BREBES, DN-II Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Brebes memanas. Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Brebes Tobidin Sarjum S.H. menyoroti dugaan pelanggaran alih fungsi lahan sawah yang dilakukan oleh tiga objek wisata lokal: Pasir Gibug, Walijug, dan Danau Beko (sebelumnya Teras Padi, disesuaikan dengan isi artikel). (12/12/2025).
Ketua Pansus III DPRD Brebes, Tobidin Sarjum S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam karena ketiga objek wisata tersebut diduga berada di area yang termasuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSDI) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Audit Menyeluruh Terkait Perlindungan Lahan Pertanian
Kajian ini didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN yang memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Terkait itu ada beberapa surat mengenai masalah LSDI, LP2B, dan juga dari Kementerian ATR/BPN terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah,” jelas Tobidin Sarjum.
Pansus III telah memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pengairan, Dinas Tata Ruang, Pertanahan, dan Dinas Pertanian. Mereka diminta memberikan keterangan dan data untuk memastikan status lahan dan perizinan.
Fokus Kasus Pasir Gibug dan Walijug
Tobidin mencontohkan objek wisata Pasir Gibug yang diisukan awalnya memiliki izin untuk pembangunan pesantren, namun kini telah berkembang menjadi area pendopoan dan perkemahan. Sementara itu, Walijug disorot karena diduga kuat berdiri di lingkungan lahan sawah.
Meskipun terdapat isu bahwa Walijug dimiliki oleh oknum anggota dewan Brebes, Pansus III berjanji akan tetap bersikap objektif dan hati-hati dalam proses audit.
Koordinasi dan Jaminan Kepastian Hukum
Tobidin menegaskan bahwa Pansus III akan mengundang semua pihak terkait, termasuk Dinas Pengairan dan Dinas Pariwisata, untuk mendapatkan kejelasan komprehensif.
“Kami akan mengundang semua komponen. Tujuannya agar dalam mengkaji Perda RT/RW ini, tidak ada regulasi yang akan menjadi benturan, apalagi sampai melanggar regulasi yang sudah ada,” tegasnya.
Pansus III juga akan berkoordinasi dengan tim ahli dari Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) serta dinas terkait untuk memvalidasi data dan status lahan. Tobidin menjamin semua masukan dari masyarakat akan diinventarisir demi menghasilkan Perda yang kuat secara hukum.
Ancaman Sanksi Berat Bagi Pelanggar
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengingatkan kembali, Ketua Pansus III tersebut menekankan bahwa Perda RT/RW sebelumnya, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2019, sudah mengatur dengan jelas mengenai sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan lain.
“Melanggar, ada punishment dan sanksi yang kita berikan. Siapapun itu,” tutupnya, seraya menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) akan tetap dijunjung tinggi, sambil menunggu hasil validasi data resmi dari dinas terkait.
Red/Teguh
Akselerasi Cetak Sawah Rakyat, BPP Muara Kuang Pantau Progres 103 Hektare di Desa Serimenanti
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dalam upaya memperkuat kedaulatan pangan di tingkat kecamatan, Koordinator Penyuluh (Korlu) BPP Kecamatan Muara Kuang, Mulyanto, S.Pt., memimpin langsung jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) melakukan monitoring intensif terhadap program Cetak Sawah Rakyat (CSR). Peninjauan lapangan ini dilaksanakan di Desa Serimenanti pada Kamis (11/12/2025), guna memastikan seluruh tahapan teknis berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Program yang menjadi tumpuan harapan bagi petani lokal ini mengerahkan kekuatan penuh dengan mengoperasikan lima unit ekskavator secara simultan. Luas wilayah yang menjadi target pengembangan mencapai 103 hektare, yang diproyeksikan menjadi lumbung padi baru bagi masyarakat Desa Serimenanti. Kehadiran tim BPP di lokasi bertujuan untuk melakukan validasi data fisik terhadap hasil kerja alat berat yang telah beroperasi selama beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan laporan hasil evaluasi hingga 10 Desember, progres pengerjaan menunjukkan hasil yang menggembirakan. Capaian pengerjaan land clearing atau pembersihan lahan telah rampung 100 persen, menyentuh angka 103 hektare. Keberhasilan tahap awal ini menjadi fondasi penting bagi tahap selanjutnya, mengingat lahan yang sebelumnya berupa semak belukar kini telah siap untuk ditata menjadi hamparan sawah produktif.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Paralel dengan pembersihan lahan, progres pengerjaan land leveling (perataan tanah) juga terus menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai kurang lebih 88 hektare. Selain itu, pembangunan infrastruktur air juga dikebut melalui penggalian kanal yang kini telah mencapai panjang 870 meter. Kanal ini berfungsi sebagai urat nadi irigasi yang akan menjamin ketersediaan air bagi tanaman padi, terutama saat memasuki musim tanam mendatang.
