Beranda » Popular » Halaman 190

Popular

Brebes, DN-II Belakangan ini, masyarakat mulai diresahkan oleh kabar burung yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah fisik model lama (analog) tidak akan berlaku lagi mulai tahun 2026. Isu ini mencuat seiring masifnya program digitalisasi melalui pemberlakuan Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el).

Menanggapi hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Brebes memberikan klarifikasi tegas guna meredam kekhawatiran warga.

Sertifikat Lama Tetap Sah Secara Hukum

Kepala ATR/BPN Kabupaten Brebes, Zumrotin Aini, A.Ptnh., M.Si., melalui staf teknis Heru, menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan masa berlaku sertifikat lama adalah hoaks. Ia memastikan dokumen fisik yang dimiliki masyarakat saat ini tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.

“Sampai kapan pun, sertifikat lama tetap berlaku sah secara hukum. Masyarakat tidak perlu panik atau terburu-buru merasa dokumennya akan kedaluwarsa hanya karena adanya sertifikat elektronik,” ujar Heru saat memberikan penjelasan di Kantor Pertanahan Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengapa Harus Beralih ke Digital?

Meski sertifikat lama tetap berlaku, pemerintah sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan validasi dan plotting data pertanahan ke dalam sistem elektronik. Langkah ini bukan sekadar mengikuti tren digital, melainkan bentuk pengamanan aset properti di era modern.

Heru menjelaskan tiga manfaat utama dari sistem elektronik ini:

Presisi Koordinat (Plotting): Menentukan posisi tanah secara akurat berdasarkan koordinat satelit, sehingga letak tanah tidak akan bergeser.

Keamanan Batas: Meminimalisir risiko sengketa batas dengan tetangga karena data telah terekam secara digital dan akurat di sistem nasional.

Benteng Terhadap Mafia Tanah: Menutup celah praktik klaim ganda atau penyerobotan lahan yang kerap menimpa pemilik sertifikat lama.

“Sertifikat tahun 60-an atau 70-an biasanya hanya menggunakan gambar manual. Dengan validasi ke sistem, titik koordinat tanah ‘dikunci’. Ini mempersempit ruang gerak oknum mafia tanah,” tambah Heru.

Memahami Prosedur dan Biaya

Masyarakat perlu membedakan antara layanan pengamanan data (validasi) dengan proses hukum yang berimbas pada perubahan dokumen. Berikut ringkasannya:

Jenis Layanan Deskripsi Estimasi Biaya

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Validasi & Plotting Mencocokkan data fisik ke sistem digital agar posisi tanah terkunci. Gratis

Proses Hukum Balik nama, waris, atau jual beli (otomatis terbit Sertifikat-el). Sesuai PNBP & Jasa PPAT

Sebagai catatan, untuk proses transaksi seperti jual beli atau balik nama, biaya jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) umumnya berkisar antara 1% hingga 2,5% dari nilai transaksi. Sebagai alternatif yang lebih ekonomis, masyarakat juga dapat menggunakan jasa PPAT Camat.

Sertifikat elektronik hadir bukan untuk menghapuskan hak pemilik sertifikat lama, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan modern. Masyarakat diimbau untuk proaktif mengunjungi Kantor Pertanahan setempat guna memastikan aset mereka telah terdata secara akurat di sistem nasional.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Menjelang penghujung tahun 2025, RSUD Brebes bersiap menghadirkan lompatan besar dalam layanan kesehatan. Proyek pembangunan gedung fasilitas kesehatan baru yang dikerjakan oleh CV Ciageng kini telah mencapai progres fisik 97% dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada 25 Desember 2025.

Direktur RSUD Brebes, dr. Imam Budi Santoso, menyatakan optimismenya bahwa proyek senilai Rp10 miliar ini akan selesai tepat waktu sesuai kontrak.

“Alhamdulillah, per 23 Desember ini prestasi pekerjaan sudah melampaui 97%. Kami targetkan dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah bisa serah terima secara on target dan on the track,” ujar dr. Imam saat meninjau lokasi proyek, Selasa (23/12/2025).

