JAWA TENGAH, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (DPP SEKBER-IPJT) memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan monumental ini menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat diproses secara pidana sebelum melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.
Ketua Umum SEKBER-IPJT, Firdaus Andika, menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan besar bagi kemerdekaan pers sekaligus menjadi “kado indah” bagi demokrasi Indonesia di awal tahun 2026.
“Putusan MK ini adalah langkah progresif yang memulihkan marwah Pasal 8 UU Pers. Ini memberikan kepastian hukum yang selama ini kita perjuangkan, agar jurnalis tidak lagi dihantui bayang-bayang kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah dan bertanggung jawab,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Menegaskan Kedudukan Lex Specialis UU Pers
SEKBER-IPJT menilai putusan MK ini mempertegas kedudukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Putusan ini diharapkan mengakhiri praktik penggunaan jalur pidana (KUHP) secara langsung terhadap sengketa pers.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mendukung penuh pemaknaan MK bahwa sanksi pidana maupun perdata harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium). Hal tersebut hanya dapat ditempuh setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik di Dewan Pers dinyatakan selesai atau menemui jalan buntu,” tambahnya.
Desak Penyesuaian SOP Polri
Menindaklanjuti putusan tersebut, SEKBER-IPJT mendesak Polri dan instansi penegak hukum terkait untuk segera menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan. Ke depannya, setiap laporan masyarakat terkait karya jurnalistik wajib diarahkan sepenuhnya ke Dewan Pers sesuai mandat MK.
Di sisi lain, Firdaus mengingatkan bahwa perlindungan hukum yang kuat harus dibarengi dengan peningkatan kualitas jurnalisme. Ia mengimbau seluruh anggota SEKBER-IPJT untuk semakin profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kebebasan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan akurasi data. SEKBER-IPJT berkomitmen mengawal implementasi putusan ini di seluruh wilayah guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” pungkas Firdaus.
Dukungan dari Insan Media
Senada dengan hal tersebut, Casroni, pimpinan media Detik Nasional, turut menyatakan dukungan penuhnya. Ia berharap putusan ini menjadi pelecut semangat bagi jurnalis untuk menghasilkan karya yang berbasis fakta.
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK ini. Semoga dengan adanya perlindungan hukum yang lebih jelas, karya-karya jurnalistik yang dihasilkan semakin berkualitas, tajam, dan menyajikan fakta yang objektif bagi masyarakat,” ungkap Casroni.
Red: IPJT
TANGERANG, DN-II Proyek pemagaran senilai Rp 1,2 miliar milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang di Taman Royal 2, Cipondoh, kini memicu polemik hebat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BONGKAR secara terbuka menyoroti legalitas lahan serta kualitas pengerjaan yang dinilai jauh dari standar teknis.
Proyek yang didanai melalui APBD-P 2025 ini diduga kuat menabrak aturan hukum lantaran berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya masih dalam sengketa. Klaim sepihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menyatakan lokasi tersebut sebagai aset daerah dianggap sebagai langkah prematur dan berisiko tinggi.
Mutu Rendah dan Indikasi “Proyek Titipan”
Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., memaparkan temuan janggal terkait dokumen Surat Pesanan (SP) Nomor: 027/106-SP/PPK/PEMAGARAN TAMAN ROYAL/XI/2025. Proyek dengan nilai fantastis sebesar Rp 1.284.739.296 ini hanya memiliki waktu pengerjaan singkat, yakni 30 hari kalender di pengujung tahun 2025.
“Mutu pengerjaannya sangat meragukan. Dengan anggaran lebih dari 1,2 miliar, hasilnya terlihat asal-asalan. Ini memicu tanda tanya besar: apakah ini proyek ‘titipan kilat’ yang dipaksakan hanya untuk menyerap anggaran di akhir tahun?” tegas Irwansyah dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Irwansyah menilai langkah Dispora terkesan ingin menciptakan fait accompli (fakta yang dipaksakan) untuk memperkuat posisi di atas lahan bermasalah. Ia memperingatkan adanya potensi kerugian negara yang nyata dalam kasus ini.