Dalam pernyataannya di sela peninjauan, Mulyanto menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PPL dan operator di lapangan yang terus bekerja optimal. “Monitoring ini bukan sekadar mengecek angka, tapi memastikan kualitas lahan benar-benar siap tanam. Dengan pengerjaan yang presisi pada land leveling dan sistem drainase kanal, kita meminimalisir risiko kegagalan tanam akibat luapan air maupun kekeringan di masa depan,” tegasnya.
Kegiatan monitoring ini ditutup dengan sesi diskusi bersama para penyuluh untuk menyusun strategi pendampingan bagi petani pasca-konstruksi lahan. BPP Muara Kuang berkomitmen bahwa setelah proses cetak sawah selesai, masyarakat tidak akan dibiarkan berjalan sendiri, melainkan akan terus dibimbing dalam pengelolaan manajemen tanam agar lahan seluas 103 hektare ini mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi kesejahteraan warga Serimenanti.
REPORT : JULIYAN
Brebes, DN-II Polemik perizinan usaha dan pengembangan kawasan di Kabupaten Brebes mendapat titik terang. Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengklarifikasi status dua kasus besar: pengembangan pabrik penggilingan padi dan obyek wisata “Teras Padi.” Kedua kasus ini memiliki kesamaan, yakni telah mengantongi izin awal, namun terkendala karena pengembangan fisik di lapangan belum disesuaikan dengan regulasi terbaru dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Obyek Wisata Teras Padi: Penyesuaian Perizinan Menjadi Kunci, (12/12/2025)
Kepala DPMPTSP Brebes, Zuhdan Fanani, pada Jumat (12/12) memastikan bahwa obyek wisata yang menarik perhatian publik tersebut telah memiliki dasar perizinan.
“Obyek wisata teras padi awalnya sudah berizin, hanya saja belum menyesuaikan dengan [regulasi] yang sekarang,” jelas Zuhdan Fanani Kepala Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Ruang di kantornya.
Klarifikasi ini menekankan bahwa masalah yang dihadapi pengelola adalah penyesuaian dokumen izin operasional seiring adanya perubahan peraturan atau perluasan fisik yang telah dilakukan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pabrik Beras Walijung: Pengembangan Melanggar Zonasi Hijau
Kasus serupa namun dengan dimensi tata ruang yang lebih kompleks dialami oleh sebuah wisata yang bernama ,” teras padi ,” (myang diketahui berlokasi Desa Wanatirta kecamatan Paguyangan dan tidak jauh dari situ juga berada obyek wisata bernama Walijung . Hasil pengawasan dari tim provinsi mengungkapkan bahwa izin usaha awal ada izin usaha mandiri dengan sistem OSS , —yang dikeluarkan sekitar tahun 2019 melalui DPMPTSP dan instansi terkait—sebenarnya valid.
Namun, permasalahan muncul karena pengembangan fisik pabrik dilakukan sebelum adanya izin pengembangan yang baru. Salah satu narasumber yang terlibat dalam pengawasan menerangkan:
“Izin usaha objek wisata teras padi ada… Tahun 2019. Hanya pengembangannya yang belum menyesuaikan.”
Inti persoalan terletak pada perluasan usaha, termasuk dugaan penambahan fasilitas seperti pengeboran air tanah, yang dilakukan di area yang masih tercatat sebagai zona hijau dalam peta tata ruang wilayah Brebes.
“Sebagian [area pengembangan] itu yang belum mengajukan. Mengajukan pengembangan lagi,” tegas narasumber tersebut, membenarkan bahwa perluasan pabrik menempati zona yang seharusnya belum dialokasikan untuk pembangunan industri.
