Beranda » Nasional » Halaman 38

Nasional

BENER MERIAH, DN-II Niat hati mencari perlindungan pasca-bencana, warga Bener Meriah justru dihantui kecemasan di Hunian Sementara (Huntara). Alih-alih nyaman, warga kini terancam sengatan listrik hingga banjir di dalam rumah sendiri.

Ketua SWI Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, membongkar borok proyek yang diduga sarat penyimpangan ini. Ia meminta BPBD Bener Meriah segera memanggil vendor nakal yang bertanggung jawab.

Fakta Menyakitkan di Lokasi:

Rumah Nyetrum: Penggunaan baja ringan tanpa sistem keamanan listrik yang benar membuat dinding rumah dialiri arus pendek.

Lantai Remuk: Baru seumur jagung, lantai bangunan dilaporkan sudah pecah-pecah karena ketebalan semen yang tidak sesuai spesifikasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proyek Terabaikan: Di wilayah Wih Pesam, beberapa rumah justru ditinggalkan karena air hujan masuk dari bagian belakang akibat drainase nihil.

Hukum Harus Bertaring

Menanggapi carut-marut ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal mengecam keras oknum yang mencoba mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat.

“Jangan ada main mata! Ini adalah permainan kotor yang menghina rasa kemanusiaan. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak perlu menunggu, segera lakukan penyelidikan. Siapapun yang ‘melahap’ uang rakyat dari proyek ini harus dihukum berat,” cetus Prof. Sutan dengan nada geram.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh titik Huntara di Bener Meriah agar anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga terdampak.

(Team Redaksi)

BOGOR, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar pertemuan strategis dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di kediaman pribadinya, Hambalang, Bogor, pada Jumat (24/4/2026). Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut membahas penguatan stabilitas keamanan nasional di tengah akselerasi berbagai program strategis pemerintah.

Fokus Keamanan dan Transformasi Digital

Dalam pertemuan tersebut, Kapolri melaporkan perkembangan signifikan terkait transformasi digital dalam layanan kepolisian. Fokus utama yang disampaikan meliputi:

Modernisasi Layanan Publik: Peningkatan sistem digital yang lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.

Reformasi SDM: Penguatan profesionalisme personel Polri yang dimulai sejak proses rekrutmen hingga jenjang kedinasan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Harkamtibmas: Upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan kolaborasi lintas elemen.

Sinergi Mendukung Ketahanan Pangan dan Bencana

Selain isu keamanan konvensional, Presiden Prabowo menekankan pentingnya peran Polri dalam mengawal program-program prioritas nasional. Pembahasan mencakup sinergi Polri dengan lembaga lain untuk memastikan kelancaran:

Sektor Pertanian dan Pangan: Menjamin distribusi dan keamanan rantai pasok pangan nasional.

Program Makan Bergizi: Pengawalan implementasi program di lapangan agar tepat sasaran.

Tanggap Darurat Bencana: Peningkatan kesiapsiagaan dan gerak cepat personel dalam penanganan bencana alam.

“Sinergi antara kepolisian dan seluruh sektor terkait menjadi kunci utama dalam menguatkan fondasi pembangunan nasional serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal di seluruh pelosok negeri,” ujar sumber internal terkait pertemuan tersebut.

Pertemuan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas domestik sebagai prasyarat utama keberhasilan agenda pembangunan ekonomi dan sosial yang tengah dipacu oleh Presiden Prabowo Subianto.

Red

MEDAN, DN-II Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di kawasan bantaran rel kereta api Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kamis (23/4) sore. Penangkapan ini menjadi bukti efektivitas peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

​Kronologi Penangkapan

​Tersangka berinisial HU (47), warga Jalan Gaharu, Gang Kramat, tak berkutik saat petugas menyergapnya di lokasi yang selama ini dijadikan tempat transaksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

​Dua paket sabu siap edar.

​Uang tunai ratusan ribu rupiah (diduga hasil penjualan).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga melalui program Kentongan Kamtibmas.

