MAJALENGKA, DN-II Sebuah tabir gelap peredaran obat-obatan terlarang daftar G kian masif mengancam wilayah hukum Polres Majalengka. Investigasi mendalam yang dilakukan Tim Redaksi mengungkap dugaan adanya praktik pembiaran dan perlindungan (backing) oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membuat bisnis haram ini berjalan mulus tanpa tersentuh hukum. (4/3/2026).
Darurat Narkotika dan Obat Keras di Kota Angin
Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar resmi terpantau menjamur di titik-titik krusial seperti Kertajati, Palasah, Dawuan, Kasokandel, Bongas, hingga kawasan industri Nabati. Sasaran utamanya sangat mengkhawatirkan: buruh pabrik dan generasi muda.
Berdasarkan informasi lapangan, sindikat ini diduga dikendalikan oleh jejaring yang dipimpin oleh inisial JMR, EGN, AGM, dan BRW. Bisnis ini diprediksi meraup keuntungan fantastis hingga puluhan juta rupiah per hari, sebuah angka yang diduga cukup untuk “membungkam” ketegasan hukum di tingkat lokal.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Para pelaku dan pengedar obat keras ini secara jelas telah mengangkangi konstitusi dan regulasi kesehatan di Indonesia, di antaranya:
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menggantikan UU No. 36 Tahun 2009. Pasal 435 dan 436 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan, khasiat, dan izin edar resmi.
Pasal 55 dan 56 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana. Jika benar terdapat oknum APH yang memfasilitasi atau membiarkan (pembiaran) terjadinya kejahatan, maka mereka dapat dijerat sebagai pihak yang membantu kejahatan.
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011: Tentang Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota Polri dilarang menjadi pelindung kegiatan ilegal atau menyalahgunakan wewenang.
Sikap Pasif Polsek: Retorika Klasik atau Ketidakberdayaan?
Saat dikonfirmasi, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) di beberapa titik tersebut cenderung defensif dan melempar tanggung jawab. Jawaban normatif seperti “Silakan tanya ke Satnarkoba” menjadi pola komunikasi yang mengindikasikan adanya keengganan untuk menindak tegas di tingkat akar rumput.
Hal ini memicu kritik keras dari KH. ASEP, tokoh ulama setempat.
“Ini adalah pembunuhan karakter dan kesehatan generasi secara sistematis. Jika APH tetap diam, kami para kiai se-Majalengka tidak akan tinggal diam. Kami akan bergerak melakukan sosialisasi masif demi menyelamatkan umat dari kehancuran moral,” tegasnya.
Eksploitasi Buruh di Ambang Ramadhan
Para buruh pabrik kerap dijadikan sasaran dengan narasi bahwa obat-obatan ini adalah “obat kuat kerja”. Padahal, ini adalah jebakan ketergantungan yang merusak fisik dan ekonomi mereka. Ironisnya, aktivitas ini justru semakin agresif menjelang bulan suci Ramadhan 2026.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tuntutan Redaksi dan Masyarakat
Kepada Kapolri & Kapolda Jabar: Segera turunkan tim Propam dan Ditresnarkoba untuk mengaudit dugaan keterlibatan oknum di wilayah Polres Majalengka. Jangan biarkan marwah institusi Polri tergadai oleh kepentingan segelintir oknum.
Kepada BPOM & Kemenkes RI: Lakukan sidak besar-besaran terhadap jalur distribusi farmasi di wilayah industri Majalengka guna memutus rantai pasokan ilegal.
Kepada Pemkab Majalengka: Instruksikan Satpol PP untuk bertindak preventif dalam pembersihan titik-titik penjualan berkedok toko kelontong atau kosmetik sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kemilau uang haram yang menghancurkan masa depan bangsa.”
Tim Investigasi Redaksi
PATI, DN-II Buntut buntu-nya mediasi antara pihak nasabah dengan BRI, kasus raibnya uang tabungan milik Bagus Santoso kini resmi berlanjut ke ranah hukum. Nasabah melaporkan dugaan tindak pidana pembobolan rekening perbankan tersebut ke Polresta Pati setelah serangkaian audiensi gagal menemui kesepakatan. (3/3/2026).