“Jika pengadilan membuktikan lahan ini milik ahli waris, maka pagar miliaran rupiah ini harus dibongkar. Ini bukan sekadar kecerobohan administratif, melainkan potensi tindak pidana korupsi karena menggunakan uang rakyat di atas lahan yang belum clean and clear,” tambahnya.
Somasi Ahli Waris: Kecam Tindakan “Koboi” Pemkot
Konflik ini kian meruncing setelah pihak ahli waris melalui Law Firm Akhwil & Partners melayangkan somasi keras. Kuasa hukum ahli waris, Akhwil, S.H., mengecam pernyataan Sekretaris Dispora Kota Tangerang, Helmiyati, yang bersikukuh lahan tersebut adalah aset resmi pemerintah.
“Berdasarkan surat klarifikasi nomor 177/S.PK/A&P/X/2025, lahan di Taman Royal 2 tersebut secara sah milik ahli waris H. Mulyadi bin H. Rodjali. Tindakan Pemkot yang nekat membangun tanpa menyelesaikan sengketa adalah gaya ‘koboi’ yang mengangkangi supremasi hukum,” ujar Akhwil.
Menanti Transparansi Dispora
Hingga saat ini, publik mendesak transparansi dari Dispora Kota Tangerang terkait bukti sertifikasi lahan yang diklaim sebagai aset tersebut. Jika pemerintah daerah tidak mampu membuktikan legalitas kepemilikan secara otentik, proyek pemagaran ini diprediksi akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi.
Poin-Poin Utama Kontroversi:
Legalitas Lahan: Dibangun di atas lahan sengketa (Ahli Waris vs Pemkot).
Anggaran & Waktu: Nilai Rp 1,2 Miliar dengan durasi pengerjaan hanya 30 hari (akhir tahun).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kualitas Fisik: Hasil pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran.
Risiko Hukum: Potensi kerugian negara jika bangunan harus dibongkar akibat kalah sengketa.
Tim Prima
PATI, DN-II Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti dengan terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW pada Senin (26/01/2026). Sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menarik perhatian publik dengan hadirnya Tim Advokasi Komisi Yudisial (KY) RI untuk melakukan observasi dan pemantauan.
Suasana Sidang Memanas
Pantauan di lokasi, sidang yang mengadili kasus pemblokiran jalan yang sempat viral ini berlangsung dramatis. Di dalam ruang sidang, suasana sempat memanas saat terdakwa Supriono melontarkan ucapan lantang kepada saksi. Ketegangan tersebut memaksa Majelis Hakim mengetuk palu dengan keras untuk menenangkan suasana.
Sementara itu, di luar gedung pengadilan, ratusan massa pendukung tetap setia mengawal jalannya sidang meski sempat diguyur hujan. Massa melakukan orasi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk dukungan moral bagi kedua terdakwa.
Dugaan Kriminalisasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Penasihat Hukum dari LSBH Teratai yang dipimpin oleh Dr. Nimerodin Gulo beserta enam anggotanya, tampak gigih mencecar saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan. Dalam konferensi pers saat jam istirahat, Esera Gulo, salah satu anggota tim hukum, menegaskan adanya indikasi kriminalisasi dalam kasus ini. 
“Keterangan anggota polisi yang hadir sebagai saksi menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui pasti kejadian di lapangan. Penangkapan Botok dan Teguh hanya berdasarkan informasi narasumber, bukan fakta yang kuat,” ujar Esera.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka. “Faktanya, surat penangkapan sudah keluar sejak 4 Agustus. Ini memperkuat dugaan publik bahwa penetapan tersangka memang sudah direncanakan atau dikriminalisasi,” imbuhnya.
