Beranda » Trik dan tips » Halaman 199

Trik dan tips

Sumatera, DN-II Untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (04/12/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian peninjauan Wapres ke daerah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra.

Wapres memulai peninjauan dari Desa Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Akses menuju desa ini masih terbatas sehingga Wapres melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor menuju lokasi permukiman warga.

Usai meninjau kondisi pemukiman, Wapres menuju lokasi dapur umum dan posko pengungsian untuk memastikan distribusi bantuan berjalan baik serta fasilitas darurat telah memenuhi kebutuhan mendesak warga terdampak.

Selain berdialog dengan para pengungsi, Wapres juga membagikan bantuan berupa paket sembako, selimut, perlengkapan kebersihan, mainan untuk anak-anak, serta kebutuhan logistik lainnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepada para pengungsi, Wapres menyampaikan salam hangat dari Presiden Prabowo dan mengungkapkan turut berbelasungkawa mendalam atas musibah yang terjadi. Wapres memastikan bahwa pemerintah hadir dan selalu bersama masyarakat Sumatra yang terdampak bencana.

Lebih lanjut, Wapres menegaskan bahwa distribusi bantuan logistik akan terus dipercepat melalui jalur darat, udara, dan laut.

Usai peninjauan, Wapres melanjutkan kunjungan ke wilayah terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Red

Sumber: BPMI Setwapres

#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden

Jakarta, DN-II Bencana alam yang terus menerus melanda Sumatra telah menjadi lonceng peringatan keras bagi bangsa. Menyikapi darurat ekologis ini, Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Summual, mengeluarkan instruksi nasional yang tegas dan tanpa kompromi: “CATCH THE MAFIA!”

Perintah ini adalah seruan langsung kepada aparat penegak hukum (APH), kementerian terkait, dan seluruh elemen negara untuk segera bergerak. Tujuannya: mengejar, menangkap, dan membongkar tuntas semua jaringan mafia hutan dan mafia sawit ilegal yang selama ini menjadi aktor utama perusakan ekosistem Indonesia, khususnya di Sumatra.

Desak Pemerintah: Percepatan Revitalisasi Hutan Adalah Harga Mati

Andreas Summual menekankan bahwa upaya revitalisasi hutan di Sumatra tidak bisa ditunda lagi. Ini adalah langkah pencegahan vital agar tragedi bencana tidak terulang, baik yang kedua, ketiga, maupun seterusnya.

“Sumatra sudah memberi alarm keras. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Revitalisasi hutan harus dipercepat sebelum semuanya terlambat dan kita kehilangan kesempatan untuk memulihkan keseimbangan alam,” tegas Andreas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tuntut Transparansi Korporasi: Buka Data Kerusakan ke Publik

Untuk memisahkan antara korporasi yang bertanggung jawab dan yang merusak, Andreas meminta semua perusahaan sawit dan industri kayu untuk melakukan langkah transparansi radikal.

Ia menuntut agar mereka menggelar jumpa pers bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) demi membuka data secara jujur mengenai:

Kerusakan Hutan yang Diakibatkan: Luas dan jenis kerusakan ekosistem akibat aktivitas mereka.

Luas Kawasan yang Dialihfungsikan: Data akurat mengenai konversi lahan, termasuk yang berada di luar batas konsesi.

Dampak Ekologis: Penjelasan mendalam mengenai dampak nyata eksploitasi lahan terhadap lingkungan, termasuk pada kawasan gambut dan konservasi.

“Publik harus tahu mana yang benar dan mana yang merusak. Jangan berlindung di balik izin atau birokrasi. Ini saatnya transparansi total,” ujar Andreas.

Tanggung Jawab Moral dan Hukum: Audit Total HPH dan Penangkapan Ilegal

Andreas menegaskan bahwa tidak boleh ada pengusaha yang lari dari tanggung jawab, baik secara moral maupun hukum, atas kerusakan masif yang telah terjadi.

“Kerusakan ini bukan main-main. Ini menyangkut masa depan alam dan keselamatan jutaan rakyat. Pengusaha yang terlibat harus bertanggung jawab penuh,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

🔨 Perintah Tegas kepada Polri: Tangkap Bos Perusahaan Ilegal

Secara spesifik, SKP memerintahkan Polri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap semua bos perusahaan yang:

Melakukan penebangan tanpa memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Menguasai hutan secara ilegal atau di luar izin yang ditetapkan.