​”Penangkapan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam-jam tertentu ia berada di bantaran rel untuk menjual narkoba,” ujar Kompol Rafli.

​Residivis dengan Alasan Klasik

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, HU diketahui merupakan seorang residivis. Ia baru menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus serupa. Namun, jeruji besi nampaknya belum memberikan efek jera. Kepada penyidik, HU mengaku kembali menggeluti bisnis haram tersebut karena alasan himpitan ekonomi.

​Komitmen Pemberantasan Narkoba

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada HU saja. Saat ini, Satresnarkoba tengah memburu pemasok utama barang haram tersebut.

​”Kasus ini sedang kami kembangkan. Kami sudah mengantongi identitas pemasoknya. Komitmen kami jelas, sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkoba, baik skala kecil maupun besar,” tegas Kompol Rafli.

​Efektivitas Program “Kentongan Kamtibmas”

​Kawasan Gaharu merupakan salah satu wilayah yang aktif menjalankan program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan. Program inovasi ini bertujuan menghidupkan kembali Siskamling dan sinergi antara polisi dan warga.

​Keberhasilan ini menambah daftar panjang pencapaian Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dalam tiga hari terakhir saja telah mengungkap sedikitnya 7 kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​(Tim)

JAKARTA, DN-II  Praktik dugaan kesewenang-wenangan jabatan di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini memasuki babak krusial. Polemik memanas pasca terbitnya SK Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026, yang disusul informasi pemecatan serupa terhadap seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial D.

Langkah “pembersihan” massal ini memicu kecurigaan publik karena dilakukan secara sistematis tepat saat para perangkat desa tersebut tengah memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana desa di Polda Sumatera Selatan.

Indikasi Kerjasama Non-Prosedural

Muncul indikasi kuat adanya kerjasama non-prosedural antara Kepala Desa Lubuk Layang Ilir dengan Camat Kikim Timur. Kecepatan Camat dalam menerbitkan rekomendasi pemecatan tanpa uji silang (verifikasi lapangan) memicu dugaan adanya upaya percepatan penyingkiran saksi kunci.

Publik mempertanyakan netralitas Camat yang dengan mudah meloloskan pemecatan terhadap aparat desa yang justru sedang menjalankan tugas negara memenuhi panggilan kepolisian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembelaan Camat yang Dinilai Cacat Hukum

Dalam klarifikasi resminya, Camat Kikim Timur, Ega, menyatakan bahwa pihaknya hanya meneruskan usulan desa sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2014.

“Pada dasarnya kami hanya meneruskan usulan desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 51 poin 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan poin 11 tentang pelanggaran sumpah jabatan. Kami hanya meneruskan ke DPMD dengan syarat SP 1, 2, 3 serta absensi,” ujar Ega.

Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Secara hukum, Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 yang dikutip adalah pasal mengenai Larangan, bukan mekanisme Pemberhentian. Prosedur pemberhentian wajib tunduk pada Pasal 53 UU Desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Camat memiliki fungsi verifikasi materiil, bukan sekadar “kurir administratif”. Kegagalan Camat dalam memverifikasi kebenaran SP 1 hingga SP 3 di tengah proses hukum yang berjalan menguatkan dugaan adanya upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Manipulasi Dalih Indisipliner

Pihak Pemerintah Desa berdalih bahwa pemecatan dilakukan karena perangkat desa tidak masuk kerja secara berturut-turut. Secara arogan, pihak desa bahkan menantang para perangkat yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, dalih indisipliner ini diduga kuat sebagai manipulasi fakta. Ketidakhadiran perangkat desa disebabkan oleh pemenuhan panggilan penyidik Polda Sumsel. Secara hukum, berdasarkan Pasal 224 KUHP, memenuhi panggilan penegak hukum adalah kewajiban negara yang kedudukannya lebih tinggi daripada absensi kantor desa.

