Beranda » TNI-Polri » Halaman 89

TNI-Polri

BREBES, DN-II Satuan Binmas (Sat Binmas) Polres Brebes kembali melaksanakan langkah preventif guna menekan angka kenakalan remaja di lingkungan pendidikan. Pada Kamis pagi (12/02/2026), Kasat Binmas Polres Brebes hadir langsung memimpin Apel Pembinaan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bullying yang bertempat di lapangan upacara SMK Puspo Negoro 01 Brebes.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 350 siswa-siswi beserta jajaran guru dan staf sekolah.

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas Polres Brebes, AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama, hadir didampingi oleh sejumlah personel pendamping, di antaranya Ipda Sugiyanto, KBO Sat Binmas Polres Brebes, Aipda Bambang Sutrisno, Kanit Bintibsos Sat Binmas dan anggota Sat Binmas Polres Brebes.

Rombongan disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMK Puspo Negoro 01 Brebes, beserta jajaran dewan guru. Pihak sekolah menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Polri di tengah-tengah siswa. Kehadiran pihak kepolisian secara langsung memberikan dampak psikologis yang positif dan meningkatkan kedisiplinan siswa.

Dalam amanatnya sebagai pemimpin apel, AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa untuk menuntut ilmu tanpa ada rasa takut akan perundungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara, dalam keterangan yang disampaikan usai kegiatan, Kasat Binmas menyebutkan bahwa kehadiran Sat Binmas di SMK Puspo Negoro 01 tersebut bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk kecintaan Polri kepada generasi muda Brebes. Pihaknya, ingin memastikan para siswa dapat belajar dengan tenang tanpa rasa takut akan perundungan.

“Kami hadir untuk memberikan pemahaman bahwa kenakalan remaja, seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba, serta tindakan bullying—baik fisik maupun di media sosial—memiliki dampak buruk yang permanen bagi masa depan. Kami mengajak seluruh siswa SMK Puspo Negoro 01 untuk saling merangkul, bukan memukul,” terang AKP Rachmat

AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama menegaskan bahwa kegiatan pembinaan ini bukanlah yang terakhir, melainkan bagian dari program rutin Korps Bhayangkara di wilayah hukum Brebes.

“Kegiatan pembinaan seperti ini akan kami lakukan secara rutin dengan berkunjung dan menyambangi sekolah-sekolah di wilayah Brebes. Harapan kami adalah untuk membangun benteng pertahanan diri bagi para siswa agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif,” pungkasnya. (Red/Hms)

BREBES, DN-II Kesadaran akan tertib lalu lintas kini bukan lagi sekadar urusan tilang, melainkan juga penentu hak jaminan asuransi bagi pengendara. Penanggung Jawab Samsat Brebes dari bagian Jasa Raharja, Kristanto Pratama, mengungkapkan bahwa tidak semua korban kecelakaan lalu lintas dapat menerima santunan. (12/2/2026).

Berdasarkan aturan terbaru, terdapat penyempitan kriteria penerima santunan guna mendorong kedisiplinan masyarakat di jalan raya.

Pelanggaran yang Menggugurkan Hak Santunan

Kristanto menjelaskan bahwa ada beberapa kategori pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan santunan Jasa Raharja tidak dijamin, meskipun korban meninggal dunia. Kategori tersebut meliputi:

Menerjang Lampu Merah: Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas yang berakibat fatal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menerobos Palang Pintu Kereta Api: Tindakan nekat di perlintasan sebidang.

Demi Konten: Kecelakaan yang terjadi akibat aktivitas membuat konten berbahaya (seperti menghadang truk).

Pengaruh Alkohol: Berkendara dalam kondisi mabuk atau tidak sadar.

Gangguan Jiwa: Pengendara yang terbukti memiliki gangguan kejiwaan saat berkendara.

“Aturan ini bertujuan untuk memberikan edukasi bahwa keselamatan adalah prioritas utama, dan negara hadir untuk menjamin mereka yang sudah berupaya tertib,” ujar Kristanto.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Jaminan?