Transformasi Layanan: Kanker dan Rawat Inap Modern

Pembangunan ini mencakup dua fasilitas krusial yang akan menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Brebes:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Gedung Sitotoksik (Pusat Kanker): Menjadi angin segar bagi penderita kanker di Brebes. Gedung ini difungsikan untuk peracikan obat kemoterapi dan pemeriksaan spesialis. Mulai Januari 2026, dr. Reza (Spesialis Onkologi) akan mulai bertugas, sehingga warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke luar kota untuk menjalani kemoterapi.

Gedung Kamar Rawat Inap Standar (KRIS): Menghadirkan 32 tempat tidur dengan konsep modern dan manusiawi. Berbeda dengan bangsal lama, setiap ruangan di gedung KRIS hanya diisi maksimal 4 tempat tidur. Fasilitas ini dilengkapi dengan AC, kamar mandi dalam, serta pemanas air (water heater) untuk pasien kelas 2 dan 3.

Modernisasi Medis: Layanan Cath Lab Jantung

Tak hanya infrastruktur fisik, RSUD Brebes juga melakukan lompatan teknologi melalui instalasi Cath Lab untuk pemeriksaan jantung di lantai 3 gedung penunjang. Alat canggih bantuan dari Kementerian Kesehatan ini sedang dalam tahap akhir pemasangan.

“Dengan adanya Cath Lab dan tambahan satu dokter spesialis jantung, warga Brebes yang memiliki keluhan jantung kini bisa tertangani di sini. Kami targetkan awal Januari sudah mulai beroperasi setelah di-launching secara resmi,” tambah dr. Imam.

Tahap Akhir dan Target Operasional

Manajer Pelaksana CV Ciageng, Heri, menjelaskan bahwa sisa pekerjaan 3% hanya tinggal sentuhan akhir (finishing).

“Pekerjaan yang tersisa tinggal perapian plafon di area void tangga serta penyempurnaan armatur elektrikal. Seluruh material dan tenaga kerja sudah siap, kami sangat optimis rampung pada 25 Desember,” tegas Heri.

Setelah proses serah terima bangunan, pihak RSUD akan bergerak cepat melengkapi furnitur dan alat kesehatan sepanjang Januari 2026. Seluruh fasilitas unggulan ini diharapkan dapat melayani masyarakat secara penuh pada akhir Januari atau awal Februari 2026.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Brebes, DN-II Pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan akses energi yang adil bagi masyarakat pesisir. Per Selasa (23/12/2025), perhatian khusus diberikan kepada para nelayan di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, guna memastikan produktivitas mereka tetap terjaga.

Plt. Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, Agus Wismadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 152 nelayan di wilayah Kaliwlingi telah resmi mengantongi surat rekomendasi untuk mendapatkan Solar subsidi.

Skema Distribusi dan Alokasi Kuota

Agus menjelaskan bahwa penentuan kuota telah melalui perhitungan matang yang disesuaikan dengan kebutuhan riil nelayan kecil. Berdasarkan verifikasi lapangan, setiap kapal dialokasikan rata-rata 50 liter Solar per hari.

“Jika dikalkulasikan dengan 24 hari kerja efektif dalam sebulan, setiap nelayan memiliki jatah maksimal sekitar 1,2 ton Solar subsidi,” jelas Agus.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meski memiliki kuota tetap, pihak dinas memberikan fleksibilitas dalam pengambilan di lapangan. Para nelayan tidak diwajibkan mengambil seluruh jatah sekaligus, melainkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan operasional harian serta kondisi finansial masing-masing. Teknis pengambilan ini pun biasanya dikoordinasikan melalui ketua kelompok nelayan setempat.

Fokus pada Nelayan Tradisional

Sesuai regulasi, rekomendasi BBM subsidi ini diprioritaskan bagi nelayan tradisional dengan spesifikasi kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di wilayah perairan dekat (sekitar 3 mil laut).

