Beranda » Politik » Halaman 238

Politik

BREBES, DN-II Dugaan praktik pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT KESRA) mencuat di Dukuh Taman, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (5/12/2025).

Sejumlah warga penerima bantuan mengklaim Ketua RT setempat memotong dana senilai Rp400.000 dari total bantuan yang seharusnya mereka terima sebesar Rp900.000. Pemotongan ini diduga dialokasikan untuk pembangunan Madrasah Diniyah (Madin).

Kronologi dan Besaran Pemotongan

Kasus ini terungkap setelah salah seorang warga merekam kesaksian para penerima bantuan. Menurut transkrip rekaman yang beredar luas, warga yang menerima BLT KESRA diwajibkan menyetorkan sebagian dananya di lokasi pencairan.

Total Bantuan (Awal): Rp900.000

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jumlah Potongan: Rp400.000

Sisa Diterima Warga: Rp500.000

Pemotongan ini diklaim sebagai bentuk iuran yang disepakati bersama dalam sebuah musyawarah, serta didukung oleh adanya “surat perjanjian,” untuk melunasi biaya pembangunan Madin.

Korban dan Modus Operandi

Hingga saat ini, Waluyo (warga yang mengungkap kasus ini) menyebutkan setidaknya enam orang penerima bantuan di Desa Pandansari telah menjadi korban. Waluyo juga mengklaim bahwa praktik pemotongan ini tidak hanya dilakukan oleh satu Ketua RT, melainkan melibatkan sembilan Ketua RT di desa tersebut.

Waluyo menyebut, “Semua RT yang ada di desa Pandansari sebanyak 9 RT memungut 400 ribu kepada penerima BLT Kesra.”

Lebih parah lagi, para korban mengaku mendapatkan ancaman dari oknum Ketua RT. Warga yang menolak dipotong dananya diancam tidak akan lagi menerima bantuan sosial serupa di tahun berikutnya, atau bahkan bantuannya akan “dilimpahkan” kepada orang lain yang dianggap lebih kooperatif.

Tantangan dari Oknum Ketua RT

Insiden ini mendapat sorotan tajam dari Waluyo, yang berupaya mengingatkan oknum Ketua RT, yang teridentifikasi bernama Toyib (Ketua RT Dukuh Taman), mengenai larangan pemotongan dana bantuan sosial yang seharusnya utuh diterima oleh warga miskin.

Alih-alih menghentikan praktik tersebut, Ketua RT Toyib diduga memberikan respons menantang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Udah, kamu mau lapor ke siapa? Teman kamu kan, ‘Wah, saya enggak takut.’ Silakan,” ujar Ketua RT tersebut, sebagaimana disampaikan Waluyo.

Ketua RT bahkan disebut menyatakan tidak keberatan jika kasus ini dilaporkan hingga ke tingkat pusat, mengindikasikan adanya arogansi dan keyakinan bahwa tindakannya dilindungi.

Tinjauan Aturan dan Harapan Tindak Lanjut

Pemotongan dana bantuan sosial, meskipun dilandasi alasan mulia seperti kepentingan sosial atau keagamaan (pembangunan Madin), secara tegas dilarang oleh regulasi karena bantuan tersebut wajib diterima utuh oleh penerima yang berhak.

Kasus dugaan korupsi dana BLT KESRA ini kini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Brebes, Dinas Sosial, dan aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan). Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Red/Teguh

Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 1447 H/2026 M Lewat Keppres 34/2025

Jakarta, DN-II 5 Desember 2025 – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 13 November 2025.

Keppres 34/2025 mengatur BPIH yang bersumber dari dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah, dan Nilai Manfaat dari hasil pengelolaan dana haji.

Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Reguler

Bipih merupakan biaya yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah haji reguler. Berdasarkan Keppres ini, Bipih jemaah haji reguler memiliki besaran yang bervariasi tergantung pada embarkasi asal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

No. Embarkasi Besaran Bipih

1. Aceh Rp45.109.422

2. Medan Rp46.163.512

3. Batam Rp54.125.422

4. Padang Rp47.869.922

5. Palembang Rp54.206.922

6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) Rp58.542.722

7. Solo Rp53.233.422

8. Surabaya Rp60.645.422

9. Balikpapan Rp55.575.922

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

10. Banjarmasin Rp55.538.922

11. Makassar Rp55.893.179

12. Lombok Rp54.951.822

13. Kertajati Rp58.559.022

14. Yogyakarta Rp52.955.422

Penggunaan Bipih Jemaah Reguler:

Bipih yang dibayarkan oleh jemaah reguler ini akan dialokasikan untuk:

Biaya penerbangan.

Sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah dan Madinah.

Biaya hidup (living cost) jemaah.

Biaya untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU

Keppres 34/2025 juga merinci besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran Bipih bagi kelompok ini lebih tinggi karena komponen layanan yang ditanggung lebih lengkap.

No. Embarkasi Besaran Bipih PHD/KBIHU

1. Aceh Rp78.324.981

2. Medan Rp79.379.071

3. Batam Rp87.340.981

4. Padang Rp81.085.481

5. Palembang Rp87.422.481

6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) Rp91.758.281

7. Solo Rp86.448.981

8. Surabaya Rp93.860.981

9. Balikpapan Rp88.791.481

10. Banjarmasin Rp88.754.481

11. Makassar Rp89.108.738

12. Lombok Rp88.167.381

13. Kertajati Rp91.774.581

14. Yogyakarta Rp86.170.981

Komponen Biaya PHD/KBIHU:

Bipih untuk PHD dan KBIHU mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan di embarkasi/debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum di dalam dan luar negeri, serta pengelolaan BPIH.

Alokasi Nilai Manfaat

Selain Bipih, Keppres 34/2025 juga menetapkan besaran Nilai Manfaat yang digunakan untuk menutup selisih total BPIH dengan Bipih yang dibayarkan jemaah.

Nilai Manfaat untuk jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp6.695.758.435.018,67.

Sementara itu, Nilai Manfaat untuk jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7.229.419.000.

Keppres Nomor 34 Tahun 2025 ini mulai berlaku efektif sejak tanggal penetapannya. (Humas Kementerian Sekretariat Negara)

#Kemenag

BREBES, DN-II Warga Desa Krasak, Kecamatan Brebes, khususnya yang bermukim di lingkungan RT 05, RT 06, dan RT 07 RW 01, kini bisa bernapas lega. Penambahan tiang listrik beton oleh PLN di tiga titik strategis telah direalisasikan, menghapus kekhawatiran mereka terhadap masalah tegangan listrik yang tidak stabil atau voltase drop.

Kebahagiaan dan antusiasme warga terlihat jelas pada Jumat (5/12/2025), ketika mereka bergotong royong membantu petugas vendor yang menyelesaikan pekerjaan pemasangan tiang.

Pengajuan Empat Tahun Akhirnya Terwujud

Ketua RT 06 RW 01 Desa Krasak, Waryo, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak PLN. Ia secara khusus mengapresiasi Manajer PLN ULP Brebes Pagi, Harryana Puja Pamungkas, yang telah merealisasikan usulan penambahan tiang listrik di wilayahnya.

“Pengajuan penambahan tiang listrik ini sudah kami lakukan sejak empat tahun yang lalu, namun baru kali ini permohonan tersebut direalisasikan. Tentu kami warga RT 06 merasa senang sekali dengan adanya fasilitas tambahan ini, dan kami pun mengucapkan terima kasih, termasuk kepada putra daerah yang ikut membantu mengusulkannya,” ujar Waryo kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Solusi Atasi Voltase Drop dan Kerusakan Elektronik

Waryo menjelaskan bahwa penambahan tiang ini merupakan solusi mendesak atas keluhan warga selama ini. Sebelumnya, beberapa perabot elektronik milik warga sempat rusak akibat tegangan listrik yang tidak memadai (voltase drop).

Menurut warga, penurunan tegangan ini disebabkan oleh kapasitas tiang yang sudah melebihi batas seiring dengan semakin bertambahnya jumlah rumah dan Sambungan Rumah (SR) di lingkungan tersebut.

“Di wilayah RT 06 saja, saat ini sudah ada 72 rumah yang terhubung ke satu tiang. Belum lagi di RT yang lainnya,” jelas Waryo.

Dengan adanya tiang baru ini, Sambungan Rumah (SR) akan dipecah dan didistribusikan secara lebih merata. Hal ini diharapkan mampu menjaga tegangan listrik (voltase) tetap stabil, sehingga keluhan warga terkait kerusakan alat elektronik akibat listrik drop tidak akan terjadi lagi.

