Lamongan, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menciptakan inovasi yang benar-benar menghadirkan solusi, bukan sekadar menjadi ajang pencitraan atau berorientasi pada penghargaan. Ia menegaskan bahwa inovasi harus lahir dari kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata.
“Bapak-Ibu Kepala Daerah, jangan sampai inovasi ini hanya orientasinya ke reward dan gimmick, jangan. Enggak ada rasanya-manfaatnya bagi warga. Harus pertama, mendapatkan solusi. Kalau enggak jadi solusi, enggak ada artinya, Bapak-Ibu,” katanya pada acara Lamongan Award 2025 di Pendopo Lokatantra Lamongan, Jawa Timur, Jumat (5/12/2025).
Bima menjelaskan, inovasi yang efektif tidak hanya menyelesaikan persoalan daerah, tetapi juga memberi nilai tambah bagi masyarakat. Karena itu, inovasi harus masuk ke dalam sistem dan terasa dampaknya bagi masyarakat secara langsung. Untuk mewujudkannya, setiap inovasi harus berbasis riset yang kuat.
“Jadi semuanya itu risetnya serius. Kalau risetnya hanya copy paste saja dari internet, ya buat apa? Harus ada hitung-hitungan angkanya. Kemudian inovasi ini juga harus ada dukungan pendanaan. Inovasi ini juga harus membangun kolaborasi dengan semua stakeholders,” terangnya.
Ia menambahkan, negara-negara maju memiliki tradisi inovasi yang melembaga dan berkelanjutan. Pergantian pemimpin tidak menghentikan proses tersebut. Bima mencontohkan pengalaman yang ia temui saat mengikuti kursus di Lee Kuan Yew School of Public Policy, Singapura. Di sana terdapat tradisi, ketika seorang menteri baru dilantik, ia langsung mengumpulkan stafnya bersama menteri sebelumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya tanya, untuk apa? Untuk memastikan semua program-program berlanjut. Untuk memastikan semua inovasi berlanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bima turut memaparkan sebuah matriks inovasi yang menggambarkan keragaman pola pikir dan karakter individu dalam menciptakan inovasi. Menurutnya, sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kreativitas dan konsistensi tinggi untuk terus berkreasi, sementara sebagian lainnya lebih pasif. Pola serupa juga terlihat pada kepala daerah; ada yang dikenal progresif dan inovatif, sementara lainnya kurang menonjol. 
Dari matriks itu, Bima menyimpulkan bahwa para inovator memiliki mindset perubahan, jiwa petarung, dan dorongan kuat untuk memberi manfaat bagi orang lain.
“Sudah punya niat untuk berbuat bagi rakyat dan memiliki keberanian untuk berubah. Di sinilah kandang para inovator, Bapak-Ibu sekalian,” ungkapnya.
Bima juga menyampaikan selamat kepada para penerima Lamongan Award 2025. Ia berharap para pemenang dapat menjadi inovator sejati yang berkarya bukan demi kepentingan pribadi atau sekadar meraih penghargaan, melainkan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan membawa perubahan bagi Kabupaten Lamongan.
“Pertanyaannya adalah, apakah warga juga bangga? Apakah rakyat juga merasakan? Apakah ada dampak yang terstruktur, sistematis, dan masif? Itu pertanyaannya. Nah, karena itu izinkan saya mengajak Bapak-Ibu kita semua sedikit merenung di balik kebanggaan penghargaan yang didapat,” tegasnya.
Red
Brebes, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes bekerja sama dengan pihak terkait melaksanakan acara pembagian 100 unit becak listrik kepada masyarakat. Acara penyerahan simbolis ini diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Brebes pada hari ini Sabtu, 6 Desember 2025.
Inisiasi Presiden dan Inovasi Anak Bangsa
Dalam sambutannya, Nanik S. Deyang, yang menjabat sebagai Presiden Becak Listrik Indonesia sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menjelaskan latar belakang program ini.
“Awalnya, beliau [Presiden Prabowo] menggambar sendiri desain becak listrik ini, lalu diberikan sejak sebelum beliau menjabat Presiden. Di awal tahun 2024, beliau memesan 1.000 unit dari PT Len,” ungkap Nanik.