Sebelum laporan resmi ini dibuat, Bagus Santoso bersama keluarganya sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BRI Unit Gembong. Upaya penyelesaian sedianya telah diupayakan melalui tiga kali pertemuan, termasuk mediasi yang dijembatani oleh Kapolsek Gembong dan Kepala Desa Kedungbulus, hingga audiensi di kantor BRI Cabang Pati. Namun, nihilnya titik temu membuat pihak nasabah memilih jalur hukum.
Viral dan Menuai Sorotan Publik
Kasus hilangnya saldo tabungan dalam semalam ini mendadak viral di berbagai platform media sosial. Publik ramai memberikan komentar, di mana mayoritas menyuarakan keraguan terhadap sistem keamanan perbankan plat merah tersebut.
Meski muncul spekulasi dari netizen mengenai potensi link phishing, Bagus Santoso dengan tegas membantah hal tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah mengeklik tautan mencurigakan apa pun, dan menyatakan ponselnya siap diperiksa untuk pembuktian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saling Klaim: Social Engineering vs Transparansi Data
Pihak BRI Cabang Pati dalam audiensi menyebut adanya kemungkinan Social Engineering (rekayasa sosial). Mereka mengklaim bahwa secara sistem, transaksi tersebut dianggap sah karena menggunakan password, user, dan OTP yang terkirim ke nomor ponsel nasabah. BRI pun menyatakan dukungannya jika kasus ini dibawa ke ranah hukum agar persoalan menjadi terang benderang.
“Jika memang ada niat baik dari BRI untuk membantu, mengapa detail rincian transaksi tidak dibuka secara transparan sejak awal agar ketahuan siapa yang melakukan manipulasi?” ujar perwakilan keluarga korban menyanggah argumen pihak bank.
Terganjal Prosedur Internal
Persoalan rincian transaksi menjadi titik krusial yang sulit ditembus. Pihak BRI berdalih bahwa kewenangan untuk membuka data secara mendalam ada pada BRI Pusat. Data tersebut hanya dapat dibuka apabila sudah memasuki tahap penyidikan pihak kepolisian atau atas perintah pengadilan.
Kini, bola panas kasus pembobolan rekening ini berada di tangan penyidik Polresta Pati. Nasabah berharap pihak kepolisian mampu mengungkap aktor di balik lenyapnya uang ratusan juta rupiah tersebut dan mengembalikan hak mereka.
Tim Redaksi
Kota Semarang, DN-II Puncak arus mudik Lebaran 1447 H tahun 2026 diprediksi terjadi dua kali, demikian pula arus baliknya. Menghadapi potensi lonjakan pergerakan masyarakat yang diperkirakan meningkat 1,4 hingga 2,1 persen dibanding tahun 2025, Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk menyiapkan rencana perjalanan dengan matang agar terhindar dari kepadatan pada waktu-waktu puncak.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada Rabu (4/3/2026) siang di Mapolda Jateng berdasarkan hasil koordinasi lintas sektoral operasi ketupat 2026 yang dipimpin Kapolri pada Senin, (2/3) lalu.
“Diprediksi puncak arus mudik tahun ini terjadi dua kali, yakni pada 14–15 Maret 2026 dan 18–19 Maret 2026. Sementara puncak arus balik diperkirakan pada 24–25 Maret serta 28–29 Maret 2026,” ujar Kombes Pol Artanto.
Ia menjelaskan, pola dua gelombang ini dipengaruhi oleh kebijakan fleksibilitas waktu kerja serta kecenderungan masyarakat memilih waktu keberangkatan yang berbeda, sehingga pergerakan kendaraan tidak terpusat dalam satu waktu saja. Terkait hal tersebut, ia juga menghimbau masyarakat agar mempersiapkan perjalanan dengan baik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan sejak awal dan tidak berangkat bersamaan pada waktu puncak. Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan bahan bakar terisi penuh sebelum berangkat. Cek saldo E-Toll dan E-Money agar tidak terjadi antrean di gerbang tol,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, Kabid Humas mengingatkan agar pengemudi menjaga kondisi fisik selama perjalanan, segera manfaatkan rest area atau pos pelayanan untuk beristirahat.
