Beranda » Trik dan tips » Halaman 201

Trik dan tips

Muara Enim, DN-II Aroma kejanggalan pada proyek di Kabupaten Muara Enim kini bukan lagi sekadar isu, melainkan skandal terbuka yang menyentuh ranah pidana. (2/11/2025).

Proyek Pembangunan Drainase Sungai Tebu yang berada di bawah Dinas PUPR Muara Enim diduga kuat telah dimulai di lapangan sebelum adanya penetapan CV pemenang, penandatanganan Kontrak, dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Kegiatan ini secara nyata diduga berjalan tanpa dasar hukum dan tanpa payung kontrak yang sah, melanggar prinsip-prinsip utama Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Fakta Lapangan dan Hasil Penelusuran

Tim media Rajawalinews menemukan fakta mencengangkan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Material proyek sudah berserakan di lokasi.

Struktur drainase tampak mulai dibentuk (fisik pekerjaan sudah berjalan).

Pekerja terlihat bekerja seolah proyek sudah resmi dimulai.

Sementara, hasil penelusuran pada sistem LPSE Muara Enim menunjukkan:

Belum ada satupun CV yang tertulis sebagai pemenang resmi.

Belum ada Kontrak yang diterbitkan atau ditandatangani.

Belum ada SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).

Secara hukum, ini berarti belum ada satupun pihak yang berhak atau boleh menyentuh satu batu pun di lokasi proyek.

Jika pekerjaan fisik tetap berjalan, maka kegiatan tersebut berada di luar koridor aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap akuntabilitas keuangan negara dan tindak pidana korupsi.

Landasan Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pekerjaan proyek non-tender senilai Rp400 Juta yang dimulai tanpa kontrak resmi ini diduga telah melanggar ketentuan pokok dalam PBJP.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Pengadaan Barang/Jasa

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres PBJP) secara tegas mengatur tahapan pengadaan:

Kontrak Wajib sebagai Dasar Hukum: Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah wajib sebagai dasar hukum yang mengikat untuk memulai pekerjaan fisik. Pasal 54 Ayat (1) Perpres PBJP menyatakan, “Penyedia Barang/Jasa melaksanakan pekerjaan berdasarkan Kontrak”.

SPMK sebagai Awal Pelaksanaan: Pekerjaan baru boleh dimulai setelah diterbitkannya SPMK oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasal 57 Ayat (1) Perpres PBJP secara implisit menegaskan urutan ini.

Kesimpulan Pelanggaran: Pekerjaan yang dimulai sebelum Kontrak ditandatangani dan SPMK diterbitkan adalah perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang karena tidak memiliki legitimasi dan dasar hukum pelaksanaan.

2. Potensi Tindak Pidana Korupsi (KKN)

Tindakan “tancap gas” tanpa proses pengadaan yang tuntas dan tanpa kontrak resmi ini patut diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), khususnya mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara…”

Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sah dan tanpa kontrak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara (misalnya jika terjadi pembayaran atas pekerjaan yang tidak sah atau ketidaksesuaian mutu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara kontraktual).

3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pejabat Dinas PUPR Muara Enim (terutama PPK) dan Kontraktor yang terlibat dalam memulai pekerjaan tanpa prosedur ini juga diduga kuat melanggar:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara…”

Tindakan memulai pekerjaan tanpa pemenang yang sah dan tanpa Kontrak merupakan penyalahgunaan wewenang dan kesempatan yang ada pada Pejabat Dinas terkait untuk memperlancar pekerjaan Kontraktor yang diduga telah “ditunjuk” secara tidak resmi sebelum proses pemilihan selesai.

Tuntutan Akuntabilitas

Dinas PUPR Muara Enim dan seluruh pihak terkait harus memberikan penjelasan transparan terkait anomali pelaksanaan proyek ini. Penegak hukum didorong untuk segera melakukan penyelidikan guna membuktikan dugaan kongkalikong dan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Pekerjaan yang belum memiliki pemenang resmi dan kontrak yang sah adalah kegiatan ilegal yang wajib dihentikan segera demi tegaknya tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan negara.

