Brebes, DN-II Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes kini memasuki tahap akhir. Setelah melalui berbagai proses pekerjaan yang dilaksanakan secara bertahap dan penuh semangat gotong royong, progres pembangunan pada Jumat (31/07/2026).
Menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan. Kehadiran jembatan tersebut diharapkan segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai sarana penghubung yang aman, kokoh, dan mampu mendukung peningkatan perekonomian desa.
Sejak dimulainya pembangunan, setiap tahapan pekerjaan telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mulai dari persiapan lokasi, pembangunan pondasi, pemasangan struktur, perakitan rangka besi, proses pengecoran, hingga penyelesaian akhir konstruksi, seluruhnya berjalan berkat sinergi antara TNI, pemerintah desa, para pekerja, dan masyarakat yang secara konsisten memberikan dukungan.
Pada tahap akhir ini, pekerjaan difokuskan pada penyempurnaan konstruksi, pemeriksaan kualitas hasil pembangunan, serta perapihan area sekitar jembatan agar siap digunakan dengan aman dan nyaman. Setiap bagian diperiksa secara cermat untuk memastikan bahwa jembatan memiliki kekuatan dan ketahanan yang sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Babinsa Desa Karangbandung, Sertu Hendra, yang sejak awal aktif mendampingi proses pembangunan, terus hadir di lapangan untuk memberikan motivasi dan memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana. Menurutnya, keberhasilan pembangunan Jembatan Beton Garuda merupakan hasil dari kerja sama yang erat antara seluruh pihak yang terlibat.
“Alhamdulillah, pembangunan telah memasuki tahap akhir. Ini merupakan hasil kerja keras dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat. Semoga jembatan ini dapat segera dimanfaatkan dan menjadi sarana yang mampu meningkatkan kesejahteraan warga Desa Karangbandung serta masyarakat di sekitarnya,” ujar Sertu Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur seperti Jembatan Beton Garuda bukan hanya menghadirkan bangunan fisik, tetapi juga memperkuat semangat persatuan, gotong royong, dan kepedulian antarwarga. Nilai-nilai tersebut menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Masyarakat Desa Karangbandung menyampaikan rasa syukur atas hampir selesainya pembangunan jembatan yang telah lama dinantikan. Mereka berharap keberadaan jembatan tersebut akan memperlancar mobilitas warga, memudahkan distribusi hasil pertanian, mempercepat akses menuju sekolah, fasilitas kesehatan, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Semangat gotong royong yang ditunjukkan selama proses pembangunan menjadi bukti bahwa kolaborasi antara TNI dan rakyat mampu menghasilkan karya yang bermanfaat bagi kepentingan bersama. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat semakin memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam mendukung pembangunan di wilayah.
Dengan memasuki tahap akhir pembangunan, Jembatan Beton Garuda di Desa Karangbandung diharapkan segera dapat difungsikan sebagai akses penghubung yang representatif dan menjadi simbol keberhasilan pembangunan berbasis kebersamaan. Infrastruktur ini diharapkan tidak hanya mempermudah aktivitas masyarakat, tetapi juga menjadi pendorong kemajuan Desa Karangbandung, Kecamatan Ketanggungan, serta Kabupaten Brebes secara keseluruhan.Red
Brebes, DN-II Semangat pengabdian kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Jum’at, (31/7/2026).
Memasuki tahapan akhir pekerjaan, kegiatan tersebut menjadi cerminan nyata implementasi 8 Wajib TNI, khususnya dalam membangun kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui aksi nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Di lokasi pembangunan, Babinsa Desa Kedungoleng, Sertu Maryono, terus mendampingi sekaligus terjun langsung bersama warga menyelesaikan berbagai tahapan pekerjaan konstruksi. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial sekaligus bentuk kepedulian TNI AD dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan.
Sejak pagi hari, suasana kebersamaan begitu terasa. Warga bersama Babinsa bergotong royong menyelesaikan pekerjaan dengan penuh semangat dan tanggung jawab. Kekompakan yang terjalin mencerminkan kuatnya hubungan antara TNI dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi kepentingan bersama.