Mirisnya, saat dikonfirmasi mengenai dokumen Musyawarah Desa (Musdes) yang menjadi dasar aturan absensi tersebut, pihak desa tidak mampu menunjukkan bukti dokumen sah. Tanpa dasar Musdes, tuduhan indisipliner tersebut dinilai rekayasa fiktif dan cacat hukum.

Upaya Penyelamatan Data Keuangan?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perlu dicatat bahwa saat ini Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa lainnya di Lubuk Layang Ilir sedang dalam bidikan hukum Polda Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi dana desa. Pemecatan Sekdes dan Kadus di tengah penyidikan kental dengan aroma upaya menutup akses terhadap data asli keuangan desa agar tidak tersentuh oleh penyidik.

Sesuai regulasi, perangkat desa tidak bisa dipecat berdasarkan selera subyektif Kepala Desa. Syarat pemberhentian sangat ketat: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia 60 tahun, berhalangan tetap, atau terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

Desakan Tindakan Tegas

Mengingat seriusnya pelanggaran ini, laporan dan tembusan urgensi telah disampaikan kepada instansi terkait, di antaranya:

Presiden Republik Indonesia (u.p. Sekretariat Negara)

Menteri Dalam Negeri (u.p. Inspektorat Jenderal Kemendagri)

Menteri PAN-RB

Kapolri (u.p. Divisi Propam & Direktorat Tipidkor)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ombudsman Republik Indonesia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Komnas HAM

Masyarakat menunggu ketegasan negara untuk melindungi para saksi dan menindak oknum birokrasi yang mencoba bermain-main dengan hukum.

Laporan: Redaksi/Publisher

HAMBALANG, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, di Kediaman Hambalang, Jawa Barat, pada Jumat (24/4/2026). Pertemuan ini fokus pada akselerasi investasi dan perluasan cakupan hilirisasi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Rosan melaporkan sejumlah perkembangan signifikan terkait peta jalan investasi Indonesia ke depan. Berikut adalah poin-poin utama hasil pertemuan tersebut:

1. Ekspansi 13 Lokasi Hilirisasi Baru

Pemerintah akan segera memulai pembangunan proyek hilirisasi di 13 lokasi strategis yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan ekonomi dan meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri sebelum diekspor ke pasar global.

2. Diversifikasi Sektor Investasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sejumlah investor global dilaporkan telah menyatakan komitmennya untuk menyuntikkan modal di beberapa sektor krusial, antara lain:

Energi Terbarukan: Fokus pada pengembangan teknologi Waste to Energy (sampah menjadi energi).

Sumber Daya Alam: Penguatan industri mineral yang terintegrasi.

Sektor Padat Karya: Pengembangan industri agrikultur, garmen, dan tekstil guna menyerap tenaga kerja lokal secara masif.

3. Hilirisasi Non-Mineral: Pertanian dan Perikanan

Presiden Prabowo menekankan bahwa filosofi hilirisasi tidak boleh terbatas pada sektor tambang dan energi saja. Presiden memberikan instruksi khusus agar transformasi ekonomi juga menyentuh sektor pertanian dan perikanan.

“Hilirisasi harus dirasakan oleh petani dan nelayan kita. Kita ingin produk-produk hasil bumi dan laut Indonesia keluar negeri sudah dalam bentuk barang olahan dengan nilai jual berkali-kali lipat,” tegas Presiden dalam arahan tersebut.

Langkah Strategis Danantara

Sebagai Kepala Danantara, Rosan Roeslani juga berperan memastikan konsolidasi aset negara berjalan selaras dengan visi besar hilirisasi ini. Pertemuan di Hambalang ini menandai babak baru dalam penguatan struktur industri nasional yang lebih mandiri dan berdaya saing tinggi di kancah internasional.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: Hasil Pertemuan Kediaman Hambalang.

KOTA TANGERANG, DN-II Kericuhan pecah saat upaya pengosongan lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Jumat (24/04/2026). Upaya eksekusi tersebut mendapat perlawanan sengit dari ahli waris yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DEPUHAR & REKAN.