Tim Prima

Brebes, DN-II Koperasi sering kali dianggap sulit menarik anggota baru, terutama di tingkat desa. Namun, Koperasi Merah Putih di Desa Mundu, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menemukan strategi jitu yang terbukti efektif. Dengan memanfaatkan kebutuhan dasar masyarakat, mereka berhasil merekrut 5 hingga 10 anggota setiap harinya. (2/11/2025).

Strategi ini terungkap dalam sesi wawancara dengan Wasgito, salah satu peserta dari Koperasi Merah Putih.

Harga Gas Murah sebagai Pancingan

Wasgito menjelaskan bahwa pintu masuk utama mereka adalah melalui pembukaan pangkalan gas Elpiji 3 kg. Mereka menawarkan harga yang jauh lebih kompetitif dibandingkan warung-warung di sekitar.

“Ibu-ibu yang tadinya membeli gas di warung seharga Rp22.000, di koperasi kami menjualnya Rp17.500. Jadi, mereka membawa uang Rp20.000 masih ada kembalian,” ujar Wasgito.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketika warga datang untuk membeli gas, pengurus koperasi langsung menawarkan keanggotaan.

“Kami sekalian membujuk, ‘Mau jadi anggota tidak?’ Kami memberikan kartu setoran simpanan pokok dan wajib. Jadi, pada pembelian kedua, mereka secara otomatis membawa uang setoran, ada yang Rp10.000, ada yang Rp20.000. Kami terima, tidak harus langsung Rp100.000,” jelasnya.

Harga gas yang disubsidi khusus untuk anggota ini menjadi daya tarik utama. Wasgito menyebutkan, “Alhamdulillah, setiap harinya ada 5 sampai 10 orang yang mendaftar.”

Mengatasi Protes Pengecer

Strategi harga murah ini sempat menimbulkan protes dari pengecer atau warung setempat yang merasa pemasukannya terganggu. Koperasi Merah Putih menjual Rp17.500, sementara warung menjual antara Rp20.000 hingga Rp22.000.

Menanggapi komplain tersebut, Wasgito memberikan klarifikasi:

“Kami jelaskan bahwa inti dari koperasi adalah untuk membantu masyarakat dengan gas murah. Kuota kami hanya 300 tabung per bulan. Jadi, insyaallah tidak mengganggu pemasukan warung setempat,” katanya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa harga Rp17.500 adalah strategi awal dan harga ke depannya akan disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) maksimal Rp18.000. Koperasi ini juga turut membantu pengecer dengan menyalurkan gas kepada mereka.

“Kami juga menyetorkan ke pengecer, ke warung, ada yang 5, ada yang 10 tabung. Kami jual ke warung seharga Rp18.000. Mereka (warung) kemudian menjualnya Rp21.000. Jadi, warung itu pun merasa terbantu,” paparnya.

Skema Permodalan Inovatif dengan Investor Anggota

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk menjalankan operasi gas ini, Koperasi Merah Putih membutuhkan modal awal yang cukup besar. Dengan jatah 75 tabung per minggu (300 tabung per bulan), mereka harus menyiapkan modal sekitar Rp11.250.000 (75 tabung x Rp150.000 harga beli dari Pertamina).

Kunci permodalan mereka terletak pada anggota koperasi sendiri.

“Uang dari mana? Kami punya investor,” ungkap Wasgito. “Investornya adalah anggota yang bersedia menjamin uang modal.”

Sistem permodalan ini menggunakan skema bagi hasil yang adil, yaitu sebesar Rp500 per tabung untuk investor anggota.

“Ini bisa dicontohkan, jika modalnya belum mencukupi, kita bisa mencari anggota yang mendukung penuh (atau penuh modal). Dicontohkan kerja sama, ‘Pak, Anda punya uang menganggur, didepositokan,’ misalnya,” pungkas Wasgito, menutup wawancara mengenai rahasia sukses Koperasi Merah Putih dalam mengoptimalkan peran ekonomi anggota dan menarik partisipasi masyarakat.