Atensi Komisi Yudisial
Kehadiran Komisi Yudisial menjadi poin penting dalam sidang kali ini. Ketua Tim Advokasi KY, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa kedatangan mereka merupakan respons atas permintaan Gerakan Aktivis Pati (GAP) dan tim pendamping hukum.
“Kami hadir untuk memantau jalannya sidang agar Majelis Hakim bertindak objektif dan berhati-hati. Mulai minggu depan, kami akan melakukan pemantauan intensif karena kasus ini telah menjadi atensi pusat dan viral di masyarakat,” ungkap Farhan.
Sidang yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lebih lanjut guna mengungkap kebenaran materiil dalam kasus tersebut.
( Tim )
Jakarta Barat, DN-II Dalam rangka menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Roa Malaka Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Cecep Supriadi, melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyampaian himbauan kamtibmas kepada awak Satkamling RW 03 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (26/01/2026) pukul 08.30 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di Pos Kamling RW 03, Jalan Tiang Bendera II RT 05 RW 03 tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya petugas keamanan lingkungan, dalam upaya mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti peredaran narkoba, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran, hingga maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol). 
Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Cecep Supriadi juga menyampaikan Program Jaga Jakarta, yang meliputi Jaga Lingkungan, Jaga Warga, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah, sebagai pedoman bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Ia mengajak awak Satkamling untuk terus meningkatkan kepedulian, kewaspadaan, serta komunikasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Roa Malaka Aiptu Cecep Supriadi serta Wawan selaku Danru Linmas RW 03 beserta anggota. Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Hms
SURAKARTA, DN-II Setjen DPKN: Upaya memperkuat konsolidasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan tinggi memasuki babak baru. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta secara resmi mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri UNS masa bakti 2026–2031 dalam prosesi khidmat yang digelar di Gedung dr. Prakosa, Kantor Pusat UNS, Senin (26/1/2026).
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, hadir langsung untuk mengukuhkan Prof. Dr. E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA sebagai Ketua Korpri UNS beserta 30 jajaran pengurus lainnya. Turut menyaksikan prosesi tersebut, Rektor UNS Prof. Dr. Hartono, M.Si., yang juga menjabat sebagai Penasihat Korpri UNS.
Pionir Konsolidasi di Lingkungan Akademik
Dalam arahannya, Prof. Zudan memberikan apresiasi tinggi kepada UNS yang dinilai sebagai “pelopor” dalam menginisiasi kembali konsolidasi Korpri di tingkat perguruan tinggi.
“UNS membuktikan bahwa Korpri di lingkungan kampus bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkokoh posisi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Prof. Zudan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa peran ASN di lingkungan akademik sangat krusial karena universitas merupakan episentrum produksi gagasan, inovasi, dan pengkaderan ASN profesional. “ASN kampus adalah motor penggerak kebijakan berbasis ilmu pengetahuan. Korpri harus hadir sebagai rumah yang memberikan perlindungan hukum, advokasi, serta wadah solidaritas bagi mereka,” imbuhnya.
Penguatan Identitas dan Kemandirian Organisasi
Selain aspek profesionalisme, Prof. Zudan menekankan pentingnya penguatan identitas korps, termasuk kedisiplinan dalam penggunaan seragam Korpri sebagai simbol persatuan nasional. Ia mendorong pengurus baru untuk segera tancap gas menjalankan program strategis, mulai dari pembinaan mental keagamaan melalui MTQ, pengembangan bakat lewat Pekan Olahraga Korpri (Pornas), hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Satu poin krusial yang ditegaskan Prof. Zudan adalah mengenai kemandirian organisasi. Ia mengingatkan bahwa Korpri adalah organisasi mandiri yang tidak bergantung pada APBN maupun APBD.
“Korpri hidup dari anggota dan untuk anggota. Saya mendorong Korpri UNS untuk kreatif mengembangkan unit usaha dan kerja sama strategis. Dengan modal intelektual yang besar di kampus ini, UNS sangat mampu membangun model organisasi yang mandiri demi kesejahteraan anggota,” jelasnya.