Nanik S. Deyang juga menegaskan bahwa becak listrik yang dibagikan ini merupakan yang pertama di dunia. Inovasi ini adalah hasil kerja keras anak bangsa, di mana PT Len dan PT Pindad membutuhkan waktu untuk riset, mendesain, dan mematenkannya. Saat ini, produksi becak listrik dilakukan oleh PT Len dan juga melibatkan PT Pindad.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sampai saat ini, sudah ada sekitar 3.500 unit yang kami bagikan. Intinya, Bapak Presiden tidak ingin ada rakyat, terutama yang lansia, harus mencari uang dengan mengayuh becak,” tambahnya.
Peningkatan Pendapatan: Berdasarkan pengalaman, penerima bantuan becak listrik pada tahun 2024 melaporkan peningkatan pendapatan hingga dua sampai tiga kali lipat.
Target Penerima: Becak listrik ini diprioritaskan untuk warga yang berusia lebih dari 60 tahun agar kesehatan mereka di usia senja tetap terjaga.
Manfaat Lingkungan: Selain untuk kesejahteraan, penggunaan becak listrik juga bertujuan untuk meminimalisir polusi udara.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Brebes
Bupati Brebes, Paramita Widya Kusuma, turut memberikan tanggapan positif. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes akan terus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan ini.
“Pada tahun 2026, kami berencana memberikan kesejahteraan berupa asuransi kepada semua tukang becak yang ada di Brebes,” ujar Bupati Paramita.
Rasa Syukur dari Keluarga Penerima
Perwakilan keluarga penerima becak listrik menyampaikan rasa terima kasih dan harapan mereka.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang telah memberikan rezeki ini kepada kami. Kami sangat menghargai perhatiannya kepada rakyat, kepada masyarakat yang lemah, melalui program becak ini,” ujar salah seorang perwakilan penerima.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mereka juga berharap agar program ini terus berlanjut. “Harapan kami ke depan, tidak hanya becak yang sudah dikirim saat ini, tetapi bagi masyarakat yang berikutnya dan belum mendapat giliran juga akan diberikan bantuan,” tutupnya.
Red/Teguh
Jakarta, DN-II Kerja sama maritim antara Bakamla RI dan Indian Coast Guard (ICG) kembali diperkuat melalui pelaksanaan Passing Exercise (PASSEX) antara KN. Pulau Dana–323 dan Kapal ICGS Vigraha 39. Latihan bersama ini digelar di perairan timur Pulau Damar, bertepatan pada hari terakhir rangkaian kunjungan port visit ICG Vigraha di Indonesia. Jumat (5/12/2025).
Latihan dipimpin oleh Komandan KN. Pulau Dana–323, Letkol Bakamla Umar Dhani. “Seluruh rangkaian PASSEX terlaksana dengan lancar dan aman. Kegiatan ini menjadi bukti eratnya hubungan operasional antara Bakamla RI dan Indian Coast Guard di bidang keamanan maritim,” ujarnya.
PASSEX yang berlangsung selama beberapa jam tersebut melibatkan sejumlah materi latihan penting, antara lain OOW Manuver Exercise (manuver perwira jaga anjungan), Drugs Interdiction & VBSS Exercise (latihan interdiksi narkotika dan visit-board-search-seizure), SAR Demonstration (demonstrasi pencarian dan pertolongan), FiFi Exercise (simulasi fire fighting), Steam Pass & Salute Exercise (lintas hormat antarkapal). Rangkaian latihan ini dirancang untuk meningkatkan interoperabilitas, profesionalisme, sekaligus kesiapan unsur patroli kedua negara dalam menghadapi tantangan keamanan laut yang bersifat dinamis. 
Sebelumnya pada hari yang sama, Bakamla RI secara resmi melepas keberangkatan ICGS Vigraha setelah lima hari berada di Indonesia. Prosesi dilakukan di Dermaga IKT TPT 4, Tanjung Priok, dipimpin oleh Kasubdit Renevalops Kolonel Bakamla Bella Nusa Bahari.
