Kesehatan: Pengiriman tim dokter spesialis dan obat-obatan esensial.

Selain pengiriman logistik, telah dilakukan pula upaya modifikasi cuaca oleh tim terkait untuk meminimalisir potensi curah hujan yang dapat menghambat proses evakuasi dan penanganan darurat.

Komitmen Pemerintah: Distribusi dan Evakuasi Maksimal

Pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan seluruh bantuan kemanusiaan tersalurkan secara cepat dan merata, serta proses evakuasi korban dilakukan secepat mungkin dengan mengedepankan keselamatan seluruh pihak.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran tim terkait, baik di pusat maupun di daerah, untuk terus bersinergi dan tetap siaga hingga situasi di lokasi terdampak benar-benar pulih.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#CatatanSeskab

Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 yang digelar di Graha Bhasvara Icchana, Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Dengan tema besar “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan,” PTBI 2025 menegaskan optimisme dan kesiapan Indonesia menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bank Indonesia (BI) serta seluruh pemangku kepentingan ekonomi yang terus bekerja menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional.

Dalam laporannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa prospek ekonomi nasional pada 2026 berada dalam tren positif, dengan berbagai indikator utama menunjukkan penguatan mulai dari inflasi yang tetap terkendali, percepatan belanja pemerintah, hingga kemajuan signifikan digitalisasi di daerah.

Pada rangkaian acara PTBI tersebut, BI memberikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas harga dan akselerasi ekonomi digital.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, BI Award 2025 juga dianugerahkan kepada sejumlah lembaga keuangan yang dinilai berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

Red

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Kabupaten Bekasi, DETIK NASIONAL.COM II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 47.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 membongkar fakta serapan anggaran yang terlampau besar pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo). Total realisasi belanja dinas ini mencapai Rp113.132.884.344,00 sebuah angka yang mempertanyakan urgensi dan efektivitas program TIK daerah di tengah minimnya terobosan nyata. (29/11/2025).

Berdasarkan data BPK, realisasi belanja Kominfo nyaris menghabiskan alokasi yang ditetapkan. Realisasi tersebut terdiri dari:
– Belanja Barang dan Jasa: Terealisasi Rp110.155.158.549,00 (89,07% dari anggaran).
– Belanja Modal: Terealisasi Rp2.977.725.795,00 (98,64% dari anggaran).

Angka Rp110 Miliar yang habis untuk Belanja Barang dan Jasa termasuk di dalamnya biaya kontrak, kemitraan media, dan operasional harian harus dipandang sebagai pemborosan yang tak terhindarkan jika output yang dihasilkan tidak signifikan. Apakah uang rakyat sebesar ini hanya dialokasikan untuk kegiatan rutin yang tidak menghasilkan perubahan transformatif dalam layanan publik digital?

Serapan Belanja Modal yang mendekati 100% (98,64%) juga wajib dicurigai. Penyerapan dana yang nyaris sempurna ini dapat mengindikasikan bahwa target belanja lebih diprioritaskan ketimbang pertimbangan kebutuhan riil dan manfaat jangka panjang. Jangan sampai dana besar ini hanya berujung pada tumpukan aset yang cepat usang atau infrastruktur yang tidak terintegrasi. Beban penyusutan aset yang tercatat BPK sebesar Rp875.029.020,00 pada tahun yang sama menjadi bukti bahwa aset telah digunakan, namun mutu manfaatnya masih menjadi tanda tanya besar.

Publik menuntut jawaban tegas atas kontradiksi ini: Mengapa dengan kucuran dana yang fantastis, Kabupaten Bekasi masih berkutat dengan permasalahan konektivitas, lambatnya inovasi e-Government, dan kualitas informasi publik yang seolah jalan di tempat? Tingginya persentase serapan ini, alih-alih pujian, harus menjadi palu godam kritikan bahwa Kominfo hanya berhasil dalam menghabiskan anggaran, tetapi gagal total dalam menghasilkan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dinas Kominfo harus segera membuktikan bahwa setiap rupiah dari Rp113 Miliar tersebut bukan sekadar angka di atas kertas laporan, melainkan telah menjadi investasi yang mendesak dan memberikan efek kejut positif pada pelayanan publik daerah.