Untuk mengoordinasikan kebutuhan tersebut, para nelayan berada di bawah naungan Komisaris Daerah (Komda) Nelayan Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Soni selaku Plt. Ketua Komda wilayah Kaliwlingi.

“Kami memberikan kemudahan koordinasi melalui Komda. Namun, nelayan tetap diberikan kebebasan penuh jika ingin melakukan pembelian secara mandiri langsung ke penyalur resmi,” tambah Agus.

Pengawasan Ketat dan Sistem Barcode

Guna mengantisipasi kebocoran distribusi ke sektor industri, pemerintah menerapkan prosedur verifikasi berlapis melalui tiga pilar utama:

Registrasi Terpadu: Nelayan wajib terdaftar secara resmi di Dinas Perikanan melalui Surat Pencatatan Kapal Perikanan (SPKP).

Digitalisasi (Barcode): Pembelian hanya dapat dilayani jika nelayan menunjukkan surat rekomendasi yang dilengkapi barcode khusus.

Titik Serah Resmi: Transaksi hanya dilayani di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) atau SPBU yang telah ditunjuk secara legal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait teknis operasional dan manajerial di lapangan, wewenang tersebut berada di bawah kendali Koperasi Mina Sari selaku pengelola teknis yang ditunjuk untuk melayani kebutuhan para nelayan.

Catatan Redaksi: Pemberian BBM subsidi ini murni diperuntukkan bagi sektor perikanan tangkap. Kriteria utama penerima adalah nelayan kecil dengan kapal maksimal 30 GT, memiliki dokumen legalitas kapal yang lengkap, dan mematuhi batas kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Reporter: Teguh

Tegal, DN-II Kepedulian dan respons cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Tegal dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025. Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., saat melaksanakan patroli pengamanan Ops Lilin Candi 2025 menemukan seorang perempuan yang diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas dalam kondisi pingsan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025. Melihat kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. bersama personel dengan sigap memberikan pertolongan pertama dan langsung mengevakuasi korban menggunakan kendaraan dinas untuk dibawa ke RSUD Soeselo guna mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan informasi awal di lapangan, korban diduga merupakan seorang mahasiswi. Setibanya di RSUD Soeselo, korban segera ditangani oleh pihak rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.

Selanjutnya, penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Laka Lantas Polres Tegal, meliputi pendataan, olah TKP, serta penyelidikan guna mengetahui kronologi dan penyebab pasti kejadian.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa langkah cepat yang dilakukan anggotanya merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya selama pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025. Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui Operasi Lilin Candi 2025, Polres Tegal berkomitmen untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memberikan respons cepat dan humanis terhadap setiap kejadian di lapangan. ( S. Bimantoro )

Brebes, DN-II Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan keprihatinannya atas perusakan bibit pohon yang baru ditanam di kawasan hutan lindung Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan. Peristiwa tersebut dinilai mengancam upaya pemulihan ekosistem yang sedang dijalankan pemerintah daerah bersama masyarakat dan relawan lingkungan.

“Ini sangat memprihatinkan. Pohon-pohon itu ditanam untuk kepentingan masyarakat, menjaga udara tetap bersih, dan mencegah longsor. Merusaknya berarti merugikan kita semua,” kata Paramitha, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut Paramitha, tindakan pencabutan bibit tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga mengabaikan kepentingan publik terhadap lingkungan yang sehat. Ia menekankan bahwa hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem dan keselamatan warga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama peduli, tidak hanya menanam tetapi juga melindungi pohon sebagai warisan hidup untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Perusakan bibit terungkap saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes bersama aktivis lingkungan melakukan penataan jalur hijau di Petak 24 RPH Kretek, kawasan hutan lindung yang selama ini rawan penggarapan liar. Di lokasi tersebut, sejumlah bibit ditemukan dicabut dan dibuang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepala DLH Brebes Muhamad Sodiq menyatakan pemerintah daerah tidak akan menghentikan program penghijauan meski menghadapi aksi perusakan.