Selama kunjungan 2–5 Desember, delegasi ICG telah melaksanakan agenda intensif, di antaranya kunjungan kehormatan ke Mabes Bakamla RI, pembahasan tindak lanjut MoU kerja sama maritim yang diperpanjang pada Januari 2025, serta jamuan makan malam resmi yang dihadiri Sekretaris Utama Bakamla RI Laksda TNI Dr. Samuel H. Kowaas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Latihan PASSEX hari ini sekaligus menjadi penutup yang solid bagi rangkaian interaksi bilateral Bakamla RI–ICG sepanjang tahun 2025. Kerja sama operasional dan diplomasi yang dibangun menunjukkan upaya bersama dalam menjaga stabilitas keamanan maritim di kawasan Indo-Pasifik. (Humas Bakamla RI)
Red/Humas Bakamla RI
BREBES, DN-II Kasus dugaan perundungan dan tekanan yang dialami oleh seorang guru di SMPN 1 Bumiayu, dipicu oleh penolakan terhadap penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah baru, terus menjadi sorotan. Dilaporkan, empat oknum guru yang terlibat dalam aksi penolakan tersebut telah meminta maaf dan mengakui kesalahan mereka. (6/12/2025)
Desakan Hukum: Pengakuan Bersalah sebagai Bukti Kuat
Meskipun sudah ada permintaan maaf, pengakuan bersalah ini justru memicu desakan dari kalangan aktivis agar korban, Ibu Inna (nama guru yang dirujuk), tetap melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya insiden serupa.
Tangguh Bahari, S.H., seorang aktivis yang fokus pada isu pendidikan dan hukum, berpendapat bahwa pengakuan dari para terduga pelaku harus menjadi dasar kuat untuk proses hukum.
“Karena dia sudah meminta maaf dan mengakui telah berbuat salah atau membuat kegaduhan, itu sebaiknya Bu Inna melaporkan empat orang itu ke polisi,” ujar Tangguh Bahari. “Di dalam hukum pidana, pengakuan adalah salah satu bukti yang sangat kuat untuk dilanjutkan kepada pelaporan. Jadi jangan dibiarkan saja, nanti jadi preseden buruk.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa membiarkan tindakan yang dikategorikan sebagai perundungan dan “membuat kegaduhan” tanpa konsekuensi hukum yang jelas akan menciptakan preseden negatif dalam lingkungan pendidikan.
Sikap Sekolah: Plt Kepala Sekolah Pilih Islah
Menanggapi desakan aktivis, Ina Purnamasari, S.Pd., M.Pd., Plt. Kepala Sekolah SMPN 1 Bumiayu, memilih jalur perdamaian atau Islah. Ia mengonfirmasi bahwa pihak-pihak yang terlibat telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Sudah melakukan Islah (perdamaian), tidak perlu melaporkan lagi ke pihak berwajib,” tegas Plt. Kepala Sekolah tersebut, mengindikasikan bahwa proses hukum tidak akan dilanjutkan oleh pihak sekolah.
Mencegah Konflik: Sorotan pada Dikpora dan Transparansi
Untuk mencegah konflik serupa terulang di institusi pendidikan, Tangguh Bahari memberikan sorotan tajam kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) terkait proses penunjukan pejabat dan kepala sekolah.
Menurutnya, penunjukan kepala sekolah harus didahului dengan sosialisasi dan komunikasi yang baik kepada para guru dan karyawan. Proses seleksi juga harus didasarkan pada kelayakan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Jangan memaksakan diri, mentang-mentang dia misalnya orang dekatnya bupati, ring satu, atau orang dekatnya siapa. Enggak boleh seperti itu,” kritiknya.
Ia menjabarkan tiga pilar utama yang harus menjadi dasar penunjukan pejabat kepala sekolah:
Kapabilitas: Kemampuan manajerial dan kepemimpinan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Akseptabilitas: Diterima dengan baik oleh lingkungan sekolah.
Kepatuhan: Sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, transparansi di tingkat sekolah juga disorot. Kepala sekolah yang baru menjabat wajib bersikap terbuka, terutama mengenai penggunaan dana sekolah dan pungutan dalam bentuk sumbangan kepada guru, karyawan, dan orang tua/wali murid.
“Hal ini agar mereka tidak timbul curiga,” tutupnya, menegaskan bahwa transparansi adalah kunci untuk menjaga iklim kerja yang harmonis dan mencegah potensi konflik di masa depan.
Red/Teguh
KUNINGAN, DN-II Polemik pembangunan Hotel Arunika kembali menuai sorotan tajam, menguak dugaan lemahnya penegakan hukum dan kelalaian prosedur perizinan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.
Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) melalui ketuanya, Manap Suharnap, menyampaikan kritik keras terhadap Pemda Kuningan yang dinilai tidak berani dan tidak tegas dalam menindak pelanggaran pembangunan tersebut.
Ketidaktegasan Pemda dalam Menyebut Pelanggaran Izin
Manap Suharnap menegaskan bahwa pernyataan Bupati Kuningan baru-baru ini tidak menyentuh inti persoalan hukum. Bupati, alih-alih secara eksplisit menyebutkan pelanggaran izin pembangunan Hotel Arunika, justru hanya menyebut penghentian sementara di “area hulu”.