Sertu Maryono mengatakan bahwa keterlibatan Babinsa dalam pembangunan Jembatan Beton Garuda merupakan implementasi nyata nilai-nilai yang terkandung dalam 8 Wajib TNI, di antaranya mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya serta menjadi contoh dan pelopor dalam setiap kegiatan kemasyarakatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sebagai aparat kewilayahan, kami memiliki tanggung jawab untuk selalu hadir di tengah masyarakat. Melalui gotong royong ini, kami ingin menunjukkan bahwa TNI tidak hanya menjaga kedaulatan negara, tetapi juga menjadi bagian dari solusi dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sertu Maryono.
Pembangunan Jembatan Beton Garuda memiliki arti penting bagi masyarakat Desa Kedungoleng. Selama ini, akses transportasi menjadi salah satu kebutuhan utama warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan hadirnya jembatan beton yang kokoh dan permanen, mobilitas masyarakat akan semakin mudah, distribusi hasil pertanian menjadi lebih lancar, serta akses menuju sekolah, fasilitas kesehatan, dan pusat perekonomian dapat ditempuh dengan lebih cepat dan aman.

Partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pembangunan menunjukkan bahwa budaya gotong royong masih tumbuh kuat di tengah kehidupan masyarakat pedesaan. Semangat saling membantu tanpa memandang latar belakang menjadi modal utama dalam menyukseskan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan bersama.
Sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran pembangunan. Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, setiap tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dengan tetap mengutamakan kualitas hasil pembangunan.
Kodim 0713/Brebes terus berkomitmen mendukung berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendampingan yang dilakukan Babinsa merupakan bagian dari upaya membangun wilayah yang maju, mandiri, dan memiliki infrastruktur yang memadai sebagai penunjang aktivitas masyarakat.
Pembangunan Jembatan Beton Garuda di Desa Kedungoleng diharapkan segera rampung dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kehadirannya tidak hanya menjadi sarana penghubung antarkawasan, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan kolaborasi antara TNI dan rakyat dalam membangun negeri dari desa.
Melalui implementasi 8 Wajib TNI secara nyata, Sertu Maryono bersama masyarakat telah menunjukkan bahwa semangat pengabdian, kepedulian, dan gotong royong merupakan kekuatan utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Semangat tersebut diharapkan terus terpelihara sebagai landasan untuk menciptakan desa yang lebih maju, sejahtera, dan memiliki daya saing di masa depan. Red/Casroni
BREBES, DN-II Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes (Daerah Irigasi DEDALI) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek rehabilitasi saluran irigasi senilai Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Pedoman Umum Kementerian Pekerjaan Umum.
Berdasarkan investigasi langsung di lapangan serta laporan dari warga setempat, terdapat dua titik pengerjaan utama. Titik pertama berada di wilayah dekat kantor desa yang dikelola oleh Mukhlisin, sementara titik kedua berada di bagian hilir atau bawah saluran.
Pelaksanaan proyek di lapangan dinilai menyimpang dari standar teknis konstruksi. Temuan mencolok di antaranya adalah penggunaan material batu blonos (batu kali bulat tanpa proses pembelahan) serta tidak dilakukannya proses pelesteran (penghalusan dinding saluran) pada beberapa bagian sisi saluran irigasi. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian penempatan papan informasi proyek di titik pengerjaan tertentu.
Keluhan Warga dan Risiko Kerusakan Dini
Kondisi tersebut memicu reaksi keras serta kekecewaan mendalam dari para petani dan warga sekitar. Warga menyayangkan lemahnya pengawasan dari Pendamping Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) maupun instansi terkait, sehingga proyek padat karya beranggaran negara ini terkesan dikerjakan asal-asalan demi meraup keuntungan sepihak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kalau proyek menggunakan anggaran negara tetapi material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis seperti memakai batu blonos tanpa plesteran dan papan informasi yang tidak jelas tentu sangat kami sayangkan. Kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan manfaat jangka panjang bagi pasokan air ratusan hektare sawah petani,” ungkap salah satu warga setempat, Jum’at (31/7/2026).
