Meulaboh, DN-II Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN) sebagai langkah memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Aceh Barat. (3/8/2026).

Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M., Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadhiel, S.H., Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E., Kepala BNNK Banda Aceh Kombes Pol. Dhani Chandra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah.

Pembentukan ULT P4GN merupakan bagian dari penguatan tata kelola Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kolaborasi lintas sektor. Kehadiran unit ini diharapkan mampu mengintegrasikan layanan edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta koordinasi penanganan penyalahgunaan narkotika dalam satu sistem pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

Bupati Aceh Barat Tarmizi menyampaikan bahwa pembentukan ULT P4GN merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika. Menurutnya, keberhasilan perang melawan narkoba membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat.

“Kami meyakini ULT P4GN akan menjadi pusat koordinasi yang memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan penanganan penyalahgunaan narkotika secara terpadu. Ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat Aceh Barat dari ancaman narkoba,” ujar Tarmizi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selama ini telah mengembangkan Satgas Pageu Gampong sebagai sistem penguatan masyarakat di tingkat desa. Satgas tersebut melibatkan aparatur gampong, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, serta berbagai unsur masyarakat dalam menjaga keamanan sosial di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keberadaan Satgas Pageu Gampong akan menjadi mitra strategis ULT P4GN. Jika ULT P4GN berperan sebagai pusat koordinasi di tingkat kabupaten, maka Satgas Pageu Gampong diharapkan menjadi garda terdepan dalam melakukan deteksi dini, edukasi masyarakat, pembinaan keluarga, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani menegaskan bahwa persoalan narkotika di Aceh memerlukan penanganan secara kolaboratif. Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi muda.

“Permasalahan narkotika di Provinsi Aceh bukan lagi persoalan yang dapat ditangani oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Dedy juga menyoroti karakteristik wilayah Aceh Barat yang memiliki garis pantai cukup panjang dan akses terhadap jalur laut. Kondisi geografis tersebut memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi karena berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkotika sebagai jalur masuk ke wilayah Indonesia.

Karena itu, menurutnya, pembentukan ULT P4GN menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mengintegrasikan berbagai program P4GN dalam satu mekanisme kerja yang lebih efektif.

“ULT P4GN diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang mampu menghubungkan fungsi edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga koordinasi penanganan kasus narkotika dalam satu sistem pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNP Aceh juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atas komitmen yang ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepakatan. Menurutnya, dukungan kepala daerah merupakan faktor penting dalam memastikan program P4GN dapat berjalan secara berkelanjutan di tingkat daerah.

Melalui pembentukan ULT P4GN, BNNP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, deteksi dini, edukasi masyarakat, peningkatan akses rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi bersama dalam mewujudkan Kabupaten Aceh Barat yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi antara pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun sistem P4GN yang terintegrasi, berkelanjutan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika. Red

​JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan resmi Perdana Menteri Thailand, Anutin Charnvirakul, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Kunjungan ini merupakan kunjungan resmi pertama Perdana Menteri Thailand ke Indonesia dalam 15 tahun terakhir, sekaligus menandai babak baru penguatan kemitraan strategis kedua negara.

​Indonesia dan Thailand merupakan dua kekuatan ekonomi utama di kawasan ASEAN. Di tengah dinamika kawasan dan tantangan global yang terus berkembang, kedua negara memiliki visi dan kepentingan yang sama untuk mempererat kolaborasi yang semakin konkret serta saling menguntungkan.

​Rangkaian agenda dimulai dengan pertemuan empat mata (tête-à-tête) yang dilanjutkan dengan Sidang Konsultasi Pemimpin Kedua (2nd Leaders’ Consultation Meeting). Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat hubungan bilateral melalui kerja sama yang berdampak langsung bagi masyarakat luas. Fokus kerja sama ini meliputi penguatan perdagangan dan investasi, ketahanan pangan, pendidikan, hingga sektor-sektor strategis lainnya.