​Aksi saling dorong dan adu argumen tidak terelakkan karena pihak warga menilai tindakan Pemkot Tangerang cacat prosedur, represif, dan sarat akan intimidasi. Ketegangan memuncak saat petugas di lapangan disinyalir tidak mampu menunjukkan dokumen administrasi resmi yang menjadi dasar hukum pengosongan lahan tersebut.

​Protes Keras Terkait Prosedur Administrasi

​Kuasa hukum ahli waris, Desiana Natalia Silalahi, S.H., melontarkan protes keras di tengah kerumunan massa. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah warga negara yang taat hukum, namun menuntut pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk memberikan contoh ketaatan pada regulasi yang berlaku.

​”Pemerintahan loh! Ini adalah penyelenggara negara! Paham tidak?! Menghargai proses! Kami ini bukan orang-orang yang tidak mengerti hukum,” tegas Desiana dengan nada tinggi di hadapan petugas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pihak kuasa hukum menekankan bahwa tindakan pemerintah daerah harus tunduk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 7, pejabat pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan administrasi sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi kepastian hukum dan kecermatan.

​Dua Tuntutan Utama Ahli Waris

​Pihak ahli waris menyatakan tidak akan mundur sebelum Pemkot Tangerang memenuhi persyaratan formal, yakni:

​Legalitas Eksekusi: Menuntut adanya Surat Keputusan (SK) resmi atau penetapan eksekusi yang sah. Hal ini sejalan dengan Pasal 80 UU No. 30 Tahun 2014, di mana tindakan administratif yang berpotensi membebani warga harus didasarkan pada keputusan tertulis yang jelas.

​Jalur Dialog Formal: Mendesak Pemkot untuk melayangkan surat undangan resmi ke kantor hukum ahli waris guna mediasi secara beradab, sesuai dengan semangat musyawarah yang diatur dalam pengadaan tanah atau penyelesaian sengketa aset daerah.

​Dugaan Tindakan Represif

​Situasi sempat memanas ketika salah satu ahli waris diduga mendapat tindakan intimidasi dari oknum di lapangan. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar Pasal 422 KUHP terkait pejabat yang menggunakan sarana paksaan untuk memeras atau memaksa sesuatu, serta aturan mengenai perlindungan hak asasi manusia dalam sengketa pertanahan.

​”Jangan main paksa, jangan main asal jabat! Pemerintah katanya punya hak? Kami juga punya hak! Kami mempertahankan hak kami!” pungkas Desiana, disambut seruan dukungan dari warga yang bertahan di lokasi.

​Kondisi Terkini

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih terpantau siaga. Warga dan tim kuasa hukum menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pihak berwenang terus memaksakan pengosongan tanpa dasar administrasi yang transparan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pihak Pemkot Tangerang sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dokumen administrasi yang dikeluhkan oleh pihak warga di lokasi kejadian.

​Tim Redaksi

BREBES, DN-II Bertempat di lapangan Apel Tribrata Polres Brebes, pada hari Jumat, 24 April 2026, telah dilaksanakan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres Brebes serta Pelantikan Jabatan Kapolsek Tanjung. Upacara khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri guna penyegaran dan peningkatan kinerja.

Adapun rincian pergantian pejabat tersebut adalah Wakapolres Brebes. Jabatan yang sebelumnya diampu oleh Kompol Purbo Adjar Waskito kini resmi diserahterimakan kepada Kompol Ryke Rhimadhila.


Kompol Purbo Adjar Waskito selanjutnya akan mengemban tugas baru sebagai Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng. Sedangkan, Kompol Ryke Rhimadhila sebelum menjabat sebagai Wakapolres Brebes, menjabat sebagai Kabag SDM Polres Kendal, Polda Jateng.

Adapun, jabatan Kapolsek Tanjung kini resmi dijabat oleh Iptu Budi Santoso. Beliau sebelumnya menjabat sebagai PS Kasie Propam Polres Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam sambutanya, Kapolres Brebes memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan selama bertugas di Polres Brebes. Kepada pejabat baru, AKBP Lilik Ardhiansyah berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan situasi wilayah hukum Polres Brebes dan menciptakan inovasi kreatif dalam melayani masyarakat.

