LAHAT, SUMATERA SELATAN, DN-II Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dalam mengusut dugaan mega skandal Dana Desa di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Pengusutan marathon terhadap anggaran tahun 2018 hingga 2025 ini dinilai sebagai momentum krusial untuk mengakhiri dugaan praktik korupsi sistematis yang telah berlangsung selama tujuh tahun. (2/1/2025).
Masyarakat mengapresiasi profesionalisme penyidik Polda Sumsel yang mulai melakukan klarifikasi terhadap para perangkat desa. Namun, mengingat besarnya potensi kerugian negara dari proyek yang diduga mangkrak dan fiktif, warga mendesak agar kepolisian segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan penetapan tersangka.
“Kami mendukung penuh Polda Sumsel. Proses hukum ini harus tegak lurus. Berdasarkan bukti lapangan, kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab, terutama oknum Kades dan sindikasinya, segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwakilan warga yang meminta pengawalan kasus ini hingga tuntas.
Di tengah proses hukum yang berjalan, aroma kepanikan mulai tercium dari pihak Kepala Desa. Informasi dari sumber internal menyebutkan adanya upaya “penjinakan” saksi, di mana Kades diduga membujuk perangkat desa untuk mengakui tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lama sebagai tanda tangan asli.
Bahkan, tersiar kabar adanya iming-iming “uang terima kasih” berupa penggantian biaya operasional ke Palembang bagi perangkat yang bersedia berkompromi. Strategi Kades yang meminta pemeriksaan dilakukan serentak pada hari yang sama juga dikritisi sebagai langkah konyol untuk mengunci kesaksian dan menghindari sinkronisasi fakta oleh penyidik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Skandal ini semakin memanas dengan terungkapnya keterlibatan oknum pendamping desa berinisial EPW yang diduga disewa untuk menyusun LPJ fiktif dengan upah Rp12 juta per tahun. Secara hukum, tindakan menyusun laporan negara tanpa keterlibatan perangkat desa yang sah dan dengan cara memalsukan tanda tangan massal adalah tindakan keji.
“Secara administratif dan pidana, jika LPJ dibuat oleh pihak luar tanpa diketahui perangkat desa dan tanda tangannya dipalsukan, maka seluruh dokumen tersebut Batal Demi Hukum. Tidak ada nilai kebenarannya sedikitpun,” tegas sumber internal tersebut.
Sumber internal tersebut juga memberikan peringatan keras kepada rekan-rekan perangkat desa agar tidak terjebak dalam skenario penyelamatan diri oknum Kades.
“Terima kasih kepada Polda Sumsel yang sudah bekerja. Namun kami ingatkan, perangkat desa jangan mau terjebak bujuk rayu Kades. Mengakui tanda tangan palsu sebagai tanda tangan asli berarti kalian secara sadar mendukung korupsi desa dan siap memikul konsekuensi hukumnya. Jangan mau jadi tumbal untuk kejahatan yang sudah terjadi bertahun-tahun,” tambahnya.
Audit mandiri masyarakat mengungkap daftar panjang dugaan penyelewengan, di antaranya:
– Proyek Sumur Bor Sebelum Nya di laporkan sempat Mangkrak (2019-2024): Yang Menelan biaya fantastis sebesar Rp1,12 Miliar namun dilaporkan baru baru ini di perbaiki setelah viral.
– Proyek Fiktif Kolam Ikan (2024): Anggaran Rp87,4 Juta yang secara fisik tidak ditemukan di lapangan.
– Penyalahgunaan Dana Aspirasi: Dugaan pencampuradukan bantuan sapi senilai Rp140 Juta ke dalam LPJ Dana Desa guna menutupi defisit anggaran.
– Eksploitasi Perangkat Desa: Pemotongan gaji Sekretaris Desa dan staf secara sistematis selama bertahun-tahun.
– Musdes: Warga masyarakat juga mempertanyakan kapan Musdes di lakukan sejak kades menjabat, siapa saya yang di undang dan dinmana pelaksanaannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada pundak Polda Sumsel untuk segera mengambil tindakan tegas. Penuntasan kasus ini akan menjadi bukti bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta Dana Desa harus kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan kemakmuran oknum.
