Beranda » Sosial » Halaman 20

Sosial

Papua Tengah, DN-II Koops TNI Habema melalui Satgas Teritorial menggelar kegiatan Bhakti Pertiwi dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke-67 Tahun 2026 di SD Negeri 1 Atap Pomako, Papua Tengah, Rabu (29/4).

Mengusung tema “Memperkuat Partisipasi Semesta, Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian TNI terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia generasi muda Papua. (3/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Panglima Koops TNI Habema, Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., M.M., yang disambut antusias oleh para siswa dan dewan guru. Dalam sambutannya, Brigjen TNI Riyanto mengajak para siswa untuk rajin belajar, disiplin, dan memiliki cita-cita besar demi meraih masa depan yang lebih baik. “Anak-anak Papua harus rajin belajar, disiplin, dan punya cita-cita besar. Kalian semua bisa menjadi generasi pemimpin bangsa, mulai dari TNI, Polri, guru, hingga pemimpin daerah, bahkan presiden,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian, Koops TNI Habema menyerahkan tali asih berupa tas sekolah, alat tulis, dan sepatu kepada seluruh siswa. Selain itu, bantuan sarana olahraga berupa net dan bola voli juga diberikan kepada pihak sekolah.

Komandan Satuan Tugas Teritorial (Dansatgaster) Koops TNI Habema, Brigjen TNI Stefie Jantje Nuhujanan, menyampaikan bahwa Bhakti Pertiwi Hardiknas 2026 merupakan wujud nyata kepedulian TNI dalam mendukung pendidikan sekaligus membangun karakter generasi muda Papua. “Melalui kegiatan ini, TNI hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menanamkan semangat nasionalisme, disiplin, dan motivasi belajar agar anak-anak Papua tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing demi masa depan bangsa,” ungkapnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan semakin semarak dengan penampilan konfigurasi kolosal Bendera Merah Putih, pemberian materi Wawasan Kebangsaan, sesi outbound, pelayanan kesehatan, serta makan bergizi gratis bersama siswa, guru, dan personel TNI.

Kepala Sekolah SD Negeri 1 Pomako, Sofyan Hadi, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, Bhakti Pertiwi menjadi kegiatan positif yang mampu menanamkan semangat nasionalisme sekaligus memotivasi anak-anak agar semakin giat belajar. “Kami sangat berterima kasih kepada Koops TNI Habema melalui Satgas Teritorial. Kegiatan ini sangat positif untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan motivasi belajar anak-anak sejak dini,” ujarnya. (Koops TNI Habema) Red

CILACAP, DN-II Paguyuban Kawula Kraton Surakarta Hadiningrat (PAKASA) Wijaya Kusuma Cilacap menggelar rangkaian acara Doa Bersama dan Wilujengan Adat bertajuk “Metik Sekar Wijaya Kusuma”. Prosesi sakral yang berpusat di Pulau Nusakambangan ini menjadi simbol pelestarian budaya sekaligus ajang silaturahmi akbar keluarga besar keturunan Kraton Surakarta di wilayah pesisir selatan. (3/5/2026).

Acara yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Brebes, Teguh Mulyadi, yang hadir langsung di lokasi untuk mengikuti rangkaian prosesi adat tersebut.

Kirab Budaya dan Prosesi Menuju Nusakambangan

Rangkaian acara dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan doa bersama di Pendopo Kabupaten Cilacap. Pasca doa, suasana kota seketika berubah meriah dengan dimulainya Kirab Jalan Kaki menuju Pantai Teluk Penyu.

Iring-iringan kirab dipimpin oleh Manggolo, diikuti barisan Prajurit Korsek, Prajurit Bedil, serta pembawa Joli Cupu Manik yang menjadi pusat perhatian warga sepanjang rute Jalan Jend. Ahmad Yani hingga Jalan Laut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Setibanya di pesisir, rombongan terbagi menjadi dua jalur utama menuju pulau legendaris Nusakambangan:

Rombongan Pertama: Sebanyak 14 utusan khusus bertolak menuju Pulau Majeti menggunakan perahu Kitir untuk melaksanakan ritual inti.

Rombongan Kedua: Sekitar 50 peserta menuju Goa Masigit Sela melalui Penyeberangan Sleko untuk melaksanakan Wilujengan Bersama dan pemasangan prasasti.