Red/Harvi

MUARA ENIM, DN-II  Proyek vital pembangunan Siring Induk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Kancil senilai Rp 1.484.000.000 yang didanai APBD Kabupaten Muara Enim, kini berada di ambang bencana. (5/12/2025).

Kontraktor pelaksana, CV. HIJRAH, diduga keras melakukan penipuan kontrak secara fundamental, mengganti material utama demi meraup keuntungan haram, sekaligus secara brutal mengabaikan keselamatan nyawa para pekerja.

I. PELANGGARAN KONTRAK FATAL: MANIPULASI MATERIAL UTAMA

Proyek dengan nomor kontrak 003.3.2.16/PPK/BM/DPUPR/2025, yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Muara Enim, terancam gagal konstruksi sebelum selesai.

Tim investigasi lapangan menemukan indikasi kecurangan yang sangat mencolok:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penggantian Material Inti: Material yang seharusnya menggunakan Batu Split (standar mutlak untuk coran beton berkekuatan tinggi sesuai dokumen kontrak) secara tersembunyi diganti dengan Batu Bujang (kualitas inferior, rawan keropos) pada bagian-bagian pondasi coran siring yang sulit diakses dan diawasi.

Ancaman Integritas Struktur: Penggantian material dari Batu Split ke Batu Bujang bukanlah “optimalisasi” atau pelanggaran minor. Ini adalah tindakan melawan hukum yang secara langsung menggerogoti integritas dan daya tahan struktur bangunan miliaran rupiah tersebut. Siring yang dibangun dengan material di bawah standar akan menjadi “bom waktu” keruntuhan.

CATATAN HUKUM: Kecurangan material untuk keuntungan pribadi dalam proyek pemerintah merupakan gerbang menuju ranah Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara (sesuai UU Tipikor) dan dapat menyeret Direktur CV. HIJRAH ke balik jeruji besi.

II. PENGABAIAN NYAWA PEKERJA: K3 DIANGGAP REMEH

Jika pelanggaran material mengancam uang negara, pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengancam nyawa manusia.

Tim investigasi dengan jelas mendapati para pekerja di lokasi TPA Bukit Kancil tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3 standar sama sekali.

Tanpa Perlindungan Dasar: Helm, sepatu keselamatan, rompi reflektif, atau sabuk pengaman—semua elemen vital yang tertuang jelas dalam kontrak dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengerjaan—diabaikan total.

Pelanggaran Etika dan Hukum Ketenagakerjaan: Dalam proyek senilai hampir Rp 1,5 miliar, kontraktor tega membiarkan pekerjanya bertarung nyawa di lokasi konstruksi yang berisiko tinggi tanpa perlindungan. Pengabaian K3 bukan hanya pelanggaran kontrak, tapi juga pelanggaran etika kemanusiaan dan hukum ketenagakerjaan yang serius.

III. PPK MEMILIH ‘BUNGKAM SERIBU BAHASA’

Kecurigaan publik diperkuat oleh sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan penyimpangan material dan pengabaian K3 ini, PPK memilih bungkam seribu bahasa.

Pertanyaan Besar: Sikap PPK yang tidak berani memberikan jawaban dan klarifikasi menimbulkan pertanyaan yang sangat serius. Apakah PPK mengetahui atau bahkan “merestui” kecurangan yang dilakukan oleh CV. HIJRAH? Sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kualitas dan pelaksanaan kontrak, kebungkaman PPK justru memperkuat dugaan adanya konspirasi yang merugikan keuangan negara.

TUNTUTAN TINDAK LANJUT

Tim investigasi media akan terus berupaya membongkar tuntas kasus ini. Kami menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi dan penyelidikan pidana terhadap proyek Siring Induk TPA Bukit Kancil.

Negara tidak boleh rugi karena korupsi, dan nyawa pekerja tidak boleh diabaikan demi keuntungan kotor kontraktor.