Solusi Jangka Panjang: Peninjauan Ulang RTRW
Menanggapi ketidaksesuaian tata ruang yang marak, Pemda Brebes saat ini tengah mengambil langkah strategis dengan melakukan Peninjauan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (Revertransus).
“Semua proses itu kan sedang ada di legislatif, nanti selesai, kita sosialisasikan,” ungkap narasumber.
Setelah Revertransus tuntas, pengusaha yang terdampak, termasuk pabrik Walijung, akan diminta untuk mengikuti prosedur baru. Tujuannya adalah mengajukan penyesuaian izin pengembangan sesuai dengan alokasi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW yang baru.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain objek wisata Teras Padi dan tempat objek wisata pemandian Walijung, ada dua lokasi obyek wisata lainnya, Walijung ya dan Pasar Gibug, juga masih dalam proses pemenuhan izin operasional yang lengkap.
Red/Teguh
Lahat, DN-II Kenaikan signifikan pada Neraca Aset Tetap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah pada tahun 2024 terancam menjadi angka-angka fatamorgana di atas kertas. (12/12/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024, tanggal 30 April 2024, di balik gemerlap angka Rp3,689 triliun aset, terkuak karut-marut administrasi dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah menjadi “penyakit menahun” dan terulang kembali dari tahun sebelumnya.
Data menunjukkan Aset Tetap Pemkab Lahat per 31 Desember 2024 naik 14,16% atau sebesar Rp522,28 miliar dari tahun 2023. Namun, BPK secara keras menyoroti berbagai kelemahan fundamental yang menunjukkan betapa rapuhnya tata kelola aset di Lahat.
– Tanah: Nilai Gelap dan Sertifikat Raib. BPK menemukan nilai tanah belum dicatat berdasarkan nilai wajar, dan yang lebih mengkhawatirkan, terdapat 11 bidang Aset Tanah yang belum bersertifikat. Kondisi ini membuka lebar risiko gugatan dari pihak lain dan melemahkan hak kepemilikan Pemkab Lahat atas asetnya sendiri.
– Kendaraan Dinas: Misteri Keberadaan dan Dokumen Palsu. Sejumlah kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan tanpa keterangan jelas—sebuah indikasi potensi kehilangan atau penyalahgunaan. Lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka/mesin dengan STNK, menguak dugaan manipulasi data kendaraan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– 751 Unit Tanpa BPKB! Administrasi kendaraan dinas Pemkab Lahat berada di titik nadir. Sebanyak 751 unit aset kendaraan belum dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kondisi ini tidak hanya berisiko pada hilangnya kendaraan, tetapi juga menunjukkan kelalaian fatal dalam pengamanan aset bernilai tinggi.
– Aset ‘Gaib’ dan Tanpa Izin. Sejumlah Aset Gedung yang dipinjam pakai pihak ketiga belum didukung dokumen perjanjian. Sementara itu, penyajian 367 Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) tidak dilengkapi informasi vital seperti luasan, panjang, lebar, atau lokasi. Aset-aset ini seolah-olah tidak memiliki identitas pasti, mempersulit pengawasan dan pertanggungjawaban.
Permasalahan ini, tegas BPK, mengakibatkan risiko penyajian nilai Aset Tetap pada Neraca yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan Laporan BMD tidak andal.
BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Bupati Lahat, mulai dari peningkatan pembinaan oleh Sekretaris Daerah, pengajuan usulan perpanjangan pinjam pakai aset, hingga instruksi kepada seluruh Kepala SKPD untuk menginventarisasi fisik dan menyerahkan BPKB.
Namun, semangat perbaikan Pemkab Lahat dipertanyakan karena tindak lanjutnya belum sepenuhnya sesuai. Hingga laporan ini, Pemkab Lahat belum menyampaikan:
– Laporan hasil inventarisasi fisik atas perubahan kondisi fisik 78 unit kendaraan dinas.
– Laporan hasil inventarisasi fisik dan rekapitulasi penyerahan 694 BPKB dari masing-masing SKPD kepada Bidang Aset BPKAD.