“Bupati tidak memiliki keberanian menyebut Arunika, apalagi memberikan sanksi terhadap pemiliknya. Ada apa dengan Bupati?” tegas Manap pada Sabtu (6/12/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
FORMASI menilai sikap ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kewajiban pengawasan yang melekat pada Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang), terutama dalam konteks pengendalian pemanfaatan ruang yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sorotan Perizinan dan Peran Dinas PUPR
Kecurigaan publik semakin menguat menyusul pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terkesan mengambang dengan menyebut “katanya pemilik Arunika tengah mengajukan izin”.
“Bagaimana mungkin sekelas Kepala Dinas PUPR tidak tahu proses perizinan pembangunan hotel sebesar itu? Kalau hanya ‘katanya’, lalu siapa yang punya kewenangan mengeluarkan izin? Bukankah PUPR memiliki otoritas dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan turunan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung?” kritik Manap.
Ketidakjelasan status izin ini, menurut FORMASI, dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap Pasal 7 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 yang menyatakan setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, yang salah satunya dibuktikan dengan PBG. Pembangunan tanpa izin yang sah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
Pelanggaran Lingkungan Hidup (Cut and Fill Tanpa AMDAL)
Sorotan berikutnya tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kuningan. Kepala Dinas LH saat mendampingi Bupati dalam inspeksi mengakui bahwa aktivitas cut and fill (pemotongan dan penimbunan lahan) dilakukan tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Kadis LH bilang idealnya cut and fill dihentikan sambil mengurus dokumen. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang bicara itu? LH sudah tahu tidak ada AMDAL, tapi kegiatan dibiarkan berjalan dan tidak dihentikan sejak awal,” ujar Manap.
Menurut FORMASI, pembiaran ini merupakan kelalaian fatal dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Sesuai Pasal 22 Ayat (1) UU PPLH, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Tindakan cut and fill skala besar yang mengubah bentang alam dan ekosistem sangat mungkin masuk kategori ini. Pasal 109 UU PPLH bahkan menyebutkan sanksi pidana bagi penanggung jawab usaha yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
FORMASI juga menilai rancu ketika LH membawa hasil kajian konsultan dari pihak pemohon sebagai dasar pemberian izin tanpa adanya analisa pembanding yang independen. Hal ini membuktikan lemahnya kontrol dan supervisi dinas terkait.
📢 Tuntutan Tegas dan Desakan Penegakan Aturan
Manap Suharnap menyebut bahwa sikap Bupati, Sekda, PUPR, dan LH yang lamban dan tidak pasti dalam menangani Arunika, yang jelas-jelas menyalahi aturan, menunjukkan bahwa Pemda Kuningan tampak seperti “macan ompong” di rumahnya sendiri.
FORMASI menegaskan bahwa penghentian sementara tidak cukup dan tidak memenuhi rasa keadilan publik. Mereka menuntut:
Pencabutan seluruh izin terkait yang telah terbit (jika ada).
Penghentian total pembangunan hotel dan wisata tematik Arunika karena didirikan di atas dugaan pelanggaran hukum.
Penegakan penuh RTRW Kuningan 2011–2031 yang harus dihormati sebagai instrumen hukum tata ruang.
Penjatuhan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan UU PPLH dan UU Penataan Ruang terhadap penanggung jawab usaha.
Tidak adanya toleransi terhadap dalih menanam ribuan bibit pohon sebagai kompensasi.
“Jangan bicara bibit 2.178 pohon atau 1.000 bibit tambahan. Yang penting adalah pohon yang ditebang dan kerusakan yang sudah terjadi. Kerusakan nyata sudah terjadi, izin belum ada, tapi Bupati hanya menghitung bibit pohon. Itu narasi linglung,” tegas Manap. Narasi tentang penanaman pohon dianggap mengaburkan fakta pelanggaran hukum dan kerugian ekologis yang telah terjadi.
FORMASI akan terus mengawal kasus Arunika sampai ada kejelasan sikap hukum dan tindakan tegas yang proporsional dari Pemda Kuningan. Masyarakat, ujarnya, tidak boleh dibiarkan menjadi saksi pembiaran pelanggaran atas nama kepentingan tertentu.
