SOPPENG, DN-II Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Indonesia untuk memperkuat keterbukaan informasi serta membangun komunikasi yang baik dengan insan pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring terkait insiden yang dilaporkan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng. Keterangan itu disampaikan dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Kamis (8/8/2026), melalui sambungan telepon.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, hubungan yang harmonis antara lembaga peradilan dan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

«”Saya berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia agar membuka kran komunikasi dengan insan pers. Dengan komunikasi yang baik akan terbangun sinergi yang saling mendukung antara lembaga peradilan dan media sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.»

Ia menilai keterbukaan komunikasi tidak berarti mengurangi independensi peradilan. Sebaliknya, komunikasi yang profesional dengan media justru dapat memperkuat pelayanan publik dan meminimalkan kesalahpahaman dalam penyampaian informasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Soroti Dugaan Pengusiran Wartawan

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sutan Nasomal turut menanggapi dugaan pengusiran tiga wartawan dari ruang tunggu PN Watansoppeng saat jam istirahat yang menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga wartawan mengaku diminta meninggalkan ruang tunggu oleh seorang oknum petugas keamanan (security). Menurut keterangan para wartawan, tindakan tersebut disertai alasan bahwa petugas hanya menjalankan “perintah bos”. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pimpinan PN Watansoppeng mengenai dasar kebijakan tersebut.

Profesor Doktor KH Alhamdhu Sutan Nasomal SH MH Tokoh Pers Internasional ini
mempertanyakan dasar hukum maupun SOP yang menjadi acuan apabila benar terdapat larangan wartawan berada di ruang tunggu saat jam istirahat.

Menanggapi informasi tersebut, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena lembaga peradilan merupakan institusi negara yang harus menjunjung tinggi keterbukaan informasi, pelayanan publik yang profesional, independensi peradilan, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Menurutnya, kebebasan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di lingkungan lembaga negara harus memiliki dasar hukum, SOP yang jelas, dan diterapkan secara profesional.

«”Apabila memang terdapat aturan pembatasan, maka aturan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan diterapkan secara profesional. Namun apabila tidak ada dasar hukumnya, tindakan tersebut patut dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” kata Prof. Dr. Sutan Nasomal.»

Ia berharap pimpinan PN Watansoppeng segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat agar tidak berkembang spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain itu, Prof. Sutan Nasomal mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap standar pelayanan publik, termasuk pelaksanaan tugas petugas keamanan di seluruh lingkungan peradilan apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepentingan Publik

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengadilan diharapkan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta pelayanan yang setara kepada seluruh pengguna layanan, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejelasan SOP, mekanisme pelayanan, dan saluran komunikasi yang terbuka dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman antara petugas, masyarakat, dan media, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Nara Sumber Profesor Doktor Alhamdhu Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Profesor Doktor Sutan Nasomal Rektor Univ Pronass.

TANGERANG, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menekankan pentingnya hak atas pendidikan bagi seluruh anak Indonesia saat meninjau Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 8 di Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (8/8/2026).

​Didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Seskab Teddy berdialog langsung dengan para siswa dan calon siswa yang sebagian besar merupakan anak-anak dari kelompok rentan, sempat putus sekolah, atau bahkan belum pernah mengenyam pendidikan formal.

​Ia menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam mendapatkan akses pendidikan yang layak.

​”Sekolah Rakyat adalah cara Bapak Presiden agar seluruh anak-anak di Indonesia dapat bersekolah. Yang tidak bersekolah bisa bersekolah, yang putus sekolah bisa melanjutkan sekolah, yang tidak pernah sekolah sama sekali bisa sekolah,” ujar Seskab Teddy dalam keterangannya.

​Menurut Seskab Teddy, kehadiran Sekolah Rakyat tidak hanya bertujuan mengembalikan anak-anak ke ruang kelas. Lebih dari itu, program ini dirancang untuk membangkitkan rasa percaya diri agar mereka berani memiliki cita-cita besar di masa depan. Hingga saat ini tercatat sekitar 43 ribu anak telah mendapatkan kesempatan belajar melalui program Sekolah Rakyat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Konsep Sekolah Rakyat sendiri dirancang secara terintegrasi berbasis asrama (boarding school). Para siswa tidak hanya mendapatkan fasilitas belajar di ruang kelas, tetapi juga jaminan tempat tinggal, perlengkapan sekolah, asupan gizi dan makanan, layanan kesehatan, hingga pembentukan karakter melalui pendidikan ilmu dan adab.