Melakukan penebangan liar terstruktur dan sistematis.

Merusak hutan lindung dan kawasan gambut yang merupakan penyangga ekologis utama.

Selain itu, SKP mendesak dilakukannya audit nasional total terhadap seluruh pemegang HPH untuk memeriksa potensi penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran batas konsesi, dan ketidakpatuhan terhadap standar lingkungan.

📣 Seruan Langsung kepada Presiden Prabowo Subianto

Dalam pernyataan khususnya, Andreas Summual memberikan seruan jelas dan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memimpin langkah penegakan hukum ini.

“Presiden Prabowo, kami mohon tegas menindak semua korporasi liar penebangan hutan. Ini bukan hanya soal bisnis—ini adalah kelangsungan hidup alam dan masa depan bangsa. Kerusakan hutan inilah yang mendatangkan bencana, dan negara harus hadir dengan keberanian penuh,” seru Andreas.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo memiliki mandat kuat dari rakyat untuk menertibkan sektor kehutanan yang selama ini dipenuhi berbagai praktik ilegal dan kepentingan gelap, dan saatnya menunjukkan kepemimpinan yang berani.

“CATCH THE MAFIA”: Gerakan Penyelamatan Indonesia

Gerakan “CATCH THE MAFIA” ditekankan Andreas sebagai langkah nasional yang strategis untuk:

Mengakhiri Dominasi Mafia Kehutanan: Memutus rantai jaringan ilegal dari hulu ke hilir.

Menghapus Jaringan Ilegal: Membersihkan praktik-praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Mengembalikan Fungsi Ekologis Hutan: Memastikan hutan kembali berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan pencegah bencana.

Melindungi Rakyat dari Bencana Berulang: Menjamin keselamatan masyarakat dari ancaman banjir dan longsor akibat deforestasi.

“Tidak ada alasan untuk takut. Negara harus menang melawan mafia. Kita selamatkan alam Indonesia sekarang juga,” tutup Andreas Summual.

Tim Prima

Brebes, DN-II Pelaksanaan ibadah haji setiap tahun selalu menghadirkan catatan penting mengenai kedisiplinan jemaah dan efektivitas petugas di lapangan. Berdasarkan pengalaman dan evaluasi, beberapa poin krusial perlu menjadi perhatian serius agar pelaksanaan rukun Islam kelima ini dapat berjalan lancar, aman, dan mabrur, khususnya bagi jemaah asal Indonesia.

Hal ini sejalan dengan pandangan Tangguh Bahari, S.H., yang menunaikan ibadah haji pada tahun 2006, yang menekankan bahwa suksesnya haji tidak hanya terletak pada individu, tetapi pada kepatuhan kolektif. (5/12/2025).

1. Prioritas Keselamatan: Kepatuhan Jadwal Melontar Jumrah

Isu keselamatan menjadi sorotan utama, terutama terkait dengan ketidakpatuhan sebagian jemaah terhadap jadwal melontar jumrah (Jamarat) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Jadwal yang disarankan, yakni setelah waktu Zuhur, dirancang dengan alasan mitigasi risiko. Pengaturan waktu ini bertujuan meminimalkan potensi kecelakaan, mengingat waktu Duha (sebelum Zuhur) merupakan puncak kepadatan area Jamarat oleh jemaah dari berbagai negara, yang umumnya memiliki postur tubuh lebih besar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Haji adalah soal penyikapan, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk kepentingan orang lain dan jemaah, jangan egois,” demikian pesan inti yang harus dipegang.

Kepatuhan terhadap jadwal adalah wujud nyata sikap kolektif untuk menjaga keselamatan seluruh rombongan. Memaksakan diri melontar di luar jadwal aman justru mencerminkan sikap kurang mengedepankan kemaslahatan bersama dan meningkatkan risiko bagi diri sendiri serta kelompok.

2. Disiplin Seragam dan Semangat Kebersamaan Kelompok

Penggunaan Pakaian Seragam Haji (Batik) yang disediakan Pemerintah Indonesia memiliki tujuan vital: sebagai alat identifikasi cepat. Seragam ini memungkinkan petugas dan anggota rombongan untuk mengidentifikasi dan mempersatukan kembali jemaah yang terpisah di tengah lautan manusia.

