PAPUA BARAT, DN-II Satgas RI-PNG Kewilayahan Yonif 410/Alugoro pos aroba melaksanakan komsos ke kampung Aroba, Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Kamis, (21/05/2026
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Satgas terhadap masyarakat khususnya warga binaan Pos Aroba.
Melalui kegiatan ini, masyarakat sangat berterima kasih dan merasa terbantu dengan kehadiran Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan Yonif 410/Alugoro

Sertu Sukiswandi selaku wadanpos pos aroba memberikan motivasi kepada masyarakat Kegiatan ini Sekaligus sebagai sarana mempererat hubungan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat di wilayah penugasan.
Pos Aroba berupaya untuk terus hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat perbatasan, khususnya di wilayah binaan Pos Aroba. Red
JAKARTA, DN-II Kondisi kesejahteraan guru honorer di Indonesia dinilai masih jauh dari harapan dan semakin memperihatinkan. Di tengah situasi ekonomi nasional dan melemahnya nilai tukar rupiah, nasib para pendidik paruh waktu ini justru dinilai kian terhimpit.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/5/2026). According to him, ironi besar masih terjadi di Indonesia yang dikenal sebagai negara kaya raya, namun belum mampu memberikan kesejahteraan yang layak bagi guru honorer sejak puluhan tahun pasca-kemerdekaan.
“Puluhan ribu guru honorer saat ini mengalami persoalan berat. Untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari diri sendiri saja sudah tidak tercukupi,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Krisis Minat Menjadi Pendidik
Ia menambahkan bahwa mencari penghasilan yang layak sebagai guru honorer di Indonesia sangatlah sulit. Pendapatan yang minim dinilai tidak sebanding dengan status Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Indonesia dikhawatirkan akan menghadapi krisis ketersediaan masyarakat yang mau mendedikasikan diri menjadi guru.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan Nasomal sangat mengharapkan agar nasib guru honorer mendapatkan perhatian khusus dari Presiden RI. Bagaimanapun, kemajuan dan kecanggihan dunia saat ini tidak lepas dari peran besar seorang guru.
“Ada pameo, dari zaman kuda gigit besi hingga kini zaman gigit keju dan roti bahkan teknologi bisa terbang, nasib guru yang mengajar dari tidak bisa baca hingga melahirkan pejabat pemerintah bahkan Presiden, nyatanya penghasilan mereka masih jauh panggang dari api,” tuturnya.
Ia menilai, rata-rata gaji guru honorer saat ini bahkan masih berada di bawah upah buruh. “Meskipun saat ini ada peningkatan status melalui program PPPK atas perhatian pemerintah, hal tersebut masih sangat perlu ditingkatkan lagi efektivitasnya,” tambah Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia tersebut.
Kritik Terhadap Realitas Sosial
Lebih lanjut, Prof. Sutan menyentil bahwa sebutan “Negara Kaya Raya” seolah hanya menjadi slogan di dalam buku pelajaran dan majalah, karena dampaknya belum dirasakan secara luas oleh masyarakat. Ketimpangan keadilan sosial ini dikhawatirkan dapat memicu jurang konflik sosial.
“Kekayaan negara jangan hanya menjadi wacana dan tulisan yang tidak bisa dinikmati masyarakat. Faktanya, untuk bisa makan dua kali sehari saja sudah syukur bagi sebagian besar masyarakat kita,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sektor pendidikan dan ekonomi yang dinilai gagal mencetak semangat berwirausaha, sehingga masyarakat luas cenderung hanya diarahkan menjadi buruh. Selain itu, masalah papan juga menjadi sorotan, di mana sebagian masyarakat masih bergantung pada rumah kontrakan karena tidak mampu memiliki hunian sendiri.
“Bahkan ada catatan perih, tahun lalu ditemukan kasus guru yang terpaksa menjadi pemulung setelah selesai mengajar demi menyambung hidup. Ini adalah potret pilu dari mereka yang kita sebut sebagai pejuang tanpa tanda jasa,” ungkapnya miris. Padahal, sejarah mencatat bahwa majunya sebuah bangsa dan peradaban lahir dari pikiran serta kerja keras para guru.