​Dalam kunjungan tersebut, suasana haru sempat mewarnai sesi dialog interaktif ketika salah seorang siswa, Dicky, menyampaikan kendala kesehatan pada penglihatannya serta hambatan biaya untuk berobat. Mendengar hal tersebut, Seskab Teddy langsung memberikan penguatan mental sekaligus memastikan bahwa negara akan menanggung seluruh biaya pengobatan Dicky.

​”Jangan khawatir, semua akan baik-baik saja,” ucap Seskab Teddy menenangkan.

​Melalui sinergi lintas kementerian ini, pemerintah berharap Sekolah Rakyat mampu menjadi titik balik bagi anak-anak marjinal untuk tumbuh menjadi generasi yang percaya diri, memiliki kepedulian tinggi, serta siap menatap masa depan yang lebih cerah. Red

Jakarta, DN-II Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (AMP2K Madina) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Kapolri agar segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Jum’at, (7/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan keprihatinan atas dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mengancam keselamatan masyarakat, serta memicu konflik sosial di tengah warga.

Koordinator Aksi, Noprianda Ramadhan Nasution, menyampaikan bahwa aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara terus-menerus telah mengakibatkan rusaknya kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, degradasi ekosistem, hingga meningkatnya potensi bencana ekologis. Selain itu, menurutnya, aktivitas tersebut juga telah memakan korban jiwa dalam berbagai peristiwa kecelakaan tambang yang menjadi perhatian publik.

AMP2K Madina juga menyoroti konflik sosial yang belakangan terjadi di Kecamatan Lingga Bayu. Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu ketertiban, keamanan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Dalam orasinya, massa aksi turut menyampaikan adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai aktivitas pertambangan ilegal, termasuk dugaan adanya pemasok bahan bakar, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Selain itu, massa juga menyampaikan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya pihak yang dikenal dengan sebutan “Lubis Coklat” dan “Laban Loreng” yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI. AMP2K Madina meminta agar seluruh dugaan tersebut diusut secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami hadir di Mabes Polri untuk meminta negara benar-benar hadir. Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Jika terdapat oknum aparat, pemodal, pemasok BBM, maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Noprianda Ramadhan Nasution.

Dalam aksi tersebut, AMP2K Madina juga menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Mabes Polri yang berisi data, informasi, serta berbagai dugaan yang mereka minta untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum.

Adapun tuntutan utama AMP2K Madina dalam aksi tersebut meliputi:

1.Mendesak Kapolri mengambil langkah tegas untuk memberantas aktivitas PETI di Kecamatan Lingga Bayu dan Batang Natal.

2.Mendesak mabes polri untuk mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rantai bisnis pertambangan ilegal, mulai dari pemodal, pemasok, pengelola, hingga pihak yang memberikan perlindungan secara melawan hukum.

3.Mendesak evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Mandailing Natal dalam penanganan PETI, yang di nilai tidak becus

4.Meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lainnya diproses secara transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku.

AMP2K Madina menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus bentuk kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan hidup, penegakan supremasi hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat Mandailing Natal.

Hutan bukan warisan untuk dirusak, sungai bukan tempat menampung limbah, dan hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan para pelaku kejahatan lingkungan. Negara harus hadir menegakkan keadilan demi masa depan Mandailing Natal.Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Brebes, DN-II Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Dedi Risyanto, S.H. Bersama timnya, ia menggelar kegiatan sosial penyaluran bantuan air bersih bagi warga yang membutuhkan di Gang Paradis, RW 02, Desa Kemukten, pada Sabtu, (8/8/2026.

​Kegiatan sosial ini mendapat sambutan yang sangat hangat dan antusias dari masyarakat setempat. Sejak pagi hari, warga tampak berbondong-bondong membawa berbagai wadah penampungan air seperti ember, jerigen, dan galon untuk mendapatkan pasokan air bersih yang didatangkan langsung ke lokasi.