​Sebagai tindak lanjut dari pertemuan bilateral tersebut, Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Anutin menyaksikan penandatanganan Roadmap for Strategic Partnership Indonesia–Thailand 2026–2030. Dokumen ini dirancang sebagai panduan dan arah baru hubungan strategis kedua negara untuk lima tahun ke depan.

​Selain itu, turut ditandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Kerajaan Thailand mengenai peningkatan kerja sama di bidang pendidikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Usai sesi pertemuan, kedua pemimpin menyampaikan pernyataan pers bersama sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkokoh kemitraan bilateral. Rangkaian kegiatan kenegaraan ini kemudian ditutup dengan jamuan santap malam resmi yang dihelat oleh Presiden Prabowo di Istana Negara sebagai simbol kehangatan persahabatan kedua negara. Red

WWW.​DETIK-NASIONAL.COM — Di tengah tingginya tekanan sosial untuk segera memiliki pasangan, tidak sedikit individu yang akhirnya terjebak dalam hubungan yang tidak sehat (unhealthy relationship). Fenomena ini menegaskan kembali pentingnya keberanian untuk merangkul kesendirian dengan bijak demi menanti sosok yang tepat, ketimbang terburu-buru mengambil keputusan yang justru berujung pada penyesalan jangka panjang.

​Penulis sekaligus pengamat dinamika sosial, Casroni, mengungkapkan bahwa memaksakan diri berada dalam ikatan yang tidak didasari oleh rasa saling menghargai hanya akan menguras energi emosional serta merusak ketenangan batin.

​”Lebih baik menerobos hujan daripada harus berteduh di tempat yang salah. Lebih baik lelah menunggu orang yang benar daripada lelah hidup bersama orang yang salah,” tegas Casroni dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

​Lebih lanjut, Casroni menyoroti bagaimana sebuah komitmen yang kokoh seharusnya diuji. Menurutnya, daya tarik awal suatu hubungan sering kali hanya didasari oleh kelebihan fisik atau pencapaian semata. Namun, keberlanjutan dan kualitas sejati dari hubungan tersebut sangat ditentukan oleh cara kedua belah pihak menyikapi kekurangan pasangannya.

Ia membedakan dua bentuk dinamika kehadiran dalam relasi personal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kehadiran di Kala Senang. Hampir setiap orang dapat dengan mudah hadir, mendekat, dan memberikan perhatian saat terpikat oleh kelebihan atau kesuksesan yang dimiliki pasangan.

​Penerimaan di Kala Sulit, Hanya pribadi yang tulus dan matang secara emosional yang mampu bertahan, mendampingi, serta menerima kekurangan pasangan secara utuh di masa-masa penuh ujian.

​Memilih untuk menanti sosok yang tepat memang membutuhkan tingkat kesabaran tinggi serta ketahanan mental yang kuat dalam menghadapi stigma atau tuntutan lingkungan sosial. Kendati demikian, proses penantian tersebut dinilai jauh lebih berharga daripada mengorbankan kedamaian jiwa demi sebuah status.

​”Menunggu seseorang yang benar memang butuh kesabaran, tetapi hasilnya akan jauh lebih memuaskan. Kadang, kesendirian itu jauh lebih baik daripada harus berada di samping orang yang tidak menghargai kita,” lanjutnya.

​Pesan inspiratif ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas agar senantiasa bijak dalam menentukan standar hubungan personal. Dengan mengutamakan rasa hormat pada diri sendiri (self-respect) dan kesehatan mental di atas segalanya, seseorang dapat melangkah menuju masa depan yang jauh lebih bahagia, harmonis, dan bermakna. Redaksi

Slawi, DN-II Polri melalui Satuan Lalu Lintas Polres Tegal terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui UPPD Samsat Slawi, PT Jasa Raharja, dan Bank Jateng dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (3/8/2026).

