Beranda » Popular » Halaman 47

Popular

Investasi Leher ke Atas: Mengapa Skill Adalah Aset dengan ROI Tertinggi

Oleh: Redaksi – 12 April 2026.

Nasional, DN-II Banyak orang terjebak dalam paradigma usang bahwa kunci kemakmuran hanyalah soal seberapa ketat kita menghemat uang. Padahal, rahasia di balik lompatan finansial bukan sekadar tentang menahan pengeluaran, melainkan tentang keberanian untuk “boros” secara strategis pada instrumen yang tepat.

Dalam dunia keuangan modern, dikenal istilah strategic spending. Ini adalah seni mengalokasikan modal pada sektor yang tidak mengalami depresiasi. Ada dua pilar krusial yang menuntut Anda untuk tidak kompromi dalam anggaran: Investasi Aset Produktif dan Peningkatan Kapasitas Diri (Upgrade Skill).

Mengalihkan Konsumsi Menjadi Akumulasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Investasi bukanlah sekadar menyimpan uang di bawah bantal atau mendiamkannya di rekening tabungan. Investasi adalah mempekerjakan uang agar ia bekerja untuk Anda. Di tengah ancaman inflasi yang terus menggerus nilai mata uang setiap tahunnya, membiarkan dana menganggur adalah cara perlahan menuju kemiskinan sistematis.

Sebaliknya, menempatkan dana pada instrumen aset yang tepat memungkinkan kekayaan Anda berlipat ganda secara organik. Namun, ada satu bentuk investasi yang sering kali luput dari perhatian, namun memiliki imbal hasil (Return on Investment) yang jauh melampaui saham atau properti mana pun: Investasi Leher ke Atas.

Peningkatan keahlian yang relevan dengan kebutuhan pasar akan meningkatkan daya tawar (bargaining power) Anda secara signifikan. Inilah mesin utama yang akan mendongkrak pendapatan Anda berkali-kali lipat, jauh lebih cepat daripada hanya mengandalkan bunga bank atau tabungan konvensional.

Mentalitas “Growth Mindset” dan Aset Tanpa Depresiasi

Perbedaan mendasar antara individu yang mencapai kebebasan finansial dengan masyarakat rata-rata terletak pada cara mereka memandang biaya. Kelompok sukses tidak ragu merogoh kocek dalam-dalam untuk pendidikan berkualitas, seminar eksklusif, hingga literatur tingkat tinggi.

Mereka memahami satu prinsip fundamental: Pengetahuan adalah satu-satunya aset yang tidak bisa disita, tidak bisa dicuri, dan tidak akan pernah mengalami depresiasi.

Dibandingkan menghabiskan pendapatan untuk gaya hidup konsumtif yang bersifat sementara atau terjebak dalam jerat hedonisme sesaat memilih untuk “boros” pada pengembangan diri adalah keputusan finansial yang paling rasional. Uang yang keluar untuk ilmu akan kembali dalam bentuk peluang dan profit yang jauh lebih besar.

Momentum Mengubah Peta Finansial

Teori tanpa aksi adalah kesia-siaan. Mengambil langkah untuk berinvestasi pada diri sendiri bukanlah sebuah beban pengeluaran, melainkan keputusan strategis untuk “naik level” di tengah persaingan global yang kian kompetitif.

Mengingat dinamika ekonomi yang bergerak sangat cepat, saat ini adalah momentum krusial bagi Anda yang serius ingin merombak peta finansial masa depan. Dunia tidak lagi membayar apa yang Anda ketahui, tetapi membayar apa yang bisa Anda lakukan dengan apa yang Anda ketahui.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jangan biarkan keraguan menunda masa depan Anda. Ambil langkah konkret untuk meningkatkan kapasitas diri hari ini, sebelum peluang emas ini berlalu dan Anda tertinggal di belakang arus perubahan yang tak terelakkan. Sebab, investasi terbaik adalah investasi pada diri sendiri.

BREBES, DN-II Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi Golkar, Ade Apriyanto, melakukan tinjauan lapangan guna meninjau langsung kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah di Desa Rajawetan, Kecamatan Tonjong, Minggu (12/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ade didampingi oleh perwakilan UPTD Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Bumiayu.