Solusi Nyata di Tengah Kebutuhan Warga

​Bantuan air bersih ini disalurkan sebagai bentuk respons cepat terhadap kebutuhan dasar masyarakat di wilayah tersebut. Ketersediaan air bersih yang memadai merupakan hal krusial bagi warga Gang Paradis RW 02, terutama dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti memasak, minum, dan sanitas keluarga.

​”Kegiatan ini murni bentuk kepedulian sosial untuk membantu meringankan beban warga. Air bersih adalah kebutuhan pokok yang tidak bisa ditunda, dan kami berupaya hadir untuk memberikan solusi nyata bagi masyarakat di Desa Kemukten,” ujar Dedi Risyanto, S.H., di sela-sela kegiatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kehadiran truk tangki air bersih yang difasilitasi oleh Dedi Risyanto, S.H. ini membawa angin segar bagi warga RW 02. Warga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kepedulian dan perhatian yang diberikan secara langsung kepada lingkungan mereka.

​Dengan terselenggaranya aksi sosial ini, diharapkan sinergi antara tokoh masyarakat dan warga Desa Kemukten dapat terus terjalin dengan baik, serta mampu menginspirasi lebih banyak pihak untuk saling berbagi dan peduli terhadap sesama. Red/Casroni

SAROLANGUN, 8 Agustus 2026 – Kebijakan di sektor Badan Usaha Milik Daerah kembali menuai sorotan tajam dari kalangan penggiat hukum dan lembaga swadaya masyarakat. Langkah hukum berupa memori banding resmi dilayangkan menyusul Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI yang dinilai keliru dalam menerapkan hukum serta mengabaikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.

Sengketa ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, SE.

Berdasarkan memori banding yang diajukan oleh lembaga Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia, proses pengangkatan jabatan strategis pengelola air bersih tersebut disinyalir cacat sejak dalam penentuan awal. Penunjukan Mulyadi, SE dinilai mengabaikan mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta kredibel.

Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, kepala daerah diwajibkan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan melalui panitia seleksi independen secara terbuka. Ketertutupan informasi dalam proses ini tidak hanya mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik, tetapi juga menutup hak masyarakat untuk mengetahui serta mengawasi pengelolaan sumber daya publik.

Kritik pedas diarahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang sebelumnya menolak gugatan dengan dalih tidak adanya kedudukan hukum atau kerugian langsung bagi pembanding.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam argumentasi yuridisnya, pembanding menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk kemunduran berpikir hukum di tengah era peradilan modern. Sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/TUN/2013 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 secara tegas telah memperluas hak gugat organisasi masyarakat untuk melindungi kepentingan publik.

Pembatasan makna kerugian yang hanya diartikan sebatas material atau ekonomi, dinilai sebagai bentuk kegagalan memahami doktrin hukum administrasi modern. Kerugian institusional akibat terhalangnya fungsi kontrol sosial masyarakat jauh lebih berbahaya karena merusak pilar tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabilitas publik.

Melalui memori banding ini, pihak pembanding mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI, menyatakan pembanding memiliki kedudukan hukum yang sah, serta memeriksa pokok perkara secara objektif demi menjamin hak konstitusional masyarakat atas pelayanan dasar air bersih yang bersih dan berintegritas.

Publik kini menanti komitmen peradilan tingkat banding dalam mengoreksi kekeliruan hukum guna memastikan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Sarolangun tidak dijalankan secara sewenang-wenang dan mengabaikan partisipasi publik.

Publisher -Red
Reporter -Darmawan

BREBES, DN-II Sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan warga yang mengalami krisis air bersih akibat dampak musim kemarau, Anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Hadi Susanto, S.M., bersama tokoh masyarakat setempat, Dedi Risyanto, S.H., menggelar kegiatan bakti sosial pembagian air bersih.

​Aksi kemanusiaan ini dipusatkan di lingkungan Mushala Nurul Yakin, meliputi seluruh RT di RW 05, Desa Kemukten, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, pada Sabtu (8/8/2026). Kegiatan sosial ini turut dihadiri oleh Bapak Wahyu selaku tokoh masyarakat yang bersama Mas Dewan turut mendengarkan langsung keluhan para ibu rumah tangga di lokasi.

​Antusiasme Warga Sambut Pasokan Air Bersih

​Bantuan air bersih ini disambut dengan antusias oleh warga sekitar. Sejak pagi, warga tampak berbondong-bondong membawa berbagai wadah seperti jerigen, ember, dan derigen penampung air untuk mengantre mendapatkan pasokan air bersih guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama untuk keperluan ibadah di mushala serta konsumsi rumah tangga.