Publisher -Red

Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Aktivis 98 Ali Pudi mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap Bupati Banyuasin, H. Askolani, menyusul munculnya keterangan dan informasi di persidangan perkara SERASI yang mengaitkan nama Bupati dalam dugaan penyimpangan program tersebut.

Ali Pudi menegaskan bahwa langkah penonaktifan sementara diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan daerah, memastikan tidak adanya intervensi, serta membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif tanpa tekanan.

> “Fakta-fakta yang muncul di persidangan telah menimbulkan kegelisahan publik. Untuk menjaga marwah pemerintahan dan mencegah konflik kepentingan, Mendagri perlu mengambil sikap tegas berupa penonaktifan sementara Bupati Banyuasin. Ini bukan vonis, tetapi langkah administrasi untuk kepentingan transparansi,” tegas Ali Pudi.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan keterlibatan kepala daerah dalam sebuah perkara korupsi, meskipun belum terbukti secara hukum, sudah cukup menjadi dasar bagi Mendagri untuk menerapkan prinsip good governance, pencegahan konflik kepentingan, dan pemulihan kepercayaan publik.

Ali Pudi menilai bahwa keberanian untuk mengambil tindakan administratif justru akan memperkuat pemerintahan, bukan melemahkannya. Publik, katanya, berhak mendapatkan jaminan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan dan tanpa potensi penyalahgunaan kewenangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

> “Kita tidak bisa menutup mata. Masyarakat Banyuasin menunggu ketegasan negara. Penonaktifan sementara bukan penghukuman, tapi langkah etis demi kepentingan publik dan supremasi hukum,” ujar Ali Pudi.

Dengan demikian, ia menyerukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian sementara kepala daerah yang sedang menghadapi proses hukum yang dapat memengaruhi kinerja dan stabilitas pemerintahan daerah.(hendrik MA)

Bogor, DETIK NASIONAL.COM II Hampir satu dasawarsa Rakyat Daerah Bogor, Puncak Cianjur memimpikan adanya solusi mengatasi kemacetan terarasi dengan pemerintah yaitu presiden RI membangunan yang namanya jalan bebas hambatan yaitu jalan Toll.

Di pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto Rakyat Bogor Puncak Cianjur disingkat Bopunjur Saya harapkan mimpi ini diwujudkan beliau Presiden RI yang sangat merakyat yaitu Bapak H.Prabowo Subianto Insya Allah Ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional menjawab materi para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dkkantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di jakarta 25/11/2025 via telpon selulernya

 

Wilayah selatan jawa barat sangat membutuhkan jalan TOL untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Menilai carut marut kemacetan di Bogor Ciawi menuju Puncak Cisarua selamat 15 tahun yang tak ada kunjung solusinya juga, maka menjadi persoalan yang merugikan Masyarakat akibat sulitnya dari Bogor Ciawi Puncak menuju Cianjur. Jarak waktu Bogor Ciawi Cisarua lintas puncak memakan waktu 3 jam lebih adalah hal yang perlu menjadi perhatian PRESIDEN RI. Apalagi menuju Cianjur bisa 6 jam, akibat macet di Gadog, Megamendung, Cisarua Tugu menuju Cianjur.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof DR KH Sutan Nasomal SE,SH,MH sangat mendukung bila di bangun jalan TOLL dari Bogor Ciawi Caringin Cigombong Cisarua Cipanas Cianjur untuk kepentingan Masyarakat Luas. Akan sangat memudahkan akses jalur pembangunan dan ekonomi di jawa barat.

 

Memang harus ada solusi dari Bogor ke Cianjur cukup 1 jam memakan waktu perjalanan bila ada jalan TOLL, resiko akibat macet selama 15 tahun ini membuat minat Masyarakat menuju Cipanas dan Cianjur di batalkan. Kendaraan bisa mencapai 150.000 setiap sabtu minggu sehingga kemacetan parah berisiko tinggi.

