Beranda » Popular » Halaman 9

Popular

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto memaparkan arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027 melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa pendapatan negara dalam APBN 2027 ditargetkan mencapai 11,82-12,40 persen dari produk domestik bruto (PDB). Sedangkan belanja negara direncanakan berada pada kisaran 13,62-14,80 persen PDB guna mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Defisit APBN akan dijaga pada kisaran 1,80-2,40 persen PDB.

Pemerintah juga menargetkan stabilitas sektor keuangan dan moneter nasional. Suku bunga surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun dijaga pada kisaran 6,5-7,3 persen. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditargetkan berada pada rentang Rp16.800-17.500/USD dan inflasi pada kisaran 1,5-3,5 persen.

Dengan strategi ekonomi yang tepat, serta kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan, Presiden meyakini bahwa ekonomi Indonesia dapat tumbuh pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen di tahun 2027. Pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8 persen tahun 2029 tersebut, menurut Presiden, harus tercermin pada meningkatnya kesejahteraan rakyat secara nyata.

Pemerintah juga menargetkan penurunan angka kemiskinan ke rentang 6,0-6,5 persen dan tingkat pengangguran terbuka di kisaran 4,30-4,87 persen. Sementara itu, rasio gini ditargetkan semakin membaik pada rentang 0,362-0,367.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

BREBES, DN-II Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Brebes Barat Bersatu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Rumah Makan Pak Gendut, Pangkalan Truk Desa Kecipir, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Rabu (20/05/2026).

Rakor ini digelar guna menyikapi aktivitas PT Da Dung Wu, selaku kontraktor di PT GEI Kemurang Wetan, yang dinilai mengabaikan keberadaan elemen masyarakat lokal.

Aliansi Brebes Barat Bersatu ini dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan Eko Sarwono, Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC Tanjung Anto G, perwakilan YBI DPC Brebes Sumarlan, GMBI PAC Tanjung Ikhwan Nur Arifin, LSM Harimau PAC Tanjung Iwan, BPPI DPC Brebes Changanto Chishendri, serta tokoh masyarakat Kemurang Wetan, Edi.

Soroti Dampak Ekonomi dan Pengurangan Pengangguran

Aksi bersama ini dipicu oleh pelaksanaan proyek oleh PT Da Dung Wu yang dianggap menutup diri dan tidak merangkul keterlibatan ormas, LSM, maupun pemuda setempat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua Karang Taruna Kemurang Wetan, Eko Sarwono, menegaskan bahwa masyarakat lokal pada dasarnya terbuka terhadap investasi, namun perusahaan harus menunjukkan iktikad baik.

“Kami siap membuka pintu komunikasi. Saya berharap ada saling menghormati dan saling bersinergi antara pihak perusahaan dengan lingkungan tempatan,” ujar Eko.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Distrik GMBI PAC Tanjung, Ikhwan Nur Arifin, menambahkan bahwa kehadiran proyek skala besar seharusnya membawa dampak nyata bagi kesejahteraan warga sekitar, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.

“Aplikasi pekerjaan proyek ini harus bisa mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian warga sekitar, bukan justru menjadi penonton di rumah sendiri,” tegas Ikhwan.

Secara regulasi, tuntutan aliansi ini sejalan dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juga menjamin bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Komitmen Menjaga Kondusifitas Wilayah

Sementara itu, Ketua Aliansi Brebes Barat Bersatu, Anto G., menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi kebaikan bersama agar investasi di Brebes berjalan beriringan dengan kesejahteraan sosial.

“Kami dari aliansi siap mendukung penuh program Karang Taruna demi kondusifitas dan terlaksananya proyek yang aman. Sinergi ini penting agar tidak memicu gesekan di lapangan,” papar Anto.

Tindakan aliansi ini didasarkan pada peran serta masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Berdasarkan Pasal 6, ormas berfungsi sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan nasional, termasuk melakukan pengawasan sosial terhadap dampak aktivitas industri.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh elemen dalam Aliansi Brebes Barat Bersatu sepakat membulatkan suara dalam “Satu Tujuan, Satu Rasa, Satu Perjuangan” untuk mengawal jalannya proyek PT Da Dung Wu demi terciptanya Kabupaten Brebes yang kondusif, adil, dan sejahtera.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

KOTA TEGAL, DN-II Upacara Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional tahun 2026 di Kota Tegal dipimpin langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, selaku inspektur upacara yang berlangsung di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Rabu (20/5/2026) pagi.

Pada upacara tersebut, Dedy Yon membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, dengan tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.