​”Kami hadir untuk meringankan beban masyarakat. Kebutuhan air bersih adalah hal yang sangat krusial, terlebih di sekitar fasilitas ibadah seperti Mushala Nurul Yakin ini yang aktivitasnya membutuhkan pasokan air memadai,” ujar H. Hadi Susanto, S.M. di sela-sela kegiatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sinergi Tokoh Masyarakat dan Legislatif

​Senada dengan hal tersebut, Dedi Risyanto, S.H. selaku tokoh masyarakat mengapresiasi sinergi yang terjalin erat dengan pihak legislatif dalam merespons cepat persoalan warga. Ia berharap bantuan air bersih ini dapat dimanfaatkan secara langsung serta meringankan beban harian warga Desa Kemukten di tengah cuaca kering.

​Warga Desa Kemukten pun menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada H. Hadi Susanto dan Dedi Risyanto atas kepedulian dan bantuan nyata yang diberikan. Warga berharap kegiatan sosial serupa dapat terus berlanjut selama musim kemarau masih berlangsung di wilayah Kecamatan Kersana. Red/Casroni

TEGAL, DN-II PT. Samudra Ina Pertiwi (PT. SIP) menggelar acara tasyakuran peresmian selesainya renovasi pembangunan kantor sekaligus berbagi kebahagiaan dengan memberikan santunan kepada puluhan anak yatim. Acara berlangsung penuh kehangatan, kekeluargaan, dan nuansa keagamaan, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mitra kerja, serta rekan-rekan media. Kamis, (6/8/2026).

Dalam sambutannya, Firdaus Andika, Selaku Direktur Utama PT. Samudra Ina Pertiwi, menyampaikan rasa syukur atas selesainya renovasi kantor ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan kantor yang baru bukan sekadar bangunan fisik, melainkan cerminan semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas seluruh jajaran.

“Dengan selesainya renovasi pembangunan kantor ini, saya berharap kepada seluruh jajaran staf dan pegawai untuk lebih berintegritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, terutama dalam pelayanan, pemantauan, dan komunikasi kepada seluruh calon ABK yang kami berangkatkan ke luar negeri. Mulai dari tahap perekrutan, pemantauan kabar, pemberian gaji, jaminan sosial asuransi dan komunikasi bersama agensi di luar negeri, hingga kepulangan mereka kembali ke tanah air.

Jangan sampai sekali-kali berani menyalahi Standar Operasional Kerja (SOP), apalagi melakukan hal-hal yang merugikan para ABK yang kita berangkatkan.”

Firdaus Andika juga menegaskan komitmen perusahaan yang tak pernah luntur selama beroperasi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​PT Samudra Ina Pertiwi Gelar Tasyakuran Kantor Baru dan Santuni Puluhan Anak Yatim

“Alhamdulillah, hingga saat ini kami sudah memberangkatkan ratusan ABK. Kami tetap berkomitmen melayani dengan sepenuh hati mulai dari pemantauan, komunikasi, pelayanan asuransi, hingga pembayaran gaji mereka sesuai standar Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang telah ditandatangani. Tujuannya agar mereka merasa nyaman, aman, dan bisa pulang dengan sukses setelah menyelesaikan kontrak.”

Ia juga menegaskan kesiapan perusahaan dalam merespons setiap aspirasi:

“Kami selalu siaga dan responsif melayani segala keluhan, apa pun itu — untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan berkelanjutan.”

Terima kasih yang mendalam, khususnya kepada semua yang hadir

– Rekan-rekan wartawan dan teman-teman LSM dan Serikat Pekerja Pelaut Perikanan Indonesia (SP3I)
– Para direktur perbankan: Bank BSI, Bank Mega, Bank BRI, MyBank, serta direktur bank lainnya yang tidak dapat kami disebutkan satu per satu.
– Jajaran tim asuransi yang telah hadir dan bermitra dengan kami.

“Kehadiran Bapak/Ibu sekalian menjadi semangat dan dukungan besar bagi kami untuk terus melangkah maju.”