Red/Teguh

Jakarta, DN-II Alangkah baiknya bila Pemerintah pusat dan daerah bersinergi memproduksi aspal berbahan sampah plastik dan karet yang selain ramah lingkungan sekaligus modal produksi murah dan efektif dengan kebersihan disetiap kota terjaga sekaligus produksi aspal di setiap daerah yang ditangani perusahaan Di pusat BUMN di daerah BUMD dan ini sangat menguntungkan perkafita tentunya untuk pemerintah pusat BUMN pemerintah Provinsi Pemkot Pemkab tentunya “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom memaparkan masukan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto kepada para pemimpin Redaksi media cetak onlen di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 2/13/2025 via telpon selulernya.

 

PROF DR SUTAN NASOMAL MERUBAH SAMPAH PLASTIK DAN LIMBAH BAN MENJADI ASPAL PRESIDEN RI HARUS WUJUDKAN KARENA BISA MENINGKATKAN KUWALITAS JALAN RAYA

 

Persediaan sampah plastik di seluruh kota sangatlah mencukupi untuk mendirikan industri aspal dari sampah plastik dan karet ban kendaraan. Maka kerjasama harus di lakukan oleh Presiden RI dengan para ahlinya putra putri dan perusahaan di Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menggunakan sampah plastik dan ban karet bersama aspal memiliki kemampuan kekuatan aspal yang lebih erat kuat berkualitas dimana kemampuan aspal tidak mudah lepas atau rusak ketika terpapar panas atau hujan. Permukaan aspal akan membuat pori pori yang lebih lembut dan tidak licin untuk semua jenis kendaraan

 

Program sampah plastik dan ban kendaraan di olah bersama aspal yang dicairkan pasti evisien biaya dalam pengolahan karena tidak memerlukan campuran kimia yang mahal

 

Maka PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH menghimbau agar Pemerintah Indonesia memulai menjalankan industri sampah plastik dan ban menjadikan aspal berkualitas tinggi untuk seluruh jalan raya kota dan desa

 

Presiden RI bersama Kementrian PUPR dan para ahli pengolahan sampah pasti mampu mewujudkan Indonesia maju karena bisa mengubah sampah plastik dan ban menjadi aspal nomer 1 di tingkat dunia. Kemudian akan menyerap ratusan ribu tenaga kerja yang trampil. Kebutuhan Aspal berkuwalitas di dunia tidak pernah sepi karena jalan raya yang bagus memudahkan ekonomi kelas dunia berkembang.

 

Semoga 1 Tahun Pak Presiden RI menjalankan tugas besar akan bertambah sukses dan maju Indonesia seterusnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH

Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Call Center 08118419260.

Brebes, DN-II Program pembangunan fasilitas Kantor Koperasi Merah Putih di sejumlah desa di Kabupaten Brebes terancam mandek akibat masalah legalitas lahan. Selasa, (2/12/2025).

Mayoritas lokasi yang dipilih adalah Tanah Kas Desa (TKD), namun pemanfaatannya terkendala keras oleh ketiadaan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur alih fungsi atau pemanfaatan TKD tersebut.

Isu krusial ini mencuat dalam rapat koordinasi yang melibatkan pihak Dinas Koperasi, pelaksana proyek, dan aparat di lapangan, menyoroti desakan perlunya payung hukum segera.

Kendala Utama: Regulasi Perdes Belum Terbit

Menurut Sapto Aji Pamungkas, S.H., perwakilan dari Dinas Koperasi Umum dan Perdagangan Kabupaten Brebes, akar permasalahan utama adalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Senada dengan itu, Wasnadi alias Wak Unang, salah satu narasumber di lapangan, menjelaskan dasar hukum yang menjadi ganjalan.

“Kebanyakan tanah yang digunakan adalah tanah kas desa. Kami merujuk pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. Di Pasal 11 jelas diatur, alih fungsi atau pemanfaatan TKD itu harus ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes),” jelas Wasnadi.

Kekhawatiran yang disampaikan pihak pelaksana cukup mendesak. Di satu sisi, mandat untuk segera mengeksekusi pembangunan sangat mendesak. Di sisi lain, Perdes yang diamanatkan belum juga rampung atau bahkan belum mulai diproses.

“Peraturan Desanya belum dibuat, tapi kami dituntut untuk segera mengeksekusi pembangunan. Ini yang kami minta solusi hukumnya segera, supaya program ini bisa berjalan tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari terkait regulasi,” tegasnya, menekankan urgensi legalitas.

