ANCAMAN BARU DI BALIK BLOCKHAIN, NASTRAP KOMBES ARSAL SAHBAN UNGKAP ANCAMAN BARU KEUANGAN NEGARA
Raih Predikat NASTRAP TERBAIK di Sespimti Polri
Lembang, DN-II Ancaman terhadap stabilitas keuangan negara kini tidak lagi datang dari kejahatan konvensional semata. Di balik layar teknologi canggih, lahir sebuah bentuk kejahatan baru yang bergerak cepat, lintas negara, tanpa wajah, dan langsung menembus sistem keuangan. Isu inilah yang mengantarkan Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.M., M.H. meraih predikat lulusan terbaik bidang Sanyata Sumanasa Wira Aksara (novelty) dalam Pendidikan Sespimti Polri Dikreg 34 Gelombang 2.
Predikat tersebut diberikan atas Naskah Strategis (NASTRAP) terbaik yang dinilai menawarkan gagasan baru, penting, dan belum pernah diangkat dalam NASTRAP maupun karya ilmiah sebelumnya, yakni strategi Polri dalam mengatasi dampak negatif teknologi blockchain guna menjaga stabilitas keuangan negara.
Dalam NASTRAP tersebut, Arsal mengangkat fenomena kejahatan model baru yang tidak lagi sekadar masuk kategori cyber crime, melainkan telah berkembang menjadi cyber dependent financial crime. Kejahatan ini memanfaatkan teknologi blockchain untuk melakukan peretasan, pencucian aset digital, dan pengalihan dana lintas yurisdiksi dengan kecepatan tinggi, nyaris tanpa jejak, serta sangat sulit diungkap dengan pendekatan dan teknologi konvensional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kejahatan berbasis blockchain ini bukan hanya persoalan teknologi, tetapi ancaman langsung terhadap sistem keuangan negara. Karakternya sangat berbeda: lintas negara, multi-yurisdiksi, anonim, dan bergerak sangat cepat. Jika Polri tidak mengantisipasi sejak dini, maka dampaknya bukan hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada stabilitas ekonomi nasional,” ujar Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban.
Ia menegaskan bahwa pendekatan penanganan kejahatan semacam ini tidak bisa lagi bersifat sektoral maupun reaktif.
“Polri harus membangun strategi yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis pemahaman mendalam terhadap teknologi blockchain. Ini bukan kejahatan masa depan, tapi kejahatan yang sudah terjadi hari ini,” tambahnya.
Penghargaan terhadap NASTRAP Arsal Sahban tersebut sejalan dengan arah transformasi kepemimpinan Polri di era digital. Kasespim Polri Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H, M.A dalam sambutannya menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi Polri saat ini jauh berbeda dibandingkan periode sebelumnya.
“Saat ini, kita berada di persimpangan zaman yang menuntut perubahan paradigma kepemimpinan secara mendasar. Realitas yang dihadapi oleh institusi Polri adalah tantangan yang jauh lebih kompleks, disruptif, dan bernuansa digital, berbeda dari era sebelumnya,” tegas Kasespim Polri.
Menurutnya, karya-karya strategis seperti NASTRAP terbaik tersebut menunjukkan bahwa calon pemimpin Polri ke depan tidak hanya dituntut mampu mengelola organisasi, tetapi juga memahami dinamika ancaman global yang berkembang sangat cepat.
Pendidikan Sespimti Polri Dikreg 34 Gelombang 2 resmi ditutup pada 17 Desember 2025, dengan diikuti oleh 368 peserta didik, yang terdiri dari Sespimti Angkatan 34 Gelombang 2 sebanyak 60 peserta, Sespimmen Angkatan 65 Gelombang 2 sebanyak 141 peserta, SPPK Angkatan 2 sebanyak 63 peserta, dan Sespimma Angkatan 74 sebanyak 104 peserta.
Penutupan pendidikan ini menandai lahirnya para pemimpin strategis Polri yang diharapkan mampu menjawab tantangan keamanan nasional ke depan, termasuk ancaman kejahatan digital dan keuangan yang semakin kompleks. Dengan raihan NASTRAP terbaik ini, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban dinilai berhasil menghadirkan perspektif baru tentang peran Polri dalam menjaga stabilitas keuangan negara di tengah akselerasi teknologi global.