Warga menjelaskan, penggunaan batu blonos dan minimnya kualitas adukan semen sangat berisiko terhadap ketahanan fisik bangunan. Struktur saluran irigasi dikhawatirkan mudah retak, ambrol, serta tidak mampu menahan tekanan debit air dalam jangka panjang, padahal infrastruktur ini berfungsi vital dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan papan informasi resmi kegiatan di lapangan, rincian pelaksanaan proyek P3-TGAI di Desa Banjarsari adalah sebagai berikut:
Parameter TeknisKeterangan
Kementerian / LembagaKementerian Pekerjaan Umum / Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Balai PelaksanaBalai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana
Nama KegiatanProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2026
Pelaksana KegiatanP3A Tirta Bandajaya
Lokasi KegiatanDesa Banjarsari, Kec. Bantarkawung, Kab. Brebes (D.I. Dedali)
Titik Koordinat-7.274611, 108.857093
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nomor PKSHK.0201/B/Bbw5.7.11.6/2026/175 (Tertanggal 18 Juli 2026)
Nilai KontrakRp 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
Waktu Pelaksanaan90 Hari Kalender
Sumber DanaAPBN Tahun Anggaran 2026
Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan potensi penyimpangan dalam proyek infrastruktur publik ini melibatkan ikatan regulasi dan sanksi tegas:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 18 ayat (1) & Pasal 21: Setiap pejabat, pengelola, atau pelaksana kegiatan yang mengelola keuangan negara wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi tercapainya sasaran program.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Relevansi: Pengerjaan fisik yang tidak sesuai RAB demi memangkas biaya riil berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Regulasi Terkait
Pengerjaan proyek fasilitas umum yang tidak sesuai kontrak kerja sama (PKS) dapat menyeret unsur kelalaian berat (negligence) atau kesengajaan manipulasi spesifikasi teknis instansi pemerintah.
Menyikapi temuan di lapangan ini, warga Desa Banjarsari dan para petani mendesak secara tegas kepada pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan nyata:
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana selaku instansi berwenang agar segera menerjunkan tim pengawas dan tenaga ahli teknik guna menginvestigasi ulang kualitas fisik saluran irigasi di Desa Banjarsari.
Tim Pendamping P3A dan Konsultan Manajemen Balai (KMB) untuk dievaluasi kinerjanya karena diduga lalai melakukan pengawasan harian di lapangan.
Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan di wilayah Kabupaten Brebes agar memantau dan menyelidiki indikasi penyimpangan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Tim Atmo/Investigasi
Sumatera Utara, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. (30/7/2026).
Pelaku berinisial AKD (49), warga Jalan Sidomulyo Pasar 9, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Barang Bukti yang Disita:
1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram
5 blok plastik klip kosong
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1 buah sekop plastik
2 buah timbangan digital
2 unit telepon genggam (handphone)
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku di lingkungan sekitar.
”AKD berhasil kita tangkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena pelaku sering mengedarkan narkoba di sekitaran Dusun II Desa Bakaran Batu,” ujar Kompol Fery.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di dalam rumahnya, disusul dengan penggeledahan yang menemukan barang bukti narkoba beserta perangkat timbangannya.
Proses Hukum dan Pengembangan
Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menutup konfirmasinya, Kasat Narkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
”Kami terus berupaya untuk menelusuri dan memburu pelaku-pelaku lainnya, baik yang berperan sebagai pemakai maupun pengedar narkoba,” tegasnya. Tim
JAKARTA, DN-II Integritas tata kelola pemerintahan kembali mendapat ujian berat menyusul serangkaian penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan sejumlah oknum kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah. (31/7/2026).
Fenomena ini menjadi momentum refleksi kritis dan alarm pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan serta pemimpin daerah lainnya agar memperketat sistem pengawasan internal, mengedepankan transparansi, serta memegang teguh prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Berdasarkan catatan penegakan hukum sepanjang tahun 2026, sejumlah kepala daerah di wilayah Jawa Tengah ditengarai berurusan dengan lembaga antirasuah terkait berbagai dugaan tindak pidana korupsi:
Bupati P. (S): Diamankan oleh tim penyidik KPK pada tanggal 19 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana pemerasan serta praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.
Bupati Pkl. (FA): Terjaring dalam operasi dan proses penegakan hukum pada bulan Maret 2026, terkait dengan dugaan kasus korupsi pada sektor pengadaan tenaga outsourcing.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bupati C. (SAR): Menghadapi proses hukum atas dugaan kasus pemerasan serta pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya yang dikoordinasikan dari berbagai instansi daerah.
Bupati S. (ES): Berurusan dengan penegak hukum atas dugaan kasus pemotongan insentif pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.