Pengukuhan Pengurus dan Sinergi Pemerintah

Puncak acara dilaksanakan pada sore hari kembali di Pendopo Kabupaten. Prosesi ini dihadiri langsung oleh keluarga besar Keraton Surakarta Hadiningrat, yakni Gusti Kanjeng Ratu Ayu Wandansari M.Pd (Gusti Moeng) dan DR. Kanjeng Pangeran Haryo Wirabhumi SH., MM.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula pengukuhan pengurus Pakasa Wijaya Kusuma Cilacap serta penyerahan Prasasti Nawala. PLT. Bupati Cilacap, Ibu Ammy Amalia Fatma Surya SH., S.Kn, bersama jajaran Forkopimda turut menyaksikan momentum bersejarah tersebut.

Kepala Dinas Dispermades, Teguh Mulyadi, di sela-sela acara menyatakan apresiasinya terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, pelestarian adat seperti ini bukan sekadar seremonial, melainkan penguat identitas bangsa yang harus terus dijaga sinergitasnya antara lembaga adat dan pemerintah daerah.

Menjaga Marwah Budaya

Kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan ucapan syukur atas terlaksananya seluruh rangkaian ritual tanpa kendala. Melalui momentum ini, Pakasa Wijaya Kusuma Cilacap berharap nilai-nilai luhur dari Keraton Surakarta tetap hidup dan memberikan dampak positif bagi pembangunan karakter masyarakat di Cilacap dan sekitarnya.

Reporter: teguh
Editor: Redaksi Media
Foto: Dokumentasi Pakasa Cilacap

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) pada 3 Mei 2026 menjadi momentum krusial bagi insan pers tanah air. Forum Pers Independent Indonesia (FPII) melontarkan kritik tajam dan tuntutan mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap suara kritis.

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah “hadiah” dari penguasa yang bisa diberikan atau dicabut sesuka hati. Menurutnya, kebebasan pers adalah hak konstitusional mutlak yang wajib dihormati oleh negara.

“Negara jangan alergi kritik! Kita masih melihat bayang-bayang intimidasi hingga upaya sistematis membungkam jurnalis. Jika jurnalis dikriminalisasi karena mengungkap fakta, itu bukti demokrasi kita sedang sakit parah,” ujar Kasihhati dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Pers Sebagai Garda Terdepan, Bukan Musuh Negara

Kasihhati menekankan bahwa pers adalah pengawal keadilan sosial, bukan lawan pembangunan. Ia mendesak pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi jurnalis. Ia juga menyoroti pentingnya penghormatan bagi para jurnalis yang gugur dalam tugas, yang ia sebut sebagai “Syahid Pers”.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jika jurnalis terus dijadikan sasaran hanya karena menjalankan tugas profesionalnya, berarti ada upaya menutup-nutupi ketidakberesan di tubuh kekuasaan,” tegasnya.

Menolak Jadi Pelayan Kekuasaan

Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, S.H., menambahkan bahwa di tengah derasnya arus informasi, peran pers sebagai penyeimbang dan penjaga nilai bangsa menjadi kian krusial. Ia menegaskan pers tidak boleh dikooptasi menjadi alat pemuas kepentingan politik.

“Kami adalah jembatan aspirasi rakyat, bukan pelayan kekuasaan. Pers yang merdeka harus berani menyampaikan fakta, meskipun itu pahit bagi sebagian pihak,” kata Noven dengan lugas.

3 Tuntutan Utama FPII kepada Negara

Sebagai bentuk perlawanan terhadap penindasan informasi, FPII menyampaikan tiga poin tuntutan utama:

Hentikan Kriminalisasi Jurnalis: Menolak penggunaan pasal-pasal karet untuk memidanakan jurnalis atas karya jurnalistik yang berbasis fakta.

Wujudkan Transparansi Informasi: Meminta pemerintah membuka akses informasi publik seluas-luasnya sesuai amanat undang-undang.

Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Pers: Negara wajib menyelesaikan kasus kekerasan, penculikan, hingga pembunuhan jurnalis yang masih “menggantung” tanpa pandang bulu.