Tim Prima
Peresmian SPPG “Medina Harmoni Nusantara” di Brebes: Program Gizi Berkelanjutan Siap Layani 1.400 Siswa
Brebes, DN-II Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nama “Medina Harmoni Nusantara” yang berlokasi di Jalan Pabuaran Nomor 30, RT 3, RW 5, Kelurahan Kalikasa Kulon, Brebes, resmi diresmikan pada hari ini, Sabtu, 6 Desember 2025. Acara peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng, sebagai simbol kesiapan fasilitas tersebut menjelang peluncuran operasionalnya.
SPPG Medina Harmoni Nusantara akan menjadi mitra resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menyukseskan program penyediaan makanan gizi seimbang bagi pelajar di wilayah Brebes, mendukung program gizi nasional.
Siap Melayani 1.400 Lebih Siswa Mulai 8 Desember
Pemilik SPPG, Bapak Gufron, dalam wawancara eksklusif menyampaikan bahwa fasilitas ini telah siap untuk memulai distribusi makanan bergizi perdana pada Senin, 8 Desember 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saat ini, kami sudah bekerja sama (MoU) dengan 11 sekolah di Brebes. Meskipun ada sekolah yang lokasinya cukup jauh, kami telah memastikan jangkauan distribusi maksimal hanya 7 kilometer,” jelas Bapak Gufron.
Total penerima manfaat yang akan dilayani pada tahap awal ini mencapai 1.400 hingga 1.440 siswa. Sekolah-sekolah yang tercakup merupakan kombinasi dari SD dan MI di sekitar wilayah Kaligangsa Kulon dan Kaligangsa Wetan, serta beberapa jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTS).
Dikelola oleh Tim Profesional dan 42 Relawan Lokal
Untuk menjamin kualitas operasional dan mutu gizi makanan, SPPG Medina Harmoni Nusantara memberdayakan tenaga kerja lokal secara signifikan.
“Pengelolaan tenaga kerja kami mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) dari BGN, dengan total tim inti yang terdiri dari 6 staf profesional dan 42 relawan,” terang Bapak Gufron.
Staf inti yang berperan penting dalam menjaga kualitas program meliputi:
Seorang Ahli Gizi
Seorang Akuntan
Kepala Dapur
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Asisten Administrasi
Bapak Gufron, yang dulunya berlatar belakang di bisnis kuliner, menegaskan bahwa prinsipnya adalah menyerahkan pekerjaan pada ahlinya. Ia sendiri berperan sebagai penyedia fasilitas dan penanggung jawab keberlanjutan manfaat program.
40 Hari Penuh Tantangan dan Investasi Hampir Rp 2 Miliar
Pembangunan SPPG ini merupakan inisiatif pribadi yang didirikan di atas lahan milik Bapak Gufron sendiri. Beliau mengakui bahwa proses konstruksi dilakukan dengan akselerasi luar biasa.
“Proses pembangunan ini merupakan periode kedua setelah saya mengikuti seminar di Semarang dan Jogja. Saya mendapat jatah waktu yang sangat singkat, hanya 40 hari, untuk membangun fasilitas ini dari nol hingga siap. Suka dukanya luar biasa karena ini adalah percepatan,” ujarnya.
Total investasi yang digelontorkan untuk pembangunan fasilitas lengkap dan pengadaan mobil distribusi mencapai angka yang fantastis, yaitu hampir Rp 2 Miliar. Modal tersebut diperoleh dari kombinasi tabungan pribadi dan pinjaman dari perbankan.
Tantangan terbesar yang dihadapi adalah sulitnya merekrut tenaga ahli gizi.
“Susah sekali mencari ahli gizi. Saya bahkan harus menunggu hampir satu bulan. Begitu dapat informasi, malam itu juga saya jemput langsung ke Yogyakarta, karena ketersediaan di Brebes sedang kosong. Keterlambatan dalam mendapatkan ahli gizi ini yang menyebabkan operasional kami yang seharusnya dimulai 24 November, akhirnya mundur sampai hari ini,” kenangnya.
Harapan: Program yang Lancar, Berkah, dan Berkelanjutan
Meskipun menghadapi tantangan, Bapak Gufron mengungkapkan rasa suka yang mendalam karena fasilitas ini dapat membuka lapangan pekerjaan baru dan berkontribusi mengurangi angka pengangguran lokal.
“Niat utama saya adalah untuk ibadah, untuk memberi manfaat kepada orang lain, dan menyukseskan program Bapak Prabowo,” tegasnya dengan optimis.
Bapak Gufron menjamin bahwa seluruh kebutuhan bahan baku, termasuk komoditas yang sedang mengalami kenaikan harga seperti beras dan cabai, sudah diamankan pasokannya dari pasar lokal Brebes. Hal ini tidak hanya menjamin keberlanjutan program, tetapi juga membantu perekonomian setempat.
