Beranda » Pemerintah » Halaman 102

Pemerintah

JAKARTA, DN-II Pemerintah resmi meluncurkan inisiatif nasional bertajuk Gerakan “Gentingisasi”. Program ini bertujuan untuk merombak estetika pemukiman di seluruh penjuru tanah air sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang lebih sejuk dan layak.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap dominasi penggunaan atap seng yang dinilai merusak pemandangan (visual) dan berdampak negatif pada kenyamanan penghuni di iklim tropis.

Kritik Terhadap ‘Degenerasi’ Atap Seng

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti kondisi pemukiman dari perkotaan hingga pelosok desa yang kini didominasi oleh warna kusam atap seng. Menurutnya, penggunaan seng bukan hanya masalah estetika, tetapi juga masalah kesehatan lingkungan.

“Seng ini panas untuk penghuninya dan mudah berkarat. Tidak mungkin Indonesia terlihat indah jika semua atapnya menggunakan seng. Karat adalah lambang degenerasi,” tegas Presiden.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Revitalisasi Ekonomi melalui Koperasi Merah Putih

Program Gentingisasi tidak hanya sekadar proyek fisik, melainkan motor penggerak ekonomi kerakyatan. Pemerintah akan menggandeng Koperasi Merah Putih untuk memproduksi genteng secara mandiri di berbagai wilayah.

Beberapa poin utama dalam pelaksanaan program ini meliputi:

Produksi Lokal Madani: Pembangunan pabrik genteng di tingkat daerah untuk memastikan biaya tetap terjangkau dan menyerap tenaga kerja lokal.

Sinergi Kepala Daerah: Bupati dan Walikota diinstruksikan untuk menata kembali wilayahnya agar lebih asri dan memiliki nilai jual tinggi.

Target Ambisius: Pemerintah menargetkan dalam dua hingga tiga tahun ke depan, pemandangan “atap berkarat” sudah hilang dari lanskap Indonesia.

Mendukung Sektor Pariwisata Nasional

Transisi dari seng ke genteng dipandang sebagai langkah krusial untuk memperbaiki citra Indonesia di mata dunia. Estetika visual desa dan kota menjadi faktor penentu daya tarik bagi wisatawan mancanegara.

“Turis datang bukan untuk melihat seng berkarat. Kita ingin mengembalikan kesejukan dan keindahan desa-desa kita, seperti masa di mana atap rumbia yang sejuk masih mendominasi sebelum beralih ke seng,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Brebes, DN-II Pembangunan yang ideal sejatinya berpijak pada aspirasi masyarakat bawah. Proses ini diakomodasi melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berjenjang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga Nasional. Namun, efektivitas proses ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi anggaran. (2/2/2026).

Musrenbang: Bukan Sekadar Seremonial

Musrenbang merupakan mandat dari UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Secara teori, ini adalah mekanisme bottom-up untuk menyelaraskan aspirasi arus bawah dengan kekuatan APBN/APBD. Namun, realita di lapangan seringkali menghadirkan tantangan tersendiri.

Camat Brebes, Asip Fauzan, berbagi pengalamannya saat menjabat sebagai Lurah Pasar Batang (2010–2016). Ia mencatat bahwa dari sepuluh usulan prioritas, seringkali hanya sedikit yang terealisasi.

“Saya pernah diinterupsi warga yang mempertanyakan manfaat Musrenbang karena pembangunan dianggap tidak tepat sasaran. Misalnya, infrastruktur yang masih layak justru diperbaiki, sementara yang rusak terabaikan. Di sinilah pentingnya memahami bahwa setiap usulan harus melewati penyaringan ketat sesuai skala prioritas yang diatur undang-undang,” ujar Asip.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dilema Dana Desa dan Pos Wajib

Tahun anggaran 2026 menjadi tantangan berat bagi Pemerintah Desa. Meskipun pagu Dana Desa (DD) terlihat besar (mencapai miliaran rupiah), namun fleksibilitas penggunaannya dibatasi oleh aturan earmarking (pengalokasian untuk tujuan spesifik).

Banyak Kepala Desa mengeluhkan sisa anggaran bebas (non-prioritas) yang hanya berkisar di angka Rp370 juta setelah dipotong pos wajib, termasuk dukungan terhadap program strategis seperti KDM (Operasi Desa Merah Putih). Kondisi ini menuntut Kades untuk lebih jeli dalam mengelola prioritas agar visi-misi desa tetap berjalan di atas keterbatasan anggaran sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024).