Kegagalan untuk menindaklanjuti rekomendasi kritis ini menunjukkan kurangnya komitmen serius dari jajaran Pemkab Lahat dalam membersihkan bobroknya tata kelola aset.
“Aset triliunan rupiah hanyalah ilusi jika tidak disertai dengan administrasi yang akuntabel. Permasalahan yang terulang tahun 2023 ini adalah cermin dari ketidakseriusan dan kelalaian yang patut dipertanyakan. Bupati harus mengambil tindakan tegas, bukan hanya sibuk menaikkan angka di neraca, tapi gagal memastikan aset rakyat terkelola dan aman.” [Komentar dari pengamat/tokoh fiktif, disarankan mencari narasumber asli]
Media dan publik menuntut agar Bupati Lahat segera mengambil langkah luar biasa, bukan sekadar respons administratif biasa. Harus ada pertanggungjawaban jelas atas SKPD-SKPD yang lalai, termasuk kemungkinan audit forensik untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan yang timbul dari ketiadaan BPKB dan kendaraan yang tidak jelas keberadaannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jika permasalahan mendasar ini terus berulang, kenaikan angka aset hanya akan menjadi “topeng kosmetik” yang menutupi kelemahan fundamental tata kelola keuangan daerah. Masyarakat Lahat berhak atas aset yang terkelola dengan baik, bukan hanya janji di atas kertas.
Publisher -Red PRIMA
Cilacap, Detik Nasional – Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Komisi B, Feriyanto, menegaskan komitmen kuatnya dalam mengawal penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pernyataan tersebut disampaikan saat sosialisasi perda yang digelar di Pendopo Balai Desa Cijeruk, Kecamatan Dayeuhluhur, Kamis (11/12/2025).
Sosialisasi dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Anggota DPRD Cilacap, Koordinator BPP Kecamatan Dayeuhluhur, perangkat Desa Cijeruk, ketua RT dan RW, serta para ketua dan anggota kelompok ternak.
Dalam kesempatan tersebut, Feriyanto tampil sebagai figur sentral yang menegaskan keseriusannya dalam mengawal pelaksanaan perda. Ia menyampaikan bahwa DPRD tidak hanya berperan dalam merumuskan regulasi, tetapi juga memastikan aturan tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya para peternak.
“Kami berkomitmen memantau penerapan perda ini secara menyeluruh. Kami ingin memastikan bahwa setiap ketentuan benar-benar dijalankan di lapangan. Dinas terkait juga perlu memperkuat pendampingan, terutama menyangkut perizinan dan pengelolaan ternak,” ujarnya.
Feriyanto menekankan bahwa implementasi perda tidak boleh berhenti pada tahap sosialisasi. Menurutnya, perda harus menjadi instrumen nyata yang membuka akses peternak terhadap fasilitas pemerintah, termasuk sarana pendukung, pelatihan, dan program pengembangan usaha.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami berharap perda ini memberi ruang lebih luas bagi peternak untuk mendapatkan hak-hak mereka. Peternak harus merasakan langsung kehadiran pemerintah,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan pemahaman, kepatuhan, serta kesadaran pelaku peternakan dalam menerapkan pola beternak yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Sosialisasi juga diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara DPRD, dinas terkait, dan masyarakat dalam membangun sektor peternakan yang lebih maju di Kabupaten Cilacap.
Reporter: Dani
BANYUMAS, DN-II Tragedi ekologis di Lereng Gunung Slamet memasuki babak baru. Walaupun aktivitas penambangan Galian C di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, kini dilaporkan tidak terlihat (tutup sementara) dalam beberapa hari terakhir, jeda operasional ini sama sekali tidak menghapus kejahatan yang telah terjadi. Kerusakan alam di Gandatapa sudah jelas dan permanen, sementara Anggota Dewan yang disinyalir kuat sebagai pemilik modal masih bebas berkeliaran! (11/12/2025).
Penutupan sementara aktivitas tambang ini, yang kemungkinan dipicu oleh tekanan publik dan laporan Bupati ke Pemerintah Pusat, tidak boleh dianggap sebagai akhir dari masalah. Sebaliknya, hal ini adalah momentum krusial bagi penegak hukum untuk segera bertindak!
