BANJARNEGARA, DN-II Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memanas. Dua perusahaan penyedia jasa konstruksi resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Banjarnegara ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII Yogyakarta-Jateng, Kamis (26/3/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh CV Paraka Razka dan CV Widyatama Putra Selaras terkait dugaan kejanggalan dan ketidaksesuaian prosedur dalam tender tiga paket proyek peningkatan jalan senilai belasan miliar rupiah.
Poin Keberatan Pelapor
Direktur CV Paraka Razka, Angga Cahaya Putra, mengungkapkan bahwa perusahaannya digugurkan secara sepihak meski telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Dokumen Pemilihan (Dokmil). Alasan pengguguran yang digunakan pokja, yakni terkait struktur Upah Minimum Kabupaten (UMK), dinilai mengada-ada.
“Dalam Dokmil tidak ada klausul yang menyatakan struktur upah minimum sebagai dasar pengguguran. Evaluasi seharusnya hanya mencocokkan kesesuaian harga tayang, bukan masuk hingga ke struktur pembentuknya,” tegas Angga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti kejanggalan penetapan pemenang pada proyek peningkatan jalan Merden – Lawangawu senilai Rp 9,1 miliar.
“Dari 13 peserta, yang dimenangkan justru peringkat ke-12 dengan penawaran lebih tinggi Rp 700 juta dari kami. Ini tidak wajar. Penawaran kami lebih rendah dan sesuai aturan, tapi justru terpental,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Direktur CV Widyatama Putra Selaras, Anugrah Widya Pratama. Ia mempertanyakan transparansi evaluasi pada paket ruas jalan Purwanegara – Merden (Rp 2,47 miliar) dan Karanggondang – Pagarpelah (Rp 6,83 miliar).
“Kami melakukan penawaran di atas 80 persen HPS. Tidak ada aturan dalam Dokmil yang menyebut komponen upah tenaga kerja bisa menggugurkan penawaran. Kami akan kawal laporan ini ke KPPU demi keadilan persaingan usaha,” ujar Anugrah.
Respon DPUPR Banjarnegara
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Banjarnegara, Hermawan Tutut, memberikan pembelaan. Ia menyatakan bahwa komponen upah merupakan bagian krusial yang dipantau dalam evaluasi untuk melindungi hak tenaga kerja.
“Besaran upah dalam penawaran dapat dilihat pada satuan harga pekerjaan saat kurasi bahan. Kami harus memastikan standar UMK terpenuhi sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja sesuai ketetapan pemerintah,” jelas Hermawan.
Terkait dimenangkannya peserta peringkat ke-12, Hermawan menegaskan bahwa urutan peringkat bukan satu-satunya penentu, melainkan hasil evaluasi menyeluruh.
“Seluruh penawaran dievaluasi secara berurutan, baik aspek administrasi, teknis, maupun harga. Proses ini juga didampingi oleh Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan nanti,” terangnya.
Meski demikian, Hermawan mengaku pihak dinas belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan yang masuk ke KPPU. “Untuk laporan ke KPPU, sementara ini kami belum mendapatkan informasi resmi,” tutupnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Daftar Proyek yang Disoal:
Peningkatan Ruas Jalan Merden – Lawangawu (HPS: Rp 9.115.213.199,13)
Peningkatan Ruas Jalan Purwanegara – Merden (HPS: Rp 2.476.818.618,75)
Peningkatan Ruas Jalan Karanggondang – Pagarpelah (HPS: Rp 6.838.672.085,55)
Pihak KPPU Wilayah VII saat ini tengah mempelajari bukti-bukti awal yang diserahkan pelapor sebelum diteruskan ke kantor pusat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tim
BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi puncak arus balik Lebaran 2026 gelombang kedua yang diprediksi jatuh pada tanggal 28 dan 29 Maret
Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran arus kendaraan yang melintasi Tol Pejagan-Pemalang serta jalur arteri menuju arah Jakarta.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan bahwa hingga Jumat malam arus lalu lintas terpantau ramai lancar tanpa ada perlambatan yang berarti . Namun, pihak kepolisian tetap waspada mengingat masih ada persentase pemudik yang belum kembali ke wilayah Jabodetabek.