Benteng Terakhir Kontrol Sosial

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

FPII mengingatkan bahwa tanpa pers yang independen, masyarakat hanya akan disuguhi propaganda satu arah. Kekuasaan yang tanpa pengawasan akan melahirkan korupsi dan kesewenang-wenangan.

“Suara lantang FPII hari ini adalah cerminan independensi kami. Peringatan 3 Mei 2026 menjadi saksi bahwa insan pers tidak akan diam jika ruang geraknya dipersempit. Ini adalah perlawanan intelektual terhadap pembungkaman kebenaran,” pungkas Noven.

Red

SURAKARTA, DN-II Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta jalan di tempat. Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sejak Desember 2025, hingga memasuki Mei 2026, Korps Adhyaksa tersebut belum juga menetapkan tersangka. (3/5/2026).

Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Lambannya progres hukum dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Pengembalian Kerugian Negara Bukan “Surat Bebas” Pidana

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah adanya kabar mengenai pengembalian sejumlah uang oleh pihak terkait ke kas negara melalui Kejaksaan. Namun, secara yuridis, langkah tersebut tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan secara tegas bahwa:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Artinya, meski dana telah dikembalikan, proses penyidikan wajib diteruskan hingga ke meja hijau untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana individu yang terlibat.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Hibah

Kasus ini mencuat dari kecurigaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Surakarta. Pengelolaan dana hibah wajib tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setiap penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.

Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Desakan Transparansi Publik

Publik kini menagih profesionalitas Kejari Surakarta. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang berkaitan dengan anggaran negara.

“Publik butuh kejelasan, bukan sekadar status penyidikan yang menggantung. Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, jaksa penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat,” ujar salah satu praktisi hukum di Solo.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Surakarta belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penghitungan kerugian negara maupun pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Tim Red

BOGOR, DN-II Presiden Prabowo Subianto menggelar Rapat Terbatas (Ratas) bersama jajaran Kabinet Merah Putih di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (2/5/2026).

Pertemuan yang berlangsung dari sore hingga malam hari tersebut fokus membedah sejumlah isu strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah.

Merespons Aspirasi Serikat Pekerja

Salah satu agenda utama dalam pembahasan tersebut adalah tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh berbagai serikat pekerja dari seluruh penjuru tanah air. Presiden menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari sektor ketenagakerjaan guna menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan buruh.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada perlindungan tenaga kerja tanpa mengesampingkan iklim investasi yang sehat,” ujar salah satu narasumber yang hadir dalam rapat tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Revitalisasi Peran Perguruan Tinggi

Selain isu ketenagakerjaan, sektor pendidikan menjadi sorotan tajam. Presiden Prabowo mendorong adanya sinergi yang lebih konkret antara akademisi dan pembangunan daerah. Secara spesifik, Presiden meminta optimalisasi peran Fakultas Teknik di seluruh universitas tanah air.

Beberapa poin arahan Presiden terkait pendidikan meliputi:

Pembangunan Berbasis Daerah: Perguruan tinggi tidak boleh menjadi menara gading, melainkan harus turun langsung membangun infrastruktur dan teknologi di daerahnya.

Pemanfaatan Fakultas Teknik: Mendorong mahasiswa dan dosen teknik untuk terlibat dalam proyek strategis daerah guna mempercepat pemerataan pembangunan.

Hilirisasi Ilmu Pengetahuan: Memastikan riset di kampus dapat langsung diaplikasikan untuk kebutuhan masyarakat lokal.

Komitmen Menuju Kesejahteraan

Menutup rangkaian rapat tersebut, ditegaskan kembali bahwa arah kebijakan Kabinet Merah Putih tetap berpedoman pada tiga pilar utama: melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diputuskan di Hambalang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dari pusat hingga ke pelosok daerah.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menghadiri perhelatan “Belajaraya Jakarta 2026” yang diinisiasi oleh jaringan Semua Murid Semua Guru (SMSG) di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2026). Kehadiran Seskab di tengah peringatan Hari Pendidikan Nasional ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kolaborasi lintas sektor di dunia pendidikan.