Sayangnya, semangat kebersamaan ini seringkali terkikis oleh sifat individualis sebagian jemaah yang terpisah dari rombongan karena ingin buru-buru atau mengabaikan panduan kelompok. Padahal, bergerak dalam kelompok yang terorganisir, didukung oleh seragam sebagai penanda, adalah kunci keselamatan dan efisiensi pergerakan di Tanah Suci.

3. Isu Logistik dan Kedisiplinan Penggunaan Fasilitas

Beberapa catatan terkait fasilitas dan logistik menyoroti pentingnya kedisiplinan jemaah dalam menggunakan layanan yang disediakan:

Penyalahgunaan Fasilitas Hotel: Terjadi kasus di mana jemaah meminta penggantian selimut yang dianggap kurang layak, namun selimut baru tersebut justru dibawa pulang alih-alih digunakan. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran akan hak dan kebutuhan jemaah lain.

Pengelolaan Jatah Makanan (Katering): Makanan katering memiliki batas waktu konsumsi (self-life) yang ketat (misalnya, makan siang maksimal pukul 15.00) untuk menghindari risiko keracunan atau gangguan pencernaan. Kebiasaan menunda makan untuk dikonsumsi di sore/malam hari adalah praktik berbahaya yang harus dihindari demi kesehatan.

Jatah Buah: Terkadang jemaah tidak proaktif mengambil jatah buah harian di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), atau sebaliknya, mengumpulkannya terlalu banyak. Mengingat buah dan makanan tidak boleh dibawa kembali ke Indonesia, konsumsi di tempat sesuai jatah adalah praktik yang paling bijak dan efisien.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

4. Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Haji Daerah (TPHD)

Efektivitas Tenaga Pendamping Haji Daerah (TPHD) menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Fungsi TPHD dinilai seringkali tidak maksimal, bahkan muncul anggapan bahwa mayoritas TPHD (yang umumnya adalah pejabat Eselon II/Kepala Dinas) cenderung “riko” atau sulit diajak bekerja sama secara setara dengan pembimbing haji dari Kementerian Agama (Kemenag).

Saran Perbaikan Struktur TPHD:

Perubahan Level Jabatan: Jika TPHD tetap dipertahankan, disarankan agar yang ditunjuk adalah pejabat Eselon IV ke bawah. Hal ini untuk memastikan kesetaraan dan kemudahan koordinasi di lapangan, sehingga tidak ada hambatan “senioritas” dalam melayani jemaah.

Wacana Penghapusan: Beberapa pihak bahkan berpendapat TPHD sebaiknya dihilangkan. Alasannya, fungsi maksimal pendampingan dan pelayanan inti justru diemban oleh Ketua Rombongan, Ketua Kloter, dan Ketua Kelompok. TPHD dinilai lebih banyak “berjalan-jalan” ketimbang berfokus pada pelayanan inti jemaah.

5. Apresiasi Kinerja Petugas Kemenag (Kloter)

Di sisi lain, kinerja Petugas Kemenag (yang tergabung dalam Kloter) dinilai berfungsi maksimal dan menjadi tulang punggung pelayanan haji. Mereka melaksanakan tugas utamanya, meliputi:

Mendampingi jemaah secara intensif sejak kedatangan hingga kepulangan.

Mengingatkan jemaah untuk beristirahat dan menjaga kesehatan.

Memberikan pendampingan saat berihram, tawaf, sa’i, dan seluruh rangkaian ibadah haji.

Menjelaskan secara rinci jadwal dan persiapan rangkaian ibadah utama di Mekah (khususnya 6-11 Dzulhijjah/puncak haji).

Keberadaan petugas Kemenag Kloter ini sangat vital dalam memastikan setiap tahapan ibadah haji dapat diikuti jemaah dengan benar, aman, dan terarah.

Pelaksanaan ibadah haji yang mabrur memerlukan sinergi antara kepatuhan jemaah terhadap aturan keselamatan dan logistik, serta efektivitas seluruh elemen petugas di lapangan. Dengan peningkatan disiplin kolektif jemaah dan evaluasi ulang terhadap struktur pendampingan (khususnya TPHD), diharapkan pelayanan haji Indonesia di masa mendatang dapat mencapai standar keselamatan dan kenyamanan yang lebih optimal.