“Merusak pohon berarti merugikan hak masyarakat luas untuk menikmati udara bersih. Meskipun dirusak, kami akan tetap menanam kembali. Kami tidak akan berhenti menghijaukan hutan ini,” kata Sodiq.

Relawan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Semesta (GEMPAS) Sijampang yang melakukan patroli lingkungan juga menemukan adanya indikasi pembukaan lahan garapan baru di Petak 24. Relawan menilai aktivitas tersebut melanggar kesepakatan warga yang sebelumnya telah dibuat.

Sebelumnya, sebanyak 25 warga Desa Pandansari telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Petak 24 merupakan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani dan tidak boleh ditanami tanaman semusim. Mereka juga menyatakan kesediaan meninggalkan lahan tanpa tuntutan serta siap menerima sanksi jika melanggar.

Ironi muncul karena sebagian bibit yang rusak dan hilang diduga berasal dari kegiatan Tanam 1.000 Pohon yang melibatkan Bupati Brebes, unsur TNI-Polri, Perhutani, dan ratusan relawan lintas komunitas. Kegiatan tersebut sebelumnya digelar sebagai simbol komitmen pemulihan hutan lindung Pandansari.

Hingga kini, pelaku pencabutan bibit belum diketahui. Relawan berencana melaporkan temuan tersebut kepada Perhutani untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, penyulaman bibit telah dilakukan dan patroli lingkungan terus digencarkan.

“Penyulaman atau penanaman ulang bibit yang dicabut telah dilakukan, dan patroli lingkungan terus digencarkan untuk mencegah kejadian serupa,” kata Sodiq.

Petak 24 RPH Kretek merupakan kawasan hutan lindung dengan fungsi vital menjaga ekosistem dan mencegah longsor. Kasus perusakan bibit ini kembali menyoroti tantangan pengelolaan hutan lindung di tingkat lokal, terutama terkait kepatuhan terhadap fungsi kawasan.

Reporter: Teguh

BANGGAI LAUT, DN-II Praktik kolusi sistemik dalam pengelolaan pungutan Galian C di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, kini memasuki fase kritis. Ali Sopyan, yang membawa panji RAMBO (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, menyoroti tajam dugaan skandal pajak ganda yang telah berlangsung selama 12 tahun. Praktik ini dituding menjadi ajang memperkaya diri oknum pejabat di tengah “kemandulan” pengawasan aparat penegak hukum setempat.

Premanisme Birokrasi dan Pemerasan Terstruktur

Selama lebih dari satu dekade, birokrasi daerah diduga kuat menjalankan praktik pungutan ilegal yang mencekik pelaku usaha. Investigasi lapangan mengungkap adanya perbedaan kontras antara aturan hukum dengan praktik di lapangan yang dijalankan oknum dinas terkait:

Penyimpangan Objek Pajak: Secara regulasi, beban pajak Galian C seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia material (pemilik tambang). Namun, birokrasi justru menyasar kontraktor sebagai objek pungutan, padahal posisi mereka hanyalah pembeli.

Praktik Pajak Ganda (Double Taxation): Kontraktor dipaksa membayar iuran Galian C saat pencairan dana, meskipun material tersebut dibeli dari sumber yang (seharusnya) sudah dikenakan pajak. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk pemerasan terstruktur yang merusak iklim investasi daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyanderaan Anggaran: Oknum pejabat diduga melakukan penagihan paksa justru saat proses pencairan termin proyek. Praktik “penjagalan” di meja birokrasi ini memanfaatkan posisi tawar kontraktor yang mendesak membutuhkan anggaran kerja.

Kesaksian Internal: “Kesalahan yang Disengaja”

Indikasi malpraktik ini diperkuat oleh pengakuan mantan pejabat internal instansi pendapatan daerah berinisial FK. Ia membenarkan adanya penyimpangan yang telah mengakar tersebut.