Publisher -Red PRIMA
Banjarnegara, DN-II Upaya menguatkan ekonomi desa terus dilakukan melalui kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., meninjau langsung pembangunan koperasi tersebut di Kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga, Jumat (2/1/2026).
Peninjauan dilakukan di empat desa, yakni Petambakan dan Semampir di Banjarnegara, serta Bajong dan Kembangan di Purbalingga. Kunjungan ini menjadi bentuk kepedulian TNI dalam mendampingi masyarakat desa membangun kemandirian ekonomi.
Di sela peninjauan, Danrem berdialog hangat dengan pemerintah desa, pengurus koperasi, dan warga. Ia menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar bangunan, melainkan ruang tumbuh bersama yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan profesional agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Koperasi ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi warga dan menjawab kebutuhan masyarakat desa,” tuturnya.
Kepala Desa Petambakan menyambut baik pembangunan koperasi tersebut. Menurutnya, Koperasi Merah Putih sangat membantu penguatan ekonomi desa, khususnya bagi pelaku UMKM.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Harapan serupa juga disampaikan warga yang menantikan kehadiran koperasi sebagai penopang usaha kecil mereka.
Selain meninjau pembangunan, Danrem juga menyerahkan bantuan kepada warga sebagai wujud perhatian dan kebersamaan TNI dengan rakyat. KDKMP diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(Penrem 071)
Red
BEKASI, DN-II Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, berakhir dengan kericuhan. Kekecewaan warga memuncak setelah ratusan barcode bantuan yang diterima dinyatakan kedaluwarsa oleh pihak otoritas penyalur, sehingga tidak dapat dicairkan. (2/1/2026).
Peristiwa ini bermula ketika Kantor Pos Giro Kecamatan Pebayuran menyerahkan barcode bantuan kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Bantarjaya pada Rabu (31/12/2025). Mengingat waktu yang sangat mepet menjelang akhir tahun, proses pendistribusian kepada warga di tiga dusun setempat baru dapat dilaksanakan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, karena keterbatasan waktu dan jumlah penerima yang cukup banyak, proses pencairan tidak dapat diselesaikan dalam satu hari. Saat sebagian warga hendak melanjutkan proses pencairan pada hari berikutnya (1/1/2026), pihak Kantor Pos menyatakan bahwa barcode tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Kepala Desa: Ada Kejanggalan dalam Prosedur
Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad (akrab disapa Abuy), mengaku terkejut saat menerima laporan kendala teknis yang menimpa warganya. Ia mengonfirmasi adanya kejanggalan dalam prosedur penyaluran di akhir tahun tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya sangat kaget saat mendengar info ini dari salah satu Kepala Dusun kami. Ada kejanggalan dalam proses penyaluran BLT Kesra ini. Berdasarkan keterangan perangkat kami, barcode baru diterima dari PSM pada tanggal 31 Desember sore,” ujar Abuy kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa petugas PSM telah berupaya maksimal melakukan pencairan hingga menjelang malam hari, namun karena sistem yang sudah memasuki pergantian tahun, akses untuk pencairan terkunci secara otomatis.
“Pihak PSM menginformasikan kepada kami bahwa menurut Kantor Pos Giro Pebayuran, bantuan tersebut sudah tidak bisa dicairkan karena sudah melewati batas waktu atau expired,” lanjutnya.
Warga Menuntut Transparansi dan Solusi
Kondisi ini memicu spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga merasa menjadi korban dari buruknya koordinasi antara pihak penyalur dan pelaksana di lapangan. Beberapa warga bahkan menduga adanya kelalaian oknum yang sengaja menunda distribusi hingga mendekati batas waktu akhir tahun.
“Hari ini sudah tahun baru, kami datang dengan harapan bisa mencairkan bantuan, tapi malah diberitahu sudah tidak berlaku. Kami tidak tahu kesalahan siapa, tapi yang jelas hak kami terganggu,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kantor Pos Cabang Pebayuran dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan klarifikasi serta mencari solusi bagi ratusan warga yang gagal menerima haknya.