Dukungan Penuh Rektorat
Gayung bersambut, Rektor UNS Prof. Hartono menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh eksistensi Korpri di lingkungan kampus Solo tersebut.
“Ini adalah momentum penting untuk mengaktifkan kembali peran Korpri. Kami mendukung penuh upaya penguatan identitas ASN ini. Saya berharap Korpri UNS tidak hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi mampu melahirkan program nyata seperti pengembangan koperasi pegawai dan inovasi kesejahteraan lainnya,” tutur Prof. Hartono.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan ini, Korpri UNS diharapkan menjadi motor penggerak bagi peningkatan integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan pendidikan tinggi, sekaligus menjadi role model bagi perguruan tinggi lain di Indonesia.
“Korpri harus berkontribusi pada penguatan ASN secara nasional, dan UNS telah memulai langkah nyata tersebut,” pungkas Prof. Zudan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Casroni
SURAKARTA, DN-II Upaya memperkuat konsolidasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perguruan tinggi memasuki babak baru. Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, resmi mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2026–2031 di Gedung dr. Prakosa, Kantor Pusat UNS, Senin (26/1/2026).
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, Prof. Dr. E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA ditetapkan sebagai Ketua KORPRI UNS, memimpin jajaran pengurus yang berjumlah 30 orang. Acara ini turut disaksikan langsung oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, M.Si., yang juga menjabat sebagai penasihat organisasi.
UNS Sebagai Pelopor Konsolidasi
Dalam arahannya, Prof. Zudan mengapresiasi langkah cepat UNS yang disebutnya sebagai pelopor konsolidasi KORPRI di lingkungan perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa kampus bukan sekadar tempat mengajar, melainkan simpul strategis bagi produksi gagasan dan kaderisasi ASN profesional.
“UNS menunjukkan bahwa KORPRI di perguruan tinggi bukan sekadar atribut formalitas, melainkan instrumen penting untuk memperkuat posisi ASN sebagai perekat bangsa,” ujar Prof. Zudan. “ASN kampus memegang peran kunci dalam pembangunan ilmu dan kebijakan. Karena itu, KORPRI harus hadir sebagai rumah advokasi, wadah solidaritas, sekaligus sarana pembinaan.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penguatan Identitas dan Disiplin
Lebih lanjut, Prof. Zudan menyoroti pentingnya penguatan identitas ASN melalui disiplin organisasi. Salah satunya adalah penggunaan seragam KORPRI secara konsisten sebagai simbol persatuan nasional.
Ia juga mendorong KORPRI UNS untuk aktif dalam program kerja strategis yang menyentuh langsung kebutuhan anggota, seperti:
Perlindungan hukum bagi ASN.
Pembinaan mental dan jasmani melalui ajang MTQ dan Pekan Olahraga KORPRI (Pornas).
Kegiatan sosial yang berdampak bagi kemasyarakatan.
Menuju Organisasi Mandiri
Satu poin krusial yang ditekankan Prof. Zudan adalah mengenai kemandirian organisasi. Ia mengingatkan bahwa KORPRI merupakan organisasi mandiri yang tidak bergantung pada kucuran dana APBN maupun APBD.
“Organisasi ini hidup dari anggota dan untuk anggota. Kerja sama strategis dan unit usaha harus dikembangkan untuk menjaga keberlanjutan organisasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan para anggotanya,” jelasnya. Ia optimistis UNS memiliki modal intelektual yang besar untuk menciptakan model kemandirian ekonomi organisasi tersebut.
Dukungan Penuh Rektorat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rektor UNS, Prof. Hartono, menyambut positif pengukuhan ini sebagai momentum untuk mengaktifkan kembali peran nyata KORPRI di lingkungan kampus.
“Kami mendukung penuh konsolidasi ini, termasuk penguatan identitas ASN di lingkungan UNS. Harapannya, KORPRI UNS mampu menghasilkan program nyata melalui penguatan koperasi pegawai maupun inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi kesejahteraan anggota,” tutur Prof. Hartono.