Red
Semarang, DN-II Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penekanan khusus terhadap kewaspadaan cuaca ekstrem dan kesiapsiagaan penanganan bencana, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kapolri saat melakukan peninjauan di Stasiun Tawang, Minggu (21/12/2025). Menurut Kapolri, prakiraan cuaca dari BMKG menunjukkan potensi curah hujan tinggi hingga sangat tinggi di sejumlah wilayah, yang dapat berdampak pada banjir, longsor, maupun gangguan transportasi.
“Kami juga harus waspada terhadap potensi curah hujan tinggi dan sangat tinggi, termasuk di Jawa Tengah. Oleh karena itu, kesiapsiagaan penanganan bencana harus benar-benar dipastikan,” ujar Kapolri.

Kapolri menekankan pentingnya kesiapan Satgas gabungan penanganan bencana, baik dari sisi personel, sarana-prasarana, maupun pola bertindak di lapangan. Ia meminta seluruh jajaran untuk memetakan titik-titik rawan bencana yang berpotensi mengganggu jalur transportasi maupun keselamatan masyarakat.
“Mitigasi harus disiapkan sejak awal, termasuk rekayasa jalur apabila terjadi gangguan, kesiapan SAR dan evakuasi, hingga penentuan lokasi pengungsian yang aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga menerima paparan dari jajaran KAI Daerah Operasi IV Semarang terkait kesiapan operasional Nataru serta prediksi lonjakan penumpang kereta api. Koordinasi lintas sektor, termasuk Polri, TNI, pemerintah daerah, dan operator transportasi, dinilai menjadi kunci dalam menjaga kelancaran mobilitas masyarakat di tengah tantangan cuaca ekstrem.
“Di tengah ancaman bencana, pelayanan Nataru tetap harus berjalan optimal. Negara harus hadir, dan itu diwujudkan melalui soliditas serta sinergitas seluruh pihak,” pungkas Kapolri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
341 Mahasiswa IAIQI Resmi Diwisuda, Cetak Puluhan Hafidz Al-Quran 30 Juz
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Institut Agama Islam Ilmu Al-Quran (IAIQI) Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kembali mencetak lulusan unggulan melalui Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana XIX yang digelar pada Minggu (21/12/2025). Sebanyak 341 mahasiswa dari 6 program studi resmi menyandang gelar sarjana dalam suasana khidmat yang dihadiri oleh jajaran sivitas akademika dan pemerintah daerah.
Momen wisuda kali ini terasa sangat istimewa karena di antara ratusan lulusan tersebut, terdapat 26 wisudawan yang merupakan hafidz dan hafidzah Al-Quran 30 juz. Kehadiran para penghafal Al-Quran ini menegaskan komitmen IAIQI sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya fokus pada aspek akademis, tetapi juga pada penjagaan nilai-nilai luhur agama.
Rektor IAIQI, Dr. Hj. Muyassarah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam dan ucapan selamat kepada seluruh wisudawan atas dedikasi mereka selama menempuh studi. Beliau berharap bekal ilmu yang telah diperoleh selama di bangku kuliah dapat menjadi manfaat nyata, baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat, hingga bangsa dan negara.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Dr. Hj. Muyassarah mengingatkan para lulusan agar tidak cepat berpuas diri karena proses pencarian ilmu tidak berakhir di prosesi wisuda. Ia menekankan bahwa belajar adalah proses panjang yang harus terus dilakukan selama hayat masih dikandung badan, sebagai bekal untuk beradaptasi di mana pun mereka akan mengabdi nantinya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan pesan agar para sarjana baru ini segera terjun dan membaktikan ilmunya kepada publik. Beliau berharap para alumni IAIQI dapat menjadi motor penggerak pembangunan dan membawa perubahan positif bagi masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir.
Acara ditutup dengan doa bersama dan harapan besar agar para lulusan segera mendapatkan ladang pengabdian yang tepat. Pemerintah daerah dan pihak kampus optimis bahwa lulusan IAIQI memiliki daya saing yang kuat serta karakter yang religius untuk menghadapi tantangan di dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
REPORT : JULIYAN
Jakarta, DN-II Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memantik kontroversi serius dan memunculkan kekhawatiran mendalam terhadap kepastian hukum nasional. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pembatalan merek PITI dinilai bertentangan dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Fakta hukum mencatat, pada tahun 2023 sengketa pembatalan merek PITI telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, gugatan yang diajukan Persatuan Islam Tionghoa (PITI) ditolak, dan kepemilikan sah merek PITI dinyatakan berada pada Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang dipimpin Dr. Ipong Wijaya Kusuma.