Red/Teguh

Brebes, DN-II – Penempatan tenaga kesehatan non-dokter, termasuk bidan, sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) memicu perdebatan publik menyusul pelantikan 10 Pelaksana Tugas (PLT) Kapus di Brebes. Kamis, (4/12/2025), Pejabat terkait akhirnya memberikan klarifikasi menyeluruh, menegaskan legalitas penunjukan dan meluruskan isu tunjangan jabatan.

Penempatan Non-Dokter Kapus: Legal Sesuai Aturan

Menanggapi sorotan publik, Pejabat terkait secara tegas menyatakan bahwa penempatan tenaga kesehatan non-dokter sebagai Kapus adalah legal dan sesuai regulasi.

“Intinya, tenaga kesehatan itu boleh menjadi Kepala Puskesmas. Bidan juga boleh,” jelas Pejabat tersebut.

Pejabat mencontohkan kasus yang ada di Brebes, seperti di Puskesmas Jikara, di mana Kepala Puskesmas dijabat oleh perawat. Hal ini dianggap sah dan tidak melanggar aturan, bahkan ketika seorang Kapus non-dokter membawahi dokter.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Syarat Definitif: Wajib Sertifikat Manajemen

Untuk dapat diangkat secara definitif, seorang calon Kapus harus memenuhi syarat utama: memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas. Sertifikat ini menjadi Pertimbangan Teknis (Pertek) yang membuktikan bahwa individu tersebut memiliki kompetensi manajerial.

Status PLT: Rotasi dan Regenerasi Organisasi

Penunjukan 10 Kapus dengan status Pelaksana Tugas (PLT) dijelaskan sebagai langkah strategis organisasi:

Kewenangan Pimpinan: Penunjukan PLT tidak terikat pada syarat definitif dan sepenuhnya merupakan diskresi pimpinan.

Tujuan: PLT bertujuan untuk penyegaran, regenerasi, serta proses mutasi dan rotasi (rolling) pegawai yang rutin dilakukan.

Status Tugas Tambahan: Jabatan Kapus dianggap sebagai tugas tambahan, bukan jabatan struktural, sehingga pergantian dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Jalur Menuju Definitif: Status PLT diberikan sebagai kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan definitif, seperti mengikuti Pelatihan Manajemen Puskesmas yang biasanya diselenggarakan di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes).

Fakta Tunjangan: Resmi Ditiadakan, Diganti Jasa Pelayanan

Pejabat juga meluruskan kesalahpahaman umum mengenai penghasilan Kapus, menegaskan bahwa tunjangan jabatan khusus untuk Kepala Puskesmas tidak ada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Tidak ada (tunjangan jabatan),” tegasnya.

Penghasilan tambahan bagi Kepala Puskesmas dan seluruh staf Puskesmas sepenuhnya berasal dari Jasa Pelayanan (Jaspel).

Dasar Perhitungan: Jaspel diatur oleh Surat Keputusan (SK) Jaspel yang dikeluarkan oleh Bupati/Kepala Dinas dengan poin-poin perhitungan yang jelas.

Porsi Lebih Besar: Meskipun seluruh staf menerima Jaspel, Kapus berpotensi menerima porsi yang lebih besar, namun hal ini dihitung berdasarkan poin Jaspel yang lebih tinggi sesuai aturan, bukan karena adanya tunjangan jabatan struktural.

Klarifikasi ini diharapkan mengakhiri perdebatan publik dan memberikan pemahaman jelas mengenai regulasi penempatan dan sistem penggajian Kepala Puskesmas di Brebes.

Red/Teguh

 

BREBES, DN-II Dinas Sosial Kabupaten Brebes, melalui Bidang Pemberdayaan Sosial, menyelenggarakan kegiatan pembinaan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Brebes. Dijelaskan Tarsono Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial acara yang dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi ini secara khusus menyoroti kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh lembaga pengasuhan anak terlantar, terutama terkait akreditasi dan jumlah anak yang mereka layani. (4/12/2025).

Fokus pada Standar dan Pembinaan

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Bapak Tarsono, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKS A) yang terdaftar di Dinas Sosial telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.