Acara tasyakuran juga diisi dengan kegiatan keagamaan yang menambah ketenangan dan keberkahan.

– Siraman rohani disampaikan oleh Ustadz Ali dari Kecamatan Slawi, Tegal;
– Pembacaan Al-Qur’an yang merdu dibawakan oleh Ustadz H. Udin dari Desa Tembok Kidul.

Momen ini menjadi pengingat bahwa setiap langkah usaha harus senantiasa dilandasi niat baik, kejujuran, dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat mendoakan agar PT. Samudra Ina Pertiwi dapat terus berkembang lebih baik lagi. Semoga kami dapat terus berkontribusi kepada pemerintah, berguna bagi masyarakat pada umumnya ikut andil dalam pengentasan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pahlawan devisa. Sebab tanpa dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait, akan sulit bagi kami untuk berkembang.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tasyakuran renovasi kantor dan santunan anak yatim ini bukan sekadar perayaan, melainkan peneguhan janji: PT. Samudra Ina Pertiwi akan terus berintegritas, melayani dengan hati, menjaga hak-hak ABK, dan tumbuh bersama masyarakat. Semoga langkah ini membawa berkah, kemajuan, dan manfaat yang luas bagi semua pihak, Tutup Firdaus. Red/Casroni

​Brebes, DN-II Hadir di acara ulang tahun partai demokrat ke-25 yang di gelar oleh DPC partai demokrat Kabupaten Brebes di obyek wisata pantai randusanga indah, Heri Fitriansyah, S.T.,M.Si. dari Fraksi partai Demokrat DPRD kabupaten Brebes, menyampaikan, bahwa dalam pemilihan ketua Dewan Pimpinan Cabang partai demokrat mendatang sudah ada Dua nama kandidat calon yang sudah dinyatakan lolos tahap verifikasi dan siap bertarung dalam Musyawarah Cabang (Muscab) mendatang. Jum’at (7/8/2026).

​​Menurut Heri proses penjaringan ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes sudah dibuka dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang memberikan izin kepada masing-masing DPD dan DPC untuk menggelar muscab.

​Proses pendaftaran sudah melalui mekanisme, sampai sekarang sudah tercatat ada dua figur yang mendaftarkan diri, yakni Ibu Hj. Opy Ropiyah dan Pak Asrofi kedua kandidat sudah lolos hasil verifikasi.

​”Dalam aturannya, masing-masing pihak yang maju harus memiliki syarat minimal mendapat dukungan dari 5 PAC (Pimpinan Anak Cabang) atau di tingkat kecamatan. Setelah kami lakukan verifikasi, ternyata dua-duanya berhasil mendapatkan dukungan lebih dari lima, masing-masing ada yang mendapat 5 dan ada yang 7 dukungan,” terang Heri Fitriansyah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dengan terpenuhinya syarat dukungan tersebut, kedua figur dinyatakan resmi lolos verifikasi dan berhak maju berkompetisi sebagai calon ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes pada pelaksanaan muscab.

​”Untuk persyaratan, memang dua-duanya sudah memenuhi persyaratan. Sudah jadi bakal calon, kemudian menjadi calon, dua-duanya sudah memenuhi syarat untuk berkompetisi, “ujar Heri.

​Terkait maraknya klaim, maupun pemberitaan yang saling mendiskreditkan antar kandidat, Heri Fitriansyah
memandangnya sebagai hal yang wajar dalam alam demokrasi dan dinamika internal partai menjelang pemilihan.

​”Itu dinamika dalam pemilihan. Ada yang optimis, ada yang percaya diri, ada yang saling memberikan informasi, ada yang mendukung, ada yang tidak mendukung. Ini hal yang wajarlah dalam pemilihan,” terangnya.

​​Untuk tahapan selanjutnya setelah lolos pendaftaran adalah pelaksanaan muscab, di mana salah satu dari kedua kandidat tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai ketua definitif.

​Penentuan pucuk pimpinan baru ini tidak hanya bergantung pada dukungan akar rumput, tetapi juga melalui mekanisme penilaian khusus dari DPD dan DPP Partai Demokrat. Kriteria utama yang dicari adalah figur yang memiliki visi kuat, kapabilitas, serta strategi matang untuk membesarkan Partai Demokrat di Kabupaten Brebes.