Jasa Raharja tetap berkomitmen memberikan perlindungan dasar bagi pengguna jalan yang memenuhi syarat. Berikut adalah kriteria korban yang dijamin:

Kecelakaan Ganda: Melibatkan dua kendaraan atau lebih. Dalam skenario ini, seluruh korban (pengendara maupun penumpang) akan dijamin.

Kelengkapan Administrasi: Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah serta dokumen kendaraan yang lengkap, termasuk pajak kendaraan dalam kondisi hidup/aktif.

Sebaliknya, Kristanto menegaskan bahwa Kecelakaan Tunggal (Laka Tunggal) bagi kendaraan pribadi tidak mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dasar Hukum Jaminan Kecelakaan

Pemberian santunan ini bukan tanpa landasan. Kebijakan Jasa Raharja berpijak pada dua payung hukum utama:

Dasar Hukum Peruntukan

UU Nomor 34 Tahun 1964 Mengatur dana kecelakaan lalu lintas jalan untuk kendaraan pribadi.

UU Nomor 33 Tahun 1964 Mengatur dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang untuk kendaraan umum.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek masa berlaku pajak kendaraan dan kelengkapan surat berkendara, serta tetap mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama dan kepastian perlindungan asuransi.

Reporter: Teguh

TANGERANG, DN-II Praktik pengelolaan anggaran di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 diduga kuat sarat penyimpangan, mulai dari pelanggaran prosedur administrasi, keterlambatan pengerjaan tanpa sanksi, hingga indikasi kerugian negara.

Bungkamnya Pejabat dan Lemahnya Transparansi

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten hingga kini menemui jalan buntu. Pihak DTRB terkesan tertutup dan enggan memberikan penjelasan terkait transparansi penggunaan anggaran publik tersebut.

Ketua GWI Banten, Syamsul Bahri, menyayangkan sikap apatis para pejabat dinas. “Kami sudah melayangkan surat konfirmasi resmi berkali-kali, namun tidak ada respon. Sebagai pelayan publik, mereka memiliki kewajiban konstitusional untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat,” tegas Syamsul, Rabu (11/2/2026).

Pelanggaran Kontrak dan Dalih Cuaca yang Janggal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Investigasi di lapangan mengungkap adanya keterlambatan pengerjaan yang signifikan. Seharusnya, proyek rampung pada Desember 2025. Namun, hingga awal 2026, pembangunan masih berlangsung tanpa adanya kejelasan mengenai addendum kontrak maupun pemberlakuan denda keterlambatan bagi pihak kontraktor.

Dalih “faktor cuaca” atau musim hujan yang sempat dilontarkan oknum dinas dinilai tidak masuk akal. Berdasarkan data, puncak curah hujan terjadi pada Januari 2026, sementara batas waktu kontrak berakhir di Desember 2025. Hal ini memicu dugaan adanya “main mata” antara oknum dinas dengan pihak ketiga untuk menghindari sanksi hukum.

Pembangunan di Atas Lahan Fasos/Fasum Tanpa Izin

Hal yang lebih krusial ditemukan terkait legalitas lahan. Pembangunan GSG tersebut berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) tanpa menempuh prosedur yuridis yang sah.

Sesuai regulasi, pembangunan di lahan publik wajib melengkapi:

Perubahan peruntukan lahan yang resmi.

Izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

M. Aqil, SH, seorang pemerhati korupsi, menyatakan bahwa tindakan melompati prosedur ini adalah pelanggaran serius terhadap PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77/2020.

“Dana APBD bukan uang saku pribadi. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara prosedur dan fisik. Indikasi mark-up harga satuan dalam proyek ini juga harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujar Aqil.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

GWI Banten Siap Bawa Kasus ke Jalur Hukum

Menindaklanjuti temuan ini, GWI Banten menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam jumpa pers pada Selasa (10/02), Syamsul Bahri menegaskan pihaknya tengah merampungkan berkas laporan untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kami sedang menyiapkan laporan resmi. Selain langkah hukum, kami juga akan melakukan aksi damai di depan kantor Bupati dan Inspektorat untuk mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap DTRB,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penyimpangan proyek tersebut. Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga integritas anggaran dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

(Tim Redaksi)

KOTABARU, KALSEL, DN-II Praktik penegakan hukum di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan tajam setelah sebuah video keluhan warga transmigrasi viral di media sosial. Warga mengecam tindakan pengrusakan lahan milik mereka yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan tambang, serta mengecam penahanan terhadap pengacara dan aktivis yang selama ini mendampingi perjuangan mereka.