Dalam sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI disampaikan bahwa momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat lahirnya kesadaran bangsa melalui berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908. Semangat kebangkitan nasional disebut harus terus dijaga di tengah tantangan zaman yang kini mengarah pada kedaulatan informasi dan transformasi digital.

“Tepat pada hari ini, 20 Mei 2026, kita kembali merefleksikan momentum fundamental yang merujuk pada berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908,” ucap Dedy Yon saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI.

Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa tema Hari Kebangkitan Nasional tahun ini menekankan pentingnya menjaga generasi muda sebagai tunas bangsa demi mewujudkan kedaulatan negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk kembali menyalakan api Boedi Oetomo dalam setiap lini kehidupan,” lanjutnya.

Usai membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Dedy Yon atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Tegal mengucapkan selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga semangat kebangkitan nasional dengan bekerja keras, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, daerah, dan bangsa Indonesia.(* S. Bimantoro )

Kota Tegal, DN-II Polres Tegal Kota memberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi saat upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang digelar di Mapolres Tegal Kota, Rabu (20/5/2026).

Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, kepada personel yang dinilai aktif, humanis, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui berbagai bentuk pelayanan yang melampaui tugas pokok yang harus dilakukan.

Personel penerima penghargaan di antaranya Iptu Lily Untoro, dinilai berkontribusi dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pengelolaan dapur SPPG YKB Kemala Bhayangkari Polres Tegal Kota di Tegal Selatan.

Selain itu, Aiptu Ferdika Nova mendapat apresiasi karena aktif membantu warga binaan, termasuk memberikan pendampingan pengobatan dan terapi kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan secara gratis

Sementara Aipda Ahmad Danis menerima penghargaan atas dukungannya terhadap program ketahanan pangan melalui pengelolaan lahan jagung di wilayah binaannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam amanatnya, AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa tantangan tugas Polri saat ini semakin kompleks dan membutuhkan personel yang profesional serta humanis.

“Kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Perkembangan teknologi, dinamika nasional, hingga potensi gangguan kamtibmas menuntut anggota Polri terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas diri,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat saat ini mengharapkan kehadiran Polri yang cepat, responsif, transparan, dan mampu memberikan solusi di tengah masyarakat.

“Momentum Hari Kebangkitan Nasional ini harus menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota agar menjaga etika, sikap, dan perilaku, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Hindari pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dapat mencoreng nama baik institusi. Jadilah anggota Polri yang humanis, santun, responsif, dan benar-benar hadir untuk masyarakat,” pungkasnya. ( S. Bimantoro ?

SIMALUNGUN, DN-II Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam perang total melawan narkoba. Bertempat di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, (20/5/2026), pukul 12.00 WIB.

Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., memimpin langsung Press Release Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika periode 13 hingga 20 Mei 2026. Kegiatan ini dihadiri Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, S.H., Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, unsur Kanit Sat Narkoba, para tersangka, serta insan pers yang bertugas di lingkungan Polres Simalungun.

Dalam forum yang terbuka bagi awak media tersebut, Wakapolres memaparkan capaian signifikan Sat Narkoba selama tujuh hari beroperasi. Tercatat sebanyak 11 tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 13 orang tersangka berhasil diamankan. Total barang bukti yang disita mencapai sabu seberat 252 gram dan ganja kering seberat 286,67 gram, sebuah pencapaian yang mencerminkan intensitas operasi anti-narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Hasil ini bukan kebetulan. Ini adalah buah dari kerja keras, kecermatan intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan. Tiga belas tersangka kini telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Ini pesan tegas bahwa Simalungun tidak ramah bagi para pengedar narkoba,” ujar KOMPOL Imam Alriyuddin di hadapan para wartawan.

Di antara seluruh pengungkapan dalam periode tersebut, satu kasus menonjol menyita perhatian publik, yakni pembongkaran jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026. Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan yang mengesankan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekira pukul 22.00 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja. Personel Sat Narkoba langsung bergerak dan pada pukul 23.30 WIB berhasil menangkap dua orang yang tengah menunggu pembeli narkoba di atas sepeda motor, yakni Yusuf Situmorang (26), seorang mahasiswa, dan Suti Ermelia Malau (20). Dari Yusuf disita sabu seberat 1,90 gram dan ganja 8,33 gram beserta alat hisap dan berbagai perlengkapan transaksi.