“Tugas adalah kepercayaan, harga diri, kehormatan, dan kebanggaan. Jalankan tugas dengan penuh kesabaran dan keikhlasan,” tegas Kapolres dalam penutup amanatnya.

Usai rangkaian upacara resmi berakhir, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang melakukan serah terima maupun pelantikan. Suasana penuh keakraban tampak menyelimuti lapangan apel saat satu persatu peserta upacara memberikan jabat tangan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes, para Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh anggota Polri dan ASN di lingkungan Polres Brebes. Kehadiran Ketua Bhayangkari Cabang Brebes beserta pengurus juga turut menambah kekhidmatan momen transisi kepemimpinan ini. (Red/Hms)

​Prof Sutan Nasomal: Jangan Mainkan Objek Huntara, Oknum Manipulasi Harus Dilibas!

​BENER MERIAH, www.detik-nasional.com // Dugaan praktik manipulasi data dalam penyaluran bantuan Hunian Sementara (Huntara) di Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan investigasi awal, ditemukan indikasi kuat bahwa sekitar 70 persen data penerima bantuan tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Kondisi ini memicu gelombang kemarahan warga yang menilai proses pendataan sarat akan kepentingan sepihak dan jauh dari prinsip transparansi.

​Penelusuran mendalam di lokasi Huntara Desa Tunyang bahkan mengungkap temuan yang mencengangkan terkait adanya praktik pungutan liar. Seorang pria yang awalnya mengaku sebagai warga biasa memberikan pengakuan bahwa dirinya menerima bantuan, namun harus menyetor uang “plen” sebesar Rp500 ribu kepada oknum berinisial PMI. Hal ini menjadi bukti nyata adanya celah penyalahgunaan wewenang dalam distribusi bantuan bencana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak.

​Kejanggalan semakin memuncak ketika identitas asli pria tersebut terbongkar; ia ternyata merupakan seorang Kepala Dusun di Desa Setie yang sengaja menyembunyikan statusnya sejak awal pembicaraan. Selain masalah pungli, warga juga melaporkan bahwa unit Huntara justru banyak dialokasikan kepada keluarga yang memiliki hunian sangat layak dan tidak terdampak bencana secara signifikan. Akibat carut-marutnya manajemen pendataan ini, potensi kerugian negara ditaksir telah mencapai angka puluhan juta rupiah.

​Menyikapi polemik yang kian memanas, masyarakat mendesak agar penyaluran bantuan tahap kedua segera dihentikan sementara waktu. Warga menuntut pemerintah daerah untuk melakukan audit investigatif menyeluruh serta verifikasi ulang data penerima guna memastikan keadilan bagi para korban bencana yang sesungguhnya. Desakan ini muncul sebagai bentuk ketidakpercayaan publik terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Namun, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., memberikan pandangan kritis bahwa bantuan fisik tidak boleh dihentikan demi kepentingan rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat harus tetap dipenuhi, namun dengan pengawasan ekstra ketat dari level pimpinan tertinggi di daerah. “Gubernur Aceh bersama Bupati Bener Meriah harus turun langsung mengawal ini agar prosesnya terang benderang dan tidak ada ruang bagi oknum untuk bermain,” tegasnya dalam pernyataan di Cijantung, Jakarta.

​Di sisi lain, Prof. Sutan juga memberikan peringatan keras bahwa setiap oknum yang terbukti memanipulasi data atau melakukan pungutan liar harus diproses secara pidana hingga masuk penjara. Merespons situasi tersebut, jajaran Polres Bener Meriah menyatakan komitmennya untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan fakta secara langsung. Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum dan akuntabilitas tata kelola bantuan bencana di wilayah tersebut.

