SURAKARTA, DN-II Semangat berbagi di bulan suci terpancar dari aksi jajaran pengurus dan kader DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surakarta. Melalui aksi bertajuk “Gajah Berbagi Takjil”, ratusan paket berbuka puasa ludes dibagikan kepada para pengguna jalan di depan Kantor DPD PSI Solo, Kamis (19/2/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme warga yang luar biasa. Meski arus lalu lintas sore itu cukup padat, para kader PSI tetap sigap dan ramah menyapa pengendara motor, pengemudi ojek online, hingga sopir truk yang masih berjuang di jalanan menjelang waktu berbuka.
Sentuhan Humanis di Tengah Kemacetan
Kehadiran maskot gajah merah khas PSI yang ikonik menjadi daya tarik tersendiri. Diiringi musik yang membangkitkan semangat, suasana di kawasan jalan protokol tersebut tampak cair dan penuh kehangatan.
“Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian nyata kami bagi masyarakat Solo yang menjalankan ibadah puasa. Kami ingin berbagi kebahagiaan, khususnya bagi mereka yang belum sempat sampai di rumah saat azan Maghrib berkumandang,” ujar salah satu perwakilan pengurus DPD PSI Solo di sela-sela aksi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ludes dalam Waktu Singkat
Hanya dalam waktu kurang dari 30 menit, ratusan paket takjil yang disiapkan panitia habis tak tersisa. Tak sekadar membagikan makanan, momentum ini juga dimanfaatkan para kader muda PSI untuk berinteraksi langsung dan mempererat silaturahmi dengan warga lokal.
Aksi ini sekaligus mempertegas identitas PSI sebagai partai yang mengedepankan sisi humanis dan kedekatan dengan masyarakat bawah.
Agenda Rutin Ramadan
Program “Gajah Berbagi” ini tidak berhenti sampai di sini. DPD PSI Kota Surakarta berencana menjadikan aksi sosial ini sebagai agenda rutin sepanjang bulan Ramadan sebagai bagian dari komitmen partai untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat.
Red/Fitriani
KEBUMEN, DN-II Guna menjamin kenyamanan dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 H, Polres Kebumen resmi mengeluarkan Maklumat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), khususnya pada sektor lalu lintas. Langkah ini diambil sebagai respons proaktif atas potensi meningkatnya gangguan ketertiban umum selama bulan puasa.
Kapolres Kebumen melalui Kasat Lantas menegaskan bahwa maklumat ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan sekaligus meminimalisir polusi suara yang kerap dikeluhkan warga.
Enam Poin Utama Maklumat
Pihak kepolisian menetapkan enam poin krusial yang menjadi fokus pengamanan selama bulan suci:
Larangan Balap Liar: Menindak tegas aksi balap liar yang kerap menjamur menjelang waktu berbuka (ngabuburit) maupun usai sahur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sterilisasi Knalpot Brong: Larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) yang memicu kebisingan dan mengganggu kekhusyukan salat tarawih maupun waktu istirahat warga.
Tertib Sahur on the Road: Mengimbau masyarakat agar tidak mengubah kegiatan sahur bersama menjadi ajang konvoi atau hura-hura yang membahayakan pengguna jalan lain.
Disiplin Berlalu Lintas: Kewajiban melengkapi surat kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan standar (helm SNI) meski dalam perjalanan jarak dekat.
Etika dan Toleransi di Jalan: Menekankan pentingnya pengendalian emosi dan sikap saling menghargai antarpengguna jalan saat kondisi tubuh sedang berpuasa.
Sinergi Kondusifitas: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan atmosfer Ramadan yang aman, damai, dan sejuk di wilayah hukum Kebumen.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga dapat beribadah dengan tenang tanpa gangguan suara bising knalpot maupun kekhawatiran akan adanya aksi balap liar yang membahayakan nyawa,” tegas perwakilan Satlantas Polres Kebumen dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).
Patroli 24 Jam
Sebagai langkah konkret, Polres Kebumen akan meningkatkan intensitas patroli di sejumlah titik rawan keramaian dan jalur protokol selama 24 jam penuh. Polisi tidak segan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar yang mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran atau aktivitas mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi atau kantor polisi terdekat.
Oleh: Endang Fitriani
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
SOLO, DN-II Sejumlah simpatisan dan relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo menggelar ziarah ke makam orang tua Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di kompleks pemakaman keluarga Mundu, Selokaton, Gondangrejo, Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan spiritual sekaligus refleksi nilai keteladanan tokoh bangsa.