Momentum Harkitnas untuk Kesejahteraan Guru
Menutup pernyataannya, Prof. Dr. Sutan Nasomal mengimbau para pakar keilmuan dan ekonom di Indonesia untuk menjadikan momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) sebagai gerakan satu komando. Gerakan ini bertujuan untuk mewujudkan pemuliaan guru honorer dan pemenuhan kebutuhan hidup mereka secara layak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah konkret ini dinilai mendesak agar masyarakat luas bisa segera lepas dari jerat kemiskinan, sekaligus memastikan Indonesia tidak terjebak menjadi salah satu negara pencetak kemiskinan.
Red
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, Call Center 087719021960
JAKARTA, DN-II Gerakan menyuarakan aspirasi rakyat kini tidak lagi hanya terjadi di ruang sidang, melainkan telah bergeser ke media sosial dan jalanan. Sebuah aksi berbasis narasi media sosial yang dimotori oleh para penggiat akun TikTok berhasil menyedot perhatian besar dari para pengguna jalan yang melintas di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).
Aksi yang berlangsung panas namun tertib ini dimulai tepat pukul 13.00 WIB. Ironisnya, meski para anggota dewan yang terhormat terlihat keluar masuk gerbang gedung parlemen, mereka dilaporkan hanya sebatas menoleh tanpa memberikan respons konkret atau bersedia menemui massa aksi.
Soroti Tanah Adat Hingga Program MBG
Di bawah pengawalan ketat aparat dan perhatian publik, para kreator konten TikTok bersama para aktivis turun ke jalan untuk menyuarakan jeritan hati masyarakat sipil. Ada dua poin krusial yang dibahas secara tajam dalam aksi tersebut:
Konflik Agraria: Menyoroti masalah tanah adat yang kian terpinggirkan oleh kepentingan luar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Evaluasi Program MBG: Memberikan catatan kritis terhadap implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang berjalan.
Aksi ini mendapat dorongan kuat dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gentar. Dipimpin langsung oleh ketuanya yang berinisial PG, bersama sang Penasehat, Edi Uban, organisasi ini dengan tegas meminta pemerintah tidak menutup mata dan telinga terhadap realitas di lapangan.
“Kami meminta dengan tegas agar Presiden Prabowo Subianto segera memikirkan dan mendengarkan suara-suara rakyat di bawah. Jangan sampai kebijakan di atas kertas mengabaikan hak-hak dasar masyarakat yang ada di bumi pertiwi,” ujar pimpinan aksi dalam orasinya.
Manfaatkan Kekuatan Digital di Dunia Nyata
Strategi massa kali ini terbilang unik. Mereka memanfaatkan kekuatan narasi media sosial (TikTok) untuk dibawa langsung ke dunia nyata. Langkah ini terbukti efektif menarik simpati publik dan pengguna jalan, di tengah sikap dingin para anggota DPR RI yang hanya menyaksikan aksi tanpa ada tindakan nyata untuk menyerap aspirasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI sempat mengalami perlambatan akibat antusiasme pengendara yang memperlambat laju kendaraan untuk menyaksikan jalannya aksi.
Massa menegaskan bahwa ini barulah awal. Mereka berjanji akan terus mengawal kedua isu nasional ini melalui pembuatan konten digital yang lebih masif jika pemerintah pusat tidak kunjung memberikan jawaban dan solusi yang konkret.
Tim Redaksi
JAKARTA, DN-II Dunia pers dan kemanusiaan Indonesia saat ini tengah diselimuti ketegangan. Hal ini menyusul kabar penangkapan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pasukan militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan global, Global Sumud Flotilla. (22/5/2026).
Menanggapi situasi darurat tersebut, Pakar Hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden RI dan Departemen Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri/Kemlu RI), untuk mengambil langkah serius dan cepat guna mendesak Israel membebaskan para WNI tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, kesembilan WNI yang ditahan terdiri dari aktivis kemanusiaan dan jurnalis senior yang tersebar di beberapa kapal logistik.