Kondisi akses jalan di Desa Rajawetan saat ini dinilai sangat memprihatinkan. Dengan kontur jalan yang terjal serta tikungan tajam, kerusakan jalan ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan yang melintas.

Dorong Realisasi Cepat dan Prioritas Utama

Melihat fakta di lapangan, Ade Apriyanto mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk memberikan skala prioritas pada perbaikan ruas jalan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mendorong percepatan pelaksanaan perbaikan kepada Bupati serta Dinas PU agar segera direalisasikan. Kondisi ini sangat mendesak karena menyangkut mobilitas ekonomi dan keselamatan nyawa warga,” tegas Ade di sela-sela tinjauannya.

Ade juga mengapresiasi respons cepat jajaran eksekutif, khususnya UPTD PU Bumiayu, yang langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Ia berharap sinergi ini berlanjut hingga pengerjaan fisik selesai dengan kualitas yang mumpuni.

Komitmen Anggaran Aspirasi Rp 200 Juta

Sebagai bentuk tanggung jawab mengawal pembangunan di dapilnya, Ade Apriyanto mengonfirmasi bahwa perbaikan jalan ini akan didanai melalui jalur aspirasi sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).

Detail Usulan Keterangan

Nilai Anggaran Rp 200.000.000,-

Fokus Pengerjaan Perbaikan jalan rusak dan pengaspalan

Urgensi Medan terjal dan tikungan tajam rawan kecelakaan

“Mengingat medannya yang ekstrem, saya meminta kualitas aspal benar-benar diperhatikan. Jangan asal jadi, harus tahan lama agar masyarakat nyaman saat melintas,” tambahnya.

Perbaikan Ruas Tanggeran-Rajawetan Segera Dimulai

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait viralnya kerusakan jalan di wilayah Tanggeran hingga Rajawetan, Ade memastikan bahwa pengerjaan tidak akan menunggu proses administrasi SK selesai secara keseluruhan. Mengingat urgensi bencana dan keselamatan, pihak rekanan telah diminta melakukan pengerjaan lebih awal.

“Karena situasinya mendesak dan medannya rawan, terutama di dekat peternakan ayam arah Ketayu, pihak rekanan sudah diminta untuk menggarap duluan. Material sudah siap di lokasi,” jelas Ade.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pemerintah baru bergerak karena viral. Menurutnya, anggaran untuk ruas jalan tersebut sudah masuk dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) tahun ini.

“Anggarannya memang sudah di-plot, tinggal masalah proses administrasi saja. Jadi bukan sekadar karena viral baru bergerak. Kebetulan tahun ini Rajawetan sudah masuk perencanaan, sehingga pengerjaan bisa kita dahului demi kepentingan warga,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga setempat sempat melakukan aksi swadaya dengan menambal jalan menggunakan cor semen secara mandiri. Dengan dimulainya perbaikan resmi dari pemerintah, diharapkan akses transportasi antar desa kembali normal dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

SURABAYA, DN-II Gelombang protes besar diprediksi akan melumpuhkan sejumlah titik strategis di Jawa Timur dalam waktu dekat. Ormas Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara resmi menyatakan sikap kecaman keras terhadap pernyataan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, yang dinilai menyudutkan institusi pesantren dan ulama di Madura terkait isu narkoba.

​Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., menegaskan bahwa pernyataan legislator tersebut bukan sekadar kekhilafan lisan, melainkan bentuk penghinaan serius dan pembunuhan karakter terhadap martabat spiritual masyarakat Madura.

​”Ini bukan sekadar salah ucap. Ini adalah upaya pembunuhan karakter yang sistematis terhadap Ulama dan Pesantren di Madura,” tegas Baihaki dengan nada geram, Minggu (12/4/2026).

​Gus Khoiron: “Pesantren Adalah Benteng Moral, Bukan Sarang Narkoba”

​Dewan Penasehat Keagamaan AMI, Gus Khoiron, yang dipastikan akan memimpin langsung jalannya aksi, menyatakan bahwa tuduhan tersebut telah melukai perasaan jutaan santri dan masyarakat luas. Menurutnya, pesantren adalah benteng terakhir pertahanan moral bangsa yang tidak pantas dikaitkan dengan stigma negatif tanpa dasar yang valid.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Ulama dan pesantren adalah kompas moral kami. Menuduh mereka terlibat dalam jaringan narkoba adalah fitnah keji yang melampaui batas. Kami tidak akan tinggal diam ketika ghirah dan kehormatan guru-guru kami diinjak-injak,” ujar Gus Khoiron.