Publisher-Redaksi

Tegal, DN-II Di usianya yang sudah senja, Ibu Marsinah (57), seorang warga Sutaprana, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, harus menjalani hari-hari yang berat. Selain berjuang menghidupi diri dari hasil berjualan, ia juga harus menanggung penderitaan psikologis akibat jerat utang dari sebuah perusahaan yang ia sebut sebagai koperasi. Kisah pilu mengenai pinjaman dengan skema cicilan mingguan ini diperparah oleh metode penagihan yang dinilai kasar, intimidatif, dan tidak manusiawi.

Skema Pinjaman dan Bunga yang Mencekik

Ibu Marsinah meminjam dana dari perusahaan yang ia sebut Bintang Harapan Persada atau Bintang Karo Persada (Koperasi). Detail pinjaman yang ia paparkan menunjukkan adanya beban bunga yang signifikan dan memberatkan.

Keterangan Detail Nilai

Jumlah Pinjaman Awal (Pokok) Rp3.500.000

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Cicilan Wajib Mingguan Rp70.000

Periode Pembayaran Berjalan 45 minggu

Total Setoran (45 minggu x Rp70.000) Rp3.150.000

Sisa Pokok Pinjaman yang Diklaim Rp1.150.000

Meskipun telah membayar setoran sebesar Rp3.150.000—hampir menyamai jumlah pinjaman awal—Ibu Marsinah masih diwajibkan melunasi sisa pokok sebesar Rp1.150.000. Artinya, total pembayaran yang harus ia lakukan mencapai Rp4.300.000. Selisih antara total pembayaran dengan pinjaman awal (Rp4.300.000 – Rp3.500.000 = Rp800.000) adalah perkiraan beban bunga dan biaya administrasi yang harus ditanggung Ibu Marsinah dalam 45 minggu.

Penagihan Intimidatif dan Kekerasan Verbal

Bukan hanya beban finansial, Ibu Marsinah juga tertekan oleh perlakuan penagih yang tidak beretika. Ia menyebut penagih bernama Janu, yang bertugas dari kantor koperasi yang berlokasi di PT.BKP (sekitar Singkil Masuk).

Penagihan kerap dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, yang menimbulkan rasa tidak aman bagi keluarga. Penderitaan utama adalah kekerasan verbal yang diterima Marsinah ketika ia telat atau tidak mampu membayar penuh.

“Kalau saya janji belum ada uang, marah-marah,” tutur Ibu Marsinah. “Ada bilang ‘Babi,’ ada ‘Tua bangka.’ Terus bilang sama itu, atasannya. Terus nanti saya dibilangin ‘Babi,’ dibilangin ‘Koperasi nenek moyangmu.'”

Ancaman Pidana untuk Satu Keluarga

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindakan intimidasi ini bahkan disertai dengan ancaman pidana. Ibu Marsinah mengungkapkan bahwa ia memiliki pesan suara dari penagih yang berisi ancaman serius:

“Ada pesan suara yang mengatakan, ‘Dalam prosesnya polisi, maka akan saya jebloskan kau satu keluarga semuanya ke penjara,'” ceritanya pilu.

Lebih lanjut, Ibu Marsinah menceritakan bahwa pihak penagih tidak mau menerima cicilan parsial. Ia pernah mencoba menyetor Rp200.000 dari kewajiban mingguan Rp420.000, namun penagih tersebut menolak dan marah-marah. “Mereka enggak mau tahu. Yang penting harus ada, harus pokoknya harus ada,” tegasnya.

Berjuang di Tengah Keterpurukan Ekonomi

Saat ini, Ibu Marsinah berupaya melunasi pinjamannya dengan berjualan di depan TK Batik. Sebuah usaha yang sudah ia geluti selama tiga tahun terakhir. Namun, kondisi ekonomi yang sulit membuat penjualannya sepi.

“Sekarang lagi sepi ya, Bu. Jualan memang sepi di mana-mana sepi, lagi susah ya,” keluhnya, membenarkan kondisi ekonomi yang tengah lesu.

Meski diliputi rasa kecewa dan perlakuan kasar, Ibu Marsinah tetap bertekad untuk melunasi seluruh utangnya. “Tunggu nanti saya ke sana, nanti saya harus lunas,” tutupnya, sebuah janji yang disuarakan di tengah himpitan utang dan trauma penagihan.

Kisah Ibu Marsinah ini menjadi cerminan bahwa praktik pinjaman dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang tidak beretika masih marak terjadi, menjerat warga, khususnya ibu rumah tangga, di lapisan ekonomi bawah.