“Ini adalah kesalahan fatal. Praktik ini sudah melenceng jauh dan sengaja dibiarkan bertahun-tahun seolah menjadi kebijakan sah demi kepentingan kantong pribadi oknum tertentu,” tegas FK.

Pertanyaan besar yang muncul adalah: Ke mana aliran dana pungutan menyimpang ini selama belasan tahun? Muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mengalir melalui jalur gelap sebagai “upeti” kolektif.

Tuntutan RAMBO kepada Satgasus Merah Putih dan Pusat

Mengingat lemahnya pengawasan internal di tingkat daerah, RAMBO mendesak langkah darurat dari Pemerintah Pusat:

Intervensi Satgasus Merah Putih & KPK: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk segera turun ke Banggai Laut guna memutus mata rantai pungutan ilegal ini.

Audit Forensik BPK RI: Menuntut audit investigatif terhadap seluruh aliran dana Galian C selama 12 tahun terakhir serta melakukan penelusuran kekayaan (asset tracing) terhadap pejabat terkait.

Tindak Tegas Pelaku: Meminta Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berat dan mendesak aparat hukum segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas pendapatan daerah cenderung bungkam. Sikap ini menjadi sinyal kuat adanya kejahatan anggaran skala besar yang sedang ditutupi. Publik Banggai Laut menuntut transparansi; hukum tidak boleh tumpul untuk melindungi perampokan hak pelaku usaha dan uang negara.

Editor/Publisher: Red PRIMA

BENGKULU, DN-II Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu yang memberikan “napas” selama 30 hari bagi Restoran Mie Gacoan untuk memperbaiki sistem pembuangan limbahnya memicu kecaman keras. (23/12/2025).

Langkah ini dinilai bukan sebagai solusi, melainkan bentuk kompromi birokrasi yang mengabaikan penderitaan nyata warga yang setiap hari terpaksa terpapar air sumur bercampur bakteri tinja (fecal coliform).

Waktu satu bulan yang diberikan DLH dianggap terlalu mewah dan tidak masuk akal. Secara teknis, setiap detik restoran tetap beroperasi, setiap detik pula limbah baru diproduksi dan merembes ke tanah. Pemerintah Kota Bengkulu seolah menutup mata bahwa selama “masa perbaikan” tersebut, warga tetap mandi, mencuci, dan hidup dengan ancaman penyakit akibat air sumur yang asam (pH 5,6) dan penuh bakteri.

“Di mana hati nurani pemerintah? Memberi waktu 30 hari untuk perbaikan administratif sementara membiarkan masyarakat ‘meminum’ limbah setiap hari adalah bentuk pengkhianatan terhadap perlindungan publik,” tegas suara kritis masyarakat.

Ada aroma kuat bahwa sanksi administratif ini digunakan sebagai tameng untuk menghambat proses pidana. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran yang merusak sumber air warga adalah tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran izin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Patut dicurigai bahwa tenggat waktu yang panjang ini hanyalah upaya untuk memberikan jalan mulus bagi pengusaha guna “merapikan” bukti-bukti di lapangan. Padahal, unsur pidananya sudah terpenuhi secara nyata melalui hasil laboratorium DLH sendiri. Menunggu administrasi selesai sementara pidana sedang berjalan adalah bentuk ketidakadilan yang dipelihara.

Publik menuntut ketegasan: Mengapa operasional tidak dihentikan seketika? 1. Hukum Seolah Tajam ke Bawah, Tumpul ke Investasi: Jika warga kecil yang mencemari lingkungan, tindakan tegas biasanya cepat diambil. Namun, terhadap korporasi besar seperti Mie Gacoan, pemerintah tampak ragu dan lebih memilih prosedur surat-menyurat yang bertele-tele.

Membiarkan sebuah usaha tetap beroperasi di tengah bukti pencemaran yang sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. DLH seharusnya menjadi garda depan kesehatan warga, bukan konsultan perbaikan bagi pengusaha nakal.