Daftar 9 WNI dalam Misi Global Sumud Flotilla:
Herman Budianto Sudarsono (GPCI – Dompet Dhuafa) – Kapal Zapyro
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ronggo Wirasanu (GPCI – Dompet Dhuafa) – Kapal Zapyro
Andi Angga Prasadewa (GPCI – Rumah Zakat) – Kapal Josef
Asad Aras Muhammad (GPCI – Spirit of Aqso) – Kapal Kasr-1
Hendro Prasetyo (GPCI – SMART 171) – Kapal Kasr-1
Bambang Noroyono (Jurnalis Republika) – Kapal BoraLize
Thoudy Badai Rifan Billah (Jurnalis Republika) – Kapal Ozgurluk
Andre Prasetyo Nugroho (Jurnalis Tempo) – Kapal Ozgurluk
Rahendro Herubowo (GPCI – iNewsTV) – Kapal Ozgurluk
Soroti Prosedur Keamanan Jurnalis di Wilayah Konflik
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa ketegangan yang meningkat antara Israel dan Iran memicu pengetatan patroli pengawasan oleh militer di wilayah konflik. Dalam situasi hukum perang, penangkapan terhadap warga asing kerap terjadi atas alasan keamanan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, ia memberikan catatan kritis kepada perusahaan media di Indonesia terkait keselamatan jurnalis yang ditugaskan ke zona berbahaya.
”Seharusnya perusahaan media di Indonesia memberikan dokumen resmi kepada pemerintah pusat jika ada jurnalis atau wartawan yang ditugaskan memasuki wilayah perang. Dengan begitu, Deplu (Kemlu) RI bisa bersurat kepada pemerintah negara yang sedang berperang untuk memastikan perlindungan terhadap WNI di wilayah konflik,” ujar Prof. Sutan kepada tim media.
Dorong Jalur Diplomasi Internasional
Lebih lanjut, Prof. Sutan mengimbau Presiden RI untuk segera menginstruksikan jajaran Kemlu RI agar bergerak taktis melalui negara-negara tetangga yang berada di dekat wilayah Israel guna melakukan upaya diplomatik langsung.
Tidak hanya itu, mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, ia berharap Presiden bisa memaksimalkan jaringan internasional dengan negara-negara sekutu.
”Melalui negara-negara sahabat, baik di Eropa maupun Amerika Serikat, Presiden RI diharapkan bisa meminta bantuan (intervensi diplomatik) agar seluruh WNI yang saat ini berada di dalam tahanan Israel dapat segera diselamatkan dan dibebaskan,” pungkasnya.
Red
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
PADANG, DN-II Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) tengah merampungkan inisiatif Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. Regulasi ketat ini disiapkan sebagai bentuk tindakan tegas dalam menyikapi kondisi yang dinilai sebagai “darurat perilaku menyimpang”, sekaligus demi melindungi nilai-nilai budaya dan agama. (21/5/2026).
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menegaskan bahwa langkah penyelamatan ini sangat mendesak demi membentengi generasi muda Minangkabau dari pengaruh negatif yang bertentangan dengan adat dan agama.
“Langkah ini diambil berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” ujar Fauzi Bahar, menyikapi maraknya laporan kasus dugaan LGBT yang bahkan sudah menyasar kalangan pelajar.
Sanksi Adat dan Sosial yang Disiapkan
Dalam draf regulasi yang sedang disusun, LKAAM menyiapkan sejumlah sanksi adat dan sosial yang berat bagi para pelaku LGBT untuk memberikan efek jera, antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dibuang dari Nagari: Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran terancam sanksi adat tertinggi, yaitu diusir atau dibuang dari kampung halamannya (nagari).
Diumumkan di Masjid: Identitas pelaku akan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui pengeras suara masjid sebagai bentuk sanksi sosial.
Penguatan Hukum Adat: Penerapan sanksi adat akan dioptimalkan untuk menjangkau aspek-aspek perilaku menyimpang yang belum diatur secara spesifik dalam hukum positif (KUHP).
Kolaborasi Lintas Sektoral
Penyusunan Perda ini tidak hanya berjalan di internal lembaga adat, melainkan melibatkan kolaborasi lintas sektoral yang luas. LKAAM bergerak bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatra Barat.
Inisiatif progresif ini mencuat setelah mencuatnya berbagai keresahan masyarakat dan pemberitaan media lokal terkait meluasnya perilaku menyimpang di tengah masyarakat. Melalui Perda ini, seluruh elemen pemangku kebijakan di Sumbar berkomitmen untuk menjaga kesucian moral dan kelestarian adat ketimuran di Ranah Minang.
Red/Ipd
Pasaman Barat, DN-II Kebakaran hebat melanda kawasan pusat pertokoan di Bundaran Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin malam (18/5/2026). Sebanyak tiga unit rumah toko (ruko) ludes dilalap si jago merah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP Damkar) Kabupaten Pasaman Barat, Handoko, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.
“Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 23.30 WIB dan menghanguskan tiga unit bangunan ruko,” ujar Handoko saat memberikan keterangan, Selasa (19/5/2026).
Menurut Handoko, kobaran api diduga pertama kali muncul dari lantai dua salah satu ruko, kemudian dengan cepat menjalar ke bangunan di sekitarnya.
“Sebagian bangunan terbuat dari material kayu yang mudah terbakar, sehingga api dengan cepat meluas ke bangunan lain,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kerahkan Mobil Damkar dan Water Canon
Mengingat lokasi kebakaran berada di area padat pertokoan, petugas bergerak cepat dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran dari Posko Simpang Empat dan Posko Kinali. 
Proses penjinakan api juga mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian. Dua unit mobil Armoured Water Canon (AWC) milik Polres Pasaman Barat dan Satuan Brimob Batalyon B Pelopor Pasaman Barat turut diterjunkan ke lokasi untuk mempercepat pemadaman.
Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu ruko yang terbakar adalah milik Jasmanidar (63) yang digunakan sebagai usaha salon kecantikan. Sementara ruko lainnya merupakan milik Misran (58) yang difungsikan sebagai tempat usaha dagang.
Kerugian Mencapai Rp300 Juta
Kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan total sekitar satu jam kemudian. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara api dipicu oleh arus pendek (korsleting) listrik. Kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta,” jelas Handoko.
Pihak Damkar pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana kebakaran, terutama di area pemukiman dan pertokoan padat.
“Kami mengimbau warga agar selalu waspada, periksa penggunaan kompor gas, dan pastikan instalasi listrik di rumah maupun tempat usaha dalam keadaan aman,” pungkasnya.
Pantauan wartawan di lokasi kejadian, proses pemadaman dan evakuasi berlangsung dramatis dengan bahu-membahu melibatkan personel Polres Pasaman Barat, Satuan Brimob Batalyon B Pelopor, TNI dari Koramil 02/Simpang Empat Kodim 0305/Pasaman, serta masyarakat setempat. Red/Ipd
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Yahukimo, DN-II Komando Operasi (Koops) TNI Habema menyiapkan langkah evakuasi terhadap korban pembunuhan yang diduga dilakukan kelompok bersenjata TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo di wilayah Korowai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026). Kelompok TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo yang dipimpin Mayor Kopitua Heluka bersama pasukan Batalyon Yamue di bawah komando Mayor Dejang Heluka diduga melakukan penyerangan terhadap delapan orang pendulang emas di wilayah Korowai.
Kelompok tersebut menuding para korban sebagai aparat keamanan yang menyamar. Namun, Koops TNI Habema menegaskan bahwa seluruh korban merupakan warga sipil yang sedang melakukan aktivitas pendulangan emas.
Sebagai tindak lanjut, Koops TNI Habema telah menyiapkan personel dan dukungan pesawat heli untuk mempercepat proses evakuasi korban dari lokasi kejadian. Selain itu, aparat keamanan juga akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kepala Penerangan (Kapen) Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan. “Delapan orang tersebut bukan aparat keamanan seperti yang dituduhkan kelompok OPM Kodap XVI Yahukimo, melainkan warga sipil yang sedang melakukan aktivitas pendulangan emas di wilayah tersebut,” ujarnya. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, tindakan pembunuhan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Koops TNI Habema mengutuk keras aksi kekerasan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dilakukan kelompok OPM. TNI akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku serta terus meningkatkan keamanan di wilayah Yahukimo,” katanya.
Saat ini, proses persiapan evakuasi terus dilakukan dengan dukungan personel gabungan dan armada heli guna menjangkau lokasi kejadian yang berada di wilayah pedalaman.
Pasca-insiden tersebut, situasi keamanan di Yahukimo dilaporkan dalam kondisi rawan namun tetap terkendali. Koops TNI Habema juga meningkatkan patroli keamanan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil di wilayah terdampak. Red
TAPUNG HULU, KAMPAR, DN-II Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA), lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, mengambil sikap tegas terkait carut-marut pengelolaan kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar. Sikap resmi ini dikeluarkan menyusul maraknya indikasi kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan regulasi di lapangan.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan SINTA, Irwansyah Panjaitan, menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak adil, transparan, dan tanpa pandang bulu di wilayah Kecamatan Tapung Hulu. Penegakan hukum ini ditujukan kepada seluruh korporasi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), perusahaan swasta nasional, maupun investor besar lainnya yang terbukti menabrak aturan.