Bupati Pm. (AW): Menjadi kasus terbaru yang diamankan oleh KPK pada tanggal 28 Juli 2026, terkait dengan dugaan penerimaan uang proyek serta praktik jual beli jabatan.
Darurat Integritas Birokrasi di Daerah
Melihat masifnya penindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, pertanyaan besar muncul di tengah publik: Apakah rentetan penangkapan ini akan menjadi yang terakhir, atau justru masih berlanjut pada kepala daerah lainnya?
Sejumlah pengamat hukum dan penggiat antikorupsi menilai bahwa penindakan yang terjadi di Jawa Tengah mengindikasikan masih rentannya sistem birokrasi daerah terhadap praktik rente, terutama pada sektor:
Pengadaan barang dan jasa
Mutasi serta jual beli jabatan
Pengelolaan anggaran penunjang dan insentif
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengingat luasnya cakupan birokrasi di berbagai daerah, potensi pengembangan penyidikan membuka peluang bahwa proses penegakan hukum ini masih dapat berlanjut. Pihak mana saja yang berisiko menyusul tentu sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan mendalam yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK di lapangan.
Publisher: Red
Bengkulu – 31 Juli 2026 – Operasional TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu tengah menjadi sorotan publik menyusul kabar adanya iuran berkala yang disebut sebagai SPP sebesar Rp200.000 setiap bulan per murid.
Berdasarkan data dan estimasi jumlah peserta didik yang mencapai sekitar 120 anak, total akumulasi dana dari iuran tersebut dipertanyakan peruntukannya oleh sebagian orang tua murid. Kebijakan ini memicu diskursus publik mengenai batas kewenangan satuan pendidikan negeri dalam menarik iuran di luar ketentuan resmi, mengingat alokasi bantuan finansial pemerintah melalui Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini telah disalurkan secara berkala.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa beban finansial tambahan ini dirasakan cukup memberatkan, khususnya bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Kami berharap ada transparansi dari pihak sekolah mengenai status pungutan ini, apakah sudah selaras dengan mekanisme komite sekolah yang sah atau bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Merujuk pada ketentuan hukum positif di Indonesia, pengelolaan dana pada satuan pendidikan negeri diatur secara ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan wewenang. Kerangka regulasi yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas mengatur batasan antara sumbangan sukarela dengan pungutan wajib pada sekolah negeri. Aspek pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran publik juga bersandar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merespons dinamika tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak instansi pengawasan fungsional, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu serta inspektorat daerah, untuk segera melakukan langkah verifikasi, audit internal, dan pembinaan guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu, Hennatul Putri, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak sekolah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”(Red)
LEBAK, DN-II Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masif di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. (31/7/2026).
Selain merusak kawasan hutan lindung dan cagar alam, aktivitas ilegal ini kian mengkhawatirkan karena menyebabkan infrastruktur vital, yakni jalan poros provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dan Citorek Kidul, mengalami ambrol dan longsor akibat galian tambang di bawah badan jalan.
Berdasarkan investigasi dan keterangan sejumlah narasumber di lapangan, aktivitas pertambangan liar ini diduga dikoordinir oleh sejumlah oknum dan melibatkan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah pengawasan. Warga setempat berinisial AT dan AM mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama pengelola dan pemilik tambang di wilayah Citorek Tengah hingga Citorek Kidul, di antaranya berinisial JK, JS, BE, H, JUK, BT, HC, BR, dan PT.
Lebih ironis lagi, para pekerja tambang mengaku sering melihat oknum aparat penegak hukum (APH) serta Satpol PP mendatangi lokasi tambang. Kunjungan tersebut diduga tidak berujung pada penindakan hukum, melainkan sebatas koordinasi dan permintaan “jatah” pengamanan kepada pihak pengelola tambang. Warga menilai pembiaran ini telah mencederai rasa keadilan hukum di masyarakat.
Dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan ini sangat nyata. Jika tidak segera ditindak, ancaman putusnya total akses jalan provinsi menuju kawasan wisata “negeri di atas awan” Gunung Luhur dan pemukiman warga dikhawatirkan akan melumpuhkan roda perekonomian serta aktivitas mobilitas harian warga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum dan Jerat Pasal Perundang-Undangan
Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung serta perusakan fasilitas umum di Citorek ini jelas menabrak berbagai ketentuan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

Pasal 50 ayat (3) huruf a dan g jo. Pasal 78: Melarang setiap orang untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan). Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Jika mengakibatkan matinya orang atau kerusakan berat, ancaman pidana diperberat sesuai ayat (2) dan (3).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 3: Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (Pasal ini dapat menjerat penyelenggara negara atau oknum APH yang terbukti melakukan pembiaran, suap, atau membekingi tambang ilegal).
Desakan Tindakan Tegas
Menyikapi situasi darurat lingkungan dan infrastruktur ini, warga bersama para pemerhati lingkungan mendesak secara tegas kepada instansi terkait, yakni:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Polda Banten dan Polres Lebak
Kejaksaan Tinggi Banten
Pemerintah Provinsi Banten
Agar segera menerjunkan tim gabungan untuk menutup total seluruh aktivitas tambang ilegal di Citorek, memproses hukum para pelaku penambangan tanpa pandang bulu, menindak oknum aparat yang terlibat (backing), serta segera melakukan langkah tanggap darurat pemulihan lingkungan dan perbaikan jalan poros provinsi yang ambrol.
Catatan Redaksi: Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nama-nama pihak yang disebutkan dalam berita ini bersumber dari pengakuan narasumber di lapangan. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya selama 1×24 jam bagi pihak manapun yang merasa dirugikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Redaksi / Kopitv.id
JAKARTA, CN 31 Juli 2026 – Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Profesor Dr. Agus Supriyadi, S.Pd., M.Pd., secara tegas menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya kini siap action kembali setelah sekian lama vakum dan merombak seluruh kepengurusan di tengah masyarakat. Bersama Sekretaris Jenderal Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., dan Bendahara Umum Dr. Misrina, S.IP., M.A., Ketua Umum Profesor Dr. Agus Supriyadi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa LP2TRI hadir kembali dengan semangat baru untuk bersinergi serta membantu pemerintah dalam mengawal penegakan hukum serta penyelenggaraan negara yang transparan.
LP2TRI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi, LP2TRI memiliki integritas yang tinggi, bekerja dengan profesional, jujur, objektif, independen, serta mandiri. Kehadiran kembali LP2TRI di ruang publik dilandasi oleh komitmen kuat untuk mengembalikan marwah tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui kerja sama aktif dengan jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum. Di bawah arahannya, Ketua Umum LP2TRI juga merombak kepengurusan serta membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para pakar hukum, praktisi hukum, pengacara profesional, serta tokoh-tokoh kompeten lainnya untuk mengisi jajaran pengurus eksekutif di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia.
Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) didirikan atas dasar keprihatinan mendalam terhadap berbagai bentuk penyelewengan wewenang yang mencederai pilar-pilar utama kekuasaan negara, yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Sejak awal pembentukannya, LP2TRI lahir sebagai wujud nyata partisipasi aktif elemen masyarakat sipil yang terpanggil untuk mengawal perjalanan reformasi.

– Membantu Pemerintah Menyelamatkan Keuangan Negara: Berdiri tegak sebagai mitra strategis negara dalam mendeteksi, mencegah, dan melawan segala bentuk tindakan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Pengawasan Ketiga Pilar Kekuasaan: Memastikan penyelenggaraan negara pada ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif berjalan sesuai dengan koridor hukum, konstitusi, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
– Penegakan Keadilan Sosial: Menjadi garda terdepan dalam mengawal hak-hak masyarakat serta memastikan pelayanan publik berjalan secara adil dan merata.
Seiring dengan langkah perombakan total dan penguatan struktur kelembagaan secara nasional, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LP2TRI membuka kesempatan luas bagi para pakar hukum, pengacara, serta putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas, keberanian, dan komitmen tinggi untuk menduduki jajaran eksekutif di tingkat DPP, DPW, maupun DPC di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Didukung oleh Tim 9 LP2TRI (Advokasi) yang beranggotakan Johan Akmal, S.H., Yuwono Prasetyo, A.Md., Basirun, Angga, Games Kusworo, S.Sos., M.M., dan Irianto, serta jaringan Tim 5 dan 7 LP2TRI (Intelijen Investigasi) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, langkah ini diambil untuk memperkuat jaringan pengawasan langsung di daerah-daerah guna mengawal transparansi penyelenggaraan negara secara menyeluruh.
