Beranda » Sosial » Halaman 266

Sosial

Brebes, DETIK-NASIONAL.COM Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho, menawarkan solusi konkret berupa perbaikan infrastruktur pengairan dan pengelolaan limbah untuk merespons tuntutan sejumlah petani yang terdampak aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliwlingi. (24/11/2025).

​Laode Vindar Aris Nugroho menemui langsung perwakilan petani dari Desa Tengki, Kedunguter, Pegejugan, dan Kaliwlingi pada Senin, 24 November 2025, di depan kantor DLH Brebes. Aksi petani ini menuntut penutupan TPA Kaliwlingi karena dampak lingkungan yang dirasakan, terutama terkait kerusakan saluran air sawah.

​Komitmen Perbaikan Infrastruktur

​Setelah menerima aspirasi dari perwakilan petani, Kepala DLH Brebes menyetujui tiga poin utama usulan petani dan menjadikannya sebagai mandat pekerjaan fisik yang harus segera ditindaklanjuti:

Komponen Pekerjaan Fisik Detail Pekerjaan

1. Perbaikan Drainase Perbaikan saluran drainase sepanjang 400 meter yang dilaporkan jebol dan rusak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

2. Perbaikan Fasilitas Perbaikan dan pemasangan kembali pagar keliling yang roboh di sekitar lokasi drainase.

3. Perbaikan Akses Perbaikan jalan menuju TPA yang dilaporkan rusak oleh petani.

Solusi Teknis Pengelolaan Air dan Limbah

​Selain perbaikan drainase, pihak DLH juga menawarkan solusi teknis untuk mengatasi kekhawatiran petani terkait limpasan air limbah dan air hujan yang dikhawatirkan mencemari lahan pertanian.

Pembangunan Kolam Penampung (Tampungan Akhir):

​Disepakati bahwa solusi paling efektif adalah pembangunan sebuah kolam penampung besar di lokasi yang telah ditentukan. Kolam ini akan berfungsi sebagai muara akhir bagi saluran drainase yang diperbaiki, menampung:

  • ​Air hujan/limpasan dari persawahan.
  • ​Air limbah (jika dikelola dari sumber seperti rumah tangga/pejagalan).

​Fungsi kolam penampung ini adalah untuk menjaga kualitas air yang akan dialirkan ke sistem pembuangan yang lebih luas, sehingga dampak negatif ke tanah pertanian dapat diminimalisir.

​Tantangan Lahan dan Langkah Preventif

​Rencana perbaikan saluran drainase sepanjang 400 meter menghadapi isu sensitif terkait pembebasan atau penggunaan lahan milik warga. Petani menyuarakan kekhawatiran tanah mereka akan terkena dampak atau tergerus oleh proyek perbaikan.

​Untuk mengatasi hal tersebut, disepakati bahwa DLH akan mengedepankan kepentingan petani dan mengambil langkah preventif:

​”Sebelum memulai pekerjaan fisik, akan dilakukan musyawarah di lokasi dengan warga pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan area perbaikan. Tujuannya adalah untuk menentukan titik lokasi pekerjaan secara jelas agar tidak menerjang tanah warga dan mencegah protes di kemudian hari,” tegas Laode Vindar Aris Nugroho.

​Kepala DLH Brebes menyatakan bahwa hasil diskusi dan mandat pelaksanaan telah dilaporkan kepada pimpinan daerah, dan tugas telah diberikan kepada tim pelaksana untuk memproses serta melaksanakan seluruh komponen pekerjaan fisik tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Red/Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Denpasar, BDETIK NASIONAL.COM II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menggalakkan sosialisasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut semakin banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Arahan tersebut disampaikan Mendagri saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, Bali, Senin (24/11/2025). Mendagri meninjau layanan MPP Kota Denpasar bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.

Lebih lanjut, Mendagri mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, khususnya MBR, untuk memiliki rumah melalui Program Tiga Juta Rumah. Ia menekankan bahwa program ini juga menyasar pegawai seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI-Polri yang berpenghasilan rendah.

“Jadi ada dua program. Program pertama untuk program pembangunan [rumah]. Yang kedua program untuk renovasi rumah,” ujar Mendagri.

Ia mengimbau Pemkot Denpasar mengecek apakah ada pegawai yang berpenghasilan rendah dan tidak memiliki rumah layak. Mendagri menceritakan pengalaman ketika mendapati stafnya memperoleh manfaat dari Program Tiga Juta Rumah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya aja eggak tahu staf saya di Kemendagri dikasih beliau (Menteri PKP) ternyata anak buah saya Pak, dia enggak punya rumah. Jadi rumahnya hanya kos-kosan 3 juta sebulan, kemudian dikasih program oleh beliau program perumahan susun,” tuturnya.

Mendagri meminta Pemkot Denpasar memperluas edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan tersebut, termasuk memahami kriteria MBR.

“Mohonlah untuk PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan, [dijelaskan] definisi MBR pada masyarakat, supaya mereka bisa tahu ada kemudahan itu,” tegas Mendagri.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian dengan biaya yang lebih terjangkau. Dirinya menyadari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar tinggi sehingga dapat membantu merenovasi rumah masyarakat.

“Tapi jangan lupa, bantu juga masyarakat, pegawai-pegawai rendahan, masyarakat UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang punya penghasilan, yang belum memiliki rumah sendiri,” tandasnya.

Red

You cannot copy content of this page