Yogyakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya peran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mewujudkan pembangunan berkeadilan ekologis.

Menurutnya, legislator daerah perlu mengoptimalkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mendorong pertumbuhan, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan.

Hal itu disampaikan Bima saat menyampaikan keynote speech pada Akademi Kaukus Parlemen Hijau Daerah bertema Menguatkan Kepemimpinan Legislatif Daerah untuk Pembangunan Berkeadilan Ekologis di Riss Hotel Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (6/8/2026).

“Anggota DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan agenda pembangunan daerah tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” ujar Bima.

Ia menambahkan, anggota DPRD perlu memiliki arah perjuangan yang jelas dengan memberi perhatian pada isu-isu yang berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk pelestarian lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurut Bima, persoalan lingkungan merupakan tantangan yang kompleks sehingga tidak dapat diselesaikan secara parsial. Karena itu, penanganannya membutuhkan sinergi lintas sektor, lintas wilayah, serta kolaborasi antarpemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

Selain itu, Bima mengingatkan agar berbagai instrumen pendanaan hijau tidak diposisikan semata sebagai pemenuhan kewajiban administratif, melainkan diarahkan untuk mendukung program yang memberikan manfaat nyata bagi kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Masalah kita bukan tidak ada kebijakannya, tetapi pelaksanaannya di lapangan. Kalau menurut saya, ya persoalannya itu bukan di gagasannya, tapi eksekusinya. Kemudian persoalan-persoalan itu yang enggak bisa diantisipasi sejak awal,” sambungnya.

Bima juga mengajak para legislator daerah memperkuat kolaborasi dengan kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, jejaring yang kuat akan memperkaya substansi kebijakan sekaligus memperbesar peluang lahirnya program pembangunan yang efektif, berkelanjutan, dan berkeadilan ekologis.

Ia juga menyoroti meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, terutama di kalangan Generasi Z. Karena itu, para legislator daerah diharapkan menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu agenda prioritas dalam memperjuangkan kebijakan yang responsif terhadap tantangan masa depan serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Red

Biak Numfor, DN-II Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian mengajak para pelajar di Kabupaten Biak Numfor, Papua, untuk menumbuhkan kecintaan terhadap Tanah Air melalui pendidikan karakter sekaligus mengenal potensi bahari daerahnya.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Kegiatan Senam Sehat Masyarakat Sehat dan Hebat serta Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air di Lapangan Cenderawasih, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Senin (3/8/2026).

Tri mengatakan, Biak memiliki kekayaan bawah laut yang menjadi kebanggaan Indonesia, termasuk situs pesawat Perang Dunia II yang berada di dasar laut. Potensi tersebut, menurutnya, perlu dikenalkan kepada generasi muda agar semakin mencintai daerahnya. Terlebih potensi tersebut tidak dimiliki daerah lainnya di Indonesia.

“Jadi berbanggalah bahwa tidak hanya ada satu, ada dua pesawat perang dunia di bawah laut [jadi] tempat wisata,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, TP PKK berencana berkolaborasi dengan pusat-pusat penyelaman (dive center) di Biak untuk memperkenalkan olahraga selam kepada para pelajar melalui program pengenalan menyelam. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadi sarana bagi generasi muda untuk mengenal dan menjaga kekayaan laut yang dimiliki daerahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, Tri menjelaskan bahwa pendidikan karakter merupakan salah satu program prioritas TP PKK. Ini termasuk melalui penanaman nilai-nilai cinta Tanah Air dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat mendukung program pemerintah di bidang pendidikan agar seluruh anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara. Menurutnya, komitmen pemerintah memperluas akses pendidikan merupakan wujud kehadiran negara bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Tri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor atas dukungannya terhadap berbagai program pemerintah, termasuk penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Ia juga mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat masyarakat Biak Numfor terhadap kegiatan TP PKK.