​Ia juga menyerukan mobilisasi massa secara masif sebagai bentuk pembelaan harga diri (izzah). “Kami memanggil seluruh santri dan alumni untuk turun ke jalan. Kita tunjukkan bahwa marwah ulama Madura tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun, termasuk pejabat negara,” tambahnya.

​Instruksi Aksi: 2.000 Massa Siap Kepung Kantor PKS

​Sebagai bentuk protes konkret, AMI telah menginstruksikan seluruh elemen masyarakat Madura—mulai dari santri, alumni pesantren, tokoh adat, hingga aktivis—untuk melakukan aksi turun jalan.

​Aksi demonstrasi dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 14–15 April 2026. Titik konsentrasi massa akan dipusatkan di dua lokasi utama:

​Kantor DPW PKS Jawa Timur

​Kantor DPD PKS Surabaya

​Estimasi massa yang akan diturunkan mencapai 2.000 orang. Dalam selebaran yang telah tersebar luas, AMI mengusung tiga tuntutan mutlak:

​Pemecatan Aboe Bakar Al-Habsyi: Mendesak PKS untuk segera memecat kadernya yang dianggap menebar fitnah di forum resmi negara.

​Klarifikasi dan Pertanggungjawaban Data: Menuntut bukti hukum atas tudingan yang dialamatkan kepada institusi pesantren.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Supremasi Hukum: Meminta aparat kepolisian memproses dugaan pencemaran nama baik ini secara transparan dan adil.

​Seruan Perlawanan

​Baihaki Akbar menutup pernyataannya dengan seruan yang membakar semangat. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah jihad konstitusional untuk menjaga harga diri putra daerah Madura.

​”Kami siap bergerak! Lawan fitnah terhadap ulama dan pesantren. Pecat dan tindak tegas Aboe Bakar!” pungkas Baihaki tajam.

​Hingga berita ini dirilis, konsolidasi massa dilaporkan terus menguat di berbagai titik di Madura dan Surabaya guna menyongsong aksi besar yang dijadwalkan lusa mendatang.

Red

PALANGKA RAYA, DN-II Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini menyusul diterbitkannya ketetapan mengenai 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Bumi Tambun Bungai. (12/4/2026).

​Ketua DPW APRI Kalteng, Jaya S. Monong, S.E., M.Si, menyatakan bahwa langkah ini merupakan angin segar bagi masyarakat penambang lokal. Menurutnya, penetapan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.

​”Ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah. Kami menyambut baik dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM atas penetapan ini,” ujar Jaya dalam keterangannya.

​Rincian Sebaran Blok WPR di Kalimantan Tengah

​Berdasarkan data yang diterima, total luasan WPR yang ditetapkan mencakup ribuan hektar yang tersebar di lima kabupaten dengan rincian sebagai berikut:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kabupaten Jumlah Blok Luas Wilayah (Ha) Komoditas

Murung Raya 95 Blok 9.268,34 Ha Emas

Gunung Mas 13 Blok 1.059,18 Ha Emas

Kotawaringin Barat 14 Blok 347,78 Ha Emas

Pulang Pisau 6 Blok 477,13 Ha Emas

Sukamara 1 Blok 13,73 Ha Pasir

Dorong Kabupaten Lain Segera Mengusulkan

Jaya Monong, yang juga merupakan Bupati Gunung Mas, mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota lain di Kalimantan Tengah yang belum memiliki WPR untuk segera bergerak. Ia mengimbau agar pemerintah daerah segera mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur.

“DPW APRI Kalteng siap mengawal dan membantu Pemerintah Daerah se-Kalteng agar seluruh wilayah yang memiliki potensi dapat memiliki WPR. Hal ini krusial demi melindungi kepentingan dan ekonomi masyarakat kecil,” tegasnya.