Tragedi ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak warga negara. Rakyat kecil tidak hanya terancam kehilangan ruang hidupnya, tetapi juga diputus aksesnya terhadap bantuan hukum melalui dugaan kriminalisasi terhadap para pendamping mereka.

Sertifikat Garuda vs Buldozer Tambang

Dalam rekaman yang beredar luas, sejumlah warga tampak histeris sambil membentangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli berlogo Garuda. Dokumen tersebut merupakan bukti otentik kepemilikan lahan yang sah di mata negara. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik; lahan mereka justru digilas alat berat.

“Mana hukum? Pengacara kami ditangkap, ketua kami dipenjara, sementara mereka yang merusak tanah kami bebas berkeliaran!” teriak salah seorang warga dalam video tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kekecewaan ini menjadi bukti adanya ketimpangan hukum yang nyata. Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam pendamping hukum atau aktivis merupakan serangan langsung terhadap prinsip Due Process of Law dan hak asasi manusia.

Dugaan Praktik SLAPP dan Intimidasi

Kritik keras kini mengalir kepada aparat penegak hukum setempat. Jika pengacara yang menjalankan tugas profesinya serta aktivis yang menyuarakan hak publik justru berakhir di penjara, muncul kekhawatiran bahwa hukum telah bergeser fungsi menjadi alat kepentingan korporasi.

Kondisi ini mengarah pada dugaan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni upaya hukum untuk membungkam partisipasi publik dan pembela HAM. Memenjarakan mereka yang vokal mempertahankan SHM rakyat adalah bentuk intimidasi nyata yang mencederai demokrasi.

Tuntutan Mendesak kepada Pemerintah:

Untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas, masyarakat dan pengamat mendesak langkah konkret dari pemerintah pusat:

Presiden & Menkopolhukam: Segera mengevaluasi dugaan kriminalisasi di Kotabaru. Pastikan tidak ada rakyat atau pembelanya yang dipidana hanya karena mempertahankan dokumen sah negara.

Menteri ATR/BPN: Harus segera turun lapangan untuk memverifikasi tumpang tindih lahan dan melindungi pemegang SHM agar tidak dianulir secara sepihak oleh kepentingan industri.

Kejaksaan Agung & Komisi Kejaksaan: Mengaudit jaksa yang menangani kasus aktivis dan pengacara tersebut guna memastikan tidak ada intervensi dari mafia tanah.

Mabes Polri (Propam & Bareskrim): Melakukan audit investigasi terhadap jajaran Polres Kotabaru untuk menjamin netralitas kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Negara harus hadir dan membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai muncul stigma di masyarakat bahwa “memegang sertifikat resmi negara adalah kesalahan yang bisa berujung penjara.”

Tim Redaksi

CILEGON, BANTEN, DN-II Slogan “Kota Sejuta Santri” yang menjadi kebanggaan Cilegon kini berada di titik nadir. Ironis, di tengah pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, aktivitas haram penjualan obat keras golongan G (Tramadol dan Hexymer) justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Fenomena “pil koplo” yang dijual bak kacang goreng ini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah ini?

Operasi Senyap di Lahan Pemerintah

Hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta mengejutkan. Transaksi barang haram ini diduga memanfaatkan bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon. Lokasi yang berada tepat di tengah pemukiman warga ini seolah menjadi zona nyaman bagi para pengedar untuk merusak moral masyarakat sekitar.

Dalam pantauan tersebut, seorang oknum berinisial OI (nama samaran) yang diduga terlibat dalam operasional lapak, mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan sekitar satu bulan.

“Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut,” cetus OI dengan nada waspada saat ditemui tim media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sikap defensif ini memperkuat dugaan adanya ekosistem kriminal yang tertata rapi di lokasi tersebut.

Menelusuri Jejak Jaringan ‘Botak’ MWD

Peredaran obat keras di Cilegon ditengarai bukan sekadar aksi pengecer kecil. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjuk pada satu nama: MWD alias “Botak”. Pria asal Aceh yang diketahui berdomisili di Labuan ini diduga kuat merupakan otak di balik jaringan distribusi yang menggurita di wilayah Banten, termasuk Cilegon.