Menurut Irwansyah, wilayah Tapung Hulu memiliki posisi geopolitik lingkungan yang sangat vital sebagai kawasan tangkapan air (water catchment area) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama. Kerusakan di wilayah hulu dipastikan memicu dampak domino yang fatal bagi ekosistem, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat di wilayah hilir Kabupaten Kampar.
“Kami dari Yayasan SINTA yang bervisi menjaga kelestarian alam dan hutan menegaskan: kami mendukung penuh langkah tegas APH. Baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun dinas teknis terkait harus menindak tanpa pandang bulu. Jika PTPN, swasta, atau korporasi apa pun terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan, wajib diseret ke ranah hukum sesuai perundang-undangan,” tegas Irwansyah Panjaitan kepada media, Rabu (20/5/2026).
Irwansyah menambahkan, kontribusi ekonomi sektor perkebunan tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan pengrusakan alam. Maraknya pendangkalan sungai, penyempitan sempadan, dan pencemaran air di Tapung Hulu diduga kuat berakar dari praktik kelapa sawit non-prosedural yang mengabaikan izin lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum Penegakan Kasus
Sebagai bentuk pengawasan yang akuntabel, Yayasan SINTA menyodorkan empat instrumen hukum utama yang memperkuat APH untuk menjerat korporasi nakal di Tapung Hulu:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Jo. UU Cipta Kerja)
Mengacu pada Pasal 50 ayat (2), setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Lebih spesifik, tindakan mengubah fungsi pokok kawasan hutan secara ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai Pasal 78.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 99, korporasi yang karena kelalaian atau kesengajaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
Regulasi ini menyasar korporasi secara agresif. Berdasarkan Pasal 92, korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Sektor Kehutanan & Perkebunan)
Meskipun menerapkan penyederhanaan izin usaha (Risk-Based Approach), aturan ini memperketat sanksi administratif dan ultimum remedium. Perusahaan yang beroperasi di luar koordinat HGU atau merusak sempadan sungai (DAS) sejauh 100 meter dari pinggir sungai besar (sesuai aturan tata ruang) dapat dicabut izin usahanya secara permanen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fokus Pengawasan DAS dan Sempadan Sungai
Irwansyah menilai instrumen hukum di atas sudah lebih dari cukup bagi APH untuk langsung turun ke lapangan melakukan audit investigatif, mulai dari pemeriksaan titik koordinat HGU hingga baku mutu limbah.
“DAS Tapung Hulu ini adalah titik kritis. Sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Jika hancur karena keserakahan korporasi, kerugian sosial-ekologisnya tak terhitung. Kami mendesak APH berani, jangan ada kompromi atau ‘masuk angin’ terhadap perusak lingkungan,” lanjutnya.
Ke depan, Yayasan SINTA berkomitmen tidak hanya menjadi penonton, melainkan aktif menyuplai data otentik, memetakan citra satelit areal tutupan hutan, serta melaporkan temuan pelanggaran lapangan secara resmi kepada penegak hukum.
Ia mengingatkan pihak manajemen PTPN maupun direksi perusahaan swasta yang beroperasi di Kampar bahwa izin operasional adalah instrumen pemanfaatan yang bersyarat, bukan cek kosong untuk merusak bumi lancang kuning.
“Prinsip kami sederhana: Equality before the law hukum harus tegak lurus. Silakan berbisnis dan cari keuntungan, tetapi hak hidup warga atas air bersih dan alam yang sehat tidak boleh dikorbankan,” pungkas Irwansyah. (detik-nasional.com/cs)
Sumber: Rilis Resmi Yayasan SINTA / IP
BREBES, DN-II Menjelang tahun ajaran baru, SMP Negeri 1 Tanjung, Kabupaten Brebes, resmi mengumumkan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Sekolah yang mengusung slogan “JUARA” (Jujur, Unggul, Aman, Religius, Asri) ini siap menjaring talenta-talenta muda terbaik di wilayah Brebes dan sekitarnya.
Sesuai dengan visi sekolah, yaitu “Terwujudnya Peserta Didik Berimtak, Berkarakter, Berprestasi, dan Berbudaya Lingkungan”, SMPN 1 Tanjung tahun ini menyediakan total kuota sebanyak 340 siswa yang akan dibagi ke dalam 10 rombongan belajar (kelas).