“Harapan kami, SPPG ini ke depannya makin lancar, berkah, dan programnya makin berkelanjutan. Ini sangat membantu sekali bagi siklus dan perputaran ekonomi, terutama bagi sektor pertanian dan perdagangan lokal,” tutup Bapak Gufron.
Red/Teguh
DPRD Diminta Audit Belanja Rutin DISKOMINFO Purwakarta yang Capai 95,64%
Purwakarta, DN-II 6 Desember 2025 – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Purwakarta sebesar Rp25.119.202.697,00 menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Pemerintah Daerah terhadap akselerasi Transformasi Digital dan visi Smart City. Analisis mendalam terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menunjukkan dominasi belanja operasional yang sangat tinggi, sebuah indikasi kuat adanya inkonsistensi struktural antara alokasi fiskal dengan mandat teknis dan strategis DISKOMINFO sebagai motor penggerak digital daerah.
1. Disparitas Kritis: Belanja Operasi Versus Belanja Modal
Inti dari permasalahan anggaran ini terletak pada ketidakseimbangan alokasi antara belanja yang bersifat rutin (operasional) dan belanja yang bersifat investasi (modal).
Kategori Pengeluaran Jumlah Anggaran (Rp) Persentase dari Total Implikasi Tata Kelola
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BELANJA OPERASI Rp24.024.456.697,00 95,64% Mencerminkan fokus yang berlebihan pada pembiayaan rutinitas harian (gaji, tagihan, barang & jasa), yang rentan terhadap inefisiensi.
BELANJA MODAL Rp1.094.746.000,00 4,36% Nilai
Rasio alokasi 4,36% untuk Belanja Modal sangat kontras dengan peran DISKOMINFO sebagai pilar infrastruktur TIK dan keamanan siber. Angka ini secara fundamental bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital, yang seharusnya menjadi prioritas utama.
2. Evaluasi Kritis atas Komponen Belanja Barang dan Jasa
Belanja Barang dan Jasa dalam DPA DISKOMINFO Purwakarta 2025 menyentuh angka Rp16.505.629.314,00. Jumlah ini mencapai hampir 66% dari total anggaran dinas dan dua kali lipat lebih besar dari total Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) sebesar Rp7.518.827.383,00.
Poin-Poin Potensi Masalah:
Transparansi Belanja Non-Pegawai: Diperlukan klarifikasi mendesak dari Pemerintah Daerah terkait rincian penggunaan Rp16,5 Miliar ini. Jika mayoritas dialokasikan untuk honorarium Tenaga Ahli/Kontrak, hal ini perlu dievaluasi dalam konteks Belanja Pegawai yang lebih transparan dan efisien.
Prioritas Teknis Versus Non-Teknis: Dalam konteks dinas teknis seperti DISKOMINFO, alokasi yang masif ini berpotensi didominasi oleh pengeluaran non-teknis seperti Perjalanan Dinas, Seremonial, dan Penyelenggaraan Acara yang kurang memiliki dampak langsung pada peningkatan infrastruktur digital.
Kebutuhan Infrastruktur Digital Esensial: Kejanggalan muncul jika dalam komponen belanja sebesar ini, alokasi untuk kebutuhan mendasar seperti lisensi software pelayanan publik, subscription cloud computing, atau peningkatan keamanan siber tidak terwakili secara substantif. Jika tidak, anggaran ini berpotensi menjadi pemborosan masif pada kegiatan yang tidak mendukung mandat utamanya.
3. Kejanggalan Pola Penarikan Dana (Indikasi Ketidakstabilan Perencanaan)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Data penarikan dana bulanan menunjukkan pola yang tidak stabil, mengindikasikan perencanaan kas yang kurang matang, bahkan berpotensi mengarah pada praktik yang dikenal sebagai proyek ‘Kejar Tayang’ atau penarikan dana mendadak di luar pola normal:
Lonjakan Awal Tahun (April): Penarikan sebesar Rp4.820.440.577,00 di bulan April, yang merupakan lonjakan signifikan di awal atau pertengahan tahun anggaran. Pola ini harus dijelaskan secara transparan. Lonjakan di luar timeline rutin pembayaran gaji dan operasional rutin bisa mengindikasikan pembayaran kontrak proyek besar yang berpotensi minim pengawasan, yang memerlukan audit ketaatan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa.