Pengembangan penyelidikan menghasilkan temuan jauh lebih besar. Yusuf mengaku memperoleh sabu dari bandarnya bernama Timbul Taranap Manalu (43). Personel Sat Narkoba kemudian melakukan pemesanan terselubung dan menjebak Timbul untuk bertemu di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, lintas wilayah administrasi Simalungun.

“Saat penangkapan, tersangka Timbul berusaha melarikan diri namun berhasil kami amankan. Dari pengembangannya, kami menemukan 57 paket sabu seberat 245,08 gram di rumah kontrakannya, lengkap dengan timbangan elektrik. Ini bukan pengedar kecil-kecilan, ini bandar,” ucap AKP Carles Hartono Nababan dengan tegas.

Turut diamankan bersama Timbul seorang perempuan bernama Mardiah (42). Yang lebih mengejutkan, dari keterangan Timbul terungkap bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Randy, warga Aceh, menandakan jaringan ini telah beroperasi secara terorganisir lintas provinsi.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 14.20 WIB, menegaskan bahwa press release ini adalah wujud transparansi Polri kepada publik sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba.

“Polres Simalungun berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Pengungkapan jaringan lintas kabupaten yang terhubung hingga Aceh ini membuktikan bahwa tidak ada jaringan narkoba yang terlalu besar untuk kami bongkar. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor karena informasi dari warga adalah kunci keberhasilan kami,” ungkap AKP Verry Purba. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dinyatakan dalam keadaan aman dan kondusif. Red

Lombok Barat, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Barat dan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Regional Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Gerakan Bersih Pantai. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung gerakan nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Bima menegaskan, gerakan Indonesia ASRI bukan sekadar seremoni maupun kegiatan insidental, tetapi harus menjadi bagian dari keseharian pemerintah daerah (Pemda).

“Ada satu hal yang dititipkan oleh Presiden kepada seluruh kepala daerah dan Pak Menteri (Menteri Dalam Negeri) minta kita mengawal itu, mengawasi itu, yaitu gerakan ASRI, aman, sehat, resik, dan indah kita kawal,” katanya pada Apel Pagi dan Gerakan Bersih Pantai di Pantai Senggigi, Lombok Barat, NTB, Selasa (19/5/2026).

Ia melanjutkan, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus kepada daerah-daerah wisata, termasuk Lombok. Presiden menekankan pentingnya menjaga kebersihan destinasi wisata agar memberikan kesan baik bagi wisatawan, termasuk wisatawan mancanegara. Karena itu, Pemda diharapkan tidak abai terhadap persoalan sampah dan mampu mengelolanya secara bijak.

“Tadi [lari pagi] bersama adik-adik praja ini, dan di sepanjang jalan kami masih melihat juga timbunan-timbunan sampah. Itu PR (pekerjaan rumah) kita, walaupun secara umum pantai di Lombok ini saya kira di Senggigi ini cantik dan bersih. Tapi alangkah lebih baiknya lagi kalau semua bergerak dan bukan hanya insidental,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bima juga mencontohkan Komunitas Peduli Ciliwung di Bogor yang aktif membersihkan sampah. Komunitas ini sudah beroperasi selama belasan tahun. Menurutnya, gerakan berbasis komunitas tersebut merupakan praktik baik yang perlu terus dihidupkan oleh Pemda.

“Ada Komunitas Peduli Ciliwung yang setiap hari [bersih-bersih], bahkan melebar, bukan hanya ke sungai tapi juga ke taman-taman. Jadi kita ingin ini menjadi bagian kesadaran kolektif kita semua,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap para kepala daerah dapat membumikan gerakan ASRI melalui program yang berjalan dari hulu hingga hilir. Menurutnya, upaya menjaga kebersihan tidak cukup hanya dengan memungut sampah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan langsung kepala daerah untuk turun ke lapangan.

Ia pun menitipkan pesan kepada para praja IPDN yang mengikuti apel agar kelak, ketika menjadi kepala daerah, tetap dekat dengan masyarakat dan aktif bekerja di lapangan.

“Saya titipkan, kalian harus terus turun ke lapangan. Jangan terjebak di belakang meja, jangan terjebak ke acara seremoni. Turun di lapangan, pastikan staf Anda, anak buah Anda bergerak bersama rakyat, bersama warga untuk selalu membersihkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, apel pagi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Abul Chair, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Akmal Malik, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi NTB. Red

Wamena, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik adat. Penyusunan regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung penanganan pascakonflik suku di wilayah tersebut.

Ribka mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani konflik, mulai dari masa tanggap darurat hingga tahapan rehabilitasi. Menurutnya, penanganan konflik di wilayah otonomi khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Papua.

“Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” kata Ribka dalam rapat lanjutan membahas Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Konflik Sosial dan Asistensi Penyusunan Regulasi Penanganan Konflik Adat di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim teknis untuk melakukan asistensi bersama Pemprov Papua Pegunungan dalam menyiapkan poin-poin pokok penyusunan regulasi. Selanjutnya, Pemda akan menyusun usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, serta unsur terkait lainnya.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemda maupun aparat keamanan agar penanganan konflik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat, serta tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ribka mengapresiasi langkah cepat Pemprov Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan Perdasi tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan.

Puspen Kemendagri

Blitar, DN-II Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, jajaran Kodim 0808/Blitar melaksanakan kegiatan upacara yang berlangsung khidmat di halaman Makodim 0808/Blitar Jalan Ahmad Yani Kota Blitar, Rabu (20/5/2026).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan, S.H., M.M., M.H.I., selaku Inspektur Upacara.

Kegiatan upacara diikuti oleh seluruh personel TNI dan PNS Kodim 0808/Blitar dengan penuh semangat dan rasa nasionalisme. Seluruh peserta tampak tertib mengikuti setiap rangkaian kegiatan mulai dari pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila hingga amanat Inspektur Upacara.

Dalam amanatnya, Dandim 0808/Blitar menyampaikan bahwa peringatan Hari Kebangkitan Nasional merupakan momentum penting untuk menumbuhkan kembali semangat persatuan, kebangsaan dan cinta tanah air. Nilai-nilai perjuangan para pendahulu bangsa harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi penerus dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin berkembang.

Lebih lanjut, Letkol Inf Virlani Arudyawan mengajak seluruh prajurit dan masyarakat untuk terus meningkatkan semangat gotong royong, disiplin serta pengabdian kepada bangsa dan negara. Menurutnya, semangat kebangkitan nasional harus diwujudkan melalui kerja nyata demi kemajuan Indonesia yang lebih baik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upacara peringatan Harkitnas ke-118 ini berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat rasa nasionalisme serta meningkatkan semangat pengabdian seluruh anggota Kodim 0808/Blitar dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

JAKARTA, DN-II Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara masif membongkar jaringan peredaran gelap narkotika berskala nasional dan transnasional. Melalui Operasi Sapu Bersih Narkoba (Ops. Saber Bersinar) 2026, BNN yang bersinergi dengan Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait, sukses menggulung sindikat barang haram di sembilan provinsi Indonesia. (19/5/2026).

Dalam operasi gabungan berskala besar tersebut, petugas berhasil mengamankan 31 orang tersangka dengan total nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp211,4 miliar. Melalui penindakan tegas ini, BNN mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 353.312 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Adapun akumulasi barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah operasi meliputi:

Sabu: 136,5 kilogram

Ganja: 147 kilogram

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ekstasi: 6.681 butir

Ketamin: 1.029 gram

Etomidate (cairan vape): 1.260 mililiter

Rincian Kronologis dan Modus Operandi Sindikat

Para pelaku diketahui menerapkan berbagai modus baru, mulai dari sistem pengawalan kendaraan berlapis, taktik kurir terbang, pemanfaatan jasa ekspedisi fiktif, hingga penyelundupan zat narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape).

1. Jaringan Aceh–Bogor: 29 Kg Sabu Disergap di Parkiran Minimarket

Aksi kejar-kejaran (surveillance) panjang dari Langsa (Aceh) melewati jalur penyeberangan Bakauheni–Merak berakhir di Parung Panjang, Bogor, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Tim gabungan Dit. Interdiksi BNN, BNNP Sumsel, BNNP Banten, dan Bea Cukai mencegat kendaraan target di sebuah parkiran minimarket. Tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I berhasil diringkus. Dari dalam mobil pelaku, petugas menyita 29 kilogram sabu yang dikemas dalam 29 bungkus teh Cina hijau. Para pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan meninggalkan mobil logistik dan kabur menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

2. Jaringan RA Kalimantan Timur: Selundupkan 92,1 Kg Sabu via Jalur Darat

Bergerak sejak April 2026, BNN mematangkan pengintaian terhadap jaringan milik buron (DPO) Faturahman. Eksekusi dilakukan pada 7 Mei 2026 di Jalan Lintas Poros Samarinda–Berau, Kabupaten Kutai Timur.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Petugas mengamankan empat tersangka berinisial IP, RA, RM, dan MA. Dalam penggeledahan, disita 92,1 kilogram sabu serta 1.000 mililiter etomidate (1.000 cartridge vape). Sindikat ini menggunakan taktik pengawalan: satu mobil bertindak sebagai pengawal rute (sweeper), sementara mobil lainnya mengangkut narkoba yang disembunyikan di dalam koper berlapis plastik hitam.