REDAKSI

JAKARTA, DN-II Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi dimulai. Sejak Selasa (21/04), para calon jemaah haji Indonesia secara bertahap mulai memasuki asrama haji di seluruh embarkasi. Momentum keberangkatan perdana ditandai dengan bertolaknya kelompok terbang (kloter) pertama dari Tanah Air menuju Madinah, Arab Saudi, pada Rabu (22/4/2026) dini hari.

​Tahapan pemberangkatan ini merujuk pada Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1447 H yang telah ditetapkan secara resmi. Dokumen ini menjadi acuan tunggal bagi seluruh jemaah, mulai dari fase keberangkatan, rangkaian puncak ibadah di Masyair, hingga proses kepulangan ke Indonesia.

​Jadwal Keberangkatan dan Puncak Haji

​Pemberangkatan jemaah dibagi ke dalam dua gelombang utama untuk memastikan kelancaran arus transportasi udara:

​Gelombang I: Jemaah diberangkatkan menuju Madinah mulai dari sekarang hingga 6 Mei 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Gelombang II: Jemaah akan bertolak menuju Jeddah pada periode 7 hingga 21 Mei 2026.

​Adapun puncak ibadah haji di Arab Saudi diperkirakan jatuh pada 25 hingga 30 Mei 2026. Pada periode tersebut, seluruh jemaah akan menjalani rangkaian inti ibadah, meliputi pergerakan ke Arafah, pelaksanaan Wukuf, perayaan Iduladha 1447 H, hingga hari Tasyrik di Mina.

​Rencana Pemulangan

​Setelah seluruh rangkaian ibadah selesai, proses pemulangan jemaah ke Tanah Air akan dilakukan secara bertahap.

​”Proses pemulangan dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 1 Juli 2026, baik melalui bandara di Jeddah maupun Madinah, hingga seluruh jemaah kembali ke tanah air sesuai jadwal yang telah ditetapkan.”

​Pemerintah melalui instansi terkait mengimbau seluruh jemaah untuk terus menjaga kesehatan dan mengikuti arahan petugas demi kelancaran ibadah di Tanah Suci.

Red

​#KemensetnegRI
#Haji2026
#InfoHaji
#IndonesiaHaji2026

JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nixon LP Napitupulu dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (22/4). Pertemuan ini bertujuan membahas langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penyediaan hunian layak bagi masyarakat di kawasan perkotaan.

Optimalisasi Lahan KAI untuk Hunian Rakyat

Sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden, BTN bersama KAI dan Kementerian Perumahan berkomitmen mempercepat pembangunan hunian vertikal di atas lahan milik KAI. Proyek percontohan skala besar saat ini tengah berjalan di kawasan Manggarai, Jakarta.

Di lokasi tersebut, sebanyak 5.000 unit rumah susun sedang dalam tahap pembangunan. Hunian ini didesain cukup luas, yakni tipe 45 dan 54 meter persegi, namun tetap dengan harga terjangkau melalui skema:

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bersubsidi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Peningkatan Target Pembangunan 2026

Dalam pertemuan tersebut, Dirut BTN Nixon Napitupulu melaporkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025. BTN berhasil menyalurkan pembiayaan untuk:

200.000 unit rumah melalui skema KPR/FLPP.

40.000 unit rumah melalui jalur non-KPR.

“Sesuai arahan Presiden, pada tahun 2026 ini jumlah tersebut akan terus ditingkatkan guna mengejar target backlog perumahan nasional,” ujar Nixon.

Modernisasi Transportasi dan Kawasan TOD

Selain urusan papan, pertemuan juga membahas transformasi infrastruktur transportasi. Fokus utama terletak pada progres redesain Stasiun Gambir serta peningkatan layanan kereta api secara menyeluruh, baik untuk mobilitas penumpang maupun efisiensi logistik di seluruh Indonesia.

Pemerintah mendorong pengembangan kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD). Konsep ini diharapkan menjadikan stasiun bukan sekadar tempat pemberangkatan, melainkan simpul perekonomian baru yang terintegrasi dengan hunian masyarakat, sehingga mampu mengurangi beban kemacetan dan polusi di kota-kota besar.

Redaksi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page