Upaya hukum lanjutan berupa kasasi kembali diajukan oleh penggugat pada tahun 2024. Namun, Mahkamah Agung secara tegas menolak kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024, sehingga menegaskan kembali status hukum kepemilikan merek PITI sebagai final dan mengikat.
Ironisnya, pada tahun 2025 justru terbit SK Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1569 yang membatalkan merek PITI milik tergugat. SK tersebut kemudian digugat dan dikabulkan oleh PTUN Jakarta, meskipun substansi kepemilikan merek telah diputus secara final oleh Mahkamah Agung.
Kondisi ini menuai sorotan tajam publik hukum karena bertentangan dengan prinsip inkracht van gewijsde sebagaimana ditegaskan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan perdata yang telah final seharusnya tidak dapat dianulir secara tidak langsung melalui jalur administrasi negara.
Menanggapi polemik tersebut, jurnalis senior sekaligus Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, Feri Rusdiono, menyampaikan kritik keras. Ia menilai putusan PTUN ini bukan sekadar kekeliruan hukum, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap Mahkamah Agung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ini bukan lagi soal perbedaan tafsir hukum. Ini adalah pembangkangan terbuka terhadap putusan Mahkamah Agung. Ketika PTUN berani menilai ulang kepemilikan merek yang sudah inkracht, maka yang terjadi adalah kudeta hukum melalui jalur administrasi,” tegas Feri. Jumat (19/12/25)
Menurutnya, putusan tersebut merupakan racun mematikan bagi negara hukum karena meruntuhkan wibawa peradilan tertinggi. Ia bahkan menuding adanya pola rekayasa hukum yang terstruktur dan sistematis.
“Kalah di perdata, lalu ganti baju lewat administrasi. Ini modus busuk yang membuka karpet merah bagi mafia perkara dan mengubah hukum menjadi alat transaksi kepentingan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPC Federasi Advokat Indonesia Pemalang, Aji Suriyanto, SH., MH., menilai putusan PTUN Jakarta tersebut sebagai preseden yang sangat berbahaya.
“Ketika suatu perkara perdata, termasuk sengketa merek, telah diputus final dan mengikat, tidak ada ruang hukum untuk membuka kembali perkara yang sama dengan dalih apa pun, termasuk rekayasa subjek tergugat,” tegas Aji.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut secara terang-terangan melanggar asas res judicata pro veritate habetur dan mencederai prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
“Penambahan nama tergugat atau perubahan struktur organisasi tidak menghapus hak hukum yang telah ditetapkan dalam putusan inkracht. Jika praktik ini dibenarkan, maka tidak ada lagi putusan pengadilan yang benar-benar final,” pungkasnya.
Kasus PITI kini dipandang sebagai alarm nasional yang memperlihatkan ketidakselarasan serius antara peradilan perdata, Mahkamah Agung, dan administrasi negara. Putusan PTUN yang menguatkan penggugat justru berpotensi melemahkan kredibilitas Mahkamah Agung dan membuka ruang pengulangan sengketa melalui jalur administratif.
Publik hukum menilai Mahkamah Agung perlu melakukan koreksi terhadap putusan PTUN agar prinsip finalitas putusan tetap dihormati. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM didesak memastikan setiap keputusan administratif tidak bertentangan dengan fakta hukum yang telah diputus secara final.
Kasus ini menjadi cermin rapuhnya koordinasi antar-lembaga hukum dan administrasi negara. Reformasi serius dinilai mutlak diperlukan agar kepastian hukum tidak terus tergerus dan negara hukum tidak berubah menjadi arena akal-akalan kekuasaan. (Redaksi/*)
Tega, DN-II Kawasan Wisata Pancuran 5, Guci, Kabupaten Tegal, menjadi sasaran aksi gotong royong pembersihan lingkungan pada Minggu (21/12/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah cepat menanggulangi dampak sisa material akibat hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut sebelumnya.
Aksi bersih-bersih yang dimulai pukul 09.00 WIB ini melibatkan sinergi antara personel TNI dari Koramil 20/Bojong, anggota Polri, serta warga setempat. Fokus utama kegiatan adalah membersihkan area pemandian dan akses jalan dari sisa lumpur maupun sampah agar aman kembali digunakan oleh wisatawan.