Red/Teguh

Sumatera, DN-II Untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (04/12/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian peninjauan Wapres ke daerah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra.

Wapres memulai peninjauan dari Desa Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Akses menuju desa ini masih terbatas sehingga Wapres melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor menuju lokasi permukiman warga.

Usai meninjau kondisi pemukiman, Wapres menuju lokasi dapur umum dan posko pengungsian untuk memastikan distribusi bantuan berjalan baik serta fasilitas darurat telah memenuhi kebutuhan mendesak warga terdampak.

Selain berdialog dengan para pengungsi, Wapres juga membagikan bantuan berupa paket sembako, selimut, perlengkapan kebersihan, mainan untuk anak-anak, serta kebutuhan logistik lainnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepada para pengungsi, Wapres menyampaikan salam hangat dari Presiden Prabowo dan mengungkapkan turut berbelasungkawa mendalam atas musibah yang terjadi. Wapres memastikan bahwa pemerintah hadir dan selalu bersama masyarakat Sumatra yang terdampak bencana.

Lebih lanjut, Wapres menegaskan bahwa distribusi bantuan logistik akan terus dipercepat melalui jalur darat, udara, dan laut.

Usai peninjauan, Wapres melanjutkan kunjungan ke wilayah terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Red

Sumber: BPMI Setwapres

#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden

Jakarta, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Wang Huning di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (04/12/2025).

Kedatangan Wang Huning disambut oleh Tari Pa’gellu Toraja. Presiden Prabowo pun menyambut dengan jabat tangan erat di beranda utama.

Setelah prosesi penyambutan, kedua pemimpin kemudian menuju ruang kredensial untuk mengabadikan momen dalam sesi foto bersama, penandatanganan buku tamu, dan perkenalan delegasi kedua negara.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan tête-à-tête antara Presiden Prabowo dan Wang Huning dalam suasana hangat dan konstruktif sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama strategis antara Indonesia dan RRT.

Usai tête-à-tête, Presiden Prabowo memperlihatkan sejumlah pemberian untuk menjadi kenang-kenangan dari kunjungan Wang ke Indonesia, serta foto bayi panda yang diberi nama Satrio Wiratama (Rio) yang berarti berjuang mulia, yang berani, dan berbudi luhur.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selanjutnya, kedua pemimpin melakukan working lunch bersama dengan delegasi masing-masing.

Red

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Jakarta, DN-II Bencana alam yang terus menerus melanda Sumatra telah menjadi lonceng peringatan keras bagi bangsa. Menyikapi darurat ekologis ini, Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Summual, mengeluarkan instruksi nasional yang tegas dan tanpa kompromi: “CATCH THE MAFIA!”

Perintah ini adalah seruan langsung kepada aparat penegak hukum (APH), kementerian terkait, dan seluruh elemen negara untuk segera bergerak. Tujuannya: mengejar, menangkap, dan membongkar tuntas semua jaringan mafia hutan dan mafia sawit ilegal yang selama ini menjadi aktor utama perusakan ekosistem Indonesia, khususnya di Sumatra.

Desak Pemerintah: Percepatan Revitalisasi Hutan Adalah Harga Mati

Andreas Summual menekankan bahwa upaya revitalisasi hutan di Sumatra tidak bisa ditunda lagi. Ini adalah langkah pencegahan vital agar tragedi bencana tidak terulang, baik yang kedua, ketiga, maupun seterusnya.

“Sumatra sudah memberi alarm keras. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Revitalisasi hutan harus dipercepat sebelum semuanya terlambat dan kita kehilangan kesempatan untuk memulihkan keseimbangan alam,” tegas Andreas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tuntut Transparansi Korporasi: Buka Data Kerusakan ke Publik

Untuk memisahkan antara korporasi yang bertanggung jawab dan yang merusak, Andreas meminta semua perusahaan sawit dan industri kayu untuk melakukan langkah transparansi radikal.

Ia menuntut agar mereka menggelar jumpa pers bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) demi membuka data secara jujur mengenai:

Kerusakan Hutan yang Diakibatkan: Luas dan jenis kerusakan ekosistem akibat aktivitas mereka.

Luas Kawasan yang Dialihfungsikan: Data akurat mengenai konversi lahan, termasuk yang berada di luar batas konsesi.