Transparansi Aset Desa adalah Harga Mati

Isu krusial lainnya adalah pengelolaan dan pemindahtanganan aset desa. Asip Fauzan menegaskan bahwa segala tindakan terkait aset harus berpedoman pada Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Aset desa tidak boleh dipindahtangankan secara sepihak. Segala keputusan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Berita Acara yang sah. Kami siap mengawal ini agar tidak ada cacat hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Menjawab Keluhan Infrastruktur

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur di wilayah Kecamatan Brebes, pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi. Sesuai dengan arahan Bupati, perencanaan anggaran ke depan akan lebih difokuskan pada titik-titik krusial.

Pada tahun anggaran ini, setiap kecamatan direncanakan mendapat alokasi stimulus untuk penanganan infrastruktur mendesak. Masyarakat diimbau untuk tetap bersabar dan aktif mengawasi pembangunan agar tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes mengeluarkan peringatan keras bagi para pemberi kerja terkait perlindungan jaminan sosial. Jika terjadi kecelakaan kerja pada buruh yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh biaya santunan dan pengobatan menjadi tanggung jawab mutlak pemberi kerja. (2/2/2026).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinperinaker Kabupaten Brebes, Irfan Junaedi, dalam sesi wawancara terkait prosedur keselamatan kerja pada Senin (2/2/2026). Ia menekankan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sejak hari pertama bekerja.

Landasan Hukum dan Sanksi bagi Pengusaha

Kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

“Jika perusahaan lalai dan terjadi kecelakaan, maka berlaku aturan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2011. Di sana disebutkan bahwa pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya wajib bertanggung jawab memberikan kompensasi atau hak-hak pekerja yang setara dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Irfan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Beban Biaya yang Signifikan

Irfan memaparkan bahwa risiko finansial yang harus ditanggung pengusaha jauh lebih besar daripada nilai iuran bulanan. Sebagai gambaran:

Santunan Kematian: Akibat kecelakaan kerja mencapai Rp42 juta.

Beasiswa: Pendidikan bagi anak korban hingga jenjang perguruan tinggi.

Santunan Cacat: Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik (seperti jari terputus), nilai santunan dihitung berdasarkan persentase medis yang signifikan.

“Jika belum terdaftar, semua angka tersebut harus dibayar tunai oleh perusahaan kepada pekerja atau ahli warisnya. Ini sesuai dengan standar perlindungan yang diatur dalam regulasi turunan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” tambahnya.

Iuran Terjangkau, Proteksi Maksimal

Pihak Dinperinaker menyayangkan jika masih ada pelaku usaha yang enggan mendaftarkan pekerjanya. Padahal, untuk sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), preminya sangat terjangkau:

Premi Bulanan: Hanya Rp16.800.

Akumulasi Setahun: Kurang lebih Rp201.600.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Harapannya, pemberi kerja memiliki empati. Biaya iuran itu sangat murah, namun manfaatnya luar biasa untuk menjamin ketenangan operasional perusahaan dan kesejahteraan buruh,” tegas Irfan.

Pesan untuk Pelaku Usaha di Brebes

Menutup pernyataannya, Dinperinaker Kabupaten Brebes meminta seluruh pelaku usaha di wilayah Brebes untuk tertib administrasi demi menghindari sanksi administratif maupun perdata.

“Kami berpesan kepada seluruh pemberi kerja di Kabupaten Brebes, saat merekrut tenaga kerja, segera daftarkan mereka ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sebelum mulai bekerja. Jangan menunggu musibah terjadi baru bertindak,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Sektor maritim merupakan salah satu lapangan kerja dengan risiko tertinggi di dunia. Namun, perlindungan hukum bagi Anak Buah Kapal (ABK) di lapangan sering kali masih terabaikan. Fenomena melaut hanya bermodalkan “saling percaya” tanpa ikatan hukum formal menjadi bom waktu bagi para pekerja laut. (2/2/2026).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakerin Kabupaten Brebes, Irfan Junaedi, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Laut (PKL) bukan sekadar formalitas administratif. PKL adalah benteng perlindungan nyata bagi hak-hak pekerja di atas kapal.

Siapa Bertanggung Jawab Saat Celaka?

Risiko kecelakaan kerja di tengah laut sering kali meninggalkan ketidakpastian bagi keluarga. Irfan menekankan bahwa tanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan ABK berada di pundak pemilik kapal atau pemberi kerja.