“Aktivitas tambang boleh berhenti, tapi kerusakan alam sudah terukir permanen. Jurang-jurang terjal, risiko longsor katastropik, dan rusaknya fungsi resapan air adalah bukti fisik dari kejahatan lingkungan yang tidak bisa dihilangkan hanya dengan menghentikan ekskavator sementara,” tegas seorang pemerhati lingkungan yang dianonimkan.
Pernyataan Anggota DPRD sebelumnya yang berdalih “tidak tahu” dan hanya fokus pada Baseh kini semakin kehilangan relevansi:
– Pengakuan Baseh: DPRD mengakui hanya menindaklanjuti Baseh (Kecamatan Kedungbanteng) yang kini ditutup sementara oleh ESDM Provinsi selama 60 hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Fakta Gandatapa: Meskipun DPRD berdalih, tambang Galian C di Gandatapa ternyata juga terhenti, membuktikan bahwa Gandatapa adalah masalah nyata dan bukan sekadar isu yang diabaikan.
Ironisnya, jeda operasional ini terjadi setelah DPRD mengakui bahwa Bupati sudah melaporkan Gandatapa ke Pemerintah Pusat dan Provinsi. Ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa sikap ‘tidak tahu’ DPRD adalah upaya sengaja untuk melindungi oknum dari internal mereka.
Waktu penutupan sementara ini adalah kesempatan emas bagi penegak hukum untuk menyegel lokasi, menyita aset, dan menangkap pelaku utama sebelum operasi dimulai kembali!
Kami menuntut respons segera dan tanpa kompromi:
1. TANGKAP PELAKU UTAMA (CUKONG) GANDATAPA SEKARANG: Polda Jawa Tengah wajib segera memanfaatkan momen jeda ini. Segel lokasi Gandatapa secara permanen, sita seluruh alat berat, dan segera keluarkan Surat Penangkapan terhadap oknum Anggota Dewan yang disinyalir pemilik modal tambang!
2. CABUT MANDAT & PROSES PIDANA: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memproses pencopotan (PAW) Anggota Dewan yang terlibat. Keterlibatan ini adalah pelanggaran etik terberat dan tindak pidana lingkungan.
3. PENERTIBAN TOTAL DAN REHABILITASI: KLHK dan Kementerian ESDM harus segera menetapkan Gandatapa sebagai wilayah bencana ekologis dan memulai proses rehabilitasi serta memastikan penutupan permanen di seluruh titik penambangan ilegal, termasuk Baseh.
Penutupan aktivitas bukan akhir kasus, tetapi awal dari penindakan hukum! Hukum harus segera ditegakkan sekeras-kerasnya di seluruh Lereng Slamet, dimulai dari penangkapan Anggota Dewan yang diduga pemilik tambang Galian C di Gandatapa!
Publisher -Red PRIMA
Jakarta, DN-II misal: 12 Desember 2025] – Gabungan Aktivis Pati (GAP) terus melancarkan aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Aksi yang telah berlangsung selama beberapa hari ini bertujuan mendesak lembaga antirasuah agar segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Desakan ini semakin kuat setelah pernyataan dari juru bicara KPK sebelumnya yang menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Sudewo tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi.
Momen Haru KDM dan Istri Botok
Pada Kamis pagi (11/12), sekitar pukul 10.00 WIB, suasana di depan Gedung KPK menjadi pusat perhatian setelah tokoh publik Kang Dedy Mulyadi (KDM) terlihat keluar dari kantor KPK.
Melihat kehadiran KDM, sejumlah aktivis GAP, didampingi oleh istri dari aktivis bernama “Botok” yang saat ini ditahan pihak kepolisian, segera menghampiri dan meminta dukungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan penuh harap dan haru, istri Botok menyampaikan permohonan pembebasan suaminya secara langsung kepada KDM.
“Pak, tolong bantu bebaskan suami saya. Suami saya bukan pelaku kriminal, tetapi ia memperjuangkan hak-hak rakyat Pati yang ditindas oleh kebijakan Bupati Sudewo. Terutama terkait kenaikan pajak hingga 250% waktu itu,” ujar istri Botok, Kamis (11/12/2025).
