Brebes, DN-II Pembangunan yang ideal sejatinya berpijak pada aspirasi masyarakat bawah. Proses ini diakomodasi melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berjenjang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga Nasional. Namun, efektivitas proses ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi anggaran. (2/2/2026).
Musrenbang: Bukan Sekadar Seremonial
Musrenbang merupakan mandat dari UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Secara teori, ini adalah mekanisme bottom-up untuk menyelaraskan aspirasi arus bawah dengan kekuatan APBN/APBD. Namun, realita di lapangan seringkali menghadirkan tantangan tersendiri.
Camat Brebes, Asip Fauzan, berbagi pengalamannya saat menjabat sebagai Lurah Pasar Batang (2010–2016). Ia mencatat bahwa dari sepuluh usulan prioritas, seringkali hanya sedikit yang terealisasi.
“Saya pernah diinterupsi warga yang mempertanyakan manfaat Musrenbang karena pembangunan dianggap tidak tepat sasaran. Misalnya, infrastruktur yang masih layak justru diperbaiki, sementara yang rusak terabaikan. Di sinilah pentingnya memahami bahwa setiap usulan harus melewati penyaringan ketat sesuai skala prioritas yang diatur undang-undang,” ujar Asip.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dilema Dana Desa dan Pos Wajib
Tahun anggaran 2026 menjadi tantangan berat bagi Pemerintah Desa. Meskipun pagu Dana Desa (DD) terlihat besar (mencapai miliaran rupiah), namun fleksibilitas penggunaannya dibatasi oleh aturan earmarking (pengalokasian untuk tujuan spesifik).
Banyak Kepala Desa mengeluhkan sisa anggaran bebas (non-prioritas) yang hanya berkisar di angka Rp370 juta setelah dipotong pos wajib, termasuk dukungan terhadap program strategis seperti KDM (Operasi Desa Merah Putih). Kondisi ini menuntut Kades untuk lebih jeli dalam mengelola prioritas agar visi-misi desa tetap berjalan di atas keterbatasan anggaran sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024).
Transparansi Aset Desa adalah Harga Mati
Isu krusial lainnya adalah pengelolaan dan pemindahtanganan aset desa. Asip Fauzan menegaskan bahwa segala tindakan terkait aset harus berpedoman pada Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Aset desa tidak boleh dipindahtangankan secara sepihak. Segala keputusan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Berita Acara yang sah. Kami siap mengawal ini agar tidak ada cacat hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Menjawab Keluhan Infrastruktur
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur di wilayah Kecamatan Brebes, pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi. Sesuai dengan arahan Bupati, perencanaan anggaran ke depan akan lebih difokuskan pada titik-titik krusial.
Pada tahun anggaran ini, setiap kecamatan direncanakan mendapat alokasi stimulus untuk penanganan infrastruktur mendesak. Masyarakat diimbau untuk tetap bersabar dan aktif mengawasi pembangunan agar tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes mengeluarkan peringatan keras bagi para pemberi kerja terkait perlindungan jaminan sosial. Jika terjadi kecelakaan kerja pada buruh yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh biaya santunan dan pengobatan menjadi tanggung jawab mutlak pemberi kerja. (2/2/2026).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Dinperinaker Kabupaten Brebes, Irfan Junaedi, dalam sesi wawancara terkait prosedur keselamatan kerja pada Senin (2/2/2026). Ia menekankan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sejak hari pertama bekerja.
Landasan Hukum dan Sanksi bagi Pengusaha
Kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
“Jika perusahaan lalai dan terjadi kecelakaan, maka berlaku aturan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2011. Di sana disebutkan bahwa pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya wajib bertanggung jawab memberikan kompensasi atau hak-hak pekerja yang setara dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Irfan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Beban Biaya yang Signifikan
Irfan memaparkan bahwa risiko finansial yang harus ditanggung pengusaha jauh lebih besar daripada nilai iuran bulanan. Sebagai gambaran:
Santunan Kematian: Akibat kecelakaan kerja mencapai Rp42 juta.