Kondisi Terkini di Lokasi
Danramil 20/Bojong, Kapten Infanteri Jayekti Suratno, melaporkan bahwa meskipun intensitas hujan sempat tinggi, situasi di lapangan dapat tertangani dengan cepat.
Korban Jiwa: Nihil (tidak ada korban luka maupun jiwa).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak Wilayah: Kerusakan atau sisa material hujan hanya bersifat lokal di area Pancuran 5 dan tidak berdampak pada objek wisata lain di kawasan Guci.
Status Keamanan: Lokasi saat ini sudah dinyatakan aman dan kondusif untuk dikunjungi.
“Kegiatan ini adalah bentuk respons cepat kami bersama masyarakat untuk memastikan fasilitas publik tetap nyaman digunakan. Kami pastikan sisa hujan lebat tidak mengganggu aktivitas wisata di area lain sekitar Guci,” ujar Kapten Inf. Jayekti Suratno dalam laporannya.
Hingga siang hari ini, suasana di Wisata Pancuran 5 terpantau terkendali. Petugas mengimbau para pengunjung untuk tetap waspada dan memperhatikan arahan petugas di lokasi, mengingat cuaca yang masih fluktuatif.
Reporter: Teguh
Upacara penutupan tersebut dipimpin oleh Sahli Bidang Ekonomi Kemhan RI Marsda TNI Yusran Lubis mewakili Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, serta dihadiri para Pemimpin Redaksi dan Wakil Pemimpin Redaksi media peserta, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan RI, Asisten Teritorial (Aster) Kostrad, serta pejabat terkait dari Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
Dalam amanat Menteri Pertahanan yang dibacakan Sahli Bidang Ekonomi Kemhan, ditegaskan bahwa pembekalan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Pertahanan dalam membangun pemahaman bersama terkait keselamatan, kesiapsiagaan, dan profesionalisme awak media, khususnya dalam peliputan di wilayah rawan dan situasi kedaruratan.
Selama pembekalan, para peserta menerima materi strategis dan aplikatif yang mencakup kebijakan pertahanan negara, karakteristik daerah rawan, pola koordinasi dengan aparat terkait, prosedur kedaruratan, serta aspek keselamatan dan perlindungan diri dalam peliputan, guna mendukung pelaksanaan tugas jurnalistik secara aman dan profesional.
Menhan menegaskan bahwa pembekalan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan awak media dalam menghadapi situasi berisiko, sehingga mampu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, aman, dan bertanggung jawab. “Kegiatan ini diarahkan untuk memastikan peliputan di wilayah berisiko dapat dilakukan dengan kesiapan yang memadai serta pemahaman yang utuh terhadap potensi risiko di lapangan,” demikian amanat Menhan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menutup amanatnya, Menhan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang terlibat, serta berharap pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pembekalan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas jurnalistik ke depan.
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
#tnisiagabencana
Tegal, DN-II Anggota komisi XI DPR RI Dr.Ir. Harris Turino Kurniawan.,M.Si., M.M mengingatkan kalangan remaja seperti GenZ dan Milenial untuk membangun pertemanan yang sehat di era digital serta tidak mudah terpengaruh hal negatif yang dapat merusak karakter maupun kehidupan berbangsa.
Dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digelar di SMK Ma’arif NU Talang , Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (20/12/2025) siang. Harris Turino mengatakan pemahaman dari semua nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika itu sebuah fondasi penting bagi remaja dalam menghadapi dinamika pergaulan seperti konten atau berita di media sosial.
“penting dan dapat kita pahami bahwa kebhinekaan Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika, nilai toleransi dan saling menghargai harus dikembangkan.Karena nilai inilah yang membantu anak remaja atau kalangan GenZ dan milenial guna membangun circle jejaring pertemanan yang kuat dan positif,” kata HT sapaan akrab anggota komisi XI DPR RI.
Harris, cepatnya perkembangan kemajuan dunia digitalisasi jangan sampai membuat kalangan remaja meninggalkan nilai Pancasila. Oleh karena itu, Legislator PDIP Dapil IX Jawa Tengah, pembelajaran digitalisasi dan etika berkomunikasi dengan memilih pertemanan yang baik menjadi salah satu cara membangun karakter keharmonisan sosial.