Penyerapan Rendah di Akhir Tahun (Desember): Penyerapan yang sangat rendah sebesar Rp837.292.577,00 di bulan Desember, tidak mencerminkan dinas teknis yang memiliki banyak pekerjaan infrastruktur atau proyek TIK yang biasanya diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Hal ini dapat diinterpretasikan sebagai pelemahan pengawasan atau sinyal bahwa proyek-proyek penting telah dialihkan ke awal tahun.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi Aksi
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DISKOMINFO Purwakarta 2025 ini secara faktual merupakan DPA Business as Usual (Bisnis Seperti Biasa) yang menunda kemajuan dan mengabaikan visi strategis yang diamanatkan oleh regulasi nasional terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rekomendasi Aksi:
Audit Kinerja dan Keuangan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) harus segera menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta rincian penggunaan Rp16,5 Miliar untuk Belanja Barang dan Jasa.
Justifikasi Teknis: DISKOMINFO wajib memberikan justifikasi teknis secara terperinci mengapa Belanja Modal hanya dialokasikan sebesar 4,36%, dan bagaimana persentase yang minim ini dapat mendukung program prioritas Smart City dan SPBE daerah.
Kepatuhan Regulasi: Struktur anggaran ini perlu ditinjau ulang agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang secara eksplisit menuntut alokasi sumber daya yang memadai untuk pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Anggaran sebesar Rp25,1 Miliar seharusnya menjadi instrumen akselerasi, bukan hanya untuk membiayai rutinitas yang mahal. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel.
Tim Prima
BREBES, DN-II Proyek pembangunan infrastruktur jalan dengan konstruksi beton di Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, yang baru saja diselesaikan, kini menuai sorotan serius publik setelah ditemukan kerusakan dini berupa retakan dan pecahan. Proyek yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankeu) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar spesifikasi teknis (under spek).
Kerusakan ini pertama kali disoroti oleh Wahidin, seorang aktivis dari Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP), yang menyatakan kekecewaannya atas kualitas hasil pekerjaan tersebut. (6/12/2025).
“Dari pantauan dan observasi kami di lapangan, teridentifikasi adanya beberapa titik kerusakan parah, mulai dari retak-retak hingga pecah. Indikasi ini kuat mengarah pada penggunaan material yang tidak sesuai atau proses pengerjaan yang tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan,” tegas Wahidin kepada awak media.
Kerusakan prematur ini, menurutnya, tidak hanya mengakibatkan kerugian signifikan terhadap anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat, tetapi juga secara langsung mengurangi umur ekonomis infrastruktur, serta mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Dasar Hukum dan Tuntutan Audit Mutu
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Proyek jalan beton tersebut memiliki rincian volume pekerjaan sebagai berikut:
Panjang: 125 meter
Lebar: 4 meter
Ketebalan: 20 centimeter
Mengingat sumber pendanaan proyek ini berasal dari Bantuan Keuangan Kabupaten, pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan. Wahidin mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera mengambil langkah audit.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera membentuk tim independen dan turun ke lokasi guna melaksanakan audit teknis mendalam dan uji mutu beton secara komprehensif. Hal ini krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis dan menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” ujar Wahidin.
Secara spesifik, proyek yang didanai melalui mekanisme Bantuan Keuangan Daerah harus memperhatikan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama mengenai kewenangan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pembangunan infrastruktur.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur secara rinci tata kelola, pertanggungjawaban, dan pengawasan penggunaan APBD, termasuk dana Bantuan Keuangan. Penggunaan Bankeu wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara implisit menegaskan bahwa Kepala Daerah (Bupati) bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa pelaksanaan belanja, termasuk melalui Bankeu, harus sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia jasa (kontraktor) untuk menjamin kualitas pekerjaan dan bertanggung jawab penuh jika terjadi kegagalan bangunan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Kegagalan mutu pekerjaan pada proyek yang baru selesai dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, selain audit teknis, MPP juga menuntut adanya sanksi tegas dan tuntutan perbaikan kepada pihak pelaksana proyek, sebagaimana diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Red/Casroni
Pati, DN-II Satuan Reskrim Polsek Pati setelah menerima laporan terjadi dugaan pencurian di kantor media Jursid Jln Syeh Jangkung Pati, Polisi berhasil bekuk pelaku dalam waktu Tiga jam. Atas perbuatannya Ajiono alias Gareng (46) kini ditahan di Mapolresta Pati. (05/12).