Kondisi ini menyisakan lubang besar dalam sistem penegakan hukum:

Bagaimana mungkin sosok yang sudah teridentifikasi sebagai pusat jaringan belum tersentuh tindakan tegas?

Apakah ada hambatan dalam koordinasi lintas wilayah, ataukah ada pembiaran yang terstruktur?

Ancaman Hukum dan Realitas Lapangan

Secara regulasi, peredaran obat keras tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara tahunan dan denda miliaran rupiah. Namun, di Cilegon, hukum seolah tumpul di hadapan jaringan MWD.

Tokoh masyarakat setempat pun mulai gerah. Mereka menilai pembiaran ini mencoreng wajah religius Cilegon. Publik kini menuntut jawaban konkret atas tiga poin krusial:

Komitmen Polres Cilegon: Kapan tindakan tegas tanpa pandang bulu akan dilakukan terhadap jaringan MWD?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Respons Pemkot Cilegon: Mengapa lahan milik negara bisa disalahgunakan untuk bisnis yang menghancurkan generasi muda?

Evaluasi Pengawasan: Mengapa sistem deteksi dini di tingkat kelurahan hingga kecamatan seolah lumpuh?

Sinyal Darurat: Masa Depan di Ujung Pil

Tramadol dan Hexymer bukanlah obat mainan. Tanpa pengawasan medis, penggunaan zat ini memicu kejang, halusinasi, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Jika aparat tetap berdiam diri, Kota Cilegon berisiko kehilangan identitasnya. Dari “Kota Sejuta Santri”, menjadi “Kota Sejuta Pil”.

Catatan Redaksi:

Kami mendesak Kepolisian Resor Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon untuk segera bertindak. Jangan biarkan slogan kota hanya menjadi pajangan di papan bicara, sementara di gang-gang gelap, masa depan anak muda Cilegon sedang digadaikan demi keuntungan segelintir mafia.

(Tim Redaksi)

Kota Tegal, DN-II Sungai Ketiwon meluap pada Selasa malam (10/2) hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah hulu di Kabupaten Tegal. Peningkatan debit air secara drastis berdampak pada aliran sungai di wilayah hilir Kota Tegal.

Akibatnya, air meluap ke pemukiman warga di RW 9, Kelurahan Panggung, Kota Tegal, hingga membanjiri rumah dan jalan di lingkungan sekitar.

Tim BPBD, Kepolisian, Pemkot bersama lurah dan warga segera turun ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat. Garis polisi dipasang di tanggul yang rawan jebol akibat terkikis arus, sebagai langkah antisipasi awal.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, meninjau langsung lokasi banjir untuk memastikan penanganan berjalan efektif. Ia menyampaikan bahwa jajaran Polres telah menyiagakan Pleton Siaga Bhayangkara

“Kami telah memberdayakan dan menyiagakan Pleton Siaga Bhayangkara untuk membantu masyarakat terdampak,” ujar AKBP Heru Antariksa, Rabu (11/2/2026)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mempercepat penanganan banjir.

“Kami melakukan koordinasi dengan BPBD, PMI, Dinas Sosial, serta PSDA Pemali Comal untuk memastikan penanganan banjir berjalan cepat dan tepat,” jelasnya

Personel Polres juga ditempatkan di titik-titik rawan untuk memantau kondisi tanggul dan membantu distribusi bantuan kepada warga terdampak, termasuk makanan siap saji, air mineral, dan roti.

“Untuk kebutuhan air bersih, kami berkoordinasi dengan PDAM setempat agar suplai tetap tersedia,” tambah Kapolres

Kapolres juga turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik, serta menjauhi area bantaran sungai yang berpotensi rawan longsor dan membahayakan keselamatan.

