GRESIK, DN-II Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena Tim Penasihat Hukum (PH) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selaku tergugat tidak dapat menunjukkan bukti administrasi surat kuasa di persidangan, Rabu (3/6/2026).
โGugatan PMH ini diketahui berkaitan erat dengan rangkaian persoalan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang sebelumnya teregistrasi dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby di Pengadilan Tipikor Surabaya.
โKuasa Hukum penggugat yang hadir dalam persidangan terdiri dari Markacung, S.H., M.H., Ahmad Toha, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Nur Yatim, S.H., M.H., dan Zainul Ma’arif, S.H., M.H.
โAhmad Toha, S.H., M.H., usai keluar dari ruang mediasi, mengonfirmasi kendala administratif tersebut. “Sidang mediasi hari ini belum bisa dilaksanakan karena pihak kuasa hukum tergugat tidak dapat menunjukkan bukti administrasi kuasa yang sah di persidangan. Akibatnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan, yakni 17 Juni 2026,” ujar Toha kepada awak media.
โToha menegaskan bahwa ia bersama tim akan mengawal ketat persidangan ini. “Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga kebenaran materiil terungkap. Hal ini penting untuk memulihkan nama baik klien kami serta mengembalikan kepercayaan masyarakat di tengah polemik dana hibah yang terus berkembang. Kami berharap fakta yang sebenarnya segera terungkap, sehingga para wali santri tidak lagi diliputi keraguan dan stigma negatif,” lanjutnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSenada dengan Toha, tim kuasa hukum lainnya, yakni Zainul Ma’arif, Nur Yatim, dan Mashudi, di bawah komando Ketua Tim, Markacung, S.H., M.H., menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
โKetua Presidium DPP PWDPI: “Jangan Nyamar Makruf Nyambi Mungkar!”
โMenanggapi opini publik yang berkembang liar terkait pusaran kasus dana hibah ini, Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph., turut angkat bicara. Ia mengimbau masyarakat dan insan pers untuk tetap objektif.
โ”Mari kita teguh berpegang pada falsafah ‘Becik Ketitik Olo Ketoro’. Jangan mudah terpengaruh opini yang belum teruji kebenarannya,” tegas Gus Aulia.
โGus Aulia mengungkapkan bahwa tim investigasi medianya telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Berdasarkan temuan di lapangan, ia menegaskan bahwa dana hibah tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
โ”Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa dana tersebut nyata-nyata digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan Pondok Pesantren. Fisik bangunan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh santri dan lembaga,” urai Gus Aulia.
โMenutup pernyataannya, praktisi hukum ini memberikan peringatan keras agar penegakan hukum tidak ditunggangi agenda terselubung. “Di era transparansi ini, jangan ada pihak yang ‘Nyamar Makruf Nyambi Mungkar’ (berpura-pura menegakkan kebaikan, padahal melakukan kebatilan). Tegakkan kebenaran hukum dengan sebenar-benarnya tanpa pandang bulu,” pungkasnya tegas.
โTim Redaksi/Investigasi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