Dikisahkan oleh korban Mury, kejadian terjadi pada Kamis 4 Desember 2025 pukul 06.25 WIB, di kantor media Jurnal Sidak Nusantara ( Jursid ), terpantau di CCTV mondar mandir pengendara sepeda motor mengintai rumah, saat rumah kosong beberapa menit setelah anak korban yang tidur di rumah tersebut berangkat sekolah, Pelaku beraksi mengendap endap ambil kunci pintu yang berada di bawah keset, dalam waktu 3 menit berhasil membawa tas berisi laptop dan satu tabung gas. Pelaku memilih laptop yang sudah di tas sementara laptop yang di meja dibiarkan.
Korban datang ke TKP pukul 07.00 WIB belum menyadari kejadian, baru menyadari laptop hilang sehari kemudian dan langsung melihat rekaman CCTV, setelah membuat aduan dan melengkapi berkas berita acara di Polsek Pati, Kanit Reskrim Aipda Eko Prasetyo Putro beserta anggota melakukan penangkapan di rumah pelaku desa Tlogorejo kecamatan Tlogowungu.
Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo membenarkan kejadian tersebut dan dari hasil pengembangan, pelaku juga menggasak dua laptop di tempat lain, kini pelaku sudah dilimpahkan ke Mapolres Pati beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. /Red.
Warga Desak Penyelidikan Tuntas: Dugaan Pungli dan Maladministrasi Sertifikasi Tanah Desa di Cilacap
CILACAP, DN-II – Gelombang kekecewaan dan tuntutan keadilan memuncak di Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap. (5/12/2025).
Ratusan warga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk segera melakukan penyelidikan tuntas dan transparan atas dugaan penyimpangan serius dalam proses tukar guling tanah bengkok dan implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Warga menuding adanya ketidaktransparanan, praktik pungutan liar (pungli), dan tebang pilih yang dilakukan oleh oknum di tingkat desa, yang menyebabkan status ratusan bidang tanah warga menggantung tanpa kejelasan.
Kronologi dan Poin-Poin Utama Kejanggalan
Polemik ini berpusat pada status tanah eks bengkok Desa Bangunreja yang kini masuk wilayah Patimuan. Meskipun proses tukar guling dikabarkan telah disepakati, warga merasa hak-hak mereka diabaikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1. Dugaan Maladministrasi 104 Bidang Tanah: Dari total 149 bidang tanah eks bengkok yang diklaim warga telah dilunasi pembayarannya, Pemerintah Desa Bangunreja diduga hanya mengajukan kepengurusan sertifikat untuk 45 bidang saja. Ironisnya, nasib 104 bidang lainnya yang telah lunas sejak lama masih belum jelas statusnya.
2. Minimnya Transparansi Tukar Guling: Warga Patimuan menuntut kejelasan dan transparansi atas isi kesepakatan tukar guling aset penting desa tersebut. Mereka menyuarakan kebingungan mengenai detail dan keuntungan riil yang didapatkan desa dari proses tersebut.
3. Pungli dan Praktik Tebang Pilih PTSL: Program PTSL yang seharusnya gratis—bahkan dikabarkan dibiayai oleh dana CSR—justru diwarnai dugaan pungutan liar dengan biaya bervariasi. Kecurigaan makin menguat karena warga yang sudah melunasi pembayaran tanah sejak lama belum menerima haknya, sementara warga lain yang baru melunasi justru sudah mendapatkan sertifikat, memunculkan indikasi praktik tebang pilih.
Tuntutan Tegas Warga dan Keterlibatan APH
Permasalahan ini telah menarik perhatian Polresta Cilacap, yang dikabarkan telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Perwakilan warga menyampaikan tuntutan keras:
“Kami menuntut transparansi dan kejelasan! Kami tidak ingin menjadi korban dari perilaku oknum pejabat yang hanya mencari keuntungan pribadi. Kami menuntut APH mengusut tuntas kasus ini, memastikan kejelasan status seluruh bidang tanah, dan menindak tegas praktik pungli,” ujar salah satu Perwakilan Warga.
Secara resmi, Warga Patimuan juga telah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Cilacap. Mereka mendesak agar Kepala Daerah turun tangan langsung, memberikan arahan, dan solusi untuk seluruh 149 bidang tanah, serta menginvestigasi dugaan penyimpangan dalam pengajuan 45 bidang tanah yang sudah diproses.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan penyelesaian administrasi hingga tuntas, demi memastikan hak-hak mereka atas tanah eks bengkok terlindungi.
Tim Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