Tuntutan Informasi Detail dan Koordinasi Teknis

Selain isu legalitas, rapat koordinasi juga menyoroti minimnya informasi detail mengenai rencana teknis dan alur koordinasi di lapangan, yang menghambat persiapan di tingkat desa.

Pihak pelaksana mendesak adanya kejelasan terkait bangunan seluas 20 \times 30 meter yang akan didirikan, termasuk kepastian peruntukannya: apakah murni untuk kantor koperasi atau fasilitas lain.

Keterbatasan Wewenang dan Anggaran Lahan

Dinas Koperasi Brebes, yang bertugas mendampingi dan melaporkan perkembangan (termasuk penentuan titik lokasi), mengakui keterbatasan wewenang dalam hal teknis dan anggaran proyek.

“Kami di lapangan di kabupaten tidak tahu secara teknis seperti apa. Penunjukan kontraktor pelaksana dari pusat, yang membawahi gerai dan sebagainya, adalah PT Adhyaksa, tapi mereka tidak mungkin meng-cover se-Indonesia,” ujar Sapto Aji Pamungkas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berikut rincian kendala teknis dan logistik yang dihadapi:

Anggaran Lahan: Biaya untuk persiapan lahan, seperti pengurukan atau cut-off tanah, sepenuhnya dibebankan kepada koperasi atau desa. Idealnya, lahan yang diserahkan sudah siap bangun, namun hal ini sulit dipenuhi oleh semua desa.

Wewenang Teknis: Pihak yang dianggap paling memahami teknis proyek dan anggaran adalah TNI/Kodim di tingkat provinsi, dengan koordinasi di lapangan melibatkan Bhabinsa. Sementara Dinas Koperasi hanya sebatas fungsi pendampingan.

SOP Lahan: Kriteria kepemilikan lahan yang diterima minimal adalah milik desa, kabupaten, atau provinsi. Lahan milik BUMDes dapat digunakan dengan model sewa.

Sebagai penutup, narasumber menyatakan bahwa koordinasi teknis terkait lahan lebih banyak dilakukan dengan pihak TNI/Kodim di tingkat provinsi, didampingi oleh Pendamping KopDes.

“Intinya, untuk terkait lahan, lebih banyak koordinasinya dengan provinsi, Pak, dengan TNI-nya,” pungkasnya. Ia menyarankan agar segala pertanyaan teknis di lapangan diarahkan kepada Pendamping KopDes, yang memiliki jalur komunikasi ke tingkat yang lebih tinggi.

Red/Teguh

Solok, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau penanganan bencana banjir di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/12/2025). Dalam arahannya, Wamendagri menekankan pentingnya gerak cepat seluruh unsur pemerintah dalam memastikan kebutuhan warga terdampak terpenuhi dengan baik.

Bima mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Solok, hingga berbagai pihak terkait lainnya dalam memitigasi dan menangani bencana. “Presiden meminta kita semua memang bergerak cepat sejak hari pertama,” jelasnya di Posko Utama Bencana Koto Baru, Kabupaten Solok.

Bima menegaskan bahwa distribusi logistik menjadi prioritas yang harus dijaga kelancarannya agar tidak terjadi keterlambatan yang berpotensi menimbulkan korban. Ia menyampaikan pentingnya memastikan seluruh keluarga terdampak dapat menerima bantuan tepat waktu. “Saya melihat juga memang hari ini yang sangat dibutuhkan dan harus kita pastikan adalah distribusi logistik kepada keluarga yang terdampak,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti kebutuhan perbaikan akses jaringan listrik dan komunikasi yang menjadi faktor penting dalam proses pemulihan. Bima mengungkapkan, di beberapa daerah seperti Padang Pariaman, akses perbaikan listrik masih terkendala.

Di lain sisi, ia menambahkan bahwa pemerintah tengah memetakan kerugian infrastruktur serta opsi pembiayaan yang dapat ditempuh, baik melalui pergeseran anggaran daerah, bantuan provinsi, maupun dukungan pemerintah pusat. “Karena Presiden sudah memastikan bahwa ada bantuan,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa upaya pembangunan berbagai infrastruktur yang rusak perlu berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait prediksi cuaca. Langkah ini penting agar proses pembangunan tidak terganggu oleh cuaca yang buruk atau rusak kembali akibat adanya potensi bencana susulan. “Jadi ini koordinasi dengan teman-teman BMKG untuk prediksi [cuaca] ke depan sangat penting,” jelasnya.