“Kami memprediksi masih akan ada lonjakan kendaraan nanti malam atau esok hari. Kami telah menyiapkan beberapa Cara Bertindak (CB) yang telah dikoordinasikan secara terpusat dengan Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jateng,” ujar AKBP Lilik saat meninjau situasi arus balik di rest area KM 260 B Banjaratma, Jumat (27/03/2026) malam.
Salah satu fokus utama Polres Brebes adalah mengelola potensi kepadatan di rest area yang sering menjadi titik perlambatan. Tim pengurai telah disiagakan di jalur tol untuk mengantisipasi hal tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jika kapasitas parkir di suatu rest area sudah penuh, polisi akan melakukan pembatasan dan mengarahkan pemudik ke rest area berikutnya demi mencegah antrean yang mengular hingga ke badan jalan tol,” lanjutnya. 
Selain jalur tol, jalur arteri juga menjadi perhatian serius, terutama adanya potensi genangan air di wilayah Ketanggungan yang sempat terjadi beberapa hari sebelumnya.
“Apabila terjadi luapan air yang menghambat perjalanan, arus kendaraan akan dialihkan menuju area Jatibarang untuk kemudian masuk melalui pintu tol Adiwerna atau Brebes Timur (Exit Tol Brexit),” terangnya.
Lanjut Kapolres, jika genangan masih bisa dilalui, petugas akan melakukan sterilisasi dan penarikan arus agar kendaraan tetap bisa mengalir lancar masuk ke dalam tol.
“Hingga saat ini, skema one way (satu arah) di ruas jalan tol Trans Jawa menuju arah barat masih terus diberlakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan,” pungkasnya. (Casroni/Hms)
Banjarnegara, DN-II Komandan Korem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., meresmikan jembatan Armco di Desa Gununggiana, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jumat (27/3/2026).
Jembatan ini menjadi solusi atas putusnya akses warga akibat kerusakan jembatan lama. Kini, mobilitas masyarakat kembali lancar, termasuk aktivitas ekonomi, distribusi hasil pertanian, dan akses anak-anak ke sekolah.
Danrem menyampaikan bahwa pembangunan jembatan merupakan bentuk kepedulian TNI dalam membantu masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur.
“Semoga jembatan ini dapat memperlancar akses dan mendorong perekonomian warga,”tuturnya. 
Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana mengapresiasi langkah cepat TNI bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat. Hal senada disampaikan Dandim 0704/Banjarnegara Letkol Inf Nodelismen Hulu, S.Pd., yang menegaskan pembangunan dilakukan secara gotong royong.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Desa Gununggiana, Kardiyo, menyebut jembatan tersebut sangat penting bagi aktivitas warga. Masyarakat pun kini merasa lebih aman dan mudah dalam beraktivitas sehari-hari.
Pembangunan jembatan Armco ini merupakan hasil sinergi TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas serta kesejahteraan warga.
Red
TEGAL, DN-II Aksi pembongkaran warung obat-obatan keras golongan G di Kota Tegal mengungkap fakta mengejutkan. Tak sekadar praktik jual beli ilegal, petugas menemukan bukti kuat adanya dugaan aliran dana koordinasi atau “setoran” kepada sejumlah pihak.
Bukti tersebut berupa sebuah buku kas berwarna hijau yang ditemukan tim gabungan saat melakukan penertiban di Jalan Kolonel Sugiono, tepatnya di depan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (26/3/2026).
Daftar Nama dan Nominal Mencurigakan
Dalam penggeledahan tersebut, buku kas itu mencatat secara rinci daftar nama individu, institusi, hingga nama media. Di samping nama-nama tersebut, tertera angka nominal yang bervariasi: 
Skala Besar: Sejumlah nama dan institusi diikuti angka 15 hingga 20.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Skala Kecil: Beberapa nama lain tercatat dengan angka berkisar antara 1 hingga 3.