Berbagai inovasi pelayanan terus dikembangkan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Layanan yang tersedia meliputi Samsat Induk, Samsat Cepat, Samsat Keliling, Bus Samsat Keliling, hingga pemanfaatan layanan digital dan pembayaran non tunai menggunakan QRIS. Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai program keringanan pajak yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Samsat Keliling di sejumlah titik pelayanan menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga wajib pajak tidak harus datang ke kantor Samsat induk. Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan mudah dijangkau.

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi dengan seluruh instansi yang tergabung dalam Samsat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kemudahan layanan yang kami hadirkan merupakan bentuk komitmen Polri bersama mitra kerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan Samsat yang telah tersedia serta membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan dan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya berdampak pada tertib administrasi kendaraan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui sinergi antara Polri, UPPD Samsat Slawi, PT Jasa Raharja, dan Bank Jateng, pelayanan Samsat terus bertransformasi menjadi semakin modern, profesional, dan mudah diakses masyarakat. Kehadiran berbagai inovasi pelayanan tersebut merupakan wujud nyata implementasi Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan prima, sekaligus membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan humanis. ( S. Bimantoro )

‎SINTANG, DN-II Kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) dan pengolahan kayu tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Desa Begendang Mal, Dusun Saka Tiga, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terus bergulir panas.

‎Aktivitas destruktif yang disinyalir melibatkan dua unit mesin sawmill aktif ini kini menuai sorotan tajam dari Ketua DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda Susanti.

‎Sorotan ini memperkuat temuan awal yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPW Projamin Kalbar, Hadi M., mengenai ribuan batang kayu olahan seperti Keladan, Tembesuk, dan Cerindak yang secara masif diangkut keluar lokasi menggunakan truk setiap dua hari sekali.

‎Sikap tegas disampaikan oleh Linda Susanti. Ia menegaskan bahwa praktik kejahatan lingkungan yang diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ini merupakan tamparan keras bagi wibawa hukum di Kalimantan Barat.

‎”Kami mengecam keras tindakan perusakan hutan lindung ini. Jika benar ada oknum APH yang bermain dan memberi jaminan keamanan bagi operasional sawmill ilegal tersebut, ini adalah aib besar bagi penegakan hukum di Kalbar,” tegas Linda Susanti, Ketua DPD GPN 08 Kalbar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

‎Linda mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk mengambil alih atau mengatensi langsung kasus ini agar tidak ada celah intervensi di tingkat bawah.

‎”Kami meminta Bapak Kapolda Kalbar segera menurunkan tim khusus. Amankan barang bukti di lapangan sebelum dihilangkan, dan usut tuntas jaringan ini mulai dari pemilik usaha bernama Marsianus, para pekerja, hingga oknum yang menjadi ‘payung’ hukumnya. GPN 08 bersama Projamin akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan,” tambah Linda.

‎Dugaan keterlibatan oknum APH Polres Sintang kian mencuat lantaran operasional sawmill yang dikelola Marsianus tersebut telah berlangsung lama tanpa ada tindakan korektif. Padahal, lalu lalang truk pengangkut kayu jenis 8×8 cm, 9×9 cm, kasau, hingga balok bernilai puluhan ribu rupiah per batang tersebut terjadi secara terbuka.

‎Praktik pembiaran ini dinilai merugikan negara, merusak ekosistem hutan lindung, serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Skape Seputar Hutan Lindung Sintang: Puluhan Miliar Melayang, Linda Susanti Minta Kapolda Copot Oknum Pelindung

‎Para pelaku serta oknum yang diduga melindungi aktivitas ilegal ini terancam dijerat dengan pasal-pasal berat yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3 huruf e & f, jo. Pasal 78 ayat 5) Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

‎Tak hanya itu, para pelaku juga terjerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) (Pasal 12) dengan Ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Terhadap oknum APH yang terbukti menerima suap atau gratifikasi untuk membiarkan kejahatan lingkungan tersebut.

‎Kolaborasi antara GPN 08 dan Projamin Kalbar kini menjadi dorongan sipil yang solid. Publik menantikan langkah konkrit dan respons transparan dari jajaran Polda Kalbar untuk membongkar tuntas praktik illegal logging di Sintang hingga ke akar-akarnya.