“Utamakan keselamatan berkendara, patuhi rambu-rambu lalu lintas, dan hormati hak sesama pengguna jalan,” tambahnya.
Dalam menghadapi puncak arus tersebut, Polda Jateng telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif. Personel akan digelar secara maksimal di jalur tol, jalur arteri, serta titik rawan kepadatan dan kecelakaan. Pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu disiagakan untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.
Selain itu, skema rekayasa lalu lintas seperti one way, contraflow, dan ganjil-genap telah disiapkan dan akan diterapkan secara situasional sesuai dengan kondisi arus kendaraan di lapangan.
“Harapan kami, dengan kesiapan personel dan dukungan masyarakat yang disiplin, arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan aman, nyaman, dan menyenangkan, sejalan dengan tagline Mudik 2026 yakni Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” pungkasnya.
Red/Casroni
BREBES, DN Di tengah himpitan ekonomi, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah satu-satunya tumpuan bagi warga kurang mampu. Namun, bagi Pak Sadi di Brebes dan Pak Zainuddin di Nganjuk, “pelampung” tersebut mendadak kempis justru di saat mereka berada di titik nadir.
Antara Persalinan dan Ketidakpastian
Pak Sadi, seorang kuli bangunan asal Desa Kibang, Kecamatan Kersana, Brebes, kini dirundung kecemasan hebat. Seminggu lalu, ia membawa istrinya, Cumairoh, ke Puskesmas Kersana untuk pemeriksaan kehamilan dan kadar Hemoglobin (HB) menjelang persalinan anak kedua.
Bukannya ketenangan yang didapat, Sadi justru terhentak kabar pahit: kartu BPJS PBI miliknya sudah tidak aktif.
“Saya bingung kenapa bisa nonaktif. Tahunya pas di Puskesmas seminggu lalu,” ujar Sadi, Rabu (4/3/2026). Saat mengadu ke pihak desa, ia justru disarankan beralih ke jalur Mandiri. “Penghasilan buruh bangunan tidak tentu. Harapan saya PBI bisa diaktifkan lagi agar istri bisa melahirkan dengan tenang,” keluhnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nasib Pedagang Es di Kala Ramadan
Kisah serupa dialami Zainuddin (56), warga Desa Tritik, Nganjuk. Pedagang es keliling ini harus menerima kenyataan bahwa kepesertaan BPJS untuk satu keluarganya (5 orang) nonaktif sekaligus. Kondisi ini kian menjepit karena saat ini ia sedang kehilangan penghasilan akibat sekolah tempatnya berdagang libur selama bulan Ramadan.
“Tadi diarahkan pihak desa langsung ke Dinsos untuk aktivasi. Sekarang masih proses verifikasi,” tutur Zainuddin lesu saat mengantre di kantor dinas terkait.
Skrining Data: 100 Ribu Warga Brebes Kehilangan Hak Gratis
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 100.552 warga di Kabupaten Brebes telah dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI. Langkah masif ini diambil setelah hasil skrining menunjukkan data mereka masuk dalam kategori Desil 6 hingga 10 (dianggap mampu) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Meski terjadi pengurangan besar, kuota total 1,04 juta jiwa di Brebes tetap terpenuhi karena posisi yang kosong langsung digantikan oleh warga lain yang masuk dalam kategori desil rendah (lebih membutuhkan).
Panduan Reaktivasi: Jalur Darurat bagi Warga Salah Sasaran
Bagi warga yang mengalami inclusion error (tergolong tidak mampu namun justru dinonaktifkan), pemerintah menyediakan jalur reaktivasi khusus, terutama untuk kondisi darurat medis berikut:
Penyakit Katastropik: Gagal ginjal (cuci darah), penyakit jantung, dan kanker.