Meski angka tersebut belum dipastikan konversinya ke dalam nilai rupiah, kuat dugaan catatan ini merupakan daftar “upeti” untuk mengamankan operasional warung dari jangkauan hukum.
Langkah Tegas Penertiban
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tegal dan aparat penegak hukum untuk membersihkan peredaran obat keras tanpa izin yang kian meresahkan warga. Temuan buku kas ini kini menjadi pintu masuk untuk mendalami sejauh mana keterlibatan oknum-oknum yang namanya tercantum dalam daftar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Tim
Sumber: @teropongpantura
#Tegal #TegalHariIni
#KriminalTegal
#BeritaTegal
#ObatIlegal
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes mulai memacu langkah transformasi hukum bagi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Brebes Nomor 18 Tahun 2025, rencana perubahan status hukum Perusda Farmasi dan Perusda Perbengkelan resmi ditetapkan sebagai skala prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Transformasi ini diproyeksikan bakal mengubah wajah Perusda Farmasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan merek dagang baru: Brebes Beres Farmasi. Sementara itu, Perusda Perbengkelan juga akan berganti status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Gerak Cepat Pasca-Penetapan Direksi
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Brebes, Moch. Wachid Hasyim, S.E., mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan strategis setelah ditetapkannya Direktur Farmasi definitif pada tahun 2025 lalu.
“Setelah jabatan Direktur Farmasi terisi, kami bergerak cepat mengusulkan perubahan bentuk hukum ini. Kami mengapresiasi respon positif DPRD yang telah memasukkan usulan ini ke dalam daftar pembahasan Propemperda 2026,” ujar Wachid Hasyim dalam keterangan resminya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Injeksi Modal demi Daya Saing
Bukan sekadar pergantian nama, agenda besar tahun 2026 tersebut juga mencakup pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyertaan Modal Daerah. Suntikan modal ini disiapkan agar Perseroda Brebes Beres Farmasi dan Perumda Perbengkelan memiliki struktur keuangan yang sehat untuk bersaing di pasar terbuka.
“Tahun 2026 akan menjadi periode krusial untuk pembahasan intensif tersebut. Semua proses ini transparan dan dapat dikroscek langsung oleh masyarakat melalui lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Brebes Nomor 18 Tahun 2025,” tambah Wachid.
Menuju Profesionalisme dan Peningkatan PAD
Perubahan status menjadi Perseroda di sektor farmasi diharapkan memberikan fleksibilitas usaha yang lebih tinggi. Dengan tata kelola yang modern dan profesional, BUMD diharapkan tidak hanya unggul dalam pelayanan publik di sektor kesehatan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes.
Ketua Komisi 2 DPRD Brebes, Toby Perkasa, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses transisi ini sedang dalam penanganan serius. “Masalah perubahan status dari Perusda menjadi Perumda atau Perseroda saat ini sedang dipansuskan (Panitia Khusus) agar segera tuntas. Terkait penyertaan modal, kami terus berkoordinasi intensif dengan Bagian Perekonomian,” jelas Toby.
Toby juga menambahkan bahwa pembentukan regulasi ini dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. “Aturan memang sudah ada, namun usianya belum genap satu tahun. Regulasi ini tidak dibuat asal-asalan, melainkan melalui proses tahapan yang matang,” pungkasnya.
Langkah transformatif ini menandai babak baru bagi Kabupaten Brebes dalam mengelola aset daerah secara mandiri, berorientasi profit, namun tetap menjaga fungsi sosial bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
KOTA TEGAL, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. Agenda ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jumat (27/3/2026) pagi.
Rapat tertinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amirrudin. Hadir pula Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, jajaran Forkopimda, serta para kepala OPD dan camat se-Kota Tegal.
Pertanggungjawaban Tahun Pertama RPJMD
Dalam sambutannya, Dedy Yon menegaskan bahwa LKPJ Akhir TA 2025 memiliki nilai strategis karena merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal periode 2025–2029.