Dinamika Politik Internal Demokrat Brebes: Dua Kandidat Siap Adu Visi di Muscab

​”Tentu ini ada penilaian khusus nanti yang dilakukan oleh DPD dan DPP. Karena saat ini memang dibutuhkan orang yang siap memimpin Partai Demokrat di Kabupaten Brebes orang yang memiliki visi, kemampuan, dan strategi bagaimana Partai Demokrat bisa besar di Kabupaten Brebes, “tutup Heri. Red

BREBES, DN-II Menjelang peringatan hati Ulang Tahun Partai Demokrat yang ke-25, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes, Hj. Opy Ropiyah, S.H., mengajak seluruh jajaran pengurus serta para kader partai se-Kabupaten Brebes untuk merayakan momen istimewa, bukan dengan pesta mewah, melainkan dengan pengabdian nyata untuk masyarakat dengan rangkaian kegiatan sosial gotong royong dan edukasi pelestarian lingkungan serta kepedulian terhadap tempat Ibadah dengan penuh semangat kebersamaan, jum’at (07/08/2026).

Rangkaian kegiatan dimulai dari Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Hj. Opy Ropiyah bersama para kader simpatisan dan jajaran pengurus partai demokrat kabupaten Brebes menyelenggarakan bakti sosial berupa pengobatan gratis dan konsultasi medis.

Tidak hanya pelayanan kesehatan geratis saja, para kader juga bersama gotong royong melaksanakan pengecatan dan memperbaiki mushollah di Desa Limbangan Losari Brebes.

Menurut Opy, Langkah ini adalah wujud kepedulian terhadap fasilitas ibadah, agar tempat ibadah menjadi bersih, indah, dan nyaman digunakan warga untuk beribadah.
Menjelang hari lang tahun partai yang ke-25 yang jatuh pada tanggal 9 September esok kami beserta seluruh jajaran pengurus DPC,kader kader dan simpatisan hadir di tengah masyarakat untuk mengabdi, melayani, merawat kesehatan dan juga merawat tempat ibadah,” ujar Hj. Opy Ropiyah.

Beliau juga mengajak seluruh kader untuk selalu dekat dengan masyarakat dengan semangat kebersamaan dengan “Gerakan Langit Biru Indonesia Asri” di mana puluhan anggota dan kader PAC Partai Demokrat se-Kabupaten Brebes berkumpul dalam suasana guyub rukun bergotong royong melakukan bersih-bersih sampah di obyek wisata pantai randusanga indah (Parin).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dimulai dari pintu masuk objek wisata dan menyisir sepanjang bibir pantai, mengumpulkan sampah plastik, kemasan, dan segala kotoran yang berserakan di sepanjang garis pesisir pantai, Semua bekerja sama dengan penuh semangat, tanpa tersekat kedudukan semua bersama turun membersihkan lingkungan pantai secara bergotong royong.

“Gerakan ini adalah bentuk kepedulian Partai Demokrat terhadap kelestarian alam, menjaga keindahan pariwisata, guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan asri sesuai semangat Langit Biru, Indonesia Asri “tandas Hj. Opy.

Usai bersih bersih acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan pemotongan tumpeng sebagai simbol syukur, kebersamaan, dan kekeluargaan antar seluruh pengurus dan kader partai Demokrat di kabupaten Brebes.

Ulang tahun partai yang ke-25 tahun tanggal 9 September nanti bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan pengabdian yang lebih panjang, lebih luas, dan lebih bermanfaat bagi seluruh masyarakat Brebes khususnya, “tutup Opy. (Firdaus Andika)

SAROLANGUN, JAMBI, 7 Agustus 2026 – Perdebatan hukum terkait keabsahan jabatan Direktur Perumda TSB Kabupaten Sarolangun semakin memanas. Setelah sebelumnya memicu tanggapan dari berbagai pihak, konstruksi hukum yang dibangun oleh Kuasa Hukum Bupati Sarolangun, Erick Abdullah, S.Ag., mendapat koreksi dan kritik keras dari Pengacara Senior Jambi, Yuskandar, S.H.

Yuskandar menguraikan secara rinci fakta-fakta persidangan agar publik tidak disesatkan oleh narasi yang keliru terkait status hukum Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat (7/8/2026), Yuskandar menegaskan bahwa perdebatan hukum ihwal keabsahan SK tersebut sudah selesai di tingkat peradilan tertinggi.