Penyakit Kronis: Hipertensi berat atau kondisi yang memerlukan rawat inap (opname).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Catatan: Reaktivasi ini bersifat individual, hanya berlaku untuk anggota keluarga yang sedang sakit, bukan untuk seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Alur dan Syarat Administrasi
Warga kini diimbau untuk tidak langsung menyerbu Dinas Sosial jika kondisi tidak mendesak. Proses aktivasi dapat dimulai melalui Operator SIKS-NG di Kantor Desa dengan membawa:
Surat Keterangan Sakit/Rujukan resmi dari Faskes (Puskesmas/RS/Klinik).
Fotokopi KTP.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fanni, petugas pelayanan Dinsos, mengingatkan pentingnya peran aktif pemerintah desa. Jika operator desa tidak melakukan pemutakhiran data bagi warga yang benar-benar layak namun masuk Desil 6-10, maka dalam enam bulan kartu tersebut akan otomatis nonaktif kembali.
Estimasi Waktu Aktivasi:
Kategori Urgen: Aktif dalam 1×24 jam (H+1).
Kategori Normal: Mengikuti prosedur verifikasi reguler sesuai antrean sistem.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BATAM, DN-II Insiden intimidasi serius terhadap kemerdekaan pers kembali terjadi di Batam. Seorang jurnalis mendapatkan ancaman pembunuhan saat menjalankan fungsi kontrol sosial di kawasan Tanjung Uncang, Selasa (3/3/2026). Peristiwa ini mencuatkan dugaan adanya praktik pembuangan limbah ilegal oleh PT Arjuna Logam Industri (PT ALI).
Kronologi Intimidasi di Area Publik
Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, jurnalis sedang mendokumentasikan kondisi drainase di Jalan Palma yang mengalami perubahan warna menjadi kuning pekat. Meski pengambilan gambar dilakukan di jalan umum (fasilitas publik), seorang pria yang mengaku sebagai karyawan PT ALI melakukan penghadangan.
Bukannya memberikan klarifikasi terkait kondisi drainase, oknum tersebut justru melakukan intimidasi verbal. Ia berdalih bahwa pengambilan gambar di area tersebut wajib mengantongi izin RT/RW. Suasana memanas ketika oknum tersebut melontarkan ancaman penghilangan nyawa kepada jurnalis di lokasi.
“Ancaman pembunuhan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan serangan nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana, apalagi disertai ancaman nyawa,” tegas perwakilan redaksi dalam pernyataan resminya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Maladministrasi
Intimidasi tersebut justru memperkuat kecurigaan publik. Hasil pantauan lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya pembuangan limbah cair tanpa proses netralisasi yang memadai, sehingga mencemari parit warga dan lingkungan sekitar.
Tak hanya isu lingkungan, PT ALI kini terancam sorotan terkait legalitas operasional. Berdasarkan data manifest perdagangan, perusahaan ini terdaftar sebagai importir tungku industri (HSN 8417) dan keramik refraktori (HSN 6903). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas produksi sabun dalam skala besar.
Ketidaksesuaian antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan aktivitas aktual ini diduga menjadi modus untuk:
Menghindari pajak yang sesuai peruntukan.
Memanipulasi perizinan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Pernyataan Sikap Redaksi
Merespons insiden ini, pihak Redaksi menyatakan sikap tegas:
Langkah Hukum: Mengecam keras ancaman pembunuhan dan sedang menyiapkan laporan pidana merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan Pasal 336 KUHP.
Desakan Uji Lab: Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam segera mengambil sampel air berwarna kuning di depan PT ALI untuk uji laboratorium.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Audit Perizinan: Menuntut transparansi pihak berwenang terkait izin industri sabun yang diduga tidak sinkron dengan profil impor perusahaan.