Reporter : (LN)

Bekasi, DN-II Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 154 Desa Di Kabupaten Bekasi Tanggal 20 September 2026 siap digelar. Tahapan demi tahapan sudah berjalan hingga saat ini tanggal (3/8/2026), Sudah berjalan masuk pendafataran bakal Calon Kepala Desa hingga terakhir waktu pendafataran tanggal 6 Agustus 2026.

Berbagai polemik yang berbeda tentunya ada disetiap Desa. Salah satunya Desa Diwilayah Kecamatan Karang Bahagia, adanya dugaan keraguan soal Ijazah Sekolah Dasar (SD) salah satu kandidat bakal Calon Kepala Desa. Hal itu terungkap jadi isu pembicaraan dikalangan masyarakat dan membuat banyak pertanyaan. Isu tersebut tentunya bukan tanpa sebab dan tanpa dasar.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin biasa disapa bang Opik, Memberikan peringatan kepada Pantia Pilkades tingkat Desa dan Kabupaten Bekasi untuk lebih jeli dalam melakukan verfikasi Ijazah terutama Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau setingkatnya.

“Panitia Pilkades tingkat Desa dan Kabupaten Bekasi harus lebih jeli dalam verifikasi Ijazah terutama Ijazah Sekolah Dasar (SD) Jika sudah ada isu tersebut, jangan coba coba Panitia tingkat Desa dan Kabupaten main mata, Hingga menimbulkan permasalahan hukum”, Ungkap Opik sapaan akrab Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.

Dikatakan Opik, Jika ada keraguan, Panitia Pilkades tingkat Desa maupun Kabupaten dalam verifikasi Ijazah agar menggandeng aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian dan beberapa Dinas atau Instansi terkait agar mempunyai perlindungan hukum jika terjadi permasalahan hukum dikemudian hari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Panitia Pilkades Tingkat Desa Dan Kabupaten Bekasi Diminta Lebih Jeli Verifikasi Ijazah Terutama Tingkat Dasar

Panitia bisa digugat secara hukum oleh calon lain yang merasa dirugikan jika meloloskan kandidat dengan dokumen cacat hukum, maka pentingnya Pantia Pilkades jika ada keraguan saat verifikasi Ijazah salah satu kandidat untuk melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan meminta pendampingan Verfikasi Ijazah yang dianggap meragukan.

“Masalah atau isu ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, apabila isu keraguan atau dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian dapat menimbulkan konsekuensi hukum”, Ujarnya.

“Bawa pembanding ijazah lain jika merasa diragukan, Gandeng Aparat Penegak Hukum dan sampaikan apa yang menjadi keraguan biar Aparat Penegak Hukum yang Menyelidiki”,tutupnya. Tim Red

Brebes, DN-II Sebuah rumah milik Rositi (50), warga Desa Siwuluh, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, hangus dilalap si jago merah pada Senin (3/8/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Kapolres Brebes melalui Kapolsek Bulakamba AKP Muhamad Afandi, S.Si., M.H. mengatakan, Polsek Bulakamba menerima laporan kejadian kebakaran sekitar pukul 04.30 WIB. Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Bulakamba langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal bersama petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Brebes dan warga sekitar.

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung mendatangi lokasi, berkoordinasi dengan petugas Damkar Kabupaten Brebes, mengamankan lokasi, serta bersama masyarakat melakukan upaya pemadaman api,” ujar AKP Muhamad Afandi, Senin (03/08/2026)

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, kebakaran terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah sedang bekerja berjualan dan meninggalkan anaknya seorang diri di rumah.

Menurut keterangan saksi, anak korban diduga bermain dengan obat nyamuk bakar. Bara api dari obat nyamuk tersebut diduga terjatuh ke atas kasur hingga memicu kobaran api yang kemudian dengan cepat merembet ke perabot rumah tangga dan membakar seluruh bagian rumah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Melihat kobaran api semakin membesar, warga segera berupaya memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Siwuluh. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Brebes dan Polsek Bulakamba.

