BREBES, DN-II Masalah sampah di wilayah Brebes, Tegal, dan Slawi (Bregas) kini telah memasuki fase krusial. Guna mengatasinya, pemerintah merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Regional yang berlokasi di Desa Margahayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Proyek strategis ini ditargetkan mulai beroperasi penuh pada tahun 2028.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Mochamad Shodiq, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa kondisi sampah di wilayahnya sudah masuk dalam kategori darurat. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026).
Landasan Hukum dan Teknologi Ramah Lingkungan
Proyek ambisius ini tidak sekadar rencana. Shodiq menjelaskan bahwa langkah ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi terbaru tersebut memberikan mandat bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pengolahan sampah domestik menjadi energi terbarukan.
“Perpres Nomor 109 Tahun 2025 memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan yang memiliki teknologi pengolahan sampah menjadi tenaga listrik atau Waste to Energy (WTE),” ujar Shodiq.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Teknologi yang akan diterapkan diklaim berbasis ramah lingkungan, sehingga selain mengurangi volume sampah di hilir secara signifikan, proyek ini juga berkontribusi pada penyediaan energi bersih bagi masyarakat.
Kondisi Darurat di Kabupaten Brebes
Status “Darurat Sampah” yang disematkan DLH Brebes bukan tanpa alasan. Volume sampah harian yang terus meningkat memerlukan penanganan yang luar biasa dari hulu hingga hilir.
Sebagai langkah konkret sambil menunggu beroperasinya PLTSa Regional, Shodiq telah menginstruksikan gerakan internal di lingkungan DLH Brebes sebagai percontohan bagi masyarakat:
Wajib Pemilahan: Seluruh staf DLH diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik.
Aktivasi Bank Sampah: DLH telah memiliki bank sampah internal untuk memastikan sampah yang dihasilkan kantor tidak langsung terbuang ke TPA.
Larangan Membuang Sampah Sembarangan: Penegakan disiplin bagi seluruh jajaran agar menjadi teladan dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami sudah memiliki bank sampah di kantor ini. Saya sudah instruksikan jajaran agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Semua harus dipilah dari sumbernya,” tegasnya.
Harapan Masa Depan
Sinergi antara Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal dalam proyek PLTSa Regional ini diharapkan menjadi solusi permanen atas carut-marut pengelolaan sampah di wilayah Jawa Tengah bagian barat. Dengan target operasional 2028, pemerintah daerah kini fokus pada persiapan teknis dan kemitraan strategis guna mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan mandiri energi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