 

Maka ini adalah hal serius yang perlu Presiden RI mempercepat terciptanya jalan TOLL. Kawasan Selatan Jawa Barat adalah solusi terbaik untuk Masyarakat memilihnya agar mempermudah ke Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.

 

Jalan TOLL menjadi kunci sukses utama menghidupkan denyut nadi ekonomi karena telah ada contoh di wilayah pantura bahwa jalan TOLL Jakarta Cikampek Bandung sudah sangat padat dan tidak memberikan kenyamanan masyarakat pengguna jalan TOLL akibat padat merayap dan macet panjang.

Prof DR KH Sutan Nasomal SE,SH,MH menyampaikan kepada media bahwa menciptakan keharmonisan pembangunan dan ekonomi adalah di mulai dengan sarana dan prasara jalan TOLL, Industri akan mudah berkembang pesat.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemekaran daerah di Jawa Barat akan mudah berkembang dan Distribusi antar kota semakin cepat. Permohonan Masyarakat agar wilayah selatan jawa barat memiliki TOLL dari Bogor ke Cianjur karena sangat pentingnya untuk membangun ekonomi

 

Semoga Presiden RI mengutamakan dan memperhatikan wilayah Selatan Jawa Barat.

 

Prof DR KH Sutan Nasomal SE,SH,MH Pakar Hukum, Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

Kabupten Tegal, DETIK NASIONAL.COM II Surono menegakkan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada tanggal 9 Desember seharusnya menjadi momentum evaluasi total bagi lembaga penegak hukum di Indonesia, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, di tengah semangat pemberantasan korupsi, muncul pertanyaan besar mengenai konsistensi dan independensi KPK dalam menindak kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota DPR RI, Santi Alda. (28/11/2025).

Saya, bersama dengan elemen masyarakat lainnya, berencana menghadiri acara di Yogyakarta pada tanggal 9 Desember 2025. Pertemuan ini akan dimanfaatkan untuk menyampaikan desakan langsung kepada pimpinan KPK, termasuk Bapak Budi, mengenai lambannya penanganan kasus Santi Alda.
Kejanggalan Kasus Santi Alda: Putusan MK Sudah Jelas

Kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan Santi Alda dalam penyuapan terhadap almarhum Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara. Kami mempertanyakan keras, mengapa hingga saat ini, status hukum Santi Alda belum dinaikkan menjadi tersangka, padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara eksplisit memuat fakta hukum mengenai keterlibatan yang bersangkutan.

Keputusan MK, yang menurut informasi berada di halaman 178, jelas menyebutkan adanya pertemuan antara Santi Alda dan Abdul Ghani Kasuba di Jakarta Selatan, di mana terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 250 juta.
Mengapa KPK terkesan “mandul” atau “pilih-pilih” dalam menindaklanjuti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap?

Apakah ada intervensi atau “titik koma” yang menghambat proses hukum ini?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fakta bahwa Gubernur yang disuap sudah meninggal dunia tidak serta merta menghapuskan jerat pidana bagi pihak penyuap. Kami tegaskan: prinsip hukum di Indonesia tidak mengenal adanya kekebalan hukum, bahkan bagi seorang anggota DPR RI sekalipun. Pembiaran kasus ini akan mencoreng wajah hukum dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik, seolah-olah penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Dampak Nyata dan Desakan kepada Presiden
Seorang wakil rakyat (DPR) seharusnya menjadi teladan etika dan moral. Tindakan penyuapan, terlepas dari kapan kejadiannya, adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip integritas. Pembiaran kasus ini akan menimbulkan dampak buruk pada masyarakat:
Pelemahan Kepercayaan Publik: Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum jika pelaku suap dari kalangan elit dibiarkan bebas.

Cacat Hukum: Jika putusan MK yang jelas tidak ditindaklanjuti, ini menunjukkan adanya “cacat hukum” dalam sistem peradilan kita.
Preseden Buruk: Ini akan menjadi preseden buruk bahwa status sosial atau kekayaan dapat memengaruhi proses hukum.

Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan ketegasan dalam agenda pemberantasan korupsi dan praktik ilegal. Jika Presiden berkomitmen membasmi tambang ilegal dan pelanggaran hukum lainnya, maka kasus korupsi yang sudah terang benderang seperti ini harus menjadi prioritas utama.
“Yang jelas-jelas sudah melanggar hukum, ya harus dibasmi. Jangan sampai tidak. Tidak ada kekebalan hukum di Indonesia,” tegas kami.
Tuntutan dan Harapan untuk KPK
Kasus ini telah berlarut-larut, bahkan mencapai lebih dari satu tahun sejak putusan MK. Kami miris melihat lambatnya proses di KPK.
Harapan dan Tuntutan kami kepada KPK:
Buka Kembali Kasus: Proses hukum terhadap Santi Alda harus segera dibuka kembali dan ditindaklanjuti secara serius.

Transparansi dan Keadilan: KPK harus bekerja secara adil, jujur, dan terbuka untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, kaya atau miskin.

Tingkatkan Reputasi: Dengan memproses tuntas kasus ini, KPK dapat memperbaiki ranking dan kepercayaan publik yang saat ini sedang terancam menurun.

Jika KPK tidak bertindak cepat, kami pastikan masyarakat yang akan bergerak. Kami siap melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan. Kita menolak hukum yang lemah dan cacat.

Bapak Surono Jumat 28 November 2025 berharap seluruh pimpinan KPK dapat mendengar desakan ini dan segera memproses kasus Santi Alda sesuai dengan fakta dan bukti hukum yang sudah ada.

Red/Teguh

Bengkulu, DETIK NASIONAL.COM II Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) dan Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap oknum awak media di balik penayangan berita yang dinilai telah mencemarkan nama baik kedua organisasi tersebut. (28/2/11/2025).

Desakan ini menyusul publikasi berita oleh SCM News pada 26 November 2025, berjudul “Skandal Rekaman 6 Menit, Dugaan Jebakan Terstruktur Seret Politisi, Yayasan dan Wartawan.”

Pelanggaran Serius Etika Jurnalistik

Menurut pernyataan IWO Indonesia dan PRIMA, artikel yang dimaksud memuat informasi yang tidak akurat dan secara tidak sah mencatut nama pihak-pihak penting dari kedua organisasi tanpa otorisasi yang jelas. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan prinsip-prinsip etika jurnalistik.

“SCM News telah melakukan tindakan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Kami menuntut agar Polda Bengkulu segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap awak media yang bertanggung jawab atas penayangan berita yang merugikan ini,” tegas Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Senada dengan IWO Indonesia, PRIMA juga menilai bahwa tindakan SCM News merupakan ancaman serius terhadap kredibilitas pers dan etika profesi.

“Kami mendukung penuh langkah hukum untuk menindak tegas oknum yang telah merusak reputasi organisasi kami. Kebebasan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan untuk menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang mencemarkan nama baik,” tambah Jhon, Sekretaris Jenderal PRIMA.

Permohonan Maaf Dianggap Tidak Cukup

Pihak SCM News diketahui telah merespons desakan ini dengan mengeluarkan pernyataan permohonan maaf dan koreksi. Dalam pernyataan tersebut, SCM News mengakui bahwa berita yang ditayangkan memuat informasi tidak akurat dan mencatut nama pihak tanpa otorisasi. Perusahaan juga menyatakan telah mengambil langkah-langkah internal untuk memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) redaksi, khususnya dalam proses verifikasi dan otorisasi penggunaan nama narasumber atau pihak terkait di masa mendatang.

Meskipun ada permohonan maaf, IWO Indonesia dan PRIMA menyatakan bahwa upaya tersebut tidak cukup untuk memulihkan kerugian nama baik yang telah terjadi.

“Permohonan maaf dan koreksi adalah satu hal, tetapi penegakan hukum adalah hal lain. Kami menuntut agar Polda Bengkulu segera mengambil tindakan tegas terhadap awak media yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kasus ini harus diusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers mengenai pentingnya akurasi dan etika,” tutup Ali Sopyan.

Tim Prima

You cannot copy content of this page