Beasiswa: Pendidikan bagi anak korban hingga jenjang perguruan tinggi.
Santunan Cacat: Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik (seperti jari terputus), nilai santunan dihitung berdasarkan persentase medis yang signifikan.
“Jika belum terdaftar, semua angka tersebut harus dibayar tunai oleh perusahaan kepada pekerja atau ahli warisnya. Ini sesuai dengan standar perlindungan yang diatur dalam regulasi turunan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” tambahnya.
Iuran Terjangkau, Proteksi Maksimal
Pihak Dinperinaker menyayangkan jika masih ada pelaku usaha yang enggan mendaftarkan pekerjanya. Padahal, untuk sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), preminya sangat terjangkau:
Premi Bulanan: Hanya Rp16.800.
Akumulasi Setahun: Kurang lebih Rp201.600.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Harapannya, pemberi kerja memiliki empati. Biaya iuran itu sangat murah, namun manfaatnya luar biasa untuk menjamin ketenangan operasional perusahaan dan kesejahteraan buruh,” tegas Irfan.
Pesan untuk Pelaku Usaha di Brebes
Menutup pernyataannya, Dinperinaker Kabupaten Brebes meminta seluruh pelaku usaha di wilayah Brebes untuk tertib administrasi demi menghindari sanksi administratif maupun perdata.
“Kami berpesan kepada seluruh pemberi kerja di Kabupaten Brebes, saat merekrut tenaga kerja, segera daftarkan mereka ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sebelum mulai bekerja. Jangan menunggu musibah terjadi baru bertindak,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Sektor maritim merupakan salah satu lapangan kerja dengan risiko tertinggi di dunia. Namun, perlindungan hukum bagi Anak Buah Kapal (ABK) di lapangan sering kali masih terabaikan. Fenomena melaut hanya bermodalkan “saling percaya” tanpa ikatan hukum formal menjadi bom waktu bagi para pekerja laut. (2/2/2026).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakerin Kabupaten Brebes, Irfan Junaedi, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Laut (PKL) bukan sekadar formalitas administratif. PKL adalah benteng perlindungan nyata bagi hak-hak pekerja di atas kapal.
Siapa Bertanggung Jawab Saat Celaka?
Risiko kecelakaan kerja di tengah laut sering kali meninggalkan ketidakpastian bagi keluarga. Irfan menekankan bahwa tanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan ABK berada di pundak pemilik kapal atau pemberi kerja.
“Sama seperti sektor industri lainnya, pemilik kapal wajib mendaftarkan seluruh ABK ke program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah jaminan dasar agar ahli waris mendapatkan haknya secara layak jika terjadi risiko fatal,” ujar Irfan dalam dialog edukatif di Brebes, baru-baru ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menghapus Budaya Kontrak “Lisan”
Salah satu kendala utama penegakan hukum maritim adalah minimnya kontrak tertulis. Tanpa dokumen “hitam di atas putih”, posisi tawar ABK menjadi sangat lemah, terutama saat terjadi perselisihan atau wanprestasi.
Disnakerin menyoroti praktik potongan upah yang tidak wajar sebagai dampak ketiadaan kontrak. Di wilayah Brebes, ditemukan kasus di mana upah seorang ABK dipotong hingga Rp2 juta hanya karena absen satu hari.
“Segala bentuk sanksi atau potongan upah harus tertuang secara transparan dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama. Tanpa kontrak, pekerja sulit menuntut keadilan karena aturan main hanya didasarkan pada keputusan sepihak pemilik kapal,” tambah Irfan.
Pengawasan dan Mitigasi Risiko
Secara regulasi, sebelum kapal angkat sauh, PKL harus ditunjukkan kepada otoritas terkait seperti Syahbandar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak pihak mengabaikan prosedur ini demi kecepatan operasional.