Masyarakat mendesak agar:

1. Restoran Mie Gacoan disegel total hingga proses sterilisasi sumur warga selesai dan IPAL terbukti aman 100%.

2. Aparat Penegak Hukum (Gakkum) segera masuk tanpa menunggu “izin” dari proses administratif DLH.

3. Ganti rugi nyata harus segera dibayarkan tanpa menunggu kajian yang memakan waktu lama.

“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Jangan biarkan rakyat jadi tumbal demi mulusnya operasional sebuah bisnis. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, publik patut bertanya: ada apa di balik waktu satu bulan ini?”

Publisher -Red

BREBES, DN-II Menara telekomunikasi (Tower BTS) yang berdiri di RT 03 RW 01 Desa Sarireja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam. Meski telah berdiri lebih dari dua tahun, tower tersebut terindikasi kuat tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan tata ruang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, menegaskan bahwa tower tersebut bermasalah. Didampingi stafnya, Edwin, pihak Diskominfo menyatakan bahwa berdasarkan berita acara, pembangunan tower tersebut seharusnya digeser dari lokasi saat ini karena berada di wilayah sempadan sungai.

“Pihak Diskominfo sendiri sudah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pemilik tower, namun hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri tegak,” ungkap Warsito, Senin (22/12/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, S.Pd., M.Pd., menyatakan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). “Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk langkah penindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Tinjauan Hukum dan Pelanggaran Aturan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pendirian tower BTS di Desa Sarireja tersebut diduga melanggar beberapa instrumen hukum utama:

1. Pelanggaran Perizinan Gedung (PBG)

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang mengubah beberapa pasal dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa bangunan yang tidak memenuhi standar teknis atau tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

2. Pelanggaran Sempadan Sungai

Keterangan Diskominfo menyebut tower berada di sempadan sungai. Hal ini melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Pemanfaatan ruang di sempadan sungai hanya diperuntukkan bagi infrastruktur tertentu yang mendukung fungsi sungai, dan menara telekomunikasi umumnya dilarang di zona ini demi keamanan struktur dan lingkungan.

3. Pedoman Bersama Menara Telekomunikasi

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009):

Pasal 4: Pembangunan menara wajib memiliki izin mendirikan bangunan (sekarang PBG).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 11: Pembangunan menara harus memperhatikan keserasian tata ruang lingkungan serta keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.

4. Penegakan Perda Kabupaten Brebes

Sebagai penegak hukum di daerah, Satpol PP memiliki wewenang berdasarkan PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan tindakan non-yustisial atau yustisial terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes terkait Ketertiban Umum dan Bangunan Gedung.

Sanksi yang Mengancam

Jika terbukti tidak memiliki izin dan melanggar zonasi (sempadan sungai), pemilik tower dapat dikenai sanksi berupa:

Peringatan tertulis (SP1, SP2, SP3).

Penghentian sementara kegiatan.

Pembongkaran bangunan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, warga dan pihak terkait menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Brebes agar kepastian hukum dan keamanan lingkungan di Desa Sarireja dapat terjamin.

Reporter: Tegu

BUNGO, DN-II Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo semakin berani menunjukkan eksistensinya. Seolah kebal hukum, sedikitnya lima unit rakit dompeng terpantau bebas beroperasi tepat di pinggir jalan lintas yang merupakan urat nadi transportasi Provinsi Jambi.

Aktivitas yang berlokasi di kawasan Simpang Empat Tanjung Menanti ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Berdasarkan pantauan lapangan hingga Minggu (21/12/2025), para pelaku secara terbuka mengoperasikan mesin dompeng untuk menyedot tanah, yang tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga mengancam integritas struktur jalan nasional.