Dengan kepengurusan yang baru, KORPRI UNS diharapkan bertransformasi menjadi motor penggerak profesionalisme dan integritas bagi ASN perguruan tinggi, sekaligus menjadi role model bagi kampus-kampus lain di Indonesia.
Red/Casroni
Satlantas Polres Kebumen Sosialisasi Keselamatan Berkendara di MA Kebumen melalui “Polantas Menyapa”
KEBUMEN, DN-II Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen terus menggencarkan edukasi keselamatan berkendara bagi generasi muda melalui program inovatif bertajuk “Polantas Menyapa”. Kegiatan kali ini menyasar ratusan siswa-siswi MA Kebumen yang memadati halaman sekolah dengan penuh antusias, Senin (26/1/2026).
Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas masih tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja di wilayah hukum Kebumen.
Edukasi Interaktif dan Humanis
Dalam sosialisasi tersebut, personel Satlantas membedah berbagai aturan dasar yang kerap disepelekan oleh para pelajar. Materi yang disampaikan mencakup empat poin krusial:
Proteksi Diri: Kewajiban penggunaan helm berstandar SNI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fokus Berkendara: Larangan keras menggunakan ponsel saat di atas motor.
Etika Jalan Raya: Kepatuhan terhadap rambu-rambu serta tata cara mendahului yang aman.
Legalitas: Kelengkapan administrasi seperti kepemilikan SIM dan STNK. 
Uniknya, edukasi tidak berjalan searah. Satlantas mengemas acara secara interaktif melalui kuis berhadiah. Sejumlah siswa yang mampu menjawab tantangan seputar aturan lalu lintas membawa pulang helm gratis sebagai bentuk apresiasi sekaligus edukasi nyata pentingnya perangkat keselamatan.
Menuju Ekosistem Jalan Raya yang Aman
Kasat Lantas Polres Kebumen, melalui perwakilannya di lapangan, menegaskan bahwa sasaran utama program ini adalah perubahan perilaku (behavioral change).
“Kami berharap para siswa tidak hanya sekadar menghafal aturan, tetapi tumbuh kesadaran moral untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Masa depan mereka masih panjang, jangan sampai hancur karena kelalaian di jalan,” ujarnya.
Program “Polantas Menyapa” diharapkan mampu mempererat kedekatan antara Polri dan masyarakat, khususnya pelajar. Dengan terbangunnya disiplin sejak dini, Polres Kebumen optimistis dapat menciptakan ekosistem jalan raya yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan di masa depan.
Red/Fitri
BREBES, DN-II Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Tobidin Sarjum, S.H., memberikan peringatan keras bagi para investor yang membidik potensi wilayah Brebes. Ia menegaskan bahwa akselerasi investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengangkangi regulasi daerah, terutama terkait perlindungan lahan produktif.
“Investor kami persilakan masuk, tapi wajib patuh pada regulasi dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Brebes. Jangan sampai bertindak sewenang-wenang tanpa mengindahkan tata ruang,” tegas Tobidin di sela pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (26/1/2026).
Menjaga Keseimbangan Agraris-Industri
Di tengah transformasi Brebes menuju kawasan industri, Tobidin menekankan pentingnya menjaga ekosistem pangan. Menurutnya, komitmen menjaga zona hijau adalah harga mati yang tidak bisa ditawar demi keberlangsungan hajat hidup orang banyak.
“Lahan yang sudah ditetapkan sebagai zona hijau harus tetap terjaga dan tidak boleh diganggu gugat. Jangan sampai dialihfungsikan menjadi kawasan industri. Ketahanan pangan kita taruhannya,” imbuhnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Realita Lahan Pantura dan Krisis Salinitas
Tobidin menjelaskan bahwa pemetaan zona merah (industri) dalam Perda RTRW dilakukan berdasarkan fakta lapangan yang objektif. Banyak lahan di jalur Pantura kini mengalami penurunan produktivitas akibat faktor alam yang ekstrem.