“Sama seperti sektor industri lainnya, pemilik kapal wajib mendaftarkan seluruh ABK ke program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah jaminan dasar agar ahli waris mendapatkan haknya secara layak jika terjadi risiko fatal,” ujar Irfan dalam dialog edukatif di Brebes, baru-baru ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menghapus Budaya Kontrak “Lisan”

Salah satu kendala utama penegakan hukum maritim adalah minimnya kontrak tertulis. Tanpa dokumen “hitam di atas putih”, posisi tawar ABK menjadi sangat lemah, terutama saat terjadi perselisihan atau wanprestasi.

Disnakerin menyoroti praktik potongan upah yang tidak wajar sebagai dampak ketiadaan kontrak. Di wilayah Brebes, ditemukan kasus di mana upah seorang ABK dipotong hingga Rp2 juta hanya karena absen satu hari.

“Segala bentuk sanksi atau potongan upah harus tertuang secara transparan dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama. Tanpa kontrak, pekerja sulit menuntut keadilan karena aturan main hanya didasarkan pada keputusan sepihak pemilik kapal,” tambah Irfan.

Pengawasan dan Mitigasi Risiko

Secara regulasi, sebelum kapal angkat sauh, PKL harus ditunjukkan kepada otoritas terkait seperti Syahbandar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak pihak mengabaikan prosedur ini demi kecepatan operasional.

Pemerintah terus mengimbau agar hubungan kerja diformalkan secara tertulis. Hal ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan langkah mitigasi risiko hukum di masa depan.

3 Pilar Utama Perlindungan ABK

Pilar Penjelasan

Perlindungan Sosial Kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepastian Hukum Kontrak tertulis sebagai bukti otentik untuk penyelesaian sengketa upah.

Transparansi Menjamin kejelasan hak dan kewajiban guna menghindari potongan sepihak.

Kesimpulan:

Meski saling percaya adalah nilai yang baik, kepastian hukum melalui perjanjian tertulis tetap menjadi satu-satunya jaminan masa depan bagi pekerja maupun pemilik kapal di industri maritim.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, Kepolisian Resor (Polres) Brebes resmi memulai gelaran Operasi Keselamatan Candi 2026. Dalam operasi kali ini, puluhan personel gabungan diterjunkan untuk menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis jelang persiapan mudi Lebaran tahun 2026 mendatang.

“Sebayak 92 personel diterujunkan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 ini ,” kata Iptu Indra Prasetyo Senin (2/2/2026) usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan.

Operasi yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari ini akan menyasar beberapa pelanggaran prioritas, antara lain; Penggunaan helm non-SNI dan sabuk pengaman, Penggunaan ponsel saat berkendara. Kemudian, pengendara di bawah umur, Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pelanggaran marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas serta pelanggaran lainya yang beroptensi membahayakan pengguna jalan raya termasuk pengendara dalam pengaruh alkohol.

“Tujuan utama kami membangun budaya tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan fatalitas,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaanya, Polres Brebes tidak bergerak sendiri, puluhan personel Polri didukung penuh oleh jajaran instansi samping guna memastikan ketertiban di jalan raya berjalan maksimal. Yakni, jajaran TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Iptu Indra menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama dalam hal mobilitas masyarakat.

“Dengan kolaborasi diharapkan dalam kegiatan setiap penertiban ini tidak hanya menyasar kendaraan, tapi juga kenyamanan ruang publik secara umum,” tegas Ps Kasi Humas.

Ditambahkan, meskipun melibatkan personel gabungan yang cukup besar, pendekatan yang diambil tetap bersifat edukatif. Petugas gabungan akan memberikan teguran simpatik serta edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara bagi semua pengguna jalan.

Pihak kepolisian berharap, dengan adanya Operasi Keselamatan Candi ini, kesadaran masyarakat untuk disiplin di jalan raya dapat meningkat, terutama menjelang persiapan mudik lebaran mendatang.

“Dengan adanya keterlibatan instansi samping ini, diharapkan pengawasan dapat menjangkau area yang lebih luas, guna menekan angka pelanggaran lalu lintas secara signifikan,” pungkasnya. (Red/Hms)

Brebes, DN-II Polres Brebes Polda Jawa Tengah resmi menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026 sebagai upaya masif menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran. Operasi kewilayahan ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan fokus pada penciptaan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.

Hal tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi tahun 2026 yang dilaksanakan dilapangan Apel Tribrata Polres Brebes, Senin (2/2/2026).