Tri berharap rangkaian kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang berkumpul dan berolahraga bersama, tetapi juga mampu memperkuat semangat kebangsaan masyarakat dalam menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. “Mari kita bersama-sama hari ini memulai rasa semangat kita dan kegembiraan kita dalam merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia. Dan kita hari ini bergembira dan sehat bersama,” pungkasnya. Red

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Pejabat yang dilantik terdiri atas pejabat struktural akademik, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional.

Dalam arahannya, Mendagri menegaskan bahwa pelantikan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang berlangsung secara wajar sekaligus menjadi momentum penyegaran. Selain karena adanya pejabat yang memasuki masa pensiun, pelantikan juga membuka kesempatan bagi pejabat lain untuk mengembangkan karier melalui mutasi maupun promosi.

“Untuk itu saya berharap pergantian jabatan dengan adanya kejadian pelantikan ini akan membuat kinerja Kementerian Dalam Negeri menjadi lebih baik ke depan. Saya banyak menitipkan harapan kepada pejabat-pejabat yang baru, melaksanakan tugas semaksimal mungkin,” ujar Mendagri.

Mendagri berharap pelantikan tersebut dapat memotivasi seluruh pegawai Kemendagri untuk terus meningkatkan kinerja. Ia meyakini bahwa setiap amanah jabatan merupakan ketetapan Tuhan Yang Maha Kuasa. Pada kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya atas dedikasi dan kontribusi yang diberikan selama bertugas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Mendagri mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kemendagri mendukung kepemimpinan para pejabat yang baru dilantik. Menurutnya, sinergi dan kerja sama antarpegawai menjadi kunci dalam memperkuat kinerja organisasi. Terlebih, Kemendagri mengemban peran strategis sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, mulai dari menjaga stabilitas politik dan pemerintahan, administrasi kewilayahan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.

“Saya berharap dukungan dan kemudian kita berharap doa, doa kita semua Kementerian Dalam Negeri kinerjanya akan lebih baik di masa-masa mendatang. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah bekerja keras selama ini dalam pengabdian di Kementerian Dalam Negeri,” tandas Mendagri.

Sebagai informasi, pejabat yang dilantik meliputi Rossy Lambelanova sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Inovasi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Matheos Tan sebagai Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Herny Ika S. Hutauruk sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Tiyar Cahya Kusuma sebagai Kepala Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri II BPSDM, Indra Maulana Syamsul Arief sebagai Kepala Biro Administrasi Hukum, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat IPDN, Yasar Lukman YL sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kemendagri, serta pejabat lainnya yang terkait.

Pelantikan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksana Tugas (Plt.) Pejabat Tinggi Madya Kemendagri kepada dua pejabat. Mereka adalah Bachril Bakri sebagai Plt. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri dan Andi Ony Prihartono sebagai Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Red

Kota Tegal, DN-II Untuk menjaga potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Unit Intel Kodim 0712/Tegal bersama Komunitas Intelijen Wilayah Kota Tegal menggelar acara Pertemuan Silaturahmi dan Deklarasi Komitmen Bersama di RM Dapur Tempo Doeloe, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Kamis (6/8/2026).

Dengan tema ” Bersama Kita Jaga Tegal, Bersama Kita Jaga Indonesia” ini dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai elemen, mulai dari jajaran Comunitas Intel Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), insan media, perwakilan mahasiswa, hingga komunitas pengemudi ojek online (ojol).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasdim 0712/Tegal Mayor CPM Abdul Khamim, Kepala Bakesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji, Kasi Intel Kejari Tegal Tegar Mawang Dhita, perwakilan Polres Tegal Kota, Ketua FKUB Kota Tegal Firdaus Muhtadi, Ketua PWI Kota Tegal Meiwan Dhani Risnanto, serta sejumlah pimpinan Ormas/LSM se-Kota Tegal
Dalam sambutannya mewakili Komandan Kodim, Kasdim 0712/Tegal Mayor CPM Abdul Khamim menegaskan bahwa agenda ini tidak boleh sekadar menjadi ajang seremonial belaka, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.