Klarifikasi Perangkat Setempat: Mempertanyakan posisi RT/RW yang kerap dijadikan “tameng” oleh oknum perusahaan untuk membatasi akses informasi di ruang publik.
Hingga berita ini diunggah, Ketua RW 019 Kelurahan Tanjung Uncang yang namanya dicatut oleh oknum karyawan tersebut belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.
Tim Redaksi
JAKARTA BARAT, DN-II Slogan “Jakarta Kota Global” kini tengah dipertaruhkan oleh maraknya praktik asusila yang diduga tumbuh subur di wilayah Jakarta Barat. Bliss Massage, sebuah panti pijat yang berlokasi di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kedoya, Kebon Jeruk, disinyalir kuat telah beralih fungsi menjadi sarang prostitusi terselubung.
Ironisnya, praktik ini terkesan kebal hukum meskipun beroperasi di tengah bulan suci Ramadan, periode di mana pengawasan terhadap industri hiburan malam biasanya diperketat.
Temuan Lapangan: Bisnis Lendir di Balik Kedok Kebugaran
Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, tabir gelap di balik layanan pijat ini mulai terkuak. Seorang terapis berinisial Y (nama samaran) secara terang-terangan menawarkan layanan “plus-plus” kepada pengunjung tanpa canggung.
“Sudah mas, puaskan… apa lanjut ke plus-plusnya?” ujar Y saat melayani pelanggan pada Selasa (3/3/2026). Pernyataan ini menjadi bukti otentik bahwa operasional Bliss Massage telah menyimpang jauh dari standar layanan terapi kesehatan dan kebugaran yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keresahan ini juga dikonfirmasi oleh warga sekitar yang merasa lingkungan mereka tercemar. Rasman, salah satu warga setempat, menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut sudah menjadi rahasia umum.
“Sering terlihat aparat datang, tapi di bulan Ramadan ini tetap saja buka normal. Seolah tidak ada rasa hormat terhadap norma agama dan aturan daerah yang berlaku,” ujar Rasman dengan nada kecewa.
Sudin Parekraf Jakbar: Bungkam atau Enggan?
Hingga berita ini dipublikasikan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran di Bliss Massage. Sikap bungkam dari otoritas terkait ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan?
Absennya tindakan tegas dari instansi berwenang semakin memperkuat dugaan adanya praktik “main mata” atau pembiaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Analisis Hukum: Ancaman Pencabutan Izin Permanen
Praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat merupakan pelanggaran berat yang diatur secara berlapis dalam instrumen hukum nasional maupun daerah:
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur sanksi bagi mucikari dan penyedia sarana asusila.
Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 (Ketertiban Umum): Pasal 42 ayat (2) melarang keras penyediaan tempat untuk perbuatan asusila.
Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 (Penyelenggaraan Usaha Pariwisata): Pasal 38 dan 54 menegaskan bahwa jika sebuah usaha pariwisata terbukti membiarkan praktik prostitusi, maka izin usaha WAJIB dicabut secara permanen tanpa perlu melalui surat peringatan terlebih dahulu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanti Nyali Pemprov DKI
Keberadaan Bliss Massage merupakan tantangan terbuka bagi penegakan hukum di Jakarta Barat. Kredibilitas Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Barat kini sedang diuji. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata berupa penyegelan, maka kepercayaan publik terhadap komitmen Pemprov DKI dalam menjaga ketertiban umum akan berada di titik nadir.
Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu, meski terhadap bisnis yang merasa memiliki “perlindungan” kuat di belakangnya.
(Redaksi/Tim)
Mafia BBM Solar Diduga “Berpesta” di Pulogadung, Koordinator Gudang: “Tulis Saja, Kami Tidak Takut!”
JAKARTA TIMUR, DN-II Wibawa penegakan hukum di kawasan industri Pulo Gadung tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya nasional memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, sebuah gudang yang diduga menjadi pangkalan penimbunan solar ilegal di Jalan RW Sumur IV No. 416, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, dilaporkan beroperasi tanpa hambatan.