Jalur Pendaftaran dan Kuota
Untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata, proses seleksi SPMB tahun ini dibagi menjadi empat jalur resmi dengan persentase sebagai berikut:
Jalur Domisili (Zonasi): 50% dari total kuota.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jalur Prestasi: 25% dari total kuota.
Jalur Afirmasi: 20% dari total kuota (khusus siswa dari keluarga kurang mampu).
Jalur Mutasi: 5% dari total kuota (untuk perpindahan tugas orang tua/wali).
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi calon peserta didik yang ingin mendaftar, panitia SPMB menyaratkan beberapa dokumen yang wajib dipenuhi, antara lain:
Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah).
Surat Keterangan Lulus (SKL) asli/fotokopi legalisir.
Surat Keterangan Nilai Rapor untuk 2 mata pelajaran (Bahasa Indonesia & Matematika) dari Kelas 4 Semester 1 hingga Kelas 6 Semester 1.
Fotokopi Kartu PIP dan PKH (khusus bagi pendaftar Jalur Afirmasi).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sertifikat TKA (Tanda Kelulusan Al-Qur’an), jika ada.
Surat Rekomendasi dari Dindikpora Kabupaten Brebes (khusus bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Brebes).
Semua berkas pendaftaran wajib dimasukkan ke dalam stopmap dengan ketentuan warna: Merah untuk pendaftar putra dan Biru untuk pendaftar putri.
Jadwal Penting dan Link Pendaftaran Online
Proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) untuk memudahkan masyarakat. Calon siswa dapat mengakses laman resmi pemerintah daerah di:
🌐 Websites: https://spmb.brebeskab.go.id
Berikut adalah agenda pelaksanaan SPMB SMPN 1 Tanjung Tahun 2026 yang wajib dicatat:
Pendaftaran & Verifikasi Berkas: 9 – 12 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi: 15 Juni 2026
Daftar Ulang Siswa: 17 – 20 Juni 2026
Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2026
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 13 – 18 Juli 2026
Komitmen Bebas Pungli: Pendaftaran 100% Gratis!
Pihak sekolah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi selama proses penerimaan siswa baru. Seluruh rangkaian pendaftaran SPMB ini dipastikan gratis dan sama sekali tidak dipungut biaya.
Peringatan Keras: Panitia melarang keras segala bentuk pemberian maupun penerimaan Pungutan Liar (Pungli). Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang atau panitia jika menemukan adanya indikasi kecurangan atau praktik pungli di lapangan.
Layanan Informasi & Media Sosial Resmi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi kontak layanan informasi (Contact Person) berikut:
Triyo Bagus Frandiko, S.H (📱 0838-3719-9392)
Imanuddin Zuhri, S.Pd (📱 0819-9000-4543)
Masyarakat juga bisa memantau perkembangan informasi terkini melalui akun media sosial resmi sekolah di @smpnegeri1tanjungbrebes (tersedia di platform Instagram, YouTube, dan Facebook).
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto memaparkan arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027 melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa pendapatan negara dalam APBN 2027 ditargetkan mencapai 11,82-12,40 persen dari produk domestik bruto (PDB). Sedangkan belanja negara direncanakan berada pada kisaran 13,62-14,80 persen PDB guna mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Defisit APBN akan dijaga pada kisaran 1,80-2,40 persen PDB. 
Pemerintah juga menargetkan stabilitas sektor keuangan dan moneter nasional. Suku bunga surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun dijaga pada kisaran 6,5-7,3 persen. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditargetkan berada pada rentang Rp16.800-17.500/USD dan inflasi pada kisaran 1,5-3,5 persen.
Dengan strategi ekonomi yang tepat, serta kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan, Presiden meyakini bahwa ekonomi Indonesia dapat tumbuh pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen di tahun 2027. Pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8 persen tahun 2029 tersebut, menurut Presiden, harus tercermin pada meningkatnya kesejahteraan rakyat secara nyata.
Pemerintah juga menargetkan penurunan angka kemiskinan ke rentang 6,0-6,5 persen dan tingkat pengangguran terbuka di kisaran 4,30-4,87 persen. Sementara itu, rasio gini ditargetkan semakin membaik pada rentang 0,362-0,367.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