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, operasi tersebut melibatkan kekuatan penuh lintas fungsi yang diterjunkan di lapangan. Seluruh personel disiagakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran, kecelakaan, serta potensi kemacetan menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Operasi Keselamatan Candi 2026 merupakan kegiatan Cipta Kondisi menjelang Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 yang merupakan Operasi Harkamtibmas dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, represif terhadap pelanggaran lalulintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas,” terang Wakapolres saat membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah.

Ditegaskan, Ops Keselamatan Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi lebih menitikberatkan pada upaya preemtif dan preventif guna membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Adapun sasaran yang difokuskan dalam operasi ini diantaranya kendaraan bermotor yang tidak laik pakai, kelengkapan kendaraan. Pengguna kendaraan yang melakukan kebut-kebutan atau balap liar.

Selanjutnya, kendaraan bermotor yang menggunakan kalpot brong, tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, Bekendara dengan menggunakan HP. Berboncengan lebih dari 1 orang, Melawan arus, Pengemudi dibawah pengarus alkohol serta pelanggaran lainya yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Tujuan utama adalah membentuk budaya tertib berlalu lintas melalui edukasi dan pencegahan, sehingga keselamatan bisa dimulai dari kesadaran pengendara itu sendiri,” kata Kompol Purbo Adjar Waskito.

Dalam pelaksanaanya, Wakapolres menegaskan dari sisi penegakan hukum akan dilakukan dengan penindakan secara manual maupun melalui sistiem tilang elektronik serta teguran.

“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara profesional dan proporsional serta humanis demi menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” pungkasnya.

Polres Brebes berharap melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Brebes, khususnya menjelang Idulfitri. (Hms)

BREBES, DN-II Nasib malang menimpa Adeng Saputra, Warga Masyarakat Desa Sengon RT RW 03 Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, seorang buruh bongkar muat di kawasan Tanjung, Brebes. Alih-alih mendapatkan jaminan keselamatan kerja, Adeng justru harus kehilangan ibu jarinya dan menanggung beban biaya medis belasan juta rupiah sendirian. Ironisnya, terselip dugaan intimidasi dari pihak majikan yang meminta keluarga korban memanipulasi status kecelakaan kerja tersebut.

Kronologi: Saraf Rusak dan Tulang Hancur

Adeng, yang telah mengabdi lebih dari dua tahun kepada seorang pengusaha berinisial K (Koko), mengalami kecelakaan tragis saat bekerja. Jempol tangannya terjepit hingga mengalami kerusakan saraf dan tulang yang fatal.

“Ini kejepit sampai sompal (pecah), terlihat putihnya dan tidak bisa digerakkan lagi. Teman langsung membawa saya ke RS Mutiara Bunda untuk dijahit,” kenang Adeng dengan nada getir.

Setelah dirujuk ke beberapa rumah sakit dan berakhir di RS Bunda Brebes, tim medis memutuskan untuk melakukan operasi besar (amputasi). Namun, penderitaan Adeng tidak berhenti di meja operasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Manipulasi: “Jangan Bilang Kecelakaan Kerja”

Di balik ruang perawatan, muncul pengakuan mengejutkan dari istri Adeng, Dunisah. Ia mengungkapkan adanya upaya dari pihak manajemen perusahaan untuk menutupi status kecelakaan kerja suaminya.

“Mbak, kalau ada yang tanya… jangan bilang kecelakaan kerja. Entar Mbaknya ribet ngurus-ngurusnya,” ujar Dunisah menirukan ucapan sang bos.

Dalam kondisi mental yang terguncang dan kurang tidur, Dunisah mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen yang tidak ia pahami isinya. “Mata saya belum tidur, tidak pakai kacamata. Saya pusing, yang penting tanda tangan saja,” tambahnya.

Finansial Tercekik: Biaya Rp12 Juta dan Arahan SKTM

Meski peristiwa ini murni kecelakaan kerja, perusahaan seolah lepas tangan. Biaya operasi dan perawatan sebesar Rp12 juta harus ditanggung secara mandiri oleh keluarga korban. Alih-alih memberikan kompensasi, pihak perusahaan justru menyarankan keluarga Adeng untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Harusnya ada tanggung jawab, meskipun kami dianggap pekerja luar. Setidaknya ada empati untuk biaya 12 juta itu,” harap Adeng. Minggu, (1/2/2026).

Minim Empati di Tengah Trauma

Hingga saat ini, Adeng mengaku pihak majikan belum menunjukkan iktikad baik, bahkan sekadar menanyakan kondisi kesehatannya melalui telepon pun tidak dilakukan.