Petugas pemadam kebakaran bersama personel Polsek Bulakamba dan warga akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 05.30 WIB, sehingga kebakaran tidak meluas ke bangunan lain di sekitarnya.

AKP Muhamad Afandi menjelaskan, dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari bara api obat nyamuk bakar yang mengenai kasur. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, dugaan sementara kebakaran dipicu oleh bara api obat nyamuk bakar yang terjatuh ke atas kasur. Namun demikian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil proses penyelidikan,” jelasnya.

Kapolsek memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Namun, rumah beserta sebagian besar barang-barang di dalamnya hangus terbakar.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Akan tetapi, rumah korban mengalami kerusakan berat dan kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta,” ungkap AKP Muhamad Afandi.

Saat ini, Polsek Bulakamba masih melakukan pendataan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan sumber api di dalam rumah serta memastikan anak-anak selalu berada dalam pengawasan orang dewasa.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama memastikan penggunaan kompor, lilin, maupun obat nyamuk bakar ditempatkan pada lokasi yang aman dan jauh dari benda-benda yang mudah terbakar. Pengawasan terhadap anak-anak juga sangat penting untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa,” pungkasnya. Red/Hms

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, 3 AGUSTUS 2026 – Perhatian publik kembali tertuju pada dinamika penegakan hukum di daerah, khususnya terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjerat Ketua LMRI Aceh Singkil, Yakarim Munir Lembong. Kasus yang bermula dari perselisihan uang panjar senilai Rp250 juta dengan PT Delima Makmur ini terus memicu diskursus luas di tengah masyarakat mengenai batas antara ranah hukum perdata dan pidana.

Sejumlah catatan kritis mengemuka dari berbagai elemen pemerhati hukum dan keadilan terkait proses peradilan ini. Pertama, publik menyoroti bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui Putusan Nomor 600/PID/2025/PT BNA sebelumnya sempat memutus lepas onslag terdakwa dengan pertimbangan bahwa substansi perkara merupakan hubungan keperdataan atau perjanjian. Perbedaan pandangan antara putusan tingkat banding dan kasasi ini dinilai perlu menjadi bahan kajian objektif bersama.

Kedua, dalam proses persidangan sebelumnya, berbagai pandangan dari ahli hukum telah dihadirkan untuk menguji unsur-unsur formil dan materiil perkara. Masyarakat sipil berharap setiap proses peradilan tingkat tinggi senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian, objektivitas, serta rasa keadilan substantif bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Ketiga, perdebatan mengenai posisi aktivis atau perwakilan masyarakat dalam sengketa agraria dan investasi korporasi sering kali menjadi sorotan. Ruang dialog yang adil dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi serta berpendapat menjadi elemen penting dalam menjaga iklim demokrasi dan kepastian hukum di daerah.

Melalui siaran pers ini, berbagai pihak mendesak lembaga-lembaga tinggi negara untuk membuka ruang pengawasan yang transparan, objektif, dan akuntabel terhadap penanganan perkara-perkara yang bersinggungan langsung dengan masyarakat bawah dan investasi di daerah. Masyarakat luas dan pemerhati hukum didorong untuk terus mengawal proses hukum lanjutan, termasuk penggunaan hak hukum konstitusional seperti Peninjauan Kembali, demi memastikan tegaknya prinsip-prinsip negara hukum yang berkeadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

URGENSI:
# Presiden Republik Indonesia di Jakarta
# Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia c.q. Pimpinan & Anggota Komisi III di Jakarta
# Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q. Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta
# Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta
# Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta

Publisher -Red

Jakarta, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi, mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, secara resmi membuka Kejuaraan Taekwondo Indonesia Terbuka Tingkat Asia ke-8 Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasum TNI selaku Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Letjen TNI Richard S.H. Tampubolon.