” Tali silaturahmi ini harus kita pupuk dengan baik dan diwujudkan dalam rangka menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut lintas instansi agar kita saling mengenal dan memperkuat fungsi deteksi dini,” ujar Mayor CPM Abdul Khamim.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bakesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji menyampaikan pentingnya menanggalkan ego sektoral demi keamanan bersama. Menurutnya, pengalaman dan dinamika sosial yang terjadi di bulan Agustus harus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu waspada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Menjaga situasi kondusif bukan tugas satu instansi saja, melainkan tanggung jawab bersama. Sinergitas dan komunikasi adalah kuncinya. Kami mengimbau rekan-rekan ormas dan seluruh elemen masyarakat untuk sigap melakukan deteksi dini dan berkoordinasi agar potensi gesekan tidak berkembang menjadi konflik sosial,” ujar Budi Saptaji.


Puncak dari rangkaian kegiatan silaturahmi tersebut ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan komitmen deklarasi bersama oleh seluruh elemen yang hadir. Adapun poin utama deklarasi tersebut berbunyi:

“Kami Masyarakat Kota Tegal, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media cetak, media online, dan elemen mahasiswa Kota Tegal menyatakan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas wilayah Kota Tegal menyambut peringatan HUT RI ke-81.”
Seluruh rangkaian acara yang berlangsung mulai pukul 10.50 hingga 11.35 WIB tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kehangatan. Melalui deklarasi ini, Kota Tegal siap menyambut semarak peringatan Hari Kemerdekaan dalam suasana yang aman, damai, dan bersatu. ( S. Bimantoro )

JOMBANG, DN-II Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sarana prasarana pertanian yang bersumber dari anggaran Kementerian di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mendesak kementerian terkait serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas atas indikasi pelanggaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta minimnya keterbukaan informasi publik di lapangan.

​Pembangunan proyek infrastruktur pertanian tersebut diduga kuat melanggar spesifikasi teknis dan RAB yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan langsung di lokasi proyek pada awal Agustus 2026, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya:

​Penggunaan Material yang Dipertanyakan: Kualitas bahan baku seperti pasir dan semen dinilai tidak memenuhi standar mutu konstruksi.

​Struktur Penulangan Besi: Pengerjaan struktur besi dinilai tidak presisi dan berpotensi mengurangi kekuatan konstruksi bangunan.

​Ketiadaan Papan Nama Proyek: Proyek fisik berjalan tanpa adanya plang informasi anggaran, yang mengindikasikan pengabaian terhadap prinsip transparansi publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Proyek yang berlokasi di areal persawahan Desa Tampingmojo ini dikelola oleh pelaksana di tingkat lokal, dengan indikasi keterlibatan unsur Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) setempat.

​Landasan Hukum dan Regulasi yang Dilanggar

​Praktik pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tertutup dari pengawasan publik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:

​1. Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

​Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Setiap badan publik atau pengelola anggaran negara wajib membuka akses bagi masyarakat terkait informasi rencana pembuatan dan pelaksanaan proyek yang bersumber dari keuangan negara. Kewajiban memasang papan nama proyek merupakan bentuk implementasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.

​2. Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

​Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara…”

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dugaan pengurangan spesifikasi material dan RAB pada proyek kementerian dapat dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​3. Standar Mutu dan Pengadaan Barang/Jasa

​Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338 dan peraturan terkait pengadaan infrastruktur pemerintah:

Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja atau spesifikasi teknis (RAB) merupakan bentuk wanprestasi dan pelanggaran hukum administrasi negara yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

​Desakan Tindakan Tegas

​Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa praktik pengerjaan proyek yang mengabaikan transparansi dan mutu teknis merupakan bentuk penyalahgunaan dana yang bersumber dari uang rakyat.

​”Temuan di lapangan ini sah dan terindikasi kuat melanggar RAB pengalokasian dana Kementerian. Pihak Kementerian terkait harus segera turun ke lapangan dan mengambil sikap tegas. Jangan ada pembiaran terhadap pengerjaan proyek negara yang terkesan asal-asalan!” tegas Ir. Edi Supriadi.