Mengenakan atribut khas merah putih, rombongan relawan di bawah naungan kepemimpinan Kaesang Pangarep ini tampak khidmat memanjatkan doa di depan pusara almarhum Bapak Widjiatno Notomihardjo dan almarhumah Ibu Hj. Sudjiatmi Notomihardjo.
Refleksi Adab dan Bakti
Perwakilan relawan di lokasi menyatakan bahwa agenda ini merupakan inisiatif murni untuk menyambung tali silaturahmi spiritual.
“Kami ingin menghargai nilai-nilai keteladanan yang diwariskan oleh orang tua Pak Jokowi. Ini adalah pengingat bagi kami bahwa fondasi kepemimpinan yang hebat bermula dari doa dan didikan orang tua,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ziarah ini bukan sekadar prosesi ritual, melainkan momentum bagi kader muda PSI untuk merefleksikan pentingnya adab dan bakti. Hal ini sejalan dengan arahan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang kerap menekankan politik santun dan beretika.

Detail Kegiatan
Aspek Keterangan
Waktu Rabu, 18 Februari 2026
Lokasi Makam Keluarga Mundu, Gondangrejo
Peserta Pengurus DPD PSI Solo & Simpatisan
Agenda Utama Tahlil bersama, doa lintas generasi, dan tabur bunga
Simbol Kesolidan
Prosesi ditutup dengan tabur bunga sebagai wujud syukur atas jasa almarhumah dalam mendidik putra terbaik bangsa. Melalui kegiatan ini, PSI Solo berharap dapat terus merawat nilai-nilai pluralisme dan gotong royong yang menjadi ciri khas kota bengawan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama di area makam, melambangkan kesolidan relawan dalam mengawal agenda-agenda sosial dan politik di masa depan dengan tetap berpijak pada nilai-nilai tradisi.
Red/Fitriani
BREBES, DN-II Sektor pendidikan di Kabupaten Brebes tengah berada dalam kondisi lampu kuning. Dua persoalan krusial kini menjadi sorotan tajam Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes: minimnya minat guru mengisi jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) serta rendahnya Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) yang memprihatinkan. (19/2/2026).
Dalam diskusi strategi pendidikan baru-baru ini, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Budi Anjar Pranoto, S.Pd., membedah akar permasalahan yang menghambat kemajuan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah tersebut.
Krisis Jabatan Kepala Sekolah: Dilema Kesejahteraan dan Karier
Fenomena keengganan guru, khususnya di tingkat SD dan SMP, untuk mengemban amanah sebagai Kepala Sekolah disinyalir berakar pada ketidakpastian regulasi dan kesejahteraan. Di jenjang SMP, aturan mengenai penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menciptakan ambiguitas administratif yang membuat posisi manajerial ini kehilangan daya tarik.
“Banyak guru merasa posisi Kepala Sekolah saat ini tidak sebanding antara beban kerja dengan kesejahteraan yang diterima. Namun, kami menekankan bahwa posisi ini sangat krusial. Kekosongan jabatan Kepsek akan berdampak sistemik pada kualitas manajemen dan standar pendidikan sekolah,” ungkap Budi Anjar Pranoto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau agar para pendidik tidak terjebak pada ego pribadi atau sekadar kalkulasi materi, melainkan kembali pada semangat pengabdian demi masa depan generasi muda Brebes.
HLS Brebes Hanya 6,6 Tahun: Realita Pahit Putus Sekolah
Data menunjukkan Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) di Kabupaten Brebes hanya berada di angka 6,6 tahun. Angka ini memotret realita pahit bahwa rata-rata anak di Brebes hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas 6 SD atau putus sekolah di awal jenjang SMP.
Menyikapi hal ini, Dewan Pendidikan berencana melakukan investigasi lapangan untuk memetakan titik-titik rawan putus sekolah secara mendetail. Budi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pundak Dinas Pendidikan semata.
“Sesuai undang-undang, ada tiga pilar utama pendidikan: Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah. Ketiganya harus bergerak sinkron. Jika salah satu rapuh, maka angka putus sekolah sulit ditekan,” tegasnya.