Proses Panjang dan Kolaborasi Daerah

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penetapan WPR ini tidak terjadi dalam sekejap. Jaya menjelaskan bahwa proses ini melalui tahapan panjang berbasis penyesuaian wilayah pertambangan tahun 2025 yang berakar dari usulan daerah.

“Rencana penyesuaian wilayah diajukan oleh Gubernur setelah berkoordinasi dengan Bupati/Wali Kota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batubara. Secara nasional, hanya ada tiga provinsi yang telah terverifikasi oleh Kementerian ESDM,” tambahnya.

Ketiga provinsi tersebut adalah:

Kalimantan Tengah: 129 blok WPR.

Sumatera Barat: 121 blok WPR.

Sulawesi Utara: 63 blok WPR.

Langkah Selanjutnya: Penerbitan IPR

Pasca penetapan WPR, fokus selanjutnya adalah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan IPR kini telah didelegasikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.

“Oleh karena itu, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPR pada blok-blok WPR yang telah ditetapkan tersebut. Kami berharap proses administrasi ke depan berjalan lancar demi kesejahteraan penambang rakyat,” tutup Jaya. Red

SEOUL, DN-II Peta kekuatan udara global kini tengah mengalami pergeseran signifikan. Kemunculan KAI KF-21 Boramae menjadi sinyal kuat bahwa dominasi pemain lama dalam industri pertahanan mulai terusik. Dikembangkan oleh Korea Aerospace Industries (KAI), jet tempur generasi 4.5 ini bukan sekadar proyek ambisius, melainkan simbol loncatan teknologi yang menempatkan Korea Selatan dalam jajaran elite produsen pesawat tempur dunia.

Jembatan Teknologi Masa Depan

KF-21 hadir dengan spesifikasi yang tidak main-main. Mengusung desain semi-stealth, radar Active Electronically Scanned Array (AESA), serta rencana integrasi konsep “manned-unmanned teaming” (kolaborasi pesawat berawak dan drone), jet ini dirancang sebagai jembatan menuju era tempur udara masa depan.

Berbeda dengan jet tempur konvensional, KF-21 menawarkan fleksibilitas tinggi bagi negara-negara yang membutuhkan alutsista modern namun terkendala oleh mahalnya biaya operasional jet generasi kelima seperti F-35.

Posisi Strategis bagi Indonesia

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagi Indonesia, keterlibatan dalam mega-proyek ini membawa dampak strategis yang melampaui sekadar pengadaan alutsista. Partisipasi aktif dalam pengembangan KF-21 menjadi pintu gerbang bagi:

Transfer Teknologi (ToT): Akses langsung pada proses manufaktur pesawat tempur canggih.

Kemandirian Industri: Penguatan kapasitas PT Dirgantara Indonesia (PTDI) di kancah global.

Modernisasi TNI AU: Menjadi tulang punggung baru dalam menjaga kedaulatan ruang udara nasional di tengah dinamika keamanan kawasan yang kian memanas.

“KF-21 bukan sekadar pembelian barang jadi, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun kedaulatan industri dirgantara nasional.”

Menantang Dominasi Global

Pasar internasional kini mulai membandingkan KF-21 dengan nama-nama besar seperti Dassault Rafale dari Prancis dan Eurofighter Typhoon. Meski belum sepenuhnya masuk kategori generasi kelima yang memiliki kompartemen senjata internal (internal weapon bay), KF-21 unggul dalam aspek efisiensi biaya dan kemudahan integrasi sistem senjata.

Para analis militer meyakini bahwa kehadiran Boramae akan mengubah keseimbangan kekuatan di kawasan Indo-Pasifik. Pertanyaannya kini bukan lagi tentang apakah KF-21 layak diperhitungkan, melainkan seberapa cepat jet tempur ini akan mencapai kesiapan tempur penuh (Full Combat Capability) untuk mengawal langit Asia.

Sumber: Diolah dari berbagai sumber industri pertahanan global.

Jakarta, DN-II Kejahatan harus dibabat habis dengan Yth Bapak Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kapolri Panglima Patroli dilokasi daerah rawan kejahatan disetiap daerah dari Sabang hingga Meureuke baru rasa aman akan dirasakan Rakyat Indonesia diseluruh kota kab se Indonesia”, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Tokoh Politikus menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung Jakarta 12/4/2026 via telpon selulernya.