Pemerintah terus mengimbau agar hubungan kerja diformalkan secara tertulis. Hal ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan langkah mitigasi risiko hukum di masa depan.
3 Pilar Utama Perlindungan ABK
Pilar Penjelasan
Perlindungan Sosial Kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepastian Hukum Kontrak tertulis sebagai bukti otentik untuk penyelesaian sengketa upah.
Transparansi Menjamin kejelasan hak dan kewajiban guna menghindari potongan sepihak.
Kesimpulan:
Meski saling percaya adalah nilai yang baik, kepastian hukum melalui perjanjian tertulis tetap menjadi satu-satunya jaminan masa depan bagi pekerja maupun pemilik kapal di industri maritim.
Reporter: Teguh
Cilacap, Detik Nasional – Tradisi tilawat atau doa bersama untuk mengirimkan doa kepada orang yang telah meninggal dunia kembali dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Sindanglangu, Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Senin (2/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di TPU Purwalaksana ini merupakan tradisi turun-temurun yang rutin digelar menjelang bulan Ramadan.
Tilawat menjadi sarana spiritual sekaligus sosial bagi masyarakat. Selain berdoa bersama di makam leluhur, warga juga melaksanakan makan bersama di area pemakaman usai doa, yang menjadi ciri khas dan keunikan tradisi ini. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk mempererat tali silaturahmi, kekompakan, dan kebersamaan antarwarga.
Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, Yayan Rusyawan Efendi, M.M., menyampaikan bahwa tradisi tilawat memiliki nilai penting dalam menjaga keseimbangan kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.
“Tilawat ini bukan hanya tentang doa untuk leluhur, tetapi juga mengandung nilai introspeksi diri, penguatan keimanan, serta pelestarian adat istiadat yang luhur. Tradisi seperti ini perlu terus dijaga karena mampu menumbuhkan kerukunan, kekompakan, dan kesadaran spiritual masyarakat,” ujarnya.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Datang ke makam mengingatkan kita bahwa hidup ini sementara. Dari situ tumbuh kesadaran untuk memperbaiki diri dan memperbanyak amal kebaikan sebagai bekal kehidupan yang akan datang,” tambahnya.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Dayeuhluhur, Farid Masruri, S.IP., menyatakan bahwa Pemerintah Desa mendukung penuh pelaksanaan tradisi tilawat sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal.
“Tradisi tilawat ini merupakan warisan leluhur yang sarat dengan nilai keagamaan dan sosial. Pemerintah desa akan terus mendukung kegiatan-kegiatan positif seperti ini karena mampu mempererat persaudaraan dan menjaga harmoni di masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan tilawat juga menjadi sarana persiapan spiritual masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak untuk membersihkan hati, memperkuat iman, serta mempersiapkan diri secara lahir dan batin menjelang Ramadan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dusun Sindanglangu, Kartono. Ia menuturkan bahwa tradisi tilawat telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dusun sejak lama.
“Tilawat ini sudah menjadi tradisi turun-temurun di Dusun Sindanglangu. Selain sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur, kegiatan ini juga menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi dan menjaga kebersamaan warga,” paparnya.
Ia berharap tradisi tersebut dapat terus dilestarikan oleh generasi muda.
“Kami berharap generasi muda tetap menjaga dan melanjutkan tradisi ini agar nilai-nilai adat, kebersamaan, dan keimanan tetap hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Tradisi tilawat yang dilaksanakan secara rutin ini menjadi bukti kuatnya nilai adat, keagamaan, dan gotong royong yang masih terjaga di tengah kehidupan masyarakat Dusun Sindanglangu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Dani
Brebes, DN-II Guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, Kepolisian Resor (Polres) Brebes resmi memulai gelaran Operasi Keselamatan Candi 2026. Dalam operasi kali ini, puluhan personel gabungan diterjunkan untuk menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres setempat.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis jelang persiapan mudi Lebaran tahun 2026 mendatang.