“Kami mengundang sebanyak 18 LKS, yang terdiri dari satu LKS untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan 17 LKS A (Anak), seperti panti asuhan,” ujar Bapak Tarsono.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Fungsi kami adalah memberikan pembinaan terkait keberadaan LKS A tersebut, agar SOP-nya sesuai dengan aturan yang ada.”

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya akreditasi bagi lembaga-lembaga tersebut. “Nantinya, tatkala lembaga tersebut sudah masuk ke taraf akreditasi, kami akan arahkan untuk bisa terakreditasi, mulai dari akreditasi terkecil C, B, hingga yang tertinggi A,” tambahnya.

Kapasitas dan Tantangan Pengasuhan Anak

Mengenai jumlah anak yang diasuh, Bapak Tarsono hari Kamis 4 Desember 2025 mengakui bahwa Dinas Sosial belum memiliki data riil per hari wawancara. Namun, berdasarkan estimasi kasar, jika setiap lembaga LKS A diasumsikan merawat rata-rata 25 anak, maka 17 LKS A di Brebes secara kolektif merawat sekitar 425 anak, atau kurang lebih 500 anak jika digabungkan dengan potensi anak-anak di LKS lain.

Tarsono juga menjelaskan peran LKS A dalam mendukung pendidikan. “Anak yatim piatu di lembaga tersebut dibina dari kelompok bermain sampai dengan SMA. Jika tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, mereka dibekali pembinaan berwirausaha agar bisa mandiri,” terangnya, mencontohkan adanya program wirausaha di salah satu panti di Pejagan.

Sorotan Kritis Angka Putus Sekolah

Dalam wawancara tersebut, pihak pewawancara menyoroti kesenjangan antara jumlah anak yang diasuh oleh LKS dengan kondisi pendidikan di Brebes secara umum. Data yang disampaikan menyebutkan bahwa Angka Lama Sekolah (ALS) Brebes baru mencapai 6,6 tahun, dengan lebih dari 31.000 penduduk yang tidak melanjutkan pendidikan hingga lulus SMP.

Pewawancara mengutip Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, mempertanyakan nasib ribuan anak yang tidak tersentuh oleh LKS.

Menanggapi hal ini, Bapak Tarsono menegaskan bahwa LKS adalah bagian dari solusi untuk anak terlantar dan yatim piatu. “Nasib mereka (anak-anak yang diasuh) ada di binaan LKS,” tutupnya, seraya menekankan bahwa pembinaan ini mencakup pendidikan formal dan keterampilan berwirausaha.

Red/Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

MUSI RAWAS, DN-II– 4 Desember 2025- Di tengah seruan gencar antikorupsi, jantung pemerintahan Kabupaten Musi Rawas justru menunjukkan pemandangan yang memalukan sekaligus memuakkan.

Sebuah dugaan keras praktik Gratifikasi dan Korupsi Terstruktur dalam pengelolaan anggaran belanja pemeliharaan rutin (swakelola) mencuat ke permukaan, dengan bukti fisik yang sulit dibantah: halaman belakang komplek perkantoran resmi Pemkab Musi Rawas kini tampak seperti lahan tak terurus, penuh semak belukar layaknya hutan belantara. Kondisi ini seketika menimbulkan pertanyaan fundamental: Ke mana lenyapnya dana rakyat yang dianggarkan secara rutin dan berkala untuk pemeliharaan gedung vital tersebut?

Temuan mengejutkan ini diungkap oleh Astuti, seorang aktivis vokal dari Lubuklinggau dan Musi Rawas, yang secara langsung meninjau lokasi pada hari Kamis (04/12/2025). Astuti tak hanya prihatin, ia murka dan menuding Pemkab Musi Rawas melakukan pengkhianatan terhadap akuntabilitas publik.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah bukti visual yang tak terbantahkan bahwa anggaran pemeliharaan rutin gedung telah diisap habis oleh praktik gratifikasi atau korupsi! Halaman belakang Pemkab yang seperti hutan ini adalah cermin birokrasi yang membusuk di Musi Rawas,” kecam Astuti dengan nada tinggi. Ia menegaskan, pihaknya akan segera melakukan musyawarah dan kajian mendalam bersama Tim Badan Anggaran (Banggar), tenaga ahli hukum, dan ahli anti-korupsi. “Kami menuntut Pemkab ditelanjangi akuntabilitasnya. Rakyat berhak tahu, apakah dana pemeliharaan rutin ini menghijaukan rekening oknum, alih-alih menghijaukan halaman kantor?” tantangnya.