Kehadiran di Tengah Agenda Padat

Meski jadwal semula menempatkan Seskab Teddy sebagai pembicara pada pukul 17.15 WIB, agenda mendadak membuatnya tidak dapat mengikuti seluruh rangkaian acara hingga usai. Namun, di tengah kepadatan aktivitas negara, ia tetap menyempatkan diri hadir untuk menyapa langsung para relawan, guru, mahasiswa, serta berbagai komunitas pendidikan yang berkumpul di TIM.

Pesan Kolaborasi: Kerja Bareng dan Umpan Balik

Dalam sesi spontan saat menyapa peserta, Seskab Teddy memberikan motivasi dan arahan strategis bagi para penggerak pendidikan. Ia menggarisbawahi dua poin utama dalam transformasi pendidikan nasional:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Semangat Kerja Bareng: Pendidikan bukanlah tanggung jawab satu instansi semata, melainkan butuh gotong royong dan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.

Pentingnya Umpan Balik: Pemerintah sangat mengharapkan masukan, kritik, dan keterlibatan langsung dari komunitas pendidikan agar kebijakan yang diambil tetap relevan dengan kebutuhan di lapangan.

“Pendidikan membutuhkan ‘kerja bareng’ dari semua pihak. Kami sangat menghargai umpan balik dan keterlibatan komunitas untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan beriringan dengan aspirasi para penggerak di lapangan,” ujar Teddy.

Dukungan Jajaran Kabinet Merah Putih

Acara ini juga menjadi ruang silaturahmi bagi sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh pendidikan. Selain pegiat pendidikan Najelaa Shihab, tampak hadir sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya:

Jabatan Nama Menteri

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu’ti

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad

Kehadiran para menteri ini menunjukkan sinergi antar-kementerian dalam memandang pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas.

Red

TEGAL, DN-II Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tegal periode 2026-2031, bursa calon ketua mulai menghangat. Salah satu nama yang kuat mendapat dukungan dari akar rumput adalah Haji Muhammad Romly Faza.

Dukungan nyata muncul dari warga Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi. Masyarakat setempat berharap sosok yang kini menjabat sebagai Bendahara DPC PKB sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Tegal tersebut dapat menakhodai partai berlambang bola dunia tersebut.

Harapan Masyarakat dan Amanah Pengabdian

Surono, salah satu perwakilan warga Desa Debong Wetan, menyatakan bahwa figur H. Romly Faza dinilai mumpuni dan memiliki rekam jejak yang baik dalam mengawal aspirasi rakyat.

“Kami sepenuhnya mendukung Haji Romly Faza untuk dicalonkan sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal. Kami yakin, jika beliau memimpin, beliau akan menjalankan tugas dengan amanah dan benar-benar mengabdi untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Surono kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tahapan Seleksi di Jakarta

Saat ini, dinamika internal PKB tengah memasuki fase krusial. Sebanyak delapan kandidat, termasuk H. Romly Faza, dijadwalkan menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) di Jakarta. Delapan nama tersebut terdiri dari enam nama usulan kajian DPP/DPW serta dua nama usulan kader.

Dukungan yang mengalir dari simpatisan dan kader di tingkat desa seperti Debong Wetan menjadi energi positif bagi H. Romly dalam menghadapi proses penjaringan ini.

Peta Persaingan Muscab 2026

Meski dukungan terhadap H. Romly Faza terus menguat, ia diprediksi akan bersaing ketat dengan sejumlah nama besar lainnya yang masuk dalam bursa pencalonan. Nama-nama tersebut di antaranya:

Abdul Aziz (Petahana)

H. Ischak Maulana Rohman (Bupati Tegal)

Wasbun Jauhara Khalim

Didi Permana

Miftahudin

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Umi Azkiyani, dan beberapa tokoh potensial lainnya.

Muscab kali ini diharapkan menjadi momentum penguatan organisasi PKB di Kabupaten Tegal guna menghadapi tantangan politik ke depan, dengan memilih pemimpin yang mampu menyatukan seluruh elemen partai.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Isu legalitas penggunaan air tanah oleh sejumlah sektor usaha, termasuk Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menjadi sorotan tajam di Kabupaten Brebes. Pengamat Politik dan Sosial Kabupaten Brebes, Hamzah ST, mendesak para pelaku usaha untuk segera mematuhi regulasi terbaru demi menjaga kelestarian lingkungan dan tertib administrasi. (2/5/2026).