”Seluruh substansi laporan ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang mencakup capaian program, kebijakan strategis, hingga solusi atas permasalahan yang dihadapi daerah,” ujar Dedy Yon.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
LKPJ tersebut membedah secara detail penyelenggaraan urusan pemerintahan, implementasi tugas pembantuan, hingga tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan DPRD pada tahun sebelumnya. 
Lima Prioritas Menuju ‘Tegal Berdikari’
Dedy Yon menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan sepanjang tahun 2025 difokuskan pada penguatan fondasi daerah. Hal ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan visi besar: “Tegal Berdikari dan Sejahtera, Menjadi Kota Idaman”.
Adapun lima prioritas pembangunan yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut meliputi:
Reformasi Birokrasi: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kepercayaan publik.
Kualitas Pelayanan Dasar: Penguatan sektor pendidikan dan kesehatan untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul.
Struktur Ekonomi Daerah: Pemberdayaan UMKM serta optimalisasi sektor perdagangan dan jasa guna meningkatkan daya saing kota.
Penanggulangan Kemiskinan: Percepatan pengurangan angka pengangguran melalui program-program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Infrastruktur Perkotaan: Peningkatan konektivitas dan kualitas sarana publik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta kenyamanan warga.
Penyampaian LKPJ ini diharapkan dapat segera ditelaah oleh legislatif guna menghasilkan rekomendasi yang konstruktif demi perbaikan pembangunan Kota Tegal di tahun-tahun mendatang. (Bim )
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Kondisi Perusahaan Daerah (Perusda) Farmasi Kabupaten Brebes yang dinilai “jalan di tempat” selama hampir satu tahun terakhir memicu kritik tajam. Lambatnya respons pemerintah daerah dalam melakukan perombakan manajemen dan perubahan status hukum dianggap sebagai penghambat utama kemajuan perusahaan pelat merah tersebut. (27/3/2026).
Kritik Kinerja Bagian Perekonomian
Lambatnya pembenahan di tubuh Perusda Farmasi diduga tak lepas dari kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan eksekusi dari Bagian Perekonomian Setda Pemkab Brebes. Muncul desakan agar dilakukan penyegaran pada posisi Kepala Bagian Perekonomian demi mempercepat ritme kerja organisasi.
“Jujur saja, melihat kondisi sekarang responsnya sangat lambat. Usulan saya jelas: ganti manajemennya karena seolah tidak bisa bekerja maksimal. Padahal pihak Perusda Farmasi sudah berulang kali mengusulkan transformasi menjadi Perumda, tapi belum ada tindakan nyata,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Perusda Farmasi Brebes, Wanuri, mengaku telah menyampaikan langsung kondisi ini kepada Bupati. Ia berharap pimpinan daerah berani mengambil langkah tegas demi keberlangsungan perusahaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Benturan Regulasi dan Anggaran Perda
Persoalan utama yang mengganjal ekspansi Perusda Farmasi adalah status hukum yang belum beralih menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroda. Tanpa perubahan status ini, penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Brebes tidak dapat dikucurkan.
“Masalah utamanya adalah regulasi. Untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) perubahan status itu butuh anggaran. Saya sudah sampaikan ke bagian pengelola keuangan, kalau kendalanya biaya, ya harus jujur. Jangan di depan pimpinan bilang siap, tapi di lapangan tidak jalan,” tegas Wanuri.
Wanuri membandingkan dengan unit bisnis lain seperti Perusda Percetakan yang sudah lebih dulu bertransformasi menjadi Perumda sehingga bisa menerima penyertaan modal. Padahal, menurutnya, karakteristik bisnis farmasi jauh lebih kompleks dan terikat aturan ketat dibandingkan sektor jasa lainnya.
Inovasi E-Katalog dan Ancaman Mundur
Padahal, manajemen telah menyiapkan sejumlah inovasi untuk menghidupkan kembali eksistensi Perusda, salah satunya melalui pengembangan E-Katalog Lokal. Inovasi ini diproyeksikan menjadi sarana promosi sekaligus transparansi pengadaan obat bagi masyarakat.