Kondisi fisik kantor yang memprihatinkan ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan indikator akut dari bobroknya kinerja dan moralitas birokrasi. Kegagalan mengelola dan merawat aset yang terlihat mata, padahal dianggarkan, mencerminkan adanya disorientasi prioritas dan rendahnya etos kerja.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kantor yang mereka tempati, tempat mereka duduk dan bekerja setiap hari, saja dibiarkan seperti hutan belantara karena dugaan korupsi. Bagaimana kita bisa percaya dengan kinerja mereka dalam melayani masyarakat di lapangan? Ini adalah bukti nyata ketidakpedulian dan penyakit kronis manajemen birokrasi,” tegas pihak pengamat.

Dugaan ini diperkuat oleh analisis tajam dari praktisi hukum, Rori Fadli, S.H. Ia melihat skandal ini sebagai bentuk kejahatan anggaran yang cerdik namun jorok.

“Kami menduga kuat bahwa ini adalah praktik Gratifikasi tindak Korupsi yang sudah TERSISTEM oleh oknum di Pemkab, khususnya Sekretariat Daerah. Modusnya adalah: membiarkan kantor tidak terurus padahal anggaran diserap sehingga dana tersebut bisa dimanipulasi dan dicairkan secara ilegal,” ungkap Rori Fadli. Ia juga menegaskan bahwa penantian terhadap laporan keuangan akan menjadi kunci pembongkar. “Kami akan membedah Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Korupsi dalam belanja rutin ini adalah perampokan uang rakyat paling halus dan memalukan. Jika kantor saja dibiarkan seperti sarang hantu, patut diduga kuat dana tersebut mengalir deras ke kantong-kantong pribadi pejabat berwenang.”

Rori Fadli juga secara eksplisit menyerukan temuan ini harus menjadi alarm paling keras bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi dan gratifikasi yang sudah bersistem ini.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media ini menuntut akuntabilitas segera dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kondisi visual yang ada adalah bukti primer yang menuntut klarifikasi segera. Pemkab Musi Rawas wajib menjelaskan secara transparan ke mana dana swakelola pemeliharaan rutin dialokasikan. Diamnya Pemkab Musi Rawas akan dianggap sebagai pembenaran terhadap dugaan keras korupsi sistematis ini.

Publisher -Red (PRIMA)

Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menutup Pendidikan Reguler (Dikreg) LIV Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung Serasan, Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/12/2025).
Sebanyak 111 Perwira Siswa mengikuti pendidikan ini, yang terdiri dari 48 Pasis TNI AD, 33 Pasis TNI AL, dan 30 Pasis TNI AU.

Dalam amanatnya, Panglima TNI menegaskan bahwa Dikreg Sesko TNI merupakan wahana strategis dalam membentuk karakter pemimpin masa depan yang adaptif, visioner, serta mampu merespons dinamika lingkungan strategis yang semakin kompleks. “Melalui berbagai materi akademik yang komprehensif para siswa ditempa untuk mampu melihat persoalan secara komprehensif, serta berpikir jauh ke depan dalam menghadapi tantangan yang kompleks, kita harus siap menjadi agen perubahan merubah pola pikir dan pola tindak,” ujar Panglima TNI.

Lebih lanjut, Panglima TNI menekankan bahwa para lulusan Sesko TNI memiliki peran penting dalam mendukung dan menyukseskan berbagai program strategis nasional yang menjadi arahan Presiden RI. Di antaranya adalah program swasembada pangan, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Satgas PKH, Satgas Halilintar, hingga Satgas Darurat Jembatan sebagai bagian dari percepatan pembangunan dan penguatan ketahanan nasional.

Selain itu, Panglima TNI juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa. Menurutnya, tantangan ke depan tidak dapat dihadapi oleh satu institusi saja, namun membutuhkan kolaborasi yang solid antarlembaga negara. “Beberapa permasalahan yang memang harus diselesaikan tidak hanya oleh TNI, tapi bisa berkolaborasi dengan institusi lain seperti Polri dan kejaksaan dan beberapa lembaga terkait,” pungkasnya.