​Minimnya Etik Komunikasi dan Keterbukaan Pihak Terkait

​Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa, Ketua Gapoktan, maupun Ketua HIPPA setempat terkesan menghindar dan tidak menunjukkan iktikad komunikasi yang kooperatif. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kerap direspons secara dingin dan cenderung melempar tanggung jawab.

​Sikap tertutup dan ketidakjelasan pertanggungjawaban publik dari para pemangku kepentingan di tingkat lokal ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana proyek Kementerian di Desa Tampingmojo.

​Tim redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta mendorong Kementerian terkait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

​Penerbit: Tim Redaksi

Jakarta, DN-II Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Kapolri melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek. Permintaan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kisruh yang tengah menjadi sorotan publik di lingkungan Polres Batu Bara.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media online melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Prof. Sutan Nasomal, institusi Polri harus terus melakukan evaluasi internal secara menyeluruh guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai berbagai persoalan yang mencuat di sejumlah daerah, termasuk dugaan kisruh di Polres Batu Bara yang saat ini ramai diperbincangkan, harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan.

“Saya berharap Presiden Prabowo memberikan arahan kepada Kapolri agar dilakukan pembenahan dan pembersihan secara menyeluruh di seluruh jajaran Polri, mulai dari Polda, Polres hingga Polsek. Langkah ini penting agar setiap dugaan pelanggaran maupun persoalan yang mencoreng nama baik institusi dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal

Ia menegaskan bahwa upaya pembenahan internal bukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan memperkuat profesionalisme, integritas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Prof. Sutan Nasomal juga berharap setiap laporan maupun dugaan pelanggaran yang muncul di tubuh kepolisian diproses secara objektif tanpa pandang bulu sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Prof. Sutan Nasomal meminta pembenahan menyeluruh di tubuh Polri.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, Kamis, 6 Agustus 2026, Disampaikan dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, menyoroti dugaan kisruh di Polres Batu Bara.

Untuk menjaga integritas institusi Polri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dengan meminta Presiden menginstruksikan Kapolri melakukan evaluasi, pembenahan, dan penegakan disiplin secara menyeluruh di seluruh jajaran kepolisian.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID)

Jakarta, DN-II Di Menjelang HUT RI tahun 2026 Yth Bapak, H. Prabowo Subianto Harus menggelorakan jiwa juang pahlawan kepada bangsa Indonesia dengan menugaskan seluruh menteri gubernur bupati Walikota di seluruh Indonesia agar memasang bendera yang masih berwarna ganti yang kusam agar bendera mewarnai cahayanya mewarnai cangkrawala Tanah Air Indonesia”, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) menjawab materi pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibikangan Cijantung Jakarta, (6/8/2026) via telpon selulernya.

Agustus telah tiba pada 2026 dan rasa syukur kepada Tuhan YME karena telah 81 Thn INDONESIA MERDEKA. Semoga dengan bersama sama masyarakat berdoa agar ada kebaikan di masa depan.

Pada momen yang tepat membuktikan rasa cinta pada tanah air di himbau agar bendera MERAH PUTIH di kibarkan yang masih bagus. Tidak boleh ada bendera rusak atau bendera yang warnanya sudah pudar. Maka perlu perhatian Lurah, Camat, Babinsa, Binmas, untuk mewujudkannya di semua wilayah. Setiap KK di warganya apakah sudah memiliki bendera merah putih. Sangat bagus bila dibantu oleh semua LURAH. Bila ada bendera kusam dan rusak pada wilayahnya di kibarkan maka sama saja tidak menghormati perjuangan para pahlawan di masalalu.

Harus masyarakat dan aparatur negara INDONESIA pahami. Jutaan nyawa dan bertumpah darah agar MERAH PUTIH bebas berkibar dalam makna kemerdekaan. Sebuah cinta dan pengorbanan yang sangat luarbiasa telah diberikan oleh pejuang di masalalu.