Ironisnya, operasional ilegal ini diiringi sikap arogan dari pihak pengelola. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (25/2/2026), koordinator gudang berinisial “E” justru melontarkan tantangan terbuka.
“Tulisin aja, kami tidak takut!” cetus sang koordinator dengan nada tinggi.
Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar gertakan premanisme, melainkan sinyal kuat adanya dugaan impunitas atau “kekebalan hukum” yang dinikmati oleh pelaku. Muncul pertanyaan besar di tengah publik: Kekuatan apa yang menyokong mereka hingga berani menantang publikasi dan aparat penegak hukum (APH)?
Keluhan Warga dan Dugaan Pembiaran
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aktivitas keluar-masuk truk yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi di wilayah RT 05/RW 09 sebenarnya sudah menjadi rahasia umum bagi warga sekitar. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari otoritas terkait, baik dari tingkat Polsek Cakung maupun Polres Metro Jakarta Timur.
Kondisi ini memicu spekulasi liar di masyarakat mengenai efektivitas pengawasan hukum di wilayah Jakarta Timur. Apakah regulasi kalah oleh kekuatan materi, ataukah ada celah koordinasi yang membuat praktik ini langgeng selama bertahun-tahun?
Melawan Undang-Undang Migas
Secara konstitusi, praktik penimbunan BBM subsidi adalah pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Namun, di lokasi RW Sumur IV, aturan tersebut seolah hanya menjadi barisan teks tak bermakna. Praktik “kencing” solar dan penimbunan skala besar terus berlangsung, merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Bom Waktu di Tengah Pemukiman
Selain kerugian negara, keberadaan gudang ilegal ini merupakan “bom waktu” bagi keselamatan warga. Beroperasi tanpa standar keamanan (K3) dan izin resmi, pangkalan solar ini mengancam nyawa ribuan penduduk jika terjadi kebakaran atau ledakan.
“Jika terjadi bencana, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah aparat akan berdalih ini kecelakaan tak terduga, padahal pembiaran sudah terjadi berbulan-bulan?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Menanti Ketegasan Kapolda Metro Jaya
Visi “Presisi” yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini diuji di titik koordinat Cakung. Publik menanti bukti nyata bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah—seperti kepada pedagang kecil—tetapi juga tajam ke atas terhadap mafia yang merampok hak rakyat melalui subsidi BBM.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Polda Metro Jaya terhadap gudang di Jalan RW Sumur IV tersebut, maka ucapan “Kami tidak takut” dari sang koordinator akan menjadi bukti nyata runtuhnya supremasi hukum di ibu kota.
Tim Redaksi
JAKARTA, DN-II Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah secara resmi meluncurkan rangkaian kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR). Langkah ini merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 H yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2026.
Distribusi THR: ASN dan Sektor Swasta
Pemerintah memastikan komitmennya dalam pencairan dana tunjangan bagi seluruh pekerja di Indonesia:
Sektor Publik: Alokasi sebesar Rp55 triliun disiapkan untuk THR ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. Pembayaran akan dilakukan secara penuh (100%) mulai 26 Februari 2026.
Sektor Swasta: Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. Estimasi distribusi dana di sektor ini diprediksi mencapai Rp124 triliun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mitra Ojol: Pemerintah mendorong pemberian BHR (Bantuan Hari Raya) bagi mitra ojek online melalui kebijakan perusahaan aplikator masing-masing. 
Stimulus Tambahan & Kebijakan Mobilitas
Selain tunjangan tunai, pemerintah juga memperkuat ekosistem konsumsi masyarakat melalui beberapa kebijakan strategis:
Bantuan Pangan: Penyaluran bantuan kepada 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menekan inflasi harga pangan.
Diskon Transportasi: Stimulus biaya perjalanan guna mendukung tradisi mudik yang lebih terjangkau.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA): Untuk mendukung mobilitas dan konsumsi di daerah, skema WFA akan diberlakukan bagi ASN dan pekerja swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi jaring pengaman sosial, tetapi juga menjadi mesin penggerak roda ekonomi nasional di awal tahun 2026.