Dalam kiprahnya kembali di kancah nasional, LP2TRI memetakan sejumlah prioritas strategis pengawasan terhadap berbagai bidang penyelenggaraan negara, yang meliputi:
– Pengawasan Kebijakan Agraria dan Pertanahan: Mengawal transparansi dan keadilan dalam pengelolaan hak atas tanah agar senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
– Pengawalan Aspek Hukum dan Keadilan: Memantau secara ketat jalannya proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan.
– Pengawasan Sektor Energi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Menyoroti efektivitas tata niaga energi dan pengelolaan sumber daya nasional agar berjalan sesuai dengan konstitusi dan mendatangkan kemakmuran bagi rakyat.
– Sektor Strategis Lainnya: Mengawasi potensi kebocoran anggaran negara, pelayanan publik, hingga efektivitas kebijakan lintas sektoral di berbagai lini pemerintahan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan kembalinya LP2TRI ke tengah masyarakat serta perombakan struktur kepengurusan di tingkat pusat, wilayah, dan cabang, diharapkan partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan negara pada pilar eksekutif, legislatif, dan yudikatif semakin kuat, demi terwujudnya Indonesia yang transparan, adil, dan berintegritas.
Bagi kandidat yang berminat untuk bergabung di jajaran DPP, DPW, maupun DPC, silakan hubungi nomor telepon Ketua Umum Profesor Dr. Agus Supriadi, S.Pd., M.Pd. di nomor: 0821 3564 9669
Publisher -Red
KEBUMEN – 31 Juli 2026 – Proyek penataan fasilitas Stadion Chandradimuka Kebumen senilai Rp 5,4 miliar yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan publik. Sorotan tersebut mencakup dugaan penggunaan material tanah uruk yang disinyalir berasal dari tambang tidak berizin (ilegal) serta berasal dari kawasan Wadas dan beberapa titik wilayah Kebumen.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan bertajuk Pekerjaan Jogging Track, Landmark, Pagar dan Fasilitas Stadion Chandradimuka Kebumen Lainnya ini berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Proyek dengan nomor SPK 600.2.10.2/3675/2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5.402.545.000 dengan pelaksana penyedia jasa CV Extrakarya Ubersukses, konsultan perencana CV Bumi Karya Consultant, serta konsultan pengawas CV Inisiasi Architech, dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak 13 Juli hingga 9 November 2026.
Dugaan Masalah Material Uruk dan Absensinya Pelaksana di Lapangan
Isu krusial mencuat terkait asal-usul tanah uruk yang digunakan dalam pekerjaan penimbunan lahan di area stadion. Informasi dan data yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya dugaan penggunaan tanah uruk yang diambil dari lokasi yang diduga belum mengantongi izin resmi Penambangan Batuan/Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk dugaan pasokan material yang mendatangkan tanah dari kawasan Wadas serta beberapa titik pengerukan tanah di wilayah Kebumen.
Guna melakukan klarifikasi dan verifikasi sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik, insan pers berupaya menemui penanggung jawab lapangan atau mandor proyek pada Rabu, 29 Juli 2026 di lokasi pekerjaan.
Namun, pihak pelaksana maupun mandor tidak berhasil ditemui. Informasi dari sejumlah pekerja di lokasi menyebutkan bahwa mandor beserta jajaran penanggung jawab teknis sedang berada di Cilacap.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Absensinya penanggung jawab di lapangan saat proses pengerjaan tanah berlangsung memicu pertanyaan terkait efektivitas pengawasan mutu material dan ketaatan pelaksana terhadap spesifikasi teknis serta legalitas pasokan barang.
Aspek Hukum dan Regulasi yang Berpotensi Dilanggar
Penggunaan material konstruksi dari sumber yang diduga tidak berizin memiliki konsekuensi legal yang serius, baik bagi penyedia jasa maupun pejabat pembuat komitmen.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 161 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kedua,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban analisis dampak lingkungan dan kelengkapan izin lingkungan bagi setiap kegiatan pengerukan dan pengambilan material bumi. Pemanfaatan material dari tambang ilegal berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah yang bersumber dari uang pajak masyarakat bertentangan dengan prinsip pengadaan publik yang akuntabel.