Kini, Adeng yang tinggal di Desa Sengon RT 03 bersama istrinya dan dua orang anak, hanya bisa meratapi nasibnya. Sebagai tulang punggung keluarga, kehilangan fungsi tangan merupakan pukulan telak bagi masa depan pendidikan anak-anaknya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keluarga korban kini berharap adanya keadilan dan perhatian dari pihak berwenang terkait perlindungan tenaga kerja, agar praktik pembiaran dan intimidasi terhadap buruh kecil tidak terus berlanjut.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa gejolak tajam di pasar saham Indonesia merupakan sinyal waspada bagi perekonomian nasional. Fenomena ini, yang diperparah dengan pengunduran diri pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus dibaca sebagai early warning bagi negara.

Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sekitar 16 persen yang dibarengi aksi jual investor asing (net sell) hingga lebih dari US$80 miliar, menunjukkan sensitivitas tinggi pasar keuangan domestik terhadap sentimen global. Bamsoet menyoroti peringatan dari MSCI terkait transparansi dan struktur pasar yang kini diterjemahkan investor sebagai risiko sistemik.

“Apa yang terjadi di bursa dalam beberapa hari terakhir adalah alarm serius. Stabilitas pasar keuangan kita sangat rentan terhadap persepsi global. Negara harus hadir menjamin kepastian hukum dan stabilitas birokrasi di BEI serta OJK guna menutup ruang spekulasi,” ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (1/2/26).

Tanggung Jawab Moral dan Ujian Institusional

Ketua DPR RI ke-20 ini menilai pengunduran diri Direktur Utama BEI Iman Rachman, yang disusul Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta jajaran pengawas pasar modal, sebagai bentuk tanggung jawab moral yang patut dihormati. Namun, ia mengingatkan bahwa transisi ini adalah ujian bagi ketangguhan institusi ekonomi Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dalam situasi volatile, pasar membutuhkan kepastian, bukan kekosongan. Proses suksesi kepemimpinan di BEI dan OJK harus berjalan cepat, transparan, dan kredibel. Jangan sampai jeda kepemimpinan ini dianggap pasar sebagai pelemahan kontrol negara,” tegas Bamsoet.

Ancaman Sektor Riil dan Stabilitas Nasional

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memperingatkan bahwa capital outflow yang masif berpotensi menekan nilai tukar rupiah dan memicu inflasi. Jika tidak segera dimitigasi, dampak ini akan merembet ke sektor riil, mengancam daya beli masyarakat, hingga meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur.

Bamsoet menggarisbawahi bahwa dalam iklim ekonomi modern, faktor politik dan ekonomi tidak dapat dipisahkan. Independensi otoritas keuangan serta arah kebijakan fiskal menjadi variabel penentu bagi kepercayaan investor.

“Investor global kini memantau ketat independensi bank sentral dan otoritas keuangan kita. Begitu ada keraguan terhadap arah kebijakan atau integritas sistem, pasar akan bereaksi keras,” jelas Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad tersebut.

Langkah Strategis ke Depan

Sebagai solusi, Bamsoet mendorong pemerintah untuk melakukan tiga langkah taktis:

Koordinasi Komunikasi Publik: Narasi pemerintah harus solid dan meyakinkan bahwa sistem keuangan nasional tetap terkendali.

Akselerasi Reformasi Tata Kelola: Meningkatkan transparansi, memperbaiki struktur kepemilikan, dan memperkuat basis investor domestik agar pasar tidak terlalu bergantung pada sentimen asing.

Penguatan Fondasi Pasar: Menjadikan krisis ini sebagai momentum perbaikan free float saham dan pengawasan pasar yang lebih ketat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Negara harus bergerak cepat dan tegas. Jika dikelola dengan tepat, krisis kepercayaan ini bisa menjadi titik balik penguatan tata kelola pasar modal kita. Namun jika abai, risikonya akan berkembang menjadi tekanan strategis yang jauh lebih luas,” pungkas Bamsoet. (*)

Red/Casroni

BREBES, DN-II Proses panjang seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes yang dimulai sejak Oktober 2025 akhirnya memasuki babak final. Berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes Nomor 400/122/1/2026, lima nama terpilih telah dipanggil untuk mengemban amanah periode 2026–2031.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Brebes, Sunandi, SE, M.Si, mewakili Sekretaris Daerah, mengonfirmasi kelima nama yang dinyatakan lolos seleksi tersebut adalah:

Mahali, M.Pd.

Ahmad Munsip, M.Pd.