(Prima)
BOYOLALI, DN-II Mengawali tahun baru dengan semangat tinggi, Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Adi Soemarmo menggelar Apel Luar Biasa Awal Tahun 2026 di Lapangan Dirgantara, Jumat (2/1/2026). Bertindak sebagai pimpinan apel, Komandan Lanud Adi Soemarmo, Marsma TNI Henri Ahmad Badawi, S.M., M.M., M.Han.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran personel militer, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PPPK. Apel ini bukan sekadar rutinitas, melainkan menjadi momentum krusial untuk refleksi capaian tahun lalu sekaligus penegasan arah kebijakan strategis TNI Angkatan Udara di tahun 2026. 
Apresiasi Prestasi Global dan Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Danlanud membacakan amanat tertulis Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI M. Tony Harjono, S.E., M.M. Kasau menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh prajurit dan ASN TNI AU yang telah berkontribusi mengharumkan nama bangsa dan organisasi sepanjang tahun 2025.
Sejumlah prestasi gemilang yang disoroti antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sertifikasi Aset Negara: Keberhasilan dalam pengamanan dan legalitas aset-aset strategis.
Inovasi Teknologi: Pengembangan smoke trail yang membanggakan.
Tata Kelola Pemerintahan: Perolehan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Nasional dan Unit Pelayanan Prima dari Kementerian PAN-RB.
Prestasi Olahraga: Keberhasilan atlet-atlet TNI AU dalam menyumbang medali bagi Indonesia pada ajang SEA Games 2025 di Thailand.
Visi TNI AU 2026: Modern dan “AMPUH”
Memasuki tahun 2026, Kasau menekankan beberapa prioritas utama, di antaranya modernisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam), validasi organisasi, serta peningkatan kualitas SDM yang unggul.
Melalui Perintah Harian Kasau, seluruh personel diinstruksikan untuk:
Mempertebal Keimanan: Sebagai landasan moral dalam bertugas.
Disiplin dan Integritas: Menjaga kehormatan prajurit di setiap lini.
Safety First: Mengutamakan keselamatan terbang dan kerja (zero accident).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kewaspadaan Siber: Meningkatkan keamanan data di tengah perkembangan teknologi.
Sinergitas: Memperkuat kolaborasi nasional demi mewujudkan TNI AU yang AMPUH (Adaptif, Modern, Profesional, Unggul, Humanis) menuju Indonesia Maju.
Acara ditutup dengan doa bersama untuk kelancaran tugas-tugas TNI AU di tahun yang baru. (Pen Lanud Smo)
Red
PURBALINGGA, DN-II Mengawali kalender kerja tahun 2026, Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Jenderal Besar Soedirman menggelar Apel Luar Biasa di Lapangan Mako Lanud J.B. Soedirman, Purbalingga, Jumat (02/01/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Komandan Lanud J.B. Soedirman, Letkol Pnb Tatag Onne Setiawan, S.I.P., M.Han., yang diwakili oleh Kadisops Mayor Tek Hanggara Wira Setyadi. Apel diikuti dengan khidmat oleh seluruh personel militer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lanud J.B. Soedirman.
Capaian Strategis dan Zero Accident
Dalam kesempatan tersebut, Kadisops membacakan amanat tertulis Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M. Kasau menyoroti bahwa sepanjang tahun 2025, TNI AU telah berhasil melewati berbagai dinamika dan tantangan tugas yang kompleks.
“Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi TNI Angkatan Udara untuk terus bertransformasi mewujudkan kekuatan udara yang AMPUH (Adaptif, Modern, Profesional, Unggul, dan Humanis) serta berdaya gentar di kawasan,” ujar Kasau dalam amanat tertulisnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Salah satu prestasi yang sangat diapresiasi adalah keberhasilan TNI AU dalam mempertahankan predikat Zero Accident selama dua tahun berturut-turut (2024-2025). Capaian ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen seluruh personel dalam menjaga standar keselamatan dan profesionalisme pada setiap operasi maupun penugasan.
7 Perintah Harian Kasau
Menutup amanatnya, Kasau menekankan tujuh poin perintah harian sebagai pedoman kerja bagi seluruh prajurit “Swa Bhuwana Paksa” di tahun 2026, yaitu:
Iman dan Takwa: Memperkuat fondasi spiritual sebagai dasar pengabdian.
Pegang Teguh Jatidiri: Setia pada Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan Delapan Wajib TNI.