“Dalam Perkara Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG, Pengadilan Tinggi TUN Palembang sudah memutus mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan Batal SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025. Ketika Bupati mengajukan Kasasi atas pembatalan itu, Mahkamah Agung menolak Kasasi Bupati. Artinya, putusan bahwa SK Bupati itu cacat substansi dan prosedur sekarang sudah inkrah, final, dan mutlak,” jelas Yuskandar, S.H.

Menanggapi perkara miliknya sendiri (Putusan Nomor 62/B/2025/PT.TUN.PLG) yang sebelumnya diputus Tidak Dapat Diterima (NO) di tingkat banding dan dikuatkan di tingkat kasasi, Yuskandar menyebut hal itu sebagai bentuk keharmonisan hukum yang menerapkan asas erga omnes (mengikat umum) di lingkungan peradilan TUN.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Di halaman 7 Putusan Banding saya, Majelis Hakim dengan sangat klir menyatakan: ‘Bahwa oleh karena dalam hukum acara Peradilan TUN berlaku asas erga omnes, norma hukum yang sudah pernah diuji tidak dapat diuji kembali’. Artinya, pengadilan menegaskan karena SK Bupati itu sudah dimatikan melalui perkara LSM ICC-RI, maka dalam perkara saya objeknya otomatis dianggap sudah hilang dari sistem hukum. Mahkamah Agung menolak kasasi saya semata-mata karena tidak ada gunanya lagi mengadili atau menguji SK Bupati yang statusnya sudah terlanjur mati dan batal total. Jadi, untuk apa mengadili barang yang sudah tidak ada?” tegasnya.

Yuskandar juga menyayangkan sikap Kuasa Hukum Bupati yang dinilai menggiring opini seolah-olah ada dua putusan yang saling bertentangan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.

“Sangat keliru jika dibilang ada dualisme putusan atau Bupati memenangkan perkara saya. Tidak ada satu pun klausul pengadilan, baik di tingkat banding maupun kasasi, yang menyatakan SK pengangkatan Sdr. Mulyadi itu sah. Narasi itu adalah penyesatan logika hukum. Faktanya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah kalah mutlak di Mahkamah Agung,” tambah Yuskandar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985, pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, terhitung sejak putusan kasasi Mahkamah Agung keluar, kedudukan Mulyadi, S.E., selaku Direktur Perumda TSB dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah. Segala kebijakan operasional maupun keuangan yang ditandatangani berisiko dikategorikan sebagai tindakan tanpa dasar kewenangan.

“Kami mendesak Bupati Sarolangun untuk tunduk pada hukum tertinggi. Segera laksanakan kewajiban eksekusi: cabut SK Nomor 148/PSDA/2025 dan buka kembali seleksi ulang Direktur Perumda TSB secara jujur, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perintah pengadilan. Jangan mengulur waktu dengan retorika yang membingungkan masyarakat,” pungkas Yuskandar.

Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Bupati Sarolangun, Erick Abdullah, S.Ag., yang sebelumnya sempat menyinggung perihal legal standing atau kedudukan hukum LSM ICC-RI, Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM ICC-RI, Darmawan, memberikan tanggapan tegas.

Darmawan menegaskan bahwa keabsahan legal standing lembaganya telah diuji dan diakui secara sah oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, khususnya terkait kepentingan hukum dalam menguji penetapan dan pengangkatan Direktur Perumda TSB yang sarat dengan maladministrasi.

“Legal standing LSM ICC-RI sudah diuji dan diputus secara terang di PT TUN Palembang. Terkait salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang kami muat dalam pemberitaan, seluruhnya murni bersumber dari salinan resmi penetapan putusan Mahkamah Agung RI. Kami meminta Kuasa Hukum Bupati Sarolangun, Erick Abdullah, S.Ag., agar tidak menyampaikan pernyataan hukum yang berpotensi menyesatkan publik,” ujar Darmawan.

Masyarakat Kabupaten Sarolangun diimbau agar tetap kritis, tidak terkecoh oleh retorika hukum yang berputar-putar, dan mengawal agar Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara konsisten mematuhi putusan peradilan demi terciptanya kepastian hukum serta pelayanan publik yang bersih.”(Red)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