H. Nursidik, S.Pd.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

H. Mujib Shodiq Sukhaimi

M. Asep Aonillah, S.Ag.

Sesuai jadwal, kelima pimpinan baru ini akan dilantik pada 6 Februari 2026 mendatang setelah mengantongi rekomendasi resmi dari BAZNAS RI. Kehadiran wajah-wajah baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) guna memberikan dampak nyata bagi masyarakat Brebes.

Fokus Strategis: Dari Ekonomi Produktif hingga Eco-Pesantren

Pimpinan BAZNAS periode 2026–2031 diproyeksikan membawa semangat baru dengan fokus pada penguatan ekonomi mustahik (penerima zakat) dan respons cepat terhadap isu sosial. Beberapa program unggulan yang akan diperkuat meliputi:

Pemberdayaan Ekonomi Rakyat: Pengembangan outlet Z-Tea dan bantuan UMKM untuk mengubah mustahik menjadi muzzaki (pemberi zakat) yang mandiri secara ekonomi.

Inovasi Berbasis Lingkungan: Program Eco-Pesantren yang memadukan kemandirian ekonomi pesantren dengan pelestarian lingkungan.

Brebes Cerdas & Sehat: Penyaluran Beasiswa Cendekia serta bantuan alat kesehatan (kursi roda dan protesa) bagi warga difabel.

Tanggap Darurat: Kesiapsiagaan logistik untuk wilayah rawan bencana seperti Bumiayu dan Siandong.

Panduan: Cara Mengajukan Bantuan ke BAZNAS Brebes

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, BAZNAS Kabupaten Brebes menerapkan prosedur transparan melalui tahapan berikut:

1. Persyaratan Administrasi

Surat permohonan/proposal ditujukan kepada Ketua BAZNAS Brebes.

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Desa/Kelurahan.

Dokumen tambahan: Surat keterangan sakit (untuk bantuan kesehatan) atau rincian biaya pendidikan (untuk beasiswa).

2. Alur Pengajuan

Penyerahan Berkas: Dokumen dibawa langsung ke kantor BAZNAS Brebes di kompleks KPT Brebes.

Verifikasi Faktual: Petugas akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kelayakan pemohon.

Keputusan & Penyaluran: Persetujuan dilakukan melalui rapat pimpinan, dan bantuan akan disalurkan via transfer bank atau penyerahan langsung.

Reporter: Teguh

Wabup Ardani Lantik 135 Pejabat Pemkab Ogan Ilir, Dorong Akselerasi Pelayanan Publik

​OGAN ILIR , WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan penyegaran besar-besaran pada jajaran birokrasinya. Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 135 pejabat yang terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, hingga Pejabat Fungsional. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini dipusatkan di Gedung Pendopoan KPT Tanjung Senai pada Kamis (30/1/2026).

​Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang dan Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran perwakilan dari Dinas Kominfo serta Bagian Protokol dan Umum turut memastikan prosesi mutasi dan promosi jabatan ini berjalan sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan yang berlaku, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

​Dalam jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, beberapa nama strategis menempati posisi baru, di antaranya Dr. Drs. Yohanas, M.Pd sebagai Kepala Dinas Perikanan dan M. Kapidin, S.Sos., M.Si sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selain itu, Wahyudi, S.Si., M.Si resmi menakhodai Dinas Lingkungan Hidup, sementara Edi Hapandi, SE., M.Si dipercaya memimpin Dinas Perhubungan guna mengoptimalkan sektor transportasi daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pergeseran posisi juga menyentuh sektor keamanan dan staf ahli, di mana Rositawati, A.P., M.Si kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di saat yang sama, Abibakrin Sidik, SP., M.Si dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Pelantikan ini diharapkan membawa energi baru dalam penegakan perda serta pengembangan kualitas SDM di Kabupaten Ogan Ilir.

​Tidak hanya di tingkat dinas, pelantikan ini juga mencakup level kewilayahan dengan pengisian jabatan Camat di beberapa titik krusial, seperti Sungai Pinang, Payaraman, Rambang Kuang, Tanjung Batu, dan Indralaya Utara. Sejumlah pejabat administrator, pengawas, hingga tenaga fungsional di rumah sakit umum daerah dan dinas teknis lainnya juga turut diambil sumpahnya untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat akar rumput berjalan lebih maksimal.

​Dalam arahannya, Wakil Bupati H. Ardani menekankan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap para pejabat yang baru dilantik mampu segera beradaptasi dan berinovasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi sepenuhnya pada pelayanan masyarakat.

REPORT : JULIYANSAH

You cannot copy content of this page