Beberapa kendala utama yang ditemukan di lapangan antara lain:
Intrusi Air Laut: Tingginya kadar salinitas membuat air tanah menjadi payau, sehingga tidak lagi mendukung pertanian.
Wilayah Terdampak: Desa-desa seperti Krakahan, Bangsri, hingga wilayah Losari Lor dan Pangaradan kini mulai kehilangan fungsi agrarisnya.
Ancaman Gagal Panen: Kondisi lahan tadah hujan yang asin membuat komoditas bawang merah dan padi sulit mencapai hasil optimal.
Gandeng Pakar dari Undip
Untuk menjamin akurasi kebijakan, DPRD Brebes tidak bergerak sendiri. Tim ahli dari Universitas Diponegoro (Undip) dilibatkan untuk melakukan kajian teknis dan pemetaan wilayah.
“Kami sedang mengkaji poin-poin tersebut bersama tim dari Undip. Tujuannya jelas, memetakan secara presisi mana zona yang wajib kita selamatkan (hijau) dan mana yang layak dikembangkan sebagai kawasan ekonomi. Ini langkah strategis untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” pungkas Tobidin.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Anggota DPRD Kabupaten Brebes, Ahmad Khumaidi, bergerak cepat mengawal akselerasi pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Melalui alokasi dana Instruksi Presiden (Inpres) senilai Rp50 miliar, politisi ini menargetkan perbaikan jalan strategis dapat tuntas pada tahun 2026 demi mendongkrak ekonomi warga.
Hal tersebut ditegaskan Khumaidi dalam dialog interaktif di Singosari FM bersama Tobidin Sarjum SH dan Munifah, Senin (26/1/2026). Ia menekankan bahwa memastikan dana pusat tepat sasaran adalah prioritas utamanya saat ini.
Fokus Infrastruktur: Ruas Prapag Lor hingga Banjarharjo
Khumaidi mengungkapkan bahwa dana Inpres tersebut diproyeksikan untuk perbaikan total ruas jalan mulai dari Prapag Lor hingga Banjarharjo. Baginya, jalan yang mantap bukan sekadar fasilitas, melainkan urat nadi keselamatan publik.
“Akses jalan ini sangat krusial. Kita tidak ingin para pekerja bertaruh nyawa di jalan yang rusak atau ‘bodol’, terutama saat musim hujan karena risiko kecelakaan yang tinggi,” tegas Khumaidi. Ia pun memohon doa restu dari konstituen di Dapil 5 agar realisasi anggaran tahun 2026 ini berjalan tanpa kendala teknis.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atasi Masalah Air Industri dan Optimalisasi BUMD
Selain infrastruktur jalan, Khumaidi menyoroti kendala teknis yang dihadapi sektor industri di kawasan Pantura, yakni tingginya tingkat korosi air yang menghambat perawatan mesin dan produksi tekstil.
Sebagai solusi, DPRD mendorong penguatan Perda Nomor 7 Tahun 2005 untuk mengoptimalisasi peran BUMD.
“Kami sedang menata penyertaan modal agar Perumda Tirta Baribis bisa menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan. Tujuannya ganda: kebutuhan air bersih industri terpenuhi, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita terdongkrak,” jelasnya.
Sinergi Regional: Mengolah Sampah Menjadi Berkah
Terkait isu lingkungan, Khumaidi memaparkan rencana strategis pengelolaan sampah lintas daerah melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal yang akan digelar di Guci dalam waktu dekat.
Program ini mengadopsi kesuksesan Kabupaten Banyumas dalam mengubah sampah menjadi produk bernilai ekonomi seperti batako dan energi terbarukan.