Pihaknya juga bakal mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk membantu masyarakat terdampak yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). “Kita usahakan bantu segera warga yang membutuhkan dokumen-dokumen kependudukannya [seperti] KK, KTP, KIA, dan lain-lain,” pungkasnya.

Red

Padang Pariaman, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau langsung lokasi bencana banjir di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/12/2025). Selain menyalurkan bantuan logistik, Bima juga mengerahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ke lokasi bencana.

Kehadiran Dinas Dukcapil untuk memberikan pelayanan pencetakan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat terdampak. Layanan tersebut meliputi pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Lahir, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.

Dalam kunjungan tersebut, Bima menegaskan, pemerintah pusat akan bergerak cepat dan memastikan semua kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik. Hal ini, kata dia, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Yang paling utama itu adalah bahan makanan, kemudian air bersih, obat-obatan, dan pakaian untuk keluarga. Itu paling pertama sekali,” katanya saat ditemui awak media di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Ia menegaskan bahwa pemerintah menjamin upaya pencarian korban jiwa akan dilakukan secara maksimal dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta seluruh tim aparat gabungan. “Semaksimal mungkin kita lakukan pencarian dengan berkoordinasi, sambil kemudian melakukan pendataan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bima juga mendorong Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pihak terkait untuk segera memperbaiki jaringan listrik di wilayah terdampak. Ia juga meminta masyarakat dan aparat untuk tetap waspada, meskipun berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) puncak curah hujan yang tinggi terjadi pada November lalu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Tapi tetap kita harus mengantisipasi. Jadi tetap waspada dan siaga. Semua perangkat-perangkat kebencanaan harus siaga,” imbuhnya.

Bima mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Bupati Padang Pariaman dan jajaran yang telah memberikan pertolongan pertama dengan sigap.

Dalam kesempatan tersebut, Bima juga menyalurkan bantuan kepada masyarakat setempat berupa beras, mi, dan kain sarung.

Red

Sumatera Barat, DN-II Pelda Yudi Gunardi, anggota Subdenpom XX/E Padang Panjang, akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah beberapa hari dinyatakan hilang saat menjalankan tugas kemanusiaan membantu evakuasi korban banjir dan longsor di wilayah Jembatan Kembar, Padang Panjang, Sumatera Barat.

 

Almarhum sebelumnya dilaporkan hilang kontak ketika tengah melaksanakan evakuasi longsor. Pada saat proses evakuasi berlangsung, terjadi longsor susulan yang mengakibatkan almarhum tertimbun material tebing dan terseret arus lumpur, sehingga upaya pencarian menjadi sangat menantang bagi unsur gabungan di lapangan.

 

Pencarian dilakukan tanpa henti oleh tim gabungan TNI, Basarnas, BPBD, Polri, dan relawan melalui penyisiran manual, penggunaan alat berat, serta evaluasi rutin terhadap titik-titik rawan. Pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim menerima informasi penemuan jenazah di daerah Mega Mendung, Jorong Air Mancur, Nagari Singgalang, Kecamatan Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui proses identifikasi oleh Tim DVI Kota Padang Panjang, dipastikan bahwa jenazah tersebut adalah Alm. Pelda Yudi Gunardi, anggota Subdenpom XX/E Pomdam XX/TIB. Setelah dimandikan dan dikafani, jenazah kemudian dibawa ke RST dr. Reksodiwiryo untuk disemayamkan sebelum diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhir di Dusun Sawo III, Desa Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

 

Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada, S.E., M.M., melalui Kapendam XX/TIB Letkol Kav Taufiq, M.M.Sos., menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya almarhum dalam menjalankan tugas negara. “Prajurit sejati telah menunjukkan dedikasinya. Semangat, keberanian, dan pengabdian beliau akan selalu menjadi kebanggaan dan inspirasi bagi seluruh prajurit,” ungkapnya.