“Sebayak 92 personel diterujunkan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 ini ,” kata Iptu Indra Prasetyo Senin (2/2/2026) usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan.
Operasi yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari ini akan menyasar beberapa pelanggaran prioritas, antara lain; Penggunaan helm non-SNI dan sabuk pengaman, Penggunaan ponsel saat berkendara. Kemudian, pengendara di bawah umur, Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pelanggaran marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas serta pelanggaran lainya yang beroptensi membahayakan pengguna jalan raya termasuk pengendara dalam pengaruh alkohol.
“Tujuan utama kami membangun budaya tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan fatalitas,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaanya, Polres Brebes tidak bergerak sendiri, puluhan personel Polri didukung penuh oleh jajaran instansi samping guna memastikan ketertiban di jalan raya berjalan maksimal. Yakni, jajaran TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Iptu Indra menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah, terutama dalam hal mobilitas masyarakat. 
“Dengan kolaborasi diharapkan dalam kegiatan setiap penertiban ini tidak hanya menyasar kendaraan, tapi juga kenyamanan ruang publik secara umum,” tegas Ps Kasi Humas.
Ditambahkan, meskipun melibatkan personel gabungan yang cukup besar, pendekatan yang diambil tetap bersifat edukatif. Petugas gabungan akan memberikan teguran simpatik serta edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara bagi semua pengguna jalan.
Pihak kepolisian berharap, dengan adanya Operasi Keselamatan Candi ini, kesadaran masyarakat untuk disiplin di jalan raya dapat meningkat, terutama menjelang persiapan mudik lebaran mendatang.
“Dengan adanya keterlibatan instansi samping ini, diharapkan pengawasan dapat menjangkau area yang lebih luas, guna menekan angka pelanggaran lalu lintas secara signifikan,” pungkasnya. (Red/Hms)
Brebes, DN-II Polres Brebes Polda Jawa Tengah resmi menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026 sebagai upaya masif menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran. Operasi kewilayahan ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan fokus pada penciptaan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.
Hal tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi tahun 2026 yang dilaksanakan dilapangan Apel Tribrata Polres Brebes, Senin (2/2/2026).
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, operasi tersebut melibatkan kekuatan penuh lintas fungsi yang diterjunkan di lapangan. Seluruh personel disiagakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran, kecelakaan, serta potensi kemacetan menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Operasi Keselamatan Candi 2026 merupakan kegiatan Cipta Kondisi menjelang Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 yang merupakan Operasi Harkamtibmas dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, represif terhadap pelanggaran lalulintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas,” terang Wakapolres saat membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah.
Ditegaskan, Ops Keselamatan Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi lebih menitikberatkan pada upaya preemtif dan preventif guna membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Adapun sasaran yang difokuskan dalam operasi ini diantaranya kendaraan bermotor yang tidak laik pakai, kelengkapan kendaraan. Pengguna kendaraan yang melakukan kebut-kebutan atau balap liar.
Selanjutnya, kendaraan bermotor yang menggunakan kalpot brong, tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, Bekendara dengan menggunakan HP. Berboncengan lebih dari 1 orang, Melawan arus, Pengemudi dibawah pengarus alkohol serta pelanggaran lainya yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Tujuan utama adalah membentuk budaya tertib berlalu lintas melalui edukasi dan pencegahan, sehingga keselamatan bisa dimulai dari kesadaran pengendara itu sendiri,” kata Kompol Purbo Adjar Waskito.
Dalam pelaksanaanya, Wakapolres menegaskan dari sisi penegakan hukum akan dilakukan dengan penindakan secara manual maupun melalui sistiem tilang elektronik serta teguran.
“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara profesional dan proporsional serta humanis demi menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” pungkasnya.