Rujukan Tegas Peraturan Menteri ESDM

Hamzah menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, aturan main mengenai pengambilan air tanah sudah diatur secara rigid oleh pemerintah pusat.

“Secara normatif, kita harus merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini dirancang khusus untuk mengendalikan pengambilan air tanah agar tetap terkontrol dan tidak merusak ekosistem lokal,” ujar Hamzah saat memberikan keterangan kepada media.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini adalah tolok ukur profesionalitas sebuah perusahaan dalam beroperasi di daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Birokrasi Kini Lebih Mudah dan Digital

Menanggapi kabar mengenai banyaknya pelaku usaha di Brebes yang belum mengantongi izin resmi, Hamzah menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan “prosedur yang berbelit”. Pemerintah telah memangkas birokrasi melalui sistem digital yang transparan.

Beberapa poin utama dalam kemudahan perizinan saat ini meliputi:

Integrasi OSS (Online Single Submission): Pelaku usaha cukup mengakses laman OSS untuk mendaftarkan akun dan mengurus izin secara mandiri.

Proses Terintegrasi: Pengajuan izin penggunaan air tanah kini dilakukan satu pintu, sehingga lebih terpantau.

Kepastian SLA (Service Level Agreement): Terdapat batas waktu yang jelas dalam pemrosesan dokumen hingga terbitnya persetujuan teknis, sehingga pengusaha mendapatkan kepastian hukum.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Lebih lanjut, Hamzah mengingatkan bahwa kepemilikan izin bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif di atas kertas. Hal ini berkaitan erat dengan hak masyarakat sekitar terhadap akses air bersih.

“Sebenarnya prosesnya sangat mudah. Tinggal masuk ke sistem OSS, buat akun, dan ikuti prosedurnya hingga mendapatkan persetujuan sesuai SLA yang ditentukan. Izin ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap ketersediaan air bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Brebes juga lebih proaktif dalam mengawasi pelaku usaha yang masih membandel, mengingat penggunaan air tanah tanpa izin dapat berdampak buruk pada penurunan muka tanah di jangka panjang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten yang dirangkaikan dengan aksi luar biasa pemecahan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).

Kegiatan ini berlangsung khidmat dan meriah di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Sabtu (2/5/2026).

Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E, M.M., selaku Inspektur Upacara. Tercatat sekitar 3.000 peserta hadir secara langsung, terdiri dari jajaran OPD, TNI, Polri, guru, dosen, mahasiswa, hingga pelajar.

Puncak acara ditandai dengan Deklarasi Tertib Berlalu Lintas dan Membaca Buku Lalu Lintas Terbanyak. Awalnya, panitia mengusulkan 30.000 peserta, namun setelah diverifikasi oleh tim MURI, jumlah peserta membludak hingga mencapai 59.410 pelajar dari 966 sekolah. Angka ini mencakup peserta yang mengikuti secara hybrid maupun offline.

Usai kegiatan, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah, S.H, S.I.K, M.I.R, M.I.P., memberikan tanggapan langsung terkait kegiatan ini. Kapolres menekankan bahwa latar belakang aksi ini adalah keprihatinan terhadap tingginya angka kecelakaan yang melibatkan usia pelajar di wilayah Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Data kecelakaan yang terjadi, khususnya di wilayah Brebes, rata-rata mayoritas adalah anak-anak pelajar. Sehingga kita ingin memiliki kepedulian untuk masing-masing anak pelajar ini memahami supaya mereka mau tahu dan tertib berlalu lintas selama di perjalanan,” ujar AKBP Lilik Ardiansyah.

AKBP Lilik menambahkan bahwa capaian rekor MURI ini bukan merupakan titik akhir, melainkan awal dari gerakan yang lebih besar.

“Tentunya ini bukan final, tetapi ini baru mulai kita akan terus menggelorakan. Spirit yang kita bawa adalah bagaimana kita membuat masyarakat Brebes, terutama pelajar, sadar untuk berlalu lintas dengan baik dan tertib. Mengingat nyawa adalah hal yang luar biasa berharga,” tegasnya.

Menanggapi keterlibatan siswa sekolah dasar (SD) dalam deklarasi ini, Kapolres menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menanamkan pemahaman aturan sejak usia dini.