Red
#KemensetnegRI
#NyamanBersama
#EkonomiIndonesia2026
Papua, DN-II Patroli gabungan prajurit Koops TNI Papua di Nabire, Papua Tengah, berhasil memukul mundur kelompok bersenjata pimpinan Daniel Aibon Kogoya (Danyon Ndulamo Kodap III Ndugama) di wilayah Kepala Air, Nabarua Atas, Kampung Kaliharapan, Distrik Nabire, Minggu (1/3/2026). Patroli yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga malam hari tersebut, berhasil menguasai lokasi yang menjadi basis pergerakan dan penyimpanan logistik kelompok bersenjata TPNPB OPM Kodap III Ndugama.
Saat Tim Patroli gabungan mendekati titik sasaran, terjadi kontak tembak antara kelompok OPM Dan Tim Patroli Gabungan, hingga kelompok tersebut terpukul mundur, serta meninggalkan perlengkapan operasional di lokasi. Penguasaan medan oleh tim patroli gabungan Koops TNI Papua memaksa kelompok tersebut melarikan diri ke wilayah hutan sekitar.
Dari lokasi yang telah dikuasai, Tim Patroli Gabungan Koops TNI Papua mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, 10 magazen senjata laras panjang, 5 unit alat komunikasi HT, 12 unit telepon genggam, uang tunai sebesar 79,7 juta rupiah, serta atribut dan perlengkapan lapangan kelompok bersenjata. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim Patroli gabungan Koops TNI Papua telah berhasil melakukan penyergapan terhadap kelompok TPNPB OPM pimpinan Daniel Aibon Kogoya (Danyon Ndulamo Kodap III Ndugama) dan menguasai markas OPM tersebut, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ucap Kapen Koops TNI Papua Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, S.H., M.Si.
Lebih Lanjut Kapen Koops TNI Papua menyampaikan “Saat Tim patroli Koops TNI Papua mendekati lokasi, terjadi kontak tembak antara kelompok Patroli dan OPM, sehingga kelompok tersebut mundur dan melarikan diri ke hutan dengan meninggalkan perlengkapannya di markas, kegiatan tersebut dilakukan secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Keberhasilan Tim Patroli gabungan Koops TNI Papua ini, harapannya dapat mempersempit ruang gerak kelompok bersenjata TPNPB OPM di wilayah Nabire, kehilangan basis serta perlengkapan utama menunjukkan melemahnya kemampuan kelompok tersebut. (Koops TNI Papua)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
KABUPATEN TEGAL, DN-II Warga di kawasan pesisir pantai Kabupaten Tegal digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang terdampar di atas pasir pada Selasa (3/3/2026) pagi. Korban diduga kuat merupakan pria yang nekat menceburkan diri ke Kali Ketiwon demi menghindari penggerebekan judi sabung ayam oleh aparat, sehari sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas korban merujuk pada seorang pemuda yang dilaporkan hilang kontak sejak Senin (2/3/2026). Saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan bahwa korban panik saat melihat kedatangan petugas dan langsung melompat ke aliran Kali Ketiwon untuk melarikan diri.
Isak tangis keluarga pecah saat tiba di lokasi penemuan jenazah. Salah satu kerabat korban, yang enggan disebutkan namanya, mengaku sangat terpukul atas kejadian tragis ini.
“Kami sangat kehilangan. Saat kejadian kemarin, informasinya memang dia panik dan langsung terjun ke sungai begitu ada petugas datang,” ungkapnya dengan nada lirih.
Tim SAR gabungan bersama pihak kepolisian segera mengevakuasi jasad korban dari bibir pantai. Saat ini, jenazah telah dibawa ke RSUD terdekat untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian serta keperluan identifikasi medis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak kepolisian setempat mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan nekat yang membahayakan nyawa saat berhadapan dengan hukum, serta menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik judi di wilayah tersebut.
Reporter: Teguh