Harapanya, kalian sebagai generasi emas Indonesia harus benar memanfaatkan ruang digitalisasi, menjaga integritas dalam sebuah pergaulan. “dan menjadikan Empat Pilar Kebangsaan sebagai panutan kehidupan bernegara serta selalu menjaga kerukunan antar umat,suku dan agama,” pungkasnya. ( S. Bimantoro )
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Memasuki hari pertama pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Pos Pengamanan (Pospam) dan Pos Pelayanan (Posyan) di wilayah hukum Kabupaten Brebes, Sabtu (20/12/2025) siang hingga malam.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan total seluruh personel dan sarana prasarana dalam mengamankan rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Operasi kemanusiaan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai hari ini hingga 3 Januari 2026 mendatang.
Dalam kunjungannya yang didampingi oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes, Kapolres menyambangi beberapa titik krusial, di antaranya, Pospam Jalingkut Wanasari, Posyan Alun-alun Brebes.
Pada malam harinya dilanjutkan pengecekan dijalur mudik yakni, Pospam Exit Tol Brebes Timur (Brexit), Pospam Resr Area KM 260 dan Pos Terpadu Pejagan.
Tidak hanya mengecek kehadiran personel, AKBP Lilik juga memeriksa kelengkapan peralatan teknis, akurasi data administrasi pada buku mutasi, serta memperkuat koordinasi antar-instansi lintas sektoral yang bertugas di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres Brebes melalui Kasatgas Humas Iptu Indra Prasetyo menyampaikan bahwa kehadiran pos-pos ini merupakan representasi negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pengecekan ini bertujuan memotivasi personel sekaligus memastikan seluruh aspek pendukung operasi siap 100 persen. Kapolres menekankan agar anggota selalu siaga terhadap segala bentuk potensi gangguan Kamtibmas maupun ancaman lainnya yang mungkin berkembang,” ujar Iptu Indra, Minggu (21/2) pagi di Mapolres Brebes.
Lebih lanjut, Indra menambahkan bahwa faktor kesehatan personel menjadi perhatian utama Kapolres agar pelayanan tetap prima hingga akhir operasi.Kapolres juga menginstruksikan agar anggota di lapangan menerapkan pola pengamanan yang tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis.
“Personel diminta tetap waspada dan bertindak tegas jika diperlukan, namun harus tetap ramah dan humanis dalam melayani masyarakat yang sedang menikmati liburan Natal dan Tahun Baru. Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran Polri secara langsung,” pungkasnya. (Red/Hms)
LAHAT, DN-II Ali Sopyan dari Rajawali News menyoroti adanya indikasi ketidakpatuhan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Meski realisasi anggaran terlihat tinggi secara administratif, ditemukan adanya klasifikasi penganggaran pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD/SKPD) yang dinilai tidak tepat sasaran dan melanggar aturan penganggaran belanja daerah. (21/12/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Lahat mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal dengan nilai total mencapai triliunan rupiah. Namun, hasil uji petik dokumen menunjukkan adanya tumpang tindih penggunaan akun anggaran yang berpotensi menyalahi regulasi penatausahaan aset.
Rincian Ketidaktepatan Penganggaran di Tiga SKPD:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas PUPR ditemukan merealisasikan anggaran sebesar Rp150.000.000,00 untuk rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lahat menggunakan akun Belanja Modal. Padahal, secara aturan, anggaran ini seharusnya masuk dalam Belanja Hibah karena aset tersebut diserahkan kepada instansi vertikal (Kejaksaan).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, proyek Normalisasi Irigasi di Desa Muara Danau senilai Rp193.484.000,00 juga dicatat sebagai Belanja Modal. Padahal, kegiatan tersebut hanya berupa pengerukan sedimen tanpa pembangunan struktur permanen, sehingga secara teknis seharusnya masuk dalam Belanja Barang dan Jasa.
2. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP)
Dinas PRKPP mengalokasikan Belanja Modal Tanah senilai Rp150.000.000,00 untuk pembangunan TPA di Desa Ulak Lebar dan Rp300.000.000,00 untuk relokasi korban banjir Desa Keban Agung. Secara regulasi, pengadaan tanah yang tujuannya untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga wajib dikategorikan sebagai Belanja Hibah, bukan Belanja Modal pemerintah.
3. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
Dispora ditemukan menggunakan akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk proyek di lahan milik Pemerintah Desa dan Polres Lahat. Salah satu temuan mencolok adalah proyek Rehab Pembangunan Lapangan Tenis Polres Lahat dengan realisasi Rp188.318.000,00. Karena objek pembangunan berada di instansi lain dan akan diserahterimakan, anggaran ini semestinya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah.