Dampak Ekologis: Penjelasan mendalam mengenai dampak nyata eksploitasi lahan terhadap lingkungan, termasuk pada kawasan gambut dan konservasi.

“Publik harus tahu mana yang benar dan mana yang merusak. Jangan berlindung di balik izin atau birokrasi. Ini saatnya transparansi total,” ujar Andreas.

Tanggung Jawab Moral dan Hukum: Audit Total HPH dan Penangkapan Ilegal

Andreas menegaskan bahwa tidak boleh ada pengusaha yang lari dari tanggung jawab, baik secara moral maupun hukum, atas kerusakan masif yang telah terjadi.

“Kerusakan ini bukan main-main. Ini menyangkut masa depan alam dan keselamatan jutaan rakyat. Pengusaha yang terlibat harus bertanggung jawab penuh,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

🔨 Perintah Tegas kepada Polri: Tangkap Bos Perusahaan Ilegal

Secara spesifik, SKP memerintahkan Polri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap semua bos perusahaan yang:

Melakukan penebangan tanpa memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Menguasai hutan secara ilegal atau di luar izin yang ditetapkan.

Melakukan penebangan liar terstruktur dan sistematis.

Merusak hutan lindung dan kawasan gambut yang merupakan penyangga ekologis utama.

Selain itu, SKP mendesak dilakukannya audit nasional total terhadap seluruh pemegang HPH untuk memeriksa potensi penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran batas konsesi, dan ketidakpatuhan terhadap standar lingkungan.

📣 Seruan Langsung kepada Presiden Prabowo Subianto

Dalam pernyataan khususnya, Andreas Summual memberikan seruan jelas dan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memimpin langkah penegakan hukum ini.

“Presiden Prabowo, kami mohon tegas menindak semua korporasi liar penebangan hutan. Ini bukan hanya soal bisnis—ini adalah kelangsungan hidup alam dan masa depan bangsa. Kerusakan hutan inilah yang mendatangkan bencana, dan negara harus hadir dengan keberanian penuh,” seru Andreas.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo memiliki mandat kuat dari rakyat untuk menertibkan sektor kehutanan yang selama ini dipenuhi berbagai praktik ilegal dan kepentingan gelap, dan saatnya menunjukkan kepemimpinan yang berani.

“CATCH THE MAFIA”: Gerakan Penyelamatan Indonesia

Gerakan “CATCH THE MAFIA” ditekankan Andreas sebagai langkah nasional yang strategis untuk:

Mengakhiri Dominasi Mafia Kehutanan: Memutus rantai jaringan ilegal dari hulu ke hilir.

Menghapus Jaringan Ilegal: Membersihkan praktik-praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Mengembalikan Fungsi Ekologis Hutan: Memastikan hutan kembali berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan pencegah bencana.

Melindungi Rakyat dari Bencana Berulang: Menjamin keselamatan masyarakat dari ancaman banjir dan longsor akibat deforestasi.

“Tidak ada alasan untuk takut. Negara harus menang melawan mafia. Kita selamatkan alam Indonesia sekarang juga,” tutup Andreas Summual.

Tim Prima

Jakarta, DN-II Kasus Surat Somasi yang dilayangkan terhadap jurnalis media Derap.id di Purwokerto terus memicu kemarahan komunitas pers. (4/12/2025).

Somasi tersebut secara eksplisit mengancam jurnalis Derap.id dengan pidana UU ITE dan menuntut penghapusan total berita dalam 2 \times 24 jam. Perilaku ini dinilai sebagai upaya mengebiri kemerdekaan pers yang harus ditanggapi serius oleh Pemerintah dan organisasi profesi hukum.

Kritik tajam diarahkan kepada Kuasa Hukum Sdr. Teguh Susilo yang memilih jalur somasi pidana, alih-alih menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini menunjukkan kegagalan memahami prinsip hukum dasar bahwa UU Pers adalah lex specialis (hukum khusus) yang harus diutamakan di atas UU ITE.

Kepada pihak Advokat dan Klien, Dewan Pers telah mengatur dengan sangat jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ini adalah mekanisme yang seharusnya ditempuh, bukan ancaman pidana:

– Tujuan: Hak Jawab adalah upaya legal bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap fakta yang dimuat dalam berita, sehingga tercipta informasi yang berimbang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Kewajiban Pers: Sesuai Pasal 5 UU Pers, media wajib melayani Hak Jawab secara proporsional.