Polres Brebes berharap melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Brebes, khususnya menjelang Idulfitri. (Hms)
BANGGAI KEPULAUAN ,DN–II 1 Februari 2026- Kabar positif datang dari M. Faisal Taib, Jurnalis sekaligus Kepala Perwakilan (Kaperwil) Sulawesi Tengah media cybernasional.co.id. Pasca insiden yang menimpanya beberapa waktu lalu, Faisal menyatakan bahwa kondisi kesehatannya kini menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Meski masih dalam masa pemulihan dan kontrol medis rutin, Faisal menyampaikan rasa syukur atas progres kesembuhannya.
Dalam keterangan resminya, Faisal mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas dukungan moral yang mengalir dari rekan sejawat di berbagai daerah.
“Saya mewakili redaksi mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan jurnalis di seluruh Indonesia. Doa dan dukungan kalian adalah kekuatan utama bagi saya dalam melewati masa pemulihan ini,” ujar Faisal.
Terkait aspek hukum, Faisal mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sepenuhnya kita kawal dan serahkan kepada hukum yang berlaku atas apa yang telah diperbuat pelaku,” tegasnya.
Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Jhon, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), membenarkan kondisi terkini Faisal. Mewakili seluruh jajaran redaksi dan organisasi, ia berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi anggotanya.
“Kami bersyukur kondisi Adinda Faisal terus membaik. Kami memohon doa agar kesehatan beliau segera pulih total. Secara organisasi, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ungkap Jhon.
Sebagai tokoh di organisasi pimpinan redaksi nasional, Jhon juga menyampaikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh media serta organisasi pers yang selama ini konsisten mengawal kasus ini. Menurutnya, solidaritas lintas media ini merupakan preseden penting dalam menjaga marwah profesi jurnalis di Indonesia.
Publisher -Red
JAKARTA, DN-II 1/2/2026. Di tengah riuh rendahnya “panggung sandiwara” sosial di Jakarta, Feri Rusdiono melontarkan sindiran yang cukup menohok bagi para pengamat amatir dan penyebar kabar burung. Dalam pernyataan yang penuh metafora namun tajam, ia mengingatkan bahwa jati diri seseorang tidak bisa dipenjara oleh narasi-narasi murahan yang dibangun tanpa landasan fakta.
Feri secara terbuka menyindir pihak-pihak yang merasa paling tahu tentang hidupnya, namun hanya mengandalkan perspektif luar.
Metafora Bunglon: Bukan Sembunyi, Tapi Melampaui
Sindiran pertama dialamatkan pada mereka yang sering salah kaprah menilai kemampuan adaptasi seseorang sebagai bentuk ketidakjujuran. Feri menegaskan bahwa sifatnya yang fleksibel—seperti bunglon—bukanlah upaya untuk mengelabui, melainkan karena esensi dirinya yang terlalu luas untuk didefinisikan secara kaku.
”Jangan pernah mencoba membacaku dari definisi yang sudah ada,” ujar Feri. Pesan ini merupakan tamparan halus bagi para kritikus yang sering menggunakan standar usang untuk menilai langkah-langkah strategis yang ia ambil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Feri juga menyoroti krisis integritas informasi yang menjamur di Jakarta. Ia menyindir keras oknum-oknum yang hobi memproduksi opini berdasarkan “katanya”—sebuah kritik tajam terhadap rendahnya budaya verifikasi di lingkungan sosial maupun profesional.
”Pastikan setiap informasi yang Anda terima tentangku sesuai dengan fakta yang nyata, bukan sekadar ‘katanya’ yang berkeliaran tanpa dasar,” tegasnya. Kalimat ini mengirimkan sinyal kuat bahwa ia tidak akan tinggal diam terhadap upaya pembunuhan karakter melalui disinformasi.
Dualitas yang Menggentarkan
Puncak dari sindirannya menyentuh aspek filosofis yang paling dalam. Feri memosisikan diri sebagai sosok yang tak tersentuh oleh stigma “hitam atau putih”. Ia menyindir orang-orang yang terlalu cepat melabeli seseorang sebagai musuh atau kawan, sementara mereka sendiri belum tentu memahami batas antara kebajikan dan keburukan.