“Ini adalah bagian daripada strategi kita untuk memberikan pengetahuan sejak dini tentang berlalu lintas. Mana yang harus dilakukan, mana yang harus dipatuhi, dan mana yang tidak boleh. Ini menyeluruh kepada seluruh generasi kita, baik yang masih usia dini maupun yang sudah layak mengendarai kendaraan bermotor,” pungkas Kapolres.

Atas keberhasilan ini, MURI menganugerahkan piagam penghargaan kepada para pemrakarsa, di antaranya Bupati Brebes, Kapolres Brebes, Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zaenurrozak, dan Kepala Dinas Pendidikan Sutaryono. Perwakilan MURI, Ibu Ari Andriani, menyatakan bahwa angka 59.410 ini adalah bukti nyata kepedulian kolektif terhadap keselamatan generasi muda di Kabupaten Brebes. Red/Casroni

Aceh Singkil, DN-II Kemiskinan Masyarakat Nelayan di daerah Aceh Singkil selama ini diduga diabaikan jajaran Kemensos RI maupun Dinsos Kabupaten Aceh Singkil, dan patut ditegur Presiden peranan menteri dimasa yang akan datang, begitupun Bupati Singkil agar lebih memberdayakan SKPD dengan mewujudkan tupoksi di masing-masing SKPD dimasa yang akan datang.

Tujuannya untuk mengantisipasi masalah kemiskinan yang memperihatinkan terutama kalangan para nelayan di daerah Aceh Singkil.

Alangkah eloknya himbauan Wakil Gubernur Aceh untuk 20 persen para pengusaha perkebunan mengeluarkan plasma disegerakan dan bukan hanya slogan kata belece seorang pejabat saja tapi buktikan perwujudan oleh Bupati Aceh Singkil bersama sama Ketua DPRK, Polres, Kodim agar perwujudan plasma untuk kepentingan masyarakat nelayan maupun golongan miskin lainnya agar terbebas dari link kemiskinan yang memperihatinkan.

Hal tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya markas pusat partai  Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung jakarta, (2/05/2026).

Prosesor juga mengatakan, Daerah Kabupaten Aceh Singkil merupakan daerah kaya, namun miris tanya ketika mendengar kabar adanya masyarakat miskin tak tersentuh bantuan dari pemerintah,’ tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Padahal pemerintah Indonesia menyediakan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Jaminan Kesehatan Nasional (KIS-PBI), serta BLT Dana Desa untuk kemiskinan ekstrem,’ terangnya.

Selain itu, masih banyak program pemerintah yang dapat membantu masyarakat golongan  miskin sesuai Desil.

Kelompok Desil diketahui melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bertujuan untuk membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok (per-sepuluhan) agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran,’ kata Prof. Sutan Nasomal.

Sistem ini memprioritaskan rumah tangga dengan kondisi ekonomi terendah (Desil 1-4) untuk menerima bantuan sosial diantaranya:

1. Sangat Miskin.

2. Miskin.

3. Hampir Miskin.

4. Rentan Miskin

Tingkat pendataan kesejahteraan ini tentunya dilakukan oleh pemerintah pusat, terutama Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei sosial ekonomi dan dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ke dalam sistem DTSEN. Pemerintah daerah (desa/kelurahan/dinsos) namun tidak menentukan desil, melainkan hanya membantu verifikasi, usulan, dan perbaikan data,’ ungkapnya.

Selain BPS, juga pendamping PKH di tingkat desa dan kecamatan melakukan pemutakhiran data (update data) dan verifikasi lapangan terhadap peserta program PKH, namun mereka bukan penentu utama siapa yang berhak menerima bantuan, akan tetapi adalah mensuplay data ke Kemensos RI,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk itu, jika ada masyarakat miskin yang tak tersentuh oleh bantuan pemerintah, jangan jangan para pejabat, atau petugasnya yang tak mau atau tak bisa bekerja, atau dengan kata lain, mereka hanya makan gaji buta alias makan tidur, dapat bulan gajian, untuk itu pemerintah perlu melakukan evaluasi kepada petugasnya,’ tegas Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH MH, Pembina TMP-TP Aceh Singkil Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assosion Of Young Indonesian Advocates.

Red

You cannot copy content of this page