3. Sindikat Transnasional Golden Triangle: Kurir Terbang & Alamat Palsu

Petugas membongkar tiga pergerakan jaringan internasional yang memanfaatkan jalur logistik dan transportasi umum:

Jalur Laos–Cengkareng: Ditemukan 10 paket sabu seberat 1.875 gram asal Laos yang dikirim via ekspedisi ke Jakarta Barat menggunakan alamat fiktif. Pelaku memesan jasa ojek online untuk mengambil paket. BNN menduga kuat jalur ini merupakan uji coba rute baru.

Kurir Terbang Bandara Soetta: Pada 29 April 2026, dua kurir berinisial AA dan DN diciduk di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa 3.986 gram sabu menggunakan identitas palsu. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan di kawasan pariwisata Lombok.

Grup Kamar Hotel Jakarta: Pada 2 Mei 2026, tiga kurir (MF, AH, dan AM) digerebek di sebuah hotel di Jakarta Pusat saat mengemas ulang 7.159 gram sabu. Dikendalikan oleh buronan berinisial KB, narkoba ini rencananya dipasok ke wilayah Jabodetabek dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

4. Jaringan Ganja Sumatera Barat: 145 Kg Ganja Antarprovinsi

Pada 10 Mei 2026, BNN RI bersama BNNP Sumbar mencegat pengiriman ganja di Jalan Bukittinggi–Padang Sidempuan, Kabupaten Agam. Empat pelaku (MI, DR, AR, dan NL) yang dikendalikan DPO berinisial TH ditangkap bersama 7 karung berisi 150 paket ganja seberat 145 kilogram. Jaringan ini juga menggunakan modus mobil pengawal untuk memantau situasi rute.

Penindakan Serentak Kampung Narkoba dan Wilayah Pesisir

Merespons keluhan dan keresahan masyarakat, Operasi Saber Bersinar juga menyasar titik-titik rawan peredaran lokal:

Labuhan Batu Utara (Sumut): Petugas mengobrak-abrik lapak transaksi di Aek Kanopan Timur, menangkap tersangka RT, dan memburu sang pengendali berinisial WW (DPO) beserta barang bukti sabu siap edar.

Kota Medan (Sumut): Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti 2 kg sabu, 6.674 butir ekstasi, 50 bungkus happy water, dan dua papan happy five.

Batam (Kepulauan Riau): Petugas menggagalkan penyelundupan 260 pcs vape mengandung etomidate asal Malaysia di Pelabuhan Ferry Harbour Bay.

Morowali (Sulawesi Tengah): Pengiriman 2 kg ganja dari Medan dengan modus alamat fiktif berhasil digagalkan.

Riau & Jawa Timur: Di Riau, petugas menyita ratusan paket sabu siap edar di kawasan kampung narkoba. Sementara di Jawa Timur, BNNP Jatim mengamankan 15 orang pengedar dan pengguna dengan barang bukti 34,86 gram sabu.

Ancaman Hukum: Pidana Mati

Melihat masifnya jumlah barang bukti dan dampak kerusakan yang ditimbulkan, BNN memastikan tidak ada kompromi bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.”

Melalui momentum Operasi Saber Bersinar 2026 ini, BNN mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi mewujudkan visi Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba). Red

Pasaman barat, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AE (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku masuk dalam daftar pencarian selama kurang lebih 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2025, Senin (18/5/2026).

Kasatreskrim menjelaskan, proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro bersama tim, melalui serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ujar Iptu A. Agung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan tim Opsnal Polres Dharmasraya guna memastikan lokasi persembunyian pelaku.

“Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai keberadaan terduga pelaku, pada Jumat (15/5/2026), tim Opsnal Polres Pasaman Barat berangkat menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pengejaran,” katanya.

Setibanya di lokasi, tim belum berhasil memastikan keberadaan tersangka sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari. Setelah pendalaman informasi bersama tim Opsnal Polres Dharmasraya, petugas akhirnya memperoleh titik lokasi persembunyian pelaku.

Pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang berada di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AE tanpa perlawanan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sejak Januari 2025 di rumah mereka yang berada di Kecamatan Pasaman. Dari keterangan korban yang disamarkan dengan nama “Bunga”, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak delapan kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/PLR )

You cannot copy content of this page