Safety First: Menjadikan keselamatan terbang dan kerja sebagai prioritas utama.
Cyber Security: Meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan siber.
Transformasi Terarah: Memastikan visi TNI AU AMPUH terlaksana secara konsisten.
SDM Unggul: Mewujudkan sumber daya manusia yang adaptif dan profesional.
Sinergi Nasional: Memperkuat kolaborasi antar-lembaga demi kepentingan bangsa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui Apel Luar Biasa ini, Lanud J.B. Soedirman menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan tugas di tahun 2026 dengan semangat baru dan dedikasi tinggi demi menjaga kedaulatan wilayah udara nasional.
Dikutip dari laman : https://www.facebook.com/share/1ANBNSUT45/
Red
Deli Serdang, DN-II TNI melalui Satgas Gulbencal Kodam I/Bukit Barisan berhasil merampungkan renovasi Jembatan Gantung Garuda yang berlokasi di Desa Bandar Kuala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (31/12/2025).
Jembatan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat desa dalam mendukung mobilitas serta aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Renovasi jembatan dilaksanakan melalui kerja keras dan sinergi TNI bersama unsur terkait sebagai bagian dari upaya pemulihan dan peningkatan infrastruktur wilayah. Dengan selesainya pembangunan ini, konektivitas antarwilayah desa kembali terhubung secara optimal dan aman untuk digunakan masyarakat.
Keberadaan Jembatan Gantung Garuda memiliki peran strategis sebagai jalur utama aktivitas warga, termasuk distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, serta pelayanan sosial lainnya. Rampungnya renovasi jembatan ini memungkinkan masyarakat kembali beraktivitas dengan lancar tanpa hambatan.
Penyelesaian pembangunan jembatan disambut antusias oleh masyarakat Desa Bandar Kuala. Warga mengapresiasi kehadiran dan peran aktif TNI yang telah membantu menghadirkan solusi nyata atas kebutuhan infrastruktur yang selama ini menjadi kendala.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Renovasi Jembatan Gantung Garuda menjadi bukti komitmen TNI dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. TNI akan terus hadir dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh komponen bangsa dalam mengatasi berbagai kesulitan masyarakat di wilayah.
Red
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana
SENTUL, DN-II Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho, M.M.D.S., M.A., secara resmi melepas Kadet Mahasiswa Cohort 4 dari Fakultas MIPA Militer (FMIPAM) dan Fakultas Teknik dan Teknologi Pertahanan (FTTP) untuk mengikuti program Student Exchange di Rabdan Academy, Uni Emirat Arab (UEA). Acara pelepasan ini berlangsung di Ruang Rapat Dekanat B, Kampus Bhinneka Tunggal Ika (BTI), Sentul, pada Jumat (2/1/2026).
Dalam arahannya, Rektor Unhan RI menekankan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk memperluas cakrawala berpikir para kadet.
“Program pertukaran ini tidak hanya bertujuan memperluas pengalaman akademik, tetapi juga membentuk cara berpikir yang terbuka dan strategis. Kadet Unhan RI harus memiliki heterogenitas wawasan melalui interaksi lintas disiplin dan lintas budaya di kancah internasional,” ujar Letjen TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho.
Beliau juga berpesan agar para kadet memanfaatkan peluang ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Selain sebagai sarana penguatan kapasitas akademik, program ini dirancang untuk mengasah karakter kepemimpinan dan profesionalisme dalam lingkungan pendidikan global yang dinamis.
Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa kolaborasi dengan Rabdan Academy adalah wujud nyata komitmen Unhan RI dalam internasionalisasi pendidikan pertahanan. Para kadet diharapkan mampu menjadi duta institusi yang membawa nama baik bangsa, membangun jejaring global, serta menyerap ilmu pengetahuan strategis tanpa melupakan jati diri dan nilai-nilai dasar Unhan RI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan partisipasi aktif dalam program internasional ini, lulusan Unhan RI dipersiapkan untuk menjadi pemimpin pertahanan masa depan yang adaptif, berwawasan global, dan memiliki daya saing unggul di tingkat dunia.