Red
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju

Jakarta, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan instruksi tegas yang menetapkan penanganan bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) sebagai Prioritas Nasional. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan respons cepat, terkoordinasi, dan pengerahan penuh seluruh sumber daya negara dalam menghadapi dampak bencana. (3/12/2025).

Pengerahan Sumber Daya Penuh dan Jaminan Dana Siap Pakai (DSP)

Pemerintah secara resmi telah mengerahkan seluruh sumber daya nasional yang tersedia untuk mendukung operasi darurat di tiga provinsi tersebut.

Jaminan Dana: Presiden menjamin bahwa Dana Siap Pakai (DSP) dan logistik nasional tersedia penuh dan dapat diakses secara segera tanpa hambatan birokrasi.

Akselerasi Bantuan: Penggunaan DSP diprioritaskan untuk mempercepat pengiriman bantuan logistik, pemenuhan kebutuhan mendesak di lapangan, dan mendanai upaya penyelamatan serta evakuasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fokus Utama Instruksi Presiden: Respons Cepat dan Penyelamatan

Instruksi Presiden kepada seluruh lembaga terkait, termasuk BNPB, TNI, POLRI, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah, menekankan pada tiga pilar utama:

Prioritas Penyelamatan dan Evakuasi: Memastikan upaya pencarian dan penyelamatan korban adalah tugas utama yang tidak dapat ditunda, termasuk penanganan cepat terhadap korban luka.

Distribusi Bantuan Mendesak: Mempercepat distribusi bantuan esensial (makanan, air bersih, obat-obatan, dan selimut) ke titik-titik pengungsian dan komunitas yang terisolasi.

Pemulihan Infrastruktur Vital: Melakukan upaya darurat untuk segera memulihkan fasilitas dan layanan vital yang terdampak, seperti akses jalan, pasokan listrik, dan telekomunikasi.

Percepatan Logistik dan Mobilitas: Armada Udara dan Laut

Untuk mengatasi tantangan aksesibilitas geografis, Pemerintah melakukan percepatan bantuan logistik melalui jalur darat, laut, dan udara:

Pengerahan Armada: Lebih dari 50 unit helikopter gabungan dari TNI, Polri, dan Basarnas telah dikerahkan untuk memperlancar pengangkutan logistik dan evakuasi melalui udara.

Dukungan Laut: Akses laut didukung oleh pengerahan kapal-kapal TNI Angkatan Laut dan pihak swasta, memprioritaskan daerah-daerah pesisir dan terpencil.

Bantuan Kelompok Rentan: Distribusi makanan siap saji, air bersih, dan kebutuhan spesifik untuk kelompok rentan (perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas) didorong secepat dan sebanyak mungkin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemulihan Infrastruktur Kunci yang Terdampak

Upaya pemulihan infrastruktur terus dikebut untuk mengembalikan kehidupan masyarakat.

Energi (Listrik): Perbaikan tower dan jaringan listrik dikebut dengan target dalam 48 jam ke depan pasokan listrik dapat kembali menyala di daerah yang sangat terdampak.

BBM (Bahan Bakar Minyak): Pasokan BBM ditambah secepat mungkin melalui semua jalur untuk mendukung operasi penanganan bencana dan menjaga mobilitas masyarakat.

Akses Darat Aceh Tamiang: Jalur darat utama Medan–Aceh Tamiang telah berhasil dibuka dan dapat dilalui sejak 2 Desember, memastikan pasokan logistik dapat menembus kawasan ini.

Evaluasi dan Investigasi Mitigasi Masa Depan

Seiring dengan fokus utama pada evakuasi dan penanganan korban, Pemerintah berkomitmen untuk menelusuri, mengevaluasi, dan menginvestigasi penyebab mendasar bencana. Hasil investigasi ini akan menjadi landasan utama untuk merumuskan rencana mitigasi, tata ruang, dan kebijakan kesiapsiagaan bencana yang lebih komprehensif di masa depan.

Red

#PrioritasNasional

#ResponsBencana

#PemerintahBertindak

#PrabowoSubianto

Semarang, DN-II Prajurit Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0714/Salatiga bersinergi dengan komunitas Rubicon Off Road dan elemen masyarakat dalam kegiatan gotong royong pembangunan jembatan gantung. Proyek vital ini berlokasi di Dusun Krajan RT 02/01, Desa Kalikurmo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. (3/12/2025)

Kolaborasi antara Babinsa dan komunitas Off Road ini merupakan wujud nyata dari kehadiran prajurit Kodam IV/Diponegoro dalam memberikan solusi dan mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen TNI Angkatan Darat untuk selalu berada di tengah-tengah rakyat.