Hingga saat ini, situasi terpantau aman dan terkendali. Personel gabungan masih bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan peningkatan debit air susulan. ( Bim )

BREBES, DN-II Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan, Satgas TMMD Ke-127 Tahun 2026 bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes serta Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Banjarharjo menggelar sosialisasi serta bimbingan teknis pemanfaatan kotoran ternak menjadi pupuk organik dan pengenalan Drone Pertanian kepada kelompok tani (Poktan) di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Rabu(11/2/2026)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga keseimbangan fungsi tanah. Penggunaan pupuk kimia dan pestisida non-organik yang berlebihan selama ini diketahui dapat menyebabkan ketidakseimbangan sifat fisik, biologis, dan kimia tanah, bahkan meninggalkan residu berbahaya.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa setiap ekor ternak mampu menghasilkan kotoran sekitar 8 hingga 10 kilogram per hari. Potensi ini apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan polusi berupa gas amoniak yang berkontribusi terhadap peningkatan gas rumah kaca dan pemanasan global. Namun sebaliknya, jika diolah menjadi pupuk kandang, kotoran ternak justru memiliki nilai ekonomi dan manfaat besar bagi kesuburan tanah.

Satgas TMMD Ke-127 bersama petugas teknis juga memberikan pemahaman tentang kandungan unsur hara dalam kotoran ternak masih bersifat kompleks dan memerlukan proses pengolahan terlebih dahulu agar mudah diserap tanaman. Tanpa proses fermentasi, penguraian alami dapat memakan waktu hingga enam bulan atau lebih.

Dalam praktiknya, peserta diperkenalkan dengan alat dan bahan yang digunakan sebagai sarana pembuatan pupuk, tidak hanya itu alat Drone Pertanian juga diperkenalkan sebagai alat yang digunakan untuk penyemprotan pupuk cair sehingga dapat mempercepat proses pengerjaan dan menghemat biaya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dansatgas TMMD Ke-127 Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nonfisik TMMD yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan potensi lokal.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mendorong para peternak dan petani agar tidak hanya bergantung pada pupuk kimia, tetapi mampu memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan sekitar. Selain ramah lingkungan, pengolahan kotoran ternak menjadi pupuk juga dapat menambah nilai ekonomi bagi masyarakat serta dapat meggunakan alat pertanian yang lebih modern nantinya,” ujar Dansatgas.

Ia menambahkan bahwa TMMD tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membangun kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam mengelola sumber daya yang dimiliki.

Melalui kegiatan ini, Satgas TMMD Ke-127 berharap para peternak di Desa Cikuya dapat mengolah limbah ternak secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menambah pendapatan masyarakat.(Pen0713)

BREBES, DN-II Di balik deru mesin dan target fisik Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes, terselip potret humanis yang menggambarkan kedekatan prajurit dengan kearifan lokal.

Setelah berjibaku dengan material bangunan dan cuaca yang tidak menentu, dua anggota Satgas TMMD, Serka Lantoro dan Kopka Amrin Johan, tampak menikmati masa istirahat sejenak di lokasi kerja, Rabu (11/02/2026).

Jauh dari kesan mewah, keduanya memilih melepas penat di sebuah gubuk sederhana. Menu yang tersaji pun sangat merakyat: sepiring singkong bakar hangat dan secangkir kopi hitam.

Simbol Kemanunggalan

Bagi Serka Lantoro, momen istirahat ini bukan sekadar urusan mengisi perut, melainkan cara untuk menyelami suasana pedesaan yang menjadi sasaran program.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Singkong bakar dan kopi hitam ini rasanya luar biasa jika dinikmati di tengah lapangan seperti ini. Ini adalah tambahan energi bagi kami untuk terus mengabdi demi kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Serka Lantoro sambil tersenyum.

Hal senada disampaikan Kopka Amrin Johan. Menurutnya, suasana kekeluargaan dalam TMMD adalah aspek yang paling berkesan. Kehadiran warga yang sesekali bergabung untuk berbincang ringan mempertegas kemanunggalan TNI dengan rakyat yang kian erat.

Semangat Mengabdi Tanpa Batas

Meski sejenak beristirahat, komitmen para anggota Satgas TMMD ke-127 Kodim 0713/Brebes tetap membaja. Program yang mencakup pembangunan infrastruktur jalan dan sarana umum ini terus dipacu agar selesai tepat waktu. Tujuannya jelas: mempercepat mobilitas ekonomi dan kesejahteraan warga Brebes.