Tabel Ringkasan Temuan Dispora TA 2023:
No Uraian Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Klasifikasi Seharusnya
1 Rehab Lapangan Tenis Polres Lahat 192.418.431,00 188.318.000,00 Belanja Hibah
Kritik Terhadap Pengawasan Hukum
Menyikapi temuan ini, Ali Sopyan menegaskan bahwa ketidaksesuaian klasifikasi anggaran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi keuangan daerah. Ia menyayangkan sikap diamnya pihak-pihak terkait atas temuan yang menunjukkan adanya potensi kerugian atau pengaburan aset daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pengalihan akun belanja modal menjadi aset yang diserahkan ke pihak luar tanpa prosedur hibah yang benar dapat mengaburkan pencatatan aset tetap daerah. Ini harus diusut tuntas agar tidak ada kesan bahwa oknum pejabat di Lahat kebal hukum dalam mengelola uang rakyat,” tegas Ali Sopyan.
Tim Prima
TANGERANG, DN-II Gelombang tuntutan “bersih-bersih” di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kian membesar. Pasca-tertangkapnya Kasipidum HMK dalam operasi senyap KPK terkait pemerasan WNA Korea Selatan, publik kini menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berhenti pada kasus pemerasan, tetapi juga membongkar kotak pandora perkara-perkara “mangkrak” yang selama ini menjadi tanda tanya besar di masyarakat. (21/12/2025).
Dukungan luas mengalir dari berbagai elemen masyarakat sipil yang mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh personel jaksa di lingkup Kabupaten Tangerang.
LBH BONGKAR: Kabupaten Tangerang “Zona Merah” Korupsi yang Terabaikan
Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., dengan tegas menyatakan bahwa tertangkapnya oknum jaksa tersebut hanyalah puncak gunung es dari buruknya integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
> “Kami mendukung penuh langkah Kejagung untuk memeriksa semua jaksa di Kabupaten Tangerang tanpa terkecuali. Wilayah ini sudah masuk ‘zona merah’ dugaan KKN, namun anehnya hampir tidak ada kasus besar yang diusut tuntas oleh Kejari setempat. Integritas mereka sudah di titik nadir,” ujar Irwansyah kepada awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sorotan Tajam: Teka-Teki SP3 Kasus RSUD Tigaraksa
Salah satu poin krusial yang disuarakan oleh para aktivis adalah desakan untuk membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Tigaraksa. Proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut sebelumnya sempat mencuat namun berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak Kejari.
Irwansyah menilai, momentum pembersihan internal ini harus digunakan Kejagung untuk meninjau ulang dasar penghentian kasus RSUD Tigaraksa. Ada kecurigaan di tengah masyarakat bahwa pola “permainan” perkara, seperti yang terjadi pada kasus pemerasan WNA Korea, juga berpotensi terjadi pada penanganan kasus-kasus korupsi kakap di daerah tersebut.
Krisis Kepercayaan dan “Pagar Makan Tanaman”
Keterlibatan pejabat strategis sekelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) dalam praktik pemerasan sistematis adalah alarm keras bagi institusi Adhyaksa. Jika pemegang otoritas penuntutan justru menjadi pelaku kejahatan (predatory prosecutor), maka seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang selama ini patut diaudit ulang.
“Jika pengawasan internal di tingkat daerah gagal mendeteksi pemerasan terhadap WNA, bagaimana kita bisa percaya mereka objektif dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan elite kekuasaan lokal?” tambah Irwansyah, Sabtu 20 Desember 2025.
Tuntutan Masyarakat kepada Kejagung.
– Audit Total: Memeriksa laporan harta kekayaan (LHKPN) dan gaya hidup seluruh jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang.
– Evaluasi SP3: Membentuk tim khusus dari Kejagung untuk mengeksaminasi kembali perkara-perkara korupsi yang di-SP3-kan, terutama kasus RSUD Tigaraksa.
– Perlindungan Saksi: Menjamin keamanan bagi pelapor atau korban pemerasan lain yang selama ini takut bersuara karena posisi tawar jaksa yang sangat kuat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kini, bola panas ada di tangan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Akankah ini menjadi momentum transformasi besar di Banten, atau sekadar penggantian personel tanpa menyentuh akar korupsi yang sudah menggurita?
Tim Prima