Dalam sambutan Panglima TNI yang dibacakan Wakil Panglima TNI, disampaikan apresiasi atas kehadiran 531 atlet dari 36 negara. Panglima TNI menegaskan bahwa kejuaraan ini merupakan inisiatif TNI untuk membangun saling percaya, memperkuat kerja sama, dan mempererat persahabatan antarnegara melalui kompetisi yang menjunjung tinggi sportivitas dan fair play. “TNI menginisiasi kejuaraan ini sebagai sarana membangun saling percaya, memperkuat kerja sama, dan mempererat persahabatan antarnegara melalui kompetisi yang menjunjung tinggi sportivitas dan fair play,” ujarnya.

Panglima TNI juga menegaskan bahwa nilai-nilai Taekwondo mengajarkan keseimbangan antara kekuatan, disiplin, keberanian, pengendalian diri, serta rasa hormat kepada sesama. “Meskipun berhadapan sebagai lawan di arena, kita tetap bersahabat di luar pertandingan,” tuturnya.

Mengakhiri amanatnya, Panglima TNI berpesan kepada seluruh peserta agar menjadikan kejuaraan ini sebagai ajang untuk menunjukkan kemampuan terbaik sekaligus memperkuat persaudaraan. “Kepada seluruh Taekwondoin, bertandinglah dengan kemampuan terbaik dan junjung tinggi sportivitas. Raih kemenangan dengan rendah hati, hadapi kekalahan dengan kehormatan,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyelenggaraan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026 diharapkan semakin memperkuat peran Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara event olahraga internasional sekaligus menjadi momentum untuk memperkokoh semangat persatuan, sportivitas, dan kebanggaan nasional dalam menyambut HUT ke-81 TNI. Red

#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045

BATAM, CN – 2 Agustus 2026 – Sebuah pemandangan yang menyayat hati dan melanggar simbol negara ditemukan di kawasan Batam. Sebuah Bendera Merah Putih yang kondisinya sangat memprihatinkan robek parah, lusuh, dan warnanya luntur menjadi merah muda terpantau dibiarkan berkibar atau terpasang di area pagar kawat sebuah fasilitas komersial, yang diduga kuat adalah Gama Sport Centre, kawasan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Berdasarkan pengamatan visual langsung pada bendera tersebut, kondisinya sudah tidak layak sama sekali untuk disebut sebagai lambang negara. Kain bendera terlihat compang-camping di bagian bawah dan samping, dengan serat kain yang sudah rapuh dan terurai. Warna merahnya telah memudar drastis menjadi merah muda pucat (pink), menunjukkan bendera tersebut telah terpapar cuaca dalam waktu yang sangat lama tanpa penggantian.

Kondisi ini bertentangan secara diametral dengan semangat penghormatan terhadap simbol negara yang seharusnya dijunjung tinggi.

Pembiaran bendera dalam kondisi rusak dan lusuh semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang “mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”. Lebih lanjut, Pasal 57 huruf d menegaskan larangan serupa untuk perbuatan lainnya, yang diancam dengan sanksi pidana atau denda administratif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi mengecam keras kelalaian pihak pengelola fasilitas di kawasan Sadai ini. Sikap abai terhadap kondisi simbol negara mencerminkan rendahnya rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa. Bendera bukanlah sekadar kain pajangan, melainkan kehormatan negara yang wajib dirawat dengan penuh tanggung jawab.

Pemerintah Kota Batam, khususnya Kesbangpol dan pihak kecamatan setempat, diminta untuk:

1. Segera turun tangan ke lokasi Gama Sport Centre untuk menurunkan bendera yang tidak layak tersebut sesuai prosedur.

2. Memanggil dan memberikan teguran keras serta sanksi administratif kepada manajemen pengelola atas kelalaian ini.

3. Melakukan sosialisasi dan mendesak seluruh pelaku usaha serta pengelola fasilitas umum di Batam untuk segera melakukan audit mandiri terhadap kelayakan bendera Merah Putih yang mereka pasang.

Membiarkan bendera negara dalam kondisi compang-camping sama saja dengan melecehkan identitas bangsa di mata publik.”(Red)

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