Landasan Hukum dan Pelanggaran

Aktivitas ini bukan sekadar isu sosial, melainkan tindak pidana murni yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dijerat dengan Pasal 158 yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Penggunaan merkuri dan perusakan bentang alam tanpa izin lingkungan melanggar Pasal 98 ayat (1) terkait perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

3. Regulasi Terkait Lahan Pribadi

Meskipun aktivitas dilakukan di atas tanah pribadi, pemilik lahan tetap terikat pada aturan bahwa kekayaan alam di bawah tanah dikuasai oleh negara. Pemilik lahan yang membiarkan atau menyewakan tanahnya untuk aktivitas ilegal dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana (Penyertaan) sesuai Pasal 55 KUHP.

Analisis Kritis: Tamparan bagi Penegakan Hukum

Keberadaan PETI di Tanjung Menanti ini mencerminkan kondisi kritis yang memerlukan perhatian segera karena tiga alasan utama:

Hilangnya Wibawa Aparat: Operasi yang dilakukan di tepi jalan lintas utama menunjukkan bahwa pelaku tidak lagi merasa perlu “bersembunyi”. Hal ini mengindikasikan melemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bungo.

Ancaman Infrastruktur Negara: Lokasi yang sangat dekat dengan akses jalan nasional mengancam stabilitas struktur tanah. Risiko abrasi dan longsor akibat penggalian liar ini berpotensi memutus akses logistik provinsi, di mana biaya perbaikannya akan jauh melebihi nilai ekonomi emas yang dihasilkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyalahgunaan Hak Atas Tanah: Dalih “tanah pribadi” seringkali menjadi tameng. Namun secara hukum, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin lingkungan dan izin usaha yang ketat guna memastikan keberlanjutan alam bagi masyarakat luas, bukan hanya keuntungan segelintir oknum.

Desakan Tindakan

Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian Resor (Polres) Bungo didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan represif berupa penutupan lokasi serta penyitaan alat kerja. Pembiaran terhadap aktivitas yang kasat mata ini akan menjadi preseden buruk yang menyuburkan praktik serupa di lokasi lain.

Negara tidak boleh kalah oleh oknum perusak lingkungan. Ketegasan aparat dinanti sebelum akses jalan lintas tersebut benar-benar runtuh akibat kerakusan penambang ilegal.

Tim Redaksi Prima

Tegal, DN-II Kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan pelayanan kepada masyarakat kembali dirasakan secara nyata dalam rangka Operasi Lilin Candi 2025. Hal tersebut dirasakan langsung oleh Ibu Sri Wahyuni, warga asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung, yang mengalami kendala saat melakukan perjalanan menuju Kota Yogyakarta untuk menghadiri wisuda putrinya, Senin 22 Desember 2025.

Dalam perjalanannya melintasi Tol Brebes–Yogyakarta, kendaraan yang ditumpangi Ibu Sri Wahyuni mengalami gangguan berupa overheat radiator hingga menyebabkan kondisi mobil tidak dapat melanjutkan perjalanan. Di tengah situasi tersebut, Ibu Sri Wahyuni tetap berupaya melanjutkan perjalanan dengan menitipkan anaknya kepada seorang teman agar dapat tetap menghadiri momen penting keluarga.

Kendala kembali muncul ketika sebagian barang bawaan tidak dapat dibawa karena kelebihan muatan. Dalam kondisi tersebut, petugas Polri yang bertugas dalam Operasi Lilin Candi 2025 di Pos Rest Area KM 275A Tegal dengan sigap dan humanis memberikan bantuan dengan memfasilitasi penitipan barang milik Ibu Sri Wahyuni.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan dari Polri. Ini pengalaman yang luar biasa bagi saya. Saya benar-benar merasakan kehadiran Polri yang membantu masyarakat di saat membutuhkan,” ungkap Ibu Sri Wahyuni.

Ia juga menyampaikan apresiasi serta doa agar Polri terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Semoga ke depannya Polri selalu terdepan di mata rakyat,” tuturnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kisah ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam Operasi Lilin Candi 2025 untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi para pengguna jalan selama masa pengamanan Natal dan Tahun Baru, guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. ( S. Bimantoro )

You cannot copy content of this page