Komandan Kodim (Dandim) 0714/Salatiga, [Nama Dandim – Jika Anda memiliki nama resmi, masukkan di sini], menyampaikan bahwa hingga saat ini, progres pembangunan jembatan telah mencapai 41%. Beliau optimis, melalui semangat gotong royong yang solid antara TNI dan Rakyat, jembatan gantung ini akan segera rampung dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi mobilitas serta perekonomian warga Desa Kalikurmo.

Kodam IV/Diponegoro menegaskan komitmennya untuk senantiasa siap memberikan darma bakti dan pengabdian terbaik bagi masyarakat di wilayah tugasnya.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

(Penerangan Kodam IV/Diponegoro)

BREBES, DN-II 3 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Brebes memulai babak baru dalam penataan dan pengangkatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapus) definitif di wilayahnya. Langkah ini diambil seiring penegasan penggunaan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai landasan hukum utama.

Penataan ini secara fundamental mengubah mekanisme pengangkatan Kapus dan akan berdampak pada status pegawai lama, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) di Puskesmas.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Ibu Rina Novitasari, mengklarifikasi regulasi ini dalam diskusi internal mengenai penataan jabatan tenaga kesehatan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Pengangkatan Kapus Definitif Wajib Kantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN

Ibu Rina Novitasari menegaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Puskesmas definitif akan dijalankan melalui prosedur yang ketat dan mengacu sepenuhnya pada Permenkes No. 19 Tahun 2024.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Proses pengangkatan Kapus definitif dilakukan melalui verifikasi data dan penyesuaian dengan hasil asesmen kompetensi. Usulan tersebut selanjutnya wajib diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Ibu Rina.

Pengangkatan baru ini hanya dapat dilanjutkan setelah BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atau rekomendasi. Pertek ini berfungsi untuk memastikan bahwa usulan telah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian.

Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa mekanisme uji kesesuaian jabatan (Job Fit) tidak berlaku untuk posisi Kepala Puskesmas, melainkan hanya diterapkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II.

Status PLT Diakui Legal Berdasarkan Kewenangan Diskresi Pimpinan

Terkait posisi Pelaksana Tugas (PLT) yang saat ini banyak ditemui, Ibu Rina memastikan bahwa penunjukan tersebut memiliki dasar aturan dan bersifat legal, meski belum ada aturan spesifik yang mengikat.

“Sampai saat ini, belum ada aturan spesifik yang mengikat mengenai penunjukan PLT. Oleh karena itu, pimpinan masih memiliki wewenang diskresi untuk menunjuk pegawai sebagai PLT guna mengisi kekosongan sementara,” ujarnya.

Ia juga menepis isu rangkap jabatan definitif. Menurutnya, penunjukan PLT bagi individu yang memegang jabatan definitif lain adalah langkah legal untuk menghindari kekosongan posisi. “Dari sisi regulasi, penunjukan PLT tidak dianggap bermasalah dan bertujuan menjaga kesinambungan layanan organisasi,” tambahnya.

Penataan Pegawai Lama Menunggu Peta Jabatan Dinas Kesehatan

Mengenai penataan pegawai lama, termasuk dokter yang sebelumnya menempati posisi struktural, Ibu Rina menyebutkan bahwa status mereka akan sementara tetap berada di posisi saat ini sambil menunggu proses penataan lanjutan dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Pegawai atau pejabat yang sebelumnya berstatus non-definitif, yakni hanya berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT), akan dikembalikan ke posisi jabatan fungsional mereka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Kesehatan (Dinkes) saat ini sedang menyusun Rencana Kebutuhan (Renbut). Renbut ini akan menjadi dasar utama untuk:

Penataan organisasi secara menyeluruh.

Pembuatan peta jabatan.

Penetapan formasi pegawai yang dibutuhkan.

Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk berkoordinasi langsung dengan Dinkes untuk detail peta jabatan dan penataan yang akan segera diterbitkan.

Red/Teguh

You cannot copy content of this page