Berita selengkapnya: www.idu.ac.id
Red
MENGANTI, GRESIK, DN-II Keberadaan papan reklame raksasa di pertigaan Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menuai protes keras. Konstruksi “sayap” baliho yang menjorok hingga ke atas bahu jalan diduga kuat mengabaikan aspek keselamatan publik demi kepentingan komersial. Jumat (02/01/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan posisi reklame berdiri tepat di titik buta (blind spot) tikungan pertigaan yang padat arus lalu lintas. Kondisi ini mempersempit ruang manuver kendaraan bertonase besar seperti truk dan kontainer. Para sopir terpaksa mengambil jalur berlawanan demi menghindari benturan dengan konstruksi reklame, yang meningkatkan risiko kecelakaan adu banteng.
Analisis Hukum: Pelanggaran Ruang Manfaat Jalan
Secara regulasi, penempatan reklame tersebut diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan nasional:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 28 ayat (1): Melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Pasal 274 ayat (1): Menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000 bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
Pasal 34, 35, dan 36: Mengatur bahwa Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) harus bebas dari benda atau bangunan yang dapat mengganggu pandangan pengemudi dan konstruksi jalan.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 10 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame:
Mengatur kewajiban penyelenggara reklame untuk memperhatikan estetika, keserasian bangunan, dan yang terpenting, keselamatan umum. 
Dugaan Manipulasi Izin di Lapangan
Kepala Dusun (Kasun) Boboh, Fadli, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara izin yang diklaim pengelola dengan fakta di lapangan.
“Mereka mengaku sudah berizin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik. Namun, izinnya hanya untuk satu tiang, sedangkan praktiknya di lapangan lebih dari itu. Ukuran papannya juga memakan bahu jalan. Ini jelas manipulasi teknis yang membahayakan,” tegas Fadli mengutip hasil mediasi di Polsek Menganti.
LPK-RI Desak Tindakan Tegas APH
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., memberikan peringatan keras. Ia menyatakan bahwa izin administratif tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana jika terbukti membahayakan nyawa orang lain.
“Salus Populi Suprema Lex Esto — Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika realisasi di lapangan melenceng dari spesifikasi teknis dan memakan ruang jalan, itu adalah pelanggaran hukum nyata. Kami mendesak Polres Gresik untuk segera turun tangan sebelum jatuh korban jiwa,” tandas Gus Aulia.
Gus Aulia juga meminta Satpol PP Gresik segera melakukan penyegelan atau pembongkaran jika terbukti ada pelanggaran batas ruang jalan sesuai aturan jarak bebas minimal.
Investigasi Lintas Instansi
Saat ini, kasus tersebut tengah menjadi sorotan lintas instansi, mulai dari DPRD Kabupaten Gresik, Dinas PUTR, hingga Dinas Perizinan. Masyarakat menunggu transparansi pemerintah daerah: apakah akan tunduk pada kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame, atau mengutamakan keselamatan pengguna jalan?
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi pihak vendor reklame terkait dugaan pelanggaran teknis tersebut.
Tim Investigasi/Redaksi
KEBUMEN, DN-II Standar moral dan etika pejabat publik di Kabupaten Kebumen kini berada di titik nadir. Kepala Puskesmas Mirit diduga tidak hanya menunjukkan arogansi verbal dan pengabaian jam kerja, tetapi juga secara terang-terangan melontarkan ancaman terhadap insan pers yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial. (2/1/2025).
Insiden memalukan ini memuncak pada pukul 11.35 WIB, saat Pimpinan Redaksi Media Cyber Nasional, Kusmiadi (Jhon), bermaksud melakukan koordinasi administratif terkait kegiatan sosial masyarakat. Bukannya mendapatkan arahan profesional, Jhon justru mendapatkan perlakuan kasar dan pengusiran dengan dalih pegawai sudah pulang karena “lelah bekerja seminggu”.
Melihat sikap yang jauh dari standar ASN BerAKHLAK, Jhon berupaya memberikan pengingat secara persuasif saat hendak berpamitan. “Jangan begitu Bu, itu tidak baik. Ibu itu seorang pemimpin, harusnya memberikan contoh,” ujar Jhon mengingatkan.