Ia bahkan menyebut bahwa “kekuatan kegelapan” pun bingung memetakan posisinya. Ini adalah sindiran tajam bagi lawan-lawan bicaranya yang mencoba mencari kelemahannya namun selalu gagal karena strategi dan prinsip hidupnya yang sulit ditebak.
Narasi yang dibangun Feri Rusdiono ini adalah sebuah perlawanan intelektual. Ia tidak menyerang dengan makian, melainkan dengan logika dan metafora. Ia memaksa pembaca dan lawan bicaranya untuk becermin: Apakah kita sedang menilai seseorang berdasarkan fakta, atau kita hanya sekadar menjadi “corong” bagi kebencian yang tak berdasar?
Lewat pernyataan ini, Feri berhasil membangun benteng pertahanan jati diri sekaligus memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya validitas informasi di era yang penuh kepalsuan ini.
(Redaksi)
KEBUMEN, DN-II 2 Februari 2026 – Dalam upaya mengakselerasi peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor teknik, Dian Teknik, pusat pelatihan dan bengkel otomotif terkemuka di Muktisari, Kebumen, secara konsisten menyelenggarakan program praktikum mandiri. Program ini dirancang khusus untuk menjembatani kesenjangan antara teori akademis dengan kebutuhan riil industri otomotif modern.
Fasilitas Pembelajaran Berbasis Industri
Berlokasi di Jl. Bocor Lama No. 11, Muktisari, Dian Teknik mengusung konsep unik: Bengkel Operasional sekaligus Pusat Pembelajaran. Fasilitas ini menyediakan ekosistem praktik yang lengkap, mencakup:
Kendaraan Ringan: Perawatan dan perbaikan mobil.
Sepeda Motor: Spesialisasi motor konvensional maupun sistem Electronic Fuel Injection (EFI).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mesin Penggerak & Alat Pertanian: Penanganan mesin diesel dan traktor (Dong Feng, Kubota, dsb).
Kurikulum Praktikum yang Komprehensif
Program praktikum di Dian Teknik menerapkan standar unjuk kerja yang ketat, meliputi tiga pilar utama:
Overhaul & Mekanikal: Prosedur pembongkaran, pengukuran, penggantian, dan pengujian komponen mesin secara presisi sesuai spesifikasi pabrikan.
Sistem Kelistrikan & Teknologi EFI: Pendalaman materi sistem pengapian dan manajemen bahan bakar digital (seperti pada sistem Suzuki Shogun FI) untuk menjawab tantangan teknologi kendaraan terbaru.
Budaya K3L: Penanaman standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) sebagai fondasi utama dalam setiap aktivitas bengkel.
Visi Menciptakan Teknisi Siap Pakai
Pimpinan Dian Teknik, Darmadi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa visi lembaga ini adalah mencetak tenaga terampil yang memiliki daya saing tinggi. Untuk mendukung hal tersebut, Dian Teknik menyediakan unit praktik lapangan yang beragam, mulai dari armada mobil praktik setir hingga peralatan diagnostik modern.
“Kami ingin setiap siswa memiliki etos kerja yang kuat dan penguasaan teknis yang mendalam, mulai dari pemeliharaan rutin hingga perbaikan berat (overhaul),” ujar perwakilan manajemen Dian Teknik.
Profil Lembaga
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dian Teknik merupakan bengkel diesel dan motor yang telah mengantongi izin resmi (IZIN: 503/530/364/KEP/CV/2012). Terletak di RT 03 RW 03 Muktisari, Kebumen, lembaga ini terus berkomitmen menjadi mitra strategis bagi masyarakat dan siswa yang ingin meniti karier profesional di dunia otomotif.