Langkah Verifikasi dan Perlindungan Jurnalistik
Dalam rangka menjaga keimbangan berita (cover both sides) dan menerapkan Pasal 1 serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak terkait, yaitu:
1. Pihak penyedia jasa CV Extrakarya Ubersukses untuk memberikan penjelasan resmi mengenai asal-usul legalitas tanah uruk serta keberadaan penanggung jawab teknis di lapangan.
2. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen selaku pemilik kegiatan dan pengguna anggaran untuk memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengawasan material proyek.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3. CV Inisiasi Architech selaku konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan mengenai pengujian sampel tanah dan verifikasi dokumen asal material (quarry).
Redaksi menegaskan bahwa seluruh muatan dalam pemberitaan ini disusun atas dasar fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga berita ini diturunkan, hak jawab dan hak koreksi dari para pihak terbuka lebar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”(Red)
BATANG, DN-II Presiden Prabowo Subianto menghadiri sekaligus menyaksikan Akad Massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Perumahan Puri Delta City, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Menurutnya, pelaksanaan akad massal KPR subsidi di 100 titik di seluruh Indonesia menjadi salah satu bentuk nyata upaya pemerintah membantu masyarakat memiliki rumah.
Prabowo juga menyampaikan rasa bangganya terhadap pelaksanaan program tersebut. Sebab, melalui akad massal ini, pemerintah dapat memberikan manfaat sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi 62.000 keluarga penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.
Ia menyebut kehadirannya dalam kegiatan tersebut sebagai sebuah kehormatan, terlebih karena program perumahan tersebut secara langsung memberikan manfaat bagi puluhan ribu keluarga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Adalah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya untuk hadir dalam acara ini,” kata Prabowo yang sebelumnya juga berdialog secara daring dengan masyarakat yang memanfaatkan program rumah subsidi tersebut.

Akad massal tersebut menjadi bagian dari percepatan Program Tiga Juta Rumah yang difokuskan untuk memperluas akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pelaksanaan akad dilakukan secara hybrid. Sebanyak 200 debitur hadir secara langsung di Perumahan Puri Delta City, Batang, sedangkan 61.800 debitur lainnya mengikuti secara daring dari 36 provinsi melalui jaringan 43 bank penyalur FLPP.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah kepala daerah lainnya yang diundang.
Program rumah subsidi melalui skema FLPP merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi MBR untuk memiliki rumah layak dengan bunga tetap, uang muka yang terjangkau, serta jangka waktu pembiayaan yang panjang.
Selain FLPP, pemerintah juga mendorong Kredit Program Perumahan (KPP) sebagai instrumen pembiayaan untuk mendukung ekosistem sektor perumahan. Pembiayaan tersebut mencakup sisi permintaan untuk membantu masyarakat memiliki maupun meningkatkan kualitas rumah, serta sisi pasokan untuk mendukung pelaku usaha perumahan dalam mempercepat penyediaan hunian.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal, Abdan Harimurti, menyampaikan bahwa dari pelaksanaan akad massal tersebut, terdapat 454 unit rumah subsidi di Kota Tegal.
Rinciannya, sebanyak 113 unit berada di Perumahan Jaya Sakti 3, Kelurahan Margadana, kemudian 154 unit di Perumahan Jaya Permai 2, Kelurahan Margadana, serta 197 unit di Perumahan Griya Emerald, Kelurahan Margadana.
“Untuk Kota Tegal terdapat 454 unit rumah yang masuk dalam pelaksanaan akad massal tersebut,” ujar Abdan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain program rumah subsidi, Pemerintah Kota Tegal pada 2026 juga mengalokasikan anggaran melalui APBD II untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Tahun ini, Pemkot Tegal menganggarkan penanganan RTLH sebanyak 346 unit serta pembangunan tiga unit rumah baru.
Sementara itu, penanganan RTLH yang bersumber dari luar APBD II Kota Tegal juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Bantuan tersebut meliputi BAZNAS Kota Tegal untuk sembilan unit RTLH, CSR PDAM Tirta Bahari untuk tiga unit RTLH, serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari APBN sebanyak 100 unit.
Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak sekaligus mendukung peningkatan kualitas kawasan permukiman di Kota Tegal.(* S. Bimantoro )
You cannot copy content of this page