 

Tugas kemanusiaan bukan hanya menuntut ketangguhan dan keberanian, tetapi juga mengandung risiko besar yang selalu mengintai di setiap langkah. Peristiwa ini sekaligus menegaskan bahwa dedikasi prajurit TNI dalam melindungi, menolong, dan berada di garis terdepan bagi masyarakat merupakan komitmen tanpa syarat yang tidak pernah pudar.

Red

#tniprima

#tnirakyat

#indonesiamaju

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, memimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat bagi 139 Perwira Tinggi (Pati) TNI di GOR A. Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (1/12/2025).

 

Kenaikan pangkat tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2275/XI/2025 tanggal 5 November 2025. Dari total 139 Pati yang naik pangkat, terdiri dari 80 Pati TNI Angkatan Darat, 35 Pati TNI Angkatan Laut, dan 24 Pati TNI Angkatan Udara, yang mencerminkan kesinambungan pembinaan karier perwira secara proporsional di seluruh matra TNI.

 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Panglima TNI menyampaikan pesan penting mengenai peningkatan kualitas kinerja dan soliditas prajurit dalam menghadapi dinamika tugas ke depan. Kemampuan adaptasi dan peningkatan profesionalisme menjadi syarat utama dalam menjawab tuntutan tugas ke depan. “Empat tahun lagi kita harus semakin kuat, harus semakin solid, Kita berupaya untuk kinerja yang menjadi ukuran. Beban kerja yang diberikan kita untuk bisa kita selesaikan, itu adalah ukuran,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Wakil Panglima TNI juga mengingatkan tentang spektrum ancaman yang semakin kompleks. Menurutnya, perkembangan lingkungan strategis menuntut kesiapsiagaan dan kepekaan terhadap ancaman nonkonvensional. “Pendahulu kita dulu sering menyampaikan bahwa tantangan kita akan semakin berat. Kita tidak berhadapan dengan negara-negara yang akan menginvasi kita, tapi proksi ada di depan mata,” tambahnya.

 

Sejumlah jabatan strategis yang mendapatkan kenaikan pangkat, antara lain Pangdivif 3 Kostrad Mayjen TNI Bagus Suryadi Tayo, M.Sc., Gubernur AAL Laksda TNI Sigit Santoso, serta Waasops Panglima TNI Marsda TNI M. Taufiq Arasj, S.Sos., M.I.Pol., CHRMP.

Red

#tniprima

#tnirakyat

#indonesiamaju

LUBUKLINGGAU, DETIK-NASIONAL.COM  Proyek pembangunan dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar, yang didanai dari dana aspirasi, kini menghadapi dugaan korupsi dan krisis integritas yang parah. Investigasi di lokasi menemukan proyek di bawah tanggung jawab Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lubuklinggau dikerjakan secara serampangan dan diikuti dengan upaya intimidasi mengejutkan dari pihak pemilik proyek. (1/12/2025).

Temuan Fatal: Proyek “Siluman” Tanpa Mutu

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek infrastruktur ini diduga kuat tidak memenuhi standar mutu konstruksi. Kontraktor pelaksana, berinisial Y., dikritik keras karena metode pengerjaan yang tidak sesuai kaidah teknik sipil.

Pengerjaan Asal-asalan: Pembangunan talud diduga hanya melapisi struktur lama tanpa membuat pondasi mandiri yang memadai, berpotensi menimbulkan kerentanan konstruksi.

Abaikan K3: Pengerjaan juga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proyek Tanpa Identitas: Dugaan proyek siluman diperkuat dengan ketiadaan Papan Proyek di lokasi, melanggar prinsip transparansi anggaran publik.

Puncak Skandal: Kontraktor Merangkap Ketua LSM dan Pimred

Konfirmasi yang dilakukan Tim Redaksi kemudian mengarah pada titik konflik kepentingan yang mencengangkan. Setelah pelaksana lapangan Y. menyarankan menghubungi bos proyek, Wartawan berhasil menghubungi pemilik proyek berinisial S.

Saat dikonfirmasi mengenai temuan cacat mutu, S. membuat pengakuan yang mengejutkan: ia juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi di sebuah media dan sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi di Lubuklinggau.