Red/Fitri
BREBES, DN-II Nasib pilu menimpa Adeng Saputra, seorang buruh bongkar muat di wilayah Tanjung, Brebes. Alih-alih mendapatkan jaminan perlindungan kerja yang layak, Adeng kini harus kehilangan ibu jarinya, menanggung utang belasan juta rupiah, hingga diduga mendapat tekanan untuk memanipulasi fakta kecelakaan yang dialaminya.
Kronologi: Luka Parah di Balik Tumpukan Drum
Tragedi ini bermula saat Adeng bekerja di bawah naungan pengusaha berinisial K (Koh Lim). Saat sedang memindahkan drum berisi minyak, kecelakaan fatal terjadi. Ibu jari tangannya terjepit hingga mengalami kerusakan saraf dan tulang yang parah.
“Ini kejepit sampai pecah, kelihatan tulang putihnya dan tidak bisa digerakkan lagi. Teman langsung bawa saya ke RS Mutiara Bunda untuk dijahit,” ungkap Adeng dengan nada getir saat ditemui di kediamannya di Desa Sengon, Minggu (1/2/2026).
Dugaan Intimidasi dan Manipulasi Status
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di tengah rasa sakit yang luar biasa, cerita mengejutkan muncul dari Dunisah, istri Adeng. Ia mengaku sempat mendapat arahan dari pihak pemberi kerja untuk menutupi fakta bahwa suaminya mengalami kecelakaan kerja.
“Mbak, kalau ada yang tanya, jangan bilang kecelakaan kerja. Nanti Mbaknya ribet ngurus-ngurusnya,” ujar Dunisah menirukan ucapan sang atasan.
Dalam kondisi kalut dan kurang tidur, Dunisah mengaku terpaksa menandatangani sejumlah dokumen yang tidak ia pahami isinya. “Saya tidak pakai kacamata saat itu, jadi tidak tahu apa yang saya tandatangani,” tambahnya.
Simpang Siur Biaya Rp12 Juta: Mandiri atau Ditanggung?
Persoalan biaya menjadi polemik tajam. Adeng menyebut total biaya operasi dan perawatan mencapai Rp12 juta, angka yang sangat mencekik bagi buruh lepas. Ironisnya, keluarga korban mengaku justru diarahkan untuk menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) guna meringankan beban hospitalisasi—sebuah hal yang dianggap tidak patut untuk kategori kecelakaan kerja.
Di sisi lain, Koh Lim selaku pemilik usaha mengeklaim telah menanggung biaya medis awal. Namun, saat dikonfirmasi mengenai biaya operasi lanjutan sebesar Rp12 juta, ia enggan merinci dan bersikeras masalah tersebut sudah selesai secara internal.
“Itu urusan saya sama Adeng dan istrinya. Sudah clear, sudah ada pembicaraan. Tidak ada pihak ketiga,” tegas Koh Lim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Minim Empati, Majikan Sebut “Tidak Penting”
Saat hendak ditemui untuk klarifikasi lebih lanjut di kediamannya, Koh Lim enggan menemui awak media dengan alasan sedang berada di luar rumah. Ia bahkan menilai pemberitaan mengenai nasib buruhnya tersebut tidaklah mendesak.
“Kalau mau buat berita silakan, tapi menurut saya itu tidak penting. Yang penting urusan dengan korbannya sudah beres,” tutupnya singkat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masa Depan yang Buram
Bagi Koh Lim, masalah mungkin dianggap selesai. Namun bagi Adeng, penderitaan baru saja dimulai. Sebagai tulang punggung keluarga dengan dua anak yang masih sekolah, kehilangan fungsi jari tangan adalah ancaman bagi mata pencahariannya sebagai buruh kasar.
Kini, Adeng hanya bisa pasrah menatap masa depannya yang buram, sembari berharap ada iktikad baik yang nyata dan keadilan atas hak-haknya sebagai pekerja yang terabaikan.
Reporter: Teguh
You may have missed
You cannot copy content of this page
Detik Nasional com
Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!