Mendengar permintaan tersebut, KDM terlihat tergerak. Ia segera meminta data lengkap dan nomor kontak istri Botok untuk langkah selanjutnya. KDM juga mengungkapkan bahwa Botok pernah menghubunginya sebelum penahanan, namun kini nomor tersebut sudah tidak aktif karena disita oleh penyidik.
GAP Tegaskan Lanjutkan Aksi
Sementara itu, Mury selaku Ketua GAP, menegaskan komitmen kelompoknya untuk terus melanjutkan aksi di depan KPK.
Tujuan utama mereka adalah agar KPK segera mengambil langkah tegas terhadap Sudewo.
Tuntutan kedua adalah agar proses hukum terhadap Botok dapat ditinjau kembali, yang mereka yakini hanyalah upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat Pati.
“Kami akan terus di sini sampai KPK serius menangani Sudewo dan mengusut tuntas proses hukum yang menimpa rekan kami, Botok,” tutup Mury. (Red/rilis)
BEKASI, DN-II Perkembangan kasus dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi terus bergulir. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung menetapkan dua orang tersangka, kini muncul desakan publik agar penyidikan diperluas untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Desakan ini disampaikan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Rakyat Pembela Prabowo (RAMBO). Ketua Umum RAMBO, Haetami, secara tegas meminta Kejati Bandung untuk mendalami secara tuntas aliran dana tunjangan perumahan pada periode terjadinya dugaan kasus penyimpangan tersebut. (11/12/2025).
Sorotan terhadap Eks Anggota DPRD
Fokus utama sorotan RAMBO tertuju pada dua sosok yang saat ini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. Haetami menekankan bahwa pada periode ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi korupsi pada tunjangan perumahan, keduanya masih aktif tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Saat BPK menemukan adanya dugaan korupsi pada tunjangan perumahan itu, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan. Oleh karena itu, kami mendorong Kejaksaan Tinggi Bandung untuk memastikan apakah keduanya juga turut menerima dan menikmati tunjangan perumahan yang sedang disidik ini,” ujar Haetami.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tuntutan Proses Hukum yang Transparan
Haetami menegaskan bahwa tuntutan RAMBO adalah untuk memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kalau memang ada dugaan bahwa mereka turut menikmati tunjangan perumahan tersebut, maka kami meminta Kejaksaan Tinggi Bandung agar memeriksa keduanya. Ini penting agar kasus ini menjadi terang benderang dan menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa RAMBO tidak bermaksud menuduh, melainkan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta proses hukum didasarkan pada fakta-fakta dan hasil penyelidikan resmi yang dikembangkan oleh Kejati Bandung.
Belum Ada Respon Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) terkait desakan publik yang menyeret nama kepala daerah tersebut.
Pihak Kejaksaan Tinggi Bandung juga belum memberikan keterangan lanjutan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru selain dua orang yang telah diumumkan sebelumnya.
Tim Prima
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada para petugas pemadam kebakaran (Damkar) atas kinerja mereka yang dinilai publik sangat memuaskan. Ia menyebut, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Damkar di berbagai daerah rata-rata mencapai 90 persen.
Apresiasi itu disampaikannya dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas (Kadis) Damkar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta Kesiapan Menghadapi Bencana, yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Dalam paparannya, Mendagri menjelaskan bahwa tren penilaian positif terhadap Damkar konsisten terjadi di hampir seluruh wilayah. Bahkan beberapa provinsi mencatat tingkat kepuasan hingga 97 persen.
“Kita lihat indeks rata-rata adalah 90 persen. Artinya 90 persen responden itu suka dengan Damkar. Ini jarang saya mendapatkan survei seperti ini,” ujarnya.
Mendagri menilai tingginya apresiasi publik tersebut tidak terlepas dari kecepatan dan kesigapan petugas dalam merespons berbagai situasi darurat. Ia menjelaskan bahwa tugas Damkar kini semakin luas, tidak hanya memadamkan kebakaran, tetapi juga melakukan berbagai operasi penyelamatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Di sini [terlihat] jumlah kasus kebakaran sendiri seperti tahun 2024 itu 20.427, kemudian yang penyelamatan sendiri jauh lebih banyak, 56.423. Jadi, kegiatan penyelamatan jauh lebih banyak,” ungkapnya.