Mendorong Penegakan UU Wajib Belajar dan Sekolah Gratis
Sebagai langkah konkret, Dewan Pendidikan mengusulkan pengaktifan kembali peran struktur masyarakat terkecil. Ketua RT dan tokoh masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyisir dan melaporkan anak usia sekolah di lingkungan mereka yang tidak bersekolah.
Selain itu, wacana sekolah gratis didorong agar segera terealisasi dan selaras dengan program strategis pemerintah pusat.
Poin Strategis Solusi Dewan Pendidikan:
Ketegasan UU Wajib Belajar: Mendorong penegakan aturan agar tidak ada celah bagi anak usia sekolah untuk berada di luar sistem pendidikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Revitalisasi Peran Lingkungan: Mewajibkan perangkat RT/RW melaporkan data anak putus sekolah secara berkala.
Intervensi Biaya Pendidikan: Memastikan sekolah benar-benar gratis bagi warga kurang mampu agar hambatan ekonomi tidak lagi menjadi alasan anak berhenti sekolah.
“Semua anak di Brebes wajib sekolah. Jika keluarga mampu bisa membiayai mandiri, maka bagi mereka yang kurang beruntung secara ekonomi, negara wajib hadir menjamin biaya pendidikan mereka hingga tuntas,” pungkas Budi.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Isu penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tengah memicu kekhawatiran masyarakat di Kabupaten Brebes. Berdasarkan data Dinas Sosial setempat, tercatat sekitar 100.000 peserta yang status kepesertaannya kini tidak aktif.
Menanggapi fenomena tersebut, Kasi Pelayanan Medis salah satu rumah sakit di Brebes, dr. Yuliana, memberikan klarifikasi mengenai prosedur medis dan birokrasi yang harus ditempuh pasien agar hak pengobatannya tetap terjamin. (19/2/2026).
Rumah Sakit Hanya Sebagai Pengguna Sistem
dr. Yuliana menjelaskan bahwa status penonaktifan kepesertaan seringkali menjadi “kejutan pahit” bagi warga, karena baru diketahui saat mereka sudah berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Masalahnya baru akan diketahui ketika pasien datang. Di sana baru terlihat melalui sistem apakah status BPJS mereka aktif atau tidak. Kami di rumah sakit ini statusnya adalah pengguna (user) dari sistem tersebut,” ujar dr. Yuliana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status kepesertaan atau menentukan aktif-tidaknya kartu seseorang. Segala otoritas terkait aktivasi kembali berada sepenuhnya di tangan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial.
Alur Reaktivasi: Jangan Hanya Andalkan Rumah Sakit
Bagi masyarakat yang mendapati kartu PBI-nya tidak aktif, dr. Yuliana mengimbau agar segera bergerak proaktif menghubungi instansi terkait. Berikut adalah alur reaktivasi yang perlu dipahami masyarakat:
Pengecekan Status: Lakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau di loket pendaftaran Faskes/RS.
Surat Keterangan Medis: Jika dalam kondisi sakit, minta surat keterangan dari rumah sakit sebagai penunjang bahwa pasien memang membutuhkan layanan medis segera.
Verifikasi ke Dinas Sosial: Melaporkan status PBI ke Dinsos untuk verifikasi data kelayakan (DTKS).
Finalisasi di BPJS: Membawa dokumen pendukung dari Dinsos ke kantor BPJS Kesehatan untuk proses pengaktifan kembali.
Kendala Peralihan ke Segmen Mandiri
Selain masalah PBI, dr. Yuliana juga menyoroti kendala teknis pada pasien yang beralih ke segmen Mandiri. Beberapa pasien melaporkan status kartu yang belum aktif meski sudah melakukan pembayaran rutin atau pemotongan gaji.
“Masalah keputusan apakah kartu bisa direaktivasi atau kapan statusnya menjadi aktif, itu sepenuhnya ada di pihak BPJS,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk rajin mengecek status kepesertaan secara berkala, terutama sebelum kondisi darurat medis terjadi, guna menghindari hambatan administratif saat membutuhkan pertolongan cepat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes menunjukkan optimisme tinggi dalam mengoptimalkan pengelolaan dana umat. Memasuki tahun 2026, BAZNAS menetapkan target pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp14 miliar.
Angka ini mencerminkan kenaikan signifikan dibandingkan capaian tahun 2025 yang berada di kisaran Rp9,5 miliar. Kenaikan target ini dipandang sebagai langkah berani untuk memperluas jangkauan program kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi di wilayah Brebes.