–  Cara Pembuatan Sanggahan (Hak Jawab):

– Surat Resmi: Disampaikan secara tertulis kepada Pemimpin Redaksi.

– Jelas dan Spesifik: Harus menyebutkan bagian berita mana yang dianggap tidak benar atau merugikan.

– Memuat Fakta Tandingan: Harus disertai fakta dan data tandingan yang valid, bukan sekadar opini atau sanggahan emosional.

– Berita Tandingan: Hasil dari Hak Jawab yang dimuat oleh pers disebut Berita Tandingan atau Berita Sanggahan. Media harus memuatnya dengan proporsional agar pembaca tahu posisi kedua belah pihak.

– Konsekuensi: Jika Hak Jawab diterima dan dimuat, kasus ini selesai di ranah etika pers, dan upaya pidana harus dihentikan.

Mengancam jurnalis Derap.id dengan pidana di awal adalah praktik yang bertentangan dengan semangat UU Pers.

Pemerintah, melalui Kemenkumham dan Kominfo, didorong untuk segera mengambil sikap tegas. Pemerintah harus menjamin bahwa Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri ditegakkan secara konsisten, yang mengamanatkan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan di ranah Dewan Pers terlebih dahulu. Kelambanan Pemerintah dalam menegaskan supremasi UU Pers hanya akan memberi ruang bagi praktik kriminalisasi pers yang merusak iklim demokrasi.

Organisasi profesi Advokat, khususnya Dewan Kehormatan, didesak untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Penggunaan ancaman pidana yang secara sadar mengabaikan jalur Hak Jawab oleh advokat dinilai sebagai kelalaian profesional dan penyalahgunaan instrumen hukum (abuse of power). Profesi advokat harus bersikap gamblang, relevan, dan lurus: pers diselesaikan oleh pers, bukan oleh teror pidana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher -Red

Brebes, DN-II Pelaksanaan ibadah haji setiap tahun selalu menghadirkan catatan penting mengenai kedisiplinan jemaah dan efektivitas petugas di lapangan. Berdasarkan pengalaman dan evaluasi, beberapa poin krusial perlu menjadi perhatian serius agar pelaksanaan rukun Islam kelima ini dapat berjalan lancar, aman, dan mabrur, khususnya bagi jemaah asal Indonesia.

Hal ini sejalan dengan pandangan Tangguh Bahari, S.H., yang menunaikan ibadah haji pada tahun 2006, yang menekankan bahwa suksesnya haji tidak hanya terletak pada individu, tetapi pada kepatuhan kolektif. (5/12/2025).

1. Prioritas Keselamatan: Kepatuhan Jadwal Melontar Jumrah

Isu keselamatan menjadi sorotan utama, terutama terkait dengan ketidakpatuhan sebagian jemaah terhadap jadwal melontar jumrah (Jamarat) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Jadwal yang disarankan, yakni setelah waktu Zuhur, dirancang dengan alasan mitigasi risiko. Pengaturan waktu ini bertujuan meminimalkan potensi kecelakaan, mengingat waktu Duha (sebelum Zuhur) merupakan puncak kepadatan area Jamarat oleh jemaah dari berbagai negara, yang umumnya memiliki postur tubuh lebih besar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Haji adalah soal penyikapan, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk kepentingan orang lain dan jemaah, jangan egois,” demikian pesan inti yang harus dipegang.

Kepatuhan terhadap jadwal adalah wujud nyata sikap kolektif untuk menjaga keselamatan seluruh rombongan. Memaksakan diri melontar di luar jadwal aman justru mencerminkan sikap kurang mengedepankan kemaslahatan bersama dan meningkatkan risiko bagi diri sendiri serta kelompok.

2. Disiplin Seragam dan Semangat Kebersamaan Kelompok

Penggunaan Pakaian Seragam Haji (Batik) yang disediakan Pemerintah Indonesia memiliki tujuan vital: sebagai alat identifikasi cepat. Seragam ini memungkinkan petugas dan anggota rombongan untuk mengidentifikasi dan mempersatukan kembali jemaah yang terpisah di tengah lautan manusia.