Menurut Mendagri, capaian tersebut semakin memperteguh citra Damkar sebagai garda terdepan pelayanan publik yang sigap dan responsif. Petugas Damkar juga dipandang menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan dedikasi tanpa pamrih, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap mereka kian meningkat.
“Damkar juga dikenal karena bekerja tanpa pamrih, … tidak minta uang gitulah. Nah, itu membuat masyarakat suka,” ujarnya.
Sebagai pembina Damkar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mendagri menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) memastikan ketersediaan personel yang memadai, meningkatkan kapasitas melalui pelatihan kesigapan, serta memperkuat dukungan terhadap organisasi Damkar agar tetap mampu memberikan layanan yang cepat dan profesional.
Lagi pula, kata Mendagri, reputasi baik Damkar juga mencerminkan kualitas kinerja Pemda. Karena itu, ia meminta para kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap pengembangan kapasitas Damkar, baik dalam hal jumlah personel maupun kualitasnya.
“Untuk itu, saya minta teman-teman kepala daerah, pimpinan Damkar memberikan perhatian kepada jajaran Damkar, baik personelnya dan kuantitas jumlahnya maupun kualitasnya [untuk] terus ditingkatkan,” tandasnya.
Red
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) menjadi fokus percepatan pembangunan di wilayah Papua. SPM tersebut meliputi bidang kesehatan; pendidikan; sosial; pekerjaan umum; perumahan rakyat; serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
“Enam ini yang kami fokus, dan instrumen pemerintah sudah dibentuk, yaitu Komite [Eksekutif] Percepatan Pembangunan [Otonomi Khusus] Papua yang sudah dilantik oleh Bapak Presiden,” ujar Mendagri kepada awak media usai Rapat Bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Mendagri menjelaskan, Komite tersebut akan mengharmonisasikan berbagai program kementerian maupun lembaga dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua. Ia mendapat informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal mengumpulkan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua bersama para kepala daerah wilayah Papua dan sejumlah jajaran Kabinet Merah Putih.
“Nanti akan memberikan arahan kira-kira apa yang harus dikerjakan oleh Komite ini,” ujarnya.
Dalam pertemuannya dengan DPD RI, Mendagri turut memaparkan berbagai upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan di Papua, salah satunya melalui pembentukan empat Daerah Otonom Baru (DOB). Ia menegaskan bahwa pembentukan DOB merupakan aspirasi masyarakat Papua sekaligus bagian dari strategi mempermudah pelayanan publik, mengingat wilayah Papua yang sangat luas. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kawasan tersebut juga masih tergolong rendah, sehingga percepatan pembangunan menjadi kebutuhan mendesak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mendagri mencontohkan sejumlah daerah yang mengalami kemajuan setelah dilakukan pemekaran, salah satunya Provinsi Papua Barat yang merupakan hasil pemekaran pertama dari Papua induk. Ia optimistis hal serupa juga bakal terjadi pada empat DOB.
“Kita melihat hasilnya. Hasilnya Papua Barat terjadi percepatan [pembangunan] tadi,” jelasnya. 
Pertemuan tersebut juga membahas berbagai isu strategis terkait Papua, antara lain keberpihakan pemerintah terhadap Orang Asli Papua (OAP), aspirasi pembentukan DOB dengan skala prioritas, batas wilayah, keuangan daerah, dukungan pariwisata, hingga persoalan infrastruktur. Selain itu, dibahas pula perlunya Kemendagri meningkatkan pengawasan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah (Pemda) seiring penyesuaian anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
“Ini (pengawasan) akan kita lakukan secara bersama-sama. Tadi saya sudah jelaskan cukup detail jalan cerita dan apa solusi ke depan,” terang Mendagri.
Turut hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum Gusti Kanjeng Ratu Hemas; Wakil Ketua DPD RI Bidang Kesejahteraan Rakyat Yorrys Raweyai; Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam; Ketua Komite III Filep Wamafma; Wakil Ketua Komite I Carel Simon Petrus Suebu; Wakil Ketua Komite I Bahar Buasan; serta sejumlah anggota Komite I DPD RI. Hadir pula Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dan Wamendagri Akhmad Wiyagus.
Red