Namun, rencana besar tersebut sulit terealisasi selama status hukum perusahaan masih menggantung. Ketidakpastian yang berlarut-larut ini bahkan membuat Wanuri melayangkan ancaman untuk menanggalkan jabatannya jika tidak ada progres nyata dalam waktu dekat.
“Masalah ini sudah menggantung hampir setahun. Kalau regulasi ini tidak kunjung selesai, lebih baik saya mundur. Buat apa saya di sini kalau tidak bisa berbuat apa-apa?” imbuhnya.
Dorongan Pembentukan Pansus
Sebagai langkah solutif, Pemerintah Daerah didorong segera berkoordinasi dengan legislatif, khususnya Komisi II DPRD Brebes sebagai mitra kerja. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk perubahan status perusahaan dinilai sebagai investasi krusial, meski diperkirakan membutuhkan anggaran di atas Rp 50 juta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Bupati dan pihak terkait harus lebih peka. Perubahan status ini adalah kunci agar Perusda Farmasi bisa berjalan dan memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.
Menanggapi kritik yang menyebut kinerjanya kurang maksimal, Kepala Bagian Perekonomian Setda Brebes, Abdul Wahid, memberikan respons santai.
“Alhamdulillah.. ada kritik, bisa untuk refleksi dan evaluasi agar ke depan lebih baik,” ujar Abdul Wahid singkat saat dikonfirmasi.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Warga Desa Pengaradan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, digegerkan dengan penemuan dua jasad pemuda di atas atap (dak lantai 3) Masjid Jami Miftahul Jannah, Rabu (25/3/2026) sore. Kedua korban berinisial IW (28) dan BM (33) tersebut sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Jumat (20/3).
Kronologi Penemuan
Penemuan jasad bermula saat warga mencium aroma tidak sedap yang menyengat di sekitar area masjid. Setelah ditelusuri ke bagian dak lantai tiga, warga menemukan kedua korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan mulai membusuk.
Berdasarkan dugaan sementara, kedua pemuda yang merupakan warga setempat ini tewas akibat tersengat aliran listrik. Namun, hingga kini polisi masih mendalami aktivitas apa yang dilakukan keduanya di atas atap masjid tersebut hingga berakhir nahas.
Evakuasi Berlangsung Dramatis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Proses evakuasi yang dilakukan pihak Polsek Tanjung bersama Tim SAR dan petugas medis berlangsung cukup dramatis. Petugas harus berupaya ekstra karena posisi jenazah berada di ketinggian dan medan yang sempit.
”Jenazah sudah berhasil dievakuasi dan langsung dibawa ke RSUD terdekat untuk dilakukan visum atau autopsi guna memastikan penyebab pasti kematiannya,” ujar salah satu petugas di lokasi kejadian.
Penyelidikan Polisi
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara mendetail terkait kronologi kejadian. Lokasi kejadian kini telah dipasang garis polisi (police line) untuk kepentingan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Keluarga korban yang datang ke lokasi tak kuasa menahan tangis saat melihat proses evakuasi. Sementara itu, ratusan warga tampak memadati area masjid karena penasaran dengan kejadian yang menimpa kedua pemuda tersebut.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes merealisasikan permohonan bantuan alat bantu kesehatan berupa satu unit kursi roda untuk Bintang Arista, putra dari Bapak Wahidin. Penyerahan bantuan ini dilakukan secara langsung pada Jumat (27/03/2026).
Ketua BAZNAS Kabupaten Brebes, H. Mahali, melalui staf operasionalnya, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah disetujui (ACC) setelah melalui proses verifikasi. Meskipun disposisi persetujuan telah turun sejak sebelum periode libur, penyerahan fisik bantuan baru dapat dilaksanakan hari ini karena kendala teknis operasional.