Strategi Perluas Jangkauan: Dari ASN hingga Sektor Swasta
Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Brebes, Nursidik, menyatakan bahwa untuk mengejar lompatan target tersebut, pihaknya telah memetakan strategi pengumpulan yang lebih inklusif dan progresif. Fokus utama BAZNAS kini tidak lagi hanya bertumpu pada satu sektor, melainkan menyasar tiga elemen kunci:
Aparatur Sipil Negara (ASN): Melakukan optimalisasi zakat dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh lingkungan Pemkab Brebes melalui sistem yang lebih terintegrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tokoh Pengusaha Lokal: Membangun sinergi dengan para pengusaha lokal berskala besar untuk mempercayakan penyaluran zakatnya melalui lembaga resmi guna memastikan dampak yang lebih merata.
Sektor Industri dan Korporasi: Mendorong perusahaan-perusahaan (PT) yang beroperasi di wilayah Brebes untuk menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) atau zakat perusahaan mereka melalui BAZNAS.
Transparansi dan Dampak Sosial
Nursidik menekankan bahwa peningkatan target ini juga dibarengi dengan komitmen transparansi pengelolaan keuangan. Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan untuk berbagai program strategis, mulai dari pengentasan kemiskinan ekstrem, bantuan pendidikan, hingga perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Brebes.
“Kami optimis dengan dukungan pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat yang terus meningkat, target Rp14 miliar ini bukan sekadar angka, melainkan ikhtiar kita bersama untuk menyejahterakan umat di Brebes,” ujar Nursidik, Rabu (18/2/2026).
Dengan strategi yang lebih agresif di sektor swasta dan industri, BAZNAS Brebes berharap dapat menutup celah potensi zakat yang selama ini belum tergarap maksimal, sekaligus memperkuat peran lembaga dalam pembangunan daerah.
Reporter: Teguh
SITUBONDO, DN-II Jagat maya dihebohkan dengan unggahan video amatir yang memperlihatkan ketegangan antara seorang warga dengan pria yang mengaku sebagai pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo. Adu mulut ini dipicu oleh penggunaan mobil dinas berplat merah pada hari libur yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Kronologi: Adu Argumen Atribut dan Jam Kerja
Dalam rekaman tersebut, seorang warga menghadang mobil dinas dan mempertanyakan legalitas operasional kendaraan negara tersebut di hari libur, terlebih pengemudinya tidak mengenakan seragam resmi.
“Di Permendagri, yang pakai mobil dinas harus pakai baju dinas, Pak! Urusan dinas, Pak! Ini sampeyan (anda) sudah tidak pakai baju dinas,” tegas warga tersebut sembari merekam kejadian. (14/2/2026
Merespons hal itu, pria yang mengaku pegawai Dinsos tersebut berdalih bahwa tugasnya bersifat situasional. “Jam kerja saya itu tidak mengenal hari libur. Saya ini mau kerja, tolong jangan diganggu,” cetusnya. Ia bahkan menuding balik aksi perekaman warga sebagai bentuk provokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Hukum: Aturan Penggunaan Fasilitas Negara
Penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah tanpa aturan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah batasan-batasannya:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005:
Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Penggunaan dibatasi pada hari kerja resmi.
Kendaraan dinas harus digunakan di dalam kota; penggunaan ke luar kota harus seizin pimpinan instansi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
Pasal 3 huruf f mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
Penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang memiliki sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi berat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana aset daerah (termasuk kendaraan) harus digunakan secara efisien dan akuntabel untuk pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.
Dugaan Pelanggaran dan Sanksi
Jika merujuk pada Pasal 14 PP No. 94/2021, ASN yang terbukti menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi atau di luar ketentuan dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Catatan Redaksi: Penggunaan mobil dinas di hari libur diperbolehkan hanya jika yang bersangkutan memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi yang mendesak. Namun, penggunaan atribut (seragam) tetap menjadi indikator utama apakah seseorang sedang dalam posisi menjalankan tugas negara atau tidak.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait identitas oknum tersebut maupun keberadaan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diklaim oleh yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya fungsi pengawasan masyarakat (social control) terhadap perilaku pejabat publik dan penggunaan aset yang dibiayai oleh pajak rakyat.
Tim Redaksi
SITUBONDO, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN dan penyalahgunaan aset negara di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo.
Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI, Rasyidi, CPM, CLOP (Didik Castielo), secara resmi melayangkan surat aduan kepada Bupati Situbondo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada Kamis (19/02/2026).
Dua Jalur Pelaporan: Administratif dan Hukum
Laporan tersebut terbagi dalam dua langkah strategis untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal:
Laporan Administratif: Ditujukan kepada Bupati Situbondo cq. Inspektur Inspektorat (Nomor: 021/GWI-SIT/II/2026). Laporan ini ditembuskan pula kepada Ketua DPRD dan Kepala Dinas Sosial Situbondo untuk mendesak sanksi disiplin ASN.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan Hukum: Dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo (Nomor: 022/GWI-SIT/II/2026). GWI meminta korps adhyaksa melakukan telaah awal dan pendalaman atas potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyimpangan Kecil, Pintu Masuk Korupsi Besar
Didik Castielo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah fasilitas negara yang dibiayai oleh pajak rakyat.
“Pelanggaran sekecil apa pun harus ditindak tegas. Meski nominal kerugian mungkin terlihat kecil, namun pembiaran terhadap penyimpangan aset adalah ‘pintu masuk’ bagi praktik korupsi yang lebih besar,” ujar Didik dalam keterangannya.
Menurutnya, jika pelanggaran fasilitas dinas dianggap lumrah tanpa konsekuensi, maka hal tersebut akan menciptakan budaya kerja yang buruk di lingkungan birokrasi.
Tuntutan Transparansi Tanpa Tebang Pilih
Melalui laporan resmi ini, GWI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk:
Inspektorat: Melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan transparan tanpa ada yang ditutup-tupi.
Kejaksaan Negeri: Bertindak profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat guna memberikan efek jera.
Keadilan: Menegakkan aturan secara merata kepada seluruh pejabat publik tanpa tebang pilih.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Di akhir pernyataannya, Didik menekankan bahwa langkah GWI bukan didasari oleh sentimen personal, melainkan murni demi tegaknya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Situbondo.
“Aset negara harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” pungkasnya.
Tim Redaksi
Brebes, DN-II Keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam penanganan bencana tanah gerak yang melanda Dukuh Bojongsari, Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Sebanyak 175 kepala keluarga atau 532 jiwa terpaksa meninggalkan rumah mereka dan bertahan di pengungsian karena pergerakan tanah yang hingga kini masih aktif dan berpotensi membahayakan.
Kondisi tersebut mendorong Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turun langsung meninjau lokasi pengungsian sekaligus memimpin Rapat Penanganan dan Penyerahan Bantuan di Pondok Pesantren Bahrul Qur’an Al Munawir, Sirampog, Rabu (18/2/2026).
Dalam arahannya, Luthfi menegaskan bahwa langkah paling realistis saat ini adalah memindahkan warga beserta barang-barangnya ke lokasi yang lebih aman. Dia juga menginstruksikan percepat pembangunan hunian sementara (huntara).
“Untuk tanah gerak ini yang bisa dilakukan adalah memindah orang dan barang,” tegasnya.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Brebes mencatat sedikitnya 143 rumah terdampak. Dari jumlah tersebut, 10 rumah mengalami kerusakan berat, sementara 124 lainnya berada dalam kondisi terancam. Tidak hanya hunian warga, dua tempat ibadah dan dua fasilitas pendidikan turut terdampak. Akses jalan desa sepanjang kurang lebih 700 meter juga ambles akibat pergerakan tanah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perkembangan terakhir menunjukkan tanah masih bergerak, dipicu tingginya curah hujan di kawasan perbukitan Sirampog. Arah longsoran bergerak ke barat daya dengan potensi pergerakan susulan yang dinilai masih tinggi.
Dengan kondisi tersebut, Gubernur meminta warga untuk tidak kembali ke rumah masing-masing demi menghindari risiko yang lebih besar.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan langkah teknis penanganan. Rencananya, hunian sementara (huntara) akan dibangun di lahan petak 34G milik KPH Perhutani Pekalongan Barat yang telah direkomendasikan aman secara teknis.
Sementara itu, pengungsian dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul Qur’an Al-Munawir, Dukuh Limbangan. Dapur umum telah didirikan dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna memastikan kebutuhan logistik warga tetap terpenuhi.
Bupati BrebesParamitha Widya Kusuma menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai kehadiran langsung Gubernur bersama jajaran OPD menjadi bukti komitmen penanganan yang serius dan terkoordinasi.