Peristiwa kejahatan terjadi di banyak kota dan daerah sehingga hal ini menjadi pemandangan yang menakutkan bagi masyarakat. Prof Dr Sutan Nasomal sebagai pemerhati kriminal dan premanisme mempertanyakan siapakah penanggung jawab keamanan Kota dan Daerah di semua wilayah Indonesia.

 

Ketika banyak pejabat penting yang memiliki posisi penting berpidato dalam banyak acara resmi bahwa perang melawan premanisme harus terus di lakukan tetapi mengapa hanya menjadi ucapan kosong Seremonial yang tidak bisa di pertanggungjawabkan. Aksi premanisme makin marak terang terangan dan berani merusak dan mengancam. Peristiwa tukang bakso di tanah abang yang diperas dan dihancurkan mangkuknya. Juga di saat hari raya seorang pengemudi yang sedang mencari alamat tiba tiba di kejar dan dimintai uang oleh preman dengan alasan jatah numpang lewat. Maka masyarakat harus selalu waspada selama dalam perjalanan di banyak wilayah dan tempat baik siang atau malam.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesadaran masyarakat bahwa keadaan sudah tidak aman harus kembali terus menerus di ingatkan. Tidak siang atau malam para preman yang di lindungi oleh pihak yang punya tujuan semakin banyak berkeliaran. Maka masyarakat harus berani melakukan merekam dengan video ketika hal tersebut terjadi dan mengviralkan. Guna APH mau melaksanakan tugasnya memerangi premanisme.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada tim media. Kejahatan semakin banyak dan mengancam ke masyarakat karena masyarakat membiarkan dan tidak melaporkan. Peranan Lurah sampai RW dan RT yang mengetahui warganya yang melakukan pekerjaan premanisme sudah sewajibnya melaporkan kepada Bimas atau Babinsa. Agar APH bisa mengawasi dan bertindak.

 

Sudah sewajibnya APH jangan berikan kesempatan kepada premanisme baik di manapun melakukan aksinya menakuti masyarakat dan terancam keselamatannya.

 

Jangan sampai hukum rimba terjadi di tengah jalan karena tidak ada pejabat dan APH yang mau menjalankan tugas dan kewajibannya mengamankan dan menjaga wilayahnya. Bisa ada premanisme akibat kurang tegasnya APH.

 

Bisa di sebut Premanisme adalah beberapa orang melakukan aksi kejahatan seperti geng motor brutal, pemeras dan pengancam di jalan, merampas dan menyakiti atau lebih buruknya melakukan pengeroyokan agar aksinya lancar. Banyak bentuk yang mengganggu keamanan dan ketertiban adalah perbuatan premanisme.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Maka jangan di biarkan premanisme merasa tidak tersentuh atau kebal hukum.

 

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

​BOGOR, DN-II Praktik dugaan korupsi dengan modus baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mencuat. Kali ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp139,8 juta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor yang melibatkan enam paket pekerjaan jasa konsultansi.

​Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menyoroti tajam temuan ini. Ia menilai dalih “kelebihan pembayaran” sering kali menjadi tameng bagi oknum penyedia jasa dan pejabat terkait untuk menutupi praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa. (12/4/2026).

​Modus Pinjam Nama Personel Ahli

​Berdasarkan dokumen audit BPK, ditemukan bahwa sepuluh personel yang tercantum dalam kontrak enam paket pekerjaan di Dinas PUPR ternyata tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan lapangan.

​Pihak penyedia jasa mengakui bahwa mereka menggunakan Sertifikat Keahlian (SKA), ijazah, dan Curriculum Vitae (CV) personel tersebut hanya untuk formalitas memenangkan tender. Hal ini dilakukan karena perusahaan tidak memiliki tenaga ahli yang memadai sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Ini adalah gaya baru sindikat penggarap proyek. Mereka meminjam identitas tenaga ahli agar dokumen penawaran terlihat sempurna, namun saat pengerjaan, orangnya tidak ada. Ini jelas merugikan keuangan daerah,” ujar Ali Sopyan dalam keterangannya.

​Kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

​Temuan ini juga mengungkap lemahnya pengawasan di internal Dinas PUPR. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sub Koordinator Air Minum dan Subkoordinator Pengawasan Jasa Konstruksi mengaku tidak melakukan verifikasi faktual terhadap personel yang bekerja di lapangan.

​PPK berdalih tidak membandingkan personel yang bertugas dengan dokumen kontrak secara mendetail, sehingga anggaran negara tetap mengalir untuk membayar gaji tenaga ahli yang sejatinya fiktif.

​Rincian Temuan dan Sanksi

​BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut tersebar di beberapa proyek, antara lain:

​PT RRM: Dua paket penyusunan DED Teknis SPAM (Total Rp108,9 juta).

​PT WJT: Proyek pagar UPT Peralatan dan Water Proofing Masjid Baitul Faizin (Total Rp22 juta).

​PT DCKB: Proyek pagar UPT SPALD dan Roof Dak Masjid Baitul Faizin (Total Rp8,9 juta).

​Pelanggaran Aturan dan Rekomendasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kondisi ini dinyatakan melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana PPK wajib mengendalikan kontrak dan mencegah kebocoran keuangan negara.

​Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bogor untuk:

​Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan anggaran.

​Memerintahkan PPK untuk segera menarik kembali uang kelebihan pembayaran sebesar Rp139.859.699,20 ke Kas Daerah (RKUD).

​Memberikan sanksi teguran kepada PPTK dan PPK yang dinilai kurang cermat dalam bertugas.

​Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari sejak laporan diterima. Masyarakat kini menanti ketegasan Pemkab Bogor agar pola “kelebihan pembayaran” seperti ini tidak terus berulang di tahun-tahun mendatang.

Tim Red

JAKARTA, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Minggu (12/4/2026) dini hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Jawa Timur.

Dalam rilis resmi di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memaparkan sejumlah fakta angka terkait perkara ini:

– Total Dugaan Pemerasan: Mencapai Rp5.000.000.000 (Rp5 Miliar) yang dikumpulkan dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

– Barang Bukti Tunai: Uang sebesar Rp335.400.000 yang diamankan saat proses penangkapan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Barang Mewah: Empat pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129.000.000 yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungutan.

– Besaran Setoran: Tiap Kepala OPD diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 Miliar.

KPK mengungkapkan modus operandi yang tergolong sistematis. Tersangka diduga menekan para Kepala OPD dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang telah ditandatangani para pejabat sejak saat pelantikan.

Surat tersebut dijadikan alat sandera agar para pejabat bersedia memberikan jatah hingga 50 persen dari penambahan anggaran dinas atau menanggung biaya operasional pribadi Bupati melalui sistem reimburse.

Pihak KPK menjelaskan bahwa ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan di mana kepala daerah memaksa bawahannya memberikan sesuatu dengan ancaman pencopotan jabatan.

Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal keluar dari ruang pemeriksaan pukul 00:18 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Gatut Sunu Wibowo belum memberikan tanggapan mendalam terkait materi penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Publisher -Red

MOROWALI UTARA, DN-II Praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Cagar Alam Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan. Alih-alih mereda, aktivitas pengambilan kayu jenis “Komea” (Kayu Indah) dilaporkan masih berlangsung bebas, memicu tudingan miring terhadap kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah yang dinilai mandul. (11/4/2026).

​Modus Operandi: Dokumen “Aspal” dan Jalur Tikus Pelabuhan

​Berdasarkan investigasi dan laporan warga, kayu hasil jarahan tersebut diangkut menggunakan truk menuju Pelabuhan Fery Desa Siliti untuk dikirim keluar pulau. Ironisnya, aktivitas ini diduga menggunakan modus manipulasi dokumen. Kayu bantalan dari hutan cagar alam tersebut disamarkan seolah-olah berasal dari industri penggergajian (sawmill) resmi di Desa Tomata dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

​”Padahal, kayu tersebut diambil langsung dari hutan tanpa dukungan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Ini jelas rekayasa dokumen yang melibatkan pemilik industri dan cukong dari luar daerah,” ujar Mohamad Yamin, tokoh masyarakat peduli kelestarian alam Taronggo.

​Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tindakan pembalakan liar di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam:

​UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

​Pasal 19 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):

​Pasal 12: Melarang penebangan pohon di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, serta melarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

​Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

​Kritik Tajam terhadap BKSDA dan Aparat Penegak Hukum (APH)

​Kekecewaan masyarakat memuncak karena tumpukan kayu terlihat jelas di pinggir jalan dan area perkebunan sawit, namun seolah luput dari pengawasan petugas. BKSDA Sulteng sebagai garda terdepan penjaga kawasan konservasi dituding “tutup mata” atau bahkan diduga terlibat dalam kelancaran bisnis ilegal ini.

​”Jika BKSDA terus abai dan membiarkan para cukong ini merajalela, maka status Cagar Alam Morowali hanya tinggal nama. Hutan gundul, dan suaka margasatwa di dalamnya akan punah,” ungkap salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya.

​Desakan Tindakan Tegas

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar buruh angkut di lapangan, tetapi juga menangkap aktor intelektual (Cukong) dan pemilik industri yang melakukan jual-beli dokumen.

​Sesuai dengan Pasal 83 UU No. 18/2013, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana. Publik kini menunggu keberanian APH dan Kementerian LHK untuk membersihkan oknum-oknum yang menjadi “beking” di balik rusaknya paru-paru dunia di Morowali Utara ini.

Tim Red

MUARA BUNGO, DN-II Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, khususnya di kawasan penyangga (buffer zone) Bandara Muara Bungo, telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak lanskap lingkungan, tetapi juga dinilai melecehkan wibawa negara karena beroperasi di sekitar Objek Vital Nasional. (11/4/2026).

Meski gelombang protes masyarakat dan aktivis lingkungan terus mengalir, aktivitas yang mengandalkan bahan kimia berbahaya jenis merkuri ini seolah tak tersentuh hukum. Lambannya respons Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memicu tudingan miring mengenai adanya aksi “pembiaran” sistematis.

Sorotan Tajam dari Akademisi dan Aktivis

Andriansyah, SE., M.Si, Ketua Yayasan Pengurus Badan Reaksi Cepat (BARET) Penanggulangan Bencana Alam ICMI Jakarta sekaligus Ketua Yayasan Universitas Muara Bungo, menyatakan bahwa fenomena ini adalah ancaman nyata yang harus segera dihentikan.

“Mana tindakan nyata pemerintah dan APH? Ketajaman, ketegasan, dan keberanian yang sering didengungkan hanya omongan kosong. Saat lingkungan hancur dan rakyat terancam limbah kimia, otoritas di Bungo justru terlihat menutup mata dan telinga,” tegas salah satu aktivis dalam orasi di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Aktivitas PETI ini secara jelas menabrak berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang menjadi dasar kuat untuk dilakukannya penindakan:

UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba): Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 69 ayat (1) huruf f melarang pembuangan limbah B3 (seperti merkuri) ke media lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap baku mutu air dan kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 98 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.

UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:

Mengingat lokasi PETI berada di area Bandara, aktivitas ini berpotensi melanggar pasal-pasal keselamatan penerbangan terkait gangguan pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM): Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menghapus penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil.

Bom Waktu Merkuri dan Keamanan Objek Vital

Penggunaan merkuri di sekitar Bandara Muara Bungo adalah “bom waktu” ekologis. Merkuri yang meresap ke dalam air tanah akan masuk ke rantai makanan masyarakat Bungo, menyebabkan kerusakan saraf permanen dan cacat lahir (Minamata Disease).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberanian para pelaku merambah wilayah sekitar bandara menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara. Jika lubang-lubang tambang terus dibiarkan mendekati landasan pacu, struktur tanah bandara terancam longsor, yang secara langsung membahayakan keselamatan transportasi udara.

Menanti Nyali Pemerintah dan APH

Kini, publik menunggu apakah Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian setempat memiliki nyali untuk melakukan penegakan hukum secara represif dan menutup total lubang-lubang maut tersebut. Tanpa tindakan konkret, jargon “pelestarian lingkungan” hanyalah sekadar retorika di tengah deru mesin dompeng yang merusak bumi langkah demi langkah.

Tim Investigasi Redaksi (ilm)

You cannot copy content of this page