Komitmen Pelayanan Pasca Libur Lebaran
Staf operasional BAZNAS Brebes, Asep Aonilah, menjelaskan bahwa koordinasi penyaluran bantuan sempat terkendala oleh periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yang berdekatan dengan waktu persetujuan.
“Alhamdulillah, bantuan ini sudah di-ACC oleh Ketua BAZNAS, Bapak H. Mahali. Mengingat waktu persetujuan yang sangat mepet dengan masa cuti Lebaran kemarin, barang baru bisa kami serahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga pada hari ini,” ungkap Asep.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa meski ada sedikit keterlambatan teknis karena libur panjang, BAZNAS berkomitmen untuk tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat yang mendesak. 
Harapan Baru bagi Keluarga Wahidin
Bagi keluarga Bapak Wahidin, bantuan ini merupakan secercah harapan. Kursi roda tersebut diharapkan dapat menunjang mobilitas Bintang Arista dalam menjalankan aktivitas sehari-hari serta meringankan beban ekonomi keluarga.
“Kami berharap pemberian kursi roda ini benar-benar bermanfaat bagi Bintang dan memberikan semangat baru bagi pihak keluarga dalam merawat putra mereka,” pungkas Asep Aonilah.
BAZNAS Brebes menegaskan akan terus konsisten memantau perkembangan para penerima manfaat di wilayah Kabupaten Brebes sebagai bentuk pertanggungjawaban penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Sumber: www.detik-nasional.com
Tak Ada Ampun Bagi Usaha Ilegal, Wali Kota Tegal Ratakan 7 Warung Aceh Penjual Obat Keras Golongan G
KOTA TEGAL, DN-II Dedy Yon Supriyono memimpin langsung razia terhadap sejumlah warung yang dikenal sebagai “Warung Aceh” di Kota Tegal, Kamis (26/3/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari BNN Kota Tegal, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta aparat Kepolisian.
Dalam operasi tersebut, pemerintah menemukan beberapa warung yang diduga berkedok menjual kebutuhan sehari-hari, namun disinyalir menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter. Dua diantaranya telah tutup sebelum razia berlangsung, sementara tujuh lainnya masih aktif dan langsung ditindak.
“Kita sidak secara langsung bersama Kepolisian dan BNN. Dari tujuh warung, semuanya kita bongkar agar tidak ada lagi praktik berkedok seperti ini,” ujar Dedy Yon.
Menurutnya, warung-warung tersebut menggunakan modus penjualan terselubung dengan kode-kode tertentu, sehingga tidak semua masyarakat bisa membeli. Ia menyebut adanya penggunaan sandi seperti “putih”, “kuning”, “Y”, dan “TM” dalam transaksi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Petugas juga menemukan indikasi penjualan sejumlah obat keras seperti Tramadol, Hexymer 2, dan jenis lainnya yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Dedy Yon menegaskan bahwa praktik tersebut sangat berbahaya, terutama karena menyasar kalangan muda.
“Sasarannya adalah remaja, pelajar, bahkan anak SMP, SMA hingga mahasiswa. Ini sangat membahayakan generasi bangsa,” tegasnya.
Selain pembongkaran, para pemilik warung untuk sementara diberikan pembinaan. Pemerintah juga akan melaporkan temuan tersebut kepada institusi terkait untuk ditindak lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal tidak akan memberikan ruang bagi usaha ilegal, termasuk yang menjual obat-obatan terlarang.
Dedy Yon menyampaikan di Kota Tegal tidak boleh ada warung seperti ini. “Kita harus kompak, kita bersihkan semuanya,” katanya tegas.
Dedy Yon juga mengimbau daerah lain untuk melakukan langkah serupa agar peredaran obat-obatan ilegal tidak berpindah ke wilayah lain. Ia turut menyoroti adanya dugaan pihak-pihak yang membekingi praktik tersebut dan meminta agar hal itu dihentikan.
“Tidak boleh ada siapa pun yang membacking usaha ilegal seperti ini. Kita ingin Kota Tegal benar-benar bersih,” pungkasnya.(* Bim )