Semoga para dermawan warga masyarakat Indonesia pada bulan Agustus 2026 ini mau berbagi bendera MERAH PUTIH yang baru dan di sediakan di setiap kantor Kelurahan atau pada setiap Masjid untuk di bagikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masjid juga sebagai rumah perjuangan di masalalu yang di gunakan untuk banyak pertemuan para pejuang Indonesia.

Kita cinta Indonesia dengan mewujudkan bendera MERAH PUTIH baru berkibar

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH,Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Rektor Univ Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH.

​JAKARTA, DN-II Antusiasme masyarakat untuk menghadiri rangkaian Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, terpantau sangat tinggi. Pada hari pertama pembukaan pendaftaran (war undangan) secara daring pada Rabu (05/08/2026), tercatat sebanyak 128.331 pendaftar dari 36 provinsi di Indonesia serta 14 negara perwakilan.

​Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh masyarakat atas partisipasi luas yang ditunjukkan. Menurutnya, tingginya animo publik ini mencerminkan semangat kebangsaan serta kecintaan yang mendalam untuk merayakan detik-detik Proklamasi secara langsung di Istana Kepresidenan.

​”Kami mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dari Sabang sampai Merauke, bahkan dari luar negeri, yang ingin turut serta merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka,” ujar Mensesneg dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (06/08/2026).

​Seiring dengan keterbatasan kuota dan tingginya lonjakan pendaftar, Mensesneg turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang belum berhasil mengamankan kuota undangan pada hari pertama. Kendati demikian, pemerintah memastikan akan kembali membuka gelombang pendaftaran berikutnya pada hari ini, Kamis (06/08/2026).

Ratusan Ribu Masyarakat Berpartisipasi dalam “War” Undangan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

​Mensesneg mengimbau masyarakat untuk terus memantau kanal informasi resmi guna mendapatkan pembaruan terkait tata cara dan jadwal pembukaan kembali pendaftaran. Ia juga mengingatkan peserta agar memerhatikan seluruh ketentuan administratif yang berlaku demi kelancaran proses verifikasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi dan mematuhi seluruh mekanisme yang ditetapkan agar proses pendaftaran gelombang berikutnya dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” pungkasnya.

​Red/Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden

​#KemensetnegRI #RilisKemensetneg

Medan, DN-II Temuan mengejutkan berupa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 6,8 kilogram di dalam area Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan memantik reaksi keras. Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) secara tegas mengecam bobroknya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan tersebut dan mendesak pencopotan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Kamis (6/8/2026).

​Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh GMPET-SU menyusul temuan ganja seberat kurang lebih 6,8 kg yang ditemukan dalam razia gabungan bersama TNI/Polri, Satpol PP, dan pihak lapas pada Jumat, 30 Mei 2026 lalu. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam satu karung berwarna putih di ruang instalasi listrik Lapas Padangsidimpuan.

Cermin Buruk Tata Kelola dan Dugaan Pembiaran

​Koordinator Aksi A. Ricky Pratama bersama Koordinator Lapangan Ahmad Siregar menilai bahwa temuan fantastis ini merupakan bukti nyata kegagalan pihak lapas dalam mengawasi, mengendalikan, serta memastikan sirkulasi barang dan orang masuk ke dalam lapas.

​”Lapas atau rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para terpidana agar kembali steril dan siap kembali ke masyarakat, bukan malah menjadi sarang peredaran narkotika,” tegas perwakilan GMPET-SU dalam pernyataan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mahasiswa juga menyoroti lemahnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang masuk. Mereka menduga ada unsur kesengajaan atau pembiaran dari Kalapas dan jajarannya sehingga narkotika seberat hampir 7 kilogram tersebut bisa lolos masuk ke dalam sel penjara.

Landasan Hukum dan Peraturan Terkait

​Kasus peredaran dan penguasaan narkotika di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga menabrak sejumlah regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

​Pasal 111 dan Pasal 114: Mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).

​Pasal 131: Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:

​Menegaskan fungsi sistem pemasyarakatan untuk mengembalikan warga binaan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Peredaran narkoba di dalam lapas merupakan bentuk pengingkaran terhadap fungsi utama pemasyarakatan.

​Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait Kode Etik dan Disiplin Pegawai:

​Mengatur sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemasyarakatan yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, terlibat, atau melakukan pembiaran terhadap peredaran gelap narkoba.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Empat Tuntutan Tegas GMPET-SU

​Dalam aksi dan pernyataan sikap yang dilayangkan pada 6 Agustus 2026 ini, GMPET-SU menyampaikan empat tuntutan utama kepada instansi penegak hukum dan kementerian terkait:

​Desak Pencopotan Kalapas: Meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar segera mencopot Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan akibat dugaan pembiaran masuknya ganja seberat kurang lebih 6,8 kg yang membuktikan ketidakmampuan kinerja jajarannya.

​Evaluasi Menyeluruh: Meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara untuk mengevaluasi total pengelolaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

​Panggil Oknum Pegawai: Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pegawai Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diduga kuat terlibat atau membiarkan masuknya barang haram tersebut berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

​Perbaikan SOP Ketat: Menuntut perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan secara ketat untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali di masa mendatang.

​Surat pernyataan sikap dan tuntutan ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak berwenang, mulai dari Kementerian Imipas RI, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Kapolda Sumut, hingga BNN Sumut, sebagai bentuk tekanan moral agar skandal peredaran narkoba di balik jeruji besi ini diusut secara transparan tanpa kompromi.

​Media ini akan terus mengawal kasus ini serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​(Tim)

​JAKARTA, DN-II Sepanjang tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menjalankan 18 operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 12 kepala daerah, yang sebagian besar menjabat sebagai bupati dan wali kota. Kasus terbaru yang ditangani adalah OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada 28 Juli 2026.

​Di tengah masifnya penindakan di tingkat daerah, belum ada satu pun gubernur yang terjaring OTT pada tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa level gubernur tidak steril dari dugaan tindak pidana rasuah.

​”Penyelidikannya tetap berjalan, hanya saja bukti yang ada belum memenuhi syarat untuk dilakukan penangkapan,” ujar Fitroh saat memberikan keterangan resmi.

​Fitroh menekankan bahwa setiap upaya paksa yang dilakukan lembaga antirasuah harus senantiasa berpijak pada alat bukti yang solid serta berada dalam koridor prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak boleh menabrak aturan hukum itu sendiri.

​Ia juga menepis secara tegas anggapan miring bahwa KPK melindungi para pejabat setingkat gubernur. Menurutnya, seluruh keputusan penindakan murni didasarkan pada pertimbangan objektivitas dan kecukupan alat bukti.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perluasan Sasaran Penindakan dan Kinerja Semester I 2026

​Selain menyasar kepala daerah, penindakan KPK sepanjang 2026 juga merambah ke berbagai sektor strategis lainnya, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), lingkungan peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparatur sipil negara (ASN).

Berikut adalah daftar 12 kepala daerah yang terjaring penindakan KPK sepanjang 2026:

Wali Kota Madiun — Maidi

​Bupati Pati — Sudewo

​Bupati Pekalongan — Fadia Arafiq

​Bupati Rejang Lebong — M. Fikri Thobari

​Bupati Cilacap — Syamsul Auliya Rachman

​Bupati Tulungagung — Gatut Sunu

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Bupati Muara Enim — Edison

​Bupati Kuantan Singingi — Suhardiman Amby

​Bupati Langkat — Syah Afandin

​Bupati Sukoharjo — Etik Suryani

​Bupati Lombok Barat — Lalu Ahmad Zaini

​Bupati Pemalang — Anom Widiyantoro

​Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa kinerja penindakan pada Semester I 2026 mengalami kenaikan yang signifikan. Hal ini tercatat dari peningkatan pelimpahan perkara yang melonjak dari 46 kasus menjadi 76 kasus.

​Setyo menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini akan terus berlanjut secara transparan hingga tahap persidangan serta optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery). Tim Red

​#NewsUpdate #KPK #OTT2026 #KorupsiKepalaDaerah #AntiKorupsi

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