Namun, bukannya introspeksi, oknum Kepala Puskesmas tersebut justru mengeluarkan pernyataan intimidatif yang mencoreng kemerdekaan pers. “Silakan diberitakan, nanti saya tuntut balik!” cetusnya dengan nada menantang, setelah sebelumnya sempat menghardik dengan kalimat, “Saya tidak peduli, saya tidak butuh kamu!”
Ancaman “tuntut balik” terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas koordinasi administratif adalah bentuk intimidasi nyata. Hal ini diduga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait penghalangan tugas jurnalistik, serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait kode etik perilaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fakta bahwa kejadian ini berlangsung pukul 11.35 WIB juga membuktikan adanya dugaan korupsi waktu dan pengabaian pelayanan publik secara sistemik di Puskesmas Mirit.
Atas tindakan yang dinilai sangat tidak beradab dan otoriter tersebut, Redaksi secara tegas mendesak:
– Menteri Kesehatan RI untuk segera mengaudit kinerja dan mentalitas pimpinan di Puskesmas Mirit yang telah merusak citra pelayanan kesehatan nasional.
– Bupati Kebumen untuk segera mencopot oknum Kepala Puskesmas tersebut. Negara tidak boleh memelihara pejabat yang merasa “paling berkuasa” dan hobi menebar ancaman kepada warga negara maupun media.
– Ombudsman RI dan Dewan Pers untuk memantau kasus ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap jurnalis yang berupaya menempuh jalur administrasi yang legal.
“Jika seorang pimpinan instansi sudah berani menantang untuk menuntut balik saat diingatkan soal adab, maka ia tidak layak lagi menyandang status sebagai pelayan publik. Itu adalah watak penguasa, bukan pelayan,” pungkas Jhon.
Redaksi Cyber Nasional tidak akan mundur atas ancaman tersebut dan akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi hingga ada keadilan bagi pelayanan publik di Mirit.
Ancaman “tuntut balik” dari pejabat tersebut justru menjadi bukti tambahan bagi Anda bahwa dia memiliki niat buruk (malice) dan tidak kooperatif. Secara hukum, jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Selama Anda menulis berdasarkan fakta kejadian di kantor pemerintah pada jam dinas, ancamannya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Publisher -Red
Surabaya, DN-II Dunia perhotelan Surabaya diguncang isu serius. Seorang petinggi manajemen hotel jaringan internasional di Surabaya diduga terlibat dalam kasus pencabulan sesama jenis terhadap bawahannya saat kegiatan outing karyawan di Kota Batu, Jawa Timur.
Informasi ini diperoleh dari penelusuran awal tim jurnalis yang menghimpun keterangan dari sejumlah sumber. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan maupun penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum di wilayah hukum setempat.
Petinggi manajemen tersebut diketahui berinisial HS (pria), sementara korban diduga merupakan karyawan aktif, sebut saja si X (pria). Peristiwa itu diduga terjadi saat kegiatan outing salah satu divisi manajemen Hotel yang berlangsung pada akhir pekan Oktober lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, dalam kegiatan tersebut para peserta outing difasilitasi kendaraan bersama. Namun, HS diduga mengajak korban (si X) untuk menumpangi kendaraan pribadinya menuju Kota Batu.
Saat kegiatan acara berlangsung di lantai satu sebuah villa, korban (si X) disebut berada di lantai atas dalam kondisi kelelahan. Di lokasi itulah, dugaan tindak pencabulan dan perbuatan asusila terjadi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber menyebutkan, HS diduga memanfaatkan relasi kuasa dan jabatannya untuk mengancam dan memaksa korban agar menuruti kehendaknya. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kerja.
Lebih lanjut, dari informasi yang berkembang di lapangan, HS disebut telah dibebastugaskan atau dikeluarkan dari jabatannya. Namun, langkah tersebut diduga dilakukan tanpa proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik: apakah tindakan itu merupakan bentuk penegakan disiplin internal, atau justru upaya menghilangkan jejak dugaan tindak pidana?
Hingga kini, pihak manajemen hotel yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim jurnalis.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja yang kerap terjadi. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga integritas hukum. Dan bagaimana sikap kemudian tindakan manajemen hotel terhadap tindak Pelecehan seksual (sexual harassment).
Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Tim
