Tanpa Dasar Kemitraan Jelas, Praktik Penarikan Tiket Pantai Balongan Indah 2 Diduga Tabrak Aturan
INDRAMAYU, DN-II Status pengelolaan objek wisata Pantai Balongan Indah 2 di Kabupaten Indramayu kini tengah menjadi sorotan publik. Pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) tahun 2024, muncul kekosongan payung hukum terkait pola kemitraan antara pengelola wisata dengan Pemerintah Daerah (Pemda). (18/6/2026).
โKondisi tersebut berdampak langsung pada status objek wisata Pantai Balongan Indah 2 yang kini tidak lagi tercatat sebagai objek retribusi daerah. Kendati demikian, operasional wisata tetap berjalan. Destinasi ini diketahui rutin dikunjungi ratusan hingga ribuan wisatawan setiap harinya.
โPihak pengelola, Akso, menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan penyetoran ke kas daerah.
โ”Untuk PAD, kami setor 10 persen per bulan dari penghasilan,” ungkap Akso, dikutip dari bandung.kompas.com.
โNamun, di lapangan, pengelola terpantau masih terus menarik tarif masuk kepada pengunjung sebesar Rp17.500 per orang untuk hari libur, Rp12.500 untuk hari biasa, serta Rp3.000 untuk parkir kendaraan roda dua. Ketidaksesuaian antara status hukum dan praktik penarikan biaya inilah yang memicu pertanyaan serius dari berbagai elemen masyarakat mengenai legalitas operasional pengelola.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โSorotan Praktisi Hukum: Potensi Pungli dan Pelanggaran Hak Konsumen
โMenanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum Hasto Kristanto, S.H., mendesak pihak terkait untuk segera membuka transparansi atas operasional wisata tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap situasi ini berisiko merugikan masyarakat luas, baik dari sisi ekonomi maupun standar keamanan bagi para pengunjung yang tidak terjamin.
โ”Kita mendapati fakta bahwa kemitraan pengelolaan antara pengelola dengan Pemda Indramayu saat ini sudah tidak ada. Jika tidak ada dasar hukum yang mengikat, atas dasar apa mereka memungut biaya sebesar Rp17.500 dari masyarakat? Selain itu, apakah ada jaminan keselamatan berupa asuransi yang menjadi standar operasional? Ini adalah hak publik yang harus dijawab demi transparansi dan perlindungan konsumen,” tegas Hasto.
โTelaah Yuridis: Jerat Regulasi Jika Tanpa Dasar Hukum
โJika dibedah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, praktik pungutan di Pantai Balongan Indah 2 berpotensi menabrak beberapa klaster hukum utama:

โ1. Kejelasan Pajak vs Retribusi (UU No. 1 Tahun 2022 / UU HKPD)
Berdasarkan Pasal 86 UU HKPD, pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa Perda. Jika status Pantai Balongan Indah 2 sudah dihapus dari daftar objek retribusi daerah akibat Perda PDRB 2024, maka segala bentuk penarikan biaya tiket masuk atas nama retribusi daerah adalah ilegal.
โSementara itu, klaim setoran 10% oleh pengelola harus diperjelas peruntukannya. Jika dikategorikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 53 UU HKPD, maka wajib ada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bukan sekadar kesepakatan sepihak.
โ2. Indikasi Pungutan Liar (Pungli)
Jika pengelola menarik dana dari masyarakat tanpa adanya hak pengelolaan (kemitraan) yang sah dari Pemda selaku pemilik atau penguasa aset wilayah pesisir, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Secara hukum pidana, hal ini berpotensi melanggar Pasal 423 KUHP (Eks-Pasal 368 KUHP) terkait pemerasan/pungutan tidak sah, atau UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika melibatkan penyalahgunaan wewenang aparatur negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โ3. Pelanggaran Hak Perlindungan Konsumen dan Keselamatan
Sorotan Hasto mengenai asuransi pengunjung sangat mendasar. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
โLebih spesifik, Pasal 26 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mewajibkan setiap pengusaha pariwisata untuk memberikan perlindungan asuransi pada kegiatan pariwisata yang dilakukan. Jika tiket dipungut tanpa adanya jaminan asuransi yang jelas, pengelola terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pariwisata (Pasal 63 UU Kepariwisataan).
โDesakan Audit Komprehensif
โHasto menekankan bahwa hilangnya status objek wisata dalam daftar retribusi daerah bukan berarti memberikan keleluasaan bagi pengelola untuk beroperasi tanpa kejelasan legalitas. Ia mendesak dinas terkait untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap manajemen Pantai Balongan Indah 2.
โ”Kami meminta dinas terkait melakukan audit mendalam. Pertama, siapa pihak yang memberikan wewenang mereka mengelola? Kedua, apa dasar hukum mereka menjalankan usaha tersebut saat ini? Ketiga, bagaimana pertanggungjawaban asuransi bagi pengunjung? Jangan sampai ada potensi kebocoran PAD atau justru praktik pungutan tidak sah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada negara maupun masyarakat,” pungkas Hasto.
โPemerintah Daerah dan Pengelola Bungkam
โTerkait persoalan ini, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., hingga saat ini belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh awak media.
โHal serupa juga terjadi pada pihak pengelola Pantai Balongan Indah 2, Akso. Ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk dimintai klarifikasi mengenai legalitas operasional dan status kerja sama mereka dengan Pemda, pihak pengelola belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
โPublik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Indramayu beserta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan polemik ini, demi terciptanya tata kelola wisata yang akuntabel, aman, dan berpayung hukum jelas.
โTim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