“Potensi investor di sektor ini sangat besar. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup agar sampah di Brebes tidak lagi menjadi beban, tapi menjadi berkah ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Strategi “Jemput Bola” Anggaran Pusat
Menyadari keterbatasan APBD Brebes yang berada di angka Rp3,6 triliun—di mana porsi belanja pegawai cukup dominan—Khumaidi menekankan pentingnya kreativitas dalam mencari pendanaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kita tidak bisa hanya berpangku tangan mengandalkan kas daerah. Saya bersama jajaran eksekutif, termasuk Ibu Bupati, berkomitmen untuk terus ‘jemput bola’ ke pemerintah pusat. Sinergi dengan anggaran pusat adalah kunci agar pembangunan infrastruktur masyarakat tetap berjalan kencang,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Pengelola Pasar Induk Belakang Kodim (Pasar Kodim) Brebes kini tengah menghadapi tantangan berat. Di tengah gempuran ritel modern dan pergeseran pola belanja masyarakat, pasar tradisional ini dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp463 juta untuk tahun anggaran 2025. Meski berat, pihak pengelola tetap optimis angka tersebut dapat dioptimalkan hingga menembus Rp495 juta.
Kepala Pasar Induk Belakang Kodim, Amirudin, mengakui bahwa angka tersebut tergolong ambisius. Hal ini merujuk pada performa tahun sebelumnya di mana realisasi pendapatan belum mampu menembus angka 100 persen secara konsisten.
“Target 2025 sebesar Rp463 juta itu sudah sangat tinggi. Jika berkaca pada pencapaian sebelumnya, realisasi pemasukan kami rata-rata berada di kisaran 80 persen dari target,” ungkap Amirudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Tekanan Eksternal dan Bayang-bayang Target 2026
Kekhawatiran pengelola tidak berhenti pada tahun ini. Munculnya wacana kenaikan target pendapatan hingga 20 persen pada tahun 2026 dinilai akan semakin menghimpit posisi pedagang dan pengelola. Amirudin menyebut, kenaikan target tersebut akan sulit terwujud jika melihat kondisi pasar yang kian sepi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia mengidentifikasi tiga faktor utama yang memicu lesunya aktivitas ekonomi di pasar induk:
Ekspansi E-Commerce & Ritel Modern: Pola konsumsi masyarakat telah berpindah ke platform digital dan minimarket yang menjangkau hingga pelosok pemukiman.
Terputusnya Regenerasi Pedagang: Banyak sektor, khususnya kain tradisional (jarit), kehilangan pelopor. Banyak pedagang lansia yang tutup usia tanpa ada generasi penerus yang bersedia melanjutkan usaha. 
Fragmentasi Pasar Desa: Menjamurnya pasar skala kecil di tingkat desa membuat arus konsumen ke pasar induk terpecah sebelum sampai ke pusat kota.
Sektor Sayur Jadi Penopang Utama
Dari data yang ada, terdapat sekitar 400 pedagang yang terdaftar di Pasar Kodim. Namun, dari berbagai komoditas yang dijual, hanya sektor sayur-mayur yang dinilai masih memiliki vitalitas ekonomi yang stabil.
“Yang masih efektif dan bertahan saat ini hanya pasar sayur. Untuk komoditas lain seperti sembako dan kain jarit, kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan atau istilahnya sudah ‘goyang’,” tegas Amirudin.
Butuh Kebijakan Strategis dan Revitalisasi
Menanggapi kondisi ini, para pemangku kepentingan berharap adanya evaluasi dari dinas terkait. Penentuan target PAD diharapkan tidak hanya berdasarkan hitungan matematis di atas kertas, tetapi juga mempertimbangkan dinamika riil di lapangan agar tidak membebani para pedagang.
Diperlukan langkah revitalisasi, baik secara fisik maupun manajemen, agar pasar tradisional tetap relevan dan mampu bersaing di tengah kepungan tren belanja digital. Meski tantangan membentang, pengelola tetap berupaya melakukan langkah-langkah persuasif agar potensi pendapatan maksimal Rp495 juta tetap bisa dikejar melalui pengelolaan parkir dan retribusi yang lebih ketat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