“Terima kasih banyak atas bantuan dan penanganan yang cepat. Bahkan datang bersama OPD terkait. Masyarakat Brebes tidak perlu khawatir lagi, kita gotong royong, semua sudah disiapkan oleh dinas Provinsi Jawa Tengah sekaligus menyemangati Satgas TMMD Ke-127 yang sedang berjalan di Desa Cikuya.,” ujarnya. 
Disela-sela kunjungannya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengapresiasi untuk Kodim 0713/Brebes yang saat ini berjibaku melaksanakan Gotong Royong bersama TNI-Polri, Pemda dan Masyarakat dalam mensukseskan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127.
“Saya Gubernur Jawa Tengah bersama Kita bersyukur bahwa TMMD yang ke-127 di Desa Cikuya Banjarharjo, telah diberikan suatu kegiatan yang bersama TNI yaitu TMMD ini sebagai nafas kepanjangan komunikasi sosial yang dilakukan antara TNI-Polri dan kabupaten Brebes, hingga membangun jembatan, jalan dan sebagainya yang tentunya bermanfaat untuk masyarakat, kami Gubernur Jawa Tengah mengucapkan terima kasih atas terlaksananya sehingga Bupati dan Lurah bisa sengkuyung mensukseskannya”. Petarung! ‘ tutup Gubernur. (Rio/Hms)
BREBES, DN-II Sebanyak 100.000 warga Kabupaten Brebes tercatat mengalami penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes memberikan penjelasan resmi terkait tata kelola data dan prosedur aktivasi ulang bagi warga yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Brebes, Imam Baehaqi, S.H., melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Warudin, menjelaskan bahwa perubahan data ini merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat.
“Tahun 2026 ini, Dinsos Brebes hanya menerima data hasil verifikasi pusat. Yang menghapus atau menonaktifkan data pasien BPJS PBI adalah Biro Pusat Statistik (BPS) Pusat. Untuk wilayah Brebes, jumlahnya mencapai 100.000 orang,” ujar Warudin pada Rabu (18/02/2026).
Untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi simpang siur, berikut adalah empat poin penting yang dirilis oleh Dinas Sosial Brebes:
1. Kewenangan Data Sepenuhnya Ada di Pusat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat perlu memahami bahwa Dinsos daerah maupun pendamping PKH tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang layak masuk atau keluar dari daftar bantuan. Penetapan tingkat kesejahteraan (Data Desil) adalah domain sepenuhnya dari BPS Pusat.
Dinsos di tingkat kabupaten hanya bertugas mengolah dan menyalurkan bantuan berdasarkan instruksi data yang turun dari pusat.
2. Penyebab Non-Aktifnya Kartu BPJS
Penonaktifan dilakukan berdasarkan evaluasi berkala setiap tiga bulan. Jika hasil pemutakhiran data menunjukkan peningkatan kondisi ekonomi suatu rumah tangga, sistem akan secara otomatis menonaktifkan kepesertaan PBI.
Bagi warga dengan penyakit kronis yang tiba-tiba mendapati kartunya tidak aktif, disarankan segera melakukan pengecekan ke Dinsos untuk mengetahui detail penyebab diskoneksi data tersebut.
3. Alur Aktivasi Darurat (Kategori Desil 1–6)
Pemerintah masih memberikan celah bagi warga miskin (kategori Desil 1 hingga 6) yang mengalami kondisi darurat medis untuk melakukan aktivasi cepat.
Syarat Dokumen:
Surat Keterangan Rawat Inap atau Surat Kontrol dari Rumah Sakit.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fotokopi KTP.
Prosedur:
Dokumen tersebut dibawa ke kantor Dinas Sosial setempat. Jika berkas dinyatakan lengkap dan valid, proses aktivasi hanya memerlukan waktu 1 hingga 2 hari kerja.
4. Peran Vital Pemerintah Desa dalam Verifikasi
Akurasi data sangat bergantung pada laporan dari tingkat bawah. Dinsos mendorong warga untuk proaktif melakukan verifikasi faktual melalui Pemerintah Desa. Desa memiliki peran kunci untuk memvalidasi apakah seorang warga benar-benar layak masuk kategori prasejahtera atau tidak.
Langkah verifikasi di tingkat desa ini krusial agar data yang dikirim ke pusat lebih akurat, sehingga bantuan sosial dan kepesertaan BPJS dapat tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