Alih-alih merespons temuan dokumentasi cacat mutu, S. justru menyerang etika jurnalisme Tim Redaksi. Ia menyatakan hanya mengurusi proyek miliaran dan tidak mau “main” masalah proyek kecil. S. juga mengkritik bahwa pimpinan redaksi tidak boleh melakukan konfirmasi dan wartawan di lapangan tidak memahami kondisi proyek.

Intimidasi dan Ancaman Balik

Dalam upaya konfirmasi tersebut, S. berulang kali mengajak Wartawan untuk bertemu dan “ngopi” dengan pertanyaan lugas bernada tawar-menawar: “Maunya Bapak apa?”

S. secara eksplisit menekankan perlunya “saling melindungi” dalam hubungan antara wartawan dan LSM dengan kontraktor.

Puncaknya, S. melayangkan ancaman serius. “Anda menaikkan satu berita, saya menaikkan 50 berita,” ancam S. Selain itu, ia juga mengancam akan melakukan somasi, meskipun di sisi lain ia meragukan keabsahan foto yang dikirim, dengan alasan foto tersebut belum tentu proyek miliknya.

PUPR Lubuklinggau Memilih Bungkam Total

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rangkaian ancaman dan konflik kepentingan dari pihak kontraktor ini diperparah dengan sikap kebungkaman total dari Dinas PUPR Lubuklinggau.

Konfirmasi awal diarahkan kepada Kepala Dinas PUPR, yang kemudian menunjuk Kepala Bidang Cipta Karya, A. Kabid A. berjanji akan turun ke lapangan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satu pun respons atau tindak lanjut dari Kepala Dinas PUPR, Kabid A., maupun kontraktor pelaksana, meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.

Sikap diam Kadis dan Kabid A. setelah adanya konfirmasi temuan fatal, mengindikasikan mereka tidak peka terhadap krisis keselamatan publik dan menunjukkan lemahnya akuntabilitas pimpinan dinas.

Kegagalan respons Dinas PUPR Lubuklinggau adalah kegagalan sistemik. Kebungkaman ini menguatkan kecurigaan adanya upaya penutupan-nutupan di tingkat pimpinan PUPR yang berpotensi melibatkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Desakan Penindakan Tegas

Melihat seriusnya masalah mutu, konflik kepentingan, dan dugaan intimidasi, Tim Redaksi mendesak lembaga penegak hukum dan pengawas negara untuk segera bertindak.

KPK, Kejaksaan, dan Unit Tipikor Polres didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Mark Up, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang dalam proyek Bidang Cipta Karya ini.

BPK diminta melakukan Audit Investigatif menyeluruh.

Walikota Lubuklinggau didesak untuk segera mencopot Kepala Dinas dan Kabid Cipta Karya A. dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Tim Redaksi berkomitmen mengawal kasus proyek “siluman” ini hingga tuntas demi keselamatan dan keadilan masyarakat Lubuklinggau.

Redaktur: Riski

Tapanuli Utara, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan percepatan pengiriman bantuan bagi warga yang terdampak, khususnya di wilayah yang masih terisolasi. Hal ini disampaikan Presiden usai meninjau posko pengungsian di GOR Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sekaligus berinteraksi dengan warga terdampak.

“Kita sekarang prioritas bagaimana bisa segera kirim bantuan-bantuan yang mungkin diperlukan. Pertama, BBM yang sangat penting, listrik sebentar lagi saya kira bisa dibuka semuanya. BBM tadi yang dilaporin ke saya yang sangat penting, ada beberapa desa yang terisolasi, insyaallah kita bisa tembus,” ucap Presiden di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (01/12/2025)

Dalam keterangannya, Kepala Negara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pemerintah dan lembaga yang telah bergerak cepat dalam penanganan darurat. Presiden menyebut respons BNPB, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya berjalan sigap sejak awal kejadian.

Dalam upaya mempercepat distribusi bantuan, berbagai armada udara pun telah dikerahkan mulai dari helikopter hingga pesawat angkut berat seperti hercules. Kepala Negara menegaskan bahwa seluruh sumber daya yang diperlukan akan terus digerakkan untuk mempercepat proses penanganan bencana.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan bahwa kondisi cuaca yang mulai membaik turut membantu percepatan penanganan di lapangan. Lebih lanjut, Presiden menyoroti pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi dampak perubahan iklim yang makin nyata.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

You cannot copy content of this page