Sayangnya, semangat kebersamaan ini seringkali terkikis oleh sifat individualis sebagian jemaah yang terpisah dari rombongan karena ingin buru-buru atau mengabaikan panduan kelompok. Padahal, bergerak dalam kelompok yang terorganisir, didukung oleh seragam sebagai penanda, adalah kunci keselamatan dan efisiensi pergerakan di Tanah Suci.

3. Isu Logistik dan Kedisiplinan Penggunaan Fasilitas

Beberapa catatan terkait fasilitas dan logistik menyoroti pentingnya kedisiplinan jemaah dalam menggunakan layanan yang disediakan:

Penyalahgunaan Fasilitas Hotel: Terjadi kasus di mana jemaah meminta penggantian selimut yang dianggap kurang layak, namun selimut baru tersebut justru dibawa pulang alih-alih digunakan. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran akan hak dan kebutuhan jemaah lain.

Pengelolaan Jatah Makanan (Katering): Makanan katering memiliki batas waktu konsumsi (self-life) yang ketat (misalnya, makan siang maksimal pukul 15.00) untuk menghindari risiko keracunan atau gangguan pencernaan. Kebiasaan menunda makan untuk dikonsumsi di sore/malam hari adalah praktik berbahaya yang harus dihindari demi kesehatan.

Jatah Buah: Terkadang jemaah tidak proaktif mengambil jatah buah harian di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), atau sebaliknya, mengumpulkannya terlalu banyak. Mengingat buah dan makanan tidak boleh dibawa kembali ke Indonesia, konsumsi di tempat sesuai jatah adalah praktik yang paling bijak dan efisien.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

4. Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Haji Daerah (TPHD)

Efektivitas Tenaga Pendamping Haji Daerah (TPHD) menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Fungsi TPHD dinilai seringkali tidak maksimal, bahkan muncul anggapan bahwa mayoritas TPHD (yang umumnya adalah pejabat Eselon II/Kepala Dinas) cenderung “riko” atau sulit diajak bekerja sama secara setara dengan pembimbing haji dari Kementerian Agama (Kemenag).

Saran Perbaikan Struktur TPHD:

Perubahan Level Jabatan: Jika TPHD tetap dipertahankan, disarankan agar yang ditunjuk adalah pejabat Eselon IV ke bawah. Hal ini untuk memastikan kesetaraan dan kemudahan koordinasi di lapangan, sehingga tidak ada hambatan “senioritas” dalam melayani jemaah.

Wacana Penghapusan: Beberapa pihak bahkan berpendapat TPHD sebaiknya dihilangkan. Alasannya, fungsi maksimal pendampingan dan pelayanan inti justru diemban oleh Ketua Rombongan, Ketua Kloter, dan Ketua Kelompok. TPHD dinilai lebih banyak “berjalan-jalan” ketimbang berfokus pada pelayanan inti jemaah.

5. Apresiasi Kinerja Petugas Kemenag (Kloter)

Di sisi lain, kinerja Petugas Kemenag (yang tergabung dalam Kloter) dinilai berfungsi maksimal dan menjadi tulang punggung pelayanan haji. Mereka melaksanakan tugas utamanya, meliputi:

Mendampingi jemaah secara intensif sejak kedatangan hingga kepulangan.

Mengingatkan jemaah untuk beristirahat dan menjaga kesehatan.

Memberikan pendampingan saat berihram, tawaf, sa’i, dan seluruh rangkaian ibadah haji.

Menjelaskan secara rinci jadwal dan persiapan rangkaian ibadah utama di Mekah (khususnya 6-11 Dzulhijjah/puncak haji).

Keberadaan petugas Kemenag Kloter ini sangat vital dalam memastikan setiap tahapan ibadah haji dapat diikuti jemaah dengan benar, aman, dan terarah.

Pelaksanaan ibadah haji yang mabrur memerlukan sinergi antara kepatuhan jemaah terhadap aturan keselamatan dan logistik, serta efektivitas seluruh elemen petugas di lapangan. Dengan peningkatan disiplin kolektif jemaah dan evaluasi ulang terhadap struktur pendampingan (khususnya TPHD), diharapkan pelayanan haji Indonesia di masa mendatang dapat mencapai standar keselamatan dan kenyamanan yang lebih optimal.

Red/Teguh

You cannot copy content of this page