BREBES, DN-II Aroma tak sedap menyelimuti rencana kerja sama pemanfaatan aset lahan yang melibatkan Yayasan pengelola SMP Putra Bangsa Cibentang. Muncul dugaan praktik persekongkolan jahat terkait sewa-menyewa lahan yang disinyalir menabrak aturan hukum dan melibatkan oknum tertentu demi keuntungan pribadi. (7/5/2026).
Keabsahan Sertifikat Menjadi Titik Sentral
Ketua Yayasan yang menaungi SMP Putra Bangsa, M. Tangguh Bahari, S.H., secara tegas menyatakan kekecewaannya atas klaim sepihak yang dilakukan oleh oknum berinisial S. Tangguh menegaskan bahwa secara legalitas, sertifikat aset lahan seluas 1.650 mยฒ tersebut masih sah atas nama SMP dan tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun, termasuk ke yayasan. Hal ini dilakukan demi menjaga amanah para pewakaf.
“Ini adalah persoalan aset lembaga, bukan urusan pribadi. Jika ada kerja sama atau transaksi sewa-menyewa tanpa melihat keaslian dan validitas sertifikat, itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar M. Tangguh Bahari, S.H., Kamis (7/5/2026).
Tangguh juga menyoroti adanya disparitas nilai sewa yang tidak wajar. Ia membandingkan aset lain yang disewa oleh pihak MBG senilai Rp65 juta per tahun, sementara lahan miliknya diduga hanya dihargai Rp17 juta per tahun melalui pihak kedua. Kondisi ini memperkuat indikasi adanya “kongkalikong” antara pihak penyewa dengan pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Pembatalan Program dan Keterlibatan Pihak Terkait
Konflik ini juga menyeret perhatian unsur kewilayahan. Salah seorang personel di kesatuan Kodim Brebes menekankan bahwa urusan sewa-menyewa ini pada dasarnya adalah sengketa internal antara pihak S dan M. Tangguh sebelum masuk ke ranah program Badan Gizi Nasional (BGN).
Menyikapi sengketa ini, narasumber internal yang enggan disebutkan namanya memastikan bahwa proyek atau kerja sama tersebut tidak akan diluncurkan selama status hukum lahan masih bermasalah.
“Jika terdapat sengketa hukum seperti ini, peluncuran (launching) tidak akan dilaksanakan,” tegasnya.
Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran Pasal
Berdasarkan keterangan narasumber, tindakan oknum yang mengklaim dan menyewakan lahan secara sepihak dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan terkait lainnya:
Dugaan Tindakan Dasar Hukum (KUHP Lama / UU 1/2023) Ancaman Sanksi
Penggelapan Hak Atas Benda Tidak Bergerak Pasal 385 KUHP (Stellionaat) Penjara maksimal 4 tahun bagi mereka yang menjual, menukar, atau membebani sesuatu hak tanah padahal ia tahu bahwa orang lain yang berhak.
Pemalsuan Surat/Dokumen Pasal 263 KUHP Penjara maksimal 6 tahun bagi yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak.
Penggelapan Aset Pasal 372 KUHP
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain aspek pidana, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan orang lain, di mana pihak yayasan berhak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.
Rekam Jejak Dugaan Kriminalitas
Lebih lanjut, M. Tangguh Bahari, S.H. membeberkan bahwa oknum tersebut diduga memiliki rekam jejak buruk, termasuk dugaan pemalsuan sertifikat yang sempat diagunkan ke bank tanpa prosedur resmi.
“Ini bukan sekadar urusan utang piutang biasa. Ini murni dugaan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen otentik. Kami telah mengambil langkah-langkah hukum agar mafia aset ini tidak terus merugikan institusi pendidikan,” tambah Tangguh.
Pihak Yayasan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan guna menjaga marwah pendidikan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Brebes.
Reporter: Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