Potret kesederhanaan Serka Lantoro dan Kopka Amrin menjadi bukti nyata bahwa prajurit TNI mampu menyesuaikan diri dalam kondisi apa pun. Di tengah tugas besar membangun negeri, mereka tetap mensyukuri kebahagiaan kecil yang lahir dari kebersamaan dan alam. (Red/pen0713)

BREBES, DN-II Dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan hidup, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 melaksanakan kegiatan penanaman pohon di sekitar lokasi sasaran TMMD, Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Rabu(11/2/2026).

Penanaman pohon tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembukaan TMMD Ke-127 dan program sasaran nonfisik TMMD yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah terjadinya erosi, serta menciptakan lingkungan yang hijau dan asri bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Teritorial Korem 071/Wijayakusuma Letkol Cba (K)Roro Sri Harjani. E.D.A.,E.,S.Sos., Dandim 0713/Brebes, Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int. Perwakilan Forkopimda Brebes, Kepala OPD Brebes, Camat Banjarharjo, Pemdes Cikuya dan Masyarakat.

Komandan Kodim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int, Selaku Dansatgas TMMD ke-127, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dan Komitmen nyata kepedulian TNI AD terhadap kelestarian alam sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat agar terus menjaga lingkungan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran bersama bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian alam. Pohon-pohon yang ditanam hari ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta menjadi warisan hijau untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Cikuya A.Sekod menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian Satgas TMMD terhadap lingkungan di wilayahnya. Menurutnya, kegiatan penanaman pohon ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa.

“Kami sangat berterima kasih kepada Satgas TMMD ke-127 yang tidak hanya membangun infrastruktur desa, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan. Semoga pohon-pohon yang ditanam ini dapat tumbuh dengan baik dan memberikan manfaat bagi anak cucu kami nanti,” ungkapnya.

Ia berharap sinergi antara TNI dan pemerintah desa dapat terus terjalin dalam upaya membangun desa yang maju sekaligus ramah lingkungan.

Dengan adanya kegiatan penanaman pohon ini, Satgas TMMD ke-127 berharap Desa Cikuya semakin hijau, sehat, dan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.(Red/Pen0713)

BREBES, DN-II Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0713/Brebes, Mayor Arm Aris Khoerudin. S.Ag. didampingi oleh Pasiter Kodim 0713/Brebes Kapten Arh Suryadi, mengikuti kegiatan Penyelenggaraan Komunikasi Sosial (Komsos) Dengan Keluarga Besar TNI (KBT) Tingkat Pusat Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula Makodim 0713/Brebes, Jl. Jeneral Sudirman No.108 Kaumanpasar Brebes, Rabu (11/06/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari organisasi Keluarga Besar TNI (KBT) di wilayah Kabupaten Brebes, dan berlangsung secara virtual yang dipimpin langsung oleh Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (Waaster Kasad) Bidang Tahwil, Komsos dan Bhakti TNI, Brigjen TNI Taufiq Shobri., M.Han.

Mengusung tema “Melalui Penguatan Bela Negara, Kita Perkokoh Generasi Muda Keluarga Besar TNI Yang Solid, Berkarakter dan Berjiwa Nasionalis”,

Dalam kesempatan tersebut Kasdim Mayor Arm Aris Khoerudin. S.Ag. menyampaikan bahwa kegiatan ini membuktikan bahwa sinergi antara TNI dan Keluarga Besar TNI tetap solid, aktif, dan adaptif di tengah dinamika global.

“KB TNI memiliki peran strategis dan mitra utama Kodim 0713/Brebes dalam mencegah ancaman disintegrasi bangsa. Acara Komsos ini tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga sebagai momentum untuk berbagi informasi strategis seputar ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, serta karakter bangsa, yang merupakan pondasi penting dalam memperkuat keutuhan NKRI,” tutur Kasdim.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasdim juga menyampaikan bahwa Peran Keluarga Besar TNI juga ikut andil dalam Program TMMD Ke-127 yang saat ini sedang berlangsung di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo sebagai wujud sinergitas dan guyub dengan warga Cikuya untuk membantu perekonomian disamping membantu pembangunan jalan. (Red/Pen0713)

You